Menyelami Makna dan Kewajiban Zakat Maal
24/03/2024 | Penulis: asmara
zakatmaal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab (batas minimum harta yang harus dimiliki agar wajib dikenakan zakat) dan telah berlalu satu tahun (haul). Zakat maal termasuk salah satu dari dua jenis zakat dalam Islam, yang lainnya adalah zakat fitrah.
Harta yang dikenakan zakat maal meliputi emas, perak, uang, harta dagangan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pendapatan, jasa, dan sejenisnya. Besaran zakat maal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.
Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki dari sifat kikir dan kedengkian, serta untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara anggota masyarakat. Zakat maal juga memiliki fungsi sosial yang penting dalam membantu kaum fakir miskin, memperkuat tali persaudaraan, dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal, sebagai berikut :
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
UU No.23 Tahun 2011, zakat maal meliputi :
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Mari bersama-sama berbagi keberkahan dengan mendukung program zakat maal di Baznas Kota Yogyakarta. Setiap sumbangan yang kita berikan akan menjadi sinar harapan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Segera tunaikan kewajiban zakat maal kita untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →