Menyelami Makna dan Kewajiban Zakat Maal
24/03/2024 | Penulis: asmara
zakatmaal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab (batas minimum harta yang harus dimiliki agar wajib dikenakan zakat) dan telah berlalu satu tahun (haul). Zakat maal termasuk salah satu dari dua jenis zakat dalam Islam, yang lainnya adalah zakat fitrah.
Harta yang dikenakan zakat maal meliputi emas, perak, uang, harta dagangan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pendapatan, jasa, dan sejenisnya. Besaran zakat maal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.
Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki dari sifat kikir dan kedengkian, serta untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara anggota masyarakat. Zakat maal juga memiliki fungsi sosial yang penting dalam membantu kaum fakir miskin, memperkuat tali persaudaraan, dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal, sebagai berikut :
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
UU No.23 Tahun 2011, zakat maal meliputi :
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Mari bersama-sama berbagi keberkahan dengan mendukung program zakat maal di Baznas Kota Yogyakarta. Setiap sumbangan yang kita berikan akan menjadi sinar harapan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Segera tunaikan kewajiban zakat maal kita untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
