Menyelami Makna dan Kewajiban Zakat Maal
24/03/2024 | Penulis: asmara
zakatmaal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab (batas minimum harta yang harus dimiliki agar wajib dikenakan zakat) dan telah berlalu satu tahun (haul). Zakat maal termasuk salah satu dari dua jenis zakat dalam Islam, yang lainnya adalah zakat fitrah.
Harta yang dikenakan zakat maal meliputi emas, perak, uang, harta dagangan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pendapatan, jasa, dan sejenisnya. Besaran zakat maal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.
Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki dari sifat kikir dan kedengkian, serta untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara anggota masyarakat. Zakat maal juga memiliki fungsi sosial yang penting dalam membantu kaum fakir miskin, memperkuat tali persaudaraan, dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal, sebagai berikut :
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
UU No.23 Tahun 2011, zakat maal meliputi :
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Mari bersama-sama berbagi keberkahan dengan mendukung program zakat maal di Baznas Kota Yogyakarta. Setiap sumbangan yang kita berikan akan menjadi sinar harapan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Segera tunaikan kewajiban zakat maal kita untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →