Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
20/03/2025 | Penulis: admin
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf termasuk salah satu penerima zakat sesuai Surah At-Taubah ayat 60. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan iman dan membantu dalam proses adaptasi ke dalam Islam. Namun, jika seorang mualaf sudah kaya, apakah masih berhak menerima zakat?
Secara umum, zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir, miskin, dan mualaf yang mengalami kesulitan. Jika seorang mualaf memiliki kekayaan yang cukup dan tidak menghadapi ancaman terhadap keislamannya, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori mustahik.
Namun, dalam beberapa kasus, seorang mualaf kaya tetap bisa menerima zakat jika ia menghadapi tekanan sosial, ancaman, atau membutuhkan dukungan untuk memperkokoh keislamannya. Para ulama menyebutkan bahwa pemberian zakat kepada mualaf juga bisa bersifat strategis, terutama jika dapat memperkuat Islam di komunitasnya.
Kesimpulannya, jika mualaf sudah mapan dan tidak dalam kondisi sulit, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Zakat lebih baik diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →