Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
20/03/2025 | Penulis: admin
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf termasuk salah satu penerima zakat sesuai Surah At-Taubah ayat 60. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan iman dan membantu dalam proses adaptasi ke dalam Islam. Namun, jika seorang mualaf sudah kaya, apakah masih berhak menerima zakat?
Secara umum, zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir, miskin, dan mualaf yang mengalami kesulitan. Jika seorang mualaf memiliki kekayaan yang cukup dan tidak menghadapi ancaman terhadap keislamannya, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori mustahik.
Namun, dalam beberapa kasus, seorang mualaf kaya tetap bisa menerima zakat jika ia menghadapi tekanan sosial, ancaman, atau membutuhkan dukungan untuk memperkokoh keislamannya. Para ulama menyebutkan bahwa pemberian zakat kepada mualaf juga bisa bersifat strategis, terutama jika dapat memperkuat Islam di komunitasnya.
Kesimpulannya, jika mualaf sudah mapan dan tidak dalam kondisi sulit, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Zakat lebih baik diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →