WhatsApp Icon

Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Lantunkan Kalam Ilahi di Acara PCNA Kraton

16/06/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Bagikan:URL telah tercopy
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Lantunkan Kalam Ilahi di Acara PCNA Kraton

Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Suasana syahdu menyelimuti Masjid Nurul Islam, Komplek SDN Keputran A, Jalan Patehan Kidul No. 8, Yogyakarta, saat Riana Rahmalita Putri membuka acara Pimpinan Cabang Nasyiatul ‘Aisyiyah (PCNA) Kraton dengan lantunan Kalam Ilahi, Ahad sore, 15 Juni 2025.

Riana merupakan salah satu penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Dalam acara bertema “Gak Harus Sempurna, Tapi Harus Kuat: Belajar Mental Kuat dari Siti Hajar” tersebut, ia membacakan ayat suci Al-Qur’an dengan tartil dan penuh penghayatan, menghadirkan nuansa khidmat yang menyentuh hati para hadirin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PCNA Kraton dalam membangun ketangguhan mental generasi muda, khususnya perempuan, dengan meneladani sosok Siti Hajar sebagai simbol kekuatan, keimanan, dan kesabaran. Kehadiran kader muda seperti Riana menjadi bukti nyata bahwa semangat mencintai Al-Qur’an terus tumbuh subur di tengah masyarakat.

Program Beasiswa Kader Hafidz yang digulirkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya mendorong generasi muda untuk menghafal Al-Qur’an, tetapi juga aktif berkontribusi dalam syiar Islam di masyarakat. Penampilan Riana pada acara ini menjadi bagian dari implementasi peran dakwah para penerima beasiswa dalam berbagai lini kegiatan keumatan.

Melalui kolaborasi nilai-nilai keislaman dan keteladanan perempuan shalihah, PCNA Kraton berharap para peserta yang hadir termotivasi untuk terus menguatkan diri dalam menjalani peran sebagai muslimah yang tangguh, sekaligus menjaga kecintaan terhadap Al-Qur’an di tengah arus tantangan zaman.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat