Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
27/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Pelunasan, Tahun Lalu, Tahun Ini
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.
Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini?
Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu.
Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya.
Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting.
Sumber:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

