WhatsApp Icon

Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?

27/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?

Fidyah, Pelunasan, Tahun Lalu, Tahun Ini

Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.

Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini?

Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan.

Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu.

Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya.

Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting.

Sumber:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat