Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
27/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Pelunasan, Tahun Lalu, Tahun Ini
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.
Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini?
Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu.
Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya.
Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting.
Sumber:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
