Rukun-Rukun Membayar Fidyah
07/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Rukun-Rukun Membayar Fidyah
Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut. Dalam Islam, membayar fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Berikut adalah rukun-rukun yang perlu diperhatikan dalam membayar fidyah.
1. Niat
Niat adalah rukun pertama dalam membayar fidyah. Seorang Muslim harus memiliki niat yang tulus untuk membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Niat ini harus dilakukan dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan.
2. Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan tergantung pada berapa hari puasa yang ditinggalkan. Umumnya, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, satu fidyah setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
3. Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran fidyah juga merupakan rukun yang penting. Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang tidak dapat membayarnya tepat waktu, maka fidyah tetap harus dibayarkan setelahnya.
4. Penerima Fidyah
Fidyah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang tidak mampu. Penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak.
5. Bentuk Fidyah
Bentuk fidyah umumnya adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan lain yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kasus, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan disalurkan untuk membantu orang yang membutuhkan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Zakat sebagai Pengurang Pajak
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS