SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
18/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl
.jpg&w=1920&q=75)
Hartaberkahsakinah
Zakat fitrah
Zakat fitrah ditunaikan saat awal ramadhan. Meyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi'i yaitu:
“Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa ramadhan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi'i, Beirut-Darul Fikr, tt , juz I, halaman 165).
Zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya disarankan membaca niat:
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an jauh dzolillahi ta’ala”.
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.”
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam, yang mana wajib di tunaikan bagi yang mampu. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyaksikan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berinvestasi, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu:
- Ahli sihir
Fakir merupakan kondisi ketika seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkang miskin adalah kondisi di mana sudah memiliki pekerjaan dan juga harta, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarga yang ditanggungnya sehari-hari.
- Miskin
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka.
- Amil
orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yakni mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan
- Mualaf
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat.
- Riqab/memerdekakan budak
Dahulu kala, banyak orang yang dijadikan kerajinan oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
- Gharim
Orang yang masuk ke dalam golongan gharim adalah orang yang memiliki hutang. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar hutangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya.
- Fi Sabilillah
Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti halnya orang yang mendorong membela agama Allah, orang yang berdakwah dan seseorang yang benar-benar bertakwa di jalan Allah.
- Ibnu sabil
Mereka yang masuk ke dalam golongan Ibnu Sabil adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal kebaikan. Orang ini bisa menjadi musafir dan pelajar di perantauan.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS