Sebab-sebab Fidyah Tidak Sah
03/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Tidak Sah

Fidyah adalah pembayaran yang diwajibkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu.
Namun, ada beberapa kondisi di mana fidyah dianggap tidak sah atau tidak diterima.
Berikut adalah penjelasan mengenai sebab-sebab tersebut, sebagai berikut:
1. Pembayaran Fidyah di Luar Waktu yang Ditentukan
Fidyah seharusnya dibayarkan selama bulan Ramadan atau sebelum Idul Fitri.
Jika seseorang membayar fidyah di luar waktu tersebut tanpa alasan yang sah, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah.
Hal ini karena fidyah berkaitan langsung dengan ibadah puasa yang dilakukan selama bulan Ramadan.
2. Niat yang Tidak Tulus
Fidyah harus dibayarkan dengan niat yang tulus dan ikhlas.
Jika seseorang membayar fidyah hanya untuk memenuhi kewajiban tanpa niat yang baik, maka fidyah tersebut tidak akan diterima.
Niat yang baik adalah salah satu syarat penting dalam setiap amal ibadah dalam Islam.
3. Tidak Memenuhi Syarat Kelayakan
Fidyah hanya sah jika dibayarkan oleh orang yang memenuhi syarat, seperti mereka yang tidak mampu berpuasa karena sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.
Jika seseorang yang tidak memenuhi syarat tersebut membayar fidyah, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah.
4. Jumlah yang Tidak Sesuai
Fidyah harus dibayarkan dalam jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memberikan makanan kepada orang miskin.
Jika jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah.
Misalnya, jika seseorang hanya memberikan setengah dari jumlah yang seharusnya, maka fidyah tersebut tidak akan diterima.
5. Tidak Ada Bukti Pembayaran
Jika seseorang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran fidyah, seperti kwitansi atau catatan, maka fidyah tersebut dapat dianggap tidak sah.
Bukti pembayaran penting untuk memastikan bahwa fidyah telah disalurkan kepada yang berhak.

Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →