Sejarah Singkat Zakat: Masa Rasulullah SAW
04/03/2025 | Penulis: Admin
Sejarah Singkat Zakat: Masa Rasulullah SAW
Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki peran penting dalam mensejahterakan umat. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat telah menjadi instrumen ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan membahas sejarah zakat di masa Nabi Muhammad SAW.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriyah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Sebelum adanya kewajiban ini, umat Islam hanya dianjurkan untuk bersedekah tanpa aturan yang baku.
Terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi masih di Makkah, beriringan dengan perintah shalat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur'an yang menyandingkan kewajiban shalat dan zakat. Namun, pada periode Makkah, zakat lebih bersifat anjuran dan belum memiliki sistem pengumpulan serta distribusi yang jelas.
Setelah hijrah ke Madinah, sistem zakat mulai dibentuk secara resmi sebagai bagian dari regulasi keuangan negara Islam. Pada tahun ke-2 Hijriyah, ketentuan mengenai kelompok penerima zakat (mustahiq) mulai ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat tidak hanya menjadi ibadah individu, tetapi juga instrumen ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung kesejahteraan umat.
Untuk memastikan zakat terkelola dengan baik, Rasulullah SAW mengangkat amil (petugas zakat) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Amil terbagi menjadi dua kelompok:
- Amil dalam kota Madinah – Mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapatkan honorarium sesuai tugasnya.
- Amil luar kota Madinah – Biasanya merangkap sebagai gubernur daerah, seperti Muadz bin Jabal yang bertugas di Yaman.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
