Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
08/03/2025 | Penulis: Saffanatussa’idiyah
Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh pemilik hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat hewan ternak mencakup berbagai jenis hewan, seperti sapi, kambing, dan unta. Syarat utama untuk menunaikan zakat hewan ternak adalah kepemilikan hewan tersebut selama satu tahun (haul) dan jumlah hewan yang dimiliki harus mencapai nisab.
Nisab untuk zakat hewan ternak berbeda-beda tergantung pada jenis hewan. Misalnya, untuk kambing, nisabnya adalah 40 ekor, sedangkan untuk sapi, nisabnya adalah 30 ekor. Jika pemilik hewan ternak memiliki jumlah yang melebihi nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang dikeluarkan juga bervariasi; untuk kambing, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 40 ekor, sedangkan untuk sapi, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 30 ekor.
Cara menunaikan zakat hewan ternak dapat dilakukan dengan cara menyerahkan hewan yang telah ditentukan kepada yang berhak, seperti fakir miskin atau lembaga zakat. Selain itu, pemilik hewan juga dapat mengeluarkan nilai uang dari hewan tersebut jika lebih praktis. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai.
Dengan menunaikan zakat hewan ternak, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Zakat hewan ternak menjadi salah satu cara untuk mendukung mereka yang kurang beruntung dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →