Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
08/03/2025 | Penulis: Saffanatussa’idiyah
Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh pemilik hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat hewan ternak mencakup berbagai jenis hewan, seperti sapi, kambing, dan unta. Syarat utama untuk menunaikan zakat hewan ternak adalah kepemilikan hewan tersebut selama satu tahun (haul) dan jumlah hewan yang dimiliki harus mencapai nisab.
Nisab untuk zakat hewan ternak berbeda-beda tergantung pada jenis hewan. Misalnya, untuk kambing, nisabnya adalah 40 ekor, sedangkan untuk sapi, nisabnya adalah 30 ekor. Jika pemilik hewan ternak memiliki jumlah yang melebihi nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang dikeluarkan juga bervariasi; untuk kambing, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 40 ekor, sedangkan untuk sapi, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 30 ekor.
Cara menunaikan zakat hewan ternak dapat dilakukan dengan cara menyerahkan hewan yang telah ditentukan kepada yang berhak, seperti fakir miskin atau lembaga zakat. Selain itu, pemilik hewan juga dapat mengeluarkan nilai uang dari hewan tersebut jika lebih praktis. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai.
Dengan menunaikan zakat hewan ternak, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Zakat hewan ternak menjadi salah satu cara untuk mendukung mereka yang kurang beruntung dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
