Syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan dalam Islam
23/04/2024 | Penulis: suryanti
zakat
Harta yang wajib dizakat adalah harta yang mencapai syarat nisab dan haul, yang merupakan harta yang berpotensi untuk pertambahan nilai atau memberi keuntungan bagi pemiliknya. Jenis harta yang wajib dizakat antara lain emas dan perak, harta dagangan, hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat harta temuan (zakat rikaz).
- Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimum nilai harta yang harus dimiliki agar wajib dizakatkan. Nilai nisab berbeda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, uang, dan lain sebagainya. Seseorang yang memiliki harta di atas nilai nisab tersebut dalam satu tahun hijriah (satu tahun kalender Islam) diwajibkan untuk membayar zakat.
- Kepemilikan: Harta yang akan dizakatkan harus dimiliki sepenuhnya oleh individu tersebut. Harta yang dipinjamkan, harta yang sedang dalam proses pelunasan utang, atau harta yang dimiliki bersama dengan orang lain (kecuali harta warisan yang sudah dibagi) tidak dihitung untuk zakat.
- Ketersediaan: Harta yang akan dizakatkan harus tersedia dan dapat digunakan oleh pemiliknya. Jika harta tersebut tidak dapat diakses atau digunakan karena alasan tertentu, seperti terkunci atau dalam keadaan terblokir, maka tidak wajib dizakatkan.
- Produktif: Harta yang wajib dizakatkan biasanya merupakan jenis harta yang produktif, artinya dapat berkembang nilainya dari waktu ke waktu. Contohnya seperti emas, perak, harta dagangan, hasil pertanian, ternak, dan lain sebagainya.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang baru diwajibkan untuk membayar zakat atas harta yang dimilikinya. Penting untuk memperhatikan bahwa ketentuan dan nilai nisab zakat dapat bervariasi tergantung pada jenis harta dan nilai ekonomi yang berlaku pada saat itu. Sebaiknya, seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama atau ahli zakat untuk memastikan bahwa zakatnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
