Syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan dalam Islam
23/04/2024 | Penulis: suryanti
zakat
Harta yang wajib dizakat adalah harta yang mencapai syarat nisab dan haul, yang merupakan harta yang berpotensi untuk pertambahan nilai atau memberi keuntungan bagi pemiliknya. Jenis harta yang wajib dizakat antara lain emas dan perak, harta dagangan, hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat harta temuan (zakat rikaz).
- Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimum nilai harta yang harus dimiliki agar wajib dizakatkan. Nilai nisab berbeda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, uang, dan lain sebagainya. Seseorang yang memiliki harta di atas nilai nisab tersebut dalam satu tahun hijriah (satu tahun kalender Islam) diwajibkan untuk membayar zakat.
- Kepemilikan: Harta yang akan dizakatkan harus dimiliki sepenuhnya oleh individu tersebut. Harta yang dipinjamkan, harta yang sedang dalam proses pelunasan utang, atau harta yang dimiliki bersama dengan orang lain (kecuali harta warisan yang sudah dibagi) tidak dihitung untuk zakat.
- Ketersediaan: Harta yang akan dizakatkan harus tersedia dan dapat digunakan oleh pemiliknya. Jika harta tersebut tidak dapat diakses atau digunakan karena alasan tertentu, seperti terkunci atau dalam keadaan terblokir, maka tidak wajib dizakatkan.
- Produktif: Harta yang wajib dizakatkan biasanya merupakan jenis harta yang produktif, artinya dapat berkembang nilainya dari waktu ke waktu. Contohnya seperti emas, perak, harta dagangan, hasil pertanian, ternak, dan lain sebagainya.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang baru diwajibkan untuk membayar zakat atas harta yang dimilikinya. Penting untuk memperhatikan bahwa ketentuan dan nilai nisab zakat dapat bervariasi tergantung pada jenis harta dan nilai ekonomi yang berlaku pada saat itu. Sebaiknya, seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama atau ahli zakat untuk memastikan bahwa zakatnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →