Syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan dalam Islam
23/04/2024 | Penulis: suryanti
zakat
Harta yang wajib dizakat adalah harta yang mencapai syarat nisab dan haul, yang merupakan harta yang berpotensi untuk pertambahan nilai atau memberi keuntungan bagi pemiliknya. Jenis harta yang wajib dizakat antara lain emas dan perak, harta dagangan, hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat harta temuan (zakat rikaz).
- Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimum nilai harta yang harus dimiliki agar wajib dizakatkan. Nilai nisab berbeda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, uang, dan lain sebagainya. Seseorang yang memiliki harta di atas nilai nisab tersebut dalam satu tahun hijriah (satu tahun kalender Islam) diwajibkan untuk membayar zakat.
- Kepemilikan: Harta yang akan dizakatkan harus dimiliki sepenuhnya oleh individu tersebut. Harta yang dipinjamkan, harta yang sedang dalam proses pelunasan utang, atau harta yang dimiliki bersama dengan orang lain (kecuali harta warisan yang sudah dibagi) tidak dihitung untuk zakat.
- Ketersediaan: Harta yang akan dizakatkan harus tersedia dan dapat digunakan oleh pemiliknya. Jika harta tersebut tidak dapat diakses atau digunakan karena alasan tertentu, seperti terkunci atau dalam keadaan terblokir, maka tidak wajib dizakatkan.
- Produktif: Harta yang wajib dizakatkan biasanya merupakan jenis harta yang produktif, artinya dapat berkembang nilainya dari waktu ke waktu. Contohnya seperti emas, perak, harta dagangan, hasil pertanian, ternak, dan lain sebagainya.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang baru diwajibkan untuk membayar zakat atas harta yang dimilikinya. Penting untuk memperhatikan bahwa ketentuan dan nilai nisab zakat dapat bervariasi tergantung pada jenis harta dan nilai ekonomi yang berlaku pada saat itu. Sebaiknya, seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama atau ahli zakat untuk memastikan bahwa zakatnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →