Syarat-Syarat Membayar Fidyah
07/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau hamil. Pembayaran fidyah bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membayar fidyah.
1. Alasan yang Sah
Syarat pertama dalam membayar fidyah adalah adanya alasan yang sah untuk tidak berpuasa. Alasan ini bisa berupa:
-
Sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Hamil atau menyusui yang dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.
-
Usia lanjut yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
2. Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang selama satu hari. Dalam banyak kasus, fidyah dihitung berdasarkan:
-
1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
-
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
3. Waktu Pembayaran
Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, disarankan untuk membayar fidyah secepat mungkin setelah mengetahui bahwa puasa tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan.
4. Niat yang Ikhlas
Niat yang ikhlas sangat penting dalam membayar fidyah. Pembayaran fidyah harus dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu sesama. Niat yang tulus akan membuat fidyah yang dibayarkan lebih diterima di sisi Allah.
5. Penerima Fidyah
Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
