Syarat-Syarat Membayar Fidyah
07/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau hamil. Pembayaran fidyah bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membayar fidyah.
1. Alasan yang Sah
Syarat pertama dalam membayar fidyah adalah adanya alasan yang sah untuk tidak berpuasa. Alasan ini bisa berupa:
-
Sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Hamil atau menyusui yang dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.
-
Usia lanjut yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
2. Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang selama satu hari. Dalam banyak kasus, fidyah dihitung berdasarkan:
-
1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
-
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
3. Waktu Pembayaran
Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, disarankan untuk membayar fidyah secepat mungkin setelah mengetahui bahwa puasa tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan.
4. Niat yang Ikhlas
Niat yang ikhlas sangat penting dalam membayar fidyah. Pembayaran fidyah harus dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu sesama. Niat yang tulus akan membuat fidyah yang dibayarkan lebih diterima di sisi Allah.
5. Penerima Fidyah
Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

