Syarat-Syarat Membayar Fidyah
07/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau hamil. Pembayaran fidyah bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membayar fidyah.
1. Alasan yang Sah
Syarat pertama dalam membayar fidyah adalah adanya alasan yang sah untuk tidak berpuasa. Alasan ini bisa berupa:
-
Sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Hamil atau menyusui yang dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.
-
Usia lanjut yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
2. Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang selama satu hari. Dalam banyak kasus, fidyah dihitung berdasarkan:
-
1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
-
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
3. Waktu Pembayaran
Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, disarankan untuk membayar fidyah secepat mungkin setelah mengetahui bahwa puasa tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan.
4. Niat yang Ikhlas
Niat yang ikhlas sangat penting dalam membayar fidyah. Pembayaran fidyah harus dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu sesama. Niat yang tulus akan membuat fidyah yang dibayarkan lebih diterima di sisi Allah.
5. Penerima Fidyah
Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
