Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
14/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat fitrah untuk tahun 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Menurut ketentuan syariat, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 - 3 kg bahan makanan pokok per orang. Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan sebagai standar zakat fitrah adalah beras.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan data dari berbagai daerah, perkiraan besaran zakat fitrah 2025 adalah sekitar:
Rp40.000 - Rp60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing wilayah.
Catatan: Untuk besaran pasti, masyarakat dapat merujuk kepada keputusan resmi seperti BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Tentukan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (misalnya, beras).
- Cek harga pasar beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi.
- Kalikan dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5 – 3 kg per orang).
- Jika membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
Contoh Perhitungan:
Jika harga beras yang dikonsumsi adalah Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan:
2,5 kg x Rp15.000 = Rp 37.500 per orang
3 kg x Rp15.000 = Rp 45.000 per orang
Jika dalam satu keluarga ada 4 orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp150.000 - Rp180.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah beberapa hari sebelum Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
Cara Mudah Membayar Zakat Fitrah 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan berbagai metode pembayaran zakat fitrah yang mudah dan aman, baik secara langsung maupun online. Berikut beberapa cara membayar zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
- Membayar langsung ke masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
- Melalui layanan pembayaran zakat online BAZNAS Kota Yogyakarta, yang dapat dilakukan dari rumah dengan mudah. Transfer ke rekening resmi BAZNAS, sesuai dengan instruksi pembayaran yang tersedia di situs resmi BAZNAS.
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan sekitar Rp40.000 - Rp60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing daerah. Pastikan Anda membayar zakat fitrah tepat waktu agar ibadah Ramadan semakin sempurna.
Tunaikan zakat fitrah Anda sekarang melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, lembaga resmi yang terpercaya dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak. Semoga zakat yang kita keluarkan diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua. Aamiin.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis : Azkia Salsabila
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →