Zakat Fitrah bagi Orang yang Mengalami Gangguan Mental, Wajib atau Tidak?
25/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah bagi Orang yang Mengalami Gangguan Mental, Wajib atau Tidak?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kecukupan makanan. Namun, bagaimana dengan orang yang mengalami gangguan mental atau ketidakmampuan berpikir secara normal?
Dalam Islam, seseorang yang mengalami gangguan mental permanen atau disebut sebagai "gila" tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah yang bersifat taklif atau tanggung jawab pribadi, termasuk zakat fitrah. Hal ini karena mereka tidak memiliki kesadaran atau kemampuan untuk memahami hukum Islam. Namun, jika seseorang hanya mengalami gangguan mental sementara, maka kewajiban zakat tetap berlaku jika ia sadar pada saat menjelang Idulfitri.
Meskipun orang dengan gangguan mental tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, dalam beberapa kasus, wali atau keluarganya bisa membayarkan zakat fitrah atas namanya sebagai bentuk kehati-hatian dan kepedulian. Hal ini dilakukan jika ia memiliki harta yang mencukupi untuk berzakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
