Zakat Fitrah bagi Orang yang Mengalami Gangguan Mental, Wajib atau Tidak?
25/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah bagi Orang yang Mengalami Gangguan Mental, Wajib atau Tidak?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kecukupan makanan. Namun, bagaimana dengan orang yang mengalami gangguan mental atau ketidakmampuan berpikir secara normal?
Dalam Islam, seseorang yang mengalami gangguan mental permanen atau disebut sebagai "gila" tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah yang bersifat taklif atau tanggung jawab pribadi, termasuk zakat fitrah. Hal ini karena mereka tidak memiliki kesadaran atau kemampuan untuk memahami hukum Islam. Namun, jika seseorang hanya mengalami gangguan mental sementara, maka kewajiban zakat tetap berlaku jika ia sadar pada saat menjelang Idulfitri.
Meskipun orang dengan gangguan mental tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, dalam beberapa kasus, wali atau keluarganya bisa membayarkan zakat fitrah atas namanya sebagai bentuk kehati-hatian dan kepedulian. Hal ini dilakukan jika ia memiliki harta yang mencukupi untuk berzakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →