WhatsApp Icon

Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?

21/03/2025  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?

Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?

Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika pendapatan mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas dalam satu tahun. Untuk freelancer dan pekerja lepas yang pendapatannya tidak tetap, bagaimana cara menghitungnya?

Dalam Islam, ada dua metode menghitung zakat penghasilan. Pertama, zakat dibayarkan setiap kali menerima penghasilan, sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Kedua, zakat dihitung secara tahunan jika total pendapatan selama setahun mencapai nisab.

Bagi pekerja lepas yang menerima bayaran tidak menentu, bisa menggunakan metode bulanan dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan setelah kebutuhan dasar. Jika dalam satu tahun total pendapatan tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.

Zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal, yang dihitung dari harta simpanan setelah satu tahun. Namun, jika seorang freelancer memiliki tabungan atau aset yang telah mencapai nisab dan haul, ia wajib mengeluarkan zakat mal juga.

Kesimpulannya, freelancer tetap wajib berzakat jika penghasilannya mencapai nisab, baik dengan pembayaran bulanan atau tahunan sesuai kemampuan.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

Editor: Ummi Kiftiyah

Penulis: Saffanatussa'idiyah

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat