Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?
21/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika pendapatan mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas dalam satu tahun. Untuk freelancer dan pekerja lepas yang pendapatannya tidak tetap, bagaimana cara menghitungnya?
Dalam Islam, ada dua metode menghitung zakat penghasilan. Pertama, zakat dibayarkan setiap kali menerima penghasilan, sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Kedua, zakat dihitung secara tahunan jika total pendapatan selama setahun mencapai nisab.
Bagi pekerja lepas yang menerima bayaran tidak menentu, bisa menggunakan metode bulanan dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan setelah kebutuhan dasar. Jika dalam satu tahun total pendapatan tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.
Zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal, yang dihitung dari harta simpanan setelah satu tahun. Namun, jika seorang freelancer memiliki tabungan atau aset yang telah mencapai nisab dan haul, ia wajib mengeluarkan zakat mal juga.
Kesimpulannya, freelancer tetap wajib berzakat jika penghasilannya mencapai nisab, baik dengan pembayaran bulanan atau tahunan sesuai kemampuan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
