Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
07/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani atau pemilik lahan pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Nisab dalam zakat pertanian merupakan batas minimum dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila hasil panen berada di bawah nisab, maka zakat tidak perlu dikeluarkan. Penetapan nisab ini bertujuan untuk mencegah agar pemilik lahan pertanian kecil tidak terbebani dengan kewajiban zakat yang terlalu berat. Nisab untuk zakat pertanian ditetapkan sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg beras. Apabila hasil panen mencapai jumlah nisab tersebut, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung pada jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan. Kadar zakat pertanian merujuk pada persentase atau jumlah yang harus dibayarkan dari hasil panen yang telah memenuhi nisab. Berikut kadar zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan:
- Tanaman yang Diairi dengan Air Hujan (Irigasi alami): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10% (1/10) dari total hasil panen.
- Tanaman yang Disiram dengan Air Irigasi (Buatan): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% (1/20) dari total hasil panen.
Setelah menghitung zakat yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat pertanian dapat disalurkan kepada yang berhak, yakni 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →