Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
07/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani atau pemilik lahan pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Nisab dalam zakat pertanian merupakan batas minimum dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila hasil panen berada di bawah nisab, maka zakat tidak perlu dikeluarkan. Penetapan nisab ini bertujuan untuk mencegah agar pemilik lahan pertanian kecil tidak terbebani dengan kewajiban zakat yang terlalu berat. Nisab untuk zakat pertanian ditetapkan sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg beras. Apabila hasil panen mencapai jumlah nisab tersebut, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung pada jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan. Kadar zakat pertanian merujuk pada persentase atau jumlah yang harus dibayarkan dari hasil panen yang telah memenuhi nisab. Berikut kadar zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan:
- Tanaman yang Diairi dengan Air Hujan (Irigasi alami): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10% (1/10) dari total hasil panen.
- Tanaman yang Disiram dengan Air Irigasi (Buatan): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% (1/20) dari total hasil panen.
Setelah menghitung zakat yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat pertanian dapat disalurkan kepada yang berhak, yakni 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
