Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
07/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan atau hasil usaha. Dalam Islam, zakat tijarah memiliki pengertian yang jelas, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Syarat untuk menunaikan zakat tijarah meliputi kepemilikan harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Nisab untuk zakat tijarah biasanya setara dengan 85 gram emas. Selain itu, harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan.
Rukun zakat tijarah terdiri dari niat, yaitu niat untuk menunaikan zakat, dan pengeluaran harta yang sesuai dengan ketentuan. Besaran zakat tijarah yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (QS. At-Taubah: 103), yang menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah.
Dengan memahami pengertian, syarat, dan rukun zakat tijarah, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik dan benar. Zakat tijarah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang kurang beruntung.Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum yang Berlaku
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
