Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
20/03/2025 | Penulis: admin
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Korban bencana sering kali kehilangan harta benda dan sumber penghidupan. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan: bolehkah zakat digunakan untuk membantu mereka?
Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (mustahik), termasuk fakir, miskin, dan gharim (orang berutang). Jika korban bencana termasuk dalam kategori ini, maka mereka berhak menerima zakat.
Namun, jika zakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan zakat. Untuk keperluan tersebut, lebih tepat menggunakan dana infak atau sedekah.
Kesimpulannya, zakat dapat diberikan kepada korban bencana yang termasuk mustahik, tetapi untuk kebutuhan umum lebih baik menggunakan dana lain seperti infak dan sedekah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
