10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
26/02/2026 | Penulis: Kifti
10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Secara definisi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Agar ibadah kita sah dan sempurna di mata Allah SWT, penting bagi kita untuk memahami secara detail apa saja perkara yang dapat menggugurkan pahala dan keabsahan puasa tersebut. Merujuk pada penjelasan para ulama, berikut adalah 10 perkara yang membatalkan puasa:
Masuknya Sesuatu ke Lubang Tubuh secara Sengaja
Perkara pertama yang paling mendasar adalah memasukkan benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, atau telinga) hingga sampai ke bagian dalam (jauf). Hal ini membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar bahwa ia sedang berpuasa. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah.
Memasukkan Benda Melalui "Jalan yang Tidak Lazim"
Selain lubang alami, puasa juga batal jika ada benda yang masuk ke bagian dalam tubuh melalui jalan yang asalnya tidak berlubang. Contohnya adalah pengobatan pada luka di kepala yang sangat dalam hingga menembus selaput otak atau kulit kepala bagian dalam.
Huqnah (Memasukkan Obat Lewat Anus atau Kelamin)
Huqnah adalah tindakan memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh melalui jalan belakang (anus) atau jalan depan (alat kelamin). Meskipun tujuannya untuk pengobatan (seperti obat ambeien atau kateter), tindakan ini secara fikih dianggap membatalkan puasa karena memasukkan benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka.
Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang merasa mual dan tidak sengaja muntah, maka puasanya tidak batal. Namun, jika ia dengan sengaja memicu muntah misalnya dengan menusukkan jari ke kerongkongan atau menghirup bau yang menyengat agar muntah—maka puasanya dinyatakan batal dan ia wajib meng-qadha-nya di kemudian hari.
Melakukan Hubungan Seksual (Jima')
Bersetubuh di siang hari saat sedang berpuasa bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga mendatangkan dosa besar dan denda (kafarah). Pelakunya wajib mengganti puasa tersebut dan membayar denda berupa memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu.
Keluarnya Air Mani secara Sengaja
Mengeluarkan sperma atau air mani dengan sengaja (seperti melalui onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa busana) dapat membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) di siang hari, maka puasa tetap sah karena terjadi di luar kehendak manusia.
Mengalami Haid
Bagi kaum wanita, datangnya bulan atau haid di tengah waktu puasa secara otomatis membatalkan puasa hari tersebut. Meskipun haid datang hanya beberapa menit sebelum waktu Maghrib, wanita tersebut tetap wajib meng-qadha puasa itu di luar bulan Ramadhan.
Nifas
Sama halnya dengan haid, nifas (darah yang keluar setelah proses melahirkan) juga merupakan pembatal puasa. Wanita yang sedang nifas dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
Gila
Puasa menuntut pelakunya dalam kondisi berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau menjadi gila di tengah-tengah menjalankan puasa (meskipun hanya sebentar), maka status puasanya batal karena syarat sah ibadah (yaitu berakal) telah hilang.
Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam secara otomatis menghapus seluruh amalan ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang melakukan tindakan atau ucapan yang menyebabkannya keluar dari Islam saat berpuasa, maka puasanya batal seketika.
Memahami kesepuluh poin di atas sangatlah penting agar kita tidak terjebak dalam kekeliruan saat menjalankan ibadah puasa. Dengan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan tersebut, diharapkan puasa kita menjadi ibadah yang berkualitas dan diterima oleh Allah SWT. Semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan dan pembersihan jiwa bagi kita semua.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#HalYangMembatalkanPuasa
#AmalanUtamaRamadan
#KeutamaanRamadan
Artikel Lainnya
Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya!
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Puasa Bedug: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Seni Menahan Diri: Batas Marah yang Diperbolehkan Saat Berpuasa
Kapan Sebenarnya Waktu Terbaik Menunaikan Kafarat? Yuk Simak Panduannya Ya
Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

