Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
15/03/2026 | Penulis: Azka Atthaya K.H
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Di tengah menjalankan ibadah puasa, terkadang ada rasa tidak nyaman di hidung yang membuat kita secara refleks ingin membersihkannya (mengupil). Namun, banyak anggapan di masyarakat bahwa memasukkan jari ke lubang hidung bisa langsung membatalkan puasa. Emang benarkah?
Pertama, mari bahas bahwa ada yang disebut dengan batasan lubang tubuh atau ‘Al-Jauf’. Dalam literatur fikih, puasa dianggap batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) hingga melewati batas tertentu. Lubang ini meliputi mulut, hidung, telinga, dan lainnya. Lalu terkait hidung, para ulama memiliki batasan yang disebut dengan muntaha al-khaysyum nih (atau bahasa simpelnya yakni pangkal hidung/area yang sejajar dengan mata).
Jadi intinya, hukum mengupil saat puasa itu batal atau tidak? Nah secara umum, hukum mengupil adalah tidak membatalkan puasa, selama aktivitas tersebut tidak sampai memasukkan jari atau benda lain ke bagian dalam hidung yang sangat dalam (melewati pangkal hidung). Mari kita perhatikan penjelasan singkat tentang bagian hidung yang lebih rinci:^^
Ada yang namanya bagian luar hidung, yakni bagian yang masih terjangkau oleh ujung jari saat membersihkan kotoran hidung yang kering—umumnya masih dianggap bagian luar. Nah kalau posisinya membersihkan sampai bagian ini saja, maka tidak batal puasanya.
Lalu ada juga yang disebut bagian dalam hidung. Jika seseorang memasukkan sesuatu (seperti air atau alat pembersih) terlalu dalam hingga terasa sampai ke tenggorokan atau melewati batas pangkal hidung, maka barulah puasa tersebut dianggap batal.
Oleh karena itu, mengupil biasa hanya untuk membersihkan kotoran yang mengganggu di bagian depan lubang hidung hukumnya boleh dan tidak merusak puasa.
Penjelasan singkat ini didasarkan pada rujukan dari madzhab Syafi'i yang dominan di Indonesia ya, seperti:
Kitab Fathul Qadir & Matan Abi Syuja’. Kalau disini dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in al-jauf (menahan diri dari masuknya sesuatu ke lubang dalam). Batasan ‘dalam’ pada hidung adalah area di mana jika Anda menghirup air saat wudhu (istinsyaq), air tersebut terasa perih di pangkal hidung.
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi). Nah kalau disini Imam Nawawi menjelaskan bahwa masuknya jari ke lubang hidung tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke area dalam yang disebut khaysyum.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam karyanya Kitab Fathul Mu'in juga menyebutkan bahwa batasan-batasan lubang tubuh yang jika dimasuki benda secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya, Anda tidak perlu khawatir jika secara tidak sengaja atau karena kebutuhan kebersihan harus mengupil. Selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga masuk ke area dalam pangkal hidung, puasa Anda tetap sah. Ingat ya, Islam itu agama yang praktis dan tidak menyulitkan umatnya dalam hal-hal yang bersifat manusiawi kan.^^
Mari Sempurnakan Puasamu dengan Berbagi melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Puasa bukan hanya soal menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan secara fisik, tapi juga tentang mengasah empati sosial. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah secara aman dan amanah disini. Donasi Anda akan dikonversi menjadi program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Yogyakarta yang membutuhkan. Mari jadikan Ramadan kali ini lebih bermakna dengan memberikan manfaat nyata bagi sesama. Barakallahu Fiikum^^
Salurkan melalui kanal resmi Baznas Kota Yogyakarta, atau kunjungi kantor layanan kami ya:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
???? WhatsApp: 0821-4123-2770
???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari bersihkan hati, bersihkan harta, dan raih keberkahan Ramadan yang sempurna.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
editor: Banyu Bening
Artikel Lainnya
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
