WhatsApp Icon

Hukum Ghibah Saat Berpuasa: Sahkah Puasanya?

16/03/2026  |  Penulis: Kifti

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Ghibah Saat Berpuasa: Sahkah Puasanya?

Hukum Ghibah Saat Berpuasa: Sahkah Puasanya?

Bulan Ramadan adalah momentum bagi setiap Muslim untuk melakukan "diet spiritual". Namun, sering kali kita lebih fokus menjaga perut dari makanan, sementara lisan kita masih "memakan daging saudara sendiri" melalui ghibah atau menggunjing. Fenomena ini memicu pertanyaan krusial: Bagaimana hukum ghibah saat sedang berpuasa? Apakah puasa tersebut otomatis batal?

Secara bahasa, ghibah berasal dari kata al-ghaib (gaib/tidak hadir). Imam Al-Ghazali mendefinisikan ghibah sebagai menyebutkan sesuatu yang ada pada diri seseorang, sementara orang tersebut tidak suka hal itu disebutkan, baik mengenai keadaan fisiknya, agamanya, dunianya, jiwanya, maupun akhlaknya.

Di bulan Ramadan, tantangan menjaga lisan menjadi berlipat ganda karena ghibah sering kali terselubung dalam obrolan santai saat menunggu waktu berbuka (ngabuburit) atau melalui interaksi di media sosial.

Dalam meninjau hukum ghibah saat puasa, para ulama membaginya ke dalam dua perspektif: Aspek Fikih (Hukum Formal) dan Aspek Hakikat (Pahala).

1. Secara Fikih: Puasa Tetap Sah
Menurut mayoritas ulama (Jumhur Ulama), ghibah tidak membatalkan puasa secara lahiriah. Artinya, seseorang yang bergosip tidak diwajibkan untuk meng-qadha (mengganti) puasanya di hari lain. Puasa dianggap tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual sejak fajar hingga magrib.

Namun, terdapat pendapat minoritas dari kalangan ulama salaf, seperti Ibnu Hazm dari mazhab Zhahiri, yang berpendapat bahwa kemaksiatan (termasuk ghibah) dapat membatalkan puasa secara total. Meski pendapat ini tidak diikuti oleh mayoritas, ia menjadi peringatan keras betapa buruknya dampak maksiat saat berpuasa.

2. Secara Hakikat: Pahala Gugur
Inilah titik krusialnya. Meski puasanya sah secara hukum, ghibah berperan sebagai "penghapus pahala". Seseorang yang berghibah saat puasa ibarat orang yang bekerja keras seharian, namun saat waktunya gajian, upahnya hangus karena ia melakukan pelanggaran berat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."
(HR. An-Nasa’i).

Para ulama menjelaskan bahwa "tidak mendapatkan apa-apa" dalam hadis ini merujuk pada hilangnya nilai ibadah di sisi Allah akibat lisan yang tidak terjaga dari ghibah.

Ada alasan mendalam mengapa ghibah menjadi musuh utama ibadah puasa:

Kontradiksi Puasa
Esensi puasa adalah imsak (menahan diri). Jika seseorang mampu menahan diri dari hal yang halal (makan dan minum) tetapi gagal menahan diri dari hal yang haram (ghibah), maka ia telah gagal memahami esensi ibadahnya.

Dosa yang Menular
Ghibah jarang dilakukan sendirian. Ia melibatkan pendengar. Dalam Islam, orang yang mendengarkan ghibah tanpa menegurnya memiliki beban dosa yang sama dengan yang berucap.

Merusak Kesucian Hati
Puasa bertujuan membentuk ketakwaan (la’allakum tattaqun). Ghibah mengotori hati dengan penyakit kebencian dan kesombongan, sehingga tujuan takwa tersebut sulit tercapai.

Jika kita terlanjur melakukan ghibah saat berpuasa, apa yang harus dilakukan?

Bertaubat dan Menyesal
Segera berhenti dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Mendoakan Korban
Para ulama menyarankan agar kita mendoakan kebaikan bagi orang yang kita bicarakan sebagai bentuk penebusan secara spiritual.

Memperbanyak Amal Kebaikan
Tutupi lubang pahala yang hilang dengan memperbanyak zikir, sedekah, dan membaca Al-Qur'an agar puasa kita kembali memiliki "bobot" di hadapan Allah.

Ghibah saat berpuasa memang tidak membatalkan status sahnya puasa secara fikih, namun ia bersifat destruktif terhadap pahala. Jangan sampai kita menjadi golongan orang yang merugi (muflis), yang datang di hari kiamat dengan membawa pahala puasa namun pahala tersebut habis dibagikan kepada orang-orang yang pernah kita bicarakan aibnya.

Menjaga lisan adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga puasa. Mari jadikan Ramadan kali ini sebagai ajang untuk melatih lidah agar hanya berucap yang baik atau memilih untuk diam.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#WaktuMembayarZakat
#GhibahPuasa
#AmalanUtamaRamadan

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →