WhatsApp Icon

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

25/02/2026  |  Penulis: Admin bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan apa pun yang mengarahkan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia wajib berlandaskan pada prinsip Syariat Islam serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zakat Diperuntukkan bagi Delapan Golongan (Asnaf)

Penyaluran zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, ketentuan mengenai penerima zakat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok.

3. Amil, pihak yang secara resmi bertugas mengelola zakat.

4. Mualaf, individu yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan.

5. Riqab, hamba sahaya yang berupaya memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, orang yang memiliki utang demi kebutuhan mendesak atau pokok.

7. Fisabilillah, pihak yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil, musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.


Menjaga Amanah dan Prinsip Keadilan

Kemenag menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyalurannya diprioritaskan untuk mengurangi kemiskinan dan membantu kelompok mustahik sesuai dengan ketentuan asnaf.

Dalam pernyataan resminya, Thobib Al-Asyhar menegaskan bahwa distribusi zakat dilakukan sepenuhnya berdasarkan syariat dan regulasi yang berlaku. Ia memastikan tidak ada hubungan antara dana zakat dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena hak delapan golongan penerima zakat tetap menjadi prioritas utama.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat dan tetap mendukung pengelolaan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya tersalurkan secara optimal kepada pihak yang berhak.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah,
zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrahOnline
#KeunggulanZakat
#ZakatDigital
#BAZNAS
#RamadanBerkah

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →