Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
12/03/2026 | Penulis: Oleh Azka Atthaya K.H
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Bagi setiap Muslimah, haid adalah ketetapan fitrah yang membuat mereka harus meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Dibalik keharaman bagi Muslimah yang haid untuk menunaikan puasa, sebagai gantinya ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau menunda-nunda hingga hilal Ramadhan tahun berikutnya muncul? Apakah puasanya yang lama hangus, atau ada konsekuensi tambahan?
Perlu ditegaskan, bahwa kewajiban qadha terhadap status puasa yang ditinggalkan tidak akan pernah gugur meskipun sudah terlewati bertahun-tahun. Utang puasa adalah utang kepada Allah swt. yang tetap harus dibayar. Rasulullah saw. bersabda:
"Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan."
(HR. Bukhari & Muslim)
Lalu, bagaimana solusi terkait masalah ini menurut syariat (Jumhur Ulama)?
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i (seperti sakit berkepanjangan atau menyusui yang berlanjut), maka menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), ia terkena dua kewajiban:
Pertama, wajib mengqadha: Mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Ini dilakukan setelah bulan Ramadhan yang baru saja selesai.
Dan yang kedua, ia wajib membayar fidyah juga: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan sebagai bentuk denda (kafarah) atas keterlambatan tersebut.
Bagaimana besaran fidyahnya?
Besaran fidyah yang perlu dikeluarkan yakni tetap sebanyak 1 mud (sekitar 675gr atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (beras) untuk setiap satu hari utang puasa.
Jika menundanya karena benar-benar lupa, bagaimana?
Nah, jika alasan menunda adalah karena benar-benar lupa akan jumlah hari atau tidak menyadari bahwa Ramadhan sudah dekat (dan bukan karena meremehkan), maka ia tetap wajib mengqadha dan mayoritas ulama tetap menganjurkan membayar fidyah sebagai jalan keluar yang lebih aman (ihtiyat).
Saat kewajiban qadha puasa Ramadhan memang benar sudah terlewat, lantas inilah langkah praktis yang harus dilakukan:
-
Hitung kembali perkirakan jumlah hari yang ditinggalkan dengan mengambil jumlah yang paling yakin (lebih baik melebihkan daripada mengurangkan).
-
Segerakan mulailah mengqadha puasa setelah lebaran di bulan Syawal setelah hari raya Idul Fitri.
-
Lalu terakhir, segerakan bayar fidyah. Anda dapat membayar fidyah melalui lembaga zakat resmi agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Mari sempurnakan ibadah dengan menunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta!^^
Jangan biarkan tanggungan puasa menghambat ketenangan ibadah Anda. Jika Anda memiliki kewajiban membayar fidyah karena keterlambatan qadha puasa, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan fidyah Anda kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta secara tepat sasaran dan sesuai syariat.
Salurkan Fidyah Anda sekarang dengan mudah:
Datang Langsung: Kantor Baznas Kota Yogyakarta.
Layanan Online: Kunjungi situs resmi atau kanal pembayaran digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bersihkan diri, tunaikan kewajiban, dan bantu sesama^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
