WhatsApp Icon

Puasa Bedug: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

27/02/2026  |  Penulis: Ummi Kiftiyah

Bagikan:URL telah tercopy
Puasa Bedug: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Puasa Bedug: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Di Indonesia, istilah "Puasa Bedug" atau puasa hingga waktu Dzuhur sudah menjadi tradisi turun-temurun dalam melatih anak-anak menjalankan rukun Islam yang ketiga. Fenomena ini sering kali memicu pertanyaan di kalangan orang tua: Apakah puasa setengah hari ini memiliki dasar dalam hukum Islam? Dan pada usia berapa latihan ini sebaiknya dimulai?

Secara normatif dalam hukum Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari segala pembatal sejak terbit fajar hingga terbenam matahari (Maghrib). Berdasarkan definisi ini, secara teknis tidak ada istilah "puasa setengah hari" dalam syariat bagi mereka yang sudah berkewajiban (mukallaf).

Namun, puasa bedug bagi anak-anak yang belum baligh dipandang sebagai bentuk latihan. Anak kecil memang belum terkena beban kewajiban (taklif), sehingga jika mereka membatalkan puasa di tengah hari, mereka tidak berdosa. Puasa bedug adalah metode pedagogis agar anak tidak merasa kaget saat nantinya harus menjalankan puasa penuh.

Menurut para ulama, usia tujuh tahun adalah titik awal yang dianjurkan untuk mulai memperkenalkan ibadah secara formal. Hal ini disandarkan pada analogi perintah salat. Namun, setiap anak memiliki kesiapan fisik dan mental yang berbeda-beda.

1. Usia 3-5 Tahun (Fase Perkenalan): Anak diajak untuk ikut sahur atau berbuka tanpa ada tuntutan untuk menahan lapar. Tujuannya adalah membangun kedekatan emosional dengan suasana Ramadhan.
2. Usia 6-7 Tahun (Fase Puasa Bedug): Ini adalah waktu yang umum bagi anak untuk mulai mencoba puasa setengah hari. Pada tahap ini, anak belajar disiplin waktu dan menahan keinginan secara bertahap.
3. Usia 10 Tahun ke Atas (Fase Pendisiplinan): Jika fisik anak memungkinkan, mereka didorong untuk berpuasa penuh. Di usia ini, ketahanan tubuh biasanya sudah lebih stabil untuk menahan lapar hingga Maghrib.

Agar puasa bedug menjadi sarana belajar yang efektif dan tidak menyiksa, orang tua perlu memperhatikan beberapa aturan main:

Niat sebagai Edukasi

Meskipun hanya setengah hari, ajarkan anak untuk tetap membaca niat di malam hari atau saat sahur. Ini penting agar anak memahami bahwa puasa adalah ibadah yang diniatkan karena Allah, bukan sekadar menunda makan.

Fleksibilitas Waktu Berbuka

Namanya juga latihan, orang tua tidak boleh kaku. Jika anak merasa sangat lemas pada pukul 10 pagi, izinkan mereka minum atau makan sedikit, lalu ajak mereka "berpuasa kembali" hingga Dzuhur atau Ashar. Ini mengajarkan konsep tadarruj (bertahap) dalam Islam.

Nutrisi Sahur yang Berkualitas

Karena anak-anak sedang dalam masa pertumbuhan, asupan saat sahur harus diperhatikan. Pastikan mereka mengonsumsi karbohidrat kompleks dan protein agar energi mereka bertahan lebih lama selama masa latihan "setengah hari" tersebut.

Selain nilai ibadah, puasa bedug memberikan dampak positif bagi karakter anak karena mampu melatih kontrol diri dengan mengajarkan bahwa tidak semua keinginan harus dipenuhi seketika, sekaligus membangun kepercayaan diri melalui rasa bangga dan pencapaian (sense of achievement) saat berhasil menahan lapar hingga waktu Dzuhur, serta menumbuhkan empati sosial secara perlahan agar anak mulai memahami rasa lapar yang dialami oleh orang-orang yang kurang beruntung.Kesimpulan: Bukan Tentang Durasi, Tapi Tentang Proses

Puasa bedug atau puasa Dzuhur adalah metode yang sah-sah saja dalam pendidikan Islam selama tujuannya adalah pengajaran. Islam adalah agama yang memudahkan, dan bagi anak-anak, proses mencintai ibadah jauh lebih penting daripada durasi menahan lapar itu sendiri.

Dengan memberikan apresiasi setiap kali anak berhasil mencapai target latihan mereka, orang tua sedang menanamkan benih iman yang kuat. Kelak, saat mereka mencapai usia baligh, puasa tidak lagi dipandang sebagai beban yang berat, melainkan kebutuhan spiritual yang dijalankan dengan penuh kerelaan.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:

https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah

#PuasaBedug

#PuasaAnak

#AmalanUtamaRamadan

#KeutamaanRamadan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat