Puasa Tapi Tidak Shalat: Bagaimana Hukumnya?
25/02/2026 | Penulis: Ummi Kiftiyah
Puasa Tapi Tidak Shalat: Bagaimana Hukumnya?
Bulan Ramadan adalah momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan melalui ibadah puasa. Namun, sebuah fenomena klasik sering muncul di tengah masyarakat: seseorang dengan kuat menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi ia mengabaikan kewajiban salat lima waktu. Kondisi ini memicu pertanyaan krusial, apakah puasanya otomatis batal atau tetap sah namun sia-sia?
Para ulama memiliki pandangan yang jernih dalam membedakan antara "keabsahan ibadah" dan "penerimaan ibadah". Secara fikih, puasa dan salat adalah dua kewajiban yang berbeda secara otonom (masing-masing berdiri sendiri).
Jika seseorang berpuasa dengan memenuhi syarat dan rukunnya (niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan), maka secara hukum fikih puasanya dianggap sah. Artinya, ia tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut di kemudian hari. Namun, ada catatan besar dari sisi esensi dan pahala.
Salah satu rujukan utama dalam masalah ini adalah pendapat Syekh Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim. Ia menjelaskan bahwa kemaksiatan yang dilakukan saat berpuasa—termasuk meninggalkan salat—tidak membatalkan puasa secara teknis, namun menghanguskan pahalanya.
Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras melalui hadisnya:
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hadis ini menggambarkan kondisi orang yang berpuasa secara fisik (menahan lapar), tetapi secara spiritual ia tidak mendapatkan kedudukan apa pun di sisi Allah karena meninggalkan kewajiban yang lebih utama, yaitu salat.
Salat adalah tiang agama (imaduddin) dan amalan pertama yang akan dihisab di hari kiamat. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menekankan bahwa kedudukan salat jauh lebih tinggi daripada puasa. Maka, sangat ironis jika seseorang menjalankan ibadah "cabang" (puasa) namun merobohkan "tiang" utamanya (salat).
Beberapa ulama bahkan memberikan peringatan yang lebih keras. Dalam hadis lain disebutkan:
“Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Meski mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas (bukan karena mengingkari kewajibannya) tidak otomatis keluar dari Islam (murtad), namun perbuatannya digolongkan sebagai dosa besar (fasiq) yang dapat menghalangi keberkahan puasa.
Tujuan utama puasa adalah menjadi pribadi yang bertaqwa (la'allakum tattaqun). Takwa mencakup pelaksanaan seluruh perintah Allah. Meninggalkan salat saat berpuasa menunjukkan adanya kontradiksi dalam beragama. Puasa seharusnya menjadi perisai yang mencegah seseorang dari perbuatan buruk, termasuk mencegah keinginan untuk meninggalkan salat.
Puasa orang yang tidak salat ibarat seseorang yang membangun tembok rumah namun menghancurkan pondasinya. Tembok itu mungkin berdiri secara kasat mata, namun ia tidak memiliki kekuatan dan nilai guna yang hakiki.
Maka di momen ini, marilah kita optimalkan ibadah ramadan dengan memulai dari memperbaiki ibadah wajib, dengan niat memperbaiki diri demi mengharap ridloNya. Semoga ramadan kali ini mampu menjadi ladang amal shaleh yang bisa kita petik hasilnya kelak di yaumil qiyamah. Aamiin.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#PuasaTapiTidakShalat
#HukumPuasa
#KeutamaanRamadan
Artikel Lainnya
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
