Shalat Tarawih: Berapakah Jumlah Rakaat yang Benar?
22/02/2026 | Penulis: Ummi Kiftiyah
Shalat Tarawih: Berapakah Jumlah Rakaat yang Benar?
Shalat Tarawih merupakan ibadah qiyamul lail yang menjadi mahkota di bulan Ramadhan. Dinamakan "Tarawih" yang berasal dari kata tarwihatun (istirahat), karena para sahabat terdahulu melakukan istirahat sejenak setiap selesai melaksanakan empat rakaat. Di balik keindahannya, sering kali muncul diskusi mengenai jumlah rakaat yang paling utama. Untuk menjalankan ibadah dengan mantap, mari kita bedah landasan dalil dan sejarahnya secara mendalam.
Pada awalnya, Rasulullah SAW melaksanakan shalat malam di masjid secara berjamaah hanya dalam tiga malam. Beliau kemudian berhenti dan melanjutkannya di rumah karena khawatir shalat ini akan dianggap sebagai kewajiban yang memberatkan umatnya. Barulah di era Khalifah Umar bin Khattab, shalat ini kembali diorganisir secara berjamaah secara penuh di masjid untuk menyatukan umat.
Memahami Dalil 8 Rakaat
Pendapat yang melaksanakan 8 rakaat (ditambah 3 rakaat Witir sehingga total 11) bersandar pada kesaksian Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Saat ditanya mengenai shalat malam Nabi, beliau menjawab:
"Ma kana yazidu fi Ramadhana wa la fi ghairiha 'ala ihda 'asyrata rak'atan."
(Artinya: Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam di dalam Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari sebelas rakaat.) — HR. Bukhari dan Muslim.
Bagi pemegang pendapat ini, jumlah 11 rakaat adalah angka yang dipraktikkan langsung oleh Nabi. Fokus utamanya adalah mengikuti kualitas fisik Nabi dalam shalat, di mana setiap rakaatnya sangat panjang dan khusyuk.
Memahami Dalil 20 Rakaat
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) melaksanakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat Witir. Landasan utamanya adalah perbuatan para sahabat (Sunnah Sahabat) pada masa Umar bin Khattab yang tidak ditentang oleh sahabat lainnya. Hal ini didasarkan pada perintah Nabi:
" 'Alaikum bi sunnati wa sunnatil khulafa'ir rasyidina al-mahdiyyina min ba'di."
(Artinya: Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.) — HR. Abu Dawud.
Saat itu, para sahabat memperbanyak jumlah rakaat menjadi 20 agar durasi berdiri tidak terlalu lama dan berat bagi makmum (karena bacaan surat yang diperpendek), namun tetap mendapatkan keutamaan ibadah malam yang panjang.
Sebenarnya, Islam memberikan kelonggaran dalam ibadah sunnah ini. Rasulullah SAW memberikan kaidah umum mengenai shalat malam:
"Shalatul laili matsna matsna."
(Artinya: Shalat malam itu dua rakaat, dua rakaat.) — HR. Bukhari dan Muslim.
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Tarawih adalah shalat sunnah mutlak. Tidak ada larangan untuk menambah atau mengurangi jumlah rakaat selama dilakukan dengan cara yang benar. Penduduk Madinah di masa lalu bahkan pernah melaksanakan hingga 36 rakaat agar bisa menandingi pahala penduduk Mekah.
Perbedaan jumlah rakaat (8 atau 20) adalah rahmat yang menunjukkan keluasan ilmu Islam. Keduanya memiliki landasan dalil yang kuat dan sah untuk diamalkan. Hal yang paling krusial dalam shalat Tarawih bukanlah sekadar mengejar angka, melainkan:
1. Tumaninah: Ketentraman dan ketenangan dalam setiap gerakan.
2. Keikhlasan: Mengharap pahala hanya dari Allah SWT.
3. Istiqamah: Berusaha melaksanakannya hingga malam terakhir Ramadhan.
Dengan memahami dalil-dalil di atas, diharapkan kita tidak lagi terjebak dalam perdebatan yang memecah belah, melainkan fokus meningkatkan kualitas sujud kita kepada Sang Khalik.
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi.
Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah,
zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrahOnline
#HukumZakatOnline
#ZakatViaTransfer
#ZakatRamadan
#BAZNASKotaYogyakarta
Artikel Lainnya
Fatwa Zakat Online: Solusi Praktis Menunaikan Zakat di Era Digital
Manfaat Zakat Fitrah sebagai Instrumen Solidaritas Umat
Panduan Lengkap Zakat Fitrah Online agar Tepat Nominal dan Tepat Sasaran
Niat, Tata Cara, dan Doa Shalat Tarawih
SEDEKAH JUMAT ONLINE? Intip Bagaimana Tatacara Menunaikannya Melalui Baznas Kota Yogyakarta
Infak Online via Transfer Bank: Solusi Praktis Berbagi di BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

