Terjebak Kebiasaan Onani Saat Berpuasa: Hukum, Konsekuensi, dan Solusinya
17/03/2026 | Penulis: Azka Atthaya K.H
Terjebak Kebiasaan Onani Saat Berpuasa: Hukum, Konsekuensi, dan Solusinya
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa adalah madrasah pengendalian diri (imshak), termasuk mengendalikan syahwat. Namun, tak jarang seseorang terjebak dalam godaan dan melakukan onani (masturbasi) di tengah menjalankan ibadah puasa.
Nah, lalu bagaimana Islam memandang hal ini, dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur terjadi?
Pertama, mari kita bahas terkait hukum onani saat berpuasa. Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, melakukan onani hingga mengeluarkan mani secara sengaja di siang hari Ramadan membatalkan puasa.
Puasanya batal dan pelakunya berdosa karena melanggar kesucian bulan Ramadan. Dia wajib mengganti (Qadha) puasanya di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Dia juga wajib imsak. Makdusnya, meski puasanya sudah batal, ia tetap dianjurkan untuk tidak makan dan minum hingga magrib tiba sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu puasa.
Ada pengecualian ya ges! Kalau konteksnya seseorang yang bermimpi basah (keluar mani secara tidak sengaja saat tidur), maka puasanya tetap sah dan tidak batal karena terjadi di luar kehendak manusia.
Lalu bagaimana sih langkah solusinya bagi seseorang yang sudah terlanjur berbuat hal tersebut? Semisal kasusnya adalah:
“Ada seorang pemuda terjebak menonton konten sensitif di media sosial saat menunggu waktu berbuka, lalu tak sengaja terbawa suasana hingga melakukan onani, jadi apa yang harus ia lakukan setelah itu?”
Dia harus segera mandi wajib. Karena ia harus segera dalam keadaan suci demi bisa melaksanakan salat wajib berikutnya. Jangan lupa untuk bertaubat Nasuha. Ia patut untuk menyesali perbuatannya dengan sungguh-sungguh dan bertekad tidak mengulanginya.
Catat utang puasanya! Karena ia wajib meng-qadha puasa tersebut segera setelah bulan Ramadan berakhir. Tak lupa untuk puasa syahwat juga.^^ Rasulullah saw. bersabda bahwa bagi pemuda yang belum mampu menikah namun gejolak syahwatnya tinggi, obatnya adalah puasa. Jika puasa Ramadan saja belum cukup membentengi, ia perlu memperbanyak amalan sunnah dan menjauhi trigger (pemicu) seperti konten pornografi.
Daripada pahala habis karena melakukan perbuatan tercela, mending kita alihkan energi negatif yang ada ke energi positif ges!^^
Salah satu cara efektif memutus kecanduan syahwat adalah dengan menyibukkan diri dalam kegiatan sosial dan amal jariyah. Daripada energi habis untuk hal yang membatalkan pahala, lebih baik energi tersebut dialihkan untuk membantu sesama.
Melalui Baznas Kota Yogyakarta, Anda bisa menyalurkan energi kebaikan Anda melalui program-program pemberdayaan umat yang lebih produktif dan mendatangkan keberkahan.
Jika Anda merasa telah melalaikan kewajiban puasa di masa lalu atau ingin menebus kesalahan dengan memperbanyak sedekah, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan donasi Anda secara amanah. Layanan digital untuk konsultasi, penunaian kewajiban, ataupun donasi dapat klik disini! kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Butuh Bimbingan atau Konfirmasi? Anda dapat chat WhatsApp Kami disini ya! (0821-4123-2770)
Jangan biarkan satu kesalahan membuatmu menyerah dari rahmat Allah. Bertaubatlah, perbaiki diri, dan mulailah berbagi. Barakallahu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
Artikel Lainnya
Mengenal Fidyah dan Kafarat
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Haruskah Ada Ijab Qobul Lisan dalam Zakat Online?
Sudahkah Harta Kita Menjadi Penolong di Akhirat?
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Kemudahan Menunaikan Zakat Online di Era Digital
Berkah Zakat Fitrah untuk Kedaulatan Pangan
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
Cara Memilih Lembaga Zakat Terpercaya di Era Digital
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
