WhatsApp Icon
Penghasilan YouTuber, Selebgram, dan Content Creator, Apakah Wajib Zakat?

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai profesi baru yang kini menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang. Mulai dari YouTuber, selebgram, influencer, kreator TikTok, hingga content creator, semuanya dapat memperoleh pendapatan dari karya dan aktivitas digital yang mereka lakukan.

Seiring meningkatnya penghasilan dari sektor ekonomi kreatif digital, muncul pertanyaan yang kerap diajukan: apakah penghasilan dari profesi digital termasuk harta yang wajib dizakati?

 

Profesi Digital dan Harta dalam Islam

Islam tidak membatasi sumber penghasilan hanya pada profesi yang dikenal pada masa lalu. Selama diperoleh melalui cara yang halal, setiap penghasilan merupakan rezeki yang mengandung hak orang lain.

Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik...."

(QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hasil usaha yang halal dan baik merupakan bagian dari harta yang harus dikelola sesuai ketentuan syariat, termasuk dengan menunaikan zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori al-mal al-mustafad, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha yang sah.

 

Kapan Penghasilan Kreator Digital Wajib Dizakati?

Penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori zakat penghasilan (zakat profesi) . Zakat menjadi wajib apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab , yaitu senilai 85 gram emas dalam satu tahun.

Sebagaimana praktik yang diterapkan BAZNAS RI, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan apabila telah mencapai nisab bulanan, atau diakumulasikan hingga mencapai nisab tahunan. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, seorang YouTuber, selebgram, influencer, maupun content creator yang memperoleh penghasilan halal dan telah memenuhi nisab memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta sekaligus kepedulian kepada sesama.

 

Kejujuran adalah Fondasi Rezeki yang Berkah

Di era media sosial, kesuksesan sering diukur dari jumlah pengikut, tayangan, maupun nilai kerja sama komersial. Namun, Islam mengajarkan bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.

Rasulullah SAW bersabda:

"Hendaklah kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada surga."

(HR. Muslim)

Pesan ini menjadi pengingat bagi para pelaku ekonomi digital agar senantiasa menghadirkan konten yang jujur, bermanfaat, dan tidak menyesatkan demi mengejar popularitas maupun keuntungan.

 

Tidak Semua Penghasilan Menjadi Objek Zakat

Zakat hanya dikenakan atas harta yang diperoleh melalui cara yang halal. Penghasilan yang berasal dari penipuan, suap, pencurian, riba, maupun praktik yang diharamkan bukan merupakan harta yang sah sehingga tidak menjadi objek zakat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Allah tidak menerima sedekah dari hasil penipuan."

(HR. Muslim)

Oleh karena itu, sebelum menghitung kewajiban zakat, seorang kreator digital perlu memastikan bahwa sumber penghasilannya berasal dari aktivitas yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 

Jadikan Kesuksesan Digital Lebih Bermakna

Setiap rezeki yang Allah SWT titipkan mengandung tanggung jawab sosial. Melalui zakat, keberhasilan yang diraih tidak hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga menjadi jalan membantu mereka yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...."

(QS. At-Taubah: 103)

Zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan, dan sosial. Dengan demikian, penghasilan dari profesi digital tidak hanya menjadi sumber nafkah, tetapi juga menjadi sarana menghadirkan keberkahan, memperkuat solidaritas sosial, dan berkontribusi dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

 

Referensi

1. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267.

2. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103.

3. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

5. Pedoman Zakat Penghasilan BAZNAS RI.

6. HR. Muslim tentang keutamaan kejujuran.

7. HR. Muslim tentang sedekah dari harta yang halal.

10/07/2026 | Kontributor: Admin Penghimpunan
NISAB ZAKAT PENGHASILAN 2026 RESMI DITETAPKAN, APAKAH PENGHASILAN ANDA SUDAH WAJIB DIZAKATI?


Menunaikan zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial sekaligus wujud syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Agar masyarakat memiliki acuan yang sama dalam menentukan kewajiban zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan. Penetapan ini didasarkan pada nilai 85 gram emas, sesuai ketentuan syariat Islam yang menjadi acuan dalam zakat pendapatan dan jasa.


Apa Itu Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab adalah batas minimal harta atau penghasilan yang menyebabkan seorang Muslim wajib menunaikan zakat. Dalam zakat penghasilan, nisab disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Apabila penghasilan yang diterima setiap bulan telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Ketentuan ini berlaku bagi berbagai profesi yang memperoleh penghasilan secara halal, baik pegawai negeri, karyawan swasta, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, profesional, pelaku usaha, maupun pekerja ekonomi digital seperti freelancer dan content creator.


Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Perhitungannya sangat sederhana, yaitu:

Zakat = 2,5% × Penghasilan

Sebagai contoh, seseorang yang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan telah melampaui nisab tahun 2026. Dengan demikian, zakat yang wajib ditunaikan adalah:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Zakat tersebut dapat ditunaikan setiap bulan sehingga lebih ringan dan memudahkan pengelolaan keuangan.


Mengapa Nisab Berubah Setiap Tahun?
Nilai nisab zakat tidak bersifat tetap. Setiap tahun BAZNAS melakukan penyesuaian berdasarkan rata-rata harga emas, sehingga besaran nisab mengikuti perkembangan nilai emas di pasaran. Hal ini bertujuan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi, hingga dakwah.


Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, setiap rupiah yang ditunaikan akan dikelola secara amanah, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Mari hitung penghasilan Anda. Jika telah mencapai nisab tahun 2026, jangan tunda untuk menunaikan zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

 

 

 

03/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Peristiwa Hijrah Rasulullah dan Pelajaran Berharga bagi Umat Islam

 

Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Peristiwa ini menjadi titik balik penting dalam sejarah Islam, bahkan dijadikan tonggak permulaan kalender Hijriah. Di balik kisahnya, ada banyak pelajaran yang relevan untuk dipegang umat Islam hingga hari ini.

Latar Belakang Peristiwa Hijrah

Hijrah terjadi pada tahun 622 Masehi, setelah lebih dari satu dekade Rasulullah SAW berdakwah di Makkah menghadapi tekanan dan penganiayaan dari kaum Quraisy. Para pengikut Nabi mengalami penyiksaan, pemboikotan ekonomi, hingga ancaman pembunuhan karena menolak meninggalkan akidah mereka.

Titik balik datang ketika sekelompok penduduk Madinah (saat itu bernama Yatsrib) menyatakan keimanan mereka dan mengundang Rasulullah SAW untuk berhijrah, melalui perjanjian yang dikenal sebagai Baiat Aqabah terjadi dalam dua tahap, Aqabah pertama dan kedua. Perjanjian ini menjadi dasar bagi Nabi untuk memerintahkan para sahabat berhijrah secara bertahap, sebelum akhirnya beliau sendiri menyusul bersama Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai rombongan terakhir.

Perjalanan Hijrah yang Penuh Tantangan

Perjalanan hijrah Rasulullah SAW bersama Abu Bakar bukan perjalanan yang mudah. Mengetahui rencana ini, kaum Quraisy bahkan menjanjikan hadiah besar bagi siapa saja yang berhasil menangkap Nabi hidup atau mati.

Sebelum berangkat, Rasulullah SAW meminta Ali bin Abi Thalib untuk tetap tinggal di Makkah guna mengembalikan barang-barang titipan kepada pemiliknya yang menunjukkan bahwa di tengah ancaman besar, amanah tetap diutamakan.

Salah satu momen paling dikenal dari perjalanan ini adalah persembunyian di Gua Tsur selama tiga hari, saat pasukan pengejar Quraisy hampir menemukan tempat persembunyian mereka. Dalam riwayat yang banyak dikenal, sarang laba-laba dan sarang burung yang tiba-tiba muncul di mulut gua menjadi sebab para pengejar mengurungkan niat untuk memeriksa ke dalam.

Setelah situasi dianggap aman, perjalanan dilanjutkan menuju Madinah dengan rute memutar untuk menghindari kejaran, dipandu oleh Abdullah bin Uraiqith yang disewa sebagai penunjuk jalan, hingga akhirnya Rasulullah SAW tiba di Madinah dan disambut gembira oleh penduduk setempat.

Madinah Setelah Hijrah

Kedatangan Rasulullah SAW di Madinah menandai babak baru dakwah Islam. Beberapa langkah penting yang dilakukan setelah hijrah:

- Mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar 

Kaum Muhajirin (yang berhijrah dari Makkah) dipersaudarakan secara resmi dengan kaum Anshar (penduduk Madinah), saling berbagi tempat tinggal dan harta

- Membangun Masjid Nabawi

Menjadi pusat ibadah sekaligus pusat pemerintahan dan kegiatan sosial umat

- Menyusun Perjanjian Madinah 

Kesepakatan yang mengatur hubungan antara kaum muslimin dengan suku-suku dan komunitas lain di Madinah, termasuk komunitas Yahudi, demi menjaga stabilitas sosial

Langkah-langkah ini menjadi dasar terbentuknya negara Islam pertama yang terorganisasi di Madinah.

Hijrah sebagai Penanda Kalender Islam

Penetapan hijrah sebagai permulaan kalender Hijriah tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, melainkan ditetapkan kemudian oleh Khalifah Umar bin Khattab. Pemilihan peristiwa hijrah dibandingkan kelahiran atau wafat Nabi sebagai titik awal kalender pun mengandung makna tersendiri, sebab hijrah dianggap sebagai momen kebangkitan dan dimulainya era baru dakwah Islam yang lebih terstruktur, bukan sekadar peristiwa biografis personal semata.

Pelajaran Berharga dari Peristiwa Hijrah

- Pentingnya kesabaran dan strategi dalam menghadapi tekanan

Hijrah bukan keputusan yang diambil secara reaktif atau emosional. Rasulullah SAW menunjukkan bahwa menghadapi tekanan membutuhkan kesabaran panjang dan perencanaan matang, bukan sekadar melarikan diri dari kesulitan.

- Keteguhan dalam memegang prinsip

Meski menghadapi ancaman besar, Rasulullah SAW dan para sahabat tidak mengorbankan akidah mereka demi keamanan. Hijrah justru dilakukan untuk menjaga keyakinan tetap utuh, bukan untuk berkompromi dengannya.

- Menjaga amanah di tengah kesulitan

Permintaan Nabi kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan barang titipan sebelum berhijrah menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap sesama tidak boleh diabaikan, sekalipun dalam situasi yang mendesak.

- Nilai persaudaraan dan solidaritas

Sambutan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin menjadi teladan persaudaraan lintas latar belakang. Mereka berbagi tempat tinggal, harta, dan kehidupan tanpa memandang asal usul.

- Pentingnya membangun komunitas yang kuat

Di Madinah, Rasulullah SAW tidak hanya membangun tempat tinggal baru, tetapi juga fondasi masyarakat: mempersatukan suku-suku yang sebelumnya berkonflik, menyusun perjanjian sosial, dan membangun masjid sebagai pusat kegiatan umat.

- Hijrah sebagai simbol perubahan menuju kebaikan

Secara maknawi, hijrah sering dimaknai lebih luas dari sekadar perpindahan fisik, yaitu sebagai proses meninggalkan kebiasaan buruk untuk menuju kehidupan yang lebih baik. Makna ini menjadikan hijrah relevan dipraktikkan oleh siapa saja, di mana saja, tanpa harus berpindah tempat secara fisik.

Peristiwa hijrah mengajarkan bahwa perjuangan menegakkan kebenaran membutuhkan kesabaran, strategi, dan keberanian mengambil keputusan besar demi menjaga prinsip yang diyakini, sekaligus membangun komunitas yang solid sebagai fondasi peradaban baru.

Mari sempurnakan ibadah di bulan Muharram dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini:

03/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PENGHASILAN INFLUENCER TERUS MENINGKAT, BAGAIMANA KETENTUAN ZAKATNYA DALAM ISLAM?

 

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan profesi-profesi baru yang beberapa tahun lalu mungkin belum pernah dibayangkan. Saat ini, seseorang dapat memperoleh penghasilan dari membuat video di YouTube, mengelola akun Instagram, menjadi kreator TikTok, menjalankan program afiliasi, hingga memproduksi konten digital untuk berbagai platform.

Ekonomi kreatif digital tumbuh menjadi salah satu sektor yang memberikan peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Namun seiring meningkatnya pendapatan dari sektor ini, muncul pertanyaan yang semakin sering diajukan: apakah penghasilan YouTuber, selebgram, influencer, dan content creator termasuk harta yang wajib dizakati?

Profesi Digital dan Konsep Harta dalam Islam

Islam tidak membatasi sumber penghasilan hanya pada profesi yang dikenal pada masa lalu. Selama diperoleh melalui cara yang halal, penghasilan dari profesi modern tetap termasuk harta yang memiliki konsekuensi syariat.

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hasil usaha yang baik dan halal merupakan bagian dari harta yang harus dikelola sesuai ketentuan agama, termasuk dalam hal zakat. Dalam perkembangan fikih kontemporer, penghasilan yang diperoleh dari profesi digital dikategorikan sebagai al-mal al-mustafad atau harta yang diperoleh melalui usaha dan aktivitas ekonomi yang sah.

Kapan Penghasilan Kreator Digital Wajib Dizakati?

Para ulama menjelaskan bahwa zakat atas harta penghasilan tidak serta-merta diwajibkan hanya karena seseorang menerima pendapatan.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Harta mencapai nisab.

  2. Kepemilikan harta berlangsung selama satu haul.

  3. Harta tersebut merupakan milik yang sah dan halal.

Dalam dokumen Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dijelaskan bahwa zakat atas harta penghasilan berlaku apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun kepemilikan (haul). Para ulama juga menegaskan bahwa perhitungan haul menggunakan kalender hijriah (qamariyah), bukan kalender masehi.

Dengan demikian, seorang YouTuber, selebgram, atau influencer yang penghasilannya telah mencapai batas nisab dan memenuhi syarat haul memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagaimana ketentuan zakat harta pada umumnya.

Bukan Hanya Soal Besarnya Penghasilan

Di era media sosial, keberhasilan sering diukur dari jumlah pengikut, tayangan, dan nilai kerja sama komersial yang diperoleh. Namun Islam mengajarkan bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh jumlahnya, melainkan juga oleh cara mendapatkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wajin atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga.” (HR. Muslim)

Pesan ini sangat relevan bagi pelaku ekonomi digital. Di tengah persaingan konten yang ketat, godaan untuk membuat informasi sensasional, menyesatkan, atau tidak terverifikasi sering kali muncul demi meningkatkan popularitas dan keuntungan. Padahal, kejujuran merupakan fondasi utama dalam setiap aktivitas ekonomi seorang muslim.

Apakah Semua Penghasilan Bisa Dizakati?

Salah satu prinsip penting yang ditegaskan para ulama adalah bahwa zakat hanya berlaku pada harta yang diperoleh secara halal. Dalam literatur fikih disebutkan bahwa harta yang berasal dari penipuan, suap, pencurian, riba, atau praktik-praktik yang diharamkan tidak menjadi objek zakat karena bukan merupakan kepemilikan yang sah.

Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW: “Allah tidak menerima sedekah dari hasil penipuan.” (HR. Muslim)

Karena itu, sebelum berbicara tentang zakat, seorang kreator digital perlu memastikan bahwa sumber pendapatannya berasal dari aktivitas yang halal, jujur, dan tidak merugikan orang lain.

Menjadikan Kesuksesan Digital Lebih Bermakna

Perkembangan ekonomi kreatif digital membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan. Namun Islam mengingatkan bahwa setiap rezeki juga mengandung tanggung jawab sosial.

Zakat menjadi salah satu cara agar keberhasilan yang diraih tidak berhenti pada kepentingan pribadi, tetapi turut memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui zakat, penghasilan dari dunia digital dapat berkontribusi pada program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai kegiatan kemanusiaan.

Dengan demikian, profesi digital tidak hanya menjadi sarana mencari nafkah, tetapi juga dapat menjadi jalan menghadirkan keberkahan dan manfaat yang lebih luas bagi umat.

 

02/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Gen Z Wajib Tahu! Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Gen Z Sudah Tahu Belum : Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Di era digital seperti sekarang, berbagi bisa dilakukan hanya dengan beberapa klik. Namun, sebagai seorang Muslim, ada satu bentuk berbagi yang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Ibadah tersebut adalah zakat.

Sayangnya, masih banyak generasi muda yang mengenal zakat hanya sebatas kewajiban saat Ramadan. Padahal, zakat memiliki peran yang jauh lebih besar dalam Islam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi solusi untuk membantu sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan mewujudkan kesejahteraan umat.

Lalu, sebenarnya apa itu zakat? Siapa yang wajib membayarnya? Apa saja jenis-jenis zakat? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Zakat?

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).

Secara bahasa, zakat berasal dari kata Arab zaka yang berarti suci, bersih, berkembang, dan berkah. Oleh karena itu, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.

Melalui zakat, seorang Muslim belajar bahwa dalam setiap rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.

Hukum Zakat dalam Islam

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Allah SWT berfirman:

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

(QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil tersebut dapat dipahami bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Kenapa Zakat Penting untuk Generasi Muda?

Mungkin ada yang bertanya, "Aku masih muda, kenapa harus belajar zakat?"

Jawabannya sederhana. Saat ini banyak anak muda yang sudah memiliki penghasilan dari pekerjaan, bisnis, freelance, content creator, affiliate marketing, investasi, maupun usaha digital lainnya.

Ketika penghasilan atau harta yang dimiliki telah memenuhi ketentuan syariat, maka zakat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.

Dengan memahami zakat sejak dini, kita bisa mengelola keuangan dengan lebih baik sekaligus memastikan bahwa rezeki yang diperoleh menjadi lebih berkah.

Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Diketahui

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis utama.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.

Besarannya setara dengan:

  • 2,5 kilogram beras, atau
  • 3,5 liter makanan pokok per orang.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.

Beberapa contoh zakat mal meliputi:

  • Zakat penghasilan atau profesi
  • Zakat tabungan
  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat investasi
  • Zakat pertanian
  • Zakat peternakan

Umumnya, zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta yang telah memenuhi syarat.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Seseorang wajib menunaikan zakat apabila memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki harta yang halal
  • Harta dimiliki secara penuh
  • Harta mencapai nisab
  • Harta mencapai haul (untuk jenis zakat tertentu)
  • Tidak digunakan untuk melunasi kebutuhan pokok yang mendesak

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat atau yang dikenal dengan istilah asnaf.

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan.

2. Miskin

Mereka yang memiliki penghasilan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil

Petugas yang mengelola zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau sedang dikuatkan hatinya dalam Islam.

5. Riqab

Orang yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasannya.

6. Gharimin

Orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan syariat.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Manfaat Zakat bagi Kehidupan

Zakat bukan hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya.

Beberapa manfaat zakat antara lain:

- Membersihkan harta dan jiwa

- Menumbuhkan keberkahan rezeki

- Mengurangi kesenjangan sosial

- Membantu masyarakat yang membutuhkan

- Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian

- Memperkuat solidaritas umat

- Menjadi investasi pahala untuk kehidupan akhirat

Cara Menunaikan Zakat dengan Mudah

Saat ini, pembayaran zakat tidak harus dilakukan secara langsung. Masyarakat dapat menunaikan zakat secara online melalui lembaga resmi yang amanah dan terpercaya.

BAZNAS Kota Yogyakarta hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara mudah, cepat, aman, dan transparan.

Dana yang dihimpun akan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

FAQ Seputar Zakat

Apa itu zakat?

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Berapa persen zakat mal?

Secara umum, zakat mal sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Zakat fitrah ditunaikan menjelang Idulfitri, sedangkan zakat mal ditunaikan atas harta yang telah memenuhi syarat tertentu.

Apakah gaji bulanan wajib dizakati?

Ya, apabila penghasilan yang diterima telah mencapai nisab sesuai ketentuan zakat penghasilan.

Yuk Tunaikan Zakat Sekarang!

Karena sejatinya, harta terbaik bukanlah yang hanya kita simpan, melainkan yang mampu menjadi jalan kebaikan bagi banyak orang.

Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mewujudkan #ZakatMenguatkanIndonesia dan jadikan setiap rupiah yang dikeluarkan sebagai investasi keberkahan dunia dan akhirat. 

10/06/2026 | Kontributor: Kengy Gilang Ramadhan

Artikel Terbaru

Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ di Sedayu Islamic Festival
Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ di Sedayu Islamic Festival
Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh kader hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, salah satu peserta Program Beasiswa Kader Hafidz Angkatan 3, berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Musabaqah Hifzhil Qur'an (MHQ) tingkat SMP/MTs sederajat yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 di SMA Negeri 1 Sedayu, Bantul. Kompetisi ini menjadi bagian dari rangkaian Sedayu Islamic Festival, sebuah acara tahunan yang menghimpun potensi generasi muda Islam dalam bidang dakwah, tilawah, dan hafalan Al-Qur’an. Syakira tampil dengan penuh percaya diri, memperdengarkan hafalannya dengan tartil, fasih, dan lancar, menunjukkan hasil pembinaan intensif dalam program pembinaan kader Qur’ani BAZNAS. Capaian ini menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta mampu melahirkan generasi muda penghafal Al-Qur’an yang berprestasi dan berakhlak mulia. Program Kader Hafidz merupakan salah satu bentuk nyata pentasyarufan dana zakat untuk pendidikan, yang mendorong lahirnya bibit-bibit unggul dalam bidang keislaman. Melalui dukungan dari para muzakki dan donatur, BAZNAS terus mengembangkan pola pembinaan kader Qur’ani berbasis zakat yang terstruktur dan berkelanjutan. Kemenangan Syakira menjadi semangat baru bagi seluruh kader untuk terus mengasah hafalan dan menebar kemanfaatan ilmu Al-Qur’an bagi lingkungan sekitarnya. Prestasi ini juga menjadi ajakan terbuka kepada masyarakat untuk terus memperkuat ekosistem pendidikan Qur’ani melalui sedekah pendidikan dan infak pembinaan penghafal Qur’an. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan mustahik yang berjuang di jalan ilmu dan iman.
ARTIKEL17/06/2025 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
UMKM Binaan BAZNAS: Pisang Krispy Ibu Martini Diminati Warga Kedungwaru
UMKM Binaan BAZNAS: Pisang Krispy Ibu Martini Diminati Warga Kedungwaru
Lapak sederhana milik Martini (40) di Dusun Ringinagung, Kelurahan Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, menjadi lokasi favorit warga dan anak-anak sekolah yang melintas. Menjual pisang krispy dengan harga hanya Rp500 per biji, usaha kuliner ini mampu menarik minat pembeli karena rasa gurih dan kerenyahannya. Usaha yang dirintis sejak awal 2023 ini dikelola sepenuhnya oleh Martini sendiri, mulai dari produksi hingga penjualan. Meski dijual murah, omzet kotor harian dapat mencapai Rp200.000 dengan keuntungan bersih sekitar Rp80.000 per hari. Camilan ini pun telah memiliki pelanggan tetap dari warga sekitar. Untuk mempertahankan produksi dan meningkatkan konsistensi usaha, Martini memperoleh bantuan pinjaman usaha dari program Baznas Microfinance Desa (BMD) Tulungagung sebesar Rp2 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk membeli bahan baku secara berkala demi menjaga ketersediaan produk. Kisah Martini menjadi potret nyata ketangguhan pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi. Dengan kerja keras dan dukungan dari BAZNAS, usahanya perlahan tumbuh dan membuka harapan akan masa depan yang lebih baik. Kontributor: Daffa Yazid Fadhlan Editor: MAS
ARTIKEL06/06/2025 | BAZNAS RI
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur'ban
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur'ban
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur’ban Menurut Pusat Studi Halal itu membagi tata cara menyembelih hewan kurban menjadi tiga proses, di antaranya: Persiapan Sebelum Penyembelihan Lafazkan niat Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm Artinya, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku. Pastikan hewan telah direbahkan dan posisinya roboh ke kiri Hewan kurban harus berada pada posisi yang menghadap kiblat Semua orang yang terlibat harus berada di posisi yang aman Proses Penyembelihan Tentukan titik sayatan di bawah jakun (kerongkongan) Letakkan pisau pada leher hewan pada titik sayatan Lafazkan bismillahi Allahu Akbar Lakukan sayatan dengan cepat dan tegas untuk memotong saluran makan (kerongkongan), saluran nafas (trakea), dan dua pembuluh darah nadi (arteri karotis) Pemeriksaan Setelah Penyembelihan Periksa penampang sayatan untuk memastikan semua saluran telah terpotong dengan baik dan benar Pastikan tidak ada sumbatan pada pembuluh darah agar darah dapat mengalir dengan lancar dan tuntas Segera lakukan koreksi jika ditemukan saluran yang belum terpotong sempurna atau terjadi sumbatan pada pembuluh darah besar
ARTIKEL22/05/2025 | Hida
Sejarah Qurban, Meneladani Ketulusan Nabi Ibrahim AS dalam Ibadah idul adha
Sejarah Qurban, Meneladani Ketulusan Nabi Ibrahim AS dalam Ibadah idul adha
Apa Itu Qurban Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah dalam islam yang dilakukan sebagai wujud ketaatan dan penghambaan Allah SWT. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu, disertai niat yang ikhlas, serta mengikuti tuntunan syariat Islam. Pelaksanaan qurban bertepatan dengan Hari Raya Iduladha, yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Sejarah Qurban Sejarah ibadah qurban dalam Islam memiliki akar yang sangat kuat, berlandaskan pada kisah penuh keteladanan antara Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Kisah ini menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan qurban yang dijalankan umat Muslim hingga hari ini. Diceritakan bahwa Allah SWT menguji keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim AS dengan perintah yang sangat berat: menyembelih putranya sendiri, Nabi Ismail AS. Dengan penuh keikhlasan, Nabi Ibrahim siap menjalankan perintah tersebut demi ketaatan kepada Allah. Namun, saat pengorbanan itu akan dilaksanakan, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk kasih sayang-Nya. Peristiwa ini menjadi simbol totalitas penghambaan dan ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sejak itu, perintah berkurban menjadi bagian dari syariat Islam yang ditetapkan secara formal pada masa kenabian Rasulullah SAW. Beliau menetapkan waktu pelaksanaan qurban, yaitu setiap tanggal 10 Zulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijjah), serta menetapkan syarat dan ketentuan sahnya ibadah ini. Hingga saat ini, umat Muslim di seluruh dunia tetap menjalankan ibadah qurban setiap Hari Raya Idul adha sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT, sekaligus meneladani pengorbanan agung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Lebih dari sekadar ibadah ritual, qurban juga memiliki makna sosial yang dalam. Daging hewan qurban didistribusikan kepada keluarga, tetangga, dan terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini menunjukkan bahwa qurban juga mengajarkan nilai-nilai solidaritas, kebersamaan, dan semangat berbagi dalam masyarakat. Dengan demikian, sejarah qurban dalam Islam bukan hanya menceritakan tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang kepatuhan, keikhlasan, dan kepedulian yang menjadi pondasi penting dalam kehidupan spiritual dan sosial umat Islam.
ARTIKEL15/05/2025 | Hida
Qurban dalam Islam: Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Syarat Hewan Sesuai Syariat
Qurban dalam Islam: Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Syarat Hewan Sesuai Syariat
Pengertian Qurban Secara etimologis, kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba–yaqrabu–qurbanan wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti mendekatkan diri (Lihat: Ibn Manzhur, 1992:1:662; Munawwir, 1984:1185). Makna ini menunjukkan bahwa ibadah qurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan sebagian dari perintah-Nya. Dalam penggunaan sehari-hari, istilah qurban dalam konteks agama disebut dengan udhiyah, yang merupakan bentuk jamak dari dhahiyyah, berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Artinya adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada waktu dhuha, tepatnya antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dari praktik inilah muncul istilah “Iduladha”. Hukum Berqurban Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berqurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya, meskipun tidak wajib, pelaksanaannya sangat ditekankan dan sangat dianjurkan bagi yang mampu. Namun demikian, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah qurban bersifat wajib. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2) Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa qurban merupakan sunnah muakkad diperkuat oleh hadits: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari ayat dan hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Namun, bagi yang belum mampu, tidak melaksanakan qurban tidaklah berdosa. Hikmah Berqurban Ibadah qurban disyariatkan oleh Allah SWT untuk mengenang peristiwa bersejarah dalam kehidupan Nabi Ibrahim AS, sekaligus sebagai bentuk kemudahan dan kegembiraan pada hari raya Iduladha. Rasulullah SAW bersabda: “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad) Qurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, ketaatan, dan pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta mempererat kepedulian sosial antar sesama Muslim. Hewan yang Diperbolehkan untuk Qurban Hewan yang sah digunakan untuk qurban adalah unta, sapi, dan kambing. Selain ketiga jenis hewan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Allah SWT berfirman: “Agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34) Berikut adalah ketentuan usia hewan qurban yang dianggap sah menurut syariat: Domba: minimal berumur 6 bulan (jadza’) Kambing: minimal 1 tahun Sapi: minimal 2 tahun Unta: minimal 5 tahun Hadits-hadits yang mendukung ketentuan ini antara lain: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Binatang qurban yang paling baik adalah kambing yang jadza’ (berumur satu tahun).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi) Dari Uqbah bin Amir RA, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing jadza’." Rasulullah SAW bersabda: “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang berumur satu tahun ke atas. Jika itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah domba jadza’.” (HR. Muslim)
ARTIKEL08/05/2025 | Hida
Zakat Sebagai Solusi Pemberantas Kemiskinan
Zakat Sebagai Solusi Pemberantas Kemiskinan
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang memiliki peran signifikan dalam pemberantasan kemiskinan. Dengan mengeluarkan zakat, setiap Muslim berkontribusi untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang mendalam. Dalam konteks ekonomi, zakat berfungsi sebagai redistribusi kekayaan, di mana harta yang dimiliki oleh orang kaya dialokasikan untuk membantu orang miskin. Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan adanya zakat, diharapkan kesenjangan sosial dapat berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan modal usaha bagi para penerima zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga menciptakan peluang untuk kemandirian ekonomi. Pentingnya zakat dalam pemberantasan kemiskinan juga tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan bahwa harta yang dimiliki bukanlah milik mutlak, melainkan amanah dari Allah. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama. Dengan cara ini, zakat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
ARTIKEL13/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →