Artikel Terbaru
Qurban dalam Islam: Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Syarat Hewan Sesuai Syariat
Pengertian Qurban
Secara etimologis, kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba–yaqrabu–qurbanan wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti mendekatkan diri (Lihat: Ibn Manzhur, 1992:1:662; Munawwir, 1984:1185). Makna ini menunjukkan bahwa ibadah qurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan sebagian dari perintah-Nya.
Dalam penggunaan sehari-hari, istilah qurban dalam konteks agama disebut dengan udhiyah, yang merupakan bentuk jamak dari dhahiyyah, berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Artinya adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada waktu dhuha, tepatnya antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dari praktik inilah muncul istilah “Iduladha”.
Hukum Berqurban
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berqurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya, meskipun tidak wajib, pelaksanaannya sangat ditekankan dan sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Namun demikian, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah qurban bersifat wajib. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa qurban merupakan sunnah muakkad diperkuat oleh hadits:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari ayat dan hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Namun, bagi yang belum mampu, tidak melaksanakan qurban tidaklah berdosa.
Hikmah Berqurban
Ibadah qurban disyariatkan oleh Allah SWT untuk mengenang peristiwa bersejarah dalam kehidupan Nabi Ibrahim AS, sekaligus sebagai bentuk kemudahan dan kegembiraan pada hari raya Iduladha. Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad)
Qurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, ketaatan, dan pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta mempererat kepedulian sosial antar sesama Muslim.
Hewan yang Diperbolehkan untuk Qurban
Hewan yang sah digunakan untuk qurban adalah unta, sapi, dan kambing. Selain ketiga jenis hewan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
Allah SWT berfirman:
“Agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Berikut adalah ketentuan usia hewan qurban yang dianggap sah menurut syariat:
Domba: minimal berumur 6 bulan (jadza’)
Kambing: minimal 1 tahun
Sapi: minimal 2 tahun
Unta: minimal 5 tahun
Hadits-hadits yang mendukung ketentuan ini antara lain:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Binatang qurban yang paling baik adalah kambing yang jadza’ (berumur satu tahun).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dari Uqbah bin Amir RA, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing jadza’." Rasulullah SAW bersabda:
“Berqurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang berumur satu tahun ke atas. Jika itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah domba jadza’.” (HR. Muslim)
ARTIKEL08/05/2025 | Hida
Zakat Sebagai Solusi Pemberantas Kemiskinan
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang memiliki peran signifikan dalam pemberantasan kemiskinan. Dengan mengeluarkan zakat, setiap Muslim berkontribusi untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang mendalam. Dalam konteks ekonomi, zakat berfungsi sebagai redistribusi kekayaan, di mana harta yang dimiliki oleh orang kaya dialokasikan untuk membantu orang miskin.
Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan adanya zakat, diharapkan kesenjangan sosial dapat berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan modal usaha bagi para penerima zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga menciptakan peluang untuk kemandirian ekonomi.
Pentingnya zakat dalam pemberantasan kemiskinan juga tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan bahwa harta yang dimiliki bukanlah milik mutlak, melainkan amanah dari Allah. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama. Dengan cara ini, zakat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
ARTIKEL13/03/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →

