Artikel Terbaru
Sedekah Jumat, Mengapa Perlu Dibiasakan?
Setiap hari Jumat, umat Islam memiliki kesempatan untuk memperbanyak ibadah dan melakukan kebaikan. Salah satunya melalui sedekah. Kebiasaan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik anak muda, pekerja, maupun orang tua, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sedekah Jumat bukan sekadar memberikan uang kepada orang lain. Sedekah juga menjadi bentuk kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan. Dengan membiasakan berbagi, seseorang dapat belajar untuk lebih peka terhadap keadaan di sekitarnya sekaligus memanfaatkan rezeki yang dimiliki untuk hal yang bermanfaat.
Membiasakan sedekah tidak harus menunggu memiliki penghasilan besar. Seseorang dapat memulainya dari nominal yang terjangkau, tanpa mengabaikan kebutuhan diri sendiri dan keluarga. Hal yang terpenting adalah niat untuk berbagi dan kesediaan membantu sesuai kemampuan.
Bagi anak muda, sedekah dapat dimulai dengan menyisihkan sebagian uang saku. Sementara itu, bagi orang yang sudah bekerja, sedekah bisa menjadi bagian dari pengelolaan pendapatan. Berbagi juga dapat dilakukan melalui pemberian makanan, bantuan kepada tetangga yang membutuhkan, atau bentuk kebaikan lain yang memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam Islam, sedekah merupakan salah satu amal kebaikan yang dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 tentang perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, yang pahalanya dapat dilipatgandakan. Ayat ini mengajarkan bahwa harta yang diberikan untuk kebaikan memiliki nilai di sisi Allah SWT.
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa bagi umat Islam. Karena itu, sebagian umat Muslim menjadikannya sebagai pengingat untuk memperbanyak amal saleh, termasuk bersedekah. Meski demikian, sedekah tetap dapat dilakukan kapan saja. Membantu orang lain tidak perlu menunggu hari tertentu ketika ada kesempatan dan kemampuan untuk melakukannya.
Kebiasaan bersedekah juga dapat menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian sosial. Ketika sebagian rezeki diberikan kepada orang yang membutuhkan, manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh penerima. Jika dilakukan secara berkelanjutan, kebiasaan berbagi juga dapat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi, BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menjadi salah satu pilihan. Melalui lembaga ini, masyarakat memiliki pilihan untuk menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
Biasakan sedekah Jumat sesuai kemampuan dan jadikan berbagi sebagai bagian dari keseharian. Salurkan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sumber Foto: muhammadsolikin
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL23/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Yogyakarta Catat Capaian ZIS - DSKL Juli 2026
Penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui laporan bulanan, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penghimpunan dan penyaluran dana melalui berbagai program.
Pada Juli 2026, penghimpunan dana ZIS-DSKL mencapai Rp636.173.727. Secara kumulatif, penghimpunan sejak Januari hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp8.740.358.860. Capaian ini mencerminkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Pada periode yang sama, penyaluran melalui lima program, yaitu Jogja Peduli, Jogja Cerdas, Jogja Taqwa, Jogja Sejahtera, dan Jogja Sehat, mencapai Rp471.986.804. Sementara itu, total penyaluran berdasarkan program sejak Januari hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp6.683.653.765.
Berdasarkan jenis dana dan asnaf, penyaluran pada Juli 2026 mencapai Rp529.870.271, dengan alokasi terbesar untuk fakir miskin sebesar Rp422.003.004 atau 79,6%. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfiq, donatur, dan mitra atas kepercayaan serta dukungan yang diberikan.
Mari terus tumbuhkan kepedulian dan perluas manfaat bagi sesama melalui zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS Kota Yogyakarta.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL23/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang halal, seperti gaji, honorarium, upah, dan pendapatan profesional. Untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu dibayarkan, seseorang perlu memperhatikan nisab dan kadar zakat yang berlaku.
Berdasarkan ketetapan BAZNAS RI tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas, yaitu Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti ketetapan yang berlaku.
Cara menghitung zakat penghasilan cukup sederhana. Setelah memastikan penghasilan memenuhi nisab sesuai metode yang digunakan, kalikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan dengan 2,5 persen.
Rumus zakat penghasilan:
Zakat = Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan × 2,5%
Sebagai contoh, seorang karyawan menerima gaji Rp9.000.000 per bulan. Karena penghasilannya melampaui nisab bulanan tahun 2026, zakatnya dihitung sebagai berikut:
Rp9.000.000 × 2,5% = Rp225.000 per bulan
Jika penghasilan tersebut tetap selama 12 bulan dan zakat dibayarkan setiap bulan dengan perhitungan yang sama, total zakat setahun mencapai Rp2.700.000.
Berbeda dengan contoh tersebut, seorang pegawai menerima gaji Rp6.500.000 per bulan tanpa penghasilan tambahan. Total penghasilannya selama setahun adalah Rp6.500.000 × 12 = Rp78.000.000. Jumlah ini masih di bawah nisab tahunan 2026 sebesar Rp91.681.728. Dengan pendekatan nisab tahunan dan asumsi tidak ada pendapatan lain yang perlu diperhitungkan, penghasilan tersebut belum mencapai nisab.
Perhitungan juga dapat diterapkan pada pekerja lepas yang pendapatannya berubah setiap bulan. Misalnya, total penghasilan seorang pekerja lepas selama setahun mencapai Rp105.000.000. Jumlah tersebut melampaui nisab tahunan. Jika seluruh penghasilan itu menjadi dasar perhitungan zakat, nominalnya adalah:
Rp105.000.000 × 2,5% = Rp2.625.000 per tahun
Ketiga contoh tersebut merupakan ilustrasi. Dalam penerapannya, dasar penghasilan yang dihitung dan waktu pembayaran perlu mengikuti ketentuan zakat yang digunakan. Jika memiliki beberapa sumber pendapatan atau belum yakin dengan metode perhitungannya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat.
Untuk membantu menghitung zakat sesuai kondisi penghasilan, masyarakat dapat menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat juga dapat ditunaikan melalui layanan pembayaran zakat BAZNAS Kota Yogyakarta.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL14/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang pelaksanaannya telah diatur, termasuk mengenai pihak-pihak yang berhak menerimanya. Ketentuan tersebut tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Memahami golongan tersebut penting agar penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada pihak yang berhak.
Berikut delapan golongan penerima zakat (Asnaf) beserta penjelasannya.
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang berada dalam kondisi kekurangan sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan pokok secara memadai. Zakat dapat diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Miskin
Miskin adalah golongan yang memiliki penghasilan atau sumber daya, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Bersama fakir, golongan miskin termasuk pihak yang berhak menerima zakat karena masih memerlukan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil
Amil adalah pihak yang mendapat tugas untuk mengelola zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Tugas tersebut mencakup pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat agar pelaksanaannya berlangsung secara tertib dan tepat sasaran.
4. Mualaf
Mualaf adalah golongan yang hatinya perlu dikuatkan dalam kaitannya dengan Islam. Pemberian zakat kepada golongan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat.
5. Riqab
Riqab berkaitan dengan pembebasan hamba sahaya atau orang yang berada dalam perbudakan. Golongan ini memiliki konteks khusus dalam pembahasan zakat sehingga penerapannya pada kondisi masa kini perlu merujuk pada penjelasan syariat dan ketentuan yang relevan.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan memenuhi kriteria sebagai penerima zakat menurut syariat. Namun, tidak setiap orang yang memiliki utang dapat menerima zakat. Kondisi orang yang bersangkutan serta ketentuan mengenai utang tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan kelayakannya sebagai penerima.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah merujuk pada golongan yang berjuang di jalan Allah sesuai dengan penjelasan dan ketentuan syariat. Penentuan penerima zakat dalam kategori ini perlu mengacu pada rujukan fikih dan ketentuan pengelolaan zakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan bekal sehingga membutuhkan bantuan. Apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan, orang tersebut dapat menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhannya selama perjalanan.
Kedelapan golongan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran zakat memiliki ketentuan dan sasaran yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai asnaf menjadi bagian penting dalam menunaikan zakat agar dana yang disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat dapat mempelajari ketentuan zakat melalui sumber tepercaya atau berkonsultasi dengan lembaga pengelola zakat resmi, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan memahami golongan penerima zakat secara tepat, diharapkan pelaksanaan zakat dapat berjalan sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL14/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, Wujud Nyata Penyaluran Dana ZIS
Rumah merupakan salah satu kebutuhan penting bagi setiap keluarga. Ketika kondisi tempat tinggal membutuhkan perbaikan, dukungan yang tepat diperlukan agar kebutuhan tersebut dapat ditangani. Salah satu bentuk dukungan tersebut hadir melalui Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta.
Program ini merupakan bagian dari Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta yang ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pelaksanaannya menjadi salah satu bentuk penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS Kota Yogyakarta.
ZIS Menjadi Dukungan bagi Program BAZNAS Kota Yogyakarta
Masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai bentuk kepedulian dan kepercayaan agar dana tersebut dapat dikelola serta disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dana ZIS kemudian menjadi bagian dari dukungan bagi berbagai program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Salah satu pemanfaatannya dapat dilihat melalui Program Rumah Layak Huni. Dalam program tersebut, dukungan dari dana ZIS diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal.
Dengan demikian, ZIS dan Program Bedah Rumah memiliki peran yang berbeda. ZIS merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS, sedangkan Program Bedah Rumah merupakan salah satu program yang menjadi bentuk penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Penyaluran Bantuan
Melalui Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, bantuan diberikan untuk membantu meningkatkan kualitas rumah yang kondisinya belum layak. Program ini menjadi salah satu cara agar dana yang dipercayakan masyarakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dapat disalurkan dalam bentuk bantuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan tempat tinggal.
Pelaksanaan program tetap menjadi bagian dari Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan kondisi rumah dan kebutuhan penerima menjadi bagian dari pelaksanaan program.
Pada 2026, misalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan peningkatan kualitas RTLH kepada sejumlah penerima manfaat, termasuk warga di Karangwaru dan Tegalrejo. Program tersebut menggunakan dana ZIS yang dipercayakan para muzaki kepada BAZNAS Kota Yogyakarta.
Penyaluran tersebut memperlihatkan bahwa dana ZIS yang diberikan masyarakat dapat mendukung berbagai kebutuhan melalui program BAZNAS. Dalam konteks Program Bedah Rumah, dukungan tersebut diarahkan untuk membantu peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat, menunaikan zakat, infak, maupun sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta berarti turut memberikan dukungan terhadap berbagai program yang dijalankan untuk membantu penerima manfaat. Program Bedah Rumah menjadi salah satu bentuk nyata dari penyaluran tersebut dalam bidang kebutuhan tempat tinggal.
Masyarakat yang ingin turut mendukung program BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari keberlanjutan berbagai program bantuan, termasuk Program Rumah Layak Huni dan Program Bedah Rumah.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, Bantu Wujudkan Hunian yang Lebih Layak
Rumah bukan hanya tempat untuk beristirahat. Bagi sebuah keluarga, kondisi tempat tinggal juga berkaitan dengan rasa aman, kenyamanan, serta kemudahan menjalani aktivitas sehari-hari. Namun, tidak semua keluarga memiliki kesempatan untuk tinggal di rumah dengan kondisi yang memadai. Sebagian masih menempati hunian yang membutuhkan perbaikan agar lebih aman dan layak digunakan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyaluran bantuan BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan agar kondisi tempat tinggal mereka dapat diperbaiki. Program ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS.
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta ditujukan untuk membantu peningkatan kualitas rumah yang kondisinya belum layak huni. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membuat tempat tinggal penerima manfaat menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati bersama keluarga.
Dalam pelaksanaannya, program ini telah menyentuh sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta. Pada 2026, misalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada sejumlah penerima manfaat, termasuk warga di Karangwaru dan Tegalrejo. Program tersebut menggunakan dana ZIS yang dipercayakan oleh para muzaki kepada BAZNAS Kota Yogyakarta.
Program ini juga didukung melalui sinergi dengan berbagai pihak. BAZNAS Kota Yogyakarta pada 2026 menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Yogyakarta dalam pendataan siswa yang tinggal di hunian tidak layak huni untuk selanjutnya dapat memperoleh bantuan melalui program bedah rumah.
Tidak berhenti pada penyaluran bantuan, BAZNAS Kota Yogyakarta juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima manfaat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan tujuan dan bantuan dapat memberikan manfaat bagi penerima.
Rumah yang Lebih Layak, Dukungan bagi Keluarga
Perbaikan rumah dapat memberikan perubahan yang dirasakan langsung oleh keluarga. Rumah yang sebelumnya memiliki bagian yang perlu diperbaiki dapat menjadi tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman setelah mendapatkan dukungan melalui program bedah rumah.
Bagi penerima manfaat, bantuan tersebut bukan sekadar perbaikan pada bagian fisik bangunan. Kondisi rumah yang lebih layak dapat membantu keluarga menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman. Anak-anak dapat belajar di lingkungan rumah yang lebih mendukung, sementara anggota keluarga lainnya dapat menjalankan kegiatan sehari-hari tanpa terlalu terbebani oleh kondisi tempat tinggal yang sebelumnya kurang memadai.
Di sisi lain, Program Bedah Rumah juga menunjukkan bagaimana dana zakat, infak, dan sedekah dapat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung. Dana yang dipercayakan oleh masyarakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dikelola dan disalurkan dalam berbagai program sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Dukungan terhadap program-program seperti ini tidak terlepas dari peran para muzaki dan masyarakat yang menunaikan zakat, infak, maupun sedekah. Setiap dana yang disalurkan melalui lembaga zakat memiliki peran dalam membantu menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang ingin turut mendukung program sosial BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Dukungan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar untuk membantu masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak melalui berbagai program yang dijalankan secara amanah dan profesional.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta Menjangkau RTLH di Berbagai Wilayah
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi persoalan yang ditemukan di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta. Kondisi bangunan yang memerlukan perbaikan membuat penanganannya perlu dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu upaya yang berjalan untuk menangani persoalan tersebut adalah Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta.
Program ini dilaksanakan dengan menyasar rumah warga yang membutuhkan perbaikan. Pelaksanaannya tidak terpusat pada satu wilayah saja, tetapi telah berlangsung di sejumlah kelurahan dan kemantren di Kota Yogyakarta. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari berbagai pelaksanaan bantuan bedah rumah sepanjang 2026.
Perkembangan Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta
Pada 2026, BAZNAS Kota Yogyakarta menargetkan renovasi 76 rumah tidak layak huni melalui program bedah rumah. Berdasarkan informasi yang disampaikan BAZNAS Kota Yogyakarta pada 11 Mei 2026, sebanyak 26 rumah telah selesai direnovasi pada saat itu. Dari jumlah tersebut, enam rumah ditangani melalui program bedah rumah yang rutin dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, sedangkan 20 rumah lainnya melalui program TMMD Sengkuyung.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Target tahunan juga menjadi gambaran mengenai cakupan rumah yang menjadi sasaran penanganan, sementara realisasi dapat terus bertambah seiring berlangsungnya program.
Pelaksanaan di lapangan terlihat dari sejumlah kegiatan yang dilakukan di berbagai wilayah. Pada Mei 2026, misalnya, bantuan bedah rumah diberikan kepada tiga penerima manfaat di Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan. Pada periode yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga melaksanakan kegiatan bedah rumah di Ngampilan dan Purwokinanti.
Memasuki pertengahan tahun, pelaksanaan program kembali menjangkau wilayah lain. Bantuan peningkatan kualitas RTLH diberikan kepada warga di Karangwaru Lor dan Tegalrejo pada akhir Mei 2026.
Menjangkau RTLH di Berbagai Wilayah Kota Yogyakarta
Sebaran lokasi tersebut memperlihatkan bahwa Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta berjalan di beberapa bagian wilayah kota. Penerima manfaat tercatat berasal dari kelurahan yang berbeda, sehingga pelaksanaan program menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang menjadi sasaran.
Pada Juni 2026, misalnya, bantuan bedah rumah juga disalurkan kepada dua warga di Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan. Sementara pada Juli 2026, kegiatan bedah rumah dilaksanakan di Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, dengan bantuan perbaikan yang diberikan kepada dua rumah warga.
Data lokasi tersebut memberikan gambaran bahwa penanganan RTLH melalui program BAZNAS berlangsung di sejumlah wilayah, mengikuti sasaran dan pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Penjangkauan penerima juga berkaitan dengan ketersediaan informasi mengenai kondisi masyarakat. Dalam kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta pada Mei 2026, BAZNAS Kota Yogyakarta menyepakati pendataan siswa warga Kota Yogyakarta yang tinggal di hunian tidak layak huni untuk kemudian dapat memperoleh bantuan melalui program bedah rumah.
Penanganan RTLH Kota Yogyakarta Terus Berjalan
Perkembangan pelaksanaan Program Bedah Rumah tidak berhenti pada satu periode atau wilayah. Hingga September 2026, kegiatan bedah rumah masih berlangsung di Kota Yogyakarta. Pada 27 September 2026, lima rumah di wilayah Kemantren Ngampilan dan Wirobrajan dilaporkan telah direnovasi melalui program tersebut.
Rangkaian pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu program yang terus berjalan untuk menjangkau rumah tidak layak huni di berbagai wilayah. Dengan adanya data sasaran dan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap, program dapat terus diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sesuai kondisi di lapangan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan mendukung berbagai program BAZNAS Kota Yogyakarta, informasi mengenai penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat diperoleh melalui kanal resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Online di Era Digital
Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan layanan, termasuk untuk menunaikan zakat. Kini, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke lembaga pengelola zakat. Namun, kemudahan ini tetap perlu diiringi pemahaman yang baik mengenai ketentuan zakat agar ibadah yang ditunaikan sesuai dengan syariat Islam.
Teknologi memang mengubah cara masyarakat membayar zakat, tetapi tidak mengubah ketentuan yang mendasarinya. Karena itu, memahami jenis zakat, syarat kewajiban, dan perhitungannya tetap menjadi hal penting sebelum menunaikan zakat secara digital.
Memahami Ketentuan Zakat di Era Digital
Setiap jenis zakat memiliki ketentuan yang berbeda. Zakat fitrah berkaitan dengan pelaksanaannya pada akhir Ramadan, sedangkan zakat mal dikenakan atas harta yang telah memenuhi persyaratan sesuai syariat. Pada jenis harta tertentu, persyaratan tersebut mencakup nisab dan haul.
Pemahaman mengenai ketentuan ini membantu masyarakat menentukan zakat yang perlu ditunaikan dan menghitung jumlahnya secara tepat. Dengan begitu, perhatian tidak hanya tertuju pada kemudahan proses pembayaran, tetapi juga pada kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan agama.
Di era digital, informasi mengenai zakat dapat ditemukan melalui berbagai platform. Meski begitu, masyarakat perlu cermat dalam memilih sumber informasi. Merujuk pada sumber resmi, seperti BAZNAS, dapat membantu menghindari kesalahpahaman mengenai persyaratan maupun perhitungan zakat. Apabila masih terdapat keraguan, masyarakat dapat mencari penjelasan lebih lanjut melalui layanan informasi atau konsultasi zakat yang terpercaya.
Memilih Layanan Resmi untuk Menunaikan Zakat
Selain memahami ketentuannya, masyarakat juga perlu memperhatikan lembaga yang menerima dan mengelola dana zakat. Pengelolaan zakat tidak berhenti pada penerimaan pembayaran, tetapi juga mencakup penyaluran dana kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.
Oleh karena itu, menggunakan layanan resmi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat secara online. Masyarakat dapat memastikan informasi pembayaran berasal dari sumber yang terpercaya serta memeriksa kembali jenis dana dan nominal yang akan ditunaikan.
BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan informasi dan layanan pembayaran zakat melalui laman resmi pembayaran zakat. Melalui sumber resmi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran sekaligus memperoleh informasi yang berkaitan dengan penunaian zakat.
Pada akhirnya, zakat di era digital bukan hanya tentang mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa kemudahan yang tersedia disertai pemahaman yang benar. Dengan mengetahui ketentuan zakat dan memilih layanan resmi, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya secara lebih cermat dan bertanggung jawab melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat, Infak, dan Sedekah Apa Bedanya?
Zakat, infak, dan sedekah kerap dianggap memiliki arti yang sama karena sama-sama berkaitan dengan membantu sesama. Padahal, ketiganya memiliki ketentuan dan fungsi yang berbeda dalam Islam. Memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah penting agar masyarakat dapat membedakan kewajiban yang perlu ditunaikan dengan amalan berbagi yang dapat dilakukan sesuai kemampuan.
Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi persyaratan sesuai syariat. Pelaksanaannya memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari perhitungan hingga penyalurannya kepada golongan yang berhak menerima. Karena itu, infak dan sedekah tidak serta-merta menggantikan kewajiban zakat yang belum ditunaikan.
Sementara itu, infak merupakan pengeluaran harta untuk berbagai tujuan yang dibenarkan dalam Islam. Infak dapat diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan atau mendukung kegiatan sosial sesuai peruntukannya.
Adapun sedekah memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak terbatas pada pemberian uang atau barang. Membantu orang lain dan melakukan perbuatan baik yang bermanfaat juga dapat menjadi bentuk sedekah.
Dengan demikian, zakat berkaitan dengan kewajiban yang memiliki aturan khusus, sedangkan infak dan sedekah menjadi sarana berbagi di luar kewajiban tersebut. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam mendukung kepedulian sosial.
Menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah dengan Tepat
Sebelum menyalurkan dana, penting untuk memahami jenis pemberian yang akan dilakukan. Jika harta telah memenuhi persyaratan wajib zakat, kewajiban tersebut perlu ditunaikan sesuai ketentuan. Sementara itu, infak dan sedekah dapat diberikan sesuai kemampuan dan tujuan yang ingin didukung.
Penyaluran melalui lembaga pengelola resmi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan yang terorganisasi. Jika masih memiliki pertanyaan mengenai perhitungan atau kewajiban zakat, masyarakat sebaiknya mencari informasi dari sumber tepercaya agar tidak keliru dalam menunaikannya.
BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan jenis dana dan layanan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan.
Memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah membantu masyarakat menjalankan kewajiban sekaligus berbagi dengan lebih tepat. Dengan begitu, setiap pemberian dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tujuan masing-masing.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kisah Qonita Kader Hafidz dan Manfaat Zakat untuk Pendidikan
Dukungan yang tepat dapat membuka kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan kemampuan dan meraih masa depan yang lebih baik. Dalam pengelolaan zakat, manfaat tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat diwujudkan melalui dukungan pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Salah satu upaya tersebut hadir melalui Program Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Program ini menjadi bagian dari penyaluran zakat untuk mendukung anak-anak penghafal Al-Qur’an agar dapat terus mengembangkan kemampuan sekaligus menempuh pendidikan. Qonita Karima Asy Syahidah merupakan salah satu penerima manfaat yang menunjukkan bagaimana potensi generasi muda dapat terus berkembang.
Dukungan Zakat untuk Pembinaan Generasi Qur’ani
Qonita mulai dikenal melalui kemampuannya menghafal 30 juz Al-Qur’an sejak usia sembilan tahun. Saat itu, ia merupakan siswi SD Qurrota A’yun yang mengikuti seleksi calon penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Pada 2025, program ini memberikan beasiswa kepada 75 anak penghafal Al-Qur’an.
Beasiswa tersebut diberikan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa, termasuk kegiatan menghafal Al-Qur’an serta pendidikan di sekolah atau madrasah. Program ini juga memiliki tujuan lebih luas, yaitu mendorong para penerimanya menjadi teladan dan penggerak dakwah Islam bagi anak-anak seusianya, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan.
Melalui program semacam ini, zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pencapaian saat ini, tetapi juga pada pengembangan kemampuan dan karakter penerima manfaat. Meski setiap anak memiliki perjalanan yang berbeda, dukungan pendidikan dapat menjadi salah satu bagian penting dalam memberi ruang bagi mereka untuk terus belajar dan berkembang.
Perjalanan Qonita turut memperlihatkan perkembangan kemampuannya. Pada Juni 2025, ia terpilih sebagai peserta terbaik dan termuda dalam seleksi hafalan Al-Qur’an 30 juz tingkat nasional yang diikuti 852 santri PPPA Daarul Qur’an dari seluruh Indonesia. Pada November 2025, Qonita kembali meraih Juara 1 dalam Haspifun Competition Tahfidz Al-Qur’an. Prestasi tersebut tercatat dalam publikasi resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Dari Penerima Manfaat Menuju Kemandirian
Kisah Qonita juga mengajak masyarakat melihat zakat dari sudut pandang yang lebih luas. Penyaluran zakat bukan hanya tentang memberikan bantuan, melainkan juga tentang menghadirkan kesempatan agar penerima manfaat dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Harapan agar mustahik kelak menjadi muzaki merupakan salah satu gambaran keberlanjutan manfaat zakat. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzaki adalah orang yang menunaikan zakat. Perubahan tersebut bukan sesuatu yang terjadi secara instan, melainkan harapan jangka panjang yang berkaitan dengan proses tumbuh, belajar, dan mencapai kemandirian.
Dalam kisah Qonita, makna tersebut tidak berarti ia telah menjadi muzaki. Perjalanannya sebagai penerima Beasiswa Kader Hafidz masih menjadi bagian dari proses pendidikan dan pembinaan. Namun, kisahnya dapat menjadi pengingat bahwa dukungan yang diberikan hari ini berpeluang membuka jalan bagi kontribusi yang lebih besar pada masa mendatang.
Melalui program pendidikan seperti Beasiswa Kader Hafidz, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan manfaat zakat bagi pengembangan generasi muda. Masyarakat dapat turut mendukung upaya tersebut dengan menunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan pengelolaan dan penyaluran yang tepat, zakat diharapkan dapat terus memberi manfaat bagi penerima saat ini sekaligus membuka peluang kebaikan bagi masa depan.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berbagi Rezeki untuk Anak Yatim melalui Infak
Berbagi merupakan salah satu cara sederhana untuk menunjukkan kepedulian kepada sesama. Dari sebagian rezeki yang dimiliki, kita dapat membantu memenuhi kebutuhan orang lain sekaligus menghadirkan manfaat yang mungkin berarti bagi kehidupan mereka. Salah satu bentuk kepedulian tersebut dapat diwujudkan dengan berbagi kepada anak yatim.
Dalam kesehariannya, anak yatim tentu memiliki berbagai kebutuhan yang perlu diperhatikan, mulai dari pendidikan, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan sehari-hari. Dukungan dari lingkungan sekitar dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terus belajar serta tumbuh dengan baik. Karena itu, kepedulian terhadap anak yatim dapat menjadi bagian dari kebaikan yang dilakukan bersama.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kepedulian tersebut adalah melalui infak. Dengan menyisihkan sebagian rezeki sesuai kemampuan, masyarakat dapat ikut memberikan dukungan bagi anak yatim. Infak yang disalurkan dengan baik dapat menjadi bantuan yang memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan penerima.
Dari Infak Menjadi Manfaat
Manfaat dari infak dapat hadir dalam berbagai bentuk. Dukungan untuk pendidikan dapat membantu memenuhi kebutuhan sekolah, sementara bantuan untuk kebutuhan sehari-hari dapat membantu meringankan kebutuhan yang harus dipenuhi. Penyalurannya pun dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
Hal ini menunjukkan bahwa infak bukan hanya tentang memberikan sebagian harta, tetapi juga tentang bagaimana pemberian tersebut dapat sampai dan memberikan manfaat kepada orang yang membutuhkan. Setiap rezeki yang disisihkan memiliki kesempatan untuk menjadi dukungan yang berarti bagi penerimanya.
Agar manfaat tersebut dapat disalurkan secara tepat, masyarakat dapat mempercayakan infaknya kepada lembaga pengelola zakat. Dengan pengelolaan dan penyaluran yang baik, infak dapat diberikan kepada penerima manfaat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Berbagi pun tidak harus menunggu sampai memiliki rezeki yang berlebih. Kebiasaan menyisihkan sebagian rezeki sesuai kemampuan dapat menjadi langkah sederhana untuk terus menjaga kepedulian kepada sesama.
Mari mulai berbagi dari sekarang. Sisihkan sebagian rezeki untuk infak anak yatim dan salurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Sumber Foto: Refimuhridha
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL30/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Kuatkan Indonesia
Zakat tidak hanya berbicara tentang kewajiban mengeluarkan sebagian harta. Di dalamnya ada kepedulian kepada sesama dan kesempatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ketika seorang muslim menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan, harta tersebut dapat menjadi manfaat bagi orang lain yang berhak menerimanya.
Kepedulian seperti ini menjadi semakin berarti ketika dilakukan bersama-sama. Zakat yang dihimpun dan dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari membantu kebutuhan masyarakat hingga mendukung upaya pemberdayaan. Karena itu, zakat memiliki tempat penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan tema “Zakat Menguatkan Indonesia” yang diangkat BAZNAS RI pada 2026. Tema ini menegaskan zakat sebagai salah satu kekuatan sosial yang dapat ikut menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk kemiskinan dan kebutuhan kemanusiaan.
Zakat dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan, menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan. Namun, manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak sehingga dapat membantu mereka yang sedang menghadapi keterbatasan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan masyarakat tidak selalu sama. Ada yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, ada yang membutuhkan dukungan pendidikan atau kesehatan, dan ada pula yang memerlukan bantuan agar dapat kembali menjalankan usaha. Kondisi tersebut membuat pengelolaan zakat perlu melihat kebutuhan penerima secara tepat.
Zakat juga tidak harus dipahami sebatas bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Ketika dikelola melalui program yang sesuai, zakat dapat digunakan untuk mendukung pemberdayaan dan membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonominya. Salah satu bentuk pemanfaatan zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta dapat dilihat melalui Jogja Sejahtera. Program ini memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi mustahik, termasuk bantuan modal usaha, penguatan usaha mikro, dan peningkatan kapasitas agar penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya secara lebih mandiri. Dari sini terlihat bahwa manfaat zakat dapat berkembang lebih jauh. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat bukan hanya tentang apa yang diterima hari ini, tetapi juga tentang kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik ke depannya.
Zakat yang Memberi Dampak
Manfaat zakat semakin terasa ketika pengelolaannya dilakukan secara terarah. Dana yang dihimpun dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan kondisi penerima. Pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan menjadi beberapa bidang yang mendapat perhatian dalam pengelolaan ZIS di BAZNAS Kota Yogyakarta.
Dalam bidang pendidikan, misalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki program Jogja Cerdas yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Sementara dalam bidang sosial dan kemanusiaan terdapat Jogja Peduli, yang mencakup penanganan masalah sosial, kebencanaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat mustahik.
Berbagai bentuk pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat hadir dalam banyak sisi kehidupan masyarakat. Satu dana yang ditunaikan oleh muzaki dapat menjadi bagian dari upaya membantu anak mendapatkan pendidikan, mendukung masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, membantu keluarga menghadapi kesulitan, atau membuka kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan usaha.
Tentu, dampak tersebut tidak berdiri sendiri. Ada proses penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang perlu dilakukan secara amanah dan sesuai ketentuan. Karena itu, kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang memberikan manfaat.
Zakat Kuatkan Indonesia Dimulai dari Kepedulian
Indonesia yang kuat tidak hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian dari kekuatan sebuah bangsa. Dalam hal ini, zakat dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi yang bisa dilakukan oleh umat Islam.
Kekuatan zakat berawal dari kepedulian setiap orang yang menunaikannya. Ketika seorang muzaki menjalankan kewajibannya, manfaat dari zakat tersebut dapat diteruskan kepada mereka yang membutuhkan. Jika kepedulian itu tumbuh di tengah masyarakat dan dikelola dengan baik, manfaatnya pun dapat menjangkau lebih banyak orang.
Itulah makna yang dapat kita lihat dari semangat zakat kuatkan Indonesia. Zakat bukan hanya tentang harta yang dikeluarkan, tetapi juga tentang manfaat yang hadir setelahnya. Ada masyarakat yang terbantu, ada kebutuhan yang diringankan, dan ada kesempatan bagi sebagian mustahik untuk tumbuh lebih mandiri.
Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan zakat dikelola secara kelembagaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan zakat bagi masyarakat dan mengelola dana ZIS untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, menguatkan Indonesia melalui zakat dapat dimulai dari langkah sederhana: menunaikan kewajiban dengan kesadaran dan kepedulian. Dari satu muzaki, lahir manfaat bagi mustahik. Dari banyak kepedulian, tumbuh kekuatan yang lebih besar bagi masyarakat.
Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Bersama, kita tumbuhkan kepedulian dan ikut menguatkan masyarakat melalui zakat.
Sumber Foto: Deden R
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL11/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Sedekah untuk Bencana sebagai Bentuk Kepedulian kepada Sesama
Bencana bisa terjadi kapan saja dan memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Banyak orang yang harus kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan, hingga kebutuhan pokok akibat bencana. Dalam kondisi tersebut, kepedulian dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan adalah melalui sedekah untuk bencana.
Sedekah merupakan amalan yang dapat dilakukan sebagai bentuk berbagi dan membantu sesama. Sedekah tidak selalu harus dalam jumlah yang besar. Setiap pemberian yang diberikan dengan niat baik dan tulus bisa menjadi bentuk kepedulian kepada mereka yang membutuhkan. Ketika terjadi bencana, sedekah dapat menjadi salah satu cara untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.
Mengapa Sedekah Sangat Penting Bagi Korban Bencana?
Masyarakat yang terdampak bencana sering kali menghadapi kondisi yang sangat sulit. Kebutuhan seperti makanan, air bersih, pakaian, tempat tinggal sementara, hingga kebutuhan lainnya bisa meningkat dalam waktu singkat. Pada situasi seperti ini, dukungan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemulihan.
Sedekah untuk korban bencana dapat disalurkan dalam berbagai bentuk, baik berupa uang maupun bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Namun, penyaluran bantuan perlu dilakukan secara tepat agar manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menyalurkan sedekah melalui lembaga yang memiliki mekanisme pengelolaan bantuan juga dapat menjadi pilihan. Dengan pengelolaan yang terarah, bantuan yang terkumpul dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat terdampak.
Bentuk Sedekah untuk Bencana
Sedekah untuk bencana dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Salah satunya adalah memberikan sedekah berupa uang yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok atau bentuk bantuan lain yang memang diperlukan.
Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga niat dan cara ketika memberikan bantuan. Kepedulian terhadap korban bencana sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga martabat dan privasi penerima bantuan. Bantuan bukan hanya tentang apa yang diberikan, tetapi juga tentang bagaimana bantuan tersebut disalurkan dengan penuh kepedulian.
Dalam ajaran Islam, membantu orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial. Sedekah juga mengajarkan bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian dan gotong royong di tengah masyarakat.
Salurkan Sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dimulai dari langkah sederhana, termasuk dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk bersedekah. Tidak perlu menunggu hingga memiliki kemampuan yang besar karena setiap kontribusi yang diberikan sesuai dengan kemampuan bisa menjadi bagian dari ikhtiar membantu sesama.
Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah untuk bencana dapat mempercayakannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan menyalurkan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, masyarakat dapat turut mendukung dalam upaya membantu mereka yang membutuhkan secara lebih terarah.
Mari jadikan sedekah sebagai wujud kepedulian kepada sesama. Salurkan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dan bersama-sama hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL10/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya
Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai melakukan berbagai evaluasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban keagamaan. Salah satu hal yang penting diperhatikan oleh umat Islam adalah kewajiban zakat. Istilah zakat akhir tahun sering digunakan untuk menggambarkan momentum bagi seseorang dalam mengevaluasi harta atau penghasilan yang dimiliki dan memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan sesuai ketentuan.
Namun, perlu dipahami juga bahwa zakat tidak semata-mata menjadi wajib karena memasuki akhir tahun kalender Masehi. Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, tercapainya nisab, serta ketentuan haul untuk jenis zakat tertentu. Karena itu, memahami ketentuannya menjadi langkah penting agar zakat dapat ditunaikan dengan tepat.
Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun?
Zakat akhir tahun bukan merupakan jenis zakat tersendiri. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai momentum untuk menelaah kembali kewajiban zakat atas harta atau penghasilan yang telah dimiliki.
Bagi sebagian masyarakat, akhir tahun dapat menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pencatatan dan evaluasi keuangan. Dari proses tersebut, seseorang dapat mengetahui apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat sesuai jenisnya.
Dalam zakat mal, misalnya, terdapat ketentuan nisab dan haul yang perlu diperhatikan. Sementara zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri terkait nisab dan waktu penunaiannya. Karena itu, tidak semua orang otomatis memiliki kewajiban zakat hanya karena telah memasuki penghujung tahun.
Ketentuan Zakat yang Perlu Diketahui
Salah satu istilah penting dalam zakat adalah nisab, yaitu batas minimum harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk beberapa jenis zakat mal, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Selain nisab, terdapat pula haul, yaitu masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah yang berlaku pada jenis zakat tertentu.
Ketentuan zakat juga dapat berbeda berdasarkan jenis hartanya. Emas, tabungan, aset perdagangan, maupun penghasilan memiliki mekanisme perhitungan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan masing-masing. Pada zakat emas, misalnya, BAZNAS menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5 persen apabila telah memenuhi haul.
Sementara itu, zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Nisab dan Haul dalam Zakat
Memahami nisab dan haul dapat membantu masyarakat menentukan apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat.
Nisab menjadi batas minimal harta atau penghasilan. Sementara haul berkaitan dengan masa kepemilikan selama satu tahun hijriah dan tidak berlaku untuk seluruh jenis zakat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu melihat ketentuan berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan.
Khusus zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan menggunakan nisab bulanan yang ditetapkan. Bagi masyarakat dengan pendapatan yang tidak tetap, penghasilan selama satu tahun juga dapat diperhitungkan untuk melihat ketercapaian nisab.
Kapan Zakat Akhir Tahun Ditunaikan?
Pertanyaan mengenai kapan zakat akhir tahun perlu dijawab berdasarkan jenis zakatnya. Zakat tidak memiliki satu waktu khusus yang berlaku bagi semua jenis harta hanya karena tahun kalender telah berakhir.
Untuk zakat mal tertentu, kewajiban berkaitan dengan tercapainya nisab dan haul. Sementara pada zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan saat penghasilan diterima setelah memenuhi ketentuan nisab. Dengan demikian, akhir tahun dapat menjadi momentum evaluasi, tetapi bukan satu-satunya waktu untuk menunaikan zakat.
Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Sebelum menunaikan zakat, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, masyarakat harus tahu terlebih dahulu jenis harta atau penghasilan yang akan dizakati. Kedua, hitung jumlah harta atau pendapatan yang menjadi dasar perhitungan. Ketiga, periksa apakah telah memenuhi nisab dan haul apabila ketentuan tersebut berlaku.
Setelah mengetahui jumlah kewajiban zakat, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat resmi. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan secara terarah. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan BAZNAS Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi mengenai zakat, perhitungan, serta penyalurannya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai zakat akhir tahun, BAZNAS Kota Yogyakarta siap memberikan informasi dan layanan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL09/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga mengandung nilai kepedulian terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, pemberi dan penerima zakat perlu memperhatikan sikap dan adab agar zakat dapat ditunaikan dengan baik, penuh keikhlasan, serta tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak.
Bagi muzaki, menyalurkan zakat bukan sekadar menyerahkan harta kepada orang lain, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Sementara bagi mustahik, menerima zakat juga sebaiknya disertai rasa syukur dan penghargaan kepada pihak yang telah menunaikannya. Karena itu, memahami doa menerima zakat dan adab dalam menyalurkan zakat menjadi hal yang penting.
Doa Menerima Zakat
Ketika menerima zakat, mustahik dianjurkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk mendoakan orang-orang yang menunaikan zakat. BAZNAS juga menjelaskan zakat sebagai ibadah yang berfungsi menyucikan dan membersihkan harta serta jiwa.
Salah satu doa yang dapat dibaca saat menerima zakat adalah:
AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya :
“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”
Adab Menerima Zakat
Menerima zakat sebaiknya dilakukan dengan rasa syukur dan sikap yang baik dan sopan. Mustahik tidak perlu merasa rendah diri karena menerima zakat, sebab penerima zakat merupakan pihak yang memang memiliki hak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Ucapan terima kasih juga menjadi bentuk penghargaan kepada pemberi zakat. Penerima dapat mendoakan agar Allah SWT memberikan pahala dan keberkahan kepada muzaki. Sikap tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan materi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan ibadah.
Selain itu, zakat yang diterima hendaknya digunakan secara amanah dan bijaksana sesuai kebutuhan. Dalam prosesnya, martabat penerima juga perlu dijaga. Kondisi seseorang sebagai mustahik tidak mengurangi kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia.
Adab Menyalurkan Zakat
Orang yang menunaikan zakat perlu memperhatikan adab sejak awal, terutama dengan meluruskan niat karena Allah SWT. Zakat hendaknya ditunaikan sebagai bentuk ketaatan, bukan untuk memperoleh pujian atau pengakuan dari orang lain.
Penyaluran zakat juga perlu dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. Muzaki dapat menyalurkan secara langsung kepada mustahik yang diketahui berhak atau melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri menjelaskan bahwa penyaluran melalui lembaga dapat membantu pengelolaan dan distribusi zakat menjadi lebih terarah, termasuk karena adanya data mustahik dan program pemberdayaan.
Hal yang tidak kalah penting adalah cara memberikan zakat. Bantuan sebaiknya disampaikan dengan sopan, tanpa ucapan atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima. Muzaki juga perlu menjaga privasi mustahik dan tidak menjadikan pemberian zakat sebagai bahan untuk menunjukkan kebaikan kepada orang lain.
Dengan demikian, adab menyalurkan zakat tidak hanya berkaitan dengan kepada siapa zakat diberikan, tetapi juga bagaimana zakat tersebut diberikan. Sikap yang santun, ikhlas, dan menghormati penerima akan membantu menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap penyaluran zakat.
Kesimpulan
Doa dan adab merupakan bagian penting dalam pelaksanaan zakat. Doa menerima zakat menjadi ungkapan terima kasih dan doa kebaikan kepada pemberi zakat, sedangkan adab menerima mengajarkan rasa syukur serta menjaga kehormatan mustahik.
Di sisi lain, muzaki perlu menyalurkan zakat dengan niat yang ikhlas, tepat sasaran, dan tetap menghormati penerima. Zakat pada akhirnya bukan hanya tentang harta yang diberikan dan diterima, tetapi juga tentang kepedulian, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat yang membantu masyarakat dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat secara terarah.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL04/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa awal Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Seiring perkembangan zaman, praktik zakat juga mengalami perubahan, terutama dalam hal pengelolaan, penghimpunan, dan penyalurannya.
Memahami sejarah zakat dapat membantu masyarakat melihat bahwa pengelolaan zakat telah berkembang dari praktik sederhana menjadi sistem yang semakin terorganisasi. Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga terbentuknya lembaga pengelola zakat di Indonesia.
Sejarah Zakat dalam Islam
Pembahasan mengenai zakat telah ditemukan dalam ajaran Islam sejak periode awal. Pada masa Rasulullah SAW di Makkah, Al-Qur'an telah banyak memuat perintah untuk menunaikan zakat dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, ketentuan mengenai tata kelola zakat belum dirinci seperti pada periode Madinah. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, aturan mengenai zakat berkembang menjadi lebih jelas, termasuk mengenai harta yang dikenai zakat, pengumpulan, serta pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencatat bahwa zakat mulai diwajibkan secara lebih teratur pada periode Madinah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun kedua Hijriah.
Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan melibatkan amil atau petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, zakat tidak hanya dilaksanakan secara individual, tetapi juga telah mengenal pengelolaan secara terorganisasi.
Setelah Rasulullah SAW wafat, pengelolaan zakat terus mendapat perhatian pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang menolak kewajiban zakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim. Pada masa berikutnya, pengelolaan harta umat semakin berkembang seiring dengan meluasnya wilayah pemerintahan Islam.
Dengan demikian, sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat telah menjadi bagian dari kehidupan umat sejak masa awal Islam dan terus mengalami perkembangan dalam praktik pengelolaannya.
Perkembangan Zakat di Indonesia
Sejarah zakat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Islam di Nusantara. Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah Nusantara, praktik zakat juga mulai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Pada masa awal, pengumpulan dan penyaluran zakat umumnya dilakukan melalui lingkungan komunitas, masjid, pesantren, ulama, dan tokoh masyarakat.
Pengelolaan tersebut pada awalnya masih sederhana dan sangat bergantung pada hubungan sosial di lingkungan setempat. Tidak banyak catatan sejarah yang secara khusus mendokumentasikan praktik zakat pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Namun, BAZNAS mencatat bahwa masjid dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki peranan penting dalam praktik pengelolaan zakat pada masa tersebut.
Seiring meningkatnya kehidupan organisasi dan kelembagaan umat Islam, pengelolaan zakat di Indonesia pun mulai berkembang. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga sosial keagamaan turut berperan dalam menghimpun serta menyalurkan zakat secara lebih teratur.
Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional.
Perkembangan Pengelolaan Zakat di Era Modern
Perubahan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia terjadi ketika zakat mulai dikelola secara lebih formal dan terorganisasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
Perkembangan kelembagaan juga membuat pengelolaan zakat semakin memperhatikan aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga dapat diarahkan pada program pendayagunaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik.
Kemajuan teknologi turut memberikan perubahan dalam layanan zakat. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pembayaran, dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat melalui berbagai layanan digital. Hal ini membuat akses terhadap layanan zakat menjadi semakin mudah sekaligus mendorong lembaga pengelola untuk meningkatkan kualitas tata kelolanya.
Peran BAZNAS dalam Perkembangan Zakat di Indonesia
Salah satu bagian penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia adalah pembentukan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan zakat pada tingkat nasional.
Peran BAZNAS kemudian semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat diarahkan pada prinsip syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas.
Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Pengelolaan zakat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan tata kelola berbasis teknologi serta mempublikasikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Perjalanan sejarah zakat memperlihatkan bahwa zakat telah berkembang bersama kehidupan umat Islam, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi di Indonesia. Perkembangan tersebut tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah, tetapi memperkuat cara pengelolaannya agar manfaat yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Saat ini, pengelolaan zakat membutuhkan kepercayaan, profesionalitas, dan tanggung jawab bersama. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat turut mendukung perkembangan zakat dengan menunaikan kewajibannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, sehingga zakat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL04/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Pertanyaan mengenai zakat dan pajak masih sering muncul di masyarakat. Apakah seseorang yang sudah membayar zakat masih harus membayar pajak? Atau, apakah zakat dapat menggantikan kewajiban pajak? Pemahaman yang tepat diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya, zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda. Zakat berkaitan dengan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, sedangkan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apa Perbedaan Zakat dan Pajak?
Zakat merupakan bagian dari kewajiban dalam Islam. Zakat ditunaikan oleh seorang Muslim yang memenuhi syarat tertentu dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, pajak merupakan kewajiban kepada negara yang pengumpulannya diatur melalui peraturan perundang-undangan. Penerimaan pajak digunakan untuk mendukung pembiayaan negara dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa zakat dan pajak tidak memiliki kedudukan yang sama. Dasar, ketentuan, serta tujuan masing-masing berbeda meskipun keduanya memiliki manfaat sosial bagi masyarakat.
Apakah Zakat Bisa Menggantikan Pajak?
Zakat tidak dapat menggantikan pajak. Membayar zakat tidak secara otomatis membuat seseorang terbebas dari kewajiban membayar pajak apabila orang tersebut memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.
Begitu pula sebaliknya, membayar pajak tidak menghilangkan kewajiban zakat bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat. Dengan demikian, keduanya perlu dipahami sebagai kewajiban yang berjalan sesuai ketentuan masing-masing.
Namun, pemerintah memberikan ketentuan tertentu mengenai zakat dalam sistem perpajakan Indonesia. Zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagaimana Zakat Diperhitungkan dalam Perpajakan?
Zakat yang dapat diperhitungkan dalam perpajakan adalah zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan pemerintah. Pembayaran tersebut juga perlu didukung dengan bukti pembayaran yang sah.
Hal yang perlu diperhatikan adalah istilah pengurang penghasilan bruto. Artinya, zakat tidak langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Zakat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan ketentuan tersebut perlu memastikan zakat dibayarkan melalui lembaga resmi dan menyimpan bukti pembayarannya dengan baik.
Zakat dan Pajak Tetap Perlu Dipahami
Memahami perbedaan zakat dan pajak membantu masyarakat menjalankan keduanya dengan tepat. Zakat memiliki perbedaan ibadah dan sosial, sedangkan pajak merupakan salah satu kewajiban dalam kehidupan bernegara.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan karena memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda. Bagi umat Islam yang memenuhi syarat zakat dan sekaligus memiliki kewajiban perpajakan, keduanya tetap perlu dilaksanakan sesuai ketentuan masing-masing.
Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Masyarakat Kota Yogyakarta yang ingin menunaikan zakat dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat resmi. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi, masyarakat dapat memastikan zakat dikelola secara kelembagaan dan memperoleh bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Zakat dan pajak tidak saling menggantikan. Zakat merupakan kewajiban keagamaan, sedangkan pajak merupakan kewajiban berdasarkan peraturan negara. Meskipun demikian, zakat yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perpajakan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami keduanya secara tepat dan menjalankan setiap kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL03/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Fidyah dan Kafarat
Seorang Muslim memiliki kewajiban atau kafarat dalam menjalankan ibadah jika mereka memenuhi syarat tertentu. Kedua istilah tersebut sering dianggap sama karena sama-sama berkaitan dengan bentuk tebusan atau kewajiban akibat kondisi tertentu. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki sebab, ketentuan, dan cara pelaksanaan yang berbeda.
Fidyah secara sederhana dapat dipahami sebagai tebusan yang diberikan ketika seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat dan tidak memungkinkan untuk menggantinya dengan puasa di kemudian hari. Salah satu dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan kewajiban memberi makan kepada seorang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.
Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah antara lain berkaitan dengan orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta orang yang mengalami sakit menahun sehingga tidak memiliki harapan untuk dapat mengganti puasa di kemudian hari. Sementara untuk kondisi seperti sakit sementara atau perjalanan, kewajibannya pada dasarnya adalah mengganti puasa pada hari lain sesuai ketentuan syariat.
Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi dapat berlaku pada beberapa jenis pelanggaran lainnya. Dalam konteks Ramadan, salah satu contoh yang dikenal dalam fikih adalah kafarat karena melakukan hubungan suami istri pada siang dihari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan fidyah.
Perbedaan utama fidyah dan kafarat terletak pada sebab kewajibannya. Fidyah lebih berkaitan dengan kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa sesuai ketentuan, sedangkan kafarat berkaitan dengan pelanggaran tertentu yang memiliki konsekuensi syariat. Karena itu, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu kondisi yang dialaminya sebelum menentukan kewajiban yang harus ditunaikan.
Cara menunaikan fidyah juga perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang menjadi kewajiban fidyah. Besaran fidyah dapat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas keagamaan setempat.
Sementara itu, kafarat ditunaikan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat yang berlaku. Karena terdapat beberapa jenis kafarat, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan seluruh kafarat dengan pembayaran sejumlah uang atau makanan. Pada kondisi tertentu, bentuk kafarat dapat berupa puasa atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan.
Memahami fidyah dan kafarat dengan benar penting agar kewajiban yang ditunaikan sesuai dengan sebab dan ketentuan syariat. Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang membutuhkan informasi mengenai fidyah maupun kafarat, BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menjadi salah satu sumber informasi dan layanan zakat yang dapat dijadikan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, fidyah dan kafarat bukanlah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing. Dengan memahami perbedaannya, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL03/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kemudahan Menunaikan Zakat Online di Era Digital
Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menunaikan ibadah zakat. Jika sebelumnya pembayaran zakat lebih sering dilakukan secara langsung, kini masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis melalui layanan digital. Zakat di era digital menjadi salah satu bentuk kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk tetap menunaikan kewajiban zakat di tengah kesibukan mereka.
Melalui zakat online, muzaki tidak harus selalu datang langsung ke kantor lembaga amil zakat secara fisik. Proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih mudah dengan memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh lembaga resmi, termasuk BAZNAS.
Apa Itu Zakat Online?
Zakat online adalah metode pembayaran zakat yang dilakukan dengan memanfaatkan layanan atau fasilitas digital. Muzaki dapat memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, menghitung nominal zakat, kemudian melakukan pembayaran melalui metode digital yang tersedia.
Kehadiran layanan ini tidak mengubah ketentuan zakat, melainkan memberikan alternatif dalam proses pembayarannya. Prinsip utama zakat tetap sama, yaitu menunaikan kewajiban sesuai ketentuan syariat dan menyalurkannya melalui pengelolaan zakat yang amanah.
Kemudahan Berzakat di Era Digital
Salah satu alas an mengapa zakat online semakin banyak diminati adalah kemudahan yang ditawarkan. Masyarakat dapat menunaikan zakat tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk datang secara langsung.
Beberapa kemudahan yang dapat diperoleh melalui pembayaran zakat secara digital antara lain:
1. Praktis dan mudah untuk dilakukan
Pembayaran zakat dapat dilakukan menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet. Hal ini membantu masyarakat untuk menunaikan zakat meskipun di tengah aktivitas yang padat.
2. Menghemat waktu
Muzaki tidak perlu mengantre atau datang langsung ke lokasi pembayaran. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui layanan digital yang tersedia.
3. Memudahkan perhitungan zakat
Layanan digital zakat juga dapat membantu muzaki dalam mengetahui nominal zakat yang perlu ditunaikan sesuai dengan jenis zakatnya.
4. Memiliki beragam pilihan metode pembayaran
Perkembangan teknologi memungkinkan pembayaran zakat dapat dilakukan melalui berbagai metode digital yang disediakan oleh lembaga pengelola zakat.
5. Memperluas akses untuk pembayaran zakat
Kemudahan teknologi memungkinkan masyarakat untuk menunaikan zakat meskipun mereka berada jauh dari kantor lembaga pengelola zakat.
Cara Bayar Zakat Online
Secara umum, metode pembayaran zakat online cukup sederhana. Muzaki dapat mengikuti langkah berikut:
1. Tentukan jenis zakat yang akan ditunaikan.
2. Hitung nominal zakat sesuai ketentuan.
3. Pilih lembaga pengelola zakat resmi dan terpercaya.
4. Gunakan layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
5. Masukkan nominal zakat dan data yang diperlukan.
6. Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
7. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Masyarakat tetap perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi agar dana zakat dapat dikelola dan disalurkan kepada penerima yang berhak.
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadir di Era Digital
Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. Pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari upaya untuk mendekatkan layanan zakat kepada muzaki.
Dengan adanya layanan pembayaran secara digital, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis dan mudah sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepercayaan dalam berzakat.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu dan melalui lembaga pengelola zakat yang resmi.
Zakat Lebih Mudah, Manfaat Lebih Luas
Zakat di era digital menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemudahan dalam beribadah. Kehadiran zakat online memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat secara praktis tanpa mengurangi nilai dan tujuan utama zakat.
Pada akhirnya, teknologi hanya merupakan sarana. Yang terpenting adalah kesadaran untuk menunaikan zakat dan memastikan zakat dikelola melalui lembaga yang amanah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Mari manfaatkan kemudahan teknologi untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan zakat yang kita tunaikan, kita ikut mendukung kepedulian dan memberikan manfaat bagi sesama.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL01/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Zakat bukan sekedar memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan melalui pengelolaan yang tepat, zakat juga dapat menjadi sarana untuk membuka kesempatan, mengembangkan potensi, dan membangun masa depan penerima manfaat. Salah satu kisah tersebut hadir melalui perjalanan Qonita Karima Asy Syahidah, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta.
Qonita, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta
Qonita Karima Asy Syahidah merupakan penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Pada awal tahun 2025, saat berusia 9 tahun, Qonita telah berhasil menghafalkan 30 juz Al-Qur’an.
Qonita merupakan siswi SD Qurrota A’yun yang mengikuti seleksi untuk calon penerima Beasiswa Kader Hafidz. Program ini merupakan salah satu bentuk upaya zakat BAZNAS Kota Yogyakarta di bidang pendidikan dan pembinaan generasi Qur’ani.
Melalui program Kader Hafidz, para penerima manfaat mendapatkan dukungan untuk mempertahankan hafalan Al-Qur’an sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki. Pada tahun 2025, sebanyak 75 anak mendapatkan Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta.
Dari Hafalan hingga Meraih Prestasi
Perjalanan Qonita tidak berhenti disitu setelah menjadi penerima manfaat. Kemampuannya dalam menghafalkan Al-Qur’an terus berkembang dan membawanya meraih berbagai prestasi.
Pada Juni 2025, Qonita terpilih sebagai peserta terbaik dan termuda dalam seleksi hafalan Al-Qur’an 30 juz tingkat nasional yang diikuti oleh 852 santri PPPA Daarul Qur’an dari berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa bulan kemudian, pada November 2025, Qonita kembali meraih prestasi dengan menjadi Juara 1 dalam Competition Tahfidz Al-Qur’an pada Haspifun Competition Tahfidz yang diselenggarakan oleh PPTQ Harun Asy-Syafii Putri.
Rangkaian prestasi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa dukungan melalui program pendidikan dan pembinaan dapat membantu penerima manfaat mengembangkan potensi mereka.
Dari Penerima Zakat Menuju Muzaki
Kisah Qonita menggambarkan tentang bagaimana zakat dapat memberikan manfaat yang bekelanjutan.. Dukungan yang diterima melalui Beasiswa Kader Hafidz tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga menjadikan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan berprestasi.
Istilah “dari penerima zakat menjadi muzaki” merupakan sebuah harapan dalam pemberdayaan zakat. Artinya, penerima manfaat diharapkan dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan suatu saat mampu memberikan manfaat kepada orang lain.
Qonita sendiri masih berada dalam tahap belajar dan berkembang sehingga belum tepat jika disebut sebagai muzaki. Namun, kisahnya membuktikan bahwa zakat dapat menjadi bagian dari proses menciptakan generasi yang berprestasi dan memiliki semangat kebermanfaatan.
Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat yang ditunaikan para muzaki diharapkan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dari zakat yang diberikan, lahir kesempatan. Dari kesempatan, tumbuh potensi dan prestasi.
Kisah Qonita menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar bantuan hari ini, tetapi juga ikhtiar untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL31/08/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
