Artikel Terbaru
Menuju 10 Hari Terakhir: Saatnya Upgrade Kualitas Zakat Kita
Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, suasana ibadah umat Islam biasanya semakin meningkat. Banyak orang mulai memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, serta memperbanyak doa. Momen ini memang memiliki keistimewaan tersendiri karena pada periode inilah terdapat malam yang sangat mulia, yaitu Lailatul Qadar. Namun selain meningkatkan ibadah ritual, sepuluh hari terakhir Ramadan juga menjadi waktu yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas kepedulian sosial, salah satunya melalui zakat.
Bagi sebagian orang, zakat sering dipahami sebatas kewajiban tahunan yang harus ditunaikan ketika harta telah mencapai nisab dan haul. Padahal, lebih dari itu, zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat dalam. Zakat bukan hanya tentang mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga tentang memperbaiki niat, meningkatkan kepedulian, serta memastikan bahwa harta yang kita miliki membawa manfaat bagi orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdampak bagi penerima, tetapi juga memberikan pengaruh positif bagi orang yang menunaikannya. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia sedang membersihkan hartanya sekaligus mendidik hatinya untuk lebih peduli terhadap sesama.
Sepuluh hari terakhir Ramadan menjadi waktu yang sangat istimewa untuk meningkatkan kualitas zakat kita. Pada masa ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan karena pahala yang diberikan Allah SWT sangat besar. Bahkan dalam Surah Al-Qadr disebutkan bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan. Artinya, amal yang dilakukan pada malam tersebut memiliki nilai pahala yang sangat besar.
Meng-upgrade kualitas zakat tidak selalu berarti menambah jumlah yang dikeluarkan, meskipun hal itu tentu sangat baik jika mampu dilakukan. Yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menunaikan zakat. Zakat yang diberikan dengan hati yang tulus dan niat yang benar akan memiliki nilai yang jauh lebih besar di sisi Allah SWT.
Selain itu, meningkatkan kualitas zakat juga berarti memastikan bahwa zakat yang kita berikan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Penyaluran zakat yang tepat sasaran sangat penting agar zakat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam. Tidak hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup berbagai program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta pendampingan usaha kecil. Dengan demikian, zakat dapat memberikan dampak lebih luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain memastikan penyaluran yang tepat, meningkatkan kualitas zakat juga dapat dilakukan dengan memperbaiki cara kita memandang harta. Ramadan mengajarkan bahwa harta bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga amanah yang harus digunakan untuk membantu sesama.
Sepuluh hari terakhir Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi diri. Kita dapat mengevaluasi kembali bagaimana selama ini kita mengelola harta dan sejauh mana harta tersebut telah memberikan manfaat bagi orang lain. Kesadaran ini dapat membantu kita menjadi pribadi yang lebih bijak dalam menggunakan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Pada akhirnya, meng-upgrade kualitas zakat bukan hanya tentang angka, tetapi tentang memperbaiki niat, memperluas kepedulian, dan memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan momentum sepuluh hari terakhir Ramadan, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas ibadahnya sekaligus menghadirkan manfaat lebih besar bagi sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Bisakah Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Perantauan?
Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim adalah zakat fitrah. Ibadah ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merantau: apakah seseorang boleh membayarkan zakat fitrah untuk keluarga yang berada di kampung halaman?
Pertanyaan ini sangat relevan karena banyak orang yang bekerja atau belajar di luar daerah, bahkan di luar kota atau provinsi. Ketika bulan Ramadan tiba dan Idulfitri semakin dekat, mereka sering merasa bingung apakah zakat fitrah harus dibayarkan di tempat tinggal saat ini atau di kampung halaman bersama keluarga.
Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, seorang kepala keluarga diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti pasangan dan anak-anak. Dalam kondisi tertentu, seseorang juga boleh membantu membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga lainnya dengan seizin mereka.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan biasanya setara dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai tersebut. Nilai ini dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri. Dalam Surah At-Taubah ayat 103 disebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran spiritual sekaligus sosial dalam kehidupan umat Islam.
Bagi mereka yang berada di perantauan, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan untuk keluarga di kampung halaman. Hal ini bahkan sering dilakukan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di lingkungan tempat keluarga tinggal. Dengan demikian, orang tua atau kerabat di kampung dapat membantu menyalurkan zakat kepada tetangga atau masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Namun ada juga pendapat yang menyarankan agar zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang tinggal saat ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang berada di lingkungan sekitar juga dapat merasakan manfaat dari zakat tersebut. Kedua pilihan ini pada dasarnya diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Di era modern saat ini, membayar zakat juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga tersebut, zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain memudahkan proses pembayaran, lembaga zakat juga membantu memastikan bahwa zakat disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya. Dengan sistem pendataan yang jelas, zakat yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Pada akhirnya, membayar zakat fitrah untuk keluarga yang berada di perantauan diperbolehkan selama niatnya jelas dan zakat tersebut disalurkan kepada mereka yang berhak. Yang terpenting adalah memastikan bahwa kewajiban zakat telah ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga simbol kepedulian sosial dan kebersamaan. Melalui zakat fitrah, umat Islam diingatkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan. Dengan menunaikan zakat fitrah dengan benar, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Namun, di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, yaitu apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Secara umum, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, atau bahan makanan lain yang biasa dikonsumsi masyarakat. Hal ini dilakukan agar para penerima zakat dapat langsung memanfaatkan makanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, dalam praktiknya di beberapa negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dengan uang sering dilakukan karena dianggap lebih praktis dan mudah disalurkan.
Untuk memahami hal ini dengan lebih jelas, penting mengetahui beberapa ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah.
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan PokokMenurut mayoritas ulama, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud biasanya berupa beras. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras per orang.
Ketentuan ini didasarkan pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Dengan memberikan makanan pokok secara langsung, penerima zakat dapat segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pangan pada hari raya.
Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan UangSebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok. Pendapat ini juga banyak diterapkan oleh lembaga zakat modern karena dianggap lebih fleksibel dan memudahkan proses distribusi kepada mustahik.
Pembayaran zakat fitrah dengan uang juga dapat membantu lembaga zakat mengelola dan menyalurkan bantuan secara lebih efektif. Misalnya, dana zakat dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dalam jumlah besar atau disalurkan kepada mustahik sesuai kebutuhan mereka.
Pentingnya Menyesuaikan dengan Ketentuan Lembaga ZakatDalam praktiknya, banyak lembaga zakat resmi yang memberikan pilihan pembayaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang. Lembaga tersebut biasanya telah menetapkan nilai nominal zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah tertentu.
Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan lembaga zakat, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang dibayarkan telah memenuhi syarat syariat sekaligus tersalurkan secara tepat kepada para penerima yang membutuhkan.
Waktu Pembayaran Zakat FitrahSelain bentuk pembayaran, waktu pelaksanaan zakat fitrah juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, tetapi waktu yang paling utama adalah menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya tidak lagi termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Oleh karena itu, muzakki dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik.
Manfaat Zakat Fitrah bagi MasyarakatZakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar. Melalui zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama menjelang hari raya.
Selain itu, zakat fitrah juga memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat. Ibadah ini mengajarkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali.
Dengan memahami ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan memperkuat nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Apakah Semua Orang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga berhubungan dengan kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa. Selama menjalankan puasa Ramadan, manusia tidak luput dari kesalahan, baik berupa perkataan yang kurang baik maupun perbuatan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi sarana untuk menyucikan diri dari kekurangan tersebut sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memiliki manfaat sosial yang besar bagi masyarakat. Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, yaitu apakah semua orang wajib membayar zakat fitrah. Pada dasarnya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Artinya, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah:
Beragama IslamSyarat utama seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah beragama Islam. Hal ini karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Oleh sebab itu, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku bagi orang yang tidak beragama Islam.
Masih Hidup Saat Malam IdulfitriZakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku secara umum bagi umat Islam tanpa memandang usia maupun status sosial.
Memiliki Kelebihan Rezeki atau Makanan PokokSeseorang diwajibkan membayar zakat fitrah apabila memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri. Artinya, setelah kebutuhan dasar terpenuhi, masih terdapat kelebihan yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki cukup makanan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Bahkan, orang tersebut justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik.
Kepala Keluarga Menanggung Anggota KeluargaDalam sebuah keluarga, kepala keluarga biasanya bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya. Hal ini mencakup pasangan, anak-anak, serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan.
Dengan demikian, satu orang dapat membayarkan zakat fitrah untuk beberapa orang sekaligus. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan zakat fitrah dalam sebuah keluarga dan memastikan bahwa setiap anggota keluarga telah menunaikan kewajiban tersebut.
Selain mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, penting juga memahami jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Secara umum, zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran dan penyaluran kepada para penerima zakat.
Waktu Pembayaran Zakat FitrahWaktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan tertentu. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama adalah pada malam takbiran hingga sebelum salat Id dilaksanakan.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Dengan memahami ketentuan mengenai kewajiban zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar sesuai dengan ajaran agama. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk setiap orang.
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di daerah perkotaan.
Besaran Zakat Fitrah Tahun IniPada tahun ini, besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika dibayarkan dalam bentuk beras: Minimal 2,5 kilogram beras per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang: Sekitar Rp40.000 per orang, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Nominal tersebut dihitung dari harga beras per kilogram yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah, yaitu 2,5 kilogram. Sebagai contoh, jika harga beras sekitar Rp16.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:2,5 kg × Rp16.000 = Rp40.000 per jiwa.
Besaran ini dapat sedikit berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun pada dasarnya, ketentuannya tetap mengacu pada ukuran 2,5 kilogram makanan pokok per orang.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk KeluargaZakat fitrah tidak hanya dibayarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Oleh karena itu, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang (ayah, ibu, dan dua anak), maka perhitungannya adalah:
Beras: 4 × 2,5 kg = 10 kg beras
Uang: 4 × Rp40.000 = Rp160.000
Dengan demikian, kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga agar kewajiban tersebut terpenuhi dengan baik.
Tujuan dan Manfaat Zakat FitrahZakat fitrah memiliki tujuan sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan.
Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh makanan atau bantuan yang cukup untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak. Hal ini juga membantu mempererat rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Muslim.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama bulan Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menyucikan dirinya dari kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.
Membayar Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kota YogyakartaSaat ini, menunaikan zakat fitrah menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat.
Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang dengan penyaluran yang lebih terorganisir dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki juga dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan disalurkan secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan memahami besaran zakat fitrah tahun ini dan cara menunaikannya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik. Zakat fitrah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan membangun kesejahteraan bersama di tengah masyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Tetangga? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga.
Pertanyaan ini cukup wajar karena tetangga merupakan orang yang paling dekat dengan kita dalam kehidupan bermasyarakat. Kita sering mengetahui kondisi mereka secara langsung, termasuk ketika ada tetangga yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, banyak orang merasa ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangganya agar dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa zakat diberikan kepada golongan tertentu seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil. Jika seorang tetangga termasuk dalam golongan tersebut, maka ia berhak menerima zakat fitrah.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap tetangga. Dalam sebuah hadis disebutkan:"Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya."(HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kepedulian sosial, terutama terhadap orang-orang yang berada di sekitar kita. Oleh karena itu, memberikan zakat fitrah kepada tetangga yang membutuhkan merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan dalam Islam.
Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangga.
Tetangga Termasuk Golongan yang Berhak Menerima ZakatZakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga apabila mereka termasuk dalam golongan mustahik, seperti fakir atau miskin. Jika tetangga mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka mereka berhak menerima zakat fitrah.
Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan juga dapat membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak.
Tetangga yang Mampu Tidak Berhak Menerima ZakatMeskipun hubungan dengan tetangga sangat dekat, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada tetangga yang secara ekonomi tergolong mampu. Zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Jika tetangga berada dalam kondisi ekonomi yang baik, maka bantuan yang diberikan sebaiknya dalam bentuk sedekah atau hadiah, bukan zakat fitrah.
Tidak Diberikan kepada Orang yang Menjadi TanggunganZakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah kita sendiri, seperti orang tua, anak, atau pasangan. Hal ini karena kewajiban menafkahi mereka sudah menjadi tanggung jawab pribadi, bukan melalui zakat.
Namun, jika tetangga kita bukan termasuk tanggungan dan memenuhi syarat sebagai mustahik, maka memberikan zakat fitrah kepada mereka diperbolehkan.
Menjaga Adab Saat Memberikan ZakatKetika memberikan zakat fitrah kepada tetangga, penting untuk menjaga adab dan sikap yang baik. Zakat sebaiknya diberikan dengan cara yang sopan, penuh rasa hormat, serta tidak menyinggung perasaan penerima.
Memberikan zakat dengan cara yang baik juga dapat menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis serta mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
Selain memberikan zakat secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi. Lembaga zakat biasanya memiliki data mustahik yang lebih luas sehingga zakat dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran.
Salah satu lembaga yang menyediakan layanan penyaluran zakat adalah BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga membantu memastikan bahwa zakat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan memahami ketentuan mengenai penerima zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran syariat. Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat mempererat hubungan sosial serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui cara membayar zakat fitrah dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 per orang, tergantung pada harga beras di daerah masing-masing.
Agar zakat fitrah yang dibayarkan sah dan tepat sasaran, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Menentukan Siapa Saja yang Akan Dibayarkan ZakatnyaLangkah pertama adalah menentukan siapa saja yang akan dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam sebuah keluarga, biasanya kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang berada dalam tanggungan.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka zakat fitrah harus dibayarkan untuk empat jiwa.
Menentukan Bentuk Zakat FitrahZakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu makanan pokok atau uang. Jika dalam bentuk makanan pokok, biasanya berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Sementara jika dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut, misalnya sekitar Rp40.000 per orang.
Pemilihan bentuk zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan kemudahan penyaluran serta kebutuhan para penerima zakat.
Membaca Niat Zakat FitrahSebelum menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan bernilai ibadah di sisi Allah. Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati ketika mengeluarkan zakat.
Contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri:"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika zakat fitrah dibayarkan untuk keluarga, maka niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan bahwa zakat tersebut dikeluarkan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Menyalurkan Zakat kepada yang BerhakLangkah berikutnya adalah menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Penerima zakat biasanya berasal dari golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dengan menyalurkan zakat kepada orang yang tepat, tujuan sosial dari zakat fitrah dapat tercapai, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.
Membayar Zakat Sebelum Salat IdulfitriZakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat bagi para penerima zakat.
Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Selain menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat.
Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat fitrah dapat disalurkan secara aman, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Apakah Kafarat Harus Dibayar Segera? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya ya^^
Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seorang Muslim atas pelanggaran tertentu yang memiliki konsekuensi hukum syariat. Kafarat tidak hanya berfungsi sebagai penebus kesalahan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan spiritual agar seorang hamba lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah Allah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kafarat harus dibayar segera setelah pelanggaran terjadi, atau boleh ditunda?
Tulisan ini akan mengulas hukum menyegerakan pembayaran kafarat beserta dalil dan pendapat para ulama.
Pengertian Kafarat dalam Islam
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutup atau menebus. Dalam istilah syariat, kafarat adalah bentuk ibadah tertentu yang diwajibkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum tertentu, seperti melanggar sumpah, melakukan zhihar, pembunuhan tidak sengaja, atau hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan¹.
Kafarat bisa berupa puasa, memberi makan orang miskin, atau bentuk ibadah lain yang telah ditentukan oleh dalil syariat.
Dalil Kewajiban Kafarat
Kewajiban kafarat disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam konteks pelanggaran sumpah:
“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”(QS. Al-M?’idah: 89)²
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika pelanggaran terjadi, maka kewajiban kafarat pun muncul sebagai konsekuensi hukum yang harus ditunaikan.
Apakah Kafarat Harus Dibayar Segera?
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kafarat wajib dibayar segera (ala al-faur) atau boleh ditunda (ala al-tarakhi)³.
Pendapat yang Menganjurkan Segera
Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat sebaiknya ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi. Hal ini didasarkan pada prinsip umum dalam ibadah wajib, yaitu menyegerakan pelaksanaannya agar tanggungan kewajiban tidak terus melekat.
Menyegerakan kafarat juga dipandang sebagai bentuk kesungguhan dalam taubat dan tanggung jawab spiritual. Semakin cepat kewajiban ditunaikan, semakin cepat pula seseorang terbebas dari beban dosa dan tanggungan hukum.
Selain itu, penundaan tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kelalaian atau bahkan lupa, sehingga kewajiban tidak tertunaikan.
Pendapat yang Membolehkan Menunda
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kafarat tidak harus dibayar seketika, selama tidak ada unsur meremehkan kewajiban. Menurut pandangan ini, kewajiban kafarat memiliki kelonggaran waktu pelaksanaan (wajib muwassa’)?.
Penundaan dapat dibolehkan terutama jika seseorang belum mampu secara finansial atau fisik. Misalnya, jika kafarat berupa memberi makan orang miskin tetapi pelaku belum memiliki kemampuan ekonomi, maka ia boleh menunggu hingga mampu.
Namun, kebolehan menunda ini bukan berarti bebas tanpa batas. Penundaan yang terlalu lama tanpa alasan yang syar’i tetap dianggap tidak baik dan bertentangan dengan semangat ketaatan.
Hikmah Menyegerakan Pembayaran Kafarat
Menyegerakan kafarat memiliki beberapa hikmah penting, di antaranya:
Menunjukkan kesungguhan dalam bertaubat.
Menghindari kelalaian dan lupa terhadap kewajiban.
Membersihkan hati dari rasa bersalah.
Melatih kedisiplinan dalam menjalankan hukum syariat.
Dengan menunaikan kafarat lebih awal, seorang Muslim juga dapat kembali fokus pada peningkatan ibadah dan kehidupan spiritualnya tanpa dibebani tanggungan yang belum terselesaikan.
Salurkan Kafarat Anda Melalui Lembaga Resmi
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kafarat berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, penyaluran melalui lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pilihan yang tepat agar bantuan tersampaikan secara amanah dan tepat sasaran.
Salah satu lembaga yang dapat menjadi rujukan adalah BAZNAS Kota Yogyakarta.
Informasi program dan penyaluran kafarat dapat diakses melalui:https://baznas.jogjakota.go.id
Melalui penyaluran yang terorganisir, diharapkan kewajiban kafarat dapat ditunaikan dengan lebih efektif sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta
Alamat:Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
WhatsApp:0821-4123-2770
Website:kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Kapan Seseorang Dianggap Wajib Membayar Kafarat?
Dalam hukum Islam, kafarat merupakan kewajiban yang muncul sebagai konsekuensi dari pelanggaran tertentu terhadap ketentuan syariat. Namun, tidak sedikit orang yang bertanya: kapan sebenarnya seseorang dianggap telah wajib membayar kafarat? Apakah kewajiban itu langsung berlaku setelah pelanggaran terjadi, atau menunggu kondisi tertentu seperti kemampuan dan kesadaran pelaku? Tulisan ini akan membahas waktu mulai berlakunya kewajiban kafarat serta faktor-faktor yang memengaruhinya dalam kajian Fiqh.
Kafarat sebagai Konsekuensi Hukum Syariat
Secara umum, kafarat adalah bentuk penebusan yang diwajibkan oleh syariat atas pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah, melakukan zhihar, pembunuhan tidak sengaja, atau hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
Kewajiban ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus diselesaikan, bukan sekadar dengan penyesalan, tetapi juga dengan tindakan nyata berupa ibadah tertentu.
Waktu Mulai Wajibnya Kafarat
Para ulama pada dasarnya sepakat bahwa kafarat menjadi wajib setelah terpenuhinya sebab (sabab) pelanggaran. Artinya, ketika seseorang melakukan perbuatan yang mewajibkan kafarat, maka sejak saat itu kewajiban tersebut telah melekat pada dirinya.
Misalnya, dalam kasus pelanggaran sumpah, kewajiban kafarat muncul setelah sumpah dilanggar. Hal ini didasarkan pada firman Allah:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja…”(QS. Al-M?’idah: 89)
Ayat ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum berupa kafarat berkaitan langsung dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan secara sadar.
Apakah Kewajiban Kafarat Bergantung pada Kesadaran?
Salah satu pertanyaan penting adalah: bagaimana jika seseorang melakukan pelanggaran tetapi tidak mengetahui bahwa perbuatannya mewajibkan kafarat?
Dalam kajian fikih, ketidaktahuan terhadap hukum tidak selalu menggugurkan kewajiban. Jika pelanggaran telah terjadi dan memenuhi syarat-syaratnya, maka kewajiban kafarat tetap ada.
Namun, dosa bisa saja berbeda tingkatannya tergantung unsur kesengajaan dan pengetahuan pelaku. Karena itu, ketika seseorang baru mengetahui kewajiban kafarat setelah beberapa waktu, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya sejak ia menyadari tanggung jawab tersebut.
Apakah Kafarat Menunggu Kemampuan?
Dalam banyak bentuk kafarat, kemampuan pelaku menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.
Misalnya, jika kafarat berupa memberi makan orang miskin atau memerdekakan budak (dalam konteks klasik), maka pelaksanaannya menunggu kemampuan finansial.
Begitu pula jika kafarat berupa puasa, pelaku harus berada dalam kondisi fisik yang memungkinkan.
Oleh karena itu, meskipun kewajiban sudah melekat sejak pelanggaran terjadi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kemampuan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan kemudahan bagi umat.
Perbedaan antara Taubat dan Kafarat
Penting dipahami bahwa taubat dan kafarat merupakan dua hal yang berbeda, meskipun saling berkaitan.
Taubat adalah penyesalan dan kembali kepada Allah atas dosa yang dilakukan.
Kafarat adalah bentuk tanggung jawab hukum yang harus ditunaikan.
Seseorang bisa saja telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, tetapi kewajiban kafarat tetap harus dilaksanakan jika pelanggaran tersebut termasuk yang mewajibkannya. Dengan demikian, taubat tidak selalu menggugurkan kewajiban kafarat.
Hikmah Penetapan Waktu Kewajiban Kafarat
Penetapan bahwa kafarat menjadi wajib sejak pelanggaran terjadi memiliki beberapa hikmah, di antaranya:
Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas perbuatan.
Mendorong kesadaran hukum dalam kehidupan beragama.
Melatih disiplin dalam menyelesaikan kewajiban.
Menjaga keseimbangan antara taubat spiritual dan tanggung jawab sosial.
Dengan memahami kapan kewajiban kafarat mulai berlaku, seorang Muslim dapat lebih bijak dalam bersikap dan tidak menunda-nunda penyelesaian tanggungan syariat.
Kesimpulan
Seseorang dianggap wajib membayar kafarat sejak terjadinya pelanggaran yang menjadi sebab kewajiban tersebut. Meskipun pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pelaku, kewajiban itu tetap melekat hingga ditunaikan.
Oleh karena itu, memahami hukum kafarat secara benar menjadi penting agar seorang Muslim dapat menjalankan ajaran agamanya dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta
Alamat:Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
WhatsApp:0821-4123-2770
Website:kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Jika Kafarat Ditunda atau Tidak Dibayar, Apa Hukumnya?
Kafarat merupakan kewajiban syariat yang muncul sebagai konsekuensi dari pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menunda pembayaran kafarat, bahkan ada yang tidak menunaikannya sama sekali.
Tulisan ini akan membahas pandangan ulama dalam kajian Fiqh terkait konsekuensi penundaan kafarat serta tanggung jawab yang tetap melekat pada pelakunya.
Kafarat sebagai Kewajiban yang Harus Ditunaikan
Secara prinsip, kafarat termasuk kewajiban syariat yang tidak gugur kecuali setelah ditunaikan. Ketika sebab yang mewajibkan kafarat telah terjadi, maka kewajiban tersebut menjadi tanggungan individu.
Dalam Al-Qur’an disebutkan kewajiban kafarat sumpah:
“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”(QS. Al-M?’idah: 89)
Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat bukan sekadar anjuran, tetapi bentuk tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan.
Hukum Menunda Pembayaran Kafarat
Para ulama pada umumnya membolehkan penundaan pembayaran kafarat jika terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti belum memiliki kemampuan finansial atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Namun, jika seseorang sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dipandang sebagai sikap meremehkan kewajiban agama. Dalam perspektif fikih, penundaan semacam ini tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dosa tambahan berupa kelalaian terhadap kewajiban.
Oleh karena itu, sikap yang lebih utama adalah menyegerakan pelaksanaan kafarat ketika kemampuan sudah tersedia.
Bagaimana Jika Kafarat Tidak Dibayar?
Jika seseorang tidak membayar kafarat sama sekali, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan yang melekat. Ia tidak gugur hanya karena berlalunya waktu.
Dalam banyak pembahasan fikih dijelaskan bahwa kewajiban ibadah tertentu tetap wajib ditunaikan meskipun telah tertunda lama. Bahkan, jika seseorang meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan kafarat, maka para ulama membahas kemungkinan penunaian dari harta peninggalannya, terutama jika ia pernah berwasiat atau kewajiban tersebut diketahui oleh ahli waris.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tanggung jawab kafarat dalam hukum Islam.
Peran Taubat dalam Penundaan Kafarat
Taubat tetap menjadi kewajiban utama ketika seseorang melakukan pelanggaran. Namun, taubat saja tidak selalu cukup untuk menggugurkan kewajiban kafarat.
Jika pelanggaran tersebut termasuk yang mewajibkan kafarat, maka selain bertaubat, pelaku juga harus menunaikan bentuk penebusan yang telah ditentukan oleh syariat. Dengan demikian, taubat dan kafarat berjalan berdampingan sebagai bentuk penyucian diri secara spiritual dan hukum.
Hikmah Tidak Menunda Kafarat
Tidak menunda kafarat memiliki banyak hikmah, di antaranya:
Membebaskan diri dari tanggungan kewajiban agama.
Menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan beribadah.
Menghindari lupa atau kelalaian di masa depan.
Memberikan manfaat sosial lebih cepat kepada pihak yang membutuhkan.
Dengan menunaikan kafarat tepat waktu, seorang Muslim juga menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalankan ajaran Islam secara utuh.
Kesimpulan
Menunda pembayaran kafarat diperbolehkan jika terdapat alasan yang dibenarkan, seperti ketidakmampuan. Namun, menunda tanpa alasan atau tidak membayarnya sama sekali dapat menyebabkan kewajiban tetap melekat dan berpotensi menambah beban dosa.
Karena itu, sikap terbaik adalah menunaikan kafarat sesegera mungkin ketika sudah mampu, agar tanggungan syariat terselesaikan dan ketenangan batin dapat diraih.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta
Alamat:Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
WhatsApp:0821-4123-2770
Website:kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Tips & Trick Menjemput Kemuliaan Malam Lailatul Qadr: Lebih Baik dari Seribu Bulan
Bagi umat Muslim, sepuluh malam terakhir Ramadan bukan sekadar hitung mundur menuju Idul Fitri. Di dalamnya tersembunyi sebuah "harta karun" spiritual yang tak ternilai harganya: Lailatul Qadr. Malam ini adalah momen di mana langit seolah terbuka, doa-doa melesat tanpa penghalang, dan takdir kebaikan dituliskan.
Mengapa Lailatul Qadr Begitu Istimewa?
Keutamaan malam ini diabadikan langsung oleh Allah Swt. dalam al-Qur'an melalui Surat al-Qadr, dan berikut beberapa poin utamanya:
Pahala berlipat ganda: Beribadah di malam ini nilainya lebih baik daripada beribadah selama 1.000 bulan (sekitar 83 tahun 4 bulan). Bahkan satu sujud di malam ini dapat setara dengan sujud seumur hidup.
Turunnya Al-Qur'an: Lailatul Qadr disebut sebagai malam ketika cahaya hidayah turun ke bumi sebagai kompas bagi umat manusia.
Turunnya malaikat: Malaikat Jibril dan rombongan malaikat turun ke bumi membawa kedamaian dan mengamini doa-doa hamba yang beriman hingga fajar menyingsing.
Ampunan dosa: Rasulullah saw. bersabda bahwa siapapun yang menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni.
Tips & Trik ‘Memburu’ Lailatul Qadr
Funfact: Lailatul Qadr sengaja dirahasiakan tanggal pastinya^^ Tujuannya? Agar kita konsisten beribadah. Namun Rasulullah saw. sudah memberi petunjuk untuk mencarinya di malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
Berikut beberapa strategi berburu Lailatul Qadr:
Siapkan ‘Endurance’ Sejak Awal Jangan habiskan energi hanya di awal Ramadan. Atur pola tidur dan nutrisi agar kondisi fisik tetap prima saat memasuki sepuluh malam terakhir. Jika bisa, beri’tikaf di masjid dan jauhkan diri dari gangguan gawai serta hiruk-pikuk persiapan Lebaran sejenak.
Variasi Ibadah agar Tidak Jenuh Campur aktivitas ibadah: mulai dari salat tarawih dan tahajud, membaca Al-Qur'an, hingga berdzikir dan berdoa secara spesifik.
Doa Khusus Lailatul Qadr Hafalkan dan perbanyak membaca doa yang diajarkan Rasulullah kepada Aisyah ra.:
“Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai pengampunan, maka ampunilah aku)
Istiqomah Bersedekah Bersedekah setiap malam di sepuluh hari terakhir—meski dalam jumlah kecil—membuat sedekahmu Allah setarakan dengan bersedekah selama 83 tahun jika malam itu ternyata Lailatul Qadr.
Sempurnakan Keberkahan Bersama Baznas Kota Yogyakarta
Salah satu tanda diterimanya ibadah adalah tumbuhnya rasa kepedulian terhadap sesama. Di penghujung Ramadan ini, pastikan kewajiban Zakat Fitrah dan sedekah sunnah tersalurkan dengan tepat sasaran.
Baznas Kota Yogyakarta siap membantu Anda mengelola zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, dan profesional untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Jogja.
Mari Raih Keberkahan Tak Terhingga
Jadikan Ramadan tahun ini sebagai titik balik kemuliaan diri, Barakallahu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mensucikan Jiwa, Melapangkan Sesama: Hikmah di Balik Fidyah dan Kafarat
Dalam perjalanan ibadah kita, adakalanya hambatan fisik atau kekhilafan membuat kita tidak dapat memenuhi kewajiban puasa dengan sempurna. Islam, sebagai agama yang penuh rahmat, memberikan jalan keluar melalui Fidyah dan Kafarat. Bukan sekadar denda atau pengganti, keduanya memiliki hikmah mendalam yang menghubungkan hamba dengan Sang Pencipta serta menunjukkan pentingnya kepedulian sosial. Nah, jadi, sebenarnya bagaimana hikmah spiritual di balik keduanya?
Hikmah Spiritual Fidyah dan Kafarat
Bentuk Syukur atas Keringanan (Rukhsah): Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Fidyah adalah wujud syukur bagi mereka yang lemah secara fisik namun tetap ingin meraih pahala Ramadan.
Pembersih Dosa dan Kelalaian: Kafarat hadir sebagai mekanisme "pembersihan" atas pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, agar beban dosa tersebut tidak terbawa hingga ke akhirat.
Mendidik Kedisiplinan: Adanya aturan kafarat mendidik kita untuk lebih berhati-hati dan menghargai kesucian ibadah.
Contoh Penerapan Fidyah dan Kafarat
Contoh Fidyah: Ibu Fatimah adalah seorang lansia yang sudah sangat sepuh dan tidak sanggup lagi berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah. Maka, Ibu Fatimah wajib membayar Fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh Kafarat: Seorang pria dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan dengan melakukan hubungan suami istri di siang hari. Maka, ia wajib membayar Kafarat berat, yaitu memerdekakan budak (saat ini sudah tidak ada), atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makan 60 orang miskin.
Hikmah Sosial Fidyah dan Kafarat
Menunaikan fidyah dan kafarat bukan semata-mata untuk menggugurkan kewajiban di hadapan Sang Pencipta, tetapi juga menjadi bukti kepedulian sosial dengan mengalirkan berkah bagi kelompok kurang mampu. Fidyah dan Kafarat memiliki dimensi sosial yang luar biasa. Harta yang Anda keluarkan langsung dikonversi menjadi bantuan pangan bagi mereka yang kelaparan.
Di sinilah letak indahnya: Kelemahan atau kesalahan kita justru menjadi jalan rezeki bagi orang miskin. Dengan menyalurkan Fidyah dan Kafarat melalui lembaga resmi, Anda memastikan bahwa bantuan tersebut jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan, seperti kaum duafa, lansia terlantar, dan keluarga prasejahtera di sudut-sudut kota Yogyakarta.
Sempurnakan Ibadah Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Jangan biarkan tanggungan ibadah Anda tertunda. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir memfasilitasi Anda untuk menunaikan Fidyah dan Kafarat dengan perhitungan yang akurat sesuai syariat dan penyaluran yang amanah.
Salurkan Fidyah & Kafarat Anda melalui:
Transfer Bank BPD DIY: No. Rek: 801 111 0000 53 (a.n. BAZNAS Kota Yogyakarta)
Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: WhatsApp: 0821-4123-2770
Alamat Kantor: Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo.
Mari bersihkan jiwa, raih keberkahan, dan bantu sesama di Kota Jogja tercinta.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengenal 8 Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Apakah Serupa Seperti Golongan yang Berhak Menerima Fidyah & Kafarat?
Dalam syariat Islam, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (Asnaf) yang secara spesifik disebutkan sebagai penerima manfaat zakat:
Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari yang layak.
Amil: Petugas atau lembaga yang mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya perlu dilunakkan agar semakin mantap dalam iman.
Riqab: Hamba sahaya atau budak (di era modern, ini sering dikontekstualisasikan untuk memerdekakan manusia dari perbudakan modern atau jeratan hutang yang menjajah).
Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kemaslahatan umum, dan ia tidak sanggup melunasinya.
Fi Sabilillah: Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah demi kepentingan dakwah dan sosial.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tujuannya bukan untuk maksiat.
Perbedaan Penerima Zakat, Fidyah, dan Kafarat
Meskipun semuanya merupakan bentuk ibadah harta (maliyah), sasarannya memiliki sedikit perbedaan teknis, yakni:
Zakat: Bersifat umum untuk 8 Asnaf di atas. Tujuannya adalah pemerataan ekonomi umat.
Contoh: Zakat Fitrah yang diberikan kepada keluarga miskin di lingkungan sekitar saat Idul Fitri.
Fidyah: Bentuk kompensasi bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar'i yang permanen atau berat. Penerima fidyah dikhususkan untuk Fakir dan Miskin.
Contoh: Seorang lansia yang sakit menahun membayar fidyah berupa makanan pokok kepada tetangga yang sangat kekurangan (miskin).
Kafarat: Denda yang dibayarkan karena melanggar suatu larangan agama (seperti melanggar sumpah atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan). Penerimanya juga difokuskan kepada Fakir dan Miskin.
Contoh: Seseorang yang melanggar sumpah atas nama Allah wajib memberi makan 10 orang miskin.
Tabel Ringkas Penerima dan Tujuan Zakat, Fidyah, Kafarat
KategoriGolongan PenerimaTujuan Utama
Zakat
8 Asnaf (Fakir, Miskin, Amil, dll)
Mensucikan harta & kesejahteraan umat
Fidyah
Fakir & Miskin saja
Pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan
Kafarat
Fakir & Miskin saja
Penebus kesalahan/dosa tertentu
Agar zakat, fidyah, maupun kafaratmu tersalurkan dengan tepat sasaran, aman secara syar'i, dan transparan, yuk percayakan kepada lembaga resmi.
Baznas Kota Yogyakarta siap membantu kamu menyalurkan amanah untuk membantu warga Yogyakarta yang membutuhkan melalui program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Salurkan Zakat & Sedekahmu sekarang:
Alamat: Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta.
Layanan Online: Kunjungi situs resmi baznas.jogjakota.go.id untuk kemudahan transaksi melalui transfer bank atau e-wallet.
Mari Salurkan Kebaikan Melalui Baznas Kota Yogyakarta! Barakallahu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Terjebak Kebiasaan Onani Saat Berpuasa: Hukum, Konsekuensi, dan Solusinya
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa adalah madrasah pengendalian diri (imshak), termasuk mengendalikan syahwat. Namun, tak jarang seseorang terjebak dalam godaan dan melakukan onani (masturbasi) di tengah menjalankan ibadah puasa.
Nah, lalu bagaimana Islam memandang hal ini, dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur terjadi?
Pertama, mari kita bahas terkait hukum onani saat berpuasa. Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, melakukan onani hingga mengeluarkan mani secara sengaja di siang hari Ramadan membatalkan puasa.
Puasanya batal dan pelakunya berdosa karena melanggar kesucian bulan Ramadan. Dia wajib mengganti (Qadha) puasanya di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Dia juga wajib imsak. Makdusnya, meski puasanya sudah batal, ia tetap dianjurkan untuk tidak makan dan minum hingga magrib tiba sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu puasa.
Ada pengecualian ya ges! Kalau konteksnya seseorang yang bermimpi basah (keluar mani secara tidak sengaja saat tidur), maka puasanya tetap sah dan tidak batal karena terjadi di luar kehendak manusia.
Lalu bagaimana sih langkah solusinya bagi seseorang yang sudah terlanjur berbuat hal tersebut? Semisal kasusnya adalah:
“Ada seorang pemuda terjebak menonton konten sensitif di media sosial saat menunggu waktu berbuka, lalu tak sengaja terbawa suasana hingga melakukan onani, jadi apa yang harus ia lakukan setelah itu?”
Dia harus segera mandi wajib. Karena ia harus segera dalam keadaan suci demi bisa melaksanakan salat wajib berikutnya. Jangan lupa untuk bertaubat Nasuha. Ia patut untuk menyesali perbuatannya dengan sungguh-sungguh dan bertekad tidak mengulanginya.
Catat utang puasanya! Karena ia wajib meng-qadha puasa tersebut segera setelah bulan Ramadan berakhir. Tak lupa untuk puasa syahwat juga.^^ Rasulullah saw. bersabda bahwa bagi pemuda yang belum mampu menikah namun gejolak syahwatnya tinggi, obatnya adalah puasa. Jika puasa Ramadan saja belum cukup membentengi, ia perlu memperbanyak amalan sunnah dan menjauhi trigger (pemicu) seperti konten pornografi.
Daripada pahala habis karena melakukan perbuatan tercela, mending kita alihkan energi negatif yang ada ke energi positif ges!^^
Salah satu cara efektif memutus kecanduan syahwat adalah dengan menyibukkan diri dalam kegiatan sosial dan amal jariyah. Daripada energi habis untuk hal yang membatalkan pahala, lebih baik energi tersebut dialihkan untuk membantu sesama.
Melalui Baznas Kota Yogyakarta, Anda bisa menyalurkan energi kebaikan Anda melalui program-program pemberdayaan umat yang lebih produktif dan mendatangkan keberkahan.
Jika Anda merasa telah melalaikan kewajiban puasa di masa lalu atau ingin menebus kesalahan dengan memperbanyak sedekah, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan donasi Anda secara amanah. Layanan digital untuk konsultasi, penunaian kewajiban, ataupun donasi dapat klik disini! kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Butuh Bimbingan atau Konfirmasi? Anda dapat chat WhatsApp Kami disini ya! (0821-4123-2770)
Jangan biarkan satu kesalahan membuatmu menyerah dari rahmat Allah. Bertaubatlah, perbaiki diri, dan mulailah berbagi. Barakallahu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Menu Buka Puasa Pilihan Rasulullah
Momen berbuka puasa bukan sekadar waktu untuk melepas dahaga dan mengenyangkan perut setelah seharian menahan lapar. Dalam tradisi Islam, saat matahari terbenam dan adzan Maghrib berkumandang, ada keberkahan luar biasa yang turun bagi mereka yang berpuasa. Namun, sering kali kita terjebak dalam budaya "balas dendam" dengan mengonsumsi makanan berlebihan atau hidangan yang kurang sehat.
Merujuk pada tuntunan syariat, Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang sangat spesifik mengenai apa yang sebaiknya masuk ke dalam perut kita pertama kali saat berbuka. Mengikuti menu anjuran Nabi bukan hanya soal menjalankan kesunahan, tetapi juga memiliki dampak medis yang luar biasa bagi tubuh.
Menu Utama Pilihan Rasulullah SAW
Berdasarkan hadits-hadits shahih, ada urutan prioritas makanan yang dikonsumsi Nabi Muhammad SAW saat berbuka:
1. Ruthab (Kurma Basah)
Menu nomor satu yang paling dianjurkan adalah ruthab atau kurma yang masih basah dan segar. Ruthab memiliki tekstur yang lembut dan kandungan air yang lebih tinggi dibandingkan kurma kering. Secara medis, gula alami dalam ruthab sangat cepat diserap oleh tubuh untuk mengembalikan energi yang hilang selama belasan jam berpuasa.
2. Tamr (Kurma Kering)
Jika tidak menemukan ruthab, maka pilihan kedua adalah tamr atau kurma kering yang biasa kita jumpai di pasar atau supermarket. Kurma kering tetap kaya akan serat dan nutrisi yang dibutuhkan untuk menstabilkan kadar gula darah tanpa membebani kerja lambung secara mendadak.
3. Air Putih
Apabila tidak ada kurma sama sekali, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berbuka dengan seteguk air putih. Beliau bersabda bahwa air putih itu bersih dan menyucikan. Ini adalah pilihan paling netral dan sehat untuk menghidrasi kembali sel-sel tubuh yang kekurangan cairan.
Mengapa Nabi SAW mendahulukan kurma dan air daripada makanan berat? Para ulama dan ahli kesehatan modern sepakat bahwa ada hikmah mendalam di balik pilihan tersebut:
Menghindari Shock pada Pencernaan: Setelah beristirahat selama sekitar 13-14 jam, lambung membutuhkan pemanasan. Mengonsumsi kurma yang lembut dan air putih membantu sistem pencernaan "bangun" secara perlahan sebelum menerima makanan yang lebih kompleks.
Energi Instan yang Stabil: Berbeda dengan sirup atau minuman berpemanis buatan yang memicu lonjakan gula darah secara drastis (dan kemudian anjlok dengan cepat), kurma memberikan pasokan energi yang stabil karena kandungan seratnya yang tinggi.
Mencegah Rasa Malas: Sering kali, makan besar saat berbuka langsung membuat kita merasa mengantuk dan berat untuk menjalankan ibadah shalat Maghrib maupun Tarawih. Dengan mengikuti menu ringan ala Nabi, tubuh tetap terasa ringan dan bugar.
Selain jenis makanannya, hendaknya kita juga menekankan pentingnya adab saat mengonsumsi menu tersebut agar mendapatkan kesempurnaan pahala:
Menyegerakan Berbuka (Ta’jil)
Begitu waktu Maghrib tiba, segeralah membatalkan puasa. Nabi SAW menyebutkan bahwa umatnya akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Jangan menunggu hingga shalat Maghrib selesai hanya untuk membuktikan ketahanan fisik; justru membatalkannya segera adalah bentuk ketaatan.
Membaca Doa yang Tepat
Sebelum menyantap menu tersebut, jangan lupa melafalkan doa. Salah satu yang diajarkan adalah:
“Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru in sha Allah”
(Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah).
Berbuka dalam Jumlah Ganjil
Meskipun tidak wajib, mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil (seperti 1, 3, atau 5 butir) merupakan bagian dari kebiasaan Nabi yang disukai untuk diikuti (ittiba’).
Mengikuti menu buka puasa yang dianjurkan Nabi SAW adalah cara terbaik untuk meraih keberkahan ganda: keberkahan ibadah karena mengikuti sunnah, dan keberkahan kesehatan karena memberikan nutrisi yang tepat bagi tubuh. Ramadan adalah momen untuk mendisiplinkan diri, termasuk dalam urusan perut. Mari kita kembali ke pola yang sederhana, sehat, dan penuh tuntunan.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#MenuBukaPuasaRasulullah
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
Jejak Sejarah di Bulan Ramadan: 7 Peristiwa Penting yang Mengubah Dunia
Ramadan sering kali dipandang sebagai bulan untuk menahan diri, memperbanyak zikir, dan memperdalam spiritualitas individu. Namun, jika kita menilik lembaran sejarah Islam, Ramadan juga merupakan bulan penuh pergerakan, kemenangan besar, dan transformasi peradaban. Banyak peristiwa krusial yang menentukan arah sejarah umat manusia terjadi justru saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Memahami peristiwa-peristiwa ini penting bagi kita agar tidak memandang Ramadan sebagai bulan "lemas" atau pasif, melainkan bulan perjuangan dan prestasi. Berikut adalah tujuh peristiwa penting yang terjadi pada bulan Ramadan merujuk pada catatan sejarah Islam.
Nuzulul Qur’an: Turunnya Wahyu PertamaPeristiwa paling fundamental dalam Islam tentu saja adalah turunnya Al-Qur'an. Pada malam 17 Ramadan, Nabi Muhammad SAW yang sedang berkhalwat di Gua Hira menerima wahyu pertama melalui Malaikat Jibril, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5. Peristiwa ini menandai pengangkatan Muhammad sebagai Rasulullah dan dimulainya era pencerahan bagi umat manusia dari zaman jahiliah menuju cahaya kebenaran.
Perang Badar: Kemenangan Besar yang Tak TerdugaPada tahun ke-2 Hijriah, tepatnya tanggal 17 Ramadan, terjadi pertempuran hebat antara kaum Muslimin dan kaum kafir Quraisy di Badar. Meski hanya berjumlah 313 orang melawan sekitar 1.000 pasukan musuh yang bersenjata lengkap, atas izin Allah, kaum Muslimin meraih kemenangan gemilang. Perang ini menjadi titik balik bagi eksistensi Islam di Madinah dan membuktikan bahwa kekuatan iman melampaui jumlah personel.
Fathu Makkah: Pembebasan Kota SuciSalah satu momen paling mengharukan terjadi pada tahun ke-8 Hijriah, yaitu Fathu Makkah atau pembukaan Kota Makkah. Rasulullah SAW bersama 10.000 pasukan bergerak menuju Makkah tanpa tumpah darah. Berhala-berhala di sekitar Kakbah dihancurkan, dan Rasulullah menunjukkan kemuliaan akhlaknya dengan memberikan pengampunan umum kepada penduduk Makkah. Peristiwa ini mengukuhkan dominasi Islam di jazirah Arab.
Wafatnya Sayyidah Khadijah binti KhuwailidRamadan juga mencatat momen kesedihan mendalam bagi Rasulullah. Istri tercinta beliau, Sayyidah Khadijah, wafat pada tanggal 10 Ramadan tahun ke-10 kenabian. Khadijah adalah orang pertama yang beriman dan pendukung utama perjuangan dakwah Nabi dengan seluruh harta dan jiwanya. Tahun wafatnya Khadijah (bersamaan dengan wafatnya Abu Thalib) dikenal sebagai Amul Huzni atau Tahun Kesedihan.
Wafatnya Sayyidah Fatimah az-ZahraPutri tercinta Rasulullah, Fatimah az-Zahra, juga wafat pada bulan Ramadan, tepatnya enam bulan setelah wafatnya Rasulullah SAW (tahun 11 Hijriah). Fatimah dikenal sebagai pemimpin wanita di surga dan merupakan sosok yang sangat mirip dengan sang ayah baik dalam rupa maupun budi pekerti. Wafatnya beliau meninggalkan duka bagi keluarga Nabi di tengah suasana bulan suci.
Penaklukan Andalusia (Spanyol)Islam masuk ke daratan Eropa melalui pintu Spanyol pada bulan Ramadan tahun 92 Hijriah. Di bawah kepemimpinan panglima besar Thariq bin Ziyad, pasukan Muslim berhasil mengalahkan pasukan Raja Roderick dalam Pertempuran Guadalete. Kemenangan ini membuka jalan bagi kejayaan Islam di Andalusia selama hampir 800 tahun, yang kemudian menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia pada masanya.
Proklamasi Kemerdekaan Republik IndonesiaBagi bangsa Indonesia, Ramadan memiliki nilai historis yang luar biasa. Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 jatuh bertepatan dengan tanggal 9 Ramadan 1364 Hijriah. Hal ini membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah SWT yang diberikan di bulan yang paling mulia, di saat para pahlawan bangsa sedang menjalankan ibadah puasa.
Deretan peristiwa di atas menunjukkan bahwa Ramadan adalah bulan aksi. Allah SWT memilih bulan ini untuk menurunkan mukjizat terbesar (Al-Qur'an), memberikan kemenangan militer yang mustahil (Badar), hingga memberikan kemerdekaan bagi sebuah bangsa besar (Indonesia).
Pesan moral yang bisa kita petik adalah bahwa rasa lapar dan haus di siang hari seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tetap produktif dan berjuang. Justru dalam kondisi prihatin dan tunduk kepada Allah, pertolongan-Nya sering kali datang secara ajaib.
Mempelajari sejarah adalah cara terbaik untuk mencintai agama dan bangsa. Dengan mengetahui bahwa pahlawan-pahlawan terdahulu mencapai kemenangan besar di bulan Ramadan, semoga kita termotivasi untuk juga meraih "kemenangan" pribadi—baik itu menang melawan hawa nafsu, menang dalam memperbaiki akhlak, maupun menang dalam meningkatkan kualitas ibadah kita.
Mari jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum untuk mencetak sejarah baru dalam hidup kita masing-masing.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#SejarahIslam#SejarahRamadan#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
Sunnah Buka Puasa Sesuai Tuntunan Nabi
Momen berbuka puasa adalah salah satu waktu yang paling membahagiakan bagi setiap Muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Secara fisik, kita melepas dahaga dan lapar, namun secara spiritual, Maghrib adalah waktu mustajab di mana doa-doa dipanjatkan dan keberkahan dicurahkan.
Agar ibadah puasa kita tidak sekadar menjadi aktivitas menahan lapar, penting bagi kita untuk menghidupkan sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW saat berbuka. Berikut adalah panduan lengkap mengenai doa dan amalan sunnah saat berbuka puasa.
1. Menyegerakan Berbuka (Ta’jilul Fithri)
Sunnah pertama yang sering kali ditekankan adalah menyegerakan berbuka puasa begitu waktu Maghrib tiba. Rasulullah SAW bersabda bahwa umat Islam akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.
Menyegerakan di sini berarti tidak menunda-nunda waktu berbuka hingga bintang-bintang tampak di langit. Namun, pastikan Anda telah meyakini bahwa matahari memang sudah terbenam sepenuhnya melalui jadwal imsakiyah yang akurat atau kumandang adzan dari masjid terpercaya.
2. Berbuka dengan Kurma atau Air Putih
Rasulullah SAW memberikan teladan spesifik mengenai menu awal saat berbuka. Disunnahkan berbuka dengan ruthab (kurma basah). Jika tidak ada, maka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada pula, barulah dengan air putih.
Berbuka dengan yang manis-manis alami seperti kurma memiliki alasan medis dan spiritual. Secara medis, kurma cepat mengembalikan energi yang hilang, sementara secara spiritual, ini adalah bentuk ittiba’ atau mengikuti jejak langkah Nabi. Jika tidak ada kurma, air putih adalah pilihan terbaik karena sifatnya yang suci dan mensucikan.
3. Membaca Doa Buka Puasa yang Ma’tsur
Salah satu poin yang sering menjadi diskusi adalah teks doa buka puasa. Menurut tinjauan syariah, ada dua versi doa yang populer dan keduanya memiliki dasar yang kuat:
Versi Pertama (Riwayat Imam Bukhari & Muslim):
Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa ‘ala rizqika afthartu.
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka."
Versi Kedua (Riwayat Abu Daud):
Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru in sha Allah.
"Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah."
Para ulama, termasuk dari kalangan Syafi'iyyah, menyarankan untuk menggabungkan kedua doa tersebut demi kesempurnaan pahala dan mengikuti berbagai riwayat yang ada.
4. Berdoa Sebelum Makan
Waktu berbuka adalah salah satu waktu di mana doa tidak akan ditolak (mustajab). Sebelum tangan menyentuh makanan berat, manfaatkanlah beberapa detik setelah membatalkan puasa untuk memohon apa saja kepada Allah SWT. Mintalah ampunan, kesehatan, dan kelancaran rezeki bagi keluarga.
5. Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Amalan sunnah yang pahalanya sangat besar namun sering terlewatkan adalah memberi makanan berbuka bagi orang lain (ifthar ash-shaim). Meski hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air, orang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang bersangkutan sedikit pun.
Selain amalan sunnah di atas, penting juga bagi kita untuk menjaga etika makan agar tidak berlebihan (israf). Berikut adalah beberapa poin tambahan:
Jangan Berlebihan: Perut yang kosong seharian tidak seharusnya langsung diisi secara ekstrem. Makanlah secara bertahap agar sistem pencernaan tidak kaget.
Membaca Basmalah: Pastikan setiap suapan dimulai dengan menyebut nama Allah.
Mendahulukan Shalat Maghrib: Sebagian ulama menyarankan membatalkan puasa dengan sedikit kurma dan air, kemudian melaksanakan shalat Maghrib terlebih dahulu sebelum beralih ke makan besar. Ini membantu kita menjaga kekhusyukan shalat sebelum rasa kantuk akibat kekenyangan melanda.
Menjalankan sunnah saat berbuka puasa adalah cara kita menunjukkan rasa syukur atas kekuatan yang diberikan Allah untuk menyelesaikan kewajiban puasa hari itu. Dengan menyegerakan berbuka, mengonsumsi kurma, dan membaca doa yang diajarkan Nabi, kita tidak hanya mengenyangkan fisik, tetapi juga memberi nutrisi pada ruhani kita.
Semoga Ramadan tahun ini menjadi momen bagi kita untuk lebih tertib dalam menjalankan sunnah-sunnah kecil yang membawa dampak besar bagi timbangan amal kita di akhirat kelak.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#AmalanSunnahBukaPuasa
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan
Editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
Doa dan Amalan Meraih Kebaikan di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase "grand final" bagi setiap Muslim. Di sinilah letak ujian sesungguhnya, apakah kita akan mengakhiri bulan suci dengan kemenangan atau justru melambat di garis finis. Pada fase ini, Rasulullah SAW tidak hanya meningkatkan intensitas ibadah fisiknya, tetapi juga memperdalam kualitas komunikasinya dengan Allah SWT melalui doa-doa yang sangat spesifik.
Merujuk pada perspektif spiritual, sepuluh hari terakhir adalah momentum emas untuk memanjatkan doa meraih kebaikan dunia dan akhirat. Namun, doa bukan sekadar untaian kata; ia adalah bentuk pengakuan tulus akan kefakiran kita di hadapan Sang Pencipta. Berikut adalah panduan meraih kebaikan melalui doa dan amalan di penghujung Ramadan.
1. Memperbanyak Doa Ampunan (Al-'Afwu)
Puncak dari segala kebaikan di sepuluh hari terakhir adalah mendapatkan ampunan Allah. Rasulullah SAW mengajarkan doa yang sangat pendek namun memiliki kedalaman makna luar biasa:
Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.
"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku."
Mengapa menggunakan kata ‘Afwun (Maaf) bukan Maghfirah (Ampunan)? Dalam kajian syariah, Maghfirah berarti dosa kita ditutup agar tidak terlihat orang lain, namun catatan dosanya masih ada. Sedangkan ‘Afwun berarti penghapusan total; dosa kita dihapus dari catatan malaikat sehingga kita menghadap Allah dalam keadaan benar-benar bersih seolah tidak pernah berbuat salah. Inilah kebaikan tertinggi yang bisa diraih seorang hamba.
2. Doa Sapu Jagat untuk Kebaikan Universal
Selain doa ampunan, sepuluh hari terakhir adalah waktu yang sangat tepat untuk memperbanyak "Doa Sapu Jagat" (Rabbana atina fid-dunya hasanah...). Kebaikan yang diminta dalam doa ini mencakup segala hal: kesehatan, keberkahan keluarga, kelancaran rezeki, hingga keselamatan di akhirat.
Di malam-malam ganjil, saat probabilitas Lailatul Qadar sangat tinggi, doa ini menjadi sangat sakral. Bayangkan jika doa minta kebaikan dunia-akhirat Anda diaminkan oleh ribuan malaikat yang turun ke bumi; tentu nilainya tidak tertandingi oleh materi apa pun.
3. Menghadirkan Hati dalam Bermunajat
Para ulama menekankan bahwa salah satu kunci meraih kebaikan di akhir Ramadan adalah khudurul qalb atau hadirnya hati. Berdoa di sela-sela sujud shalat Tahajud atau saat beritikaf di masjid akan memberikan getaran spiritual yang berbeda.
Rasulullah SAW mencontohkan bahwa pada sepuluh hari terakhir, beliau membangunkan keluarganya. Hal ini bermakna bahwa kebaikan yang kita minta tidak boleh egois. Doakan pula orang tua, pasangan, anak-anak, dan saudara sesama Muslim agar semuanya mendapatkan keberkahan Ramadan yang sama.
Agar doa-doa kita lebih mustajab dan kebaikan yang diraih lebih sempurna, ada beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:
Manfaatkan Waktu Sahur: Jangan hanya makan dan minum. Luangkan waktu 10-15 menit sebelum adzan Subuh untuk beristighfar dan berdoa secara spesifik. Waktu fajar adalah waktu yang disaksikan oleh para malaikat.
Istiqamah dalam Berjamaah: Kebaikan kolektif sering kali menarik rahmat Allah lebih cepat. Usahakan shalat fardhu dan Tarawih secara berjamaah sebagai bentuk solidaritas ibadah.
Sedekah Rahasia: Di sepuluh malam terakhir, cobalah untuk bersedekah meski dalam jumlah kecil setiap malamnya. Jika sedekah tersebut bertepatan dengan Lailatul Qadar, nilainya setara dengan bersedekah selama 83 tahun lebih.
Jaga Lisan dan Hati: Kebaikan sulit masuk ke dalam hati yang masih menyimpan dengki atau lisan yang masih gemar menggunjing. Bersihkan diri secara lahir dan batin agar doa-doa melesat ke langit tanpa hambatan.
Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah gerbang menuju keselamatan dari api neraka. Kebaikan yang kita kejar di fase ini bukan sekadar urusan duniawi, melainkan stempel "ridha" dari Allah SWT. Dengan memperbanyak doa dan menjaga konsistensi ibadah, kita sedang mengetuk pintu rahmat yang paling dalam.
Jangan biarkan kesibukan persiapan hari raya mengalihkan fokus kita. Ingatlah, kemenangan yang sesungguhnya bukan pada pakaian baru di hari Idul Fitri, melainkan pada hati yang kembali fitrah karena telah dimaafkan oleh Sang Maha Pemaaf.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
Editor: Banyu
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa: Batal atau Tidak?
Bagi ibu rumah tangga, koki, atau siapa saja yang bertugas menyiapkan hidangan berbuka puasa, sebuah dilema sering kali muncul: "Bolehkah mencicipi makanan saat sedang berpuasa?" Di satu sisi, ada kekhawatiran jika rasa masakan tidak pas (terlalu asin atau hambar), namun di sisi lain, ada ketakutan jika tindakan tersebut justru membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.
Persoalan ini sering menjadi pertanyaan rutin setiap bulan Ramadan. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, berikut adalah penjelasan mendalam mengenai hukum, batasan, dan etika mencicipi makanan saat berpuasa.
Hukum Dasar: Makruh namun Tidak Membatalkan
Dalam literatur fikih klasik, para ulama telah membahas masalah ini dengan sangat detail. Secara umum, mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak tertelan dan sampai ke tenggorokan (pangkal leher).
Namun, meskipun tidak membatalkan, para ulama memberikan hukum makruh bagi orang yang mencicipi makanan tanpa adanya hajat atau keperluan yang mendesak. Makruh artinya perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan, dan jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun mengurangi kesempurnaan pahala puasa jika dilakukan tanpa alasan.
Mengapa Tidak Membatalkan Puasa?
Puasa secara bahasa dan istilah berarti al-imsak atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, salah satunya adalah masuknya benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut hingga tenggorokan) secara sengaja.
Saat seseorang mencicipi makanan, ia hanya meletakkan makanan atau cairan di ujung lidah untuk merasakan bumbunya, kemudian segera membuangnya atau meludahkannya kembali. Selama zat makanan tersebut hanya sampai di rongga mulut dan tidak ada sedikit pun yang tertelan masuk ke kerongkongan, maka secara syariat puasa orang tersebut tetap sah.
Kapan Mencicipi Makanan Diperbolehkan (Hajat)?
Hukum makruh bisa berubah menjadi mubah (boleh) atau dimaafkan apabila ada hajat atau keperluan tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang masuk dalam kategori hajat:
Seorang Juru Masak (Koki): Seseorang yang bekerja memasak untuk orang banyak (di restoran atau katering) diperbolehkan mencicipi masakan agar kualitas rasa tetap terjaga dan tidak mengecewakan konsumen.
Ibu Rumah Tangga: Ibu yang memasak untuk keluarga atau tamu juga diperbolehkan mencicipi masakan agar hidangan yang disajikan layak santap.
Kebutuhan untuk Anak Kecil: Misalnya, seorang ibu yang harus mengunyah makanan terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayinya (praktik ini lazim di masa lalu), hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, dijelaskan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang memiliki kepentingan adalah hal yang diperbolehkan dan rasa makruhnya hilang.
Batasan dan Cara Mencicipi yang Benar
Agar puasa tetap terjaga dan tidak berisiko batal, ada tata cara dan batasan yang harus diperhatikan:
Hanya di Ujung Lidah: Gunakan sedikit saja sampel makanan atau kuah pada ujung lidah untuk merasakan bumbu utama (asin, manis, atau pedas).
Segera Keluarkan: Setelah rasa terasa oleh saraf sensorik lidah, segera buang makanan tersebut.
Berkumur atau Meludah: Sangat disarankan untuk meludah atau berkumur dengan air (lalu dibuang) setelah mencicipi untuk memastikan tidak ada sisa rasa atau zat makanan yang tertinggal di rongga mulut yang berpotensi tertelan bersama air liur.
Waspadai Tertelan secara Sengaja: Jika saat mencicipi ternyata ada bagian yang tertelan secara sengaja, maka puasa otomatis batal. Namun, jika tertelan secara tidak sengaja (tanpa unsur kesengajaan sedikit pun), maka menurut pendapat yang kuat, puasanya tetap sah.
Salah satu tantangan saat mencicipi makanan adalah munculnya rasa was-was atau keraguan apakah ada zat yang tertinggal atau tidak. Islam adalah agama yang memudahkan. Jika Anda sudah meludahkan makanan tersebut dan merasa rongga mulut sudah bersih, maka sisa rasa yang mungkin masih tertinggal di lidah (yang sulit dihilangkan kecuali dengan sikat gigi, misalnya) bersifat dimaafkan (ma’fu) dan tidak membatalkan puasa.
Mencicipi masakan saat puasa hukumnya diperbolehkan bagi mereka yang memerlukannya (seperti juru masak atau ibu rumah tangga) dan tidak membatalkan puasa selama zat makanan tidak tertelan ke tenggorokan. Bagi yang tidak memiliki keperluan, sebaiknya dihindari karena hukumnya makruh.
Ramadan adalah bulan untuk melatih kesabaran dan ketelitian. Dengan memahami batasan syariat ini, kita bisa tetap menyajikan hidangan berbuka yang lezat untuk keluarga tanpa harus merasa was-was akan keabsahan ibadah puasa kita.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
5 Tips Cerdas Memilih Menu Sahur Sehat
Sahur sering kali dianggap sebagai tantangan tersendiri bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa. Rasa kantuk yang masih menggelayut terkadang membuat kita memilih menu yang praktis namun kurang bernutrisi, atau bahkan melewatkan sahur sama sekali. Padahal, sahur adalah fondasi utama yang menentukan stamina dan konsentrasi kita selama belasan jam ke depan.
Mengonsumsi makanan yang sembarangan saat sahur tidak hanya membuat tubuh cepat lemas, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan pencernaan dan penurunan daya tahan tubuh. Berikut adalah 5 tips sehat dalam memilih menu sahur agar puasa Anda tetap produktif dan bugar.
1. Prioritaskan Karbohidrat KompleksKesalahan umum saat sahur adalah mengonsumsi karbohidrat sederhana dalam jumlah besar, seperti nasi putih atau roti putih secara berlebihan. Karbohidrat sederhana memang memberikan energi cepat, namun juga cepat habis, sehingga memicu rasa lapar kembali dalam waktu singkat.
Tips Sehat: Pilihlah sumber karbohidrat kompleks seperti nasi merah, gandum, oatmeal, atau ubi jalar. Karbohidrat jenis ini memiliki indeks glikemik rendah dan kaya akan serat. Tubuh akan mencerna makanan ini secara perlahan, sehingga pasokan energi ke aliran darah menjadi lebih stabil dan Anda akan merasa kenyang lebih lama.
2. Pastikan Asupan Protein yang CukupProtein adalah nutrisi kunci untuk menjaga massa otot dan memberikan rasa kenyang yang lebih awet. Selain itu, protein berperan penting dalam menjaga sistem kekebalan tubuh agar tidak mudah jatuh sakit selama bulan Ramadan.
Pilihan Menu: Sertakan protein hewani yang rendah lemak seperti ikan, dada ayam tanpa kulit, atau telur. Bagi Anda yang memilih protein nabati, tempe dan tahu adalah pilihan luar biasa yang juga kaya serat. Hindari mengolah protein dengan cara digoreng dalam minyak yang banyak (deep fried); lebih baik dipepes, direbus, atau dipanggang.
3. Perbanyak Sayur dan Buah-buahanSayur dan buah adalah sumber serat, vitamin, dan mineral yang mutlak diperlukan saat berpuasa. Serat membantu melancarkan pencernaan dan mencegah sembelit, yang sering menjadi keluhan umum saat pola makan berubah di bulan Ramadan.
Manfaat Tambahan: Selain serat, buah-buahan seperti semangka, melon, atau jeruk mengandung kadar air tinggi. Mengonsumsi buah-buahan ini saat sahur membantu cadangan cairan tubuh tetap terjaga, sehingga risiko dehidrasi selama siang hari dapat diminimalisir.
4. Hindari Makanan Terlalu Asin dan Berbumbu TajamMungkin banyak yang tidak menyadari bahwa rasa haus yang sangat menyiksa di siang hari bisa disebabkan oleh apa yang kita makan saat sahur. Makanan yang mengandung kadar garam tinggi (natrium) bersifat menyerap cairan dari sel-sel tubuh, yang memicu rasa haus lebih cepat.
Peringatan: Hindari mi instan, makanan kaleng, atau masakan yang menggunakan penyedap rasa berlebihan saat sahur. Selain itu, batasi makanan yang terlalu pedas karena dapat memicu iritasi lambung atau gangguan pencernaan yang akan mengganggu aktivitas puasa Anda.
5. Cukupi Kebutuhan Cairan (Air Putih)Minum air putih adalah kunci utama hidrasi. Sering kali kita merasa kenyang karena makanan sehingga melupakan asupan air. Padahal, tubuh membutuhkan setidaknya 2 liter atau sekitar 8 gelas air setiap harinya.
Trik Hidrasi: Pola minum yang baik saat sahur adalah 2-4-2. Saat sahur, usahakan minum setidaknya 2 gelas air putih: satu gelas saat bangun tidur sebelum makan, dan satu gelas lagi setelah selesai makan sahur. Hindari konsumsi teh atau kopi pekat saat sahur karena kafein bersifat diuretik, yang justru membuat Anda lebih sering buang air kecil dan memicu dehidrasi.
Sahur bukan hanya soal memindahkan jam makan, tapi soal investasi energi untuk satu hari penuh. Dengan memilih menu yang tepat—kaya serat, cukup protein, dan rendah garam—Anda telah memberikan bekal terbaik bagi tubuh untuk tetap menjalankan aktivitas dengan maksimal. Ingatlah bahwa kesehatan adalah modal utama dalam menjalankan ibadah dengan sempurna.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#MenuSahurSehat#PuasaRamadan2026#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
