WhatsApp Icon
Zakat Kuatkan Indonesia

Zakat tidak hanya berbicara tentang kewajiban mengeluarkan sebagian harta. Di dalamnya ada kepedulian kepada sesama dan kesempatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ketika seorang muslim menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan, harta tersebut dapat menjadi manfaat bagi orang lain yang berhak menerimanya.

Kepedulian seperti ini menjadi semakin berarti ketika dilakukan bersama-sama. Zakat yang dihimpun dan dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari membantu kebutuhan masyarakat hingga mendukung upaya pemberdayaan. Karena itu, zakat memiliki tempat penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan tema “Zakat Menguatkan Indonesia” yang diangkat BAZNAS RI pada 2026. Tema ini menegaskan zakat sebagai salah satu kekuatan sosial yang dapat ikut menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk kemiskinan dan kebutuhan kemanusiaan.

Zakat dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan, menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan. Namun, manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak sehingga dapat membantu mereka yang sedang menghadapi keterbatasan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan masyarakat tidak selalu sama. Ada yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, ada yang membutuhkan dukungan pendidikan atau kesehatan, dan ada pula yang memerlukan bantuan agar dapat kembali menjalankan usaha. Kondisi tersebut membuat pengelolaan zakat perlu melihat kebutuhan penerima secara tepat.

Zakat juga tidak harus dipahami sebatas bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Ketika dikelola melalui program yang sesuai, zakat dapat digunakan untuk mendukung pemberdayaan dan membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonominya. Salah satu bentuk pemanfaatan zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta dapat dilihat melalui Jogja Sejahtera. Program ini memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi mustahik, termasuk bantuan modal usaha, penguatan usaha mikro, dan peningkatan kapasitas agar penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya secara lebih mandiri. Dari sini terlihat bahwa manfaat zakat dapat berkembang lebih jauh. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat bukan hanya tentang apa yang diterima hari ini, tetapi juga tentang kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik ke depannya.

Zakat yang Memberi Dampak

Manfaat zakat semakin terasa ketika pengelolaannya dilakukan secara terarah. Dana yang dihimpun dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan kondisi penerima. Pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan menjadi beberapa bidang yang mendapat perhatian dalam pengelolaan ZIS di BAZNAS Kota Yogyakarta.

Dalam bidang pendidikan, misalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki program Jogja Cerdas yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Sementara dalam bidang sosial dan kemanusiaan terdapat Jogja Peduli, yang mencakup penanganan masalah sosial, kebencanaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat mustahik.

Berbagai bentuk pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat hadir dalam banyak sisi kehidupan masyarakat. Satu dana yang ditunaikan oleh muzaki dapat menjadi bagian dari upaya membantu anak mendapatkan pendidikan, mendukung masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, membantu keluarga menghadapi kesulitan, atau membuka kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan usaha.

Tentu, dampak tersebut tidak berdiri sendiri. Ada proses penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang perlu dilakukan secara amanah dan sesuai ketentuan. Karena itu, kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang memberikan manfaat.

Zakat Kuatkan Indonesia Dimulai dari Kepedulian

Indonesia yang kuat tidak hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian dari kekuatan sebuah bangsa. Dalam hal ini, zakat dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi yang bisa dilakukan oleh umat Islam.

Kekuatan zakat berawal dari kepedulian setiap orang yang menunaikannya. Ketika seorang muzaki menjalankan kewajibannya, manfaat dari zakat tersebut dapat diteruskan kepada mereka yang membutuhkan. Jika kepedulian itu tumbuh di tengah masyarakat dan dikelola dengan baik, manfaatnya pun dapat menjangkau lebih banyak orang.

Itulah makna yang dapat kita lihat dari semangat zakat kuatkan Indonesia. Zakat bukan hanya tentang harta yang dikeluarkan, tetapi juga tentang manfaat yang hadir setelahnya. Ada masyarakat yang terbantu, ada kebutuhan yang diringankan, dan ada kesempatan bagi sebagian mustahik untuk tumbuh lebih mandiri.

Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan zakat dikelola secara kelembagaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan zakat bagi masyarakat dan mengelola dana ZIS untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, menguatkan Indonesia melalui zakat dapat dimulai dari langkah sederhana: menunaikan kewajiban dengan kesadaran dan kepedulian. Dari satu muzaki, lahir manfaat bagi mustahik. Dari banyak kepedulian, tumbuh kekuatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Bersama, kita tumbuhkan kepedulian dan ikut menguatkan masyarakat melalui zakat.

Sumber Foto: Deden R

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

11/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Sedekah untuk Bencana sebagai Bentuk Kepedulian kepada Sesama

Bencana bisa terjadi kapan saja dan memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Banyak orang yang harus kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan, hingga kebutuhan pokok akibat bencana. Dalam kondisi tersebut, kepedulian dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan adalah melalui sedekah untuk bencana.

Sedekah merupakan amalan yang dapat dilakukan sebagai bentuk berbagi dan membantu sesama. Sedekah tidak selalu harus dalam jumlah yang besar. Setiap pemberian yang diberikan dengan niat baik dan tulus bisa menjadi bentuk kepedulian kepada mereka yang membutuhkan. Ketika terjadi bencana, sedekah dapat menjadi salah satu cara untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Mengapa Sedekah Sangat Penting Bagi Korban Bencana?

Masyarakat yang terdampak bencana sering kali menghadapi kondisi yang sangat sulit. Kebutuhan seperti makanan, air bersih, pakaian, tempat tinggal sementara, hingga kebutuhan lainnya bisa meningkat dalam waktu singkat. Pada situasi seperti ini, dukungan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung  proses pemulihan.

Sedekah untuk korban bencana dapat disalurkan dalam berbagai bentuk, baik berupa uang maupun bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Namun, penyaluran bantuan perlu dilakukan secara tepat agar manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menyalurkan sedekah melalui lembaga yang memiliki mekanisme pengelolaan bantuan juga dapat menjadi pilihan. Dengan pengelolaan yang terarah, bantuan yang terkumpul dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat terdampak.

Bentuk Sedekah untuk Bencana

Sedekah untuk bencana dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Salah satunya adalah memberikan sedekah berupa uang yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok atau bentuk bantuan lain yang memang diperlukan.

Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga niat dan cara ketika memberikan bantuan. Kepedulian terhadap korban bencana sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga martabat dan privasi penerima bantuan. Bantuan bukan hanya tentang apa yang diberikan, tetapi juga tentang bagaimana bantuan tersebut disalurkan dengan penuh kepedulian.

Dalam ajaran Islam, membantu orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial. Sedekah juga mengajarkan bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian dan gotong royong di tengah masyarakat.

Salurkan Sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dimulai dari langkah sederhana, termasuk dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk bersedekah. Tidak perlu menunggu hingga memiliki kemampuan yang besar karena setiap kontribusi yang diberikan sesuai dengan kemampuan bisa menjadi bagian dari ikhtiar membantu sesama.

Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah untuk bencana dapat mempercayakannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan menyalurkan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, masyarakat dapat turut mendukung dalam upaya membantu mereka yang membutuhkan secara lebih terarah.

Mari jadikan sedekah sebagai wujud kepedulian kepada sesama. Salurkan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dan bersama-sama hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

 

10/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya

Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai melakukan berbagai evaluasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban keagamaan. Salah satu hal yang penting diperhatikan oleh umat Islam adalah kewajiban zakat. Istilah zakat akhir tahun sering digunakan untuk menggambarkan momentum bagi seseorang dalam mengevaluasi harta atau penghasilan yang dimiliki dan memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan sesuai ketentuan.

Namun, perlu dipahami juga bahwa zakat tidak semata-mata menjadi wajib karena memasuki akhir tahun kalender Masehi. Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, tercapainya nisab, serta ketentuan haul untuk jenis zakat tertentu. Karena itu, memahami ketentuannya menjadi langkah penting agar zakat dapat ditunaikan dengan tepat.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun?

Zakat akhir tahun bukan merupakan jenis zakat tersendiri. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai momentum untuk menelaah kembali kewajiban zakat atas harta atau penghasilan yang telah dimiliki.

Bagi sebagian masyarakat, akhir tahun dapat menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pencatatan dan evaluasi keuangan. Dari proses tersebut, seseorang dapat mengetahui apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat sesuai jenisnya.

Dalam zakat mal, misalnya, terdapat ketentuan nisab dan haul yang perlu diperhatikan. Sementara zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri terkait nisab dan waktu penunaiannya. Karena itu, tidak semua orang otomatis memiliki kewajiban zakat hanya karena telah memasuki penghujung tahun.

Ketentuan Zakat yang Perlu Diketahui

Salah satu istilah penting dalam zakat adalah nisab, yaitu batas minimum harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk beberapa jenis zakat mal, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Selain nisab, terdapat pula haul, yaitu masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah yang berlaku pada jenis zakat tertentu.

Ketentuan zakat juga dapat berbeda berdasarkan jenis hartanya. Emas, tabungan, aset perdagangan, maupun penghasilan memiliki mekanisme perhitungan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan masing-masing. Pada zakat emas, misalnya, BAZNAS menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5 persen apabila telah memenuhi haul.

Sementara itu, zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.

Nisab dan Haul dalam Zakat

Memahami nisab dan haul dapat membantu masyarakat menentukan apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat.

Nisab menjadi batas minimal harta atau penghasilan. Sementara haul berkaitan dengan masa kepemilikan selama satu tahun hijriah dan tidak berlaku untuk seluruh jenis zakat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu melihat ketentuan berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan.

Khusus zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan menggunakan nisab bulanan yang ditetapkan. Bagi masyarakat dengan pendapatan yang tidak tetap, penghasilan selama satu tahun juga dapat diperhitungkan untuk melihat ketercapaian nisab.

Kapan Zakat Akhir Tahun Ditunaikan?

Pertanyaan mengenai kapan zakat akhir tahun perlu dijawab berdasarkan jenis zakatnya. Zakat tidak memiliki satu waktu khusus yang berlaku bagi semua jenis harta hanya karena tahun kalender telah berakhir.

Untuk zakat mal tertentu, kewajiban berkaitan dengan tercapainya nisab dan haul. Sementara pada zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan saat penghasilan diterima setelah memenuhi ketentuan nisab. Dengan demikian, akhir tahun dapat menjadi momentum evaluasi, tetapi bukan satu-satunya waktu untuk menunaikan zakat.

Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun

Sebelum menunaikan zakat, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, masyarakat harus tahu terlebih dahulu jenis harta atau penghasilan yang akan dizakati. Kedua, hitung jumlah harta atau pendapatan yang menjadi dasar perhitungan. Ketiga, periksa apakah telah memenuhi nisab dan haul apabila ketentuan tersebut berlaku.

Setelah mengetahui jumlah kewajiban zakat, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat resmi. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan secara terarah. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan BAZNAS Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi mengenai zakat, perhitungan, serta penyalurannya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai zakat akhir tahun, BAZNAS Kota Yogyakarta siap memberikan informasi dan layanan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

09/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya

Zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga mengandung nilai kepedulian terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, pemberi dan penerima zakat perlu memperhatikan sikap dan adab agar zakat dapat ditunaikan dengan baik, penuh keikhlasan, serta tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak.

Bagi muzaki, menyalurkan zakat bukan sekadar menyerahkan harta kepada orang lain, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Sementara bagi mustahik, menerima zakat juga sebaiknya disertai rasa syukur dan penghargaan kepada pihak yang telah menunaikannya. Karena itu, memahami doa menerima zakat dan adab dalam menyalurkan zakat menjadi hal yang penting.

 

Doa Menerima Zakat

Ketika menerima zakat, mustahik dianjurkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk mendoakan orang-orang yang menunaikan zakat. BAZNAS juga menjelaskan zakat sebagai ibadah yang berfungsi menyucikan dan membersihkan harta serta jiwa.

Salah satu doa yang dapat dibaca saat menerima zakat adalah:

AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya :

“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”

 

Adab Menerima Zakat

Menerima zakat sebaiknya dilakukan dengan rasa syukur dan sikap yang baik dan sopan. Mustahik tidak perlu merasa rendah diri karena menerima zakat, sebab penerima zakat merupakan pihak yang memang memiliki hak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Ucapan terima kasih juga menjadi bentuk penghargaan kepada pemberi zakat. Penerima dapat mendoakan agar Allah SWT memberikan pahala dan keberkahan kepada muzaki. Sikap tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan materi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan ibadah.

Selain itu, zakat yang diterima hendaknya digunakan secara amanah dan bijaksana sesuai kebutuhan. Dalam prosesnya, martabat penerima juga perlu dijaga. Kondisi seseorang sebagai mustahik tidak mengurangi kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia.

Adab Menyalurkan Zakat

Orang yang menunaikan zakat perlu memperhatikan adab sejak awal, terutama dengan meluruskan niat karena Allah SWT. Zakat hendaknya ditunaikan sebagai bentuk ketaatan, bukan untuk memperoleh pujian atau pengakuan dari orang lain.

Penyaluran zakat juga perlu dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. Muzaki dapat menyalurkan secara langsung kepada mustahik yang diketahui berhak atau melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri menjelaskan bahwa penyaluran melalui lembaga dapat membantu pengelolaan dan distribusi zakat menjadi lebih terarah, termasuk karena adanya data mustahik dan program pemberdayaan.

Hal yang tidak kalah penting adalah cara memberikan zakat. Bantuan sebaiknya disampaikan dengan sopan, tanpa ucapan atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima. Muzaki juga perlu menjaga privasi mustahik dan tidak menjadikan pemberian zakat sebagai bahan untuk menunjukkan kebaikan kepada orang lain.

Dengan demikian, adab menyalurkan zakat tidak hanya berkaitan dengan kepada siapa zakat diberikan, tetapi juga bagaimana zakat tersebut diberikan. Sikap yang santun, ikhlas, dan menghormati penerima akan membantu menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap penyaluran zakat.

Kesimpulan

Doa dan adab merupakan bagian penting dalam pelaksanaan zakat. Doa menerima zakat menjadi ungkapan terima kasih dan doa kebaikan kepada pemberi zakat, sedangkan adab menerima mengajarkan rasa syukur serta menjaga kehormatan mustahik.

Di sisi lain, muzaki perlu menyalurkan zakat dengan niat yang ikhlas, tepat sasaran, dan tetap menghormati penerima. Zakat pada akhirnya bukan hanya tentang harta yang diberikan dan diterima, tetapi juga tentang kepedulian, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat yang membantu masyarakat dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat secara terarah.

 

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

04/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa awal Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Seiring perkembangan zaman, praktik zakat juga mengalami perubahan, terutama dalam hal pengelolaan, penghimpunan, dan penyalurannya.

Memahami sejarah zakat dapat membantu masyarakat melihat bahwa pengelolaan zakat telah berkembang dari praktik sederhana menjadi sistem yang semakin terorganisasi. Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga terbentuknya lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Sejarah Zakat dalam Islam

Pembahasan mengenai zakat telah ditemukan dalam ajaran Islam sejak periode awal. Pada masa Rasulullah SAW di Makkah, Al-Qur'an telah banyak memuat perintah untuk menunaikan zakat dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, ketentuan mengenai tata kelola zakat belum dirinci seperti pada periode Madinah. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, aturan mengenai zakat berkembang menjadi lebih jelas, termasuk mengenai harta yang dikenai zakat, pengumpulan, serta pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencatat bahwa zakat mulai diwajibkan secara lebih teratur pada periode Madinah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun kedua Hijriah.

Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan melibatkan amil atau petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, zakat tidak hanya dilaksanakan secara individual, tetapi juga telah mengenal pengelolaan secara terorganisasi.

Setelah Rasulullah SAW wafat, pengelolaan zakat terus mendapat perhatian pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang menolak kewajiban zakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim. Pada masa berikutnya, pengelolaan harta umat semakin berkembang seiring dengan meluasnya wilayah pemerintahan Islam.

Dengan demikian, sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat telah menjadi bagian dari kehidupan umat sejak masa awal Islam dan terus mengalami perkembangan dalam praktik pengelolaannya.

Perkembangan Zakat di Indonesia

Sejarah zakat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Islam di Nusantara. Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah Nusantara, praktik zakat juga mulai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Pada masa awal, pengumpulan dan penyaluran zakat umumnya dilakukan melalui lingkungan komunitas, masjid, pesantren, ulama, dan tokoh masyarakat.

Pengelolaan tersebut pada awalnya masih sederhana dan sangat bergantung pada hubungan sosial di lingkungan setempat. Tidak banyak catatan sejarah yang secara khusus mendokumentasikan praktik zakat pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Namun, BAZNAS mencatat bahwa masjid dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki peranan penting dalam praktik pengelolaan zakat pada masa tersebut.

Seiring meningkatnya kehidupan organisasi dan kelembagaan umat Islam, pengelolaan zakat di Indonesia pun mulai berkembang. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga sosial keagamaan turut berperan dalam menghimpun serta menyalurkan zakat secara lebih teratur.

Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Perkembangan Pengelolaan Zakat di Era Modern

Perubahan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia terjadi ketika zakat mulai dikelola secara lebih formal dan terorganisasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

Perkembangan kelembagaan juga membuat pengelolaan zakat semakin memperhatikan aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga dapat diarahkan pada program pendayagunaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik.

Kemajuan teknologi turut memberikan perubahan dalam layanan zakat. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pembayaran, dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat melalui berbagai layanan digital. Hal ini membuat akses terhadap layanan zakat menjadi semakin mudah sekaligus mendorong lembaga pengelola untuk meningkatkan kualitas tata kelolanya.

Peran BAZNAS dalam Perkembangan Zakat di Indonesia

Salah satu bagian penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia adalah pembentukan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan zakat pada tingkat nasional.

Peran BAZNAS kemudian semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat diarahkan pada prinsip syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas.

Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Pengelolaan zakat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan tata kelola berbasis teknologi serta mempublikasikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Kesimpulan

Perjalanan sejarah zakat memperlihatkan bahwa zakat telah berkembang bersama kehidupan umat Islam, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi di Indonesia. Perkembangan tersebut tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah, tetapi memperkuat cara pengelolaannya agar manfaat yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Saat ini, pengelolaan zakat membutuhkan kepercayaan, profesionalitas, dan tanggung jawab bersama. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat turut mendukung perkembangan zakat dengan menunaikan kewajibannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, sehingga zakat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

04/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Di pinggiran sebuah kota kecil, hiduplah sebuah keluarga sederhana yang harus berjuang setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kepala keluarga bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Kadang ia mendapat upah harian dari pekerjaan bangunan, kadang hanya membantu mengangkut barang di pasar. Istrinya mengurus rumah dan merawat anak-anak mereka yang jumlahnya tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan makan sehari-hari saja sering kali menjadi persoalan besar. Kisah ini menjadi salah satu cerita zakat yang menggambarkan betapa pentingnya bantuan umat Islam dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga-keluarga mustahik. Setiap awal bulan, pasangan itu selalu menghitung sisa uang dengan cermat. Mereka harus memilih antara membeli beras, membayar listrik, atau menyiapkan biaya sekolah anak. Ada masa-masa ketika dapur mereka hampir tidak mengepul. Anak-anak terpaksa makan seadanya, bahkan terkadang hanya dengan nasi dan garam. Meskipun hidup dalam keterbatasan, orang tua tersebut tetap berusaha mempertahankan satu hal yang mereka anggap sangat penting, yaitu pendidikan anak-anaknya. Mereka percaya bahwa sekolah adalah satu-satunya jalan keluar dari lingkaran kemiskinan. Ketika bulan Ramadhan tiba, beban kehidupan terasa semakin berat. Pengeluaran meningkat, sementara penghasilan belum tentu bertambah. Di tengah kegelisahan itu, suatu hari datang kabar dari pengurus masjid setempat bahwa keluarga mereka termasuk penerima bantuan zakat dan fidyah dari para dermawan. Awalnya mereka merasa ragu, bahkan sempat malu menerima bantuan. Namun keadaan memaksa mereka untuk membuka hati. Bantuan tersebut datang dalam bentuk paket sembako, beras, minyak, serta makanan siap santap yang dapat langsung dikonsumsi. Sejak menerima bantuan zakat dan fidyah, kondisi keluarga itu perlahan mulai berubah. Mereka tidak lagi cemas memikirkan makanan untuk beberapa waktu ke depan. Anak-anak bisa berbuka puasa dengan layak, bahkan sesekali menikmati lauk yang sebelumnya jarang mereka rasakan. Bantuan itu juga memungkinkan mereka menyisihkan sedikit uang untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli buku tulis dan membayar iuran bulanan. Hal yang tampak sederhana bagi sebagian orang, menjadi sumber kebahagiaan besar bagi keluarga tersebut. Dampak bantuan umat Islam tidak berhenti pada kebutuhan jangka pendek. Dengan beban hidup yang sedikit berkurang, sang ayah memiliki kesempatan mencari pekerjaan yang lebih stabil. Ia mulai berani mengambil pekerjaan di luar kampung yang menawarkan upah lebih baik. Istrinya pun mencoba berjualan gorengan kecil-kecilan di depan rumah. Perlahan, mereka merasakan tumbuhnya harapan yang sebelumnya hampir padam. Bantuan zakat dan fidyah menjadi titik awal kebangkitan yang menguatkan mental mereka untuk bangkit dan berusaha lebih keras. Anak-anak dalam keluarga itu juga merasakan perubahan. Mereka bisa kembali bersekolah dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan apakah esok masih ada makanan di rumah. Semangat belajar mereka meningkat karena melihat perjuangan orang tua yang tidak pernah menyerah. Guru-guru di sekolah pun memperhatikan perkembangan positif tersebut. Bantuan yang datang dari kepedulian masyarakat ternyata mampu memberikan dampak jangka menengah yang nyata, bukan hanya pada kondisi ekonomi, tetapi juga pada kepercayaan diri dan masa depan generasi muda. Kisah ini menunjukkan bahwa zakat dan fidyah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan kekuatan sosial yang mampu mengubah kehidupan. Ketika bantuan umat Islam disalurkan dengan tepat kepada keluarga mustahik, dampaknya bisa sangat luas dan berkelanjutan. Dari sekadar membantu memenuhi kebutuhan makan, zakat dan fidyah dapat membuka jalan bagi pendidikan, usaha kecil, dan tumbuhnya optimisme dalam menghadapi masa depan. Dalam kebersamaan dan kepedulian itulah, nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran Islam benar-benar hidup dan dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt. Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya! Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta:Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota YogyakartaWhatsApp: 0821-4123-2770Website: kotayogya.baznas.go.id Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, menjaga syahwat adalah salah satu tantangan terbesar. Namun, masih banyak yang bingung mengenai konsekuensi hukum jika seseorang terlanjur membatalkan puasa karena faktor seksual—apakah itu melalui onani (masturbasi) atau hubungan suami istri. Meskipun keduanya sama-sama membatalkan puasa, beban "tebusan" atau denda yang harus dibayarkan sangatlah berbeda ya ges! Hukum onani (Masturbasi/mengeluarkan air mani) secara sengaja ketika puasa sendiri itu haram dan dapat membatalkan ya!^^Konsekuensi: Pelaku wajib bertaubat dan wajib meng-qadha (mengganti) puasanya di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ia batalkan.Apakah ada Kafarat? Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), onani tidak dikenakan Kafarat Besar (Kafarat Uzma). Pelaku "hanya" perlu mengganti puasa dan bertaubat nasuha karena telah merusak kesucian ibadahnya. Begitupun dengan hukum berhubungan suami istri (Jima') secara sengaja saat puasa (di siang hari Ramadan) adalah pelanggaran berat dalam syariat.Konsekuensinya, puasa menjadi batal, berdosa besar, dan wajib meng-qadha puasa tersebut.Serta mereka dijatuhi kewajiban Kafarat Uzma namanya.^^ Berbeda dengan onani, pelaku hubungan suami istri dikenakan denda berat (Kafarat) secara berurutan: Memerdekakan hamba sahaya (saat ini sudah tidak relevan) Jika tidak mampu, wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa putus Jika tidak mampu (karena alasan kesehatan/fisik), wajib memberi makan 60 orang miskin Berikut ini adalah perbandingan konsekuensi pelanggaran saat puasa agar lebih mudah dipahami^^ Onani (Sengaja) Status Puasa: Batal Wajib Qadha?: Ya Wajib Kafarat (Denda)?: Tidak (Cukup Taubat & Qadha) Hubungan Suami Istri Status Puasa: Batal Wajib Qadha?: Ya Wajib Kafarat (Denda)?: Ya (Kafarat Berat) Catatan Penting: Kafarat berupa memberi makan 60 orang miskin hanya berlaku bagi mereka yang secara fisik benar-benar tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Nilai makan per orang disesuaikan dengan standar makan layak di daerah setempat. Solusi Menebus Kesalahan: Kafarat & Fidyah OnlineJika Anda termasuk yang memiliki kewajiban membayar denda (Kafarat) karena ketidakmampuan fisik untuk berpuasa dua bulan, atau ingin membersihkan harta melalui sedekah sebagai bentuk taubat atas kekhilafan di masa lalu, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan yang mudah dan transparan. Dana kafarat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta dalam bentuk paket makanan atau bantuan logistik yang sah secara syariat. Mari bersihkan diri dan sempurnakan kembali ibadah kita. Jangan biarkan utang syariat membebani langkah kita di akhirat kelak. Untuk Layanan Digital, dapat klik link disini ya! kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Atau, kalau perlu untuk konsultasi, dapat menghubungi nomor Layanan Amil Baznas Kota Yogyakarta pada WhatsApp berikut ya^^ (0821-4123-2770) Ibadah mungkin ternoda karena kekhilafan, namun pintu taubat dan perbaikan selalu terbuka lebar melalui berbagi kepada sesama. Barakallahu Fiikum^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Bagi seseorang yang memiliki kewajiban membayar kafarat karena pelanggaran berat (seperti hubungan suami-istri di siang hari Ramadan) dan secara fisik tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin. Namun, muncul pertanyaan: Berapa nominal uang yang harus dikeluarkan jika dikonversi di wilayah Kota Yogyakarta? Kalau menurut standar syariat sendiri kan 1 Mud, nah apakah benar akan bernilai seporsi makan yang layak? Dalam literatur fiqh klasik, besaran makanan untuk satu orang miskin adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (kalau konteks Indonesia berarti beras). Namun, untuk kemaslahatan, para ulama kontemporer dan lembaga zakat sering mengonversinya menjadi makan siap saji (porsi lengkap) agar langsung bermanfaat bagi penerimanya. Jadi, bagaimana estimasi perhitungannya untuk tahun 2026 ini? Berdasarkan ketetapan dan hasil survei harga pasar untuk standar makan layak di Kota Yogyakarta, nilai satu kali makan yang memadai adalah sebesar Rp25.000. Berikut adalah simulasi yang akan saya sampaikan untuk mempermudah, disimak ya…^^ Kewajiban: Memberi makan 60 orang miskin. Harga per porsi: Rp25.000 (Satu kali makan lengkap). Total Perhitungannya: 60 orang x Rp25.000 = Rp1.500.000 Jadi, untuk menunaikan satu kali kafarat pelanggaran berat, estimasi dana yang perlu disiapkan adalah Rp1.500.000. Informasi perhitungan di atas disusun berdasarkan literasi & sumber data berikut: Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 7 Tahun 2023: Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah yang menjadi acuan dasar penentuan nilai nominal uang sebagai pengganti makanan pokok. Hasil Survei Harga Pasar Kota Yogyakarta: Nilai Rp25.000 adalah angka rata-rata harga makanan siap saji yang layak (nasi, lauk pauk, sayur, dan air mineral) di wilayah DIY. Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji: Digunakan sebagai dasar hukum urutan kewajiban kafarat (Memerdekakan budak > Puasa 2 bulan > Memberi makan 60 orang miskin). Mengapa Membayar Lewat Baznas Kota Yogyakarta? Membayar kafarat dalam bentuk uang melalui lembaga resmi jauh lebih terjamin karena: Tepat Sasaran. Baznas memiliki database fakir miskin di Kota Yogyakarta (Mustahik) yang valid. Distribusi Merata: Dana tersebut akan dikelola untuk menyediakan makanan bagi 60 orang miskin yang berbeda. Sah Secara Syariat: Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai bukti sah penunaian kewajiban. Mari segera tunaikan kewajiban dan bersihkan diri dari dosa pelanggaran syariat. Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan kafarat Anda secara profesional.^^ Layanan pembayaran mudah dapat klik disini: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Atau butuh bantuan hitung maupun konsultasi? Hubungi mimin di WhatsApp Amil berikut ini yaw^^ (0821-4123-2770) Jangan menunda kewajiban, karena setiap hari yang berlalu adalah kesempatan untuk memperbaiki diri. Semoga Allah menerima taubat kita semua. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah Editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran Islam. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta menciptakan keseimbangan sosial. Namun dalam praktiknya, masih banyak orang yang menyalurkan zakat secara sembarangan tanpa memastikan apakah penerimanya benar-benar berhak. Padahal, kesalahan dalam penyaluran zakat dapat menyebabkan ibadah tersebut tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Berbeda dengan sedekah yang dapat diberikan kepada siapa saja, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Allah SWT telah menjelaskan dengan tegas mengenai golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an. Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan tertentu. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang yang mengalami kesulitan finansial berat, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Jika zakat diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, maka zakat yang ditunaikan bisa menjadi tidak tepat sasaran. Bahkan dalam beberapa kondisi, zakat yang diberikan kepada orang yang sebenarnya mampu dapat menyebabkan kewajiban zakat seseorang dianggap belum terpenuhi. Hal inilah yang membuat pemahaman tentang penerima zakat menjadi sangat penting. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali seseorang memberikan zakat kepada orang yang dianggap membutuhkan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Misalnya kepada tetangga atau kerabat yang sebenarnya masih memiliki penghasilan cukup. Niat membantu tentu merupakan hal yang baik, tetapi zakat tetap harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, ada pula orang yang menyalurkan zakat kepada individu yang tidak jelas kondisi ekonominya hanya karena merasa kasihan. Dalam kondisi seperti ini, zakat berisiko tidak sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyalurkan zakat menjadi sangat penting agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan benar. Salah satu cara untuk memastikan zakat tersalurkan secara tepat adalah dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pendataan penerima zakat yang jelas. Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional bersama jaringan lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Selain itu, lembaga zakat juga memiliki berbagai program sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat secara berkelanjutan, seperti program pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pangan, serta pemberdayaan ekonomi. Dengan sistem yang terorganisir, zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima zakat, tetapi juga membantu mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Selain memastikan zakat sampai kepada orang yang tepat, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi juga membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih tenang dan yakin bahwa zakat yang diberikan benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan tujuan yang jelas. Oleh karena itu, menyalurkan zakat kepada penerima yang tepat merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah tersebut. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat dan menyalurkannya melalui jalur yang tepat, setiap Muslim dapat memastikan bahwa zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Banyak orang beranggapan bahwa zakat mal hanya dapat ditunaikan oleh mereka yang memiliki penghasilan besar. Akibatnya, pekerja dengan gaji setara upah minimum (UMR) sering merasa bahwa kewajiban zakat masih jauh dari jangkauan mereka. Padahal, dengan pengelolaan keuangan yang baik, seseorang dengan gaji UMR tetap dapat menabung, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus menyiapkan diri untuk menunaikan zakat mal ketika hartanya telah mencapai nisab. Dalam Islam, pengelolaan harta merupakan bagian penting dari tanggung jawab seorang Muslim. Harta bukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga harus dikelola secara bijak agar membawa keberkahan. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah dengan menabung secara disiplin dan menyisihkan sebagian rezeki untuk kepentingan ibadah seperti zakat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 agar umat Islam menafkahkan sebagian dari harta yang baik yang mereka peroleh. Ayat ini mengajarkan bahwa setiap rezeki yang didapatkan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain. Bagi pekerja dengan gaji UMR, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat perencanaan keuangan sederhana. Setelah menerima gaji, penting untuk membagi pengeluaran ke dalam beberapa kategori utama, seperti kebutuhan pokok, tabungan, dan kebutuhan lainnya. Dengan perencanaan yang jelas, pengeluaran dapat lebih terkontrol sehingga tidak habis untuk hal-hal yang kurang penting. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah prinsip pembagian anggaran. Misalnya, sekitar 50 persen dari penghasilan digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan transportasi. Kemudian sekitar 20 hingga 30 persen dapat dialokasikan untuk tabungan atau dana masa depan. Sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial. Menabung secara konsisten merupakan langkah penting agar seseorang dapat mencapai kondisi keuangan yang lebih stabil. Meskipun jumlah tabungan setiap bulan mungkin tidak besar, kebiasaan menabung secara rutin akan membantu membangun dana yang cukup dalam jangka panjang. Tabungan ini nantinya dapat menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban zakat mal ketika jumlah harta telah mencapai nisab. Selain itu, penting juga untuk menghindari pengeluaran yang bersifat konsumtif. Gaya hidup yang terlalu mengikuti tren sering kali membuat penghasilan cepat habis tanpa memberikan manfaat jangka panjang. Dengan hidup lebih sederhana dan fokus pada kebutuhan utama, seseorang dapat menyisihkan lebih banyak dana untuk tabungan dan ibadah. Ketika tabungan atau harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat mal sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan. Dengan perencanaan keuangan yang baik, kewajiban ini dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan hidup sehari-hari. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta kantor daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan transparan. Dana zakat yang dihimpun biasanya digunakan untuk berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pangan, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga berperan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya, memiliki gaji UMR bukanlah penghalang untuk mengelola keuangan secara bijak. Dengan disiplin dalam mengatur pengeluaran, membangun kebiasaan menabung, serta menjaga gaya hidup yang sederhana, seseorang tetap dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat mal. Melalui pengelolaan keuangan yang baik, setiap Muslim dapat merasakan bahwa rezeki yang dimiliki tidak hanya cukup untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dapat membawa manfaat bagi orang lain serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Dalam kehidupan sehari-hari, angka 2,5 persen mungkin terlihat sangat kecil. Banyak orang bahkan tidak terlalu memperhatikan jumlah sekecil itu ketika berbicara tentang keuangan. Namun dalam Islam, angka 2,5 persen memiliki makna yang sangat besar. Itulah besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Meski terlihat kecil bagi pemberi, bagi sebagian orang yang menerima, angka tersebut bisa menjadi penopang hidup yang sangat berarti. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Melalui zakat, sebagian harta dari orang yang memiliki kecukupan dialirkan kepada mereka yang membutuhkan. Sistem ini bukan hanya bertujuan membantu individu yang mengalami kesulitan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat diambil dari sebagian harta untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian hati dan harta. Ketika seseorang menunaikan zakat, ia tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan hartanya dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Bagi sebagian orang yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, bantuan sekecil apa pun bisa sangat berarti. Bagi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat dapat membantu menyediakan makanan, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan kesehatan yang mendesak. Hal-hal yang mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, bisa menjadi penyelamat bagi mereka yang sedang berjuang untuk bertahan hidup. Inilah mengapa zakat memiliki peran sosial yang sangat besar dalam Islam. Meskipun besaran zakat hanya 2,5 persen dari harta yang dimiliki, jika dikelola dan disalurkan dengan baik, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang. Dalam skala masyarakat, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi serta memberikan peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memperbaiki kondisi hidupnya. Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama jaringan lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dari masyarakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan melalui berbagai program sosial. Program yang dijalankan tidak hanya berupa bantuan langsung, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Misalnya bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan pangan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, serta program pemberdayaan ekonomi untuk membantu masyarakat membangun usaha kecil. Melalui program-program tersebut, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih baik. Banyak penerima zakat yang kemudian mampu meningkatkan taraf hidupnya, bahkan menjadi individu yang lebih mandiri secara ekonomi. Selain memberikan manfaat bagi penerima, zakat juga membawa dampak positif bagi pemberi. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, ia belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta. Ia menyadari bahwa kekayaan bukan hanya tentang apa yang dimiliki, tetapi juga tentang seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain. Zakat juga menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial. Ketika seseorang memahami bahwa ada banyak orang yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia akan lebih menghargai rezeki yang dimilikinya. Kesadaran ini membantu membentuk masyarakat yang lebih peduli dan saling membantu. Pada akhirnya, angka 2,5 persen mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun bagi mereka yang menerima, zakat bisa menjadi nafas yang membantu mereka bertahan hidup. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berperan dalam menghadirkan harapan dan kehidupan yang lebih baik bagi sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan ini, setiap amal kebaikan yang dilakukan memiliki nilai pahala yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Karena itu, banyak umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah, memperbanyak doa, serta menunaikan berbagai bentuk kebaikan. Salah satu amalan yang sering ditunaikan pada bulan Ramadan adalah zakat mal. Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat mal yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki. Meskipun zakat dapat ditunaikan kapan saja ketika syaratnya terpenuhi, banyak umat Islam memilih untuk menunaikannya pada bulan Ramadan karena diyakini memiliki keutamaan yang lebih besar. Salah satu alasan mengapa zakat mal di bulan Ramadan memiliki nilai yang istimewa adalah karena bulan ini merupakan waktu yang penuh dengan keberkahan. Allah SWT memberikan banyak keutamaan pada bulan Ramadan sehingga setiap amal kebaikan yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya. Rasulullah SAW juga dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, dan kedermawanan beliau semakin meningkat ketika memasuki bulan Ramadan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau menjadi lebih dermawan lagi ketika bulan Ramadan tiba. Hal ini menunjukkan bahwa berbagi kepada sesama pada bulan Ramadan merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai pahala yang besar di sisi Allah SWT. Selain itu, bulan Ramadan juga merupakan waktu yang tepat untuk membersihkan harta dan jiwa. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Dengan menunaikan zakat pada bulan Ramadan, seseorang tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah, tetapi juga memanfaatkan momen spiritual yang sangat kuat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat yang ditunaikan pada bulan Ramadan juga memiliki dampak sosial yang besar. Pada bulan ini, kebutuhan masyarakat sering kali meningkat, terutama menjelang Idulfitri. Banyak keluarga yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, maupun kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan menunaikan zakat pada bulan Ramadan, seseorang dapat membantu meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam, mulai dari bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan pangan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, hingga program pemberdayaan ekonomi yang membantu masyarakat membangun usaha kecil. Dengan sistem pengelolaan yang terorganisir, zakat tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat meningkatkan kualitas hidup dalam jangka panjang. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial yang dapat memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Selain memberikan manfaat bagi penerima, menunaikan zakat pada bulan Ramadan juga memberikan ketenangan batin bagi pemberinya. Seseorang yang menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan akan merasakan kebahagiaan karena dapat berbagi dengan sesama sekaligus menjalankan perintah Allah SWT. Pada akhirnya, zakat mal yang ditunaikan pada bulan Ramadan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memanfaatkan momen penuh keberkahan untuk memperbanyak amal kebaikan. Dengan menunaikan zakat di bulan yang mulia ini, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya, memperkuat kepedulian sosial, serta meraih pahala yang berlipat ganda di sisi Allah SWT. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Menuju 10 Hari Terakhir: Saatnya Upgrade Kualitas Zakat Kita
Menuju 10 Hari Terakhir: Saatnya Upgrade Kualitas Zakat Kita
Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, suasana ibadah umat Islam biasanya semakin meningkat. Banyak orang mulai memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, serta memperbanyak doa. Momen ini memang memiliki keistimewaan tersendiri karena pada periode inilah terdapat malam yang sangat mulia, yaitu Lailatul Qadar. Namun selain meningkatkan ibadah ritual, sepuluh hari terakhir Ramadan juga menjadi waktu yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas kepedulian sosial, salah satunya melalui zakat. Bagi sebagian orang, zakat sering dipahami sebatas kewajiban tahunan yang harus ditunaikan ketika harta telah mencapai nisab dan haul. Padahal, lebih dari itu, zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat dalam. Zakat bukan hanya tentang mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga tentang memperbaiki niat, meningkatkan kepedulian, serta memastikan bahwa harta yang kita miliki membawa manfaat bagi orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdampak bagi penerima, tetapi juga memberikan pengaruh positif bagi orang yang menunaikannya. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia sedang membersihkan hartanya sekaligus mendidik hatinya untuk lebih peduli terhadap sesama. Sepuluh hari terakhir Ramadan menjadi waktu yang sangat istimewa untuk meningkatkan kualitas zakat kita. Pada masa ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan karena pahala yang diberikan Allah SWT sangat besar. Bahkan dalam Surah Al-Qadr disebutkan bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan. Artinya, amal yang dilakukan pada malam tersebut memiliki nilai pahala yang sangat besar. Meng-upgrade kualitas zakat tidak selalu berarti menambah jumlah yang dikeluarkan, meskipun hal itu tentu sangat baik jika mampu dilakukan. Yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menunaikan zakat. Zakat yang diberikan dengan hati yang tulus dan niat yang benar akan memiliki nilai yang jauh lebih besar di sisi Allah SWT. Selain itu, meningkatkan kualitas zakat juga berarti memastikan bahwa zakat yang kita berikan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Penyaluran zakat yang tepat sasaran sangat penting agar zakat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam. Tidak hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup berbagai program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta pendampingan usaha kecil. Dengan demikian, zakat dapat memberikan dampak lebih luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Selain memastikan penyaluran yang tepat, meningkatkan kualitas zakat juga dapat dilakukan dengan memperbaiki cara kita memandang harta. Ramadan mengajarkan bahwa harta bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga amanah yang harus digunakan untuk membantu sesama. Sepuluh hari terakhir Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi diri. Kita dapat mengevaluasi kembali bagaimana selama ini kita mengelola harta dan sejauh mana harta tersebut telah memberikan manfaat bagi orang lain. Kesadaran ini dapat membantu kita menjadi pribadi yang lebih bijak dalam menggunakan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Pada akhirnya, meng-upgrade kualitas zakat bukan hanya tentang angka, tetapi tentang memperbaiki niat, memperluas kepedulian, dan memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan momentum sepuluh hari terakhir Ramadan, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas ibadahnya sekaligus menghadirkan manfaat lebih besar bagi sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Bisakah Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Perantauan?
Bisakah Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Perantauan?
Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim adalah zakat fitrah. Ibadah ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merantau: apakah seseorang boleh membayarkan zakat fitrah untuk keluarga yang berada di kampung halaman? Pertanyaan ini sangat relevan karena banyak orang yang bekerja atau belajar di luar daerah, bahkan di luar kota atau provinsi. Ketika bulan Ramadan tiba dan Idulfitri semakin dekat, mereka sering merasa bingung apakah zakat fitrah harus dibayarkan di tempat tinggal saat ini atau di kampung halaman bersama keluarga. Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, seorang kepala keluarga diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti pasangan dan anak-anak. Dalam kondisi tertentu, seseorang juga boleh membantu membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga lainnya dengan seizin mereka. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan biasanya setara dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai tersebut. Nilai ini dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri. Dalam Surah At-Taubah ayat 103 disebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran spiritual sekaligus sosial dalam kehidupan umat Islam. Bagi mereka yang berada di perantauan, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan untuk keluarga di kampung halaman. Hal ini bahkan sering dilakukan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di lingkungan tempat keluarga tinggal. Dengan demikian, orang tua atau kerabat di kampung dapat membantu menyalurkan zakat kepada tetangga atau masyarakat sekitar yang membutuhkan. Namun ada juga pendapat yang menyarankan agar zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang tinggal saat ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang berada di lingkungan sekitar juga dapat merasakan manfaat dari zakat tersebut. Kedua pilihan ini pada dasarnya diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Di era modern saat ini, membayar zakat juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga tersebut, zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain memudahkan proses pembayaran, lembaga zakat juga membantu memastikan bahwa zakat disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya. Dengan sistem pendataan yang jelas, zakat yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Pada akhirnya, membayar zakat fitrah untuk keluarga yang berada di perantauan diperbolehkan selama niatnya jelas dan zakat tersebut disalurkan kepada mereka yang berhak. Yang terpenting adalah memastikan bahwa kewajiban zakat telah ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga simbol kepedulian sosial dan kebersamaan. Melalui zakat fitrah, umat Islam diingatkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan. Dengan menunaikan zakat fitrah dengan benar, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasannya
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Namun, di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, yaitu apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Secara umum, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, atau bahan makanan lain yang biasa dikonsumsi masyarakat. Hal ini dilakukan agar para penerima zakat dapat langsung memanfaatkan makanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, dalam praktiknya di beberapa negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dengan uang sering dilakukan karena dianggap lebih praktis dan mudah disalurkan. Untuk memahami hal ini dengan lebih jelas, penting mengetahui beberapa ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah. Ketentuan Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan PokokMenurut mayoritas ulama, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud biasanya berupa beras. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras per orang. Ketentuan ini didasarkan pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Dengan memberikan makanan pokok secara langsung, penerima zakat dapat segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pangan pada hari raya. Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan UangSebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok. Pendapat ini juga banyak diterapkan oleh lembaga zakat modern karena dianggap lebih fleksibel dan memudahkan proses distribusi kepada mustahik. Pembayaran zakat fitrah dengan uang juga dapat membantu lembaga zakat mengelola dan menyalurkan bantuan secara lebih efektif. Misalnya, dana zakat dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dalam jumlah besar atau disalurkan kepada mustahik sesuai kebutuhan mereka. Pentingnya Menyesuaikan dengan Ketentuan Lembaga ZakatDalam praktiknya, banyak lembaga zakat resmi yang memberikan pilihan pembayaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang. Lembaga tersebut biasanya telah menetapkan nilai nominal zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah tertentu. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan lembaga zakat, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang dibayarkan telah memenuhi syarat syariat sekaligus tersalurkan secara tepat kepada para penerima yang membutuhkan. Waktu Pembayaran Zakat FitrahSelain bentuk pembayaran, waktu pelaksanaan zakat fitrah juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, tetapi waktu yang paling utama adalah menjelang pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya tidak lagi termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Oleh karena itu, muzakki dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik. Manfaat Zakat Fitrah bagi MasyarakatZakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar. Melalui zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama menjelang hari raya. Selain itu, zakat fitrah juga memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat. Ibadah ini mengajarkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali. Dengan memahami ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan memperkuat nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Apakah Semua Orang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Apakah Semua Orang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga berhubungan dengan kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa. Selama menjalankan puasa Ramadan, manusia tidak luput dari kesalahan, baik berupa perkataan yang kurang baik maupun perbuatan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi sarana untuk menyucikan diri dari kekurangan tersebut sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memiliki manfaat sosial yang besar bagi masyarakat. Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, yaitu apakah semua orang wajib membayar zakat fitrah. Pada dasarnya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Artinya, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah: Beragama IslamSyarat utama seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah beragama Islam. Hal ini karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Oleh sebab itu, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku bagi orang yang tidak beragama Islam. Masih Hidup Saat Malam IdulfitriZakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa."(HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku secara umum bagi umat Islam tanpa memandang usia maupun status sosial. Memiliki Kelebihan Rezeki atau Makanan PokokSeseorang diwajibkan membayar zakat fitrah apabila memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri. Artinya, setelah kebutuhan dasar terpenuhi, masih terdapat kelebihan yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki cukup makanan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Bahkan, orang tersebut justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Kepala Keluarga Menanggung Anggota KeluargaDalam sebuah keluarga, kepala keluarga biasanya bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya. Hal ini mencakup pasangan, anak-anak, serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Dengan demikian, satu orang dapat membayarkan zakat fitrah untuk beberapa orang sekaligus. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan zakat fitrah dalam sebuah keluarga dan memastikan bahwa setiap anggota keluarga telah menunaikan kewajiban tersebut. Selain mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, penting juga memahami jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Secara umum, zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran dan penyaluran kepada para penerima zakat. Waktu Pembayaran Zakat FitrahWaktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan tertentu. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama adalah pada malam takbiran hingga sebelum salat Id dilaksanakan. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Dengan memahami ketentuan mengenai kewajiban zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar sesuai dengan ajaran agama. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk setiap orang. Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di daerah perkotaan. Besaran Zakat Fitrah Tahun IniPada tahun ini, besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut: Jika dibayarkan dalam bentuk beras: Minimal 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang: Sekitar Rp40.000 per orang, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Nominal tersebut dihitung dari harga beras per kilogram yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah, yaitu 2,5 kilogram. Sebagai contoh, jika harga beras sekitar Rp16.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:2,5 kg × Rp16.000 = Rp40.000 per jiwa. Besaran ini dapat sedikit berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun pada dasarnya, ketentuannya tetap mengacu pada ukuran 2,5 kilogram makanan pokok per orang. Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk KeluargaZakat fitrah tidak hanya dibayarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Oleh karena itu, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang (ayah, ibu, dan dua anak), maka perhitungannya adalah: Beras: 4 × 2,5 kg = 10 kg beras Uang: 4 × Rp40.000 = Rp160.000 Dengan demikian, kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga agar kewajiban tersebut terpenuhi dengan baik. Tujuan dan Manfaat Zakat FitrahZakat fitrah memiliki tujuan sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan. Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh makanan atau bantuan yang cukup untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak. Hal ini juga membantu mempererat rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Muslim. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama bulan Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menyucikan dirinya dari kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa. Membayar Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kota YogyakartaSaat ini, menunaikan zakat fitrah menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang dengan penyaluran yang lebih terorganisir dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki juga dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan disalurkan secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami besaran zakat fitrah tahun ini dan cara menunaikannya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik. Zakat fitrah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan membangun kesejahteraan bersama di tengah masyarakat. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Tetangga? Ini Penjelasannya
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Tetangga? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga. Pertanyaan ini cukup wajar karena tetangga merupakan orang yang paling dekat dengan kita dalam kehidupan bermasyarakat. Kita sering mengetahui kondisi mereka secara langsung, termasuk ketika ada tetangga yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, banyak orang merasa ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangganya agar dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa zakat diberikan kepada golongan tertentu seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil. Jika seorang tetangga termasuk dalam golongan tersebut, maka ia berhak menerima zakat fitrah. Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap tetangga. Dalam sebuah hadis disebutkan:"Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya."(HR. Bukhari) Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kepedulian sosial, terutama terhadap orang-orang yang berada di sekitar kita. Oleh karena itu, memberikan zakat fitrah kepada tetangga yang membutuhkan merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan dalam Islam. Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangga. Tetangga Termasuk Golongan yang Berhak Menerima ZakatZakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga apabila mereka termasuk dalam golongan mustahik, seperti fakir atau miskin. Jika tetangga mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka mereka berhak menerima zakat fitrah. Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan juga dapat membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak. Tetangga yang Mampu Tidak Berhak Menerima ZakatMeskipun hubungan dengan tetangga sangat dekat, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada tetangga yang secara ekonomi tergolong mampu. Zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jika tetangga berada dalam kondisi ekonomi yang baik, maka bantuan yang diberikan sebaiknya dalam bentuk sedekah atau hadiah, bukan zakat fitrah. Tidak Diberikan kepada Orang yang Menjadi TanggunganZakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah kita sendiri, seperti orang tua, anak, atau pasangan. Hal ini karena kewajiban menafkahi mereka sudah menjadi tanggung jawab pribadi, bukan melalui zakat. Namun, jika tetangga kita bukan termasuk tanggungan dan memenuhi syarat sebagai mustahik, maka memberikan zakat fitrah kepada mereka diperbolehkan. Menjaga Adab Saat Memberikan ZakatKetika memberikan zakat fitrah kepada tetangga, penting untuk menjaga adab dan sikap yang baik. Zakat sebaiknya diberikan dengan cara yang sopan, penuh rasa hormat, serta tidak menyinggung perasaan penerima. Memberikan zakat dengan cara yang baik juga dapat menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis serta mempererat tali persaudaraan antar tetangga. Selain memberikan zakat secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi. Lembaga zakat biasanya memiliki data mustahik yang lebih luas sehingga zakat dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran. Salah satu lembaga yang menyediakan layanan penyaluran zakat adalah BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga membantu memastikan bahwa zakat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan memahami ketentuan mengenai penerima zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran syariat. Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat mempererat hubungan sosial serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui cara membayar zakat fitrah dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 per orang, tergantung pada harga beras di daerah masing-masing. Agar zakat fitrah yang dibayarkan sah dan tepat sasaran, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan. Menentukan Siapa Saja yang Akan Dibayarkan ZakatnyaLangkah pertama adalah menentukan siapa saja yang akan dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam sebuah keluarga, biasanya kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang berada dalam tanggungan. Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka zakat fitrah harus dibayarkan untuk empat jiwa. Menentukan Bentuk Zakat FitrahZakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu makanan pokok atau uang. Jika dalam bentuk makanan pokok, biasanya berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Sementara jika dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut, misalnya sekitar Rp40.000 per orang. Pemilihan bentuk zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan kemudahan penyaluran serta kebutuhan para penerima zakat. Membaca Niat Zakat FitrahSebelum menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan bernilai ibadah di sisi Allah. Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati ketika mengeluarkan zakat. Contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri:"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala. Jika zakat fitrah dibayarkan untuk keluarga, maka niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan bahwa zakat tersebut dikeluarkan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Menyalurkan Zakat kepada yang BerhakLangkah berikutnya adalah menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Penerima zakat biasanya berasal dari golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan menyalurkan zakat kepada orang yang tepat, tujuan sosial dari zakat fitrah dapat tercapai, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak. Membayar Zakat Sebelum Salat IdulfitriZakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat bagi para penerima zakat. Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Selain menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat fitrah dapat disalurkan secara aman, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online yang disediakan oleh lembaga tersebut. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Apakah Kafarat Harus Dibayar Segera? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya ya^^
Apakah Kafarat Harus Dibayar Segera? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya ya^^
Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seorang Muslim atas pelanggaran tertentu yang memiliki konsekuensi hukum syariat. Kafarat tidak hanya berfungsi sebagai penebus kesalahan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan spiritual agar seorang hamba lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah Allah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kafarat harus dibayar segera setelah pelanggaran terjadi, atau boleh ditunda? Tulisan ini akan mengulas hukum menyegerakan pembayaran kafarat beserta dalil dan pendapat para ulama. Pengertian Kafarat dalam Islam Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutup atau menebus. Dalam istilah syariat, kafarat adalah bentuk ibadah tertentu yang diwajibkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum tertentu, seperti melanggar sumpah, melakukan zhihar, pembunuhan tidak sengaja, atau hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan¹. Kafarat bisa berupa puasa, memberi makan orang miskin, atau bentuk ibadah lain yang telah ditentukan oleh dalil syariat. Dalil Kewajiban Kafarat Kewajiban kafarat disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam konteks pelanggaran sumpah: “Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”(QS. Al-M?’idah: 89)² Ayat ini menunjukkan bahwa ketika pelanggaran terjadi, maka kewajiban kafarat pun muncul sebagai konsekuensi hukum yang harus ditunaikan. Apakah Kafarat Harus Dibayar Segera? Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kafarat wajib dibayar segera (ala al-faur) atau boleh ditunda (ala al-tarakhi)³. Pendapat yang Menganjurkan Segera Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat sebaiknya ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi. Hal ini didasarkan pada prinsip umum dalam ibadah wajib, yaitu menyegerakan pelaksanaannya agar tanggungan kewajiban tidak terus melekat. Menyegerakan kafarat juga dipandang sebagai bentuk kesungguhan dalam taubat dan tanggung jawab spiritual. Semakin cepat kewajiban ditunaikan, semakin cepat pula seseorang terbebas dari beban dosa dan tanggungan hukum. Selain itu, penundaan tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kelalaian atau bahkan lupa, sehingga kewajiban tidak tertunaikan. Pendapat yang Membolehkan Menunda Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kafarat tidak harus dibayar seketika, selama tidak ada unsur meremehkan kewajiban. Menurut pandangan ini, kewajiban kafarat memiliki kelonggaran waktu pelaksanaan (wajib muwassa’)?. Penundaan dapat dibolehkan terutama jika seseorang belum mampu secara finansial atau fisik. Misalnya, jika kafarat berupa memberi makan orang miskin tetapi pelaku belum memiliki kemampuan ekonomi, maka ia boleh menunggu hingga mampu. Namun, kebolehan menunda ini bukan berarti bebas tanpa batas. Penundaan yang terlalu lama tanpa alasan yang syar’i tetap dianggap tidak baik dan bertentangan dengan semangat ketaatan. Hikmah Menyegerakan Pembayaran Kafarat Menyegerakan kafarat memiliki beberapa hikmah penting, di antaranya: Menunjukkan kesungguhan dalam bertaubat. Menghindari kelalaian dan lupa terhadap kewajiban. Membersihkan hati dari rasa bersalah. Melatih kedisiplinan dalam menjalankan hukum syariat. Dengan menunaikan kafarat lebih awal, seorang Muslim juga dapat kembali fokus pada peningkatan ibadah dan kehidupan spiritualnya tanpa dibebani tanggungan yang belum terselesaikan. Salurkan Kafarat Anda Melalui Lembaga Resmi Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kafarat berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, penyaluran melalui lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pilihan yang tepat agar bantuan tersampaikan secara amanah dan tepat sasaran. Salah satu lembaga yang dapat menjadi rujukan adalah BAZNAS Kota Yogyakarta. Informasi program dan penyaluran kafarat dapat diakses melalui:https://baznas.jogjakota.go.id Melalui penyaluran yang terorganisir, diharapkan kewajiban kafarat dapat ditunaikan dengan lebih efektif sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama! Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt. Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya! Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta Alamat:Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta WhatsApp:0821-4123-2770 Website:kotayogya.baznas.go.id Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Kapan Seseorang Dianggap Wajib Membayar Kafarat?
Kapan Seseorang Dianggap Wajib Membayar Kafarat?
Dalam hukum Islam, kafarat merupakan kewajiban yang muncul sebagai konsekuensi dari pelanggaran tertentu terhadap ketentuan syariat. Namun, tidak sedikit orang yang bertanya: kapan sebenarnya seseorang dianggap telah wajib membayar kafarat? Apakah kewajiban itu langsung berlaku setelah pelanggaran terjadi, atau menunggu kondisi tertentu seperti kemampuan dan kesadaran pelaku? Tulisan ini akan membahas waktu mulai berlakunya kewajiban kafarat serta faktor-faktor yang memengaruhinya dalam kajian Fiqh. Kafarat sebagai Konsekuensi Hukum Syariat Secara umum, kafarat adalah bentuk penebusan yang diwajibkan oleh syariat atas pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah, melakukan zhihar, pembunuhan tidak sengaja, atau hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kewajiban ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus diselesaikan, bukan sekadar dengan penyesalan, tetapi juga dengan tindakan nyata berupa ibadah tertentu. Waktu Mulai Wajibnya Kafarat Para ulama pada dasarnya sepakat bahwa kafarat menjadi wajib setelah terpenuhinya sebab (sabab) pelanggaran. Artinya, ketika seseorang melakukan perbuatan yang mewajibkan kafarat, maka sejak saat itu kewajiban tersebut telah melekat pada dirinya. Misalnya, dalam kasus pelanggaran sumpah, kewajiban kafarat muncul setelah sumpah dilanggar. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja…”(QS. Al-M?’idah: 89) Ayat ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum berupa kafarat berkaitan langsung dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan secara sadar. Apakah Kewajiban Kafarat Bergantung pada Kesadaran? Salah satu pertanyaan penting adalah: bagaimana jika seseorang melakukan pelanggaran tetapi tidak mengetahui bahwa perbuatannya mewajibkan kafarat? Dalam kajian fikih, ketidaktahuan terhadap hukum tidak selalu menggugurkan kewajiban. Jika pelanggaran telah terjadi dan memenuhi syarat-syaratnya, maka kewajiban kafarat tetap ada. Namun, dosa bisa saja berbeda tingkatannya tergantung unsur kesengajaan dan pengetahuan pelaku. Karena itu, ketika seseorang baru mengetahui kewajiban kafarat setelah beberapa waktu, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya sejak ia menyadari tanggung jawab tersebut. Apakah Kafarat Menunggu Kemampuan? Dalam banyak bentuk kafarat, kemampuan pelaku menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya. Misalnya, jika kafarat berupa memberi makan orang miskin atau memerdekakan budak (dalam konteks klasik), maka pelaksanaannya menunggu kemampuan finansial. Begitu pula jika kafarat berupa puasa, pelaku harus berada dalam kondisi fisik yang memungkinkan. Oleh karena itu, meskipun kewajiban sudah melekat sejak pelanggaran terjadi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kemampuan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan kemudahan bagi umat. Perbedaan antara Taubat dan Kafarat Penting dipahami bahwa taubat dan kafarat merupakan dua hal yang berbeda, meskipun saling berkaitan. Taubat adalah penyesalan dan kembali kepada Allah atas dosa yang dilakukan. Kafarat adalah bentuk tanggung jawab hukum yang harus ditunaikan. Seseorang bisa saja telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, tetapi kewajiban kafarat tetap harus dilaksanakan jika pelanggaran tersebut termasuk yang mewajibkannya. Dengan demikian, taubat tidak selalu menggugurkan kewajiban kafarat. Hikmah Penetapan Waktu Kewajiban Kafarat Penetapan bahwa kafarat menjadi wajib sejak pelanggaran terjadi memiliki beberapa hikmah, di antaranya: Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas perbuatan. Mendorong kesadaran hukum dalam kehidupan beragama. Melatih disiplin dalam menyelesaikan kewajiban. Menjaga keseimbangan antara taubat spiritual dan tanggung jawab sosial. Dengan memahami kapan kewajiban kafarat mulai berlaku, seorang Muslim dapat lebih bijak dalam bersikap dan tidak menunda-nunda penyelesaian tanggungan syariat. Kesimpulan Seseorang dianggap wajib membayar kafarat sejak terjadinya pelanggaran yang menjadi sebab kewajiban tersebut. Meskipun pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pelaku, kewajiban itu tetap melekat hingga ditunaikan. Oleh karena itu, memahami hukum kafarat secara benar menjadi penting agar seorang Muslim dapat menjalankan ajaran agamanya dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama! Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt. Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya! Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta Alamat:Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta WhatsApp:0821-4123-2770 Website:kotayogya.baznas.go.id Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Jika Kafarat Ditunda atau Tidak Dibayar, Apa Hukumnya?
Jika Kafarat Ditunda atau Tidak Dibayar, Apa Hukumnya?
Kafarat merupakan kewajiban syariat yang muncul sebagai konsekuensi dari pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menunda pembayaran kafarat, bahkan ada yang tidak menunaikannya sama sekali. Tulisan ini akan membahas pandangan ulama dalam kajian Fiqh terkait konsekuensi penundaan kafarat serta tanggung jawab yang tetap melekat pada pelakunya. Kafarat sebagai Kewajiban yang Harus Ditunaikan Secara prinsip, kafarat termasuk kewajiban syariat yang tidak gugur kecuali setelah ditunaikan. Ketika sebab yang mewajibkan kafarat telah terjadi, maka kewajiban tersebut menjadi tanggungan individu. Dalam Al-Qur’an disebutkan kewajiban kafarat sumpah: “Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”(QS. Al-M?’idah: 89) Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat bukan sekadar anjuran, tetapi bentuk tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan. Hukum Menunda Pembayaran Kafarat Para ulama pada umumnya membolehkan penundaan pembayaran kafarat jika terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti belum memiliki kemampuan finansial atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Namun, jika seseorang sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dipandang sebagai sikap meremehkan kewajiban agama. Dalam perspektif fikih, penundaan semacam ini tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dosa tambahan berupa kelalaian terhadap kewajiban. Oleh karena itu, sikap yang lebih utama adalah menyegerakan pelaksanaan kafarat ketika kemampuan sudah tersedia. Bagaimana Jika Kafarat Tidak Dibayar? Jika seseorang tidak membayar kafarat sama sekali, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan yang melekat. Ia tidak gugur hanya karena berlalunya waktu. Dalam banyak pembahasan fikih dijelaskan bahwa kewajiban ibadah tertentu tetap wajib ditunaikan meskipun telah tertunda lama. Bahkan, jika seseorang meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan kafarat, maka para ulama membahas kemungkinan penunaian dari harta peninggalannya, terutama jika ia pernah berwasiat atau kewajiban tersebut diketahui oleh ahli waris. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tanggung jawab kafarat dalam hukum Islam. Peran Taubat dalam Penundaan Kafarat Taubat tetap menjadi kewajiban utama ketika seseorang melakukan pelanggaran. Namun, taubat saja tidak selalu cukup untuk menggugurkan kewajiban kafarat. Jika pelanggaran tersebut termasuk yang mewajibkan kafarat, maka selain bertaubat, pelaku juga harus menunaikan bentuk penebusan yang telah ditentukan oleh syariat. Dengan demikian, taubat dan kafarat berjalan berdampingan sebagai bentuk penyucian diri secara spiritual dan hukum. Hikmah Tidak Menunda Kafarat Tidak menunda kafarat memiliki banyak hikmah, di antaranya: Membebaskan diri dari tanggungan kewajiban agama. Menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan beribadah. Menghindari lupa atau kelalaian di masa depan. Memberikan manfaat sosial lebih cepat kepada pihak yang membutuhkan. Dengan menunaikan kafarat tepat waktu, seorang Muslim juga menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalankan ajaran Islam secara utuh. Kesimpulan Menunda pembayaran kafarat diperbolehkan jika terdapat alasan yang dibenarkan, seperti ketidakmampuan. Namun, menunda tanpa alasan atau tidak membayarnya sama sekali dapat menyebabkan kewajiban tetap melekat dan berpotensi menambah beban dosa. Karena itu, sikap terbaik adalah menunaikan kafarat sesegera mungkin ketika sudah mampu, agar tanggungan syariat terselesaikan dan ketenangan batin dapat diraih. Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama! Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt. Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya! Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta Alamat:Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta WhatsApp:0821-4123-2770 Website:kotayogya.baznas.go.id Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Tips & Trick Menjemput Kemuliaan Malam Lailatul Qadr: Lebih Baik dari Seribu Bulan
Tips & Trick Menjemput Kemuliaan Malam Lailatul Qadr: Lebih Baik dari Seribu Bulan
Bagi umat Muslim, sepuluh malam terakhir Ramadan bukan sekadar hitung mundur menuju Idul Fitri. Di dalamnya tersembunyi sebuah "harta karun" spiritual yang tak ternilai harganya: Lailatul Qadr. Malam ini adalah momen di mana langit seolah terbuka, doa-doa melesat tanpa penghalang, dan takdir kebaikan dituliskan. Mengapa Lailatul Qadr Begitu Istimewa? Keutamaan malam ini diabadikan langsung oleh Allah Swt. dalam al-Qur'an melalui Surat al-Qadr, dan berikut beberapa poin utamanya: Pahala berlipat ganda: Beribadah di malam ini nilainya lebih baik daripada beribadah selama 1.000 bulan (sekitar 83 tahun 4 bulan). Bahkan satu sujud di malam ini dapat setara dengan sujud seumur hidup. Turunnya Al-Qur'an: Lailatul Qadr disebut sebagai malam ketika cahaya hidayah turun ke bumi sebagai kompas bagi umat manusia. Turunnya malaikat: Malaikat Jibril dan rombongan malaikat turun ke bumi membawa kedamaian dan mengamini doa-doa hamba yang beriman hingga fajar menyingsing. Ampunan dosa: Rasulullah saw. bersabda bahwa siapapun yang menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni. Tips & Trik ‘Memburu’ Lailatul Qadr Funfact: Lailatul Qadr sengaja dirahasiakan tanggal pastinya^^ Tujuannya? Agar kita konsisten beribadah. Namun Rasulullah saw. sudah memberi petunjuk untuk mencarinya di malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Berikut beberapa strategi berburu Lailatul Qadr: Siapkan ‘Endurance’ Sejak Awal Jangan habiskan energi hanya di awal Ramadan. Atur pola tidur dan nutrisi agar kondisi fisik tetap prima saat memasuki sepuluh malam terakhir. Jika bisa, beri’tikaf di masjid dan jauhkan diri dari gangguan gawai serta hiruk-pikuk persiapan Lebaran sejenak. Variasi Ibadah agar Tidak Jenuh Campur aktivitas ibadah: mulai dari salat tarawih dan tahajud, membaca Al-Qur'an, hingga berdzikir dan berdoa secara spesifik. Doa Khusus Lailatul Qadr Hafalkan dan perbanyak membaca doa yang diajarkan Rasulullah kepada Aisyah ra.: “Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai pengampunan, maka ampunilah aku) Istiqomah Bersedekah Bersedekah setiap malam di sepuluh hari terakhir—meski dalam jumlah kecil—membuat sedekahmu Allah setarakan dengan bersedekah selama 83 tahun jika malam itu ternyata Lailatul Qadr. Sempurnakan Keberkahan Bersama Baznas Kota Yogyakarta Salah satu tanda diterimanya ibadah adalah tumbuhnya rasa kepedulian terhadap sesama. Di penghujung Ramadan ini, pastikan kewajiban Zakat Fitrah dan sedekah sunnah tersalurkan dengan tepat sasaran. Baznas Kota Yogyakarta siap membantu Anda mengelola zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, dan profesional untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Jogja. Mari Raih Keberkahan Tak Terhingga Jadikan Ramadan tahun ini sebagai titik balik kemuliaan diri, Barakallahu Fiikum^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mensucikan Jiwa, Melapangkan Sesama: Hikmah di Balik Fidyah dan Kafarat
Mensucikan Jiwa, Melapangkan Sesama: Hikmah di Balik Fidyah dan Kafarat
Dalam perjalanan ibadah kita, adakalanya hambatan fisik atau kekhilafan membuat kita tidak dapat memenuhi kewajiban puasa dengan sempurna. Islam, sebagai agama yang penuh rahmat, memberikan jalan keluar melalui Fidyah dan Kafarat. Bukan sekadar denda atau pengganti, keduanya memiliki hikmah mendalam yang menghubungkan hamba dengan Sang Pencipta serta menunjukkan pentingnya kepedulian sosial. Nah, jadi, sebenarnya bagaimana hikmah spiritual di balik keduanya? Hikmah Spiritual Fidyah dan Kafarat Bentuk Syukur atas Keringanan (Rukhsah): Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Fidyah adalah wujud syukur bagi mereka yang lemah secara fisik namun tetap ingin meraih pahala Ramadan. Pembersih Dosa dan Kelalaian: Kafarat hadir sebagai mekanisme "pembersihan" atas pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, agar beban dosa tersebut tidak terbawa hingga ke akhirat. Mendidik Kedisiplinan: Adanya aturan kafarat mendidik kita untuk lebih berhati-hati dan menghargai kesucian ibadah. Contoh Penerapan Fidyah dan Kafarat Contoh Fidyah: Ibu Fatimah adalah seorang lansia yang sudah sangat sepuh dan tidak sanggup lagi berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah. Maka, Ibu Fatimah wajib membayar Fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Contoh Kafarat: Seorang pria dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan dengan melakukan hubungan suami istri di siang hari. Maka, ia wajib membayar Kafarat berat, yaitu memerdekakan budak (saat ini sudah tidak ada), atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makan 60 orang miskin. Hikmah Sosial Fidyah dan Kafarat Menunaikan fidyah dan kafarat bukan semata-mata untuk menggugurkan kewajiban di hadapan Sang Pencipta, tetapi juga menjadi bukti kepedulian sosial dengan mengalirkan berkah bagi kelompok kurang mampu. Fidyah dan Kafarat memiliki dimensi sosial yang luar biasa. Harta yang Anda keluarkan langsung dikonversi menjadi bantuan pangan bagi mereka yang kelaparan. Di sinilah letak indahnya: Kelemahan atau kesalahan kita justru menjadi jalan rezeki bagi orang miskin. Dengan menyalurkan Fidyah dan Kafarat melalui lembaga resmi, Anda memastikan bahwa bantuan tersebut jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan, seperti kaum duafa, lansia terlantar, dan keluarga prasejahtera di sudut-sudut kota Yogyakarta. Sempurnakan Ibadah Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta! Jangan biarkan tanggungan ibadah Anda tertunda. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir memfasilitasi Anda untuk menunaikan Fidyah dan Kafarat dengan perhitungan yang akurat sesuai syariat dan penyaluran yang amanah. Salurkan Fidyah & Kafarat Anda melalui: Transfer Bank BPD DIY: No. Rek: 801 111 0000 53 (a.n. BAZNAS Kota Yogyakarta) Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: WhatsApp: 0821-4123-2770 Alamat Kantor: Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo. Mari bersihkan jiwa, raih keberkahan, dan bantu sesama di Kota Jogja tercinta. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengenal 8 Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Apakah Serupa Seperti Golongan yang Berhak Menerima Fidyah & Kafarat?
Mengenal 8 Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Apakah Serupa Seperti Golongan yang Berhak Menerima Fidyah & Kafarat?
Dalam syariat Islam, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (Asnaf) yang secara spesifik disebutkan sebagai penerima manfaat zakat: Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup. Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari yang layak. Amil: Petugas atau lembaga yang mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya perlu dilunakkan agar semakin mantap dalam iman. Riqab: Hamba sahaya atau budak (di era modern, ini sering dikontekstualisasikan untuk memerdekakan manusia dari perbudakan modern atau jeratan hutang yang menjajah). Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kemaslahatan umum, dan ia tidak sanggup melunasinya. Fi Sabilillah: Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah demi kepentingan dakwah dan sosial. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tujuannya bukan untuk maksiat. Perbedaan Penerima Zakat, Fidyah, dan Kafarat Meskipun semuanya merupakan bentuk ibadah harta (maliyah), sasarannya memiliki sedikit perbedaan teknis, yakni: Zakat: Bersifat umum untuk 8 Asnaf di atas. Tujuannya adalah pemerataan ekonomi umat. Contoh: Zakat Fitrah yang diberikan kepada keluarga miskin di lingkungan sekitar saat Idul Fitri. Fidyah: Bentuk kompensasi bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar'i yang permanen atau berat. Penerima fidyah dikhususkan untuk Fakir dan Miskin. Contoh: Seorang lansia yang sakit menahun membayar fidyah berupa makanan pokok kepada tetangga yang sangat kekurangan (miskin). Kafarat: Denda yang dibayarkan karena melanggar suatu larangan agama (seperti melanggar sumpah atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan). Penerimanya juga difokuskan kepada Fakir dan Miskin. Contoh: Seseorang yang melanggar sumpah atas nama Allah wajib memberi makan 10 orang miskin. Tabel Ringkas Penerima dan Tujuan Zakat, Fidyah, Kafarat KategoriGolongan PenerimaTujuan Utama Zakat 8 Asnaf (Fakir, Miskin, Amil, dll) Mensucikan harta & kesejahteraan umat Fidyah Fakir & Miskin saja Pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan Kafarat Fakir & Miskin saja Penebus kesalahan/dosa tertentu Agar zakat, fidyah, maupun kafaratmu tersalurkan dengan tepat sasaran, aman secara syar'i, dan transparan, yuk percayakan kepada lembaga resmi. Baznas Kota Yogyakarta siap membantu kamu menyalurkan amanah untuk membantu warga Yogyakarta yang membutuhkan melalui program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Salurkan Zakat & Sedekahmu sekarang: Alamat: Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Layanan Online: Kunjungi situs resmi baznas.jogjakota.go.id untuk kemudahan transaksi melalui transfer bank atau e-wallet. Mari Salurkan Kebaikan Melalui Baznas Kota Yogyakarta! Barakallahu Fiikum^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →