Artikel Terbaru
Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ di Sedayu Islamic Festival
Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh kader hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, salah satu peserta Program Beasiswa Kader Hafidz Angkatan 3, berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Musabaqah Hifzhil Qur'an (MHQ) tingkat SMP/MTs sederajat yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 di SMA Negeri 1 Sedayu, Bantul.
Kompetisi ini menjadi bagian dari rangkaian Sedayu Islamic Festival, sebuah acara tahunan yang menghimpun potensi generasi muda Islam dalam bidang dakwah, tilawah, dan hafalan Al-Qur’an. Syakira tampil dengan penuh percaya diri, memperdengarkan hafalannya dengan tartil, fasih, dan lancar, menunjukkan hasil pembinaan intensif dalam program pembinaan kader Qur’ani BAZNAS.
Capaian ini menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta mampu melahirkan generasi muda penghafal Al-Qur’an yang berprestasi dan berakhlak mulia. Program Kader Hafidz merupakan salah satu bentuk nyata pentasyarufan dana zakat untuk pendidikan, yang mendorong lahirnya bibit-bibit unggul dalam bidang keislaman.
Melalui dukungan dari para muzakki dan donatur, BAZNAS terus mengembangkan pola pembinaan kader Qur’ani berbasis zakat yang terstruktur dan berkelanjutan. Kemenangan Syakira menjadi semangat baru bagi seluruh kader untuk terus mengasah hafalan dan menebar kemanfaatan ilmu Al-Qur’an bagi lingkungan sekitarnya.
Prestasi ini juga menjadi ajakan terbuka kepada masyarakat untuk terus memperkuat ekosistem pendidikan Qur’ani melalui sedekah pendidikan dan infak pembinaan penghafal Qur’an. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan mustahik yang berjuang di jalan ilmu dan iman.
ARTIKEL17/06/2025 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
UMKM Binaan BAZNAS: Pisang Krispy Ibu Martini Diminati Warga Kedungwaru
Lapak sederhana milik Martini (40) di Dusun Ringinagung, Kelurahan Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, menjadi lokasi favorit warga dan anak-anak sekolah yang melintas. Menjual pisang krispy dengan harga hanya Rp500 per biji, usaha kuliner ini mampu menarik minat pembeli karena rasa gurih dan kerenyahannya.
Usaha yang dirintis sejak awal 2023 ini dikelola sepenuhnya oleh Martini sendiri, mulai dari produksi hingga penjualan. Meski dijual murah, omzet kotor harian dapat mencapai Rp200.000 dengan keuntungan bersih sekitar Rp80.000 per hari. Camilan ini pun telah memiliki pelanggan tetap dari warga sekitar.
Untuk mempertahankan produksi dan meningkatkan konsistensi usaha, Martini memperoleh bantuan pinjaman usaha dari program Baznas Microfinance Desa (BMD) Tulungagung sebesar Rp2 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk membeli bahan baku secara berkala demi menjaga ketersediaan produk.
Kisah Martini menjadi potret nyata ketangguhan pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi. Dengan kerja keras dan dukungan dari BAZNAS, usahanya perlahan tumbuh dan membuka harapan akan masa depan yang lebih baik.
Kontributor: Daffa Yazid Fadhlan
Editor: MAS
ARTIKEL06/06/2025 | BAZNAS RI
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur'ban
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur’ban
Menurut Pusat Studi Halal itu membagi tata cara menyembelih hewan kurban menjadi tiga proses, di antaranya:
Persiapan Sebelum Penyembelihan
Lafazkan niat
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.
Pastikan hewan telah direbahkan dan posisinya roboh ke kiri
Hewan kurban harus berada pada posisi yang menghadap kiblat
Semua orang yang terlibat harus berada di posisi yang aman
Proses Penyembelihan
Tentukan titik sayatan di bawah jakun (kerongkongan)
Letakkan pisau pada leher hewan pada titik sayatan
Lafazkan bismillahi Allahu Akbar
Lakukan sayatan dengan cepat dan tegas untuk memotong saluran makan (kerongkongan), saluran nafas (trakea), dan dua pembuluh darah nadi (arteri karotis)
Pemeriksaan Setelah Penyembelihan
Periksa penampang sayatan untuk memastikan semua saluran telah terpotong dengan baik dan benar
Pastikan tidak ada sumbatan pada pembuluh darah agar darah dapat mengalir dengan lancar dan tuntas
Segera lakukan koreksi jika ditemukan saluran yang belum terpotong sempurna atau terjadi sumbatan pada pembuluh darah besar
ARTIKEL22/05/2025 | Hida
Sejarah Qurban, Meneladani Ketulusan Nabi Ibrahim AS dalam Ibadah idul adha
Apa Itu Qurban
Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah dalam islam yang dilakukan sebagai wujud ketaatan dan penghambaan Allah SWT. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu, disertai niat yang ikhlas, serta mengikuti tuntunan syariat Islam. Pelaksanaan qurban bertepatan dengan Hari Raya Iduladha, yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Sejarah Qurban
Sejarah ibadah qurban dalam Islam memiliki akar yang sangat kuat, berlandaskan pada kisah penuh keteladanan antara Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Kisah ini menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan qurban yang dijalankan umat Muslim hingga hari ini.
Diceritakan bahwa Allah SWT menguji keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim AS dengan perintah yang sangat berat: menyembelih putranya sendiri, Nabi Ismail AS. Dengan penuh keikhlasan, Nabi Ibrahim siap menjalankan perintah tersebut demi ketaatan kepada Allah. Namun, saat pengorbanan itu akan dilaksanakan, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk kasih sayang-Nya. Peristiwa ini menjadi simbol totalitas penghambaan dan ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya.
Sejak itu, perintah berkurban menjadi bagian dari syariat Islam yang ditetapkan secara formal pada masa kenabian Rasulullah SAW. Beliau menetapkan waktu pelaksanaan qurban, yaitu setiap tanggal 10 Zulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijjah), serta menetapkan syarat dan ketentuan sahnya ibadah ini.
Hingga saat ini, umat Muslim di seluruh dunia tetap menjalankan ibadah qurban setiap Hari Raya Idul adha sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT, sekaligus meneladani pengorbanan agung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Lebih dari sekadar ibadah ritual, qurban juga memiliki makna sosial yang dalam. Daging hewan qurban didistribusikan kepada keluarga, tetangga, dan terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini menunjukkan bahwa qurban juga mengajarkan nilai-nilai solidaritas, kebersamaan, dan semangat berbagi dalam masyarakat.
Dengan demikian, sejarah qurban dalam Islam bukan hanya menceritakan tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang kepatuhan, keikhlasan, dan kepedulian yang menjadi pondasi penting dalam kehidupan spiritual dan sosial umat Islam.
ARTIKEL15/05/2025 | Hida
Qurban dalam Islam: Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Syarat Hewan Sesuai Syariat
Pengertian Qurban
Secara etimologis, kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba–yaqrabu–qurbanan wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti mendekatkan diri (Lihat: Ibn Manzhur, 1992:1:662; Munawwir, 1984:1185). Makna ini menunjukkan bahwa ibadah qurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan sebagian dari perintah-Nya.
Dalam penggunaan sehari-hari, istilah qurban dalam konteks agama disebut dengan udhiyah, yang merupakan bentuk jamak dari dhahiyyah, berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Artinya adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada waktu dhuha, tepatnya antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dari praktik inilah muncul istilah “Iduladha”.
Hukum Berqurban
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berqurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya, meskipun tidak wajib, pelaksanaannya sangat ditekankan dan sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Namun demikian, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah qurban bersifat wajib. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa qurban merupakan sunnah muakkad diperkuat oleh hadits:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari ayat dan hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Namun, bagi yang belum mampu, tidak melaksanakan qurban tidaklah berdosa.
Hikmah Berqurban
Ibadah qurban disyariatkan oleh Allah SWT untuk mengenang peristiwa bersejarah dalam kehidupan Nabi Ibrahim AS, sekaligus sebagai bentuk kemudahan dan kegembiraan pada hari raya Iduladha. Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad)
Qurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, ketaatan, dan pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta mempererat kepedulian sosial antar sesama Muslim.
Hewan yang Diperbolehkan untuk Qurban
Hewan yang sah digunakan untuk qurban adalah unta, sapi, dan kambing. Selain ketiga jenis hewan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
Allah SWT berfirman:
“Agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Berikut adalah ketentuan usia hewan qurban yang dianggap sah menurut syariat:
Domba: minimal berumur 6 bulan (jadza’)
Kambing: minimal 1 tahun
Sapi: minimal 2 tahun
Unta: minimal 5 tahun
Hadits-hadits yang mendukung ketentuan ini antara lain:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Binatang qurban yang paling baik adalah kambing yang jadza’ (berumur satu tahun).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dari Uqbah bin Amir RA, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing jadza’." Rasulullah SAW bersabda:
“Berqurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang berumur satu tahun ke atas. Jika itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah domba jadza’.” (HR. Muslim)
ARTIKEL08/05/2025 | Hida
Zakat Sebagai Solusi Pemberantas Kemiskinan
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang memiliki peran signifikan dalam pemberantasan kemiskinan. Dengan mengeluarkan zakat, setiap Muslim berkontribusi untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang mendalam. Dalam konteks ekonomi, zakat berfungsi sebagai redistribusi kekayaan, di mana harta yang dimiliki oleh orang kaya dialokasikan untuk membantu orang miskin.
Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan adanya zakat, diharapkan kesenjangan sosial dapat berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan modal usaha bagi para penerima zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga menciptakan peluang untuk kemandirian ekonomi.
Pentingnya zakat dalam pemberantasan kemiskinan juga tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan bahwa harta yang dimiliki bukanlah milik mutlak, melainkan amanah dari Allah. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama. Dengan cara ini, zakat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
ARTIKEL13/03/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat

