WhatsApp Icon
Menu Sehat Sahur Ramadan: Pilihan Tepat Agar Kuat Puasa Seharian

Sahur adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain bernilai ibadah, sahur juga memiliki peran penting dalam menjaga stamina tubuh selama menjalankan puasa Ramadan. Oleh karena itu, memilih menu sehat sahur Ramadan bukan sekadar urusan kenyang, tetapi juga tentang bagaimana tubuh tetap bertenaga, fokus, dan tidak mudah lemas hingga waktu berbuka tiba.

Sayangnya, masih banyak orang yang asal memilih menu sahur. Ada yang hanya minum air, ada pula yang justru mengonsumsi makanan berlemak tinggi dan terlalu manis. Padahal, pola makan saat sahur sangat menentukan kualitas puasa kita sepanjang hari. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang menu sehat sahur Ramadan, mulai dari prinsip gizi seimbang hingga contoh menu praktis yang bisa langsung dipraktikkan di rumah.

Pentingnya Menu Sehat Saat Sahur Ramadan

Menu sahur Ramadan yang sehat berfungsi sebagai “bahan bakar” utama tubuh selama berpuasa. Asupan gizi yang tepat akan membantu menjaga kadar gula darah tetap stabil, mencegah dehidrasi, serta mengurangi rasa lapar berlebihan di siang hari.

Secara medis, sahur yang sehat dapat membantu:

- Menjaga energi dan konsentrasi

- Mencegah sakit maag dan lemas

- Mengurangi risiko sakit kepala akibat gula darah turun

- Membantu tubuh beradaptasi dengan perubahan pola makan selama Ramadan

Dari sisi ibadah, tubuh yang sehat tentu akan memudahkan kita menjalankan aktivitas dan meningkatkan kualitas amal selama bulan suci.

Prinsip Menu Sehat Sahur Ramadan

Sebelum membahas contoh menu, penting untuk memahami prinsip dasar menu sehat sahur Ramadan. Prinsip ini berlaku umum dan bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.

1. Mengandung Karbohidrat Kompleks

Karbohidrat kompleks dicerna lebih lambat sehingga memberikan rasa kenyang lebih lama. Jenis karbohidrat ini sangat cocok untuk menu sahur Ramadan.

Contohnya:

- Nasi merah

- Oatmeal

- Roti gandum utuh

- Kentang rebus atau ubi

2. Cukup Protein

Protein membantu menjaga massa otot dan memberikan rasa kenyang lebih lama. Asupan protein juga penting untuk menjaga stamina selama puasa.

Sumber protein sehat antara lain:

- Telur

- Ikan

- Dada ayam tanpa kulit

- Tahu dan tempe

- Kacang-kacangan

3. Kaya Serat dari Sayur dan Buah

Serat berperan penting dalam melancarkan pencernaan dan menjaga kadar gula darah tetap stabil. Menu sehat sahur Ramadan sebaiknya selalu disertai sayur dan buah.

4. Lemak Sehat Secukupnya

Lemak sehat membantu penyerapan vitamin dan menjadi sumber energi tambahan. Namun, konsumsinya harus dibatasi agar tidak memberatkan pencernaan.

Pilih lemak sehat seperti:

- Alpukat

- Minyak zaitun

- Kacang-kacangan

5. Cukup Cairan

Dehidrasi sering menjadi penyebab utama tubuh lemas saat puasa. Pastikan sahur disertai air putih yang cukup dan hindari minuman berkafein.

Contoh Menu Sehat Sahur Ramadan yang Praktis

Berikut beberapa contoh menu sehat sahur Ramadan yang mudah dibuat dan tidak memakan banyak waktu.

Menu Sahur Sederhana

- Nasi merah

- Telur dadar sayur

- Tumis bayam dan wortel

- Air putih dan satu buah pisang

Menu ini sudah mencakup karbohidrat, protein, serat, dan vitamin yang dibutuhkan tubuh.

Menu Sahur Tanpa Nasi

Bagi yang ingin variasi tanpa nasi, menu berikut bisa menjadi pilihan:

- Oatmeal dimasak dengan susu rendah lemak

- Topping irisan apel dan kurma

- Telur rebus

- Air putih

Menu sehat sahur Ramadan ini cocok untuk pencernaan dan membantu kenyang lebih lama.

Menu Sahur untuk Aktivitas Berat

Untuk yang tetap bekerja berat atau beraktivitas fisik tinggi saat puasa:

- Nasi merah

- Dada ayam panggang

- Sayur capcay

- Alpukat

- Air putih

Menu ini kaya energi dan protein sehingga membantu tubuh tetap kuat hingga sore hari.

Menu Sahur Sehat untuk Anak dan Keluarga

Menu sehat sahur Ramadan juga penting untuk anak-anak yang mulai belajar puasa. Pastikan menu tidak terlalu pedas, tidak terlalu berminyak, dan tetap menarik.

Contoh menu sahur keluarga:

- Nasi putih atau nasi merah

- Sup ayam dengan sayur

- Tempe goreng atau tahu kukus

- Buah potong

- Air putih

Dengan menu seperti ini, kebutuhan gizi seluruh anggota keluarga dapat terpenuhi dengan baik.

Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Sahur

Agar menu sehat sahur Ramadan benar-benar memberikan manfaat maksimal, sebaiknya hindari beberapa jenis makanan berikut:

- Makanan terlalu asin karena memicu rasa haus

- Gorengan berlebihan yang sulit dicerna

- Makanan terlalu manis yang menyebabkan gula darah cepat naik lalu turun drastis

- Minuman berkafein seperti kopi dan teh berlebihan

Menghindari makanan tersebut akan membantu tubuh lebih nyaman selama berpuasa.

Tips Menyiapkan Menu Sehat Sahur Ramadan

Agar sahur tidak terasa berat dan merepotkan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

- Siapkan bahan makanan sejak malam hari

- Pilih menu sederhana namun bergizi

- Masak dengan cara direbus, dikukus, atau dipanggang

- Tetap niat sahur sebagai ibadah agar lebih berkah

Dengan persiapan yang baik, menu sehat sahur Ramadan bisa tetap terjaga meski waktu sahur terbatas.

Penutup

Menu sehat sahur Ramadan adalah kunci penting agar tubuh tetap bugar dan ibadah puasa berjalan lancar. Dengan memilih makanan bergizi seimbang yang mengandung karbohidrat kompleks, protein, serat, lemak sehat, dan cairan yang cukup, tubuh akan lebih siap menjalani puasa seharian penuh.

Sahur bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting untuk menyiapkan fisik dan niat ibadah. Semoga dengan menerapkan menu sehat sahur Ramadan, kita dapat menjalani bulan suci ini dengan penuh energi, kesehatan, dan keberkahan.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

10/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Menu Sehat Berbuka Puasa: Pilihan Tepat agar Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Berbuka puasa adalah momen yang paling dinanti setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Namun, penting bagi umat Muslim untuk tidak asal memilih makanan saat waktu berbuka tiba. Menu sehat berbuka puasa menjadi kunci utama agar tubuh kembali bertenaga, ibadah tetap lancar, dan kesehatan terjaga sepanjang bulan Ramadan. 

Sering kali, makanan berbuka identik dengan gorengan, minuman manis berlebihan, dan porsi besar yang justru membuat tubuh lemas serta mengantuk. Padahal, dengan menu yang tepat dan seimbang, berbuka puasa bisa menjadi momen mengisi energi secara optimal sekaligus menjaga pola hidup sehat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap rekomendasi menu sehat berbuka puasa, manfaatnya bagi tubuh, serta tips menyusun hidangan berbuka yang bergizi dan tetap lezat.

Pentingnya Memilih Menu Sehat Saat Berbuka Puasa

Setelah berpuasa sekitar 12–14 jam, tubuh mengalami penurunan kadar gula darah dan cairan. Oleh karena itu, makanan yang dikonsumsi saat berbuka sebaiknya mampu:

- Mengembalikan energi secara bertahap

- Menjaga keseimbangan gula darah

- Menghindari gangguan pencernaan

- Mendukung stamina untuk salat tarawih dan ibadah malam

Memilih menu sehat berbuka puasa bukan berarti makanan hambar atau membosankan. Justru, dengan komposisi yang tepat, hidangan berbuka bisa terasa nikmat dan menyehatkan.

 

Prinsip Menu Sehat Berbuka Puasa

Agar berbuka puasa memberi manfaat maksimal, perhatikan prinsip berikut:

1. Mengawali dengan yang Ringan dan Alami

Rasulullah SAW menganjurkan berbuka dengan kurma dan air putih. Kurma mengandung gula alami yang mudah diserap tubuh, sehingga cepat mengembalikan energi.

 

2. Mengandung Gizi Seimbang

Menu berbuka idealnya mengandung:

- Karbohidrat kompleks

- Protein

- Lemak sehat

- Serat

- Vitamin dan mineral

 

3. Tidak Berlebihan 

Berbuka bukan ajang balas dendam. Makan berlebihan justru membuat tubuh tidak nyaman dan mengganggu ibadah.

 

Rekomendasi Menu Sehat Berbuka Puasa

Berikut beberapa pilihan menu sehat berbuka puasa yang bisa Anda jadikan inspirasi di rumah.

1. Kurma dan Air Putih 

Kurma adalah pilihan terbaik untuk berbuka. Kandungan glukosa alami, serat, dan mineralnya membantu menormalkan gula darah. Cukup konsumsi 2–3 butir kurma dan segelas air putih sebelum menyantap makanan utama.

2. Sup Sayur Hangat 

Sup sayur berisi wortel, kentang, buncis, dan kol sangat baik untuk mengembalikan cairan tubuh. Sup juga mudah dicerna dan tidak memberatkan lambung setelah seharian berpuasa. 

3. Buah Segar atau Salad Buah

Buah seperti pepaya, semangka, apel, dan melon kaya vitamin dan air. Pilih buah segar tanpa tambahan gula berlebih agar tetap sehat.

4. Karbohidrat Kompleks

Ganti nasi putih dengan nasi merah, nasi cokelat, atau kentang rebus. Karbohidrat kompleks membantu tubuh kenyang lebih lama dan menjaga energi tetap stabil.

5. Lauk Berprotein Sehat

Protein penting untuk memperbaiki sel tubuh. Pilih lauk seperti:

- Ikan panggang

- Ayam rebus atau kukus

- Tahu dan tempe

- Telur rebus

Hindari pengolahan dengan banyak minyak agar menu tetap sehat.

Contoh Susunan Menu Sehat Berbuka Puasa

Agar lebih praktis, berikut contoh susunan menu berbuka yang seimbang:

- Pembuka: 3 butir kurma + air putih

- Hidangan utama: Nasi merah, ikan panggang, tumis sayur

- Pelengkap: Sup bening atau lalapan

- Penutup: Buah segar

Menu sederhana ini sudah memenuhi kebutuhan nutrisi dan membantu tubuh pulih dengan baik.

Menu Takjil Sehat untuk Berbuka Puasa

Takjil tidak selalu harus gorengan atau minuman sirup. Berikut alternatif takjil sehat berbuka puasa:

- Puding chia seed dengan susu rendah lemak

- Kolak ubi atau pisang tanpa santan kental

- Smoothie buah tanpa gula tambahan

- Agar-agar dari jus buah asli

Takjil sehat tetap lezat sekaligus ramah untuk pencernaan.

Manfaat Menu Sehat Berbuka Puasa bagi Tubuh

Mengonsumsi menu sehat secara konsisten saat berbuka puasa memberikan banyak manfaat, di antaranya:

- Tubuh lebih bertenaga dan tidak mudah lemas

- Pencernaan lebih lancar

- Berat badan lebih terkontrol selama Ramadan

- Konsentrasi ibadah meningkat

- Risiko asam lambung dan gula darah naik dapat diminimalkan

Dengan kata lain, menu sehat berbuka puasa berperan besar dalam menjaga kualitas ibadah dan kesehatan secara menyeluruh.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Berbuka Puasa

Agar manfaat menu sehat bisa dirasakan maksimal, hindari beberapa kesalahan berikut:

- Terlalu banyak minum minuman manis

- Mengonsumsi gorengan secara berlebihan

- Langsung makan dalam porsi besar

- Kurang minum air putih

Mulailah berbuka secara bertahap agar tubuh dapat menyesuaikan diri.

Tips Menjaga Pola Makan Sehat Selama Ramadan

Selain memilih menu sehat berbuka puasa, lakukan juga hal berikut:

- Minum air putih cukup dari berbuka hingga sahur

- Tetap makan sahur dengan menu bergizi

- Batasi makanan tinggi gula dan lemak

- Lakukan aktivitas fisik ringan

Pola makan yang baik akan membantu tubuh tetap prima hingga akhir Ramadan.

Memilih menu sehat berbuka puasa adalah bentuk ikhtiar menjaga amanah tubuh yang telah Allah titipkan. Berbuka dengan makanan bergizi, seimbang, dan tidak berlebihan akan membuat tubuh lebih siap menjalani rangkaian ibadah Ramadan dengan optimal.

Dengan menerapkan menu sehat secara konsisten, berbuka puasa tidak hanya menjadi momen melepas lapar, tetapi juga sarana menyehatkan tubuh dan meningkatkan kualitas ibadah. Semoga Ramadan kita penuh keberkahan dan kesehatan. Aamiin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

10/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tunaikan Zakat dan Sedekah Lebih Praktis Bersama BAZNAS di Tokopedia

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai nishab dan haul yang ditetapkan. Sedangkan, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (BAZNAS No.2 tahun 2016).

Di era serba digital, di mana segala sesuatu bisa dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari. Contohnya, bersedekah tidak lagi harus langsung mengirim ke masjid atau lembaga amal.

Itulah yang ditawarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Tokopedia. Fitur zakat dan sedekah ini bukan sekadar tambahan menu, tetapi juga sebuah inovasi yang membuat amal dengan proses yang mudan dan menjadi bagian dari rutinitas harian Anda. 
Tokopedia, sebagai salah satu e-commerce raksasa di Indonesia, bermitra dengan BAZNAS untuk memastikan donasi aman dan transparan. Bukan hanya zakat fitrah atau mal, tetapi juga donasi dan sedekah harian bisa disalurkan lewat aplikasi. 

Menunaikan zakat bersama BAZNAS di Tokopedia tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Tunaikan Zakat dan Sedekah bersama BAZNAS di Tokopedia 
Bersedekah kini semudah belanja! Lewat fitur Zakat dan Sedekah bersama BAZNAS, Anda bisa berdonasi langsung dari aplikasi Tokopedia. Cara berzakat dan bersedekah bersama BAZNAS di Tokopedia: 

1. Buka Aplikasi Tokopedia
2. Pilih "Top-Up & Tagihan"
3. Pilih "Semua Kategori"
4. Pilih "Zakat" atau "Donasi"
5. Pilih Lembaga BAZNAS & Lanjutkan Pembayaran

Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui link berikut:
Zakat : bit.ly/Zakat-tokopedia
Sedekah : bit.ly/tokopedia-baznas

Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama BAZNAS di Tokopedia!

Mari tunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dengan amanah.

Mari salurkan infak terbaik untuk membantu saudara yang membutuhkan.

Mari perkuat kepedulian sosial demi keberkahan Ramadan dan Idulfitri.

Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui nomor layanan BAZNAS Kota Yogyakarta: 0821-4123-2770

Kunjungi website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

10/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026 yang Menjanjikan dan Menguntungkan

Bulan Ramadan selalu membawa berkah, tidak hanya dari sisi spiritual, tetapi juga peluang ekonomi yang sangat besar. Setiap tahunnya, pola konsumsi masyarakat mengalami peningkatan signifikan, mulai dari kebutuhan makanan berbuka, sahur, hingga perlengkapan ibadah dan kebutuhan sosial. Karena itu, ide bisnis di bulan Ramadan 2026 menjadi topik yang sangat relevan bagi siapa pun yang ingin menambah penghasilan atau bahkan memulai usaha baru.

Ramadan 2026 diprediksi tetap menjadi momentum emas bagi pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun digital. Dengan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, bisnis musiman di bulan suci ini bisa menghasilkan keuntungan yang menjanjikan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap berbagai ide bisnis di bulan Ramadan 2026, lengkap dengan peluang, keunggulan, dan tips agar usaha bisa berjalan sukses.

 

Mengapa Bulan Ramadan 2026 Cocok untuk Memulai Bisnis?

 

Ada beberapa alasan mengapa Ramadan selalu menjadi waktu terbaik untuk berbisnis:

1. Peningkatan konsumsi masyarakat : Selama Ramadan, kebutuhan makanan, minuman, dan perlengkapan ibadah meningkat drastis.

2. Perilaku belanja yang berubah : Masyarakat cenderung lebih konsumtif, terutama menjelang berbuka puasa dan Idulfitri.

3. Momentum berbagi dan sedekah : Banyak orang berlomba-lomba berbagi, membuka peluang bisnis sosial dan keagamaan.

4. Pasar yang luas dan beragam : Semua kalangan membutuhkan produk dan jasa tertentu selama Ramadan.

Dengan kondisi tersebut, tidak heran jika ide bisnis di bulan Ramadan 2026 sangat beragam dan fleksibel, bisa disesuaikan dengan modal serta keahlian masing-masing.

 

Ide Bisnis Makanan dan Minuman Ramadan 2026

1. Jualan Takjil Sehat

Takjil selalu diburu saat menjelang berbuka puasa. Di Ramadan 2026, tren makanan sehat diperkirakan semakin kuat. Takjil seperti kolak rendah gula, salad buah, puding chia seed, atau jus tanpa gula bisa menjadi pilihan bisnis yang menarik.

2. Catering Buka Puasa dan Sahur

Banyak orang tidak sempat memasak sendiri. Bisnis catering rumahan untuk menu berbuka dan sahur praktis memiliki pasar yang besar, terutama di perkotaan.

3. Minuman Segar Kekinian

Es buah, es teh premium, hingga minuman herbal seperti wedang jahe dan kunyit asam sangat diminati. Inovasi rasa dan kemasan bisa meningkatkan daya jual.

 

Ide Bisnis Produk dan Fashion di Bulan Ramadan

4. Busana Muslim dan Perlengkapan Ibadah

Permintaan gamis, koko, mukena, sarung, dan peci selalu meningkat. Ramadan 2026 bisa menjadi momen tepat untuk menjual busana muslim, baik secara offline maupun online.

5. Hampers Ramadan dan Lebaran 

Hampers berisi makanan, kue kering, atau perlengkapan ibadah sangat diminati untuk hadiah. Bisnis ini bisa dimulai dengan modal kecil namun margin keuntungan cukup besar. 

6. Parfum dan Produk Perawatan Diri Halal

Produk wangi-wangian dan perawatan diri halal menjadi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.

 

Ide Bisnis Jasa yang Laris di Ramadan 2026

7. Jasa Desain dan Percetakan

Kebutuhan desain kartu ucapan, banner Ramadan, hingga konten media sosial meningkat. Ini peluang besar bagi desainer grafis dan percetakan kecil.

8. Jasa Penulisan Konten Islami

Banyak media, website, dan akun dakwah membutuhkan artikel, caption, atau naskah bertema Ramadan. Jika memiliki kemampuan menulis, ini adalah ide bisnis di bulan Ramadan 2026 yang potensial. 

9. Jasa Pembuatan Konten Media Sosial

UMKM membutuhkan konten promosi selama Ramadan. Jasa foto produk, video pendek, dan copywriting sangat dibutuhkan.

 

Ide Bisnis Online yang Menjanjikan

10. Reseller dan Dropship Produk Ramadan

Tanpa stok barang, Anda bisa menjual produk kebutuhan Ramadan melalui marketplace atau media sosial.

11. Kelas Online dan Webinar Ramadan

Kelas mengaji online, kelas parenting Islami, atau webinar motivasi Ramadan menjadi tren yang terus berkembang.

12. Afiliasi Produk Islami

Program afiliasi memungkinkan Anda mendapatkan komisi dari setiap penjualan melalui link promosi. 

 

Ide Bisnis Sosial dan Keagamaan

13. Paket Sedekah dan Berbagi Buka Puasa

Banyak orang ingin bersedekah namun tidak memiliki waktu untuk menyalurkan sendiri. Bisnis berbasis sosial ini tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga bernilai ibadah.

14. Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Digital

Layanan pengemasan dan distribusi bantuan berbasis digital semakin dibutuhkan, terutama di era serba online.

 

Tips Sukses Menjalankan Bisnis di Bulan Ramadan 2026

Agar ide bisnis di bulan Ramadan 2026 berjalan optimal, perhatikan beberapa tips berikut:

1. Mulai persiapan lebih awal : Riset pasar dan stok bahan sebelum Ramadan dimulai.

2. Manfaatkan media sosial : Promosi melalui WhatsApp, Instagram, dan TikTok sangat efektif.

3. Jaga kualitas dan kejujuran : Kepercayaan pelanggan adalah kunci bisnis jangka panjang.

4. Sesuaikan dengan nilai Ramadan : Hindari promosi berlebihan, tonjolkan nilai keberkahan dan manfaat.

5. Atur waktu dengan ibadah : Jangan sampai bisnis melalaikan kewajiban utama selama Ramadan. 

 

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi saat menjalankan bisnis Ramadan:

- Tidak menghitung kapasitas produksi

- Harga terlalu mahal tanpa nilai tambah

- Kurang memperhatikan kualitas layanan

- Mengabaikan waktu ibadah

Dengan menghindari kesalahan ini, peluang sukses bisnis akan semakin besar.

Ide bisnis di bulan Ramadan 2026 sangatlah beragam dan terbuka bagi siapa saja. Mulai dari bisnis makanan, fashion, jasa, hingga usaha berbasis digital dan sosial, semuanya memiliki potensi keuntungan jika dijalankan dengan niat, strategi, dan etika yang baik.

Ramadan bukan hanya tentang mencari keuntungan dunia, tetapi juga kesempatan meraih keberkahan. Dengan menggabungkan semangat usaha dan nilai ibadah, bisnis di bulan Ramadan 2026 bisa menjadi jalan rezeki yang halal, berkah, dan berkelanjutan. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

10/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Persiapan Diri Jelang Ramadan agar Ibadah Lebih Maksimal dan Bermakna

Bulan Ramadan merupakan bulan yang sangat dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Bulan penuh berkah ini menjadi momentum terbaik untuk meningkatkan kualitas iman, ibadah, dan akhlak. Namun, agar Ramadan dapat dijalani dengan optimal, diperlukan persiapan diri jelang Ramadan yang matang, baik secara spiritual, fisik, mental, maupun sosial. Tanpa persiapan yang baik, Ramadan bisa berlalu begitu saja tanpa meninggalkan perubahan berarti dalam kehidupan seorang Muslim.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana persiapan diri jelang Ramadan yang ideal agar ibadah puasa dan amalan lainnya dapat dilakukan dengan maksimal serta membawa dampak positif jangka panjang.

Pentingnya Persiapan Diri Jelang Ramadan

Persiapan diri jelang Ramadan bukan sekadar menyiapkan jadwal sahur dan berbuka, tetapi mencakup kesiapan hati dan niat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Ramadan adalah madrasah ruhani yang hanya berlangsung satu bulan, sehingga setiap Muslim perlu menyambutnya dengan kesungguhan.

Rasulullah SAW dan para sahabat bahkan telah mempersiapkan diri menyambut Ramadan sejak bulan-bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan yang matang adalah kunci agar Ramadan tidak terlewatkan dengan sia-sia.

Persiapan Spiritual Menyambut Ramadan

1. Meluruskan Niat

Langkah awal dalam persiapan diri jelang Ramadan adalah meluruskan niat. Puasa dan ibadah yang dilakukan harus semata-mata karena Allah SWT, bukan sekadar rutinitas tahunan. Niat yang benar akan menjadikan setiap amalan bernilai ibadah dan mendatangkan pahala.

2. Memperbanyak Taubat

Ramadan adalah bulan ampunan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk membersihkan hati dengan memperbanyak istighfar dan taubat sebelum Ramadan tiba. Taubat yang sungguh-sungguh akan membuat hati lebih tenang dan siap menerima cahaya Ramadan.

3. Membiasakan Ibadah Sunnah

Persiapan diri jelang Ramadan juga bisa dilakukan dengan mulai membiasakan ibadah sunnah seperti puasa sunnah, shalat malam, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir. Dengan latihan sejak sebelum Ramadan, tubuh dan hati akan lebih siap menjalani ibadah yang lebih intens.

Persiapan Ilmu dan Pemahaman Ramadan

1. Memahami Fikih Puasa

Salah satu persiapan diri jelang Ramadan yang sering dilupakan adalah mempelajari kembali hukum-hukum puasa. Mulai dari rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga adab berpuasa. Dengan pemahaman yang baik, ibadah puasa akan lebih sah dan sempurna.

2. Mengkaji Keutamaan Ramadan

Mengetahui keutamaan Ramadan akan meningkatkan semangat dalam beribadah. Bulan ini penuh dengan rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka. Setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, sehingga sangat rugi jika Ramadan dilewati tanpa amal maksimal.

Persiapan Fisik Jelang Ramadan

1. Menjaga Kesehatan Tubuh

Persiapan diri jelang Ramadan juga mencakup kesiapan fisik. Puasa membutuhkan kondisi tubuh yang sehat agar ibadah dapat dijalankan dengan baik. Mulailah menjaga pola makan, mengurangi konsumsi makanan berlemak berlebihan, serta memperbanyak minum air putih sebelum Ramadan.

2. Mengatur Pola Tidur

Selama Ramadan, pola tidur biasanya berubah karena adanya sahur dan ibadah malam. Oleh karena itu, biasakan tidur lebih teratur agar tubuh tidak kaget saat memasuki Ramadan.

3. Membiasakan Aktivitas Positif

Mengurangi kebiasaan begadang tanpa manfaat dan memperbanyak aktivitas bermanfaat merupakan bagian penting dari persiapan diri jelang Ramadan. Hal ini akan membantu menjaga stamina dan fokus ibadah.

Persiapan Mental dan Emosional

1. Melatih Kesabaran

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan emosi. Persiapan diri jelang Ramadan bisa dilakukan dengan melatih kesabaran dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengendalikan amarah dan memperbaiki sikap terhadap orang lain.

2. Membersihkan Hati dari Dendam

Ramadan adalah bulan kasih sayang. Menyimpan dendam dan kebencian hanya akan mengurangi keberkahan ibadah. Oleh karena itu, penting untuk saling memaafkan dan memperbaiki hubungan sebelum Ramadan tiba.

Persiapan Sosial dan Lingkungan

1. Memperbaiki Hubungan dengan Sesama

Salah satu bentuk persiapan diri jelang Ramadan adalah memperbaiki hubungan dengan keluarga, tetangga, dan sesama Muslim. Silaturahmi yang baik akan membuka pintu rezeki dan keberkahan selama Ramadan.

2. Menyiapkan Program Amal

Ramadan identik dengan sedekah dan kepedulian sosial. Menyusun rencana sedekah, berbagi makanan berbuka, atau membantu fakir miskin merupakan bagian penting dari persiapan diri jelang Ramadan agar bulan suci ini lebih bermakna.

Persiapan Manajemen Waktu Ramadan

1. Menyusun Target Ibadah

Agar Ramadan berjalan efektif, buatlah target ibadah harian seperti target khatam Al-Qur’an, shalat malam, dan sedekah. Dengan perencanaan yang baik, Ramadan akan lebih terarah dan produktif.

2. Mengurangi Aktivitas Tidak Bermanfaat

Persiapan diri jelang Ramadan juga berarti mengurangi aktivitas yang membuang waktu, seperti terlalu lama bermain gawai atau menonton hiburan yang tidak mendidik. Waktu di bulan Ramadan sangat berharga dan sebaiknya diisi dengan amal saleh.

Persiapan diri jelang Ramadan adalah langkah penting agar bulan suci ini dapat dijalani dengan penuh kesadaran dan kesungguhan. Persiapan tersebut mencakup aspek spiritual, fisik, mental, ilmu, sosial, dan manajemen waktu. Dengan persiapan yang matang, Ramadan tidak hanya menjadi bulan menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi momentum perubahan menuju pribadi yang lebih bertakwa.

Semoga dengan persiapan diri jelang Ramadan yang baik, kita semua dapat meraih keberkahan, ampunan, dan rahmat Allah SWT, serta keluar dari bulan Ramadan sebagai pribadi yang lebih baik daripada sebelumnya. Aamiin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

10/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Kisah Mahasiswa yang Menyisihkan Uang Jajan untuk Fidyah
Kisah Mahasiswa yang Menyisihkan Uang Jajan untuk Fidyah
Ketulusan yang Tumbuh dari Kehidupan Mahasiswa Kehidupan mahasiswa sering kali lekat dengan kesederhanaan dan keterbatasan ekonomi. Banyak mahasiswa harus pandai mengatur uang jajan untuk memenuhi kebutuhan harian. Kondisi tersebut kerap membuat sebagian orang menunda untuk berbagi. Namun, kisah inspiratif ini justru lahir dari situasi yang serba terbatas. Seorang mahasiswa di Kota Yogyakarta memilih menyisihkan uang jajannya untuk menunaikan fidyah. Keputusan itu diambil dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Ia memahami bahwa berbagi tidak harus menunggu kondisi mapan. Niat tulus menjadi landasan utama dalam setiap langkahnya. Meski nominal yang disisihkan tidak besar, maknanya sangat dalam. Tindakan ini menjadi cerminan kepedulian sosial generasi muda. Kisah tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam kebaikan. Lingkungan kampus pun menjadi saksi tumbuhnya nilai empati. Semangat ini patut diapresiasi dan diteladani. BAZNAS Kota Yogyakarta melihat fenomena ini sebagai sinyal positif. Kepedulian dapat tumbuh dari ruang paling sederhana. Dari uang jajan, lahir kebaikan yang bermakna. Memahami Fidyah sebagai Bentuk Tanggung Jawab Fidyah sering dipahami sebagai kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Namun, mahasiswa ini memaknai fidyah secara lebih luas. Ia melihat fidyah sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial. Pemahaman tersebut lahir dari kesadaran akan nilai kepedulian. Fidyah tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan manfaat. Ia menyadari bahwa di balik setiap rezeki ada hak orang lain. Kesadaran ini tumbuh seiring proses belajar dan refleksi diri. Mahasiswa ini tidak merasa terbebani dalam menunaikan fidyah. Sebaliknya, ia merasakan ketenangan batin. Fidyah menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tindakan ini dilakukan tanpa pamer dan tanpa tuntutan. Nilai keikhlasan menjadi kunci utama. BAZNAS Kota Yogyakarta menilai pemahaman ini sangat positif. Literasi keislaman generasi muda terus berkembang. Fidyah menjadi pintu awal kepedulian sosial. Dari kesadaran lahir ketulusan. Uang Jajan yang Bernilai Kebaikan Uang jajan mahasiswa umumnya digunakan untuk makan dan transportasi. Jumlahnya terbatas dan harus diatur dengan cermat. Namun, mahasiswa ini memilih menyisihkan sebagian kecil darinya. Keputusan tersebut tidak diambil secara spontan. Ia mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan dengan bijak. Meski sederhana, keputusan ini penuh makna. Setiap rupiah yang disisihkan diniatkan sebagai amal. Tidak ada rasa takut kekurangan dalam hatinya. Ia percaya bahwa Allah SWT Maha Memberi. Keyakinan inilah yang menguatkan langkahnya. Uang jajan yang kecil menjadi sarana kebaikan. Nilai amal tidak diukur dari besar nominal. Keikhlasan menjadi ukuran utama. BAZNAS Kota Yogyakarta menerima fidyah tersebut dengan amanah. Dana yang terkumpul dikelola secara profesional. Manfaatnya disalurkan kepada mustahik. Dari uang jajan lahir keberkahan. Peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai Jembatan Kebaikan BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga resmi pengelola dana umat. Keberadaannya menjadi jembatan antara muzaki dan mustahik. Mahasiswa ini mempercayakan fidyahnya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Kepercayaan tersebut lahir dari kredibilitas lembaga. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap amanah dijaga dengan penuh tanggung jawab. Fidyah yang diterima disalurkan sesuai ketentuan syariat. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Proses penyaluran dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini memberikan rasa aman bagi muzaki. Mahasiswa merasa tenang setelah menunaikan fidyah. Kepercayaan ini menjadi modal penting bagi lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta terus menjaga integritas. Setiap program dirancang untuk kemaslahatan umat. Kolaborasi dengan masyarakat terus diperkuat. Lembaga hadir untuk meluaskan manfaat. Spirit Berbagi di Tengah Keterbatasan Keterbatasan finansial sering dianggap sebagai penghalang berbagi. Namun, kisah ini membuktikan sebaliknya. Mahasiswa ini justru tergerak untuk berbagi di tengah keterbatasan. Ia tidak menunggu kondisi berlebih untuk beramal. Spirit berbagi tumbuh dari empati dan kesadaran. Ia melihat realitas sosial di sekitarnya. Kepedulian muncul dari hati yang peka. Tindakan kecil ini memberikan kepuasan batin. Berbagi menjadi sumber kebahagiaan tersendiri. Mahasiswa ini merasakan ketenangan setelah menunaikan fidyah. Ia yakin setiap kebaikan akan dibalas. Keyakinan ini menumbuhkan optimisme. BAZNAS Kota Yogyakarta mengapresiasi semangat tersebut. Generasi muda menjadi harapan masa depan. Spirit berbagi perlu terus ditumbuhkan. Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti peduli. Fidyah sebagai Edukasi Sosial di Kampus Kisah fidyah mahasiswa ini menyebar di lingkungan kampus. Teman-temannya mulai bertanya dan tertarik. Diskusi sederhana pun terjadi di antara mereka. Fidyah menjadi topik pembicaraan yang positif. Edukasi sosial berlangsung secara alami. Tanpa ceramah panjang, nilai kebaikan tersampaikan. Keteladanan menjadi media dakwah yang efektif. Mahasiswa ini tidak bermaksud menggurui. Ia hanya melakukan apa yang diyakininya benar. Namun, dampaknya terasa luas. Kesadaran kolektif mulai tumbuh. Lingkungan kampus menjadi ruang belajar kepedulian. BAZNAS Kota Yogyakarta melihat ini sebagai potensi besar. Edukasi berbasis keteladanan sangat efektif. Mahasiswa dapat menjadi agen perubahan. Kampus menjadi ladang kebaikan. Amal Kecil dengan Dampak Nyata Fidyah yang ditunaikan mahasiswa ini memberikan dampak nyata. Bantuan disalurkan kepada penerima yang membutuhkan. Setiap paket bantuan membawa manfaat. Mustahik merasakan kepedulian dari sesama. Meski tidak saling mengenal, manfaat tetap tersampaikan. Inilah keindahan filantropi Islam. Amal kecil dapat memberi dampak besar. BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan fidyah dengan amanah. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan. Mahasiswa ini menjadi bagian dari solusi sosial. Ia turut meringankan beban orang lain. Dampak ini memberi makna tersendiri baginya. Amal tidak berhenti pada niat. Manfaat nyata menjadi tujuan utama. Fidyah menjadi jembatan kebaikan. Kebaikan itu terus mengalir. Kepercayaan Mahasiswa kepada Lembaga Resmi Kepercayaan menjadi faktor penting dalam menunaikan fidyah. Mahasiswa ini memilih lembaga resmi yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi pilihannya. Legalitas dan akuntabilitas menjadi pertimbangan utama. Pengelolaan dana dilakukan secara profesional. Laporan dan program disampaikan secara terbuka. Hal ini menumbuhkan rasa aman. Mahasiswa merasa yakin fidyahnya tersalurkan dengan baik. Kepercayaan ini tidak datang secara instan. Ia tumbuh dari konsistensi lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta terus menjaga amanah umat. Setiap dana dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kepercayaan publik menjadi aset berharga. Mahasiswa pun terdorong untuk terus berbagi. Lembaga dan masyarakat saling menguatkan. Sinergi ini melahirkan keberkahan. Menanamkan Budaya Berbagi Sejak Dini Budaya berbagi perlu ditanamkan sejak usia muda. Mahasiswa menjadi fase penting pembentukan karakter. Kisah ini menunjukkan potensi besar generasi muda. Dengan langkah sederhana, nilai kepedulian tumbuh. Menyisihkan uang jajan menjadi latihan empati. Kebiasaan kecil membentuk karakter besar. BAZNAS Kota Yogyakarta mendorong keterlibatan mahasiswa. Program ZIS-DSKL terbuka bagi semua kalangan. Edukasi terus dilakukan secara berkelanjutan. Mahasiswa diajak menjadi bagian dari solusi. Budaya berbagi memperkuat solidaritas sosial. Nilai ini akan terbawa hingga masa depan. Generasi muda menjadi motor kebaikan. Kampus menjadi pusat perubahan positif. Dari kebiasaan lahir peradaban peduli. Kebaikan dimulai sejak dini. Manfaat Fidyah bagi Penerima Penerima fidyah merasakan manfaat secara langsung. Bantuan yang diterima membantu kebutuhan dasar. Fidyah menjadi bentuk kepedulian nyata. Mustahik merasa diperhatikan dan dihargai. Bantuan tersebut meringankan beban harian. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan kualitas penyaluran. Setiap bantuan disalurkan dengan layak. Proses dilakukan secara manusiawi. Mahasiswa ini menjadi bagian dari kebaikan tersebut. Meski tidak bertemu langsung, manfaat terasa. Inilah tujuan utama fidyah. Kepedulian sosial terwujud dalam tindakan. Fidyah mempererat ikatan kemanusiaan. Setiap bantuan membawa harapan. Kebaikan tidak mengenal jarak. Manfaat terus dirasakan. Inspirasi bagi Mahasiswa di Kota Yogyakarta Kisah ini diharapkan menginspirasi mahasiswa lainnya. Tidak perlu menunggu kaya untuk berbagi. Setiap orang dapat memulai dari yang kecil. Mahasiswa memiliki peran strategis. Yogyakarta sebagai kota pelajar memiliki potensi besar. Gerakan kebaikan dapat dimulai dari kampus. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang partisipasi. Mahasiswa diajak terlibat dalam ZIS-DSKL. Fidyah menjadi salah satu pintu kebaikan. Semangat ini perlu disebarluaskan. Inspirasi lahir dari keteladanan. Kisah nyata lebih kuat dari kata-kata. Mahasiswa dapat menjadi pelopor. Kepedulian sosial perlu dirawat bersama. Dari individu lahir gerakan. Yogyakarta bergerak untuk berbagi. Komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam ZIS-DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen mengelola ZIS-DSKL secara amanah. Setiap dana umat dijaga dengan penuh tanggung jawab. Transparansi menjadi prinsip utama. Program disusun untuk keberlanjutan. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan lembaga. Mahasiswa menjadi bagian penting dari ekosistem ini. Kisah fidyah mahasiswa menjadi bukti nyata. Kebaikan dapat datang dari siapa saja. BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperluas manfaat. Sinergi dengan generasi muda diperkuat. Lembaga hadir mendampingi masyarakat. Setiap langkah diarahkan pada kemaslahatan. ZIS-DSKL menjadi instrumen perubahan sosial. Amanah dijaga demi keberkahan. Komitmen ini terus diteguhkan. Bersama, kebaikan diperluas. Menguatkan Niat dan Meluaskan Manfaat Kisah mahasiswa ini mengajarkan arti ketulusan. Niat baik menjadi awal dari segala kebaikan. Fidyah yang ditunaikan menjadi bukti kepedulian. Langkah kecil membawa dampak besar. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra terpercaya. Setiap amanah disalurkan dengan tepat. Mahasiswa ini memberi teladan sederhana. Kebaikan tidak harus besar untuk bermakna. Dari uang jajan lahir keberkahan. Dari niat tulus lahir manfaat. Kepedulian sosial perlu terus ditumbuhkan. Setiap orang memiliki peran. Bersama, kebaikan dapat diperluas. Fidyah menjadi jalan berbagi. Dari mahasiswa untuk masyarakat. Dari Yogyakarta untuk sesama. Mari tunaikan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa Mari kuatkan kepedulian sosial melalui infak dan sedekah Mari salurkan fidyah dengan aman dan tepat sasaran Mari percayakan ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Mari tunaikan fidyah dengan mudah dan aman melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki di 0821-4123-2770. #BAZNAS Kota Yogyakarta #FidyahMahasiswa #AmalKecilBesarPahala #ZISDSKL #YogyakartaBerbagi
ARTIKEL28/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berapa Takaran Fidyah per Hari? Ini Penjelasan Berdasarkan Mazhab
Berapa Takaran Fidyah per Hari? Ini Penjelasan Berdasarkan Mazhab
Fidyah sebagai Keringanan Syariat yang Sarat Hikmah Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan bentuk keringanan ibadah yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang memiliki uzur syar’i. Keringanan ini bukan berarti penghapusan kewajiban, melainkan pengalihan bentuk tanggung jawab ibadah. Fidyah umumnya dikenakan kepada orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen. Kelompok tersebut antara lain orang lanjut usia, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain. Dalam konteks ini, fidyah menjadi solusi yang adil dan manusiawi. Islam tidak mempersulit umatnya, namun tetap menjaga nilai tanggung jawab sosial. Melalui fidyah, kepedulian kepada sesama diwujudkan secara nyata. Fidyah tidak hanya berdimensi fiqih, tetapi juga berdimensi sosial dan kemanusiaan. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang fidyah sebagai instrumen penting memperkuat solidaritas umat. Oleh karena itu, pemahaman takaran fidyah yang benar menjadi sangat penting. Kesalahan dalam menakar fidyah dapat berdampak pada tidak sahnya ibadah. Maka, umat Islam perlu memahami dasar hukum fidyah secara komprehensif. Artikel ini hadir untuk menguraikan takaran fidyah per hari secara jelas dan aplikatif. Penjelasan disusun berdasarkan pandangan mazhab fiqih yang mu’tabar. Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an dan Hadis Landasan fidyah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Para ulama fiqih kemudian mengembangkan pemahaman ayat ini dalam konteks praktik ibadah. Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan tentang fidyah bagi orang tua renta. Dari sinilah fidyah menjadi ketentuan yang disepakati jumhur ulama. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan mazhab mengenai takaran fidyah. Perbedaan ini merupakan khazanah keilmuan Islam, bukan untuk dipertentangkan. Setiap mazhab memiliki dasar istinbath hukum yang kuat. Umat Islam diberikan kelonggaran untuk mengikuti pendapat yang diyakini. Namun, prinsip kehati-hatian tetap perlu dijaga. Memberikan fidyah dengan takaran yang layak dan mencukupi menjadi bentuk tanggung jawab ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta selalu mengedepankan prinsip ini agar fidyah memberi manfaat nyata. Dengan demikian, fidyah sah secara fiqih dan bermakna secara sosial. Inilah esensi ibadah Islam yang menyeluruh. Pengertian Satu Mud dalam Fiqih Islam Takaran fidyah dalam fiqih Islam dikenal dengan satu mud. Mud adalah satuan ukuran makanan pokok pada masa Rasulullah SAW. Secara historis, satu mud setara dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa yang sedang. Ulama kemudian mengonversinya ke satuan berat modern. Mayoritas ulama menyebut satu mud ≈ 675 gram bahan makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, bahan pokok tersebut umumnya beras. Sebagian ulama menyebut kisaran 600–750 gram. Perbedaan ini muncul karena variasi standar konversi. Meski demikian, prinsip kecukupan tetap menjadi tolok ukur utama. Fidyah bertujuan memberi makan orang miskin secara layak. Oleh karena itu, takaran fidyah tidak boleh dikurangi. BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan standar aman dan maslahat. Standar ini mempertimbangkan kebutuhan gizi dan harga bahan pokok. Dengan pendekatan ini, fidyah bukan sekadar formalitas. Fidyah menjadi sarana keberkahan bagi pemberi dan penerima. Pandangan Mazhab Hanafi tentang Takaran Fidyah Mazhab Hanafi memandang fidyah setara dengan zakat fitrah. Dalam mazhab ini, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Takaran fidyah setara setengah sha’ gandum, yang dikonversi sesuai harga makanan pokok. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dan kontekstual. Fleksibilitas ini memudahkan umat Islam. Namun, nilai fidyah harus mencukupi kebutuhan makan satu hari. BAZNAS Kota Yogyakarta memahami pandangan ini sebagai alternatif yang sah. Meski demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan agar fidyah tidak terlalu minimal. Prinsip kemaslahatan menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, fidyah tetap bermakna secara sosial. Pendekatan ini banyak diterapkan dalam layanan fidyah digital. Namun, edukasi tetap menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pandangan Mazhab Maliki tentang Fidyah Mazhab Maliki menetapkan fidyah wajib dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Takarannya adalah satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan harus makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia, beras menjadi pilihan utama. Pendekatan ini menekankan substansi ibadah. Memberi makanan langsung dianggap lebih mendekati tujuan fidyah. Mazhab Maliki sangat memperhatikan keberlangsungan hidup fakir miskin. Oleh karena itu, kualitas makanan juga menjadi perhatian. BAZNAS Kota Yogyakarta mengakomodasi pandangan ini melalui paket distribusi makanan. Pendekatan ini terbukti efektif dan tepat sasaran. Selain sah secara fiqih, fidyah terasa langsung manfaatnya. Inilah keunggulan pendekatan Maliki yang kuat secara sosial. Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Takaran Fidyah Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, menetapkan fidyah dalam bentuk makanan pokok. Takarannya adalah satu mud per hari. Mazhab Syafi’i tidak membolehkan fidyah dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada pemahaman tekstual Al-Qur’an. Makanan pokok harus diberikan kepada fakir miskin. Pendekatan ini menekankan kepastian manfaat. BAZNAS Kota Yogyakarta banyak mengacu pada pandangan ini. Untuk memudahkan masyarakat, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang dikoversi menjadi makanan oleh lembaga. Dengan mekanisme ini, substansi mazhab Syafi’i tetap terjaga. Fidyah disalurkan dalam bentuk makanan. Prinsip kehati-hatian dan maslahat tetap dijaga. Edukasi ini penting agar masyarakat tenang dan yakin beribadah. Pandangan Mazhab Hanbali tentang Fidyah Mazhab Hanbali juga menetapkan fidyah dalam bentuk makanan pokok. Takarannya adalah satu mud per hari. Mazhab ini tidak membolehkan fidyah berupa uang. Penekanan diberikan pada pemberian makanan langsung. Tujuannya agar fakir miskin merasakan manfaat nyata. Pendekatan ini menekankan kejelasan objek ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta menghormati pandangan ini. Dalam praktik, pendekatan ini cocok untuk program distribusi pangan. Fidyah disalurkan kepada lansia dhuafa dan keluarga prasejahtera. Dengan demikian, fidyah berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Prinsip ini sejalan dengan keadilan sosial Islam. Perbandingan Fidyah dan Zakat Fitrah Fidyah dan zakat fitrah sering disamakan, padahal berbeda secara mendasar. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sedangkan fidyah khusus bagi yang beruzur. Takaran zakat fitrah adalah satu sha’ (±2,5–3 kg beras). Sedangkan fidyah hanya satu mud (±0,6–0,75 kg beras) per hari. Perbedaan ini menunjukkan tujuan ibadah yang berbeda. Zakat fitrah bertujuan mensucikan jiwa, fidyah mengganti puasa. Meski berbeda, keduanya berdimensi sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta mengelola keduanya secara profesional dan amanah. Edukasi dilakukan agar masyarakat tidak tertukar. Pemahaman yang benar membuat ibadah lebih bermakna. Cara Menghitung Fidyah Per Hari Secara Praktis Cara menghitung fidyah per hari cukup sederhana. Pertama, tentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kedua, tentukan takaran fidyah per hari. Umumnya, 1 mud = 0,75 kg beras. Jika harga beras Rp15.000/kg, maka fidyah per hari = Rp11.250. Untuk kehati-hatian, dapat dibulatkan menjadi Rp15.000 per hari. Jika meninggalkan 30 hari, maka fidyah = Rp450.000. Perhitungan ini bersifat estimasi aman. BAZNAS Kota Yogyakarta menggunakan pendekatan ini. Tujuannya agar fidyah mencukupi dan tepat sasaran. Prinsip utama: memberi makan satu orang miskin per hari. Dalam praktik, fidyah dikoversi menjadi paket makanan. Dengan cara ini, fidyah terukur dan berdampak nyata. Takaran Fidyah dalam Konteks Kehidupan Modern Harga bahan pokok terus berubah, sehingga takaran fidyah perlu disesuaikan. Prinsip kecukupan dan kelayakan harus dijaga. Memberi fidyah terlalu minimal dapat mengurangi makna ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan penyesuaian berkala berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, fidyah tetap relevan. Konteks urban seperti Yogyakarta memiliki dinamika biaya hidup. Oleh karena itu, fidyah idealnya mencerminkan kondisi setempat. Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah. Fidyah bukan kewajiban administratif, melainkan wujud empati. Lembaga amil berperan penting dalam edukasi dan transparansi. Peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pengelolaan Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta berperan penting dalam pengumpulan dan penyaluran fidyah. Fidyah dikelola sesuai syariat, transparan, dan akuntabel. Distribusi disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Mulai dari paket sembako hingga makanan siap saji. Pendekatan ini memastikan fidyah tepat sasaran. BAZNAS juga menyediakan layanan fidyah digital. Layanan ini memudahkan masyarakat kapan saja dan di mana saja. Meski digital, substansi ibadah tetap dijaga. Edukasi kepada muzaki dilakukan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama lembaga. Dengan kepercayaan, manfaat fidyah semakin luas. Fidyah sebagai Instrumen Keadilan Sosial Fidyah adalah bagian dari keadilan sosial Islam. Melalui fidyah, kelompok rentan mendapat akses pangan. Fidyah menjadi instrumen redistribusi. Islam mengajarkan agar kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu. BAZNAS Kota Yogyakarta memadukan fidyah dengan zakat dan infak dalam ekosistem ZIS-DSKL. Pendekatan terpadu ini menghasilkan dampak berkelanjutan. Edukasi mendorong partisipasi masyarakat. Partisipasi memperkuat solidaritas umat. Melalui fidyah, solidaritas diwujudkan secara nyata. Menunaikan Fidyah dengan Ilmu dan Keikhlasan Menunaikan fidyah membutuhkan ilmu dan keikhlasan. Ilmu memastikan sesuai syariat, keikhlasan memastikan bernilai ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat memahami fidyah secara utuh. Fidyah dapat ditunaikan mudah, aman, dan terpercaya. Kemudahan tidak mengurangi nilai ibadah. Justru memotivasi partisipasi lebih luas. Fidyah adalah kontribusi sosial nyata. Melalui fidyah, umat saling menguatkan. Inilah semangat Islam rahmatan lil ‘alamin. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah umat. Semoga fidyah menjadi pemberat amal kebaikan. Mari tunaikan zakat sebagai pilar kesejahteraan umat Mari salurkan infak dan sedekah untuk membantu sesama Mari kuatkan solidaritas sosial melalui dana keagamaan dan sosial Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta Mari tunaikan fidyah secara mudah dan aman melalui layanan kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki: 0821-4123-2770. #BAZNAS_Kota_Yogyakarta #TakaranFidyah #FidyahPerHari #FiqihIslam #ZISDSKL #FidyahDigital
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengajarkan Anak Tentang Fidyah Sejak Dini: Pendidikan Akhlak di Rumah
Mengajarkan Anak Tentang Fidyah Sejak Dini: Pendidikan Akhlak di Rumah
Pendidikan Akhlak Dimulai dari Rumah Pendidikan akhlak dalam Islam sejatinya dimulai dari rumah, bukan hanya dari sekolah atau lingkungan formal. Rumah menjadi madrasah pertama bagi anak dalam mengenal nilai keimanan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Orang tua memegang peran penting dalam menanamkan pemahaman ibadah yang tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga sosial. Salah satu ibadah yang sarat nilai empati adalah fidyah. Fidyah sering dipahami sebagai kewajiban orang dewasa, padahal nilai di dalamnya sangat relevan untuk pendidikan anak sejak dini. Anak perlu dikenalkan bahwa setiap ibadah memiliki dampak bagi sesama. Dengan memahami fidyah, anak belajar bahwa keringanan ibadah tetap disertai kepedulian. Konsep ini membantu anak memahami keadilan dan kasih sayang dalam ajaran Islam. Pendidikan semacam ini membentuk karakter yang tidak individualistis. Anak diajak memahami bahwa rezeki yang dimiliki tidak hanya untuk dirinya sendiri. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang rumah sebagai fondasi utama pendidikan akhlak. Dari rumah, nilai empati dapat tumbuh secara alami. Fidyah menjadi salah satu pintu masuk edukasi sosial yang lembut. Inilah langkah awal membentuk generasi peduli dan berakhlak mulia. Mengenalkan Konsep Fidyah dengan Bahasa Anak Mengajarkan fidyah kepada anak tentu perlu pendekatan yang sederhana dan sesuai usia. Orang tua tidak perlu menggunakan istilah yang rumit atau penjelasan yang berat. Anak cukup dikenalkan bahwa fidyah adalah bentuk berbagi kepada orang yang membutuhkan. Penjelasan bisa dimulai dari cerita sehari-hari yang dekat dengan dunia anak. Misalnya, ketika ada orang yang tidak bisa berpuasa, maka ia berbagi makanan kepada orang lain. Dari situ anak belajar tentang empati dan kepedulian. Anak juga diajak memahami bahwa ibadah tidak selalu tentang diri sendiri. Islam mengajarkan untuk saling membantu dan meringankan beban orang lain. Fidyah menjadi contoh nyata ibadah sosial dalam kehidupan. Anak akan lebih mudah memahami jika disertai contoh konkret. Orang tua dapat melibatkan anak saat menyiapkan fidyah. Proses ini menjadi pengalaman belajar yang berkesan. BAZNAS Kota Yogyakarta mendorong metode edukasi yang humanis dan aplikatif. Anak yang dikenalkan nilai ini sejak dini akan tumbuh dengan kesadaran sosial. Pendidikan seperti ini membangun kepekaan hati. Nilai fidyah pun tertanam secara alami. Fidyah sebagai Media Menanamkan Empati Empati adalah salah satu nilai utama dalam pendidikan akhlak Islam. Anak yang memiliki empati akan lebih mudah peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Fidyah mengajarkan empati melalui tindakan nyata. Anak belajar bahwa ada orang lain yang membutuhkan bantuan. Mereka juga memahami bahwa tidak semua orang memiliki kondisi yang sama. Dengan fidyah, anak melihat bahwa ibadah dapat membantu orang lain. Nilai ini sangat penting di tengah kehidupan modern yang cenderung individualistik. Orang tua dapat menjelaskan bahwa fidyah membantu saudara yang kekurangan. Anak akan belajar merasakan kebahagiaan saat berbagi. Proses ini melatih kepekaan emosional anak. Empati tidak hanya diajarkan lewat kata-kata, tetapi juga perbuatan. Fidyah menjadi sarana praktik empati yang sederhana. Anak dapat diajak melihat langsung manfaatnya. BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan fidyah kepada mereka yang berhak. Penyaluran ini menjadi bukti nyata ibadah sosial. Anak pun belajar bahwa kebaikan berdampak luas. Inilah pendidikan empati yang sesungguhnya. Keteladanan Orang Tua dalam Ibadah Sosial Anak belajar paling efektif melalui contoh yang mereka lihat setiap hari. Keteladanan orang tua menjadi kunci utama pendidikan akhlak. Ketika orang tua menunaikan fidyah dengan penuh kesadaran, anak akan menirunya. Sikap orang tua saat berbagi sangat memengaruhi pemahaman anak. Jika fidyah dilakukan dengan ikhlas, anak akan menangkap nilai keikhlasan itu. Orang tua dapat menjelaskan alasan di balik ibadah fidyah. Anak akan memahami bahwa berbagi adalah bagian dari iman. Keteladanan ini jauh lebih kuat dibandingkan nasihat semata. Anak belajar bahwa ibadah bukan sekadar kewajiban. Ibadah juga menjadi sarana menolong sesama. Fidyah menjadi contoh ibadah sosial yang mudah dipraktikkan. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak keluarga menjadikan fidyah sebagai tradisi kebaikan. Tradisi ini membangun budaya peduli di dalam rumah. Anak tumbuh dengan nilai tanggung jawab sosial. Keteladanan orang tua membentuk karakter anak. Inilah investasi moral jangka panjang. Pendidikan Islam Anak yang Kontekstual Pendidikan Islam yang baik adalah pendidikan yang kontekstual dan relevan dengan kehidupan. Anak perlu memahami ajaran agama dalam konteks keseharian. Fidyah memberikan contoh nyata keterkaitan ibadah dan sosial. Anak belajar bahwa Islam hadir untuk memberi solusi. Nilai keadilan dan kasih sayang menjadi inti ajaran. Orang tua dapat mengaitkan fidyah dengan peristiwa di sekitar anak. Misalnya, melihat tetangga yang membutuhkan bantuan. Dari situ anak memahami makna berbagi. Pendidikan Islam tidak berhenti pada hafalan. Ia harus menyentuh hati dan membentuk perilaku. Fidyah menjadi sarana pembelajaran yang aplikatif. Anak dilatih untuk peka terhadap kondisi orang lain. BAZNAS Kota Yogyakarta mendukung pendidikan Islam yang membumi. Edukasi seperti ini membangun pemahaman yang utuh. Anak tidak hanya tahu, tetapi juga peduli. Pendidikan kontekstual ini memperkuat akhlak. Fidyah menjadi jembatan antara iman dan amal. Inilah pendidikan Islam yang hidup. Peran Keluarga dalam Membentuk Kesadaran Sosial Keluarga adalah lingkungan pertama yang membentuk kesadaran sosial anak. Dari keluarga, anak belajar cara bersikap terhadap orang lain. Nilai kepedulian tidak muncul secara instan. Ia perlu ditanamkan secara konsisten. Fidyah dapat menjadi bagian dari pendidikan keluarga. Orang tua dapat menjelaskan bahwa sebagian rezeki ada hak orang lain. Anak belajar bahwa berbagi adalah bentuk syukur. Kesadaran ini penting untuk membangun kepribadian yang seimbang. Anak tidak tumbuh egois atau acuh. Keluarga yang aktif dalam ibadah sosial akan melahirkan anak peduli. Fidyah menjadi simbol tanggung jawab sosial keluarga. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra keluarga. Penyaluran fidyah yang amanah menumbuhkan kepercayaan. Anak melihat bahwa bantuan sampai kepada yang berhak. Ini memperkuat pemahaman mereka tentang keadilan. Kesadaran sosial terbentuk melalui pengalaman nyata. Keluarga menjadi motor utama pendidikan ini. Dari rumah, perubahan dimulai. Mengajarkan Anak tentang Tanggung Jawab Sosial Tanggung jawab sosial adalah bagian penting dari pendidikan karakter. Anak perlu memahami bahwa hidup tidak hanya tentang diri sendiri. Fidyah mengajarkan bahwa setiap keringanan memiliki tanggung jawab. Konsep ini sangat mendidik bagi anak. Mereka belajar bahwa Islam adil dan penuh kasih. Orang tua dapat menanamkan nilai ini secara perlahan. Anak diajak berdiskusi tentang makna berbagi. Proses dialog ini memperkuat pemahaman. Anak tidak merasa digurui, tetapi diajak berpikir. Fidyah menjadi contoh konkret tanggung jawab sosial. Anak melihat bahwa ibadah membawa manfaat bagi orang lain. BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan fidyah secara profesional. Hal ini memberikan pembelajaran tentang amanah. Anak belajar pentingnya kepercayaan. Tanggung jawab sosial menjadi bagian dari jati diri anak. Pendidikan ini membekas hingga dewasa. Inilah tujuan pendidikan akhlak sejati. Fidyah dalam Perspektif Keadilan Sosial Islam sangat menekankan keadilan sosial dalam setiap ajarannya. Fidyah merupakan wujud nyata keadilan tersebut. Anak dapat dikenalkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Namun, keringanan selalu disertai kepedulian. Konsep ini mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Anak belajar bahwa membantu sesama adalah bagian dari iman. Fidyah menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif. Anak memahami bahwa kesejahteraan harus dirasakan bersama. BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan fidyah kepada mustahik yang tepat. Proses ini mencerminkan keadilan distribusi. Anak dapat diajak memahami mekanisme ini secara sederhana. Pendidikan keadilan sosial sangat penting sejak dini. Anak tidak tumbuh dengan mental abai. Mereka belajar menghargai sesama. Fidyah menjadi sarana edukasi yang efektif. Nilai keadilan tertanam dalam hati anak. Inilah generasi yang diharapkan. Membiasakan Anak Terlibat dalam Kegiatan Sosial Keterlibatan anak dalam kegiatan sosial sangat berpengaruh pada pembentukan karakter. Anak yang terbiasa terlibat akan lebih peduli. Fidyah dapat menjadi pintu masuk keterlibatan tersebut. Orang tua dapat mengajak anak saat menyalurkan fidyah. Anak merasakan langsung makna berbagi. Pengalaman ini lebih kuat dibandingkan teori. Anak melihat wajah bahagia penerima manfaat. Hal ini menumbuhkan rasa syukur dan empati. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan fidyah yang transparan. Orang tua dapat menjelaskan proses penyaluran kepada anak. Anak belajar tentang sistem dan amanah. Kegiatan sosial menjadi bagian dari kehidupan keluarga. Anak tidak merasa asing dengan berbagi. Kebiasaan ini membentuk karakter positif. Fidyah menjadi pengalaman edukatif yang menyenangkan. Anak belajar bahwa kebaikan itu indah. Inilah pembelajaran sosial yang bermakna. Peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Edukasi Keluarga BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya berperan sebagai lembaga pengelola zakat. Lebih dari itu, BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam edukasi masyarakat. Edukasi keluarga menjadi salah satu fokus utama. Fidyah dijadikan sarana pembelajaran sosial. Program edukatif dirancang untuk meningkatkan kesadaran umat. Keluarga diajak memahami nilai di balik ibadah. Anak menjadi bagian dari proses edukasi ini. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan yang mudah diakses. Fidyah dapat ditunaikan secara digital. Hal ini memudahkan keluarga modern. Anak dapat diajak mengenal teknologi kebaikan. Edukasi ini relevan dengan perkembangan zaman. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen membangun generasi peduli. Pendidikan akhlak menjadi bagian dari misi besar. Sinergi keluarga dan lembaga sangat penting. Bersama, nilai empati dapat ditanamkan. Inilah upaya berkelanjutan untuk umat. Membangun Generasi Peduli Sejak Dini Generasi peduli tidak lahir secara tiba-tiba. Ia dibentuk melalui pendidikan yang konsisten. Fidyah menjadi salah satu sarana pembentukan tersebut. Anak yang dikenalkan sejak dini akan terbiasa berbagi. Nilai kepedulian tumbuh seiring waktu. Orang tua berperan sebagai fasilitator utama. Lingkungan keluarga mendukung proses ini. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra terpercaya. Penyaluran fidyah yang tepat sasaran memperkuat kepercayaan. Anak melihat bahwa kebaikan berdampak nyata. Pendidikan ini membentuk karakter sosial yang kuat. Anak tidak hanya cerdas secara intelektual. Mereka juga matang secara emosional. Generasi seperti inilah yang dibutuhkan bangsa. Fidyah menjadi bagian dari solusi sosial. Anak belajar menjadi manusia yang bermanfaat. Inilah tujuan utama pendidikan akhlak. Dari rumah, perubahan dimulai. Fidyah sebagai Investasi Nilai Kehidupan Fidyah bukan sekadar kewajiban ibadah. Ia adalah investasi nilai kehidupan. Nilai empati, keadilan, dan kepedulian terkandung di dalamnya. Anak yang dikenalkan fidyah akan membawa nilai ini hingga dewasa. Pendidikan ini membentuk cara pandang hidup. Anak belajar bahwa hidup harus memberi manfaat. Fidyah mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta memfasilitasi ibadah ini secara profesional. Keluarga merasa aman dan nyaman. Anak belajar tentang amanah dan tanggung jawab. Nilai-nilai ini sangat berharga. Pendidikan akhlak menjadi bekal masa depan. Fidyah membantu membangun karakter kuat. Anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas. Investasi nilai ini tidak ternilai harganya. Inilah warisan terbaik orang tua. Pendidikan akhlak adalah harta sejati. Menutup dengan Ajakan Kebaikan untuk Keluarga Mengajarkan fidyah sejak dini adalah langkah nyata pendidikan akhlak. Keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk generasi peduli. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak orang tua memulai dari rumah. Pendidikan empati dapat dilakukan melalui ibadah sosial. Fidyah menjadi sarana sederhana namun bermakna. Anak belajar tentang kepedulian dan tanggung jawab. Nilai ini akan membekas sepanjang hidup. BAZNAS Kota Yogyakarta siap mendampingi keluarga. Layanan fidyah disediakan secara mudah dan amanah. Kebaikan yang ditanam hari ini akan berbuah di masa depan. Mari jadikan rumah sebagai pusat pendidikan akhlak. Dari keluarga, kebaikan menyebar ke masyarakat. Fidyah bukan hanya ibadah, tetapi pendidikan. Anak belajar menjadi manusia yang bermanfaat. Inilah kontribusi nyata untuk umat. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari wujudkan generasi peduli. - Mari menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian dan penyucian harta - Mari berinfak dan bersedekah untuk memperkuat solidaritas sosial - Mari salurkan fidyah keluarga secara amanah dan tepat sasaran - Mari dukung program sosial BAZNAS Kota Yogyakarta untuk umat Ayo bayar fidyah dengan mudah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki di 0821-4123-2770. #BAZNAS_Kota_Yogyakarta #EdukasiSosial #FidyahKeluarga #PendidikanIslamAnak #AkhlakSejakDini #ZISDSKL #IslamRahmatan
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Pertama dari Gaji Pertama: Cerita Anak Muda yang Hijrah
Fidyah Pertama dari Gaji Pertama: Cerita Anak Muda yang Hijrah
Hijrah Anak Muda Dimulai dari Fidyah Gaji Pertama Hijrah tidak selalu dimulai dari langkah besar yang terlihat oleh banyak orang, tetapi sering lahir dari keputusan kecil yang tulus dan penuh kesadaran. Di Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta menyaksikan sebuah kisah inspiratif tentang seorang anak muda yang memulai perjalanan hijrahnya melalui cara sederhana namun bermakna. Ia menunaikan fidyah pertamanya dari gaji pertama yang diperoleh dari pekerjaan halal. Keputusan itu lahir bukan karena paksaan, melainkan dari kesadaran spiritual yang tumbuh perlahan. Anak muda tersebut menyadari bahwa rezeki yang diterima bukan sekadar hasil kerja keras, tetapi juga amanah dari Allah SWT. Dari kesadaran itulah muncul niat untuk membersihkan rezeki sejak awal. Ia percaya bahwa awal yang baik akan menentukan keberkahan langkah selanjutnya. Kisah ini menjadi potret bahwa nilai keislaman dapat tumbuh seiring perjalanan karier. Di tengah budaya konsumtif generasi muda, pilihan tersebut terasa menyejukkan. Fidyah yang ditunaikan menjadi simbol tanggung jawab ibadah dan sosial. Tindakan itu sekaligus menjadi bentuk hijrah yang nyata. Hijrah bukan hanya soal penampilan, tetapi juga keputusan hati. Dari Yogyakarta, kisah ini memberi inspirasi luas. BAZNAS Kota Yogyakarta memandangnya sebagai teladan kaum muda masa kini. Kesadaran Menunaikan Fidyah dari Rezeki Halal Anak muda tersebut baru saja diterima bekerja setelah melewati masa pencarian yang tidak singkat. Gaji pertamanya diterima dengan rasa syukur yang mendalam. Namun, ia tidak langsung menggunakannya untuk memenuhi keinginan pribadi. Ia teringat kewajiban fidyah yang pernah tertunda karena kondisi tertentu di masa lalu. Kesadaran itu datang bersamaan dengan proses hijrah yang sedang ia jalani. Ia belajar bahwa menunda kewajiban bukanlah pilihan terbaik jika sudah mampu. Dengan penuh keyakinan, ia menyisihkan sebagian gajinya untuk menunaikan fidyah. Nominalnya mungkin tidak besar, tetapi nilainya sangat bermakna. Ia memilih menyalurkan fidyah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta karena amanah dan terorganisir. Keputusan tersebut diambil setelah ia mencari informasi tentang pengelolaan fidyah yang tepat. Baginya, fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Fidyah adalah bentuk kepedulian terhadap sesama. Ia ingin rezeki pertamanya membawa manfaat bagi orang lain. Langkah ini menjadi awal hijrah finansial yang ia banggakan. Ia merasa lebih tenang setelah menunaikannya. Hati terasa lapang dan penuh harap. Makna Fidyah sebagai Tanggung Jawab Sosial Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Namun, di balik itu terdapat pesan sosial yang kuat. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah tidak berhenti pada hubungan vertikal dengan Allah SWT. Ada tanggung jawab horizontal kepada sesama manusia. Anak muda ini memahami bahwa fidyah yang ia tunaikan akan sampai kepada mereka yang membutuhkan. Kesadaran inilah yang membuatnya mantap melangkah. Ia merasa terhubung dengan saudara-saudara yang mungkin tidak ia kenal. Fidyah menjadi jembatan empati antara pemberi dan penerima. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah disalurkan secara tepat sasaran. Pengelolaan yang profesional memberikan rasa aman bagi para muzaki. Anak muda ini merasa bangga bisa menjadi bagian dari sistem kebaikan tersebut. Ia tidak mengunggahnya di media sosial. Ia memilih menyimpannya sebagai rahasia antara dirinya dan Allah. Keikhlasan menjadi kunci dalam setiap amal. Ia belajar bahwa amal kecil bisa berdampak besar. Terutama jika dilakukan di awal perjalanan hidup. Nilai inilah yang ingin ditanamkannya. Hijrah Finansial di Awal Perjalanan Karier Proses hijrah yang dijalani anak muda ini tidak datang secara instan. Ia melalui fase belajar, bertanya, dan memperbaiki diri. Lingkungan pertemanan yang baik turut mendukung perubahannya. Ia mulai lebih selektif dalam memilih pergaulan. Ia juga mulai memperhatikan kehalalan sumber rezeki. Bekerja dengan jujur menjadi prinsip yang ia pegang teguh. Dari situlah muncul keinginan untuk menunaikan kewajiban agama dengan sungguh-sungguh. Fidyah dari gaji pertama menjadi simbol komitmennya. Ia ingin memulai karier dengan niat yang lurus. Menurutnya, rezeki yang bersih akan membawa ketenangan. Ia tidak ingin keberhasilannya mengabaikan nilai spiritual. Justru, ia ingin keduanya berjalan beriringan. BAZNAS Kota Yogyakarta menilai sikap ini sebagai cerminan generasi muda yang sadar nilai. Generasi yang tidak hanya mengejar materi. Tetapi juga keberkahan. Kisah ini menunjukkan hijrah bisa dimulai dari meja kerja. Dari slip gaji pertama. Dari keputusan sederhana yang jujur. Fidyah sebagai Instrumen Kepedulian dan Keberkahan BAZNAS Kota Yogyakarta terus mendorong generasi muda untuk memahami makna fidyah secara utuh. Fidyah bukan beban, melainkan kesempatan berbuat baik. Dalam konteks sosial, fidyah membantu memenuhi kebutuhan pangan mustahik. Setiap fidyah yang ditunaikan memiliki dampak nyata. Anak-anak, lansia, dan kaum dhuafa merasakan manfaatnya. Anak muda ini menyadari hal tersebut. Ia merasa bersyukur bisa menjadi bagian dari solusi. Ia memahami bahwa rezekinya memiliki hak orang lain. Kesadaran ini membuatnya lebih bijak dalam mengelola keuangan. Ia mulai membuat perencanaan keuangan berbasis nilai. Zakat, infak, dan sedekah menjadi pos tetap. Fidyah menjadi pengingat tanggung jawab ibadah. Ia merasa lebih disiplin dan terarah. Hidupnya terasa lebih bermakna. BAZNAS Kota Yogyakarta melihat potensi besar dalam semangat ini. Generasi muda adalah aset umat. Ketika mereka sadar sejak dini, dampaknya akan luas. Kisah ini menjadi bukti nyata. Bahwa hijrah finansial itu mungkin. Kemudahan Layanan Digital Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta Di era digital, menunaikan fidyah semakin mudah dan transparan. Anak muda ini memanfaatkan layanan digital BAZNAS Kota Yogyakarta. Ia menilai kemudahan akses sebagai faktor penting. Proses yang cepat dan jelas membuatnya nyaman. Ia juga mendapatkan edukasi tentang fidyah melalui kanal resmi. Informasi yang akurat membantunya mengambil keputusan. Ia merasa dihargai sebagai muzaki muda. Pendekatan yang ramah dan informatif membuatnya yakin. Ia berharap semakin banyak anak muda mengikuti jejaknya. Menurutnya, hijrah tidak harus menunggu mapan. Justru dimulai sejak mampu. Ia percaya Allah SWT menilai niat dan usaha. Fidyah dari gaji pertama adalah bentuk syukur. Sekaligus pengakuan bahwa semua berasal dari-Nya. Anak muda ini kini aktif mengajak teman-temannya. Ia berbagi pengalaman tanpa menggurui. Ia ingin menginspirasi dengan contoh. BAZNAS Kota Yogyakarta mendukung pendekatan ini. Dakwah melalui keteladanan lebih menyentuh. Kisah ini menjadi bahan refleksi bersama. Generasi Muda dan Kebangkitan Kesadaran Ibadah Sosial Fenomena anak muda yang sadar fidyah menunjukkan perubahan positif. Nilai keislaman tidak lagi dianggap kuno. Justru menjadi identitas yang membanggakan. Anak muda ini merasa lebih percaya diri dengan pilihannya. Ia tidak merasa tertinggal. Ia justru merasa menemukan jati diri. Hijrah memberinya arah hidup. Fidyah memberinya makna berbagi. Ia belajar bahwa rezeki tidak akan berkurang karena memberi. Sebaliknya, ia merasakan keberkahan yang sulit dijelaskan. Pekerjaannya terasa lebih lancar. Hubungan sosialnya membaik. Ia lebih tenang menghadapi tantangan. Semua itu ia yakini sebagai buah ketaatan. BAZNAS Kota Yogyakarta mencatat semakin banyak muzaki muda. Tren ini menjadi harapan baru. Generasi muda tidak apatis terhadap ibadah sosial. Mereka hanya perlu ruang dan contoh. Kisah ini menjadi salah satunya. Dari gaji pertama, lahir kepedulian pertama. Dari fidyah pertama, tumbuh hijrah berkelanjutan. Pendekatan Edukatif BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Anak Muda BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan layanan yang relevan bagi generasi muda. Edukasi tentang fidyah dikemas secara komunikatif. Bahasa yang digunakan disesuaikan dengan zaman. Media digital dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya agar pesan kebaikan mudah diterima. Anak muda ini merasakan dampaknya secara langsung. Ia tidak merasa digurui. Ia merasa diajak dan dilibatkan. Pendekatan ini membuatnya nyaman berinteraksi. Ia bahkan tertarik mempelajari program ZIS-DSKL lainnya. Dari fidyah, ia mulai mengenal zakat dan infak. Ia melihat keterkaitan antara ibadah dan pembangunan sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi jembatan kebaikan tersebut. Profesionalisme dan transparansi menjadi nilai utama. Anak muda ini merasa bangga menjadi bagian darinya. Ia berharap ke depan bisa berkontribusi lebih. Tidak hanya sebagai muzaki. Tetapi juga sebagai relawan. Hijrah membuka pintu pengabdian. Fidyah menjadi langkah awal. Langkah kecil yang konsisten. Langkah yang membawa perubahan. Gaji Pertama sebagai Momentum Berbuat Kebaikan Kisah ini mengajarkan bahwa awal karier tidak harus identik dengan euforia duniawi. Ada ruang untuk refleksi dan tanggung jawab. Anak muda ini memilih jalan yang mungkin jarang dipilih. Namun, ia yakin dengan pilihannya. Ia percaya bahwa rezeki halal harus disertai niat yang benar. Fidyah menjadi bentuk tanggung jawab spiritual. Sekaligus kepedulian sosial. Ia tidak menunggu tua untuk berbuat baik. Ia memulai sekarang. Dari apa yang ia miliki. BAZNAS Kota Yogyakarta mengapresiasi langkah ini. Teladan seperti ini perlu disebarluaskan. Agar menjadi inspirasi bagi yang lain. Generasi muda sering dianggap abai. Namun, kisah ini membantah anggapan tersebut. Anak muda mampu berpikir matang. Mampu mengambil keputusan bernilai. Mampu menempatkan agama dalam kehidupan modern. Fidyah dari gaji pertama adalah simbolnya. Simbol kesadaran dan tanggung jawab. Simbol hijrah yang membumi. Dari Yogyakarta, pesan ini bergema. Bahwa kebaikan bisa dimulai kapan saja. Fidyah, Hijrah, dan Kepercayaan kepada Lembaga Amanah BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa setiap amal memiliki cerita. Setiap cerita memiliki kekuatan inspirasi. Kisah anak muda ini adalah salah satunya. Ia tidak sempurna, tetapi ia berproses. Ia tidak menunggu ideal, tetapi ia bergerak. Fidyah menjadi momentum perubahan. Ia merasa lebih dekat dengan nilai keislaman. Ia juga merasa lebih peduli terhadap sesama. Pengalaman ini mengubah cara pandangnya. Ia tidak lagi melihat uang sebagai tujuan. Tetapi sebagai sarana kebaikan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir untuk memfasilitasi niat baik tersebut. Dengan sistem yang amanah dan transparan. Anak muda ini merasakan kepercayaan itu. Ia yakin fidyahnya sampai kepada yang berhak. Keyakinan ini menumbuhkan loyalitas. Ia berkomitmen untuk terus menunaikan kewajiban melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Kisah ini menjadi refleksi bagi kita semua. Bahwa hijrah tidak mengenal usia. Tidak mengenal status. Yang dibutuhkan hanyalah niat dan keberanian. Dari gaji pertama, lahir langkah mulia. Dari fidyah, lahir kepedulian. Dari hijrah, lahir harapan. Peran Strategis Anak Muda dalam Gerakan ZIS-DSKL Dalam konteks pembangunan umat, peran generasi muda sangat krusial. BAZNAS Kota Yogyakarta melihat potensi besar di dalamnya. Ketika anak muda sadar sejak dini, dampaknya akan berlipat. Fidyah yang ditunaikan hari ini, menjadi kekuatan sosial esok hari. Anak muda ini adalah contoh nyata. Ia membuktikan bahwa hijrah bisa sejalan dengan profesionalisme. Ia bekerja dengan serius. Ia beribadah dengan sungguh-sungguh. Keduanya tidak saling meniadakan. Justru saling menguatkan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus membuka ruang partisipasi. Baik sebagai muzaki, relawan, maupun mitra kebaikan. Kisah ini diharapkan memantik semangat serupa. Agar semakin banyak anak muda berani melangkah. Berani menata niat. Berani berbagi sejak awal. Fidyah bukan akhir, tetapi awal. Awal dari perjalanan kebaikan yang panjang. Dari Yogyakarta, semangat ini menyala. Menyentuh hati generasi muda Indonesia. Mengajak untuk hijrah bersama. Dengan cara yang sederhana dan nyata. Meneladani Fidyah sebagai Langkah Awal Hijrah Menunaikan fidyah dari rezeki pertama adalah pilihan yang penuh makna. Anak muda ini telah menunjukkan bahwa keberkahan bisa diupayakan. Ia tidak menunggu sempurna. Ia memulai dari apa yang ada. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat meneladani semangat ini. Fidyah bukan hanya kewajiban, tetapi juga kesempatan berbagi. Di tengah kesibukan dan tantangan hidup, masih ada ruang untuk peduli. Anak muda ini telah membuktikannya. Kini giliran kita untuk melangkah. Dengan menunaikan fidyah, kita membantu sesama. Kita juga membersihkan diri dan harta. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra kebaikan. Dengan layanan yang mudah dan terpercaya. Jangan ragu untuk memulai. Jangan tunda kebaikan. Karena setiap langkah kecil berarti. Dari fidyah, lahir senyum mustahik. Dari kepedulian, lahir kekuatan umat. Dari niat baik, lahir keberkahan hidup. Mari jadikan kisah ini sebagai inspirasi. Untuk hijrah bersama. Untuk berbagi bersama. Untuk membangun Yogyakarta yang lebih berdaya. Mari tunaikan fidyah sebagai wujud tanggung jawab ibadah Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya Mari perbanyak infak dan sedekah untuk membantu sesama Mari dukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Kota Yogyakarta Mari jadikan ZIS-DSKL sebagai gaya hidup penuh keberkahan Mari bayar fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki di 0821-4123-2770. #BAZNASKotaYogyakarta #FidyahRezekiPertama #KisahHijrah #HijrahAnakMuda #FidyahBerkah #ZISDSKL #YogyakartaBerbagi
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kisah Tukang Jahit yang Membayar Fidyah Diam-diam
Kisah Tukang Jahit yang Membayar Fidyah Diam-diam
Kisah Sederhana yang Menyentuh Hati Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, sering kali kisah paling menggetarkan justru datang dari mereka yang hidup dalam kesederhanaan. Sebuah cerita inspiratif datang dari sudut kecil Kota Yogyakarta tentang seorang tukang jahit yang memilih membayar fidyah secara diam-diam. Ia bukan tokoh publik, bukan pula orang terpandang, namun keikhlasannya meninggalkan jejak mendalam. Setiap hari ia menjahit pakaian dengan mesin tua yang setia menemani. Penghasilannya tidak besar, namun cukup untuk menyambung hidup secara sederhana. Dalam keterbatasan itu, ia tetap memikirkan kewajiban agama. Ia memahami bahwa fidyah adalah tanggung jawab bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Tanpa sorotan kamera dan tanpa unggahan media sosial, ia melaksanakannya dengan tenang. Tidak ada niat dipuji, apalagi ingin dikenal. Kisah ini menjadi pengingat bahwa nilai amal tidak diukur dari besar kecilnya nominal. Ketulusan hati justru menjadi ruh utama dari ibadah. Cerita ini kemudian sampai ke telinga para amil BAZNAS Kota Yogyakarta. Dari sinilah inspirasi itu mulai dibagikan kepada publik. Sebuah kisah kecil dengan pesan besar tentang keikhlasan. Kehidupan Tukang Jahit yang Penuh Kesabaran Tukang jahit tersebut telah menjalani profesinya selama puluhan tahun. Setiap pagi, ia membuka kios kecil di pinggir gang sempit. Mesin jahit manual menjadi saksi bisu perjuangannya. Pesanan tidak selalu ramai, terkadang hanya satu atau dua potong pakaian dalam sehari. Namun ia tidak pernah mengeluh. Baginya, bekerja adalah bentuk ibadah. Dalam kesunyian kiosnya, ia sering melantunkan doa-doa pendek. Ia menyadari kondisi fisiknya yang tidak lagi memungkinkan berpuasa penuh. Usia yang menua dan kesehatan yang menurun menjadi pertimbangannya. Namun hal itu tidak mengurangi rasa tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim. Ia mencari tahu tentang fidyah dari pengajian kampung. Penjelasan tentang memberi makan fakir miskin ia pahami dengan baik. Sejak saat itu, ia menyisihkan sebagian penghasilan hariannya. Tidak banyak, tetapi dilakukan secara konsisten. Kesabaran dan kedisiplinan itulah yang membentuk keikhlasan. Hidupnya sederhana, namun sarat makna. Memahami Fidyah sebagai Kewajiban Spiritual Fidyah dalam Islam bukan sekadar pengganti puasa. Ia adalah bentuk kepedulian sosial yang nyata. Tukang jahit ini memahami fidyah sebagai jembatan antara keterbatasan diri dan hak orang lain. Ia tidak melihat fidyah sebagai beban. Sebaliknya, ia menganggapnya sebagai kesempatan untuk tetap beramal. Dalam keterbatasan fisik, pintu kebaikan masih terbuka. Ia meyakini bahwa Allah SWT Maha Mengetahui niat hamba-Nya. Setiap rupiah yang ia sisihkan diniatkan dengan penuh ketulusan. Tidak ada perasaan terpaksa. Ia melakukannya dengan kesadaran penuh. Fidyah baginya adalah wujud syukur. Syukur karena masih diberi rezeki meski sederhana. Syukur karena masih diberi kesempatan berbagi. Nilai spiritual fidyah terasa begitu dalam. Ia menjadi bukti bahwa ibadah tidak selalu identik dengan ritual besar. Justru dari hal kecil yang konsisten, lahir keberkahan. Pemahaman inilah yang jarang disadari banyak orang. Kisah ini membuka mata kita semua. Membayar Fidyah Tanpa Ingin Dikenal Yang membuat kisah ini istimewa adalah cara ia menunaikan fidyah. Ia tidak pernah menyebut namanya saat menyerahkan fidyah. Bahkan, ia meminta agar identitasnya tidak dicatat. Baginya, cukup Allah SWT yang mengetahui. Ia merasa tidak nyaman jika amalnya diketahui orang lain. Setiap kali menyerahkan fidyah, ia datang dengan pakaian sederhana. Tidak ada sikap berlebihan. Tidak ada permintaan doa khusus. Ia hanya tersenyum dan pamit. Kesederhanaan itu menyentuh hati para amil. Dalam dunia yang serba ingin terlihat, sikap ini menjadi kontras. Ia mengajarkan bahwa keikhlasan adalah ketika amal tidak membutuhkan saksi manusia. Diam-diam, namun penuh makna. Tanpa panggung, namun bernilai tinggi di sisi Allah. Sikap ini sejalan dengan ajaran Islam tentang menyembunyikan sedekah. Ia benar-benar mempraktikkannya dalam kehidupan nyata. Kisah ini menjadi cermin bagi kita semua. Bahwa amal terbaik sering kali dilakukan dalam senyap. Dan justru di sanalah kemurnian niat diuji. Peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Menyalurkan Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan fidyah tersebut. Kepercayaan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal transparan dan amanah. Setiap dana fidyah disalurkan kepada mustahik yang berhak. Proses pendistribusian dilakukan sesuai syariat Islam. Tukang jahit tersebut merasa tenang menitipkan fidyahnya. Ia yakin fidyahnya akan sampai kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menjaga kerahasiaan identitas muzaki. Prinsip ini sejalan dengan semangat keikhlasan. Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga zakat berperan penting. Tidak hanya sebagai pengelola dana, tetapi juga penjaga nilai-nilai moral. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah menjadi lebih terarah. Manfaatnya bisa dirasakan secara luas. Kepercayaan masyarakat pun semakin tumbuh. Kolaborasi antara muzaki dan lembaga zakat menjadi kunci keberhasilan. Dan kisah ini menjadi contoh nyata dari kolaborasi tersebut. Dampak Sosial dari Fidyah yang Sederhana Meskipun nominal fidyah yang dibayarkan tidak besar, dampaknya sangat berarti. Bagi penerima, fidyah tersebut menjadi sumber makanan yang menguatkan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah, bantuan sekecil apa pun sangat berharga. Fidyah sederhana itu menjelma menjadi senyum bagi fakir miskin. Menjadi energi bagi mereka yang berjuang setiap hari. Dampak sosial inilah yang sering kali luput dari perhatian. Kita kerap berpikir bahwa bantuan harus besar untuk berarti. Padahal, konsistensi jauh lebih penting. Tukang jahit ini membuktikan bahwa amal kecil yang rutin mampu menciptakan perubahan. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan fidyah disalurkan tepat sasaran. Proses ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Setiap paket fidyah membawa harapan. Harapan akan hari esok yang lebih baik. Kisah ini mengajarkan bahwa kebaikan tidak mengenal skala. Yang terpenting adalah niat dan keberlanjutan. Dari sinilah keadilan sosial perlahan terwujud. Nilai Keikhlasan dalam Ajaran Islam Keikhlasan adalah inti dari setiap ibadah. Dalam Islam, amal tanpa keikhlasan ibarat tubuh tanpa ruh. Tukang jahit ini memahami betul prinsip tersebut. Ia tidak pernah menjadikan fidyah sebagai alat pencitraan. Tidak ada niat untuk mendapatkan pengakuan. Semua dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Sikap ini mencerminkan kedalaman iman. Keikhlasan membuat amal menjadi ringan dijalani. Tidak ada beban psikologis. Tidak ada rasa ingin dipuji. Dalam kesederhanaannya, ia justru mencapai derajat mulia. Kisah ini menjadi pengingat di era digital. Saat banyak amal dipublikasikan, keikhlasan menjadi tantangan. Namun bukan berarti publikasi selalu salah. Yang terpenting adalah niat di dalam hati. Tukang jahit ini memilih jalan sunyi. Jalan yang mungkin tidak terlihat, tetapi bernilai tinggi. Sebuah pelajaran berharga bagi kita semua. Inspirasi bagi Masyarakat Kota Yogyakarta Kisah ini menyebar dari mulut ke mulut. Banyak yang tersentuh dan terinspirasi. Masyarakat Kota Yogyakarta dikenal dengan budaya gotong royong. Kisah tukang jahit ini memperkuat nilai tersebut. Ia menjadi simbol bahwa kebaikan bisa dilakukan siapa saja. Tidak perlu menunggu kaya. Tidak perlu menunggu berlebih. Cukup dengan niat yang lurus. Banyak warga mulai bertanya tentang fidyah. Kesadaran pun meningkat. BAZNAS Kota Yogyakarta mencatat adanya peningkatan minat konsultasi. Ini menunjukkan bahwa cerita inspiratif memiliki daya pengaruh besar. Narasi positif mampu menggerakkan hati. Kisah nyata lebih kuat daripada sekadar teori. Dari satu tukang jahit, lahir banyak niat baik. Efek domino kebaikan pun terjadi. Inilah kekuatan inspirasi. Dan inilah peran penting media dalam menyebarkannya. Fidyah sebagai Jalan Berbagi yang Mudah Banyak orang merasa bingung tentang cara membayar fidyah. Kisah ini menunjukkan bahwa fidyah tidak rumit. Tukang jahit tersebut hanya menyisihkan sedikit demi sedikit. Tidak ada tekanan. Tidak ada prosedur berbelit. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah menjadi lebih mudah. Layanan konsultasi membantu menjawab keraguan. Sistem digital memudahkan pembayaran. Semua dirancang agar masyarakat tidak ragu beramal. Fidyah menjadi jalan berbagi yang inklusif. Siapa pun bisa melakukannya. Tidak ada batasan status sosial. Kisah ini mematahkan anggapan bahwa ibadah sosial hanya untuk mereka yang mampu. Justru dalam kesederhanaan, nilai fidyah terasa lebih murni. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai fasilitator kebaikan. Menghubungkan niat baik dengan kebutuhan nyata. Inilah esensi pengelolaan zakat modern. Profesional, amanah, dan humanis. Peran Media dalam Menyebarkan Kisah Ikhlas Media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran sosial. Kisah tukang jahit ini menjadi contoh konten inspiratif. Bukan sensasi, tetapi refleksi. Bukan kontroversi, tetapi keteladanan. Dengan memberitakan kisah seperti ini, media turut menyemai nilai kebaikan. BAZNAS Kota Yogyakarta memanfaatkan media sebagai sarana edukasi. Bukan untuk memamerkan, tetapi untuk mengajak. Kisah ini disampaikan tanpa menyebut identitas lengkap. Privasi tetap dijaga. Nilai keikhlasan tetap utuh. Media menjadi jembatan antara kisah dan publik. Dari satu cerita, lahir banyak kesadaran. Inilah fungsi ideal media sosial dan website lembaga. Menyebarkan inspirasi, bukan sekadar informasi. Kisah ini menjadi bukti bahwa berita positif tetap relevan. Bahkan sangat dibutuhkan di tengah arus informasi negatif. Refleksi bagi Setiap Pembaca Setiap pembaca diajak untuk merenung. Sudahkah kita beramal dengan ikhlas? Sudahkah kita menunaikan kewajiban dengan penuh kesadaran? Kisah tukang jahit ini tidak menggurui. Ia hanya bercerita. Namun dari cerita itu, lahir banyak pertanyaan reflektif. Kita mungkin memiliki rezeki lebih. Namun apakah kita sudah berbagi? Kita mungkin sehat dan mampu berpuasa. Namun apakah kita peduli pada yang tidak mampu? Kisah ini mengajak kita melihat ke dalam diri. Mengukur niat, bukan nominal. Menghargai proses, bukan hasil. Keikhlasan tidak lahir tiba-tiba. Ia dibangun dari kesadaran spiritual. Tukang jahit ini telah mempraktikkannya. Kini giliran kita. Refleksi ini menjadi pintu perubahan. Dari membaca, menjadi bertindak. Ajakan Beramal melalui BAZNAS Kota Yogyakarta BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk meneladani semangat keikhlasan ini. Beramal tidak harus menunggu sempurna. Yang terpenting adalah memulai. Fidyah, zakat, infak, dan sedekah adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui pengelolaan yang profesional, BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan amanah tersalurkan. Masyarakat dapat memilih berbagai kanal pembayaran. Baik secara langsung maupun digital. Semua dirancang untuk kemudahan muzaki. Kisah tukang jahit ini menjadi bukti bahwa amal kecil sangat berarti. Mari kita jadikan kisah ini sebagai pemantik. Pemantik untuk bergerak bersama. Pemantik untuk berbagi dengan tulus. Dengan menyalurkan ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, kita turut membangun keadilan sosial. Setiap kontribusi memiliki dampak. Tidak ada yang sia-sia. Karena di balik setiap amal, ada doa yang mengalir. Dan di balik setiap doa, ada harapan yang tumbuh. Menutup dengan Semangat Keikhlasan Kisah tukang jahit yang membayar fidyah diam-diam ini adalah pengingat lembut. Bahwa kebaikan tidak selalu harus terlihat. Bahwa keikhlasan adalah kekuatan sejati. Di tengah dunia yang bising, masih ada jiwa-jiwa tenang yang beramal dalam senyap. BAZNAS Kota Yogyakarta merasa terhormat menjadi bagian dari kisah ini. Menjadi perantara antara niat baik dan kebutuhan nyata. Semoga kisah ini menginspirasi lebih banyak orang. Menginspirasi untuk beramal dengan hati. Menginspirasi untuk berbagi tanpa pamrih. Mari kita rawat semangat keikhlasan ini. Mari kita hidupkan nilai fidyah sebagai kepedulian sosial. Dan mari kita terus menebar kebaikan melalui jalan yang Allah SWT ridai. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Mari salurkan fidyah dengan aman, mudah, dan sesuai syariat Mari bantu saudara-saudara kita yang membutuhkan melalui program resmi Mari wujudkan keadilan sosial lewat kepedulian bersama Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Atau hubungi Layanan Muzaki: 0821-4123-2770 #KisahIkhlas #FidyahSederhana #BAZNASKotaYogyakarta #InspirasiRamadan #BerbagiTanpaPamrih #ZISDSKL
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Perbedaan Fidyah dan Kaffarah: Jangan Salah Paham!
Perbedaan Fidyah dan Kaffarah: Jangan Salah Paham!
Dalam kajian fiqih Islam, istilah fidyah dan kaffarah sering kali muncul berdampingan, terutama ketika membahas ibadah puasa dan pelanggaran tertentu dalam syariat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru memahami perbedaan keduanya. Kesalahpahaman ini bisa berdampak pada praktik ibadah yang tidak tepat, bahkan berujung pada ketidaksahan kewajiban yang seharusnya ditunaikan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang fidyah vs kaffarah menjadi sangat penting bagi umat Islam. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral dan edukatif untuk terus memberikan pencerahan fiqih kepada masyarakat. Artikel ini disusun untuk memberikan penjelasan yang komprehensif, mendalam, dan mudah dipahami mengenai perbedaan fidyah dan kaffarah, baik dari sisi hukum, sebab kewajiban, jenis, hingga niat pelaksanaannya. Pengertian Fidyah dalam Fiqih Islam Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah adalah sejumlah harta atau makanan yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan dan tidak mungkin diganti di hari lain. Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat. Konsep fidyah mencerminkan prinsip rahmat dan kemudahan dalam Islam. Kewajiban fidyah dikenakan kepada mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta, penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh ulama berdasarkan dalil syar’i. Dalam konteks ini, fidyah bukanlah bentuk hukuman, melainkan solusi ibadah agar seseorang tetap dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT meskipun memiliki keterbatasan fisik. Pengertian Kaffarah dan Ruang Lingkup Hukumnya Berbeda dengan fidyah, kaffarah berasal dari kata kafara yang berarti menutup atau menebus kesalahan. Dalam fiqih Islam, kaffarah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan akibat pelanggaran tertentu terhadap hukum syariat. Salah satu contoh paling dikenal adalah kaffarah karena melanggar puasa Ramadan dengan sengaja, seperti berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Hukum kaffarah bersifat lebih berat dibanding fidyah karena ia terkait langsung dengan pelanggaran yang disengaja. Bentuk kaffarah pun bertingkat, mulai dari memerdekakan budak (dalam konteks klasik), berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan enam puluh orang miskin. Urutan ini menunjukkan bahwa kaffarah memiliki dimensi pendidikan dan efek jera agar pelanggaran syariat tidak dianggap remeh. Fidyah vs Kaffarah: Perbedaan Sebab Kewajiban Salah satu perbedaan mendasar antara fidyah dan kaffarah terletak pada sebab diwajibkannya. Fidyah diwajibkan karena adanya uzur syar’i yang bersifat permanen. Artinya, seseorang tidak mampu menjalankan puasa bukan karena kelalaian atau kesengajaan, melainkan karena kondisi yang dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayang. Sebaliknya, kaffarah diwajibkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan syariat. Pelanggaran ini dilakukan dengan kesadaran dan tanpa uzur yang dibenarkan. Oleh sebab itu, kaffarah memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan berat. Memahami perbedaan sebab ini sangat penting agar umat Islam tidak salah dalam menentukan kewajiban yang harus ditunaikan. Perbedaan Jenis dan Bentuk Pelaksanaan Perbedaan fidyah dan kaffarah juga tampak jelas dari jenis dan bentuk pelaksanaannya. Fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, atau senilai dengan itu dalam bentuk uang sesuai kebijakan ulama dan lembaga amil. Pelaksanaannya relatif sederhana dan fleksibel. Sementara itu, kaffarah memiliki bentuk pelaksanaan yang lebih kompleks dan bertingkat. Dalam kasus tertentu, kaffarah tidak bisa diganti dengan fidyah biasa. Misalnya, kaffarah karena jima’ di siang Ramadan mengharuskan pelaku untuk berpuasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu memerdekakan budak. Jika masih tidak mampu, barulah diperbolehkan memberi makan enam puluh orang miskin. Perbedaan Niat dalam Fidyah dan Kaffarah Niat menjadi unsur penting dalam setiap ibadah, termasuk fidyah dan kaffarah. Niat fidyah ditujukan sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak mampu ditunaikan karena uzur syar’i. Niat ini dilandasi keikhlasan dan kesadaran akan keterbatasan diri, serta harapan agar ibadah tetap diterima oleh Allah SWT. Adapun niat kaffarah bertujuan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Di dalamnya terkandung unsur taubat, penyesalan, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Perbedaan niat ini menegaskan bahwa fidyah dan kaffarah tidak bisa saling menggantikan tanpa dasar hukum yang jelas. Peran Edukatif BAZNAS Kota Yogyakarta Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya berperan dalam pengelolaan dana ZIS-DSKL, tetapi juga aktif dalam memberikan edukasi fiqih kepada umat. Pemahaman yang benar tentang fidyah vs kaffarah menjadi bagian dari literasi keislaman yang harus terus disosialisasikan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Melalui artikel, kajian, dan layanan konsultasi, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya memastikan bahwa setiap ibadah yang ditunaikan masyarakat sesuai dengan tuntunan syariat. Dana fidyah dan kaffarah yang dihimpun pun disalurkan secara amanah, profesional, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Dampak Sosial dan Spiritualitas Baik fidyah maupun kaffarah memiliki dampak sosial yang besar. Keduanya menjadi sarana distribusi rezeki kepada fakir miskin dan kelompok rentan. Dengan menunaikan fidyah atau kaffarah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban fiqih, tetapi juga berkontribusi dalam membangun keadilan sosial. Dari sisi spiritual, pemahaman yang benar tentang hukum kaffarah dan fidyah membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin. Tidak ada keraguan, tidak ada rasa bersalah yang berlarut, karena setiap kewajiban ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dimensi Sejarah dan Pendapat Ulama Dalam khazanah fiqih Islam, pembahasan mengenai fidyah dan kaffarah telah dikaji sejak masa para sahabat hingga ulama kontemporer. Mazhab-mazhab fiqih seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadis, meskipun terdapat perbedaan teknis dalam pelaksanaannya. Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dan fleksibilitas hukum syariat dalam menjawab kondisi umat. Para ulama sepakat bahwa fidyah tidak dapat diberlakukan secara sembarangan. Fidyah hanya sah ketika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen. Jika masih ada harapan sembuh atau mampu mengqadha di hari lain, maka kewajiban fidyah gugur dan diganti dengan puasa. Prinsip kehati-hatian inilah yang selalu ditekankan oleh para fuqaha agar umat Islam tidak mengambil keringanan tanpa dasar yang jelas. Kesalahan Umum di Masyarakat Di tengah masyarakat, masih sering dijumpai praktik yang kurang tepat terkait fidyah vs kaffarah. Salah satu kesalahan yang umum terjadi adalah mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa uzur dengan fidyah, padahal seharusnya diqadha. Kesalahan ini biasanya muncul karena kurangnya pemahaman fiqih dan minimnya akses terhadap informasi yang benar. Kesalahan lain adalah menyamakan kaffarah dengan sedekah biasa. Padahal, hukum kaffarah memiliki ketentuan khusus yang tidak bisa diganti seenaknya. Jika kaffarah diwajibkan puasa dua bulan berturut-turut, maka tidak boleh langsung memilih memberi makan fakir miskin kecuali benar-benar tidak mampu. Edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar kekeliruan ini tidak terus berulang. Pentingnya Menyalurkan Melalui Lembaga Resmi Menyalurkan fidyah dan kaffarah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan banyak manfaat. Selain memastikan penyaluran sesuai syariat, lembaga resmi juga memiliki data mustahik yang valid dan terverifikasi. Dengan demikian, dana yang dititipkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan membutuhkan. Di sisi lain, pengelolaan yang profesional dan akuntabel menjadikan fidyah dan kaffarah tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang lebih luas. Dana yang terkumpul dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan ekonomi umat, hingga mendukung program-program sosial keagamaan yang berkelanjutan. Tantangan Fiqih di Era Digital Perkembangan teknologi dan kemudahan transaksi digital membawa tantangan baru dalam praktik ibadah, termasuk dalam penunaian fidyah dan kaffarah. Di satu sisi, kemudahan ini mempermudah umat Islam untuk menunaikan kewajiban tanpa terhalang jarak dan waktu. Namun di sisi lain, minimnya literasi fiqih dapat menyebabkan ibadah dilakukan tanpa pemahaman yang utuh, sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Oleh karena itu, edukasi fiqih menjadi semakin penting di era digital. Umat Islam tidak cukup hanya mengetahui cara membayar fidyah atau kaffarah, tetapi juga harus memahami dasar hukumnya, niatnya, dan dampak sosialnya. Dengan pemahaman yang benar, teknologi justru menjadi sarana memperkuat kualitas ibadah, bukan sekadar alat transaksi semata. Komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Literasi Umat Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban keagamaan secara benar. Melalui artikel edukatif, layanan konsultasi, serta inovasi layanan digital, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra umat dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah dan bertanggung jawab. Memahami perbedaan fidyah dan kaffarah bukan sekadar soal istilah fiqih, tetapi bagian dari upaya menjaga kemurnian ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Jangan sampai niat baik terhalang oleh pemahaman yang keliru. Dengan ilmu yang benar, ibadah menjadi lebih bermakna dan berdampak luas. Mari salurkan fidyah, kaffarah, zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai wujud kepedulian dan ketaatan sosial-keagamaan: Mari tunaikan zakat untuk membersihkan dan memberkahkan harta Mari salurkan infak dan sedekah untuk memperkuat solidaritas umat Mari titipkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui lembaga resmi dan terpercaya Sebagai penutup, mari bayar fidyah secara mudah dan aman melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki di nomor 0821-4123-2770. Bersama, kita wujudkan ibadah yang sah, berkah, dan berdampak. #BAZNAS_Kota_Yogyakarta #FidyahVsKaffarah #HukumKaffarah #FiqihIslam #EdukasiZakat #ZISDSKL #RamadanBerkah #AmanahProfesionalAkuntabel
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah dan Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam
Fidyah dan Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam
Fidyah dalam Perspektif Sosial Islam Dalam ajaran Islam, ibadah tidak hanya dimaknai sebagai hubungan vertikal antara manusia dan Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Salah satu bentuk ibadah yang sarat nilai sosial adalah fidyah. Selama ini, fidyah sering dipahami sebatas pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Padahal, di balik ketentuan tersebut terdapat pesan keadilan dan kepedulian terhadap sesama. Fidyah mengajarkan bahwa setiap keringanan ibadah tetap disertai tanggung jawab sosial. Islam tidak membiarkan ibadah berhenti pada aspek ritual semata. Melalui fidyah, kepedulian diwujudkan dalam bentuk nyata. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang fidyah sebagai instrumen penting dalam memperkuat solidaritas umat. Nilai sosial inilah yang perlu terus diedukasikan kepada masyarakat. Landasan Syariat dan Nilai Kemanusiaan Fidyah merupakan ketentuan syariat yang ditetapkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Kelompok tersebut antara lain orang lanjut usia dan penderita sakit menahun. Islam memberikan kemudahan tanpa menghilangkan nilai tanggung jawab. Fidyah menjadi wujud kasih sayang Islam kepada umatnya. Pada saat yang sama, fidyah memastikan hak fakir miskin tetap terpenuhi. Inilah keseimbangan antara kemudahan dan keadilan. Nilai kemanusiaan sangat terasa dalam konsep ini. Setiap fidyah yang ditunaikan membawa manfaat langsung bagi penerima. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya memastikan nilai ini terjaga. Pengelolaan fidyah dilakukan sesuai prinsip syariah dan kemaslahatan. Fidyah sebagai Instrumen Keadilan Islam Keadilan Islam tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga pemerataan kesejahteraan. Islam menolak penumpukan harta pada segelintir orang. Fidyah hadir sebagai salah satu mekanisme distribusi rezeki. Dengan fidyah, kelebihan harta dialirkan kepada yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Fidyah menjembatani kesenjangan ekonomi secara sederhana namun bermakna. Setiap porsi fidyah membawa harapan bagi mustahik. Konsep ini memperkuat nilai empati dalam kehidupan sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan fidyah sebagai bagian dari solusi sosial umat. Pengelolaan kolektif membuat dampaknya semakin luas. Tantangan Sosial di Perkotaan Masyarakat perkotaan seperti Yogyakarta menghadapi tantangan sosial yang beragam. Masih banyak warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Lansia dhuafa dan pekerja informal menjadi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian. Kenaikan harga kebutuhan pokok turut memperberat kondisi mereka. Dalam situasi ini, fidyah memiliki peran strategis. Fidyah membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Bantuan yang tepat sasaran sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai penghubung antara muzaki dan mustahik. Melalui fidyah, kepedulian umat disalurkan secara terarah. Inilah wujud nyata keadilan sosial Islam. Peran BAZNAS Kota Yogyakarta Sebagai lembaga resmi, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki mandat mengelola zakat, infak, sedekah, dan DSKL. Pengelolaan fidyah dilakukan dengan prinsip amanah dan profesional. Setiap dana yang dihimpun dicatat dan dilaporkan secara transparan. Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam. Mustahik dipastikan menerima manfaat yang layak. BAZNAS Kota Yogyakarta juga melakukan verifikasi penerima. Hal ini menjaga kepercayaan muzaki. Pengelolaan yang baik menjadikan fidyah lebih berdampak. Program fidyah dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata. Inilah komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pelayanan umat. Pola Penyaluran yang Tepat Sasaran Fidyah yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta disalurkan dalam berbagai bentuk. Penyaluran dapat berupa makanan siap saji atau paket sembako. Pola ini disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Tujuannya agar manfaat fidyah dapat langsung dirasakan. Penyaluran dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Tidak hanya bersifat seremonial. Pendekatan ini memastikan kebermanfaatan maksimal. Fidyah menjadi solusi pemenuhan pangan. Prinsip keadilan sosial terus dijaga. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan distribusi berjalan adil dan merata. Edukasi Fidyah kepada Masyarakat Masih banyak masyarakat yang belum memahami makna fidyah secara utuh. Fidyah sering dianggap sebagai kewajiban sampingan. Padahal, fidyah memiliki potensi sosial yang besar. Oleh karena itu, edukasi menjadi hal yang sangat penting. BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi fidyah. Edukasi dilakukan melalui artikel, media sosial, dan kajian. Tujuannya meningkatkan literasi zakat dan fidyah. Pemahaman yang baik akan mendorong kesadaran beribadah. Masyarakat diajak melihat fidyah sebagai ibadah sosial. Kesadaran kolektif menjadi kunci keberhasilan. Dampak Kolektif Fidyah Sosial Nilai fidyah per individu mungkin terlihat kecil. Namun jika dikumpulkan secara kolektif, dampaknya sangat besar. Inilah kekuatan solidaritas umat. Fidyah mampu membantu banyak mustahik sekaligus. Konsep ini sejalan dengan semangat gotong royong. Islam mendorong kebersamaan dalam kebaikan. Setiap fidyah menjadi bagian dari solusi sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta mengelola kekuatan kolektif ini. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Fidyah menjadi energi perubahan sosial. Nilai keadilan Islam pun terwujud nyata. Menumbuhkan Empati dan Kepedulian Menunaikan fidyah bukan hanya soal kewajiban. Fidyah juga menumbuhkan empati dalam diri seorang muslim. Kesadaran akan kondisi mustahik semakin meningkat. Rasa kepedulian sosial pun tumbuh. Hal ini penting di tengah kehidupan modern yang individualistis. Fidyah mengajarkan untuk saling memperhatikan. Kepedulian menjadi fondasi keharmonisan sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta mendorong nilai ini dalam setiap program. Fidyah menjadi sarana pendidikan sosial. Umat diajak untuk lebih peka terhadap sekitar. Inilah esensi fidyah sosial. Kepastian dan Ketenteraman Muzaki Menunaikan fidyah melalui lembaga resmi memberikan ketenangan batin. Muzaki tidak perlu khawatir tentang penyaluran. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Setiap proses dilakukan secara akuntabel. Kepercayaan publik menjadi prioritas utama. Transparansi laporan terus dijaga. Hal ini meningkatkan partisipasi masyarakat. Muzaki merasa aman dan nyaman. Fidyah pun menjadi ibadah yang menentramkan. Kepastian hukum dan syariat terjamin. Inilah keunggulan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Digitalisasi Layanan Fidyah Perkembangan teknologi mendorong kemudahan layanan keagamaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menghadirkan layanan kantor digital. Masyarakat dapat membayar fidyah secara daring. Prosesnya cepat, aman, dan praktis. Digitalisasi menjangkau lebih banyak kalangan. Generasi muda pun lebih mudah berpartisipasi. Inovasi ini memperluas akses ibadah sosial. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan kesadaran umat. Teknologi menjadi sarana kebaikan. Nilai syariat tetap terjaga. Fidyah sebagai Gaya Hidup Berbagi Fidyah seharusnya menjadi bagian dari gaya hidup muslim. Tidak hanya dilakukan saat terpaksa. Fidyah mencerminkan kepedulian dan keadilan sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat menjadikan fidyah sebagai kebiasaan berbagi. Dengan fidyah, kesejahteraan umat dapat diperkuat. Setiap kontribusi memiliki arti besar. Keadilan Islam terwujud melalui tindakan nyata. Fidyah adalah bukti ibadah berdampak sosial. Mari jadikan fidyah sebagai jalan kebaikan bersama. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah lebih bermakna. Mari berzakat untuk keberkahan harta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta Mari berinfak dan bersedekah untuk kemaslahatan umat Mari menunaikan fidyah melalui lembaga resmi Mari dukung program sosial yang amanah dan transparan Mari bayar fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki di nomor 0821-4123-2770. #BAZNAS_Kota_Yogyakarta #FidyahSosial #KeadilanIslam #ZISDSKL #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalAkuntabel
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah sebagai Jembatan Ibadah dan Kepedulian Sosial Umat
Fidyah sebagai Jembatan Ibadah dan Kepedulian Sosial Umat
Dalam ajaran Islam, setiap kewajiban ibadah selalu mengandung hikmah yang mendalam, baik secara spiritual maupun sosial. Salah satu bentuk ibadah yang kerap dipahami secara terbatas adalah fidyah. Di sebagian masyarakat, fidyah sering dipersepsikan hanya sebagai “pengganti puasa” atau bahkan sekadar denda bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Padahal, dalam perspektif fikih Islam, fidyah menyimpan makna dan hikmah sosial yang sangat besar. Fidyah diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen, seperti orang tua renta, penderita sakit menahun, atau kondisi tertentu yang menurut syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk mengqadha. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan, tidak membebani umatnya di luar kemampuan. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Namun dalam konteks ibadah, fidyah bukanlah tebusan yang bersifat hukuman, melainkan bentuk tanggung jawab sosial. Al-Qur’an menyebutkan fidyah sebagai kewajiban memberi makan orang miskin. Dari sini tampak jelas bahwa tujuan utama fidyah bukan semata menggugurkan kewajiban pribadi, melainkan menghadirkan manfaat langsung bagi mereka yang membutuhkan. Hikmah fidyah terletak pada keseimbangan antara ibadah individual dan kepedulian sosial. Islam tidak hanya mengajarkan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan horizontal antarsesama. Fidyah menjadi sarana konkret untuk mengasah empati, mengingatkan bahwa dalam setiap keterbatasan seseorang, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Di era modern, pelaksanaan fidyah semakin relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Ketimpangan ekonomi, meningkatnya angka kemiskinan, dan kebutuhan pangan menjadi tantangan bersama. Fidyah hadir sebagai instrumen ibadah yang mampu menjawab persoalan tersebut. Melalui penyaluran fidyah yang terorganisir, manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan tepat sasaran. BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, memiliki peran strategis dalam mengelola fidyah umat. Fidyah yang dititipkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumsi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penguatan kesejahteraan mustahik. Dengan sistem distribusi yang amanah dan profesional, fidyah benar-benar menjadi sarana keberkahan bersama. Makna fidyah juga mengajarkan keikhlasan. Bagi para muzaki, fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk ibadah yang menumbuhkan kesadaran akan keterbatasan diri dan kepedulian terhadap sesama. Dengan niat yang lurus, fidyah menjadi amal yang bernilai pahala dan berdampak nyata bagi masyarakat. Melalui pemahaman yang benar tentang hikmah fidyah, diharapkan umat Islam tidak lagi memandang fidyah sebagai beban, tetapi sebagai kesempatan untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial. Inilah esensi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin—memberi rahmat dan manfaat bagi seluruh alam. Mari menunaikan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa Mari berinfak untuk mendukung program kemaslahatan umat Mari bersedekah sebagai wujud cinta dan kepedulian sosial Mari menunaikan fidyah dengan amanah dan tepat sasaran Tunaikan fidyah melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Layanan Muzaki: 0821-4123-2770 #BAZNASJogja #HikmahFidyah #MaknaFidyah #FikihIslam #FidyahBerkah #ZISDSKL #BerbagiKebaikan
ARTIKEL23/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Dari Keringanan Ibadah Menuju Keadilan Sosial
Dari Keringanan Ibadah Menuju Keadilan Sosial
Islam hadir sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan. Setiap ketentuan syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga membentuk tatanan sosial yang berkeadilan. Salah satu ketentuan tersebut adalah fidyah, yang kerap dipahami secara sempit sebagai pengganti puasa, padahal memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Dalam fikih Islam, fidyah diberikan sebagai keringanan bagi mereka yang secara syar’i tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen. Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang tetap berpijak pada prinsip kemaslahatan. Islam tidak memaksakan ibadah fisik kepada mereka yang memiliki keterbatasan, tetapi menggantinya dengan ibadah sosial yang tidak kalah mulianya. Makna fidyah terletak pada transformasi ibadah personal menjadi kepedulian kolektif. Ketika seseorang tidak mampu berpuasa, ia tetap diberi ruang untuk berkontribusi melalui pemberian kepada fakir miskin. Dengan demikian, fidyah menjadi sarana distribusi kesejahteraan dan penguatan solidaritas umat. Hikmah fidyah juga tampak dalam upaya menjaga martabat penerima. Pemberian fidyah bukanlah bentuk belas kasihan semata, melainkan hak mustahik yang dititipkan oleh Allah melalui orang-orang yang memiliki kewajiban fidyah. Perspektif ini mengajarkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Dalam konteks masyarakat modern, fidyah memiliki relevansi yang semakin besar. Tantangan ekonomi, naiknya harga kebutuhan pokok, serta meningkatnya jumlah masyarakat rentan menjadikan fidyah sebagai instrumen penting dalam pengentasan kesulitan hidup. Ketika dikelola secara profesional oleh lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah dapat disalurkan secara tepat, transparan, dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadikan fidyah sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan umat. Melalui pengelolaan yang terintegrasi dengan program zakat, infak, dan sedekah, fidyah tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung ketahanan sosial masyarakat. Lebih dari itu, fidyah mengajarkan nilai keikhlasan dan tanggung jawab. Bagi para muzaki, menunaikan fidyah adalah wujud kepatuhan kepada syariat sekaligus bentuk empati terhadap sesama. Bagi masyarakat penerima, fidyah menjadi bukti nyata bahwa Islam hadir membawa solusi dan harapan. Dengan memahami hikmah fidyah secara utuh, umat Islam diharapkan semakin sadar bahwa setiap ketentuan syariat mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, melainkan jalan menuju keadilan sosial dan keberkahan bersama. Mari menunaikan zakat untuk menguatkan ekonomi umat Mari berinfak mendukung program sosial berkelanjutan Mari bersedekah untuk menebar kebaikan tanpa batas Mari menyalurkan fidyah melalui lembaga yang amanah Bayar fidyah melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatLayanan Muzaki: 0821-4123-2770 #BAZNASKotaYogyakarta #FidyahIslam #HikmahFidyah #MaknaFidyah #FikihKontemporer #ZISDSKL #PeduliSesama
ARTIKEL23/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Hikmah di Balik Ketentuan Fidyah dalam Islam
Mengenal Hikmah di Balik Ketentuan Fidyah dalam Islam
Dalam ajaran Islam, setiap kewajiban selalu dibarengi dengan nilai kasih sayang dan keadilan. Salah satu wujud nyata dari prinsip tersebut adalah fidyah. Bagi sebagian orang, fidyah sering dipahami sekadar sebagai pengganti puasa. Padahal, lebih dari itu, fidyah menyimpan hikmah sosial dan spiritual yang mendalam, khususnya dalam membangun kepedulian terhadap sesama. Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit menahun. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Allah SWT memberikan jalan ibadah yang tetap bernilai pahala, meskipun seseorang berada dalam keterbatasan fisik. Namun, hikmah fidyah tidak berhenti pada aspek keringanan ibadah semata. Fidyah juga menjadi jembatan solidaritas sosial. Ketika seseorang membayar fidyah, pada saat yang sama ia turut membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pangannya. Inilah nilai keadilan Islam, di mana ibadah personal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan sosial. Dalam konteks masyarakat perkotaan seperti Yogyakarta, fidyah menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan sosial. Dana fidyah yang dikelola secara amanah oleh BAZNAS Kota Yogyakarta disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, mulai dari lansia dhuafa, keluarga prasejahtera, hingga mereka yang terdampak kondisi ekonomi. Hikmah lain dari fidyah adalah membentuk kepekaan hati. Seseorang yang menunaikan fidyah diajak untuk merenungi kondisi mereka yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Dengan demikian, fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana penyucian jiwa dan peningkatan empati. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang fidyah sebagai bagian dari gerakan kebaikan yang lebih luas. Ketika fidyah digabungkan dengan zakat, infak, dan sedekah, maka tercipta sistem distribusi keadilan sosial yang berkelanjutan. Di sinilah peran ZIS DSKL menjadi sangat strategis, karena mampu menjawab kebutuhan umat secara menyeluruh. Mari jadikan fidyah sebagai ibadah yang penuh kesadaran dan makna. Mari salurkan zakat sebagai kewajiban yang menumbuhkan keberkahan. Mari kuatkan infak untuk menopang program sosial umat. Mari perbanyak sedekah sebagai bukti cinta kepada sesama. Mari bersama BAZNAS Kota Yogyakarta membangun kesejahteraan melalui ZIS DSKL yang amanah dan transparan. Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi langsung 082141232770, agar fidyah yang kita bayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan menghadirkan manfaat luas bagi umat.
ARTIKEL23/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Cerita Lansia yang Tak Pernah Lupa Membayar Fidyah Setiap Tahun
Cerita Lansia yang Tak Pernah Lupa Membayar Fidyah Setiap Tahun
Di sebuah sudut Kota Yogyakarta, hidup seorang lansia sederhana yang menjalani hari-harinya dengan penuh ketenangan. Usianya telah lanjut, fisiknya tak lagi sekuat dulu, namun semangat ibadahnya tetap menyala. Setiap datang bulan Ramadan, ia selalu memastikan satu hal: fidyahnya telah tertunaikan. Bagi beliau, fidyah bukan sekadar kewajiban pengganti puasa, melainkan bentuk kejujuran hati kepada Allah SWT. Meski tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi kesehatan, ia merasa tenang ketika fidyah disalurkan tepat waktu. “Saya ingin tetap taat, meskipun dengan cara yang Allah izinkan,” tuturnya suatu ketika. Kisah lansia ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang makna istiqamah dalam ibadah. Dalam keterbatasan, ia tidak mencari alasan untuk lalai. Justru sebaliknya, fidyah dijadikan jalan untuk terus dekat dengan Allah sekaligus berbagi dengan sesama. Setiap fidyah yang ia tunaikan, disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Ia percaya, lembaga resmi ini akan mengelola amanah tersebut dengan baik dan menyalurkannya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Keyakinan itu membuatnya mantap dan konsisten dari tahun ke tahun. Kisah ini mencerminkan bahwa fidyah bukanlah ibadah kelas dua. Di baliknya, terdapat nilai keikhlasan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Ketika fidyah dikelola secara profesional, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga menghadirkan ketenteraman bagi pemberinya. BAZNAS Kota Yogyakarta kerap menemukan kisah-kisah serupa, di mana fidyah menjadi penguat ikatan sosial antara muzaki dan mustahik. Dari fidyah yang sederhana, lahir senyum para dhuafa, terpenuhi kebutuhan pangan, dan terbangun harapan hidup yang lebih layak. Kisah lansia ini mengajarkan bahwa usia dan keterbatasan bukan penghalang untuk terus beramal. Justru dalam kondisi itulah, keikhlasan diuji dan pahala dilipatgandakan. Mari meneladani semangat istiqamah ini. Mari tunaikan zakat sebagai pondasi keadilan sosial. Mari hidupkan infak untuk menopang program kemanusiaan. Mari ringankan beban sesama dengan sedekah terbaik. Mari percayakan ZIS DSKL kita melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Sebagai penutup, mari bayarkan fidyah dengan penuh keikhlasan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau langsung menghubungi 082141232770. Semoga setiap fidyah yang kita tunaikan menjadi cahaya kebaikan yang terus mengalir tanpa putus. #Fidyah #Keteladanan #LansiaInspiratif #BAZNASKotaYogyakarta #ZISDSKL #BerbagiKebaikan #RamadanBerkah
ARTIKEL23/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah di Era Modern: Antara Nilai Ibadah dan Kemudahan Umat
Fidyah di Era Modern: Antara Nilai Ibadah dan Kemudahan Umat
Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ia ditunaikan oleh umat Islam yang tidak mampu berpuasa Ramadhan secara permanen, seperti lansia renta, penderita sakit menahun, atau kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Dalam praktik klasik, fidyah diwujudkan dengan memberi makan fakir miskin. Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan masyarakat modern, muncul pertanyaan penting: apakah fidyah boleh dihitung dan dibayarkan dengan uang? Dalam khazanah fikih, para ulama sepakat bahwa hakikat fidyah adalah ith‘am al-miskin atau memberi makan orang miskin. Namun, perbedaan muncul pada bentuk teknis pelaksanaannya. Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, pada dasarnya menganjurkan fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Meski demikian, ulama kontemporer melihat bahwa substansi fidyah tidak hanya terletak pada bentuk, tetapi pada terpenuhinya kebutuhan fakir miskin secara layak. Sejumlah ulama modern dan lembaga fatwa internasional menjelaskan bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan apabila lebih maslahat dan memudahkan penerima. Dalam konteks masyarakat perkotaan seperti Yogyakarta, uang justru lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dengan uang, fakir miskin dapat membeli bahan makanan sesuai kebutuhan dan kondisi keluarganya. Pendapat ini sejalan dengan kaidah fikih taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wal amkinah bahwa hukum dapat menyesuaikan perubahan waktu dan tempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Fidyah uang dinilai mampu menjaga tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga jiwa dan keberlangsungan hidup kaum dhuafa. Lalu, bagaimana menentukan nominal fidyah? Nominal fidyah biasanya disesuaikan dengan harga satu porsi makan layak di daerah setempat. Lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah berdasarkan kajian harga bahan pokok dan standar kelayakan konsumsi. Tunaikan fidyah di BAZNAS Kota Yogyakarta dengan nominal Rp11.250 per hari per jiwa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, fidyah yang ditunaikan benar-benar berdampak dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban. Melalui pengelolaan lembaga zakat yang amanah, fidyah uang dapat disalurkan dalam bentuk makanan siap santap, paket sembako, atau program pangan berkelanjutan bagi mustahik. Hal ini menjadikan fidyah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen penguat solidaritas sosial umat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi jembatan antara muzaki dan mustahik agar fidyah yang ditunaikan tepat sasaran, sesuai syariat, dan memberi manfaat maksimal. Dengan pengelolaan profesional, fidyah uang menjadi solusi syar’i sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Mari tunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya Mari kuatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah Mari hadirkan keberkahan dengan membantu fakir miskin secara berkelanjutan Mari dukung program kemanusiaan BAZNAS Kota Yogyakarta Mari tunaikan fidyah dengan mudah dan aman melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki: 0821-4123-2770. #FidyahUang #NominalFidyah #FikihKontemporer #BAZNASKotayogyakarta #FidyahSyariah #ZISDSKL
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Membayar Fidyah dengan Uang: Jalan Tengah antara Fikih dan Realitas Sosial
Membayar Fidyah dengan Uang: Jalan Tengah antara Fikih dan Realitas Sosial
Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan ibadah. Salah satunya adalah fidyah kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen. Pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, bukan makanan? Secara historis, fidyah dikenal sebagai pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Namun, ulama kontemporer memandang bahwa esensi fidyah tidak semata-mata terletak pada bentuk fisiknya, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan dasar mustahik. Dalam konteks ini, uang dipahami sebagai alat tukar yang sah dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Sejumlah ulama dan lembaga fatwa di dunia Islam membolehkan pembayaran fidyah dengan uang berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Terutama di wilayah perkotaan, uang dinilai lebih praktis, mudah disalurkan, serta lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan penerima. Bahkan, dalam banyak kondisi, fidyah uang justru memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan makanan siap saji yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan mustahik. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Fidyah bukan sekadar bentuk pengguguran kewajiban ibadah, tetapi juga wujud empati dan tanggung jawab sosial terhadap sesama. Oleh karena itu, penentuan nominal fidyah harus dilakukan secara cermat dan proporsional, disesuaikan dengan harga makanan pokok dan standar kelayakan konsumsi di daerah setempat. BAZNAS Kota Yogyakarta (Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta) sebagai lembaga resmi negara memiliki peran strategis dalam menetapkan dan mengelola fidyah uang secara amanah. Melalui kajian harga bahan pokok dan kebutuhan mustahik, BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp11.250 per hari agar manfaat yang diterima benar-benar mencukupi dan tepat sasaran. Di Kota Yogyakarta, fidyah yang dihimpun melalui BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi juga mendukung program-program sosial berkelanjutan. Mulai dari bantuan pangan, penguatan gizi keluarga dhuafa, hingga dukungan bagi kelompok rentan. Dengan demikian, fidyah menjadi instrumen ibadah yang hidup, adaptif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Kesadaran umat Islam dalam menunaikan fidyah uang melalui lembaga resmi mencerminkan semangat keberagamaan yang solutif dan responsif terhadap realitas sosial. Islam tidak mempersulit umatnya, selama nilai-nilai syariat tetap dijaga. Inilah wujud Islam rahmatan lil ‘alamin yang menghadirkan kemudahan, keberkahan, dan kemaslahatan bagi semua. Mari salurkan fidyah uang secara syar’i dan bertanggung jawab Mari tunaikan fidyah sebesar Rp11.250 per hari sesuai ketentuan yang berlaku Mari dukung zakat, infak, dan sedekah untuk keberlanjutan umat Mari percayakan penyaluran ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Mari perkuat solidaritas sosial dan kepedulian umat di Kota Yogyakarta Mari tunaikan fidyah sebesar Rp11.250 per hari melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki 0821-4123-2770 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan lebih lanjut. #FidyahUang #FikihFidyah #NominalFidyah #BAZNASKotaYogyakarta #ZISDSKL #PeduliSesama
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Fidyah Boleh Dihitung dengan Uang? Penjelasan Ulama Kontemporer dan Pandangan Mazhab
Apakah Fidyah Boleh Dihitung dengan Uang? Penjelasan Ulama Kontemporer dan Pandangan Mazhab
Pemahaman yang benar tentang fidyah menjadi hal penting bagi umat Islam, khususnya di bulan Ramadan dan setelahnya. Di tengah perkembangan zaman dan kemudahan transaksi digital, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang? Pertanyaan ini wajar, mengingat praktik pembayaran fidyah kini banyak dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Pengertian Fidyah dalam Fikih Islam Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Fidyah diwajibkan bagi orang tua renta, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang secara medis dan syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa serta tidak memiliki harapan untuk mengqadha di kemudian hari. Dalam Al-Qur’an, fidyah disebut sebagai kewajiban memberi makan orang miskin. Dari sinilah pembahasan mengenai bentuk fidya hapakah harus makanan atau boleh uang menjadi kajian para ulama. Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan makna tekstual ayat Al-Qur’an. Namun, sebagian ulama Syafi’iyyah juga memberikan ruang kebolehan fidyah uang apabila terdapat maslahat yang jelas, terutama dalam kondisi tertentu. Sementara itu, Mazhab Hanafi sejak awal membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Menurut pandangan ini, yang terpenting adalah nilai fidyah tersebut setara dengan makanan yang diwajibkan dan benar-benar sampai kepada fakir miskin. Pendekatan Ulama Kontemporer Ulama kontemporer melihat realitas sosial masyarakat modern. Di wilayah perkotaan seperti Yogyakarta, fidyah uang dinilai lebih praktis, efisien, dan tepat sasaran apabila dikelola oleh lembaga yang amanah. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan selama bertujuan memenuhi kebutuhan fakir miskin. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga resmi yang memastikan fidyah uang dikelola sesuai prinsip syariat dan disalurkan secara tepat guna. Nominal Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari puasa. Nominal ini disesuaikan dengan harga makanan layak di wilayah Kota Yogyakarta dan digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan mustahik. Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat tidak hanya menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam penguatan program sosial keagamaan. Fidyah sebagai Bagian dari Kepedulian Sosial Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, melainkan wujud nyata kepedulian sosial. Setiap fidyah yang ditunaikan akan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari perkuat kepedulian melalui ZIS DSKL: - Mari tunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta - Mari salurkan infak untuk mendukung program sosial umat - Mari perbanyak sedekah sebagai amal jariyah - Mari titipkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan terpercaya melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau langsung menghubungi 082141232770. Fidyah yang ditunaikan dengan benar akan membawa keberkahan bagi diri dan sesama.
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer
Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer
Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam dituntut untuk tidak hanya taat, tetapi juga memahami dasar hukum setiap amalan. Salah satu topik yang sering menjadi pembahasan adalah fidyah dalam bentuk uang. Apakah hal ini dibenarkan dalam fikih Islam? Bagaimana pandangan para ulama lintas mazhab? BAZNAS Kota Yogyakarta memandang penting untuk memberikan edukasi yang utuh agar masyarakat dapat menunaikan fidyah secara sah dan bermakna. Dasar Hukum dan Tujuan Fidyah Fidyah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen. Tujuan utama fidyah adalah memastikan kebutuhan fakir miskin tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keseimbangan antara ibadah individual dan tanggung jawab sosial. Perbedaan Pendapat Ulama Mazhab Mazhab Syafi’i menekankan fidyah berupa makanan pokok sebagai bentuk yang paling utama. Hal ini selaras dengan makna tekstual ayat Al-Qur’an. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah uang dapat dipertimbangkan jika memberikan kemanfaatan yang lebih besar. Mazhab Hanafi memandang fidyah uang sebagai sesuatu yang sah sejak awal. Menurut mereka, bentuk fidyah tidak menjadi persoalan selama tujuan utamanya tercapai, yakni memberi manfaat nyata bagi fakir miskin. Ulama kontemporer kemudian menguatkan pendekatan maslahat. Dalam konteks masyarakat modern dan pengelolaan zakat profesional, fidyah uang dinilai lebih efektif jika disalurkan melalui lembaga resmi. Peran BAZNAS Kota Yogyakarta Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa fidyah uang yang diterima akan disalurkan sesuai syariat. Dana fidyah digunakan untuk program pangan, bantuan sosial, serta kebutuhan mustahik lainnya. Nominal Fidyah yang Ditetapkan BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari. Nominal ini mencerminkan standar konsumsi makanan layak di wilayah Kota Yogyakarta dan ditujukan agar manfaat fidyah benar-benar dirasakan oleh penerima. Fidyah dan Penguatan ZIS DSKL Menunaikan fidyah seharusnya menjadi pintu untuk memperluas kepedulian sosial. Mari jadikan momentum ini sebagai sarana berbagi dan memperkuat solidaritas umat. - Mari bersama BAZNAS Kota Yogyakarta: - Mari tunaikan zakat sebagai fondasi keadilan sosial - Mari kuatkan infak untuk keberlanjutan program umat - Mari hidupkan sedekah sebagai amal tanpa batas - Mari dukung Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara amanah Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan.
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Di Era Modern : Menjawab Kebutuhan Umat Dengan Pendekatan Fikih Kontemporer
Fidyah Di Era Modern : Menjawab Kebutuhan Umat Dengan Pendekatan Fikih Kontemporer
Yogyakarta — Fidyah merupakan salah satu ketentuan syariat Islam yang sering menjadi perhatian umat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan. Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki kewajiban menggantinya, seperti orang tua renta atau penderita sakit menahun. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah fidyah boleh dihitung dan dibayarkan dalam bentuk uang? Dalam kitab-kitab fikih klasik, fidyah disebutkan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Namun, para ulama kontemporer memandang bahwa esensi fidyah tidak terletak pada bentuknya semata, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, fidyah dalam bentuk uang menjadi solusi yang dinilai relevan dengan kondisi sosial masyarakat perkotaan saat ini. Pendekatan ini berlandaskan pada prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga kemaslahatan dan menghindari kesulitan. Uang dianggap lebih fleksibel karena dapat digunakan langsung oleh mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling mendesak. Dengan catatan, nominal fidyah tetap disesuaikan dengan harga makanan layak di daerah setempat. Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa ulama kontemporer telah memberikan ruang ijtihad yang luas dalam hal ini. “Fidyah uang dibolehkan selama nilainya setara dengan makanan yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah manfaatnya benar-benar sampai kepada fakir miskin,” ujarnya. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari per jiwa, berdasarkan survei harga bahan pokok dan standar konsumsi masyarakat Kota Yogyakarta. Penetapan ini bertujuan agar fidyah yang ditunaikan tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga memiliki dampak sosial yang nyata. Lebih dari itu, fidyah juga menjadi instrumen kepedulian sosial. Ketika dikelola secara kolektif melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Yogyakarta, fidyah dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. Dana yang terkumpul menjangkau masyarakat rentan, seperti lansia dhuafa, penyandang disabilitas, dan keluarga prasejahtera. Dalam konteks inilah, fidyah uang bukanlah bentuk pengurangan nilai ibadah, melainkan wujud adaptasi syariat terhadap realitas zaman. Islam hadir dengan kemudahan dan solusi, tanpa menghilangkan ruh kepedulian terhadap sesama. Baznas Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu menunaikan fidyah, sekaligus memperkuat amal melalui zakat, infak/infaq, sedekah, shodaqoh, dan sodaqoh (ZIS-DSKL) demi terwujudnya kesejahteraan umat. Mari: • Menunaikan fidyah sesuai tuntunan ulama dan ketentuan syariat melalui Baznas Kota Yogyakarta, dengan nominal Rp 11.250 per hari• Menyempurnakan ibadah dengan zakat, infak/infaq, sedekah, dan shodaqoh• Menyalurkan ZIS-DSKL melalui Baznas Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital Baznas Kota Yogyakarta di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan kepastian penyaluran. Fidyah Tepat, Ibadah Manfaatnya Meluas #BaznasKotaYogyakarta #FidyahRp11250 #FidyahUang #NominalFidyah #FikihKontemporer #ZISDSKL #RamadanBerkah #BerbagiKebaikan
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah di Era Modern: Bagaimana Pandangan Mazhab dan Ulama Masa Kini?
Fidyah di Era Modern: Bagaimana Pandangan Mazhab dan Ulama Masa Kini?
Yogyakarta — Pembahasan fidyah selalu menjadi bagian penting dalam kajian fikih puasa, terutama bagi umat Islam yang memiliki uzur permanen sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan baru yang banyak diajukan masyarakat: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dan bagaimana nominal fidyah yang tepat? Dalam literatur fikih klasik, fidyah umumnya diwujudkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, perbedaan kondisi sosial, sistem ekonomi, serta kebutuhan mustahik di masa kini membuat persoalan fidyah uang menjadi relevan untuk dikaji lebih mendalam, khususnya dalam perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan pandangan ulama kontemporer. Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Fidyah Mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, berpendapat bahwa fidyah dibayarkan dengan makanan pokok sebanyak satu mud (± 0,6–0,7 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan. Secara tekstual, mazhab ini tidak membolehkan penggantian fidyah dengan uang. Namun, para ulama Syafi’iyah juga menekankan bahwa fidyah bertujuan untuk memberi makan fakir miskin. Dalam praktik kontemporer, sebagian ulama Syafi’i di Indonesia membolehkan fidyah uang melalui lembaga amil zakat, dengan catatan uang tersebut dikonversikan menjadi makanan sebelum disalurkan kepada mustahik. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan demi menjaga kehati-hatian dalam bermazhab. “Dalam konteks Mazhab Syafi’i, fidyah tetap berbasis makanan. Namun, pembayaran dengan uang melalui lembaga resmi dimaksudkan agar lebih praktis, terukur, dan tetap sesuai tujuan syariat,” ungkapnya. Pandangan Mazhab Hanafi: Fidyah Uang Diperbolehkan Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi secara tegas membolehkan fidyah dalam bentuk uang. Mazhab ini memandang bahwa nilai fidyah bukan terletak pada bentuknya, tetapi pada kadar manfaat yang diterima fakir miskin. Menurut Mazhab Hanafi, membayar fidyah dengan uang bahkan dinilai lebih efektif, karena penerima dapat menggunakannya sesuai kebutuhan mendesak. Pandangan ini menjadi rujukan penting dalam pengelolaan fidyah uang di era modern, khususnya di wilayah perkotaan. Pandangan Ulama Kontemporer dan Relevansinya Ulama kontemporer menggabungkan semangat kehati-hatian mazhab klasik dengan pendekatan kemaslahatan. Fidyah uang dibolehkan selama nominal fidyah setara dengan harga makanan pokok dan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan mustahik. Dalam konteks ini, nominal fidyah ditetapkan berdasarkan harga satu porsi makanan layak di daerah setempat. BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah melalui kajian harga bahan pokok agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat. “Fidyah adalah ibadah sosial. Yang terpenting adalah manfaatnya dirasakan oleh penerima, bukan sekadar bentuknya,” tambah Drs. H. Syamsul Azhari. Melalui pendekatan ini, fidyah uang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga memberikan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan. - Mari tunaikan fidyah uang sesuai ketentuan syariat - Mari kuatkan kepedulian melalui zakat, infak, dan shodaqoh - Mari salurkan ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan. #FidyahUang #NominalFidyah #FiqihZakat #BAZNASJogja #ZISDSKL #LayananMuzaki #RamadanBerkah
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Memahami Fidyah Uang: Antara Ketentuan Mazhab dan Kemaslahatan Umat
Memahami Fidyah Uang: Antara Ketentuan Mazhab dan Kemaslahatan Umat
Yogyakarta - Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen. Namun, perkembangan zaman menuntut pemahaman yang lebih luas, terutama terkait praktik fidyah uang dan penentuan nominal fidyah yang sesuai syariat. Perbedaan pendapat ulama mengenai fidyah uang bukanlah bentuk pertentangan, melainkan kekayaan khazanah fikih Islam. Setiap mazhab memiliki dasar dan pendekatan masing-masing dalam memahami teks dan tujuan syariat. Mazhab Syafi’i dan Prinsip Kehati-hatian Dalam Mazhab Syafi’i, fidyah dipahami sebagai pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dengan uang secara langsung tidak menjadi pendapat utama. Meski demikian, ulama Syafi’i kontemporer membuka ruang pembayaran fidyah uang melalui lembaga amil, selama dana tersebut dikonversi menjadi makanan. Pendekatan ini menjaga keabsahan ibadah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kemudahan dan ketepatan distribusi. Mazhab Hanafi dan Pendekatan Substansial Mazhab Hanafi memandang fidyah dari sisi substansi manfaat. Oleh sebab itu, fidyah uang dinilai sah dan bahkan lebih fleksibel. Pandangan ini banyak digunakan dalam sistem pengelolaan zakat dan fidyah modern, termasuk oleh lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Pendekatan Ulama Kontemporer Ulama kontemporer menguatkan kebolehan fidyah uang dengan menekankan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Fidyah uang dinilai mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam penyaluran bantuan kepada mustahik di wilayah urban. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya memadukan pendapat fikih dengan realitas sosial. “Kami memastikan fidyah yang ditunaikan sesuai mazhab, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” ujarnya. Pedoman Penentuan Nominal Fidyah Nominal fidyah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok atau satu porsi makanan layak di daerah setempat. Penetapan ini dilakukan secara berkala agar fidyah uang tetap relevan dan mencerminkan kebutuhan mustahik. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, fidyah uang menjadi instrumen penting dalam memperkuat solidaritas sosial umat. - Mari tunaikan fidyah uang sesuai pedoman resmi - Mari sempurnakan ibadah dengan zakat, infak, dan shodaqoh - Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan. #FidyahUang #FiqihIslam #NominalFidyah #BAZNASKotaYogyakarta #ZakatInfakSedekah #ZISDSKL #MuzakiPeduli
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Memahami Fidyah Secara Bijak: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
Memahami Fidyah Secara Bijak: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
Yogyakarta — Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yaitu kewajiban pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya secara permanen. Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan mengenai bentuk fidyah yang paling tepat. Apakah fidyah harus berupa makanan, atau boleh diganti dengan uang? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di era modern, ketika kebutuhan hidup masyarakat kian beragam dan kompleks. Ulama kontemporer sepakat bahwa fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat nominalnya setara dengan harga makanan pokok yang layak. Pendapat ini didasarkan pada tujuan utama fidyah, yakni membantu fakir miskin agar kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi secara optimal. Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menegaskan bahwa fleksibilitas ini justru menunjukkan keluwesan hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman. “Fidyah uang memudahkan muzaki dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik. Selama nilainya sesuai, maka hukumnya sah dan berpahala,” ungkapnya. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari per jiwa, yang disesuaikan dengan harga makanan pokok serta kondisi ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta. Penetapan ini bertujuan agar fidyah yang ditunaikan benar-benar mencerminkan nilai keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik. Baznas Kota Yogyakarta juga berperan penting dalam memberikan panduan kepada masyarakat terkait penunaian fidyah. Selain memudahkan muzaki, penyaluran melalui lembaga resmi memastikan fidyah tersalurkan secara tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar kewajiban individual, fidyah memiliki dimensi sosial yang kuat. Ketika dikelola secara kolektif melalui Baznas Kota Yogyakarta, manfaat fidyah dapat dirasakan oleh lebih banyak penerima. Pengelolaan yang terstruktur membantu memastikan bahwa fidyah tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga mendukung keberlangsungan hidup mustahik. Dalam praktiknya, fidyah kerap menjadi pintu masuk bagi umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial. Dari fidyah, kesadaran untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah pun tumbuh. Nilai inilah yang terus digaungkan oleh Baznas Kota Yogyakarta dalam membangun solidaritas umat. Melalui pengelolaan ZIS-DSKL yang profesional dan transparan, Baznas Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi jembatan kebaikan antara muzaki dan mustahik. Menunaikan fidyah sebesar Rp 11.250 per hari melalui Baznas Kota Yogyakarta dapat menjadi harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Mari menunaikan fidyah dengan pemahaman fikih yang benar melalui Baznas Kota Yogyakarta dengan nominal Rp 11.250 per hari Mari menguatkan ibadah sosial melalui zakat, infak/infaq, sedekah, dan shodaqoh Mempercayakan penyaluran ZIS-DSKL kepada Baznas Kota Yogyakarta Mari tunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta melalui link kantor digital di bawah ini, atau hubungi Layanan Muzaki 0821-4123-2770 untuk informasi dan kemudahan pembayaran. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Fidyah Bijak, Kepedulian Semakin Berdampak #BaznasKotaYogyakarta #FidyahRp11250 #FidyahUang #NominalFidyah #FikihIslam #ZakatInfakSedekah #ZISDSKL #RamadanPeduli
ARTIKEL21/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Contoh Hitungan Fidyah 10 Hari Tidak Puasa: Lengkap dengan Nominal Rupiah
Contoh Hitungan Fidyah 10 Hari Tidak Puasa: Lengkap dengan Nominal Rupiah
YOGYAKARTA – Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memberikan keringanan (rukhsah) bagi umatnya yang memiliki uzur syar’i. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari, syariat Islam menetapkan kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ibadah sekaligus kepedulian sosial. Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar fidyah ditunaikan sesuai ketentuan fiqih serta disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin yang berhak menerimanya. Pengertian Fidyah Puasa Fidyah adalah kewajiban memberikan makanan atau nilai makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti orang lanjut usia yang sudah tidak kuat, penderita penyakit kronis, atau kondisi lain yang menurut medis dan syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa maupun mengqadha di hari lain. Fidyah bukan denda, melainkan bentuk keringanan sekaligus ibadah sosial yang membawa keberkahan bagi yang menunaikan dan manfaat bagi yang menerima. Besaran Fidyah Tahun 2026 Besaran fidyah pada dasarnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Di Kota Yogyakarta pada tahun 2026, fidyah umumnya disetarakan dengan nilai satu porsi makan layak bagi fakir miskin. Secara praktis, nilai fidyah yang digunakan adalah sekitar Rp11.250 per hari per orang. Nilai ini mencerminkan harga bahan pokok terkini dan bertujuan agar fidyah benar-benar mampu memenuhi kebutuhan makan penerima manfaat. Contoh Hitungan Fidyah 10 Hari Tidak Puasa Agar mudah dipahami, berikut simulasi sederhana perhitungan fidyah. Misalnya, seseorang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan selama 10 hari dan tidak mampu menggantinya dengan puasa qadha. Maka kewajiban fidyahnya adalah sebagai berikut: Jumlah hari puasa yang ditinggalkan: 10 hari Besaran fidyah per hari: Rp11.250 Total fidyah yang harus dibayarkan: 10 × Rp11.250 = Rp112.500 Dengan demikian, fidyah yang wajib ditunaikan adalah sebesar Rp112.500. Fidyah tersebut dapat disalurkan dalam bentuk makanan atau dalam bentuk uang yang kemudian diwujudkan menjadi makanan untuk fakir miskin melalui lembaga resmi. Cara Menunaikan Fidyah Menunaikan fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat, antara lain: Memberikan makanan siap santap kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Memberikan bahan makanan pokok, seperti beras, dengan takaran yang mencukupi. Menyalurkan fidyah dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi agar dikelola dan disalurkan secara amanah. Baznas Kota Yogyakarta memastikan fidyah yang dititipkan akan disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, sehingga nilai ibadahnya lebih terjaga dan manfaatnya lebih luas. Hikmah dan Keutamaan Fidyah Membayar fidyah tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah dalam Islam selalu memiliki dimensi sosial, menguatkan solidaritas, dan menumbuhkan rasa empati kepada saudara-saudara yang kurang mampu. Mari jadikan fidyah sebagai pintu kebaikan yang lebih luas. Selain menunaikan fidyah, mari juga menguatkan kepedulian sosial melalui: • Mari menunaikan zakat sebagai kewajiban yang menyucikan harta • Mari memperbanyak infak untuk mendukung program kemaslahatan umat • Mari meluaskan shodaqoh sebagai amal jariyah yang tak terputus • Mari berpartisipasi dalam program ZIS DSKL bersama Baznas Kota Yogyakarta Setiap kontribusi Anda akan memberi dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Yogyakarta. Mari tunaikan fidyah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan mudah melalui link kantor digital Baznas Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau langsung menghubungi nomor layanan 082141232770. Semoga fidyah yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah, membawa keberkahan harta, dan menghadirkan manfaat bagi sesama.#FidyahPuasa #Fidyah2026 #BaznasKotaYogyakarta #FidyahYogyakarta #ZakatInfakSedekah #PeduliSesama #IbadahSosial
ARTIKEL14/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat