Artikel Terbaru
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak umat Islam yang gemar bersedekah. Memberikan bantuan kepada orang lain, menyumbang untuk kegiatan sosial, atau membantu tetangga yang membutuhkan merupakan bentuk kepedulian yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun sering kali muncul pertanyaan: jika seseorang sudah sering bersedekah, apakah itu sudah cukup tanpa harus menunaikan zakat mal?
Pertanyaan ini penting untuk dipahami karena dalam Islam terdapat perbedaan mendasar antara zakat dan sedekah. Keduanya sama-sama merupakan amal kebaikan yang berkaitan dengan berbagi harta, tetapi zakat memiliki kedudukan yang jauh lebih mendasar karena merupakan kewajiban yang telah ditetapkan secara jelas dalam syariat.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun atau haul. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki. Berbeda dengan sedekah yang bersifat sukarela, zakat merupakan kewajiban yang menjadi bagian dari rukun Islam.
Allah SWT menegaskan pentingnya zakat dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat diambil dari sebagian harta untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Selain membersihkan harta, zakat juga memiliki tujuan sosial yang sangat besar. Melalui zakat, sebagian kekayaan yang dimiliki oleh orang yang mampu dialirkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat berperan dalam menciptakan keseimbangan ekonomi serta mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Sedekah memang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki pahala yang besar. Namun sedekah tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab tetapi tidak menunaikan zakat, maka kewajibannya belum terpenuhi meskipun ia sering bersedekah.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Dana zakat yang terkumpul biasanya digunakan untuk berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan pangan, serta program pemberdayaan ekonomi untuk membantu masyarakat membangun usaha kecil.
Program-program tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup dalam jangka panjang. Inilah salah satu keunggulan zakat dibandingkan dengan sedekah biasa yang sering kali bersifat sementara.
Selain memberikan manfaat bagi penerima, zakat juga memberikan dampak spiritual bagi pemberinya. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, ia belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta serta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.
Zakat juga membantu seseorang menyadari bahwa harta yang dimilikinya bukan semata-mata hasil usaha pribadi, tetapi juga merupakan nikmat dari Allah SWT yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, zakat mal memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Sedekah tetap merupakan amal yang sangat dianjurkan, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Ketika zakat ditunaikan dengan benar dan sedekah tetap dilakukan secara sukarela, keduanya akan menjadi kombinasi ibadah yang membawa keberkahan bagi kehidupan pribadi maupun masyarakat secara luas.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Banyak orang bekerja keras sepanjang hidupnya untuk mengumpulkan harta. Setiap hari dihabiskan untuk mencari penghasilan, menabung, berinvestasi, dan memastikan kondisi keuangan tetap stabil. Tidak ada yang salah dengan usaha tersebut, karena Islam juga mendorong umatnya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan mencari rezeki yang halal. Namun, dalam pandangan Islam, harta bukanlah tujuan akhir kehidupan, melainkan amanah yang harus dikelola dengan bijak.
Sering kali manusia merasa bahwa semakin banyak harta yang disimpan, semakin aman kehidupannya. Padahal, dalam perspektif Islam, harta yang hanya ditimbun tanpa memperhatikan hak orang lain justru dapat menjadi beban bagi pemiliknya. Harta tersebut bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat.
Allah SWT mengingatkan manusia tentang bahaya menimbun harta dalam Al-Qur’an. Dalam Surah At-Taubah ayat 34–35 dijelaskan bahwa orang-orang yang menyimpan emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah akan mendapatkan peringatan yang sangat keras. Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang tidak dimanfaatkan untuk kebaikan dapat menjadi sumber kesulitan bagi pemiliknya di akhirat.
Sebaliknya, harta yang dikeluarkan untuk zakat dan kebaikan justru akan menjadi penolong bagi seseorang. Ketika seseorang menunaikan zakat, ia tidak hanya membantu orang lain yang membutuhkan, tetapi juga menyelamatkan dirinya dari beban tanggung jawab terhadap harta yang dimilikinya.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang mampu dialirkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan cara ini, zakat membantu menciptakan keseimbangan sosial sekaligus memperkuat solidaritas dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, ia sedang membersihkan hartanya sekaligus mendekatkan dirinya kepada Allah SWT.
Harta yang dizakatkan juga memiliki dampak sosial yang sangat besar. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, zakat dapat menjadi sumber bantuan yang membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan dalam banyak kasus, zakat juga digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi sehingga penerima zakat dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional bersama lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam, mulai dari bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan pangan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, hingga program pemberdayaan usaha kecil. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih baik.
Selain memberikan manfaat bagi penerima zakat, ibadah ini juga memberikan ketenangan bagi pemberinya. Ketika seseorang menunaikan zakat, ia menyadari bahwa harta yang dimilikinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk membantu orang lain.
Kesadaran ini menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian sosial yang lebih kuat. Seseorang yang terbiasa berzakat biasanya akan lebih bijak dalam mengelola hartanya dan tidak mudah terjebak dalam sikap tamak terhadap kekayaan.
Pada akhirnya, harta yang hanya disimpan tanpa memperhatikan hak orang lain dapat menjadi beban yang berat, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, harta yang dizakatkan dengan penuh keikhlasan akan menjadi penolong yang membawa keberkahan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memandang harta dengan cara yang benar. Harta bukan hanya untuk dikumpulkan, tetapi juga untuk dimanfaatkan bagi kebaikan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menyiapkan bekal yang akan menjadi penolong kita kelak di hadapan Allah SWT.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Di sebuah sudut kampung yang tenang, hiduplah seorang nenek renta yang hari-harinya dipenuhi kesederhanaan dan perjuangan. Usianya telah melewati tujuh puluh tahun, tubuhnya semakin lemah, dan langkahnya tidak lagi sekuat dahulu. Sejak suaminya meninggal beberapa tahun lalu, ia tinggal seorang diri di rumah kecil berdinding kayu yang mulai lapuk dimakan waktu. Anak-anaknya merantau jauh untuk mencari penghidupan, sementara ia bertahan dengan apa yang ada di sekelilingnya. Sesekali ia membuat kue sederhana untuk dijual ke tetangga, tetapi penghasilannya tidak menentu. Di usia senja, ia hanya berharap dapat menjalani hari dengan tenang dan tetap menjaga keyakinannya bahwa setiap kesulitan pasti disertai pertolongan.
Ketika bulan Ramadhan tiba, hatinya sering diliputi rasa haru sekaligus sedih. Dulu, ia termasuk orang yang paling bersemangat menyambut datangnya bulan suci. Ia berpuasa penuh, rajin menghadiri pengajian, dan bahkan sering membagikan makanan berbuka kepada orang lain yang membutuhkan. Namun kini, kondisi kesehatannya tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa. Tubuhnya mudah lelah, tekanan darahnya sering turun, dan dokter menyarankan agar ia tidak memaksakan diri. Ia memahami bahwa dalam ajaran Islam, orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Akan tetapi, memahami hukum saja tidak cukup. Kenyataannya, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari pun ia kerap kesulitan.
Hari-hari awal Ramadhan menjadi masa yang paling berat baginya. Ia sering menahan lapar bukan karena menjalankan ibadah puasa, melainkan karena memang tidak memiliki cukup makanan. Di dapurnya hanya tersisa beras dalam jumlah sedikit, dan lauk sederhana yang harus dihemat agar bisa bertahan beberapa hari. Saat malam tiba, ia duduk sendirian di beranda rumah sambil memandangi langit. Dalam sunyi, ia berdoa agar Allah memberikan jalan keluar, bukan hanya untuk kebutuhan hidupnya, tetapi juga agar ia dapat menunaikan kewajiban fidyah yang selama ini ia khawatirkan.
Suatu sore, ketika matahari mulai condong ke barat, beberapa relawan dari sebuah lembaga sosial datang ke rumahnya. Mereka membawa paket sembako dan makanan siap santap yang merupakan distribusi fidyah dari kaum Muslimin yang tidak mampu berpuasa. Awalnya ia merasa canggung menerima bantuan itu. Air matanya perlahan menetes ketika menyadari bahwa bantuan tersebut bukan sekadar makanan, tetapi juga bentuk kepedulian dari orang-orang yang bahkan tidak ia kenal. Sejak hari itu, kebutuhan makannya selama Ramadhan menjadi lebih terjamin. Ia tidak lagi merasa sendiri menghadapi hari-hari yang panjang.
Bantuan fidyah tersebut memberikan perubahan kecil yang sangat berarti dalam hidupnya. Ia bisa makan dengan lebih layak, memiliki tenaga untuk beribadah sesuai kemampuannya, dan merasakan kembali hangatnya kebersamaan umat. Setiap kali menerima makanan, ia selalu mendoakan orang-orang yang telah menunaikan fidyah melalui lembaga tersebut. Dalam hatinya tumbuh keyakinan baru bahwa kewajiban fidyah bukan hanya menggugurkan beban ibadah seseorang, tetapi juga menjadi jalan kehidupan bagi mereka yang membutuhkan.
Kisah nenek itu menjadi pengingat bahwa fidyah Ramadhan memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Ia bukan sekadar pengganti puasa yang ditinggalkan, melainkan jembatan kepedulian yang menghubungkan mereka yang memiliki kelapangan dengan mereka yang hidup dalam keterbatasan. Dari bantuan yang tampak sederhana, lahir harapan dan ketenangan bagi seorang lansia yang hampir putus asa. Di balik setiap butir nasi yang ia santap, tersimpan doa dan rasa syukur yang mendalam, sekaligus keyakinan bahwa keberkahan Ramadhan selalu menemukan jalannya untuk hadir dalam kehidupan hamba-hamba-Nya.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta:Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota YogyakartaWhatsApp: 0821-4123-2770Website: kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Di pinggiran sebuah kota kecil, hiduplah sebuah keluarga sederhana yang harus berjuang setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kepala keluarga bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Kadang ia mendapat upah harian dari pekerjaan bangunan, kadang hanya membantu mengangkut barang di pasar. Istrinya mengurus rumah dan merawat anak-anak mereka yang jumlahnya tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan makan sehari-hari saja sering kali menjadi persoalan besar. Kisah ini menjadi salah satu cerita zakat yang menggambarkan betapa pentingnya bantuan umat Islam dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga-keluarga mustahik.
Setiap awal bulan, pasangan itu selalu menghitung sisa uang dengan cermat. Mereka harus memilih antara membeli beras, membayar listrik, atau menyiapkan biaya sekolah anak. Ada masa-masa ketika dapur mereka hampir tidak mengepul. Anak-anak terpaksa makan seadanya, bahkan terkadang hanya dengan nasi dan garam. Meskipun hidup dalam keterbatasan, orang tua tersebut tetap berusaha mempertahankan satu hal yang mereka anggap sangat penting, yaitu pendidikan anak-anaknya. Mereka percaya bahwa sekolah adalah satu-satunya jalan keluar dari lingkaran kemiskinan.
Ketika bulan Ramadhan tiba, beban kehidupan terasa semakin berat. Pengeluaran meningkat, sementara penghasilan belum tentu bertambah. Di tengah kegelisahan itu, suatu hari datang kabar dari pengurus masjid setempat bahwa keluarga mereka termasuk penerima bantuan zakat dan fidyah dari para dermawan. Awalnya mereka merasa ragu, bahkan sempat malu menerima bantuan. Namun keadaan memaksa mereka untuk membuka hati. Bantuan tersebut datang dalam bentuk paket sembako, beras, minyak, serta makanan siap santap yang dapat langsung dikonsumsi.
Sejak menerima bantuan zakat dan fidyah, kondisi keluarga itu perlahan mulai berubah. Mereka tidak lagi cemas memikirkan makanan untuk beberapa waktu ke depan. Anak-anak bisa berbuka puasa dengan layak, bahkan sesekali menikmati lauk yang sebelumnya jarang mereka rasakan. Bantuan itu juga memungkinkan mereka menyisihkan sedikit uang untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli buku tulis dan membayar iuran bulanan. Hal yang tampak sederhana bagi sebagian orang, menjadi sumber kebahagiaan besar bagi keluarga tersebut.
Dampak bantuan umat Islam tidak berhenti pada kebutuhan jangka pendek. Dengan beban hidup yang sedikit berkurang, sang ayah memiliki kesempatan mencari pekerjaan yang lebih stabil. Ia mulai berani mengambil pekerjaan di luar kampung yang menawarkan upah lebih baik. Istrinya pun mencoba berjualan gorengan kecil-kecilan di depan rumah. Perlahan, mereka merasakan tumbuhnya harapan yang sebelumnya hampir padam. Bantuan zakat dan fidyah menjadi titik awal kebangkitan yang menguatkan mental mereka untuk bangkit dan berusaha lebih keras.
Anak-anak dalam keluarga itu juga merasakan perubahan. Mereka bisa kembali bersekolah dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan apakah esok masih ada makanan di rumah. Semangat belajar mereka meningkat karena melihat perjuangan orang tua yang tidak pernah menyerah. Guru-guru di sekolah pun memperhatikan perkembangan positif tersebut. Bantuan yang datang dari kepedulian masyarakat ternyata mampu memberikan dampak jangka menengah yang nyata, bukan hanya pada kondisi ekonomi, tetapi juga pada kepercayaan diri dan masa depan generasi muda.
Kisah ini menunjukkan bahwa zakat dan fidyah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan kekuatan sosial yang mampu mengubah kehidupan. Ketika bantuan umat Islam disalurkan dengan tepat kepada keluarga mustahik, dampaknya bisa sangat luas dan berkelanjutan. Dari sekadar membantu memenuhi kebutuhan makan, zakat dan fidyah dapat membuka jalan bagi pendidikan, usaha kecil, dan tumbuhnya optimisme dalam menghadapi masa depan. Dalam kebersamaan dan kepedulian itulah, nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran Islam benar-benar hidup dan dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta:Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota YogyakartaWhatsApp: 0821-4123-2770Website: kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, menjaga syahwat adalah salah satu tantangan terbesar. Namun, masih banyak yang bingung mengenai konsekuensi hukum jika seseorang terlanjur membatalkan puasa karena faktor seksual—apakah itu melalui onani (masturbasi) atau hubungan suami istri.
Meskipun keduanya sama-sama membatalkan puasa, beban "tebusan" atau denda yang harus dibayarkan sangatlah berbeda ya ges!
Hukum onani (Masturbasi/mengeluarkan air mani) secara sengaja ketika puasa sendiri itu haram dan dapat membatalkan ya!^^Konsekuensi: Pelaku wajib bertaubat dan wajib meng-qadha (mengganti) puasanya di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ia batalkan.Apakah ada Kafarat? Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), onani tidak dikenakan Kafarat Besar (Kafarat Uzma). Pelaku "hanya" perlu mengganti puasa dan bertaubat nasuha karena telah merusak kesucian ibadahnya.
Begitupun dengan hukum berhubungan suami istri (Jima') secara sengaja saat puasa (di siang hari Ramadan) adalah pelanggaran berat dalam syariat.Konsekuensinya, puasa menjadi batal, berdosa besar, dan wajib meng-qadha puasa tersebut.Serta mereka dijatuhi kewajiban Kafarat Uzma namanya.^^
Berbeda dengan onani, pelaku hubungan suami istri dikenakan denda berat (Kafarat) secara berurutan:
Memerdekakan hamba sahaya (saat ini sudah tidak relevan)
Jika tidak mampu, wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa putus
Jika tidak mampu (karena alasan kesehatan/fisik), wajib memberi makan 60 orang miskin
Berikut ini adalah perbandingan konsekuensi pelanggaran saat puasa agar lebih mudah dipahami^^
Onani (Sengaja)
Status Puasa: Batal
Wajib Qadha?: Ya
Wajib Kafarat (Denda)?: Tidak (Cukup Taubat & Qadha)
Hubungan Suami Istri
Status Puasa: Batal
Wajib Qadha?: Ya
Wajib Kafarat (Denda)?: Ya (Kafarat Berat)
Catatan Penting: Kafarat berupa memberi makan 60 orang miskin hanya berlaku bagi mereka yang secara fisik benar-benar tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Nilai makan per orang disesuaikan dengan standar makan layak di daerah setempat.
Solusi Menebus Kesalahan: Kafarat & Fidyah OnlineJika Anda termasuk yang memiliki kewajiban membayar denda (Kafarat) karena ketidakmampuan fisik untuk berpuasa dua bulan, atau ingin membersihkan harta melalui sedekah sebagai bentuk taubat atas kekhilafan di masa lalu, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan yang mudah dan transparan.
Dana kafarat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta dalam bentuk paket makanan atau bantuan logistik yang sah secara syariat.
Mari bersihkan diri dan sempurnakan kembali ibadah kita. Jangan biarkan utang syariat membebani langkah kita di akhirat kelak. Untuk Layanan Digital, dapat klik link disini ya! kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Atau, kalau perlu untuk konsultasi, dapat menghubungi nomor Layanan Amil Baznas Kota Yogyakarta pada WhatsApp berikut ya^^ (0821-4123-2770)
Ibadah mungkin ternoda karena kekhilafan, namun pintu taubat dan perbaikan selalu terbuka lebar melalui berbagi kepada sesama. Barakallahu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Bagi seseorang yang memiliki kewajiban membayar kafarat karena pelanggaran berat (seperti hubungan suami-istri di siang hari Ramadan) dan secara fisik tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin.
Namun, muncul pertanyaan: Berapa nominal uang yang harus dikeluarkan jika dikonversi di wilayah Kota Yogyakarta? Kalau menurut standar syariat sendiri kan 1 Mud, nah apakah benar akan bernilai seporsi makan yang layak?
Dalam literatur fiqh klasik, besaran makanan untuk satu orang miskin adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (kalau konteks Indonesia berarti beras). Namun, untuk kemaslahatan, para ulama kontemporer dan lembaga zakat sering mengonversinya menjadi makan siap saji (porsi lengkap) agar langsung bermanfaat bagi penerimanya.
Jadi, bagaimana estimasi perhitungannya untuk tahun 2026 ini? Berdasarkan ketetapan dan hasil survei harga pasar untuk standar makan layak di Kota Yogyakarta, nilai satu kali makan yang memadai adalah sebesar Rp25.000.
Berikut adalah simulasi yang akan saya sampaikan untuk mempermudah, disimak ya…^^
Kewajiban: Memberi makan 60 orang miskin.
Harga per porsi: Rp25.000 (Satu kali makan lengkap).
Total Perhitungannya: 60 orang x Rp25.000 = Rp1.500.000
Jadi, untuk menunaikan satu kali kafarat pelanggaran berat, estimasi dana yang perlu disiapkan adalah Rp1.500.000.
Informasi perhitungan di atas disusun berdasarkan literasi & sumber data berikut:
Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 7 Tahun 2023: Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah yang menjadi acuan dasar penentuan nilai nominal uang sebagai pengganti makanan pokok.
Hasil Survei Harga Pasar Kota Yogyakarta: Nilai Rp25.000 adalah angka rata-rata harga makanan siap saji yang layak (nasi, lauk pauk, sayur, dan air mineral) di wilayah DIY.
Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji: Digunakan sebagai dasar hukum urutan kewajiban kafarat (Memerdekakan budak > Puasa 2 bulan > Memberi makan 60 orang miskin).
Mengapa Membayar Lewat Baznas Kota Yogyakarta? Membayar kafarat dalam bentuk uang melalui lembaga resmi jauh lebih terjamin karena:
Tepat Sasaran. Baznas memiliki database fakir miskin di Kota Yogyakarta (Mustahik) yang valid.
Distribusi Merata: Dana tersebut akan dikelola untuk menyediakan makanan bagi 60 orang miskin yang berbeda.
Sah Secara Syariat: Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai bukti sah penunaian kewajiban.
Mari segera tunaikan kewajiban dan bersihkan diri dari dosa pelanggaran syariat. Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan kafarat Anda secara profesional.^^
Layanan pembayaran mudah dapat klik disini: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Atau butuh bantuan hitung maupun konsultasi? Hubungi mimin di WhatsApp Amil berikut ini yaw^^ (0821-4123-2770)
Jangan menunda kewajiban, karena setiap hari yang berlalu adalah kesempatan untuk memperbaiki diri. Semoga Allah menerima taubat kita semua.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
Editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran Islam. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta menciptakan keseimbangan sosial. Namun dalam praktiknya, masih banyak orang yang menyalurkan zakat secara sembarangan tanpa memastikan apakah penerimanya benar-benar berhak. Padahal, kesalahan dalam penyaluran zakat dapat menyebabkan ibadah tersebut tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Berbeda dengan sedekah yang dapat diberikan kepada siapa saja, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Allah SWT telah menjelaskan dengan tegas mengenai golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an. Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan tertentu. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang yang mengalami kesulitan finansial berat, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Jika zakat diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, maka zakat yang ditunaikan bisa menjadi tidak tepat sasaran. Bahkan dalam beberapa kondisi, zakat yang diberikan kepada orang yang sebenarnya mampu dapat menyebabkan kewajiban zakat seseorang dianggap belum terpenuhi. Hal inilah yang membuat pemahaman tentang penerima zakat menjadi sangat penting.
Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali seseorang memberikan zakat kepada orang yang dianggap membutuhkan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Misalnya kepada tetangga atau kerabat yang sebenarnya masih memiliki penghasilan cukup. Niat membantu tentu merupakan hal yang baik, tetapi zakat tetap harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain itu, ada pula orang yang menyalurkan zakat kepada individu yang tidak jelas kondisi ekonominya hanya karena merasa kasihan. Dalam kondisi seperti ini, zakat berisiko tidak sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyalurkan zakat menjadi sangat penting agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan benar.
Salah satu cara untuk memastikan zakat tersalurkan secara tepat adalah dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pendataan penerima zakat yang jelas. Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional bersama jaringan lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta.
Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Selain itu, lembaga zakat juga memiliki berbagai program sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat secara berkelanjutan, seperti program pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pangan, serta pemberdayaan ekonomi.
Dengan sistem yang terorganisir, zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima zakat, tetapi juga membantu mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Selain memastikan zakat sampai kepada orang yang tepat, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi juga membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih tenang dan yakin bahwa zakat yang diberikan benar-benar dimanfaatkan dengan baik.
Pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan tujuan yang jelas. Oleh karena itu, menyalurkan zakat kepada penerima yang tepat merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah tersebut.
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat dan menyalurkannya melalui jalur yang tepat, setiap Muslim dapat memastikan bahwa zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Banyak orang beranggapan bahwa zakat mal hanya dapat ditunaikan oleh mereka yang memiliki penghasilan besar. Akibatnya, pekerja dengan gaji setara upah minimum (UMR) sering merasa bahwa kewajiban zakat masih jauh dari jangkauan mereka. Padahal, dengan pengelolaan keuangan yang baik, seseorang dengan gaji UMR tetap dapat menabung, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus menyiapkan diri untuk menunaikan zakat mal ketika hartanya telah mencapai nisab.
Dalam Islam, pengelolaan harta merupakan bagian penting dari tanggung jawab seorang Muslim. Harta bukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga harus dikelola secara bijak agar membawa keberkahan. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah dengan menabung secara disiplin dan menyisihkan sebagian rezeki untuk kepentingan ibadah seperti zakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 agar umat Islam menafkahkan sebagian dari harta yang baik yang mereka peroleh. Ayat ini mengajarkan bahwa setiap rezeki yang didapatkan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain.
Bagi pekerja dengan gaji UMR, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat perencanaan keuangan sederhana. Setelah menerima gaji, penting untuk membagi pengeluaran ke dalam beberapa kategori utama, seperti kebutuhan pokok, tabungan, dan kebutuhan lainnya. Dengan perencanaan yang jelas, pengeluaran dapat lebih terkontrol sehingga tidak habis untuk hal-hal yang kurang penting.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah prinsip pembagian anggaran. Misalnya, sekitar 50 persen dari penghasilan digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan transportasi. Kemudian sekitar 20 hingga 30 persen dapat dialokasikan untuk tabungan atau dana masa depan. Sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial.
Menabung secara konsisten merupakan langkah penting agar seseorang dapat mencapai kondisi keuangan yang lebih stabil. Meskipun jumlah tabungan setiap bulan mungkin tidak besar, kebiasaan menabung secara rutin akan membantu membangun dana yang cukup dalam jangka panjang. Tabungan ini nantinya dapat menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban zakat mal ketika jumlah harta telah mencapai nisab.
Selain itu, penting juga untuk menghindari pengeluaran yang bersifat konsumtif. Gaya hidup yang terlalu mengikuti tren sering kali membuat penghasilan cepat habis tanpa memberikan manfaat jangka panjang. Dengan hidup lebih sederhana dan fokus pada kebutuhan utama, seseorang dapat menyisihkan lebih banyak dana untuk tabungan dan ibadah.
Ketika tabungan atau harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat mal sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan. Dengan perencanaan keuangan yang baik, kewajiban ini dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan hidup sehari-hari.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta kantor daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan transparan.
Dana zakat yang dihimpun biasanya digunakan untuk berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pangan, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga berperan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, memiliki gaji UMR bukanlah penghalang untuk mengelola keuangan secara bijak. Dengan disiplin dalam mengatur pengeluaran, membangun kebiasaan menabung, serta menjaga gaya hidup yang sederhana, seseorang tetap dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat mal.
Melalui pengelolaan keuangan yang baik, setiap Muslim dapat merasakan bahwa rezeki yang dimiliki tidak hanya cukup untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dapat membawa manfaat bagi orang lain serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Dalam kehidupan sehari-hari, angka 2,5 persen mungkin terlihat sangat kecil. Banyak orang bahkan tidak terlalu memperhatikan jumlah sekecil itu ketika berbicara tentang keuangan. Namun dalam Islam, angka 2,5 persen memiliki makna yang sangat besar. Itulah besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Meski terlihat kecil bagi pemberi, bagi sebagian orang yang menerima, angka tersebut bisa menjadi penopang hidup yang sangat berarti.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Melalui zakat, sebagian harta dari orang yang memiliki kecukupan dialirkan kepada mereka yang membutuhkan. Sistem ini bukan hanya bertujuan membantu individu yang mengalami kesulitan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat diambil dari sebagian harta untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian hati dan harta. Ketika seseorang menunaikan zakat, ia tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan hartanya dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya.
Bagi sebagian orang yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, bantuan sekecil apa pun bisa sangat berarti. Bagi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat dapat membantu menyediakan makanan, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan kesehatan yang mendesak. Hal-hal yang mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, bisa menjadi penyelamat bagi mereka yang sedang berjuang untuk bertahan hidup.
Inilah mengapa zakat memiliki peran sosial yang sangat besar dalam Islam. Meskipun besaran zakat hanya 2,5 persen dari harta yang dimiliki, jika dikelola dan disalurkan dengan baik, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang. Dalam skala masyarakat, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi serta memberikan peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memperbaiki kondisi hidupnya.
Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama jaringan lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dari masyarakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan melalui berbagai program sosial.
Program yang dijalankan tidak hanya berupa bantuan langsung, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Misalnya bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan pangan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, serta program pemberdayaan ekonomi untuk membantu masyarakat membangun usaha kecil.
Melalui program-program tersebut, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih baik. Banyak penerima zakat yang kemudian mampu meningkatkan taraf hidupnya, bahkan menjadi individu yang lebih mandiri secara ekonomi.
Selain memberikan manfaat bagi penerima, zakat juga membawa dampak positif bagi pemberi. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, ia belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta. Ia menyadari bahwa kekayaan bukan hanya tentang apa yang dimiliki, tetapi juga tentang seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain.
Zakat juga menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial. Ketika seseorang memahami bahwa ada banyak orang yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia akan lebih menghargai rezeki yang dimilikinya. Kesadaran ini membantu membentuk masyarakat yang lebih peduli dan saling membantu.
Pada akhirnya, angka 2,5 persen mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun bagi mereka yang menerima, zakat bisa menjadi nafas yang membantu mereka bertahan hidup. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berperan dalam menghadirkan harapan dan kehidupan yang lebih baik bagi sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan ini, setiap amal kebaikan yang dilakukan memiliki nilai pahala yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Karena itu, banyak umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah, memperbanyak doa, serta menunaikan berbagai bentuk kebaikan. Salah satu amalan yang sering ditunaikan pada bulan Ramadan adalah zakat mal.
Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat mal yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki. Meskipun zakat dapat ditunaikan kapan saja ketika syaratnya terpenuhi, banyak umat Islam memilih untuk menunaikannya pada bulan Ramadan karena diyakini memiliki keutamaan yang lebih besar.
Salah satu alasan mengapa zakat mal di bulan Ramadan memiliki nilai yang istimewa adalah karena bulan ini merupakan waktu yang penuh dengan keberkahan. Allah SWT memberikan banyak keutamaan pada bulan Ramadan sehingga setiap amal kebaikan yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya. Rasulullah SAW juga dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, dan kedermawanan beliau semakin meningkat ketika memasuki bulan Ramadan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau menjadi lebih dermawan lagi ketika bulan Ramadan tiba. Hal ini menunjukkan bahwa berbagi kepada sesama pada bulan Ramadan merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai pahala yang besar di sisi Allah SWT.
Selain itu, bulan Ramadan juga merupakan waktu yang tepat untuk membersihkan harta dan jiwa. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Dengan menunaikan zakat pada bulan Ramadan, seseorang tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah, tetapi juga memanfaatkan momen spiritual yang sangat kuat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Zakat yang ditunaikan pada bulan Ramadan juga memiliki dampak sosial yang besar. Pada bulan ini, kebutuhan masyarakat sering kali meningkat, terutama menjelang Idulfitri. Banyak keluarga yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, maupun kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan menunaikan zakat pada bulan Ramadan, seseorang dapat membantu meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam, mulai dari bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan pangan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, hingga program pemberdayaan ekonomi yang membantu masyarakat membangun usaha kecil.
Dengan sistem pengelolaan yang terorganisir, zakat tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat meningkatkan kualitas hidup dalam jangka panjang. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial yang dapat memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain memberikan manfaat bagi penerima, menunaikan zakat pada bulan Ramadan juga memberikan ketenangan batin bagi pemberinya. Seseorang yang menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan akan merasakan kebahagiaan karena dapat berbagi dengan sesama sekaligus menjalankan perintah Allah SWT.
Pada akhirnya, zakat mal yang ditunaikan pada bulan Ramadan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memanfaatkan momen penuh keberkahan untuk memperbanyak amal kebaikan. Dengan menunaikan zakat di bulan yang mulia ini, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya, memperkuat kepedulian sosial, serta meraih pahala yang berlipat ganda di sisi Allah SWT.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Menuju 10 Hari Terakhir: Saatnya Upgrade Kualitas Zakat Kita
Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, suasana ibadah umat Islam biasanya semakin meningkat. Banyak orang mulai memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, serta memperbanyak doa. Momen ini memang memiliki keistimewaan tersendiri karena pada periode inilah terdapat malam yang sangat mulia, yaitu Lailatul Qadar. Namun selain meningkatkan ibadah ritual, sepuluh hari terakhir Ramadan juga menjadi waktu yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas kepedulian sosial, salah satunya melalui zakat.
Bagi sebagian orang, zakat sering dipahami sebatas kewajiban tahunan yang harus ditunaikan ketika harta telah mencapai nisab dan haul. Padahal, lebih dari itu, zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat dalam. Zakat bukan hanya tentang mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga tentang memperbaiki niat, meningkatkan kepedulian, serta memastikan bahwa harta yang kita miliki membawa manfaat bagi orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdampak bagi penerima, tetapi juga memberikan pengaruh positif bagi orang yang menunaikannya. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia sedang membersihkan hartanya sekaligus mendidik hatinya untuk lebih peduli terhadap sesama.
Sepuluh hari terakhir Ramadan menjadi waktu yang sangat istimewa untuk meningkatkan kualitas zakat kita. Pada masa ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan karena pahala yang diberikan Allah SWT sangat besar. Bahkan dalam Surah Al-Qadr disebutkan bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan. Artinya, amal yang dilakukan pada malam tersebut memiliki nilai pahala yang sangat besar.
Meng-upgrade kualitas zakat tidak selalu berarti menambah jumlah yang dikeluarkan, meskipun hal itu tentu sangat baik jika mampu dilakukan. Yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menunaikan zakat. Zakat yang diberikan dengan hati yang tulus dan niat yang benar akan memiliki nilai yang jauh lebih besar di sisi Allah SWT.
Selain itu, meningkatkan kualitas zakat juga berarti memastikan bahwa zakat yang kita berikan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Penyaluran zakat yang tepat sasaran sangat penting agar zakat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam. Tidak hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup berbagai program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta pendampingan usaha kecil. Dengan demikian, zakat dapat memberikan dampak lebih luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain memastikan penyaluran yang tepat, meningkatkan kualitas zakat juga dapat dilakukan dengan memperbaiki cara kita memandang harta. Ramadan mengajarkan bahwa harta bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga amanah yang harus digunakan untuk membantu sesama.
Sepuluh hari terakhir Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi diri. Kita dapat mengevaluasi kembali bagaimana selama ini kita mengelola harta dan sejauh mana harta tersebut telah memberikan manfaat bagi orang lain. Kesadaran ini dapat membantu kita menjadi pribadi yang lebih bijak dalam menggunakan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Pada akhirnya, meng-upgrade kualitas zakat bukan hanya tentang angka, tetapi tentang memperbaiki niat, memperluas kepedulian, dan memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan momentum sepuluh hari terakhir Ramadan, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas ibadahnya sekaligus menghadirkan manfaat lebih besar bagi sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Bisakah Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Perantauan?
Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim adalah zakat fitrah. Ibadah ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merantau: apakah seseorang boleh membayarkan zakat fitrah untuk keluarga yang berada di kampung halaman?
Pertanyaan ini sangat relevan karena banyak orang yang bekerja atau belajar di luar daerah, bahkan di luar kota atau provinsi. Ketika bulan Ramadan tiba dan Idulfitri semakin dekat, mereka sering merasa bingung apakah zakat fitrah harus dibayarkan di tempat tinggal saat ini atau di kampung halaman bersama keluarga.
Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, seorang kepala keluarga diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti pasangan dan anak-anak. Dalam kondisi tertentu, seseorang juga boleh membantu membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga lainnya dengan seizin mereka.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan biasanya setara dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai tersebut. Nilai ini dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri. Dalam Surah At-Taubah ayat 103 disebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran spiritual sekaligus sosial dalam kehidupan umat Islam.
Bagi mereka yang berada di perantauan, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan untuk keluarga di kampung halaman. Hal ini bahkan sering dilakukan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di lingkungan tempat keluarga tinggal. Dengan demikian, orang tua atau kerabat di kampung dapat membantu menyalurkan zakat kepada tetangga atau masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Namun ada juga pendapat yang menyarankan agar zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang tinggal saat ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang berada di lingkungan sekitar juga dapat merasakan manfaat dari zakat tersebut. Kedua pilihan ini pada dasarnya diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Di era modern saat ini, membayar zakat juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga tersebut, zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain memudahkan proses pembayaran, lembaga zakat juga membantu memastikan bahwa zakat disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya. Dengan sistem pendataan yang jelas, zakat yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Pada akhirnya, membayar zakat fitrah untuk keluarga yang berada di perantauan diperbolehkan selama niatnya jelas dan zakat tersebut disalurkan kepada mereka yang berhak. Yang terpenting adalah memastikan bahwa kewajiban zakat telah ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga simbol kepedulian sosial dan kebersamaan. Melalui zakat fitrah, umat Islam diingatkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan. Dengan menunaikan zakat fitrah dengan benar, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Saffa
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Namun, di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, yaitu apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Secara umum, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, atau bahan makanan lain yang biasa dikonsumsi masyarakat. Hal ini dilakukan agar para penerima zakat dapat langsung memanfaatkan makanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, dalam praktiknya di beberapa negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dengan uang sering dilakukan karena dianggap lebih praktis dan mudah disalurkan.
Untuk memahami hal ini dengan lebih jelas, penting mengetahui beberapa ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah.
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan PokokMenurut mayoritas ulama, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud biasanya berupa beras. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras per orang.
Ketentuan ini didasarkan pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Dengan memberikan makanan pokok secara langsung, penerima zakat dapat segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pangan pada hari raya.
Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan UangSebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok. Pendapat ini juga banyak diterapkan oleh lembaga zakat modern karena dianggap lebih fleksibel dan memudahkan proses distribusi kepada mustahik.
Pembayaran zakat fitrah dengan uang juga dapat membantu lembaga zakat mengelola dan menyalurkan bantuan secara lebih efektif. Misalnya, dana zakat dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dalam jumlah besar atau disalurkan kepada mustahik sesuai kebutuhan mereka.
Pentingnya Menyesuaikan dengan Ketentuan Lembaga ZakatDalam praktiknya, banyak lembaga zakat resmi yang memberikan pilihan pembayaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang. Lembaga tersebut biasanya telah menetapkan nilai nominal zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah tertentu.
Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan lembaga zakat, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang dibayarkan telah memenuhi syarat syariat sekaligus tersalurkan secara tepat kepada para penerima yang membutuhkan.
Waktu Pembayaran Zakat FitrahSelain bentuk pembayaran, waktu pelaksanaan zakat fitrah juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, tetapi waktu yang paling utama adalah menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya tidak lagi termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Oleh karena itu, muzakki dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik.
Manfaat Zakat Fitrah bagi MasyarakatZakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar. Melalui zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama menjelang hari raya.
Selain itu, zakat fitrah juga memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat. Ibadah ini mengajarkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali.
Dengan memahami ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan memperkuat nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Apakah Semua Orang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga berhubungan dengan kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa. Selama menjalankan puasa Ramadan, manusia tidak luput dari kesalahan, baik berupa perkataan yang kurang baik maupun perbuatan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi sarana untuk menyucikan diri dari kekurangan tersebut sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memiliki manfaat sosial yang besar bagi masyarakat. Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, yaitu apakah semua orang wajib membayar zakat fitrah. Pada dasarnya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Artinya, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah:
Beragama IslamSyarat utama seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah beragama Islam. Hal ini karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Oleh sebab itu, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku bagi orang yang tidak beragama Islam.
Masih Hidup Saat Malam IdulfitriZakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku secara umum bagi umat Islam tanpa memandang usia maupun status sosial.
Memiliki Kelebihan Rezeki atau Makanan PokokSeseorang diwajibkan membayar zakat fitrah apabila memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri. Artinya, setelah kebutuhan dasar terpenuhi, masih terdapat kelebihan yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki cukup makanan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Bahkan, orang tersebut justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik.
Kepala Keluarga Menanggung Anggota KeluargaDalam sebuah keluarga, kepala keluarga biasanya bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya. Hal ini mencakup pasangan, anak-anak, serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan.
Dengan demikian, satu orang dapat membayarkan zakat fitrah untuk beberapa orang sekaligus. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan zakat fitrah dalam sebuah keluarga dan memastikan bahwa setiap anggota keluarga telah menunaikan kewajiban tersebut.
Selain mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, penting juga memahami jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Secara umum, zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran dan penyaluran kepada para penerima zakat.
Waktu Pembayaran Zakat FitrahWaktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan tertentu. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama adalah pada malam takbiran hingga sebelum salat Id dilaksanakan.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Dengan memahami ketentuan mengenai kewajiban zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar sesuai dengan ajaran agama. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk setiap orang.
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di daerah perkotaan.
Besaran Zakat Fitrah Tahun IniPada tahun ini, besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika dibayarkan dalam bentuk beras: Minimal 2,5 kilogram beras per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang: Sekitar Rp40.000 per orang, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Nominal tersebut dihitung dari harga beras per kilogram yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah, yaitu 2,5 kilogram. Sebagai contoh, jika harga beras sekitar Rp16.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:2,5 kg × Rp16.000 = Rp40.000 per jiwa.
Besaran ini dapat sedikit berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun pada dasarnya, ketentuannya tetap mengacu pada ukuran 2,5 kilogram makanan pokok per orang.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk KeluargaZakat fitrah tidak hanya dibayarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Oleh karena itu, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang (ayah, ibu, dan dua anak), maka perhitungannya adalah:
Beras: 4 × 2,5 kg = 10 kg beras
Uang: 4 × Rp40.000 = Rp160.000
Dengan demikian, kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga agar kewajiban tersebut terpenuhi dengan baik.
Tujuan dan Manfaat Zakat FitrahZakat fitrah memiliki tujuan sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan.
Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh makanan atau bantuan yang cukup untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak. Hal ini juga membantu mempererat rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Muslim.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama bulan Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menyucikan dirinya dari kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.
Membayar Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kota YogyakartaSaat ini, menunaikan zakat fitrah menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat.
Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang dengan penyaluran yang lebih terorganisir dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki juga dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan disalurkan secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan memahami besaran zakat fitrah tahun ini dan cara menunaikannya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik. Zakat fitrah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan membangun kesejahteraan bersama di tengah masyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Tetangga? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga.
Pertanyaan ini cukup wajar karena tetangga merupakan orang yang paling dekat dengan kita dalam kehidupan bermasyarakat. Kita sering mengetahui kondisi mereka secara langsung, termasuk ketika ada tetangga yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, banyak orang merasa ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangganya agar dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa zakat diberikan kepada golongan tertentu seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil. Jika seorang tetangga termasuk dalam golongan tersebut, maka ia berhak menerima zakat fitrah.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap tetangga. Dalam sebuah hadis disebutkan:"Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya."(HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kepedulian sosial, terutama terhadap orang-orang yang berada di sekitar kita. Oleh karena itu, memberikan zakat fitrah kepada tetangga yang membutuhkan merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan dalam Islam.
Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangga.
Tetangga Termasuk Golongan yang Berhak Menerima ZakatZakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga apabila mereka termasuk dalam golongan mustahik, seperti fakir atau miskin. Jika tetangga mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka mereka berhak menerima zakat fitrah.
Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan juga dapat membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak.
Tetangga yang Mampu Tidak Berhak Menerima ZakatMeskipun hubungan dengan tetangga sangat dekat, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada tetangga yang secara ekonomi tergolong mampu. Zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Jika tetangga berada dalam kondisi ekonomi yang baik, maka bantuan yang diberikan sebaiknya dalam bentuk sedekah atau hadiah, bukan zakat fitrah.
Tidak Diberikan kepada Orang yang Menjadi TanggunganZakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah kita sendiri, seperti orang tua, anak, atau pasangan. Hal ini karena kewajiban menafkahi mereka sudah menjadi tanggung jawab pribadi, bukan melalui zakat.
Namun, jika tetangga kita bukan termasuk tanggungan dan memenuhi syarat sebagai mustahik, maka memberikan zakat fitrah kepada mereka diperbolehkan.
Menjaga Adab Saat Memberikan ZakatKetika memberikan zakat fitrah kepada tetangga, penting untuk menjaga adab dan sikap yang baik. Zakat sebaiknya diberikan dengan cara yang sopan, penuh rasa hormat, serta tidak menyinggung perasaan penerima.
Memberikan zakat dengan cara yang baik juga dapat menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis serta mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
Selain memberikan zakat secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi. Lembaga zakat biasanya memiliki data mustahik yang lebih luas sehingga zakat dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran.
Salah satu lembaga yang menyediakan layanan penyaluran zakat adalah BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga membantu memastikan bahwa zakat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan memahami ketentuan mengenai penerima zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran syariat. Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat mempererat hubungan sosial serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui cara membayar zakat fitrah dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 per orang, tergantung pada harga beras di daerah masing-masing.
Agar zakat fitrah yang dibayarkan sah dan tepat sasaran, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Menentukan Siapa Saja yang Akan Dibayarkan ZakatnyaLangkah pertama adalah menentukan siapa saja yang akan dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam sebuah keluarga, biasanya kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang berada dalam tanggungan.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka zakat fitrah harus dibayarkan untuk empat jiwa.
Menentukan Bentuk Zakat FitrahZakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu makanan pokok atau uang. Jika dalam bentuk makanan pokok, biasanya berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Sementara jika dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut, misalnya sekitar Rp40.000 per orang.
Pemilihan bentuk zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan kemudahan penyaluran serta kebutuhan para penerima zakat.
Membaca Niat Zakat FitrahSebelum menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan bernilai ibadah di sisi Allah. Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati ketika mengeluarkan zakat.
Contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri:"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika zakat fitrah dibayarkan untuk keluarga, maka niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan bahwa zakat tersebut dikeluarkan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Menyalurkan Zakat kepada yang BerhakLangkah berikutnya adalah menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Penerima zakat biasanya berasal dari golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dengan menyalurkan zakat kepada orang yang tepat, tujuan sosial dari zakat fitrah dapat tercapai, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.
Membayar Zakat Sebelum Salat IdulfitriZakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat bagi para penerima zakat.
Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Selain menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat.
Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat fitrah dapat disalurkan secara aman, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Adilah
Menu Buka Puasa Pilihan Rasulullah
Momen berbuka puasa bukan sekadar waktu untuk melepas dahaga dan mengenyangkan perut setelah seharian menahan lapar. Dalam tradisi Islam, saat matahari terbenam dan adzan Maghrib berkumandang, ada keberkahan luar biasa yang turun bagi mereka yang berpuasa. Namun, sering kali kita terjebak dalam budaya "balas dendam" dengan mengonsumsi makanan berlebihan atau hidangan yang kurang sehat.
Merujuk pada tuntunan syariat, Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang sangat spesifik mengenai apa yang sebaiknya masuk ke dalam perut kita pertama kali saat berbuka. Mengikuti menu anjuran Nabi bukan hanya soal menjalankan kesunahan, tetapi juga memiliki dampak medis yang luar biasa bagi tubuh.
Menu Utama Pilihan Rasulullah SAW
Berdasarkan hadits-hadits shahih, ada urutan prioritas makanan yang dikonsumsi Nabi Muhammad SAW saat berbuka:
1. Ruthab (Kurma Basah)
Menu nomor satu yang paling dianjurkan adalah ruthab atau kurma yang masih basah dan segar. Ruthab memiliki tekstur yang lembut dan kandungan air yang lebih tinggi dibandingkan kurma kering. Secara medis, gula alami dalam ruthab sangat cepat diserap oleh tubuh untuk mengembalikan energi yang hilang selama belasan jam berpuasa.
2. Tamr (Kurma Kering)
Jika tidak menemukan ruthab, maka pilihan kedua adalah tamr atau kurma kering yang biasa kita jumpai di pasar atau supermarket. Kurma kering tetap kaya akan serat dan nutrisi yang dibutuhkan untuk menstabilkan kadar gula darah tanpa membebani kerja lambung secara mendadak.
3. Air Putih
Apabila tidak ada kurma sama sekali, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berbuka dengan seteguk air putih. Beliau bersabda bahwa air putih itu bersih dan menyucikan. Ini adalah pilihan paling netral dan sehat untuk menghidrasi kembali sel-sel tubuh yang kekurangan cairan.
Mengapa Nabi SAW mendahulukan kurma dan air daripada makanan berat? Para ulama dan ahli kesehatan modern sepakat bahwa ada hikmah mendalam di balik pilihan tersebut:
Menghindari Shock pada Pencernaan: Setelah beristirahat selama sekitar 13-14 jam, lambung membutuhkan pemanasan. Mengonsumsi kurma yang lembut dan air putih membantu sistem pencernaan "bangun" secara perlahan sebelum menerima makanan yang lebih kompleks.
Energi Instan yang Stabil: Berbeda dengan sirup atau minuman berpemanis buatan yang memicu lonjakan gula darah secara drastis (dan kemudian anjlok dengan cepat), kurma memberikan pasokan energi yang stabil karena kandungan seratnya yang tinggi.
Mencegah Rasa Malas: Sering kali, makan besar saat berbuka langsung membuat kita merasa mengantuk dan berat untuk menjalankan ibadah shalat Maghrib maupun Tarawih. Dengan mengikuti menu ringan ala Nabi, tubuh tetap terasa ringan dan bugar.
Selain jenis makanannya, hendaknya kita juga menekankan pentingnya adab saat mengonsumsi menu tersebut agar mendapatkan kesempurnaan pahala:
Menyegerakan Berbuka (Ta’jil)
Begitu waktu Maghrib tiba, segeralah membatalkan puasa. Nabi SAW menyebutkan bahwa umatnya akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Jangan menunggu hingga shalat Maghrib selesai hanya untuk membuktikan ketahanan fisik; justru membatalkannya segera adalah bentuk ketaatan.
Membaca Doa yang Tepat
Sebelum menyantap menu tersebut, jangan lupa melafalkan doa. Salah satu yang diajarkan adalah:
“Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru in sha Allah”
(Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah).
Berbuka dalam Jumlah Ganjil
Meskipun tidak wajib, mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil (seperti 1, 3, atau 5 butir) merupakan bagian dari kebiasaan Nabi yang disukai untuk diikuti (ittiba’).
Mengikuti menu buka puasa yang dianjurkan Nabi SAW adalah cara terbaik untuk meraih keberkahan ganda: keberkahan ibadah karena mengikuti sunnah, dan keberkahan kesehatan karena memberikan nutrisi yang tepat bagi tubuh. Ramadan adalah momen untuk mendisiplinkan diri, termasuk dalam urusan perut. Mari kita kembali ke pola yang sederhana, sehat, dan penuh tuntunan.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#MenuBukaPuasaRasulullah
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
Jejak Sejarah di Bulan Ramadan: 7 Peristiwa Penting yang Mengubah Dunia
Ramadan sering kali dipandang sebagai bulan untuk menahan diri, memperbanyak zikir, dan memperdalam spiritualitas individu. Namun, jika kita menilik lembaran sejarah Islam, Ramadan juga merupakan bulan penuh pergerakan, kemenangan besar, dan transformasi peradaban. Banyak peristiwa krusial yang menentukan arah sejarah umat manusia terjadi justru saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Memahami peristiwa-peristiwa ini penting bagi kita agar tidak memandang Ramadan sebagai bulan "lemas" atau pasif, melainkan bulan perjuangan dan prestasi. Berikut adalah tujuh peristiwa penting yang terjadi pada bulan Ramadan merujuk pada catatan sejarah Islam.
Nuzulul Qur’an: Turunnya Wahyu PertamaPeristiwa paling fundamental dalam Islam tentu saja adalah turunnya Al-Qur'an. Pada malam 17 Ramadan, Nabi Muhammad SAW yang sedang berkhalwat di Gua Hira menerima wahyu pertama melalui Malaikat Jibril, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5. Peristiwa ini menandai pengangkatan Muhammad sebagai Rasulullah dan dimulainya era pencerahan bagi umat manusia dari zaman jahiliah menuju cahaya kebenaran.
Perang Badar: Kemenangan Besar yang Tak TerdugaPada tahun ke-2 Hijriah, tepatnya tanggal 17 Ramadan, terjadi pertempuran hebat antara kaum Muslimin dan kaum kafir Quraisy di Badar. Meski hanya berjumlah 313 orang melawan sekitar 1.000 pasukan musuh yang bersenjata lengkap, atas izin Allah, kaum Muslimin meraih kemenangan gemilang. Perang ini menjadi titik balik bagi eksistensi Islam di Madinah dan membuktikan bahwa kekuatan iman melampaui jumlah personel.
Fathu Makkah: Pembebasan Kota SuciSalah satu momen paling mengharukan terjadi pada tahun ke-8 Hijriah, yaitu Fathu Makkah atau pembukaan Kota Makkah. Rasulullah SAW bersama 10.000 pasukan bergerak menuju Makkah tanpa tumpah darah. Berhala-berhala di sekitar Kakbah dihancurkan, dan Rasulullah menunjukkan kemuliaan akhlaknya dengan memberikan pengampunan umum kepada penduduk Makkah. Peristiwa ini mengukuhkan dominasi Islam di jazirah Arab.
Wafatnya Sayyidah Khadijah binti KhuwailidRamadan juga mencatat momen kesedihan mendalam bagi Rasulullah. Istri tercinta beliau, Sayyidah Khadijah, wafat pada tanggal 10 Ramadan tahun ke-10 kenabian. Khadijah adalah orang pertama yang beriman dan pendukung utama perjuangan dakwah Nabi dengan seluruh harta dan jiwanya. Tahun wafatnya Khadijah (bersamaan dengan wafatnya Abu Thalib) dikenal sebagai Amul Huzni atau Tahun Kesedihan.
Wafatnya Sayyidah Fatimah az-ZahraPutri tercinta Rasulullah, Fatimah az-Zahra, juga wafat pada bulan Ramadan, tepatnya enam bulan setelah wafatnya Rasulullah SAW (tahun 11 Hijriah). Fatimah dikenal sebagai pemimpin wanita di surga dan merupakan sosok yang sangat mirip dengan sang ayah baik dalam rupa maupun budi pekerti. Wafatnya beliau meninggalkan duka bagi keluarga Nabi di tengah suasana bulan suci.
Penaklukan Andalusia (Spanyol)Islam masuk ke daratan Eropa melalui pintu Spanyol pada bulan Ramadan tahun 92 Hijriah. Di bawah kepemimpinan panglima besar Thariq bin Ziyad, pasukan Muslim berhasil mengalahkan pasukan Raja Roderick dalam Pertempuran Guadalete. Kemenangan ini membuka jalan bagi kejayaan Islam di Andalusia selama hampir 800 tahun, yang kemudian menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia pada masanya.
Proklamasi Kemerdekaan Republik IndonesiaBagi bangsa Indonesia, Ramadan memiliki nilai historis yang luar biasa. Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 jatuh bertepatan dengan tanggal 9 Ramadan 1364 Hijriah. Hal ini membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah SWT yang diberikan di bulan yang paling mulia, di saat para pahlawan bangsa sedang menjalankan ibadah puasa.
Deretan peristiwa di atas menunjukkan bahwa Ramadan adalah bulan aksi. Allah SWT memilih bulan ini untuk menurunkan mukjizat terbesar (Al-Qur'an), memberikan kemenangan militer yang mustahil (Badar), hingga memberikan kemerdekaan bagi sebuah bangsa besar (Indonesia).
Pesan moral yang bisa kita petik adalah bahwa rasa lapar dan haus di siang hari seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tetap produktif dan berjuang. Justru dalam kondisi prihatin dan tunduk kepada Allah, pertolongan-Nya sering kali datang secara ajaib.
Mempelajari sejarah adalah cara terbaik untuk mencintai agama dan bangsa. Dengan mengetahui bahwa pahlawan-pahlawan terdahulu mencapai kemenangan besar di bulan Ramadan, semoga kita termotivasi untuk juga meraih "kemenangan" pribadi—baik itu menang melawan hawa nafsu, menang dalam memperbaiki akhlak, maupun menang dalam meningkatkan kualitas ibadah kita.
Mari jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum untuk mencetak sejarah baru dalam hidup kita masing-masing.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#SejarahIslam#SejarahRamadan#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti
Sunnah Buka Puasa Sesuai Tuntunan Nabi
Momen berbuka puasa adalah salah satu waktu yang paling membahagiakan bagi setiap Muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Secara fisik, kita melepas dahaga dan lapar, namun secara spiritual, Maghrib adalah waktu mustajab di mana doa-doa dipanjatkan dan keberkahan dicurahkan.
Agar ibadah puasa kita tidak sekadar menjadi aktivitas menahan lapar, penting bagi kita untuk menghidupkan sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW saat berbuka. Berikut adalah panduan lengkap mengenai doa dan amalan sunnah saat berbuka puasa.
1. Menyegerakan Berbuka (Ta’jilul Fithri)
Sunnah pertama yang sering kali ditekankan adalah menyegerakan berbuka puasa begitu waktu Maghrib tiba. Rasulullah SAW bersabda bahwa umat Islam akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.
Menyegerakan di sini berarti tidak menunda-nunda waktu berbuka hingga bintang-bintang tampak di langit. Namun, pastikan Anda telah meyakini bahwa matahari memang sudah terbenam sepenuhnya melalui jadwal imsakiyah yang akurat atau kumandang adzan dari masjid terpercaya.
2. Berbuka dengan Kurma atau Air Putih
Rasulullah SAW memberikan teladan spesifik mengenai menu awal saat berbuka. Disunnahkan berbuka dengan ruthab (kurma basah). Jika tidak ada, maka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada pula, barulah dengan air putih.
Berbuka dengan yang manis-manis alami seperti kurma memiliki alasan medis dan spiritual. Secara medis, kurma cepat mengembalikan energi yang hilang, sementara secara spiritual, ini adalah bentuk ittiba’ atau mengikuti jejak langkah Nabi. Jika tidak ada kurma, air putih adalah pilihan terbaik karena sifatnya yang suci dan mensucikan.
3. Membaca Doa Buka Puasa yang Ma’tsur
Salah satu poin yang sering menjadi diskusi adalah teks doa buka puasa. Menurut tinjauan syariah, ada dua versi doa yang populer dan keduanya memiliki dasar yang kuat:
Versi Pertama (Riwayat Imam Bukhari & Muslim):
Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa ‘ala rizqika afthartu.
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka."
Versi Kedua (Riwayat Abu Daud):
Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru in sha Allah.
"Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah."
Para ulama, termasuk dari kalangan Syafi'iyyah, menyarankan untuk menggabungkan kedua doa tersebut demi kesempurnaan pahala dan mengikuti berbagai riwayat yang ada.
4. Berdoa Sebelum Makan
Waktu berbuka adalah salah satu waktu di mana doa tidak akan ditolak (mustajab). Sebelum tangan menyentuh makanan berat, manfaatkanlah beberapa detik setelah membatalkan puasa untuk memohon apa saja kepada Allah SWT. Mintalah ampunan, kesehatan, dan kelancaran rezeki bagi keluarga.
5. Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Amalan sunnah yang pahalanya sangat besar namun sering terlewatkan adalah memberi makanan berbuka bagi orang lain (ifthar ash-shaim). Meski hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air, orang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang bersangkutan sedikit pun.
Selain amalan sunnah di atas, penting juga bagi kita untuk menjaga etika makan agar tidak berlebihan (israf). Berikut adalah beberapa poin tambahan:
Jangan Berlebihan: Perut yang kosong seharian tidak seharusnya langsung diisi secara ekstrem. Makanlah secara bertahap agar sistem pencernaan tidak kaget.
Membaca Basmalah: Pastikan setiap suapan dimulai dengan menyebut nama Allah.
Mendahulukan Shalat Maghrib: Sebagian ulama menyarankan membatalkan puasa dengan sedikit kurma dan air, kemudian melaksanakan shalat Maghrib terlebih dahulu sebelum beralih ke makan besar. Ini membantu kita menjaga kekhusyukan shalat sebelum rasa kantuk akibat kekenyangan melanda.
Menjalankan sunnah saat berbuka puasa adalah cara kita menunjukkan rasa syukur atas kekuatan yang diberikan Allah untuk menyelesaikan kewajiban puasa hari itu. Dengan menyegerakan berbuka, mengonsumsi kurma, dan membaca doa yang diajarkan Nabi, kita tidak hanya mengenyangkan fisik, tetapi juga memberi nutrisi pada ruhani kita.
Semoga Ramadan tahun ini menjadi momen bagi kita untuk lebih tertib dalam menjalankan sunnah-sunnah kecil yang membawa dampak besar bagi timbangan amal kita di akhirat kelak.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#AmalanSunnahBukaPuasa
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan
Editor: Banyu Bening
ARTIKEL17/03/2026 | Kifti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →