Artikel Terbaru
Mengupas Hadis "Tidurnya Orang Berpuasa Adalah Ibadah": Benarkah Demikian?
Di bulan Ramadan, seringkali kita mendengar kalimat: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan." Bener ga ges?^^
Kalimat ini kerap dijadikan "pembenaran" bagi sebagian orang untuk menghabiskan waktu dengan tidur seharian saat berpuasa. Namun, bagaimana sebenarnya kedudukan hadis ini dalam literatur Islam?
Status dan Derajat Hadis
Status dan derajat hadis ini—berdasarkan penelusuran literatur hadis, redaksi tersebut memang ada, namun para ulama ahli hadis memberikan catatan kritis:
Hadis ini bersumber dari riwayat Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, juga oleh Abu Mansur ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus.
Derajat hadisnya berdasarkan keterangan mayoritas ulama ahli hadis—seperti Al-Hafiz al-Iraqi dan Imam Al-Albani, mengategorikan hadis ini sebagai Dhaif (Lemah). Bahkan, beberapa ulama menyebut ada perawi dalam sanadnya yang dianggap tidak kuat hafalannya atau tidak dikenal (majhul).
Makna Hadis (Syarah)
Lalu makna yang sebenarnya (Syarah) hadis ini itu bagaimana sih? Nah, meskipun derajatnya lemah, bukan berarti tidur saat puasa itu terlarang ya! Para ulama menjelaskan maksud "ibadah" dalam tidur tersebut dengan syarat:
Hanya sebatas menjadi penunjang Ibadah saja ya. Tidur menjadi ibadah jika niatnya adalah untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat melaksanakan salat malam (Tarawih) atau kuat bekerja mencari nafkah yang halal.
Atau sebagai sarana untuk menghindari maksiat. Karena tidur dinilai lebih baik daripada terjaga namun digunakan untuk gibah (bergunjing), memandang hal yang haram, atau berbuat dosa lainnya.^^
Walaupun melakukan tidur, tapi tetap tidak meninggalkan kewajiban. Tidur tetap disebut ibadah selama tidak membuat seseorang meninggalkan salat wajib (Zuhur/Asar) atau melalaikan tanggung jawab pekerjaannya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, menjadikan tidur sebagai "menu utama" selama Ramadan justru bertentangan dengan semangat jihad (bersungguh-sungguh) yang dicontohkan Rasulullah saw.
Sumber Referensi
Informasi mengenai derajat hadis ini saya rangkum dari rujukan kitab-kitab otoritatif berikut:
Kitab Syu’abul Iman karya Imam Al-Baihaqi.
Kitab Takhrij Ahadits al-Ihya karya Al-Hafiz al-Iraqi (ulama besar pakar hadis).
Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Ayo Ganti Waktu Tidur dengan Investasi Akhirat!
Daripada menghabiskan waktu dengan tidur berlebihan yang belum tentu bernilai pahala tinggi, mari sibukkan diri dengan aksi nyata yang dampaknya langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita di Yogyakarta.
Manfaatkan sisa waktu Ramadan Anda untuk berzakat, berinfak, atau membayar fidyah melalui lembaga resmi yang amanah dan transparan seperti Layanan ZIS Online melalui Baznas Kota Yogyakarta^^
Salurkan Kepedulian Anda
Salurkan kepedulian Anda dengan mudah, cepat, dan sesuai syariat melalui kanal digital kami:
Pembayaran via Website: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Konsultasi & Konfirmasi (WhatsApp): 0821-4123-2770
Rekening Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Bank BSI: 444 111 111 3 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Bank BPD DIY: 801 111 0000 53 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Bank Mandiri: 137 00 50000 989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum ya ges^^
Ramadan adalah bulan produktivitas, bukan bulan bermalas-malasan. Mari maksimalkan setiap detik sebelum ia pergi.
Barakallhu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Sedekah Jumat di Bulan Suci: Lipat Gandakan Pahala dengan Berbagi Takjil
Jumat adalah "Sayyidul Ayyam" atau tuannya hari, sementara Ramadan adalah penghulu segala bulan. Ketika keduanya bertemu, terbukalah gerbang keberkahan yang luar biasa. Salah satu amalan yang paling ringan namun berkesan mendalam adalah Sedekah Jumat Berbagi Takjil.
Di sudut-sudut Kota Yogyakarta, tradisi berbagi ini menjadi pemandangan indah yang menyejukkan hati, membuktikan bahwa semangat gotong-royong masih menyala kuat di kota ini.
Keutamaan Sedekah Jumat & Berbagi Takjil
Melakukan sedekah di hari Jumat memiliki nilai lebih dibandingkan hari lainnya. Berikut adalah beberapa keutamaannya:
Pahala yang Berlipat Ganda: Sedekah di hari Jumat diibaratkan seperti sedekah di bulan Ramadan dalam hal besarnya ganjaran (HR. Ibnu Abi Syaibah). Bayangkan jika hal ini dilakukan di dalam bulan Ramadan itu sendiri.
Doa Malaikat di Pagi Hari: Setiap hari Jumat, malaikat berdoa khusus bagi mereka yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Menghangatkan Hati Sesama: Bagi seorang musafir atau pekerja jalanan di Jogja yang belum sempat sampai di rumah, paket takjil darimu adalah jawaban atas dahaga mereka setelah 13 jam berpuasa.
Keberkahan Hari Raya Kecil: Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam. Berbagi makanan adalah cara terbaik untuk merayakannya bersama mereka yang membutuhkan.
Cara Pelaksanaan: Dari Offline ke Online
Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi Anda untuk ikut serta dalam gerakan ini:
1. Pelaksanaan Langsung (Offline)
Jumat Berbagi di Jalan: Membagikan nasi kotak atau paket takjil di titik strategis seperti area Tugu, Malioboro, atau sekitar perempatan ring road kepada driver ojol dan pedagang asongan.
Sedekah Mukena & Sajadah: Selain makanan, Anda bisa membersihkan atau menyediakan alat sholat bersih di masjid-masjid sebelum waktu ashar tiba.
2. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta (Online & Praktis)
Jika Anda sibuk atau ingin sedekah Anda dikelola secara kolektif agar lebih luas jangkauannya, BAZNAS Kota Yogyakarta adalah mitra terpercaya:
Donasi Digital: Cukup dengan scan QRIS BAZNAS Kota Jogja atau transfer bank, Anda sudah bisa menyumbang paket takjil yang akan didistribusikan ke panti asuhan, mualaf, dan dhuafa di wilayah Kota Yogyakarta.
Program Terukur: BAZNAS memastikan setiap rupiah yang Anda titipkan dikonversi menjadi paket hidangan sehat dan layak bagi penerima manfaat.
Mari Jemput Berkah di Hari Jumat Ini!
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi alasan orang lain tersenyum saat berbuka puasa. Sedikit bagi kita, bisa jadi sangat berarti bagi mereka.
Salurkan Sedekah Jumat & Takjil Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
Alamat Kantor: Kompleks Masjid Pangeran Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta.
WhatsApp Layanan: [Isi nomor WA resmi BAZNAS Kota Jogja jika ada]
Metode Pembayaran: Tersedia via Transfer Bank (Zakat/Sedekah) dan QRIS untuk kemudahan transaksi digital.
Mari jadikan setiap Jumat di bulan ini sebagai saksi kebaikan kita di hadapan-Nya.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Jogja Tak Pernah Tidur saat Maghrib: Berburu Takjil, Berburu Berkah di Kota Pelajar
Yogyakarta tak pernah kehabisan cara untuk memikat hati. Saat Ramadan tiba, kota ini bertransformasi menjadi lautan antusiasme yang hangat menjelang berbuka puasa. Fenomena "berburu takjil" bukan sekadar mencari kudapan pembatal puasa; ini adalah tradisi, kegembiraan komunal, dan bagi banyak orang, adalah seni tersendiri.
Dari lorong-lorong sempit kampung hingga pelataran masjid megah, aroma kolak sangit, harum gorengan panas, hingga kesegaran es buah merebak, mengundang siapa saja untuk mendekat. Keseruan berburu takjil di Jogja adalah perpaduan antara keriuhan pasar kaget, keramahan warga lokal, dan semangat berbagi yang kental.
Kenapa Berburu Takjil di Jogja Begitu Spesial?
Jogja menawarkan keragaman takjil yang luar biasa. Anda bisa menemukan jajanan pasar tradisional yang otentik—seperti kicak (jajanan khas Kauman saat Ramadan), gethuk, hingga cenil—bersanding dengan kuliner kekinian ala anak muda. Harganya? Tentu saja sangat bersahabat dengan kantong mahasiswa.
Lebih dari itu, suasana ngabuburit (menunggu waktu berbuka) di Jogja terasa sangat hidup. Jalanan dipenuhi orang, senyum terkembang, dan ada perasaan "senasib sepenanggungan" yang hangat di antara para pemburu takjil.
Safari Ramadan: Rekomendasi Masjid Ikonik untuk Takjil Gratis
Salah satu keunikan Ramadan di Jogja adalah tradisi bagi-bagi takjil gratis di masjid-masjid. Ini bukan sekadar tentang makanan gratis, melainkan tentang semangat sedekah dan mempererat tali silaturahmi.
Berikut adalah daftar masjid yang terkenal dengan suasana berburu takjilnya yang seru dan menunya yang legendaris:^^
Masjid Pangeran Diponegoro (Kawasan Balai Kota Yogyakarta)
Ini adalah "bintang" baru dalam peta perburuan takjil di Jogja. Terletak di area kompleks Pemkot Yogyakarta, Masjid Pangeran Diponegoro tidak hanya menawarkan arsitektur yang megah dan area parkir yang luas, tetapi juga dikenal sangat dermawan dalam membagikan takjil.
Menu takjil di sini seringkali variatif, mulai dari kurma dan snack kotak, hingga makanan berat dalam piring yang disiapkan dengan rapi. Suasananya ramai namun tertib, karena banyaknya aparatur sipil negara (ASN) dan warga sekitar yang berbuka puasa bersama. Semangat berbagi di masjid ini sangat terasa, mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memuliakan Ramadan.
Masjid Kampus UGM (Maskam) dalam rangka event RDK UGM
Salah satu pelopor takjil dalam piring dalam jumlah masif. Ribuan porsi takjil dan makanan berat disediakan setiap harinya untuk mahasiswa dan masyarakat umum. Suasananya sangat ramai, dinamis, dan penuh semangat muda. Antreannya panjang namun tertib, menjadi pemandangan ikonik tersendiri.
Masjid Jogokariyan
Masjid ini terkenal dengan manajemen masjidnya yang modern dan sangat berpihak pada jamaah. Setiap Ramadan, Jogokariyan selalu viral dengan ribuan porsi piring makan berbuka puasa dengan menu yang berbeda-beda setiap hari, sering kali berupa hidangan khas nusantara. Suasananya kental dengan kearifan lokal.
Masjid Gede Kauman
Masjid bersejarah milik Keraton Yogyakarta ini menawarkan suasana Ramadan yang tenang dan khidmat. Salah satu takjil legendaris di sini adalah "Gulai Kambing" yang dibagikan secara gratis pada hari-hari tertentu (biasanya Kamis atau saat peringatan Nuzulul Qur'an).
Dan masjid-masjid lain yang tersebar luas di wilayah Kota Yogyakarta juga masih banyak lagi yang meyediakan takjil lho ges^^
Raih Keberkahan Lipat Ganda: Mari Berbagi Melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Keseruan kita berburu takjil adalah nikmat yang harus disyukuri. Namun, di tengah kegembiraan kita, masih banyak saudara-saudara kita yang harus berjuang ekstra keras hanya untuk sekadar membatalkan puasa dengan layak.
Ramadan adalah momen terbaik untuk melipatgandakan pahala melalui sedekah. Mari lengkapi keseruan ibadah Ramadan Anda dengan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.
Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga amil zakat yang terpercaya, amanah, dan transparan. Kami siap menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda kepada mustahik yang berhak di wilayah Kota Yogyakarta.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
Membayar kafarat adalah salah satu bentuk ibadah maliyah (harta) yang berfungsi sebagai penebus dosa atau denda atas pelanggaran syariat tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan. Namun, seringkali niat baik untuk bertaubat ini malah terhambat oleh minimnya pemahaman teknis, sehingga kafarat yang dibayarkan menjadi tidak sah secara syariat. Jadi, mari kita bedah tuntas kesalahan umum saat membayar kafarat dan solusinya!
Kesalahan Pertama: Mengganti Makanan Pokok dengan Uang Tanpa Perhitungan yang Tepat
Kesalahan pertama yang seringkali terjadi ialah mengganti makanan pokok dengan uang tanpa perhitungan yang tepat. Banyak orang mengira kafarat bisa langsung diganti dengan uang sejumlah harga makanan biasa tanpa merujuk pada ketentuan mazhab yang diikuti.
Kesalahan: Memberikan uang senilai "makan siang biasa" yang ternyata nilainya di bawah standar minimal satu mud (sekitar 675 gram hingga 750 gram) atau satu sha' sesuai ketentuan.
Solusi: Jika ingin membayar dengan uang (mengikuti Madzhab Hanafi), pastikan nominalnya setara dengan harga kurma/gandum/makanan pokok yang berkualitas sesuai porsi yang ditentukan. Cara paling aman adalah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang sudah memiliki standar konversi harga kafarat terbaru.
Kesalahan Kedua: Salah Sasaran Penerima (Bukan Fakir Miskin)
Kesalahan umum kedua yakni salah sasaran penerima (bukan fakir miskin). Padahal, kafarat memiliki peruntukan yang spesifik, yaitu untuk memberi makan fakir miskin.
Kesalahan: Memberikan paket makanan kafarat kepada kerabat dekat yang secara ekonomi mampu, atau ke panti asuhan yang isinya anak-anak dari keluarga mampu.
Solusi: Pastikan penerima adalah orang yang benar-benar masuk kategori fakir atau miskin. Jika ragu, serahkan kepada lembaga resmi yang memiliki data mustahik (penerima manfaat) yang valid.
Kesalahan Ketiga: Jumlah Penerima Tidak Sesuai Ketentuan
Kesalahan selanjutnya, yaitu ketika jumlah penerimanya tidak sesuai ketentuan. Dalam beberapa jenis kafarat (seperti kafarat sumpah) itu ada ketentuannya untuk wajib memberi makan 10 orang miskin.
Kesalahan: Memberikan jatah makan 10 porsi hanya kepada 1 orang miskin saja dalam satu waktu. Secara syariat (mayoritas ulama), satu orang tidak bisa mewakili jatah sepuluh orang dalam satu hari yang sama.
Solusi: Distribusikan makanan kepada jumlah orang yang berbeda sesuai ketentuan (misal: 10 orang yang berbeda untuk kafarat sumpah, atau 60 orang untuk kafarat juma' atau pelanggaran berat lainnya).
Kesalahan Keempat: Niat yang Tercampur atau Tidak Jelas
Lalu, ketika niat yang tercampur atau tidak jelas terjadi maka pertanda telah terjadi kesalahan dan tidak sah kafaratnya. Kafarat adalah denda, bukan sedekah sunnah biasa.
Kesalahan: Meniatkan pembayaran kafarat sebagai sedekah umum atau bahkan zakat fitrah.
Solusi: Niat harus spesifik sejak awal. "Saya berniat membayar kafarat atas pelanggaran [sebutkan jenis pelanggarannya] karena Allah Ta'ala."
Tabel Ringkasan Kafarat Sesuai Syariat
Jenis Pelanggaran
Bentuk Kafarat (Pilihan Utama)
Ketentuan
Melanggar Sumpah Memberi makan 10 orang miskin 1 Mud per orang (makanan pokok)
Melanggar Larangan Ihram Memberi makan 6 orang miskin Atau menyembelih seekor kambing
Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan Memberi makan 60 orang miskin Jika tidak mampu puasa 2 bulan berturut-turut
Sempurnakan Taubat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Agar pembayaran kafarat Anda tepat sasaran, tepat jumlah, dan sah secara syariat, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu mendistribusikannya kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta yang paling membutuhkan.
Dengan menyalurkan kafarat melalui Baznas, Anda memastikan:
Kesesuaian Syariat: Perhitungan nominal dan jumlah penerima dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah.
Tepat Sasaran: Disalurkan kepada warga miskin yang terdata dalam database resmi.
Transparan: Laporan penyaluran yang jelas dan akuntabel.
Untuk Layanan Muzakki Hubungi
???? Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju.
???? Layanan Digital:
???? Website: kotayogya.baznas.go.id
???? WhatsApp: 0821-4123-2770
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Awas Lupa Bayar Zakat Fitrah! Inilah Batas Waktu dan Solusi Saat Terlambat Menunaikannya Menurut Syariat, Yuk Simak^^
Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas akhir Ramadhan, melainkan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus memberi makan bagi orang miskin. Namun, karena kesibukan atau kelalaian, terkadang seseorang baru tersadar belum membayar zakat saat matahari sudah terbenam di hari Lebaran. Lantas, bagaimana syariat mengatur batas waktunya?
Dalam ilmu fikih, terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah agar umat Islam dapat melaksanakannya dengan tepat, yaitu:
Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu Wajib: Sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan (malam takbiran) hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Waktu Sunnah (Afdhal): Setelah shalat Subuh di hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id dimulai. Waktu Makruh: Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal (melewati hari Lebaran).
Nah, lalu bagaimana jika ada kejadian seseorang lupa bayar zakat hingga lewat batas waktunya? Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga shalat Idul Fitri selesai, atau bahkan melewati tanggal 1 Syawal, maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Dia tetap wajib mengganti (qadha). Kewajiban zakat fitrah tidak gugur hanya karena waktu telah lewat. Orang tersebut tetap wajib mengeluarkannya sesegera mungkin sebagai bentuk Qadha.
Status hukumnya jadi seperti ini: Jika lewatnya waktu disebabkan karena kelalaian (disengaja/ditunda-tunda), maka ia berdosa dan pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai Zakat Fitrah, melainkan sedekah biasa secara nilai (namun tetap wajib dibayarkan).
Namun dalam konteks jika benar-benar uzur/lupa (yang murni lupa tanpa disengaja atau memang ada uzur syar'i—seperti berada di daerah terisolasi dan lain sebagainya, maka ia tidak berdosa, namun tetap wajib segera menunaikan zakatnya begitu ia ingat.
Lalu, jika Anda memang baru tersadar telah melewatkan batas waktu, maka berikut solusi berdasarkan syari’at yang harus dilakukan:
Segera bayar dan jangan menunda lagi. Salurkan melalui amil zakat atau langsung kepada mustahik.
Bertaubat dan beristighfar. Sangat penting untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut, terutama jika penundaan dilakukan dengan sengaja.
Niatkan qadha saat membayar, maksudnya niatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah yang terlewat.
Informasi ini penulis rujuk pada beberapa rujukan otoritas fikih Islam seperti:
Hadits Riwayat Abu Daud & Ibnu Majah: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa.”
Kitab Minhajut Thalibin (Imam Nawawi): Menjelaskan tentang keharaman mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya Idul Fitri tanpa uzur.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia): Mengenai panduan zakat fitrah dan batasan waktunya dalam konteks masyarakat Indonesia.
Jangan Tunda Ibadah Anda!
Agar terhindar dari risiko lupa atau telat, sangat disarankan untuk menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga yang terpercaya dan profesional. Salurkan Zakat Fitrah Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta. Dengan berzakat disini, Anda sama saja membuktikan kepastian bahwa bantuan sampai ke tangan yang tepat secara efektif dan efisien. Mari bersihkan harta dan sucikan jiwa dengan tepat waktu! Sekian, Barakallahu Fiikum^^
Untuk Layanan Muzakki Hubungi:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ????Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Tarawih Tidak Tuntas 8 atau 20 Rakaat, Apakah Sia-sia? Simak Penjelasan Syariatnya
Bulan Ramadan selalu membawa semangat ibadah yang luar biasa. Salah satu yang paling dinanti adalah Shalat Tarawih. Namun, seringkali muncul dilema: “Aduh, saya ada keperluan mendesak, cuma sempat ikut 4 rakaat, apakah pahala saya hangus?” atau “Badan sedang kurang fit, kalau cuma 2 rakaat saja apa boleh?”
Mari kita bedah mitos ‘sia-sia’ ini berdasarkan literatur syariat yang mu'tabar (diakui) yaa^^
Hukum dasarnya adalah bahwa setiap “salam” adalah ibadah mandiri. Dalam fiqih Islam, shalat Tarawih dikerjakan dengan metode tsuna-tsuna (dua rakaat-dua rakaat). Secara hukum, setiap dua rakaat yang Anda akhiri dengan salam adalah satu paket ibadah yang telah sah dan sempurna berdiri sendiri. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa rakaat ke-1 sampai ke-4 menjadi batal hanya karena Anda tidak melanjutkan ke rakaat ke-8 atau ke-20. Padahal Allah swt. juga sudah berfirman dalam al-Qur'an:
"Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7)
Lalu apa ada yang hilang jika tidak mengerjakan Tarawihnya sampai selesai ya? Nah, jika Anda berhenti di tengah jalan sebelum imam selesai, Anda tidak berdosa, namun Anda hanya kehilangan keutamaan khusus (fadhilah), bukan kehilangan seluruh pahala.
Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Barangsiapa yang shalat malam bersama imam hingga ia selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk." (HR. Tirmidzi no. 806)
Artinya, jika Anda ikut sampai tuntas (baik itu 8 atau 20 rakaat sesuai ketetapan masjid tersebut), Anda dapat ‘bonus’ pahala seolah-olah shalat sepanjang malam. Jika berhenti di tengah, Anda tetap dapat pahala rakaat yang dikerjakan, tapi kehilangan bonus ‘semalam suntuk’ tersebut.
Rumusan informasi ini didapat dari sumber literatur dan pendapat ulama yang sudah menjadi rujukan kuat dalam khazanah keislaman seperti:
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Beliau menjelaskan bahwa shalat malam (Qiyamul Lail) adalah ibadah tathawwu' (sukarela). Jumlah rakaatnya fleksibel. Meski standarnya 8 atau 20, mengerjakannya kurang dari itu tetap sah dan berpahala.
Kaidah Fiqih: "Ma laa yudraku kulluhu, laa yutraku julluhu" (Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Jika tidak sanggup 20 rakaat, jangan malah tidak tarawih sama sekali. Ambillah yang Anda sanggup (misal 8 atau bahkan 2 rakaat).
Fathul Bari (Ibnu Hajar Al-Asqalani): Menjelaskan bahwa praktik shalat malam Nabi SAW sangat variatif, menunjukkan adanya kelonggaran (at-tausi'ah) dalam jumlah rakaat.
Kesimpulannya, tak perlu merasa terlalu terbebani hingga akhirnya meninggalkan tarawih. Islam itu mudah. Berapa pun rakaat yang Anda mampu, lakukanlah dengan khusyuk. Itu jauh lebih dicintai Allah daripada memaksakan jumlah banyak namun hati tidak tenang atau justru tidak berangkat ke masjid sama sekali karena merasa ‘tanggung’.
Mari Sempurnakan Keberkahan Ramadan bersama Baznnas Kota Yogyakarta!^^
Ibadah ritual seperti Tarawih akan semakin indah jika disempurnakan dengan ibadah sosial. Sembari mengejar pahala di masjid, jangan lupa tunaikan kewajiban Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda untuk membantu warga Kota Jogja yang membutuhkan. Melalui program pendayagunaan yang transparan dan tepat sasaran, zakat Anda akan dikelola untuk kesejahteraan umat.
Tunaikan Zakat & Sedekah Anda sekarang! Kunjungi kantor layanan Baznas Kota Yogyakarta atau salurkan melalui rekening resmi yang tersedia yaa. Barakallahu Fiikum^^
Mari jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna. Sedikit bagi kita, sangat berarti bagi mereka.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Di tengah menjalankan ibadah puasa, terkadang ada rasa tidak nyaman di hidung yang membuat kita secara refleks ingin membersihkannya (mengupil). Namun, banyak anggapan di masyarakat bahwa memasukkan jari ke lubang hidung bisa langsung membatalkan puasa. Emang benarkah?
Pertama, mari bahas bahwa ada yang disebut dengan batasan lubang tubuh atau ‘Al-Jauf’. Dalam literatur fikih, puasa dianggap batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) hingga melewati batas tertentu. Lubang ini meliputi mulut, hidung, telinga, dan lainnya. Lalu terkait hidung, para ulama memiliki batasan yang disebut dengan muntaha al-khaysyum nih (atau bahasa simpelnya yakni pangkal hidung/area yang sejajar dengan mata).
Jadi intinya, hukum mengupil saat puasa itu batal atau tidak? Nah secara umum, hukum mengupil adalah tidak membatalkan puasa, selama aktivitas tersebut tidak sampai memasukkan jari atau benda lain ke bagian dalam hidung yang sangat dalam (melewati pangkal hidung). Mari kita perhatikan penjelasan singkat tentang bagian hidung yang lebih rinci:^^
Ada yang namanya bagian luar hidung, yakni bagian yang masih terjangkau oleh ujung jari saat membersihkan kotoran hidung yang kering—umumnya masih dianggap bagian luar. Nah kalau posisinya membersihkan sampai bagian ini saja, maka tidak batal puasanya.
Lalu ada juga yang disebut bagian dalam hidung. Jika seseorang memasukkan sesuatu (seperti air atau alat pembersih) terlalu dalam hingga terasa sampai ke tenggorokan atau melewati batas pangkal hidung, maka barulah puasa tersebut dianggap batal.
Oleh karena itu, mengupil biasa hanya untuk membersihkan kotoran yang mengganggu di bagian depan lubang hidung hukumnya boleh dan tidak merusak puasa.
Penjelasan singkat ini didasarkan pada rujukan dari madzhab Syafi'i yang dominan di Indonesia ya, seperti:
Kitab Fathul Qadir & Matan Abi Syuja’. Kalau disini dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in al-jauf (menahan diri dari masuknya sesuatu ke lubang dalam). Batasan ‘dalam’ pada hidung adalah area di mana jika Anda menghirup air saat wudhu (istinsyaq), air tersebut terasa perih di pangkal hidung.
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi). Nah kalau disini Imam Nawawi menjelaskan bahwa masuknya jari ke lubang hidung tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke area dalam yang disebut khaysyum.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam karyanya Kitab Fathul Mu'in juga menyebutkan bahwa batasan-batasan lubang tubuh yang jika dimasuki benda secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya, Anda tidak perlu khawatir jika secara tidak sengaja atau karena kebutuhan kebersihan harus mengupil. Selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga masuk ke area dalam pangkal hidung, puasa Anda tetap sah. Ingat ya, Islam itu agama yang praktis dan tidak menyulitkan umatnya dalam hal-hal yang bersifat manusiawi kan.^^
Mari Sempurnakan Puasamu dengan Berbagi melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Puasa bukan hanya soal menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan secara fisik, tapi juga tentang mengasah empati sosial. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah secara aman dan amanah disini. Donasi Anda akan dikonversi menjadi program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Yogyakarta yang membutuhkan. Mari jadikan Ramadan kali ini lebih bermakna dengan memberikan manfaat nyata bagi sesama. Barakallahu Fiikum^^
Salurkan melalui kanal resmi Baznas Kota Yogyakarta, atau kunjungi kantor layanan kami ya:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari bersihkan hati, bersihkan harta, dan raih keberkahan Ramadan yang sempurna.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?
Masa transisi dari remaja ke dewasa sering kali menciptakan momen unik, salah satunya dalam urusan ibadah Zakat Fitrah. Banyak mahasiswa rantau misalnya yang sudah memiliki penghasilan sendiri (dari beasiswa atau kerja sampingan) merasa perlu membayar zakat secara mandiri. Namun di saat yang sama, orang tua di kampung halaman juga membayarkan zakat untuknya karena menganggap sang anak masih dalam tanggungan. Nah lantas, bagaimana hukumnya jika zakat tersebut terbayar dua kali?
Kita mulai bahas dari status hukum zakat yang terduplikasi dulu ya.^^ Secara syariat, Zakat Fitrah adalah kewajiban individu (fardhu 'ain). Namun, kewajiban ini dibebankan kepada kepala keluarga bagi siapa saja yang berada di bawah tanggungannya (istri, anak yang belum mandiri, atau orang tua yang tidak mampu).
Jadi jika terjadi kasus ‘zakat dobel’ seperti contoh di atas, maka berikut penjelasan singkatnya:
Zakat yang pertama dibayarkan akan dianggap sebagai kewajiban. Jadi salah satu dari 2 zakat yang dibayarkan tersebut (biasanya yang dilakukan dengan niat paling tepat atau yang lebih dulu) akan sah sebagai Zakat Fitrah dan menggugurkan kewajiban.
Lalu zakat keduanya nanti akan berperan sebagai bentuk sedekah. Zakat yang ‘kelebihan’ tadi tetap tidak sia-sia atau dapat membatalkan ibadahnya. Kalau dalam pandangan ulama, kelebihan pembayaran tersebut secara otomatis bernilai sebagai sedekah sunnah di sisi Allah swt.
Sehingga, manakah yang jadi lebih utama? Bayar sendiri atau masih dalam tanggungan? Para ulama menjelaskan bahwa jika seorang anak sudah memiliki kemampuan finansial sendiri, maka kewajiban membayar zakat sebenarnya beralih kepada dirinya sendiri. Namun, jika orang tua ingin membayarkannya, hal itu diperbolehkan asalkan ada komunikasi atau izin (idzn). Jika orang tua membayar tanpa sepengetahuan anak yang sudah mandiri, atau sebaliknya, maka salah satunya tetap sah sebagai sedekah.
Solusinya agar tidak bingung, niat ibadah lebih mantap dan tidak terjadi pemborosan distribusi di satu titik, maka sebaiknya:
Lakukan komunikasi, jadi pastikan ya di minggu terakhir Ramadhan, anak dan orang tua saling mengonfirmasi siapa yang akan mengeksekusi pembayaran zakat.
Lalu perjelas kembali niat. Jika sudah telanjur dobel, jangan menyesal. Cukup niatkan bahwa kelebihan tersebut adalah sedekah untuk membantu fakir miskin mendapatkan kebahagiaan di hari raya.
Informasi di atas penulis rangkum berdasar dari prinsip-prinsip fikih yang umum dianut dalam madzhab Syafi'i (yang dominan di Indonesia), antara lain:
Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Membahas tentang syarat tanggung jawab nafkah dan hubungannya dengan kewajiban zakat fitrah.
Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah: Terkait hukum membayarkan zakat bagi orang yang sudah mampu secara finansial.
Panduan Zakat Baznas: Mengenai tata cara niat dan distribusi zakat bagi muzakki (pembayar zakat).
Salurkan Zakat Anda dengan Tepat!^^
Jangan biarkan kebingungan menghalangi keberkahan ibadah Anda. Agar zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Yogyakarta, salurkanlah melalui lembaga resmi. Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Kunjungi kantor layanan kami atau akses layanan digital kami untuk kemudahan berbagi di hari yang fitri. Hubungi Layanan Muzakki pada:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Ingat ya, Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah lho^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengetuk Pintu Langit Sebelum Fajar: Keutamaan Berbagi Sahur di Jalanan
Di saat sebagian besar dari kita menikmati hangatnya hidangan sahur bersama keluarga, ada saudara-saudara kita yang masih berjuang di jalanan—mulai dari driver ojek online, petugas kebersihan, hingga tuna wisma. Mengulurkan seporsi paket sahur untuk mereka bukan hanya tindakan kemanusiaan, tapi sebuah ibadah dengan pahala yang berlapis.
Pahala memberi makan orang berpuasa itu gak main-main lho! Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa siapa pun yang memberi makan orang yang berbuka puasa, ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa keutamaan ini juga berlaku bagi mereka yang memberi bekal sahur, karena sahur adalah persiapan utama untuk menjalankan ibadah puasa seharian penuh. Anda secara tidak langsung menjadi ‘penyokong’ ibadah mereka.
Lalu, apakah itu bisa dikategorikan sebagai sedekah subuh juga? Secara syariat, waktu sahur berada di penghujung malam menjelang fajar (Subuh). Sedekah yang dikeluarkan pada waktu ini mendapatkan keutamaan Sedekah Subuh. Mengapa istimewa? Karena pada waktu subuh, malaikat turun dan berdoa:
"Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak." (HR. Bukhari & Muslim).
Berbagi sahur adalah cara paling nyata untuk mengamalkan sedekah di waktu terbaik tersebut, tepat saat doa-doa dipanjatkan dan keberkahan diturunkan.
Apa dong keutamaannya kalau menurut syariat? Di dalam berbagi itu, terdapat keberkahan karena menolong sesama. Membantu memudahkan urusan orang lain di saat sulit (seperti mencari makan sahur di jalanan) adalah amalan yang dicintai Allah. Dengan memberi makan sahur, Anda membantu mereka menjaga kesehatan fisik agar tetap kuat bekerja sekaligus beribadah di bulan suci.
Sempurnakan Keberkahan Sahurmu Bersama Baznas! Baznas Kota Yogyakarta siap menjadi jembatan kebaikan Anda. Kami memastikan donasi yang Anda titipkan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok Kota Yogyakarta.^^
Salurkan Sedekah Terbaik Anda:
Melalui Baznas Kota Yogyakarta, zakat, infak, dan sedekah Anda dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat.
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari Berbagi: Jadikan sisa waktu sahurmu sebagai ladang pahala yang tak terputus^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTranspara
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Keutamaan Waktu Berbuka Puasa dalam Pandangan Islam
Waktu berbuka puasa, atau yang dikenal sebagai magrib, adalah salah satu saat yang penuh berkah dan keutamaan dalam ajaran Islam. Di balik rasa syukur dan kegembiraan karena telah menyelesaikan ibadah puasa seharian, tersimpan pula hikmah dan anjuran syariat yang mendalam. Mari kita telusuri keutamaan-keutamaan tersebut.
Waktu berbuka merupakan saat kita dapat menikmati rezeki dan bersyukur. Salah satu keutamaan waktu berbuka adalah Allah SWT melimpahkan rezeki berupa hidangan untuk mengakhiri puasa. Ini adalah saat di mana kita diajarkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan, termasuk nikmat makanan dan minuman. Dalam al-Qur'an, Allah swt. berfirman: “Dan makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31). Rasulullah SAW juga bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa dalam keadaan berpuasa pada hari raya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai hamba-Nya yang bersyukur dan tidak memaksakan diri dalam beribadah.
Lalu, waktu magrib atau saat berbuka puasa itu disebut sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Waktu berbuka puasa juga merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah saw. bersabda: “Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orang yang berpuasa ketika berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak doa pada saat ini, baik doa untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk umat Islam secara keseluruhan. Kita bisa meminta ampunan dosa, kemudahan dalam segala urusan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Waktu berbuka dapat menjadi waktu tepat untuk meraih pahala dan ampunan dosa. Berbuka puasa dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah SWT juga dapat meraih pahala dan ampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah swt. berfirman: Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa besarnya pahala ibadah puasa di sisi Allah swt.
Waktu berbuka dapat menjadi saat untuk mempererat tali silaturahmi. Waktu berbuka puasa seringkali menjadi momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi. Banyak umat Islam yang berbuka puasa bersama keluarga, kerabat, atau teman-teman. Ini adalah saat di mana kita bisa saling berbagi, saling memaafkan, dan saling mendoakan. Dalam Islam, menjaga silaturahmi adalah salah satu kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang ingin diluangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saat waktu berbuka, dapat menjadi waktu bagi kita untuk meningkatkan ketaatan dan ketakwaan. Berbuka puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dapat meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada Allah swt. Ini adalah saat di mana kita merasa sangat bersyukur atas segala nikmat-Nya dan merasa sangat membutuhkan pertolongan-Nya. Dengan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan, kita akan semakin dekat dengan Allah swt dan semakin mudah untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Memahami keutamaan waktu berbuka puasa sangat penting agar kita dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih bermakna dan meraih segala keberkahan yang Allah swt tawarkan. Dengan mengetahui hikmah dan anjuran syariat yang terkait dengan waktu berbuka, kita akan semakin termotivasi untuk memperbanyak doa, bersyukur atas nikmat-Nya, dan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengenal Qailullah: Rahasia Tidur Singkat yang Penuh Berkah
Di tengah padatnya aktivitas harian, terutama saat menjalankan ibadah puasa, tubuh seringkali merasa lelah dan daya konsentrasi menurun. Islam memiliki solusi indah yang disebut dengan Qailullah. Tapi, apa sebenarnya Qailullah itu dan mengapa ia begitu dianjurkan?
Kita mulai dengan apa itu Qailullah? Secara bahasa, Qailullah berasal dari kata Qala yang berarti tidur di tengah hari. Secara istilah, Qailullah adalah tidur singkat atau sekadar beristirahat di waktu siang hari, tepatnya sebelum waktu Dzuhur atau sesudahnya. Penting untuk dicatat bahwa Qailullah bukan tidur pulas berjam-jam, melainkan sebagai ‘power nap’ yang berdurasi antara 15 hingga 30 menit.
Kegunaan Qailullah bagi kesehatan itu banyak, dan berdasarkan beragam penelitian modern yang ada, menunjukkan bahwa tidur singkat di siang hari memiliki manfaat luar biasa, seperti:
Meningkatkan Fokus: Membantu otak beristirahat sejenak agar kembali segar untuk bekerja. Menjaga Mood: Menurunkan tingkat stres dan membuat perasaan lebih tenang. Kesehatan Jantung: Membantu menurunkan tekanan darah dan risiko penyakit kardiovaskular.
Lalu, bagaimana keutamaan Qailullah menurut syariat? Dalam Islam, Qailullah bukan sekadar istirahat fisik, melainkan bagian dari sunnah yang memiliki nilai ibadah. Rasulullah saw. bersabda:
"Lakukanlah Qailullah, karena sesungguhnya setan itu tidak melakukan Qailullah." (HR. Abu Nu’aim).
Beberapa keutamaan Qailullah menurut syariatnya adalah:
Membantu Ibadah Malam: Tujuan utama Qailullah adalah untuk memberikan kekuatan pada tubuh agar lebih kuat dan terjaga saat melaksanakan shalat malam (Tahajjud). Pembeda dengan Setan: Sebagaimana hadits di atas, melakukannya berarti kita menyelisihi kebiasaan setan yang terus bergerak tanpa henti untuk menggoda manusia. Menjaga Stamina Saat Puasa: Saat berpuasa, Qailullah menjadi "tabungan" energi agar kita tidak lemas dalam beraktivitas maupun beribadah di sisa hari.
Segarkan Jiwa dengan Rehat, Bersihkan Harta dengan Zakat^^
Sama halnya dengan tubuh yang butuh istirahat sejenak untuk kembali produktif, harta kita pun butuh ‘dibersihkan’ agar terus mendatangkan keberkahan. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyempurnakan ibadah hari ini dengan berbagi kepada sesama. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang Anda salurkan akan membantu saudara-saudara kita di Yogyakarta yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Mari Tebarkan Kebaikan, dan jadikan setiap energi yang kembali setelah Qailullah sebagai semangat untuk berbagi.
Mari salurkan kepedulian Anda sekarang dan jadilah bagian dari perubahan positif di Kota Yogyakarta, melalui Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta dibawah ini ya^^:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Bagi setiap Muslimah, haid adalah ketetapan fitrah yang membuat mereka harus meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Dibalik keharaman bagi Muslimah yang haid untuk menunaikan puasa, sebagai gantinya ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau menunda-nunda hingga hilal Ramadhan tahun berikutnya muncul? Apakah puasanya yang lama hangus, atau ada konsekuensi tambahan?
Perlu ditegaskan, bahwa kewajiban qadha terhadap status puasa yang ditinggalkan tidak akan pernah gugur meskipun sudah terlewati bertahun-tahun. Utang puasa adalah utang kepada Allah swt. yang tetap harus dibayar. Rasulullah saw. bersabda:
"Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Bukhari & Muslim)
Lalu, bagaimana solusi terkait masalah ini menurut syariat (Jumhur Ulama)?
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i (seperti sakit berkepanjangan atau menyusui yang berlanjut), maka menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), ia terkena dua kewajiban:
Pertama, wajib mengqadha: Mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Ini dilakukan setelah bulan Ramadhan yang baru saja selesai.
Dan yang kedua, ia wajib membayar fidyah juga: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan sebagai bentuk denda (kafarah) atas keterlambatan tersebut.
Bagaimana besaran fidyahnya?
Besaran fidyah yang perlu dikeluarkan yakni tetap sebanyak 1 mud (sekitar 675gr atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (beras) untuk setiap satu hari utang puasa.
Jika menundanya karena benar-benar lupa, bagaimana?
Nah, jika alasan menunda adalah karena benar-benar lupa akan jumlah hari atau tidak menyadari bahwa Ramadhan sudah dekat (dan bukan karena meremehkan), maka ia tetap wajib mengqadha dan mayoritas ulama tetap menganjurkan membayar fidyah sebagai jalan keluar yang lebih aman (ihtiyat).
Saat kewajiban qadha puasa Ramadhan memang benar sudah terlewat, lantas inilah langkah praktis yang harus dilakukan:
Hitung kembali perkirakan jumlah hari yang ditinggalkan dengan mengambil jumlah yang paling yakin (lebih baik melebihkan daripada mengurangkan).
Segerakan mulailah mengqadha puasa setelah lebaran di bulan Syawal setelah hari raya Idul Fitri.
Lalu terakhir, segerakan bayar fidyah. Anda dapat membayar fidyah melalui lembaga zakat resmi agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Mari sempurnakan ibadah dengan menunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta!^^
Jangan biarkan tanggungan puasa menghambat ketenangan ibadah Anda. Jika Anda memiliki kewajiban membayar fidyah karena keterlambatan qadha puasa, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan fidyah Anda kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta secara tepat sasaran dan sesuai syariat.
Salurkan Fidyah Anda sekarang dengan mudah:
Datang Langsung: Kantor Baznas Kota Yogyakarta. Layanan Online: Kunjungi situs resmi atau kanal pembayaran digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bersihkan diri, tunaikan kewajiban, dan bantu sesama^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Oleh Azka Atthaya K.H
Menjemput Ampunan di Keheningan Malam: Keutamaan Shalat Tarawih
Bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga di siang hari. Ia adalah paket lengkap ibadah yang menyentuh dimensi spiritual terdalam manusia, salah satunya melalui Shalat Tarawih. Shalat sunnah yang hanya ada di bulan suci ini menyimpan rahasia keberkahan yang luar biasa bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan penuh iman.
Beberapa keutamaan utama menghidupkan malam Ramadhan dengan Tarawih:
Penggugur Dosa-Dosa Masa Lalu. Ini adalah janji yang paling menenangkan. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Menjalani Tarawih dengan hati yang tulus seolah memberikan kesempatan bagi kita untuk "mencuci" lembaran hitam masa lalu dan memulai kembali dengan jiwa yang bersih.
Pahala Shalat Semalam Suntuk. Bagi Anda yang melaksanakan Tarawih secara berjamaah bersama imam hingga selesai, Allah mencatat pahala yang sangat besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dihitung seperti shalat semalam suntuk. Sebuah efisiensi ibadah yang luar biasa di mana usaha beberapa puluh menit bernilai pahala berjam-jam.
Syiar Islam dan Mempererat Silaturahmi. karena tarawih bukan sekadar ibadah individu. Berkumpulnya kaum muslimin di masjid-masjid menciptakan suasana syiar yang kuat. Ini adalah momen terbaik untuk bertemu tetangga, saling menyapa, dan memperkuat ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang mungkin sempat renggang karena kesibukan sehari-hari.
Melatih Kedisiplinan dan Ketenangan Jiwa. Gerakan shalat yang teratur diiringi lantunan ayat suci Al-Qur'an memberikan efek meditasi yang menenangkan. Tarawih melatih kita untuk tetap konsisten beribadah meskipun tubuh mungkin terasa lelah setelah beraktivitas seharian.
Mari Sempurnakan Malammu, Bersihkan Hartamu^^
Keberkahan Ramadhan akan semakin sempurna jika ibadah ritual kita (Hablum minallah) dibarengi dengan kepedulian sosial (Hablum minannas). Sebagaimana Shalat Tarawih yang membersihkan jiwa, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hadir untuk membersihkan harta kita.
Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda. Melalui pengelolaan yang transparan dan amanah, dana ZIS Anda akan disalurkan kepada warga Kota Jogja yang membutuhkan—mulai dari bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Mari Berbagi di Bulan Suci! Salurkan donasi terbaik Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta agar kebahagiaan Ramadhan tidak hanya milik kita, tapi juga milik mereka yang kekurangan.
Mari Beraksi: Jadikan setiap rakaat Tarawihmu lebih bermakna dengan bukti nyata kepedulian^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Batasan Beristinja’ Saat Berpuasa: Haruskah Sampai ke Dalam?
Salah satu tantangan saat menjalankan ibadah puasa adalah menjaga agar tidak ada benda (’ain) yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka (manfadz maftuh), termasuk dubur. Namun, di sisi lain, Islam sangat menekankan kebersihan (thaharah) setelah buang air besar.
Lantas, bagaimana batasan yang benar agar puasa tidak batal tapi tetap suci?
Pertama, mari bicarakan dulu tentang hukum dasar memasukkan sesuatu ke dubur. Dalam madzhab Syafi'i, memasukkan sesuatu ke dalam lubang dubur melewati batas tertentu dapat membatalkan puasa. Batas luar yang masih boleh disentuh atau dibersihkan adalah bagian yang tampak saat seseorang jongkok. Jika seseorang memasukkan jari atau benda lain melewati batas lubang anus (masuk ke bagian dalam), maka secara hukum fiqih, puasanya batal.
Jadi, bagaimana solusi beristinja' yang benar saat puasa? Agar puasa tetap sah dan kotoran hilang dengan sempurna, berikut adalah panduan syariatnya:
Cukup Bersihkan Bagian Luar: Saat beristinja’ dengan air, kamu hanya diwajibkan membersihkan bagian yang tampak saat posisi jongkok. Tidak perlu—bahkan dilarang saat puasa—untuk memasukkan jari ke dalam lubang anus guna "mengorek" sisa kotoran.
Gunakan Jari Tengah: Para ulama menyarankan menggunakan perut jari tengah dengan tekanan yang cukup (namun tidak masuk ke dalam) untuk memastikan sisa kotoran di lipatan kulit hilang.
Posisi Jongkok yang Pas: Dengan posisi jongkok yang benar, bagian yang wajib dibersihkan akan terbuka secara alami, sehingga air bisa menjangkau sisa kotoran tanpa harus ada tindakan memasukkan jari ke dalam.
Tapi, bagaimana jika merasa masih belum bersih? Sifat was-was seringkali muncul. Secara syariat, jika kamu sudah membasuh bagian luar dengan air sampai yakin rasa, bau, dan warnanya hilang, maka istinja’ kamu sudah dianggap sah. Menambah-nambah tindakan sampai memasukkan jari ke dalam justru berisiko merusak ibadah puasa kamu tanpa ada perintah syariat yang mewajibkannya.
Kesimpulannya, membersihkan sisa kotoran adalah wajib demi sahnya shalat, namun menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke lubang tubuh adalah wajib demi sahnya puasa. Solusinya adalah: Cukup bersihkan area luar yang tampak saat jongkok dan jangan memasukkan jari ke dalam lubang.
Sempurnakan Puasa dengan Berbagi! Selain menjaga keabsahan puasa secara fisik, mari bersihkan harta dan berkahi hari-harimu dengan berbagi kepada sesama^^
Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Bantuan Anda akan disalurkan secara amanah untuk kesejahteraan masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan.
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari Beraksi: Salurkan kepedulian Anda sekarang juga dan jadikan puasa tahun ini lebih bermakna!
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Menghitung Zakat Perusahaan Startup yang Belum Profit
Perkembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun terakhir melahirkan banyak perusahaan rintisan atau startup. Model bisnis startup sering kali berbeda dengan perusahaan konvensional. Banyak startup yang dalam tahap awal belum menghasilkan keuntungan karena masih fokus pada pengembangan produk, ekspansi pasar, dan peningkatan pengguna. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif syariah: apakah perusahaan startup yang belum profit tetap memiliki kewajiban zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan untuk mengambil zakat dari sebagian harta umat Muslim guna membersihkan dan menyucikan mereka. Prinsip dasar zakat adalah adanya harta yang berkembang (an-nama) dan telah mencapai batas minimal tertentu.
Bagi perusahaan, termasuk startup, zakat biasanya dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki setelah mencapai satu tahun kepemilikan. Namun dalam praktiknya, perusahaan startup sering kali belum memperoleh keuntungan karena biaya operasional masih lebih besar daripada pemasukan.
Dalam kondisi tersebut, perhitungan zakat tidak hanya bergantung pada keuntungan atau profit perusahaan. Yang menjadi perhatian adalah nilai aset yang dimiliki perusahaan. Jika sebuah startup memiliki aset lancar yang signifikan seperti kas, investasi likuid, atau persediaan yang nilainya telah mencapai nisab, maka kewajiban zakat dapat tetap berlaku meskipun perusahaan belum mencatat laba.
Namun jika kondisi perusahaan benar-benar masih berada pada tahap pengembangan dengan arus kas yang terbatas dan aset yang belum mencapai nisab, maka kewajiban zakat belum berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dan keadilan dalam penerapan hukum zakat, menyesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha.
Dalam praktik pengelolaan zakat perusahaan di Indonesia, banyak pelaku usaha berkonsultasi dengan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional untuk memastikan perhitungan zakat dilakukan secara tepat. Di tingkat daerah, lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga memberikan layanan edukasi dan konsultasi mengenai zakat perusahaan, termasuk bagi pelaku usaha digital.
Menunaikan zakat bagi perusahaan bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Banyak perusahaan modern menyadari bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari pertumbuhan finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap masyarakat. Zakat dapat menjadi instrumen distribusi ekonomi yang mendorong kesejahteraan bersama.
Selain itu, zakat juga membawa dimensi keberkahan dalam aktivitas bisnis. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah. Prinsip ini memberikan keyakinan bahwa mengeluarkan zakat tidak akan merugikan perusahaan, justru dapat memperkuat nilai etika dan keberlanjutan bisnis.
Dengan demikian, startup yang belum profit tetap perlu memahami konsep zakat sejak dini. Kesadaran ini membantu perusahaan membangun budaya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan sosial. Ketika startup berkembang dan mencapai stabilitas finansial, kewajiban zakat dapat ditunaikan secara lebih optimal sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Jangan Takut Miskin Karena Berzakat
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul ketika seseorang hendak menunaikan zakat adalah rasa takut kehilangan harta. Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa mengeluarkan sebagian harta justru akan membuat kondisi keuangan menjadi berkurang atau bahkan menimbulkan kesulitan di masa depan. Kekhawatiran ini sebenarnya cukup wajar, terutama bagi mereka yang sedang berusaha menjaga stabilitas keuangan keluarga atau menjalankan usaha yang masih berkembang. Namun dalam ajaran Islam, zakat justru menjadi salah satu cara untuk menjaga keberkahan harta dan membuka pintu rezeki yang lebih luas.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi syarat nisab dan haul. Selain sebagai rukun Islam, zakat memiliki tujuan sosial yang sangat besar, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat, kesenjangan ekonomi dapat dikurangi karena sebagian harta dialirkan kepada mereka yang membutuhkan. Namun lebih dari itu, zakat juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam karena menjadi sarana penyucian harta dan jiwa bagi orang yang menunaikannya.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan agar zakat diambil dari sebagian harta umat Islam untuk membersihkan dan menyucikan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga proses penyucian yang membawa keberkahan. Harta yang telah dizakati menjadi lebih bersih karena telah ditunaikan hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Dengan kata lain, zakat bukanlah kehilangan, melainkan pengembalian hak yang memang telah Allah tetapkan.
Rasulullah SAW juga memberikan penegasan melalui sabdanya bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta. Hadis ini memberikan keyakinan kuat bahwa memberi tidak akan membuat seseorang menjadi miskin. Justru sebaliknya, zakat dapat menjadi sebab datangnya keberkahan dan pertambahan rezeki yang tidak terduga. Dalam Islam, keberkahan sering kali tidak hanya diukur dari jumlah harta, tetapi dari ketenangan hati, kemudahan dalam urusan, dan kecukupan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kehidupan nyata, banyak orang yang merasakan bahwa setelah menunaikan zakat atau sedekah, mereka justru mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan. Hal ini tidak selalu berarti peningkatan jumlah harta secara langsung. Kadang keberkahan itu hadir dalam bentuk kesehatan yang lebih baik, ketenangan batin, kemudahan dalam menjalankan usaha, atau peluang rezeki baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Inilah salah satu bentuk hikmah dari berbagi yang sering kali dirasakan oleh mereka yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Zakat juga mengajarkan pentingnya menghilangkan rasa takut berlebihan terhadap masa depan. Dalam Islam, rezeki adalah ketetapan Allah yang telah diatur dengan penuh hikmah. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dengan ikhlas, ia sedang menunjukkan kepercayaan kepada Allah bahwa harta yang diberikan tidak akan sia-sia. Kepercayaan ini membangun sikap optimis dan ketenangan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui sistem pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai bentuk program sosial, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya, para muzakki juga dapat melihat dampak nyata dari kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat kepercayaan terhadap sistem pengelolaan zakat, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian sosial dalam diri setiap Muslim.
Pada akhirnya, zakat mengajarkan bahwa kekayaan bukan hanya tentang jumlah harta yang dimiliki, tetapi tentang keberkahan dan manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain. Ketika seseorang tidak lagi takut untuk berbagi, ia akan menemukan bahwa rezeki memiliki banyak bentuk dan jalan yang mungkin sebelumnya tidak pernah disadari.
Oleh karena itu, tidak perlu takut miskin karena berzakat. Justru dengan zakat, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan kehidupan menjadi lebih seimbang. Zakat bukan pengurang kekayaan, melainkan investasi spiritual yang membawa kebaikan di dunia dan menjadi bekal yang sangat berharga di akhirat kelak.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Siapa Bilang Zakat Tunggu Kaya?
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi orang yang sangat kaya. Akibatnya, sebagian orang menunda kewajiban zakat dengan alasan menunggu kondisi keuangan yang benar-benar mapan atau memiliki harta yang sangat banyak. Padahal dalam Islam, kewajiban zakat tidak bergantung pada status sosial seseorang atau seberapa besar kekayaan yang dimiliki. Zakat berkaitan dengan apakah harta seseorang telah mencapai batas tertentu yang disebut nisab dan telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu.
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat. Ketika harta seseorang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah atau yang disebut dengan haul, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis harta seperti tabungan, emas, perdagangan, maupun aset usaha yang dimiliki.
Sebagai gambaran, nisab untuk zakat harta setara dengan nilai 85 gram emas. Artinya, ketika total harta seseorang telah mencapai nilai tersebut dan tetap berada pada batas tersebut selama satu tahun, maka zakat wajib ditunaikan. Dengan demikian, zakat tidak harus menunggu seseorang menjadi sangat kaya. Selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab, kewajiban zakat tetap berlaku.
Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat dirancang sebagai sistem distribusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Islam tidak menunggu seseorang menjadi sangat kaya baru kemudian berbagi. Sebaliknya, Islam mendorong setiap Muslim yang telah diberikan kecukupan untuk menyisihkan sebagian hartanya agar dapat membantu orang lain yang membutuhkan.
Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 agar umat Islam menafkahkan sebagian dari harta yang baik yang mereka peroleh. Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbagi tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekayaan luar biasa, tetapi juga bagi setiap orang yang telah diberikan rezeki yang cukup oleh Allah. Dengan kata lain, zakat merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap harta yang dimiliki.
Zakat juga mengajarkan bahwa keberkahan harta tidak diukur dari jumlahnya semata, tetapi dari cara mengelolanya. Banyak orang yang memiliki harta sederhana namun hidupnya penuh ketenangan karena terbiasa berbagi. Sebaliknya, tidak sedikit pula orang yang memiliki kekayaan besar tetapi tetap merasa kurang dan tidak pernah merasa cukup.
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Ungkapan ini menggambarkan bahwa memberi merupakan sikap yang mulia dan membawa kemuliaan bagi seseorang. Dalam berbagai hadis juga disebutkan bahwa sedekah dan zakat dapat membuka pintu rezeki, menghilangkan kesulitan, dan menjadi sebab datangnya keberkahan dalam kehidupan.
Di Indonesia, sistem pengelolaan zakat telah berkembang dengan baik melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat dikelola secara profesional dan disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam, mulai dari bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan kemanusiaan pada saat bencana, hingga program pemberdayaan ekonomi yang membantu masyarakat membangun usaha kecil. Dengan cara ini, zakat tidak hanya membantu individu secara langsung, tetapi juga berperan dalam membangun kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Kesadaran bahwa zakat tidak harus menunggu kaya juga dapat membentuk kebiasaan baik dalam mengelola harta. Ketika seseorang terbiasa menyisihkan sebagian hartanya, ia akan belajar disiplin dalam mengatur keuangan dan lebih peka terhadap kondisi orang lain di sekitarnya. Kebiasaan ini akan membentuk karakter yang lebih peduli dan bertanggung jawab secara sosial.
Oleh karena itu, tidak perlu menunggu menjadi sangat kaya untuk menunaikan zakat. Selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab, kewajiban tersebut sudah berlaku. Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menunaikan zakat tepat waktu dan menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup yang penuh kepedulian. Melalui zakat, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan masyarakat dapat tumbuh dalam semangat saling membantu serta kesejahteraan yang lebih merata.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Strategi Zakat untuk Pengusaha Kecil agar Bisnis Semakin Berkah
Bagi banyak pengusaha kecil, mengelola usaha bukanlah perkara yang mudah. Mereka harus menghadapi berbagai tantangan seperti persaingan pasar yang semakin ketat, fluktuasi pendapatan, keterbatasan modal, serta perubahan perilaku konsumen. Tidak jarang pengusaha kecil harus bekerja keras untuk menjaga stabilitas usaha agar tetap bertahan. Dalam kondisi seperti ini, sebagian pelaku usaha merasa ragu untuk mengeluarkan zakat karena khawatir akan mengurangi modal usaha yang mereka miliki. Padahal dalam perspektif Islam, zakat justru dapat menjadi salah satu strategi spiritual yang menghadirkan keberkahan dalam bisnis.
Dalam dunia usaha, zakat biasanya dikategorikan sebagai zakat perdagangan. Ketentuan zakat perdagangan berlaku apabila nilai aset usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun. Aset usaha yang dihitung meliputi modal usaha, persediaan barang dagangan, keuntungan yang diperoleh, serta kas yang dimiliki. Setelah dikurangi kewajiban yang harus dibayar, seperti biaya operasional atau kewajiban lain yang sah, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total aset bersih tersebut.
Allah SWT memberikan gambaran yang sangat indah mengenai keutamaan berbagi dalam Surah Al-Baqarah ayat 261. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah diibaratkan seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan setiap bulir menghasilkan seratus biji. Perumpamaan ini menggambarkan bahwa harta yang dikeluarkan untuk kebaikan justru dapat berkembang dengan berlipat ganda. Makna dari ayat ini bukan hanya pertambahan secara materi, tetapi juga keberkahan yang menyertai kehidupan dan usaha seseorang.
Bagi pengusaha kecil, menunaikan zakat dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan bisnis dan tanggung jawab sosial. Ketika zakat ditunaikan secara rutin, pelaku usaha belajar untuk mengelola keuangan secara lebih disiplin dan transparan. Mereka terbiasa melakukan pencatatan keuangan dengan baik, menghitung aset usaha secara berkala, serta merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak. Kebiasaan ini secara tidak langsung membantu meningkatkan manajemen usaha.
Selain itu, zakat juga dapat membangun reputasi positif bagi usaha yang dijalankan. Konsumen saat ini semakin menghargai bisnis yang memiliki kepedulian sosial dan nilai etika yang kuat. Ketika sebuah usaha menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kepedulian terhadap masyarakat, kepercayaan pelanggan cenderung meningkat. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting bagi keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Di Indonesia, pengusaha kecil dapat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta kantor daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat dari para pelaku usaha dapat dikelola secara profesional dan transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Program pemberdayaan yang dijalankan melalui dana zakat sering kali mencakup pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, serta pendampingan bisnis bagi masyarakat yang ingin memulai usaha. Dengan demikian, zakat dari para pengusaha kecil tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan saling mendukung.
Selain manfaat sosial, zakat juga memberikan dampak spiritual bagi pelaku usaha. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan niat yang ikhlas, ia menunjukkan rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah. Sikap syukur ini dapat menumbuhkan ketenangan hati dan keyakinan dalam menjalankan usaha, bahkan ketika menghadapi tantangan yang sulit.
Dengan memahami konsep zakat secara benar, pengusaha kecil tidak perlu melihat zakat sebagai beban finansial. Sebaliknya, zakat dapat menjadi strategi spiritual dan sosial yang membantu usaha berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, bisnis yang dibangun di atas nilai kejujuran, kepedulian, dan keberkahan memiliki peluang yang lebih besar untuk bertahan dan memberikan manfaat bagi banyak orang.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Ramadan Berbagi: Menebar Kebaikan Lewat Takjil dan Buka Puasa
Bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum emas untuk memperhalus budi dan memperluas kepedulian. Salah satu amalan yang paling dicintai dan memiliki dampak sosial nyata adalah berbagi takjil dan hidangan buka puasa.
Di kota pendidikan dan budaya seperti Yogyakarta, tradisi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan simbol kebersamaan yang mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Mengapa kita sangat dianjurkan untuk memberi makan orang yang berpuasa? Yuk simak beberapa keutamaan berbagi takjil & buka puasa nya secara spiritual berikut ini!^^
Pahala orang yang berbagi takjil & buka puasa itu setara dengan orang yang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda bahwa siapa pun yang memberi makan orang yang berbuka, ia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang itu sedikit pun.
Dibuka pintu keberkahan rezeki bagi diri dan keluarganya. Sedekah tidak pernah mengurangi harta. Sebaliknya, ia menjadi ‘pemancing’ datangnya keberkahan yang berlipat ganda.
Berbagi takjil & buka puasa maka insyaaAllah dapat menghapus dosa. Bak air yang memadamkan api, sedekah di bulan suci menjadi sarana penggugur dosa-dosa kecil yang kita lakukan.
Tak hanya itu, berbagi takjil & buka puasa juga dapat mempererat ukhuwah: Berbagi makanan menciptakan rasa syukur kolektif dan mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Cara Pelaksanaan berbagi takjil & buka puasa kini lebih sederhana, dari berbagi langsung di jalanan hingga sekarang bisa melakukannya cukup dalam genggaman. Kini, niat baik Anda tidak lagi terhalang oleh jarak atau kesibukan, karena ada dua cara utama untuk berpartisipasi dalam gerakan berbagi takjil & buka puasa di Yogyakarta^^
Pertama, Anda bisa berbagi secara langsung seperti dengan mendirikan posko takjil—jadi Anda dapat membagikan paket makanan ringan di pinggir jalan menjelang maghrib, atau dapat menitipkan hidangan buka puasanya ke masjid-masjid/mushola kampung di wilayah Kota Jogja, maupun menitipkan pada panti asuhan dan mengadakan buka bersama sederhana dengan adik-adik yatim piatu.
Atau cara kedua yang lebih efisien, simple namun tetap terpantau yakni melalui platform Baznas Kota Yogyakarta. Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu namun ingin memastikan sedekah tepat sasaran, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan kemudahan seperti:
Layanan Jemput Zakat/Sedekah: Petugas akan datang langsung ke lokasi Anda.
Transfer Bank: Memudahkan donasi dari mana saja secara transparan.
QRIS/Digital Payment: Cukup pindai kode QR melalui aplikasi perbankan atau dompet digital favorit Anda.
Dengan menyalurkan melalui Baznas, donasi Anda akan dikelola secara profesional untuk menjangkau kaum dhuafa, pejuang jalanan, dan mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok Kota Yogyakarta.
Jadi, Mari Raih Keberkahan Ramadan Bersama Baznas Kota Yogyakarta!^^
Jangan biarkan Ramadan berlalu tanpa jejak kebaikan. Mari wujudkan senyum di wajah sesama dengan sedekah terbaik Anda. Satu paket takjil dari Anda, mungkin adalah kebahagiaan besar bagi mereka yang berjuang di jalanan. Barakallahu fiikum^^
Salurkan Sedekah Takjil & Buka Puasa Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
???? Layanan Informasi: (WhatsApp 0821-4123-2770)
???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari Berbagi, Raih Pahala Tak Terbatas!
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Pesantren Dhuafa: Mencetak Generasi Qur’ani yang Berdaya Bersama Baznas Kota Yogyakarta
Pendidikan adalah hak setiap anak, namun bagi keluarga dhuafa, menempuh pendidikan agama yang berkualitas seringkali menjadi mimpi yang sulit digapai. Pesantren Dhuafa hadir sebagai oase, memberikan kesempatan bagi anak-anak kurang mampu di wilayah Yogyakarta untuk mendalami ilmu agama tanpa terbebani biaya, sekaligus membekali mereka dengan kemandirian ekonomi.
Apa sebenarnya program Pesantren Dhuafa itu? Program ini adalah bentuk inisiatif unggulan dari Baznas Kota Yogyakarta yang berfokus pada pembinaan santri dari kalangan fakir, miskin, dan yatim piatu. Di sini, para santri tidak hanya belajar menghafal Al-Qur'an (Tahfidz), tetapi juga mendapatkan pendidikan formal dan pelatihan keterampilan (soft skill) agar siap menghadapi tantangan masa depan.
Keutamaan mendukung Pesantren Dhuafa melalui bantuan biaya pendidikan para santri penghafal al-Qur'an memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Dengan bersedekah melalui program ini, Anda secara tidak langsung sedang berperan untuk berinvestasi akhirat (sedekah Jariyah), karena setiap huruf al-Qur'an yang dibaca dan diamalkan oleh santri pahalanya akan terus mengalir kepada Anda yang memfasilitasi pendidikan mereka. Lalu, dengan Anda bersedekah untuk mereka berarti Anda sedang memuliakan para penuntut ilmu sebagaimana kemudahan jalan menuju surga yang telah Rasulullah saw. janjikan bagi mereka yang membantu para penuntut ilmu. Tak hanya itu, dengan bersedekah untuk program ini, berarti Anda juga sedang membantu memutus rantai kemiskinan. Karena dengan memberikan pendidikan berkualitas bagi mereka, Anda juga sedang membantu keluarga dhuafa untuk bangkit dan menjadi mandiri di masa depan melalui jalur pendidikan.
Manfaat Program Dhuafa ini tak terbatas hanya untuk santri dhuafa semata, melainkan bagi masyarakat & santri juga. Bagi santri, manfaat yang akan mereka dapatkan tak lain yakni fasilitas asrama, konsumsi bergizi, buku pelajaran, serta bimbingan dari pengajar profesional secara gratis. Bagi masyarakat (baik muzakki/maupun munfiknya) mendapatkan manfaat sarana pembersih harta dan pemberi ketenangan jiwa karena mengetahui bahwa donasi yang mereka keluarkan disalurkan untuk mencetak generasi islami. Lalu diadakannya program ini juga dapat memberi manfaat bagi Kota Yogyakarta itu sendiri. Lewat program unggulan Baznas ini, Kota Yogyakarta dapat mewujudkan visi kota yang religius, berbudaya, dan sejahtera melalui penguatan pendidikan berbasis agama.
Bagaimana cara Anda dapat berkontribusi bersama kami?^^
Masyarakat dapat mengambil peran dalam keberlangsungan Pesantren Dhuafa melalui beberapa skema:
Zakat & Sedekah online. Anda dapat menyalurkan sebagian harta melalui laman resmi kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat.
Transfer bank dimana saja dengan Mbanking. Gunakan rekening resmi Baznas Kota Yogyakarta dengan mencantumkan keterangan ‘Program Pesantren Dhuafa’ pada kolom berita transfer.
Melalui Layanan Offline (Interaktif)
Melalui layanan offline yang lebih interaktif dengan kunjungan langsung ke kantor Baznas Kota Yogyakarta untuk menyerahkan bantuan secara tunai sekaligus berkonsultasi mengenai program beasiswa santri.
Ataupun dengan berdonasi barang. Jadi, selain uang, masyarakat juga dapat mendonasikan fasilitas penunjang seperti buku, alat tulis, atau perlengkapan asrama yang masih layak pakai.
Mari Menjadi Bagian dari Senyum Mereka!^^
Jangan biarkan potensi anak-anak hebat terhenti karena biaya. Satu langkah kecil dari Anda adalah lompatan besar bagi masa depan para santri dhuafa. Barakallahu fiikum^^
Salurkan Kontribusi Terbaik Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta
Layanan Konsultasi & Konfirmasi: 0821-4123-2770
Website Resmi: kotayogya.baznas.go.id
Kantor Pusat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta.
“Zakat Anda, Kekuatan Mereka. Mari Bersama Mencetak Generasi Berakhlak Mulia.”
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Azka Atthaya K.H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
