WhatsApp Icon
Gen Z Wajib Tahu! Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Gen Z Sudah Tahu Belum : Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Di era digital seperti sekarang, berbagi bisa dilakukan hanya dengan beberapa klik. Namun, sebagai seorang Muslim, ada satu bentuk berbagi yang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Ibadah tersebut adalah zakat.

Sayangnya, masih banyak generasi muda yang mengenal zakat hanya sebatas kewajiban saat Ramadan. Padahal, zakat memiliki peran yang jauh lebih besar dalam Islam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi solusi untuk membantu sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan mewujudkan kesejahteraan umat.

Lalu, sebenarnya apa itu zakat? Siapa yang wajib membayarnya? Apa saja jenis-jenis zakat? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Zakat?

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).

Secara bahasa, zakat berasal dari kata Arab zaka yang berarti suci, bersih, berkembang, dan berkah. Oleh karena itu, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.

Melalui zakat, seorang Muslim belajar bahwa dalam setiap rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.

Hukum Zakat dalam Islam

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Allah SWT berfirman:

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

(QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil tersebut dapat dipahami bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Kenapa Zakat Penting untuk Generasi Muda?

Mungkin ada yang bertanya, "Aku masih muda, kenapa harus belajar zakat?"

Jawabannya sederhana. Saat ini banyak anak muda yang sudah memiliki penghasilan dari pekerjaan, bisnis, freelance, content creator, affiliate marketing, investasi, maupun usaha digital lainnya.

Ketika penghasilan atau harta yang dimiliki telah memenuhi ketentuan syariat, maka zakat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.

Dengan memahami zakat sejak dini, kita bisa mengelola keuangan dengan lebih baik sekaligus memastikan bahwa rezeki yang diperoleh menjadi lebih berkah.

Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Diketahui

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis utama.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.

Besarannya setara dengan:

  • 2,5 kilogram beras, atau
  • 3,5 liter makanan pokok per orang.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.

Beberapa contoh zakat mal meliputi:

  • Zakat penghasilan atau profesi
  • Zakat tabungan
  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat investasi
  • Zakat pertanian
  • Zakat peternakan

Umumnya, zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta yang telah memenuhi syarat.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Seseorang wajib menunaikan zakat apabila memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki harta yang halal
  • Harta dimiliki secara penuh
  • Harta mencapai nisab
  • Harta mencapai haul (untuk jenis zakat tertentu)
  • Tidak digunakan untuk melunasi kebutuhan pokok yang mendesak

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat atau yang dikenal dengan istilah asnaf.

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan.

2. Miskin

Mereka yang memiliki penghasilan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil

Petugas yang mengelola zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau sedang dikuatkan hatinya dalam Islam.

5. Riqab

Orang yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasannya.

6. Gharimin

Orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan syariat.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Manfaat Zakat bagi Kehidupan

Zakat bukan hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya.

Beberapa manfaat zakat antara lain:

- Membersihkan harta dan jiwa

- Menumbuhkan keberkahan rezeki

- Mengurangi kesenjangan sosial

- Membantu masyarakat yang membutuhkan

- Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian

- Memperkuat solidaritas umat

- Menjadi investasi pahala untuk kehidupan akhirat

Cara Menunaikan Zakat dengan Mudah

Saat ini, pembayaran zakat tidak harus dilakukan secara langsung. Masyarakat dapat menunaikan zakat secara online melalui lembaga resmi yang amanah dan terpercaya.

BAZNAS Kota Yogyakarta hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara mudah, cepat, aman, dan transparan.

Dana yang dihimpun akan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

FAQ Seputar Zakat

Apa itu zakat?

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Berapa persen zakat mal?

Secara umum, zakat mal sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Zakat fitrah ditunaikan menjelang Idulfitri, sedangkan zakat mal ditunaikan atas harta yang telah memenuhi syarat tertentu.

Apakah gaji bulanan wajib dizakati?

Ya, apabila penghasilan yang diterima telah mencapai nisab sesuai ketentuan zakat penghasilan.

Yuk Tunaikan Zakat Sekarang!

Karena sejatinya, harta terbaik bukanlah yang hanya kita simpan, melainkan yang mampu menjadi jalan kebaikan bagi banyak orang.

Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mewujudkan #ZakatMenguatkanIndonesia dan jadikan setiap rupiah yang dikeluarkan sebagai investasi keberkahan dunia dan akhirat. 

10/06/2026 | Kontributor: Kengy Gilang Ramadhan
Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram: Momentum Berbagi dan Membahagiakan Generasi Masa Depan

 

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain menjadi penanda tahun baru Hijriah, Muharram juga dikenal luas di masyarakat sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial, khususnya kepada anak-anak yatim. Tradisi menyantuni dan membahagiakan anak yatim pada bulan ini telah menjadi bagian dari budaya kebaikan yang terus diwariskan oleh umat Islam di berbagai daerah, termasuk di Kota Yogyakarta.

Anak yatim merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian bersama. Kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga sering kali menghadirkan berbagai tantangan dalam kehidupan mereka, mulai dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kehadiran masyarakat yang peduli melalui zakat, infak, dan sedekah menjadi salah satu bentuk dukungan nyata agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Momentum Muharram menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperkuat semangat berbagi. Tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan perhatian yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anak-anak yatim. Berbagai kegiatan seperti santunan, pemberian perlengkapan sekolah, belanja bersama, hingga acara hiburan edukatif dapat menjadi sarana untuk menghadirkan senyum dan kebahagiaan bagi mereka.

Dalam Islam, menyayangi anak yatim memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Rasulullah SAW bahkan memberikan kabar gembira bagi mereka yang memelihara dan memperhatikan anak yatim dengan sungguh-sungguh. Nilai-nilai kepedulian inilah yang menjadi landasan penting bagi berbagai program sosial yang dilaksanakan oleh lembaga zakat, termasuk BAZNAS, dalam upaya menguatkan kesejahteraan anak-anak yatim dan keluarga yang membutuhkan.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, dukungan dari para muzakki dan donatur menjadi harapan besar bagi keberlangsungan program-program pemberdayaan anak yatim. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah dan profesional, bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran sehingga memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Lebaran Anak Yatim yang diperingati setiap bulan Muharram bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari itu, momen ini menjadi pengingat bahwa masih banyak anak-anak yang membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang dari lingkungan sekitarnya. Ketika masyarakat bersama-sama bergotong royong membantu anak yatim, maka akan tercipta ekosistem sosial yang lebih kuat, harmonis, dan penuh keberkahan.

Oleh karena itu, mari jadikan bulan Muharram sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian kepada sesama. Setiap rupiah yang disisihkan melalui zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi jalan bagi anak-anak yatim untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, memenuhi kebutuhan hidup mereka, serta meraih cita-cita di masa depan.

Ayo berbagi kebahagiaan di Bulan Muharram dan Lebaran Anak Yatim. Salurkan zakat, infak, dan sedekah terbaik Anda untuk membantu anak yatim, mendukung pendidikan mereka, serta menghadirkan masa depan yang lebih cerah. Donasi untuk anak yatim, santunan Muharram, dan program Lebaran Anak Yatim menjadi langkah nyata untuk menebar keberkahan dan meraih pahala yang terus mengalir. Bersama BAZNAS, wujudkan kepedulian Anda kepada anak yatim dan dhuafa mulai hari ini.

 

 

09/06/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit

Di sebuah kampung yang jauh dari hiruk-pikuk kota, hiduplah seorang pria sederhana yang pernah berada pada titik paling sulit dalam hidupnya. Ia kehilangan pekerjaan tetap setelah tempatnya bekerja tutup secara mendadak. Tabungan yang sedikit perlahan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hari-harinya dipenuhi kegelisahan, terlebih ketika ia harus melihat keluarganya menahan lapar. Kisah ini menjadi salah satu mustahik fidyah cerita yang menunjukkan bahwa di balik kesulitan yang dalam, selalu ada jalan menuju perubahan jika harapan tetap dijaga.

 

Pada masa itu, kehidupannya benar-benar terpuruk. Ia hanya mengandalkan pekerjaan serabutan yang tidak selalu tersedia. Kadang ia bekerja sehari, lalu menganggur beberapa hari berikutnya. Penghasilan yang didapat sering kali tidak cukup untuk membeli beras, apalagi memenuhi kebutuhan lain. Ia pernah merasakan hari-hari ketika keluarganya harus berbuka dengan makanan yang sangat sederhana, bahkan terkadang hanya air dan sisa nasi yang dihangatkan kembali. Rasa putus asa sempat menyelimuti hatinya, membuatnya merasa tidak berdaya menghadapi keadaan.

Perubahan mulai datang ketika bulan Ramadhan tiba. Di tengah keterbatasan itu, ia mendapat kabar dari pengurus masjid bahwa namanya terdaftar sebagai penerima bantuan fidyah dari para dermawan. Bantuan tersebut tidak hanya berupa makanan siap santap, tetapi juga bahan pokok yang cukup untuk beberapa waktu. Awalnya ia merasa segan menerima bantuan, namun kondisi memaksanya untuk bersyukur atas apa yang diberikan. Bantuan fidyah itu menjadi titik awal kebangkitan yang menguatkan mentalnya untuk kembali bangkit.

Dengan kebutuhan makan yang sedikit lebih terjamin, pikirannya menjadi lebih tenang. Ia mulai memikirkan cara agar keluarganya tidak terus bergantung pada bantuan. Dari sisa uang yang berhasil ia kumpulkan dan dukungan kecil dari tetangga, ia mencoba memulai usaha sederhana berjualan minuman dan gorengan di depan rumah. Usaha itu tidak langsung besar, tetapi cukup untuk menambah penghasilan harian. Setiap hari ia belajar melayani pembeli dengan ramah dan menjaga kualitas dagangannya. Perlahan, usahanya mulai dikenal oleh warga sekitar.

Beberapa bulan berlalu, perubahan nyata mulai terlihat. Penghasilannya memang belum besar, tetapi cukup stabil untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Ia tidak lagi merasakan kecemasan berlebihan setiap kali memikirkan makanan esok hari. Lebih dari itu, kepercayaan dirinya kembali tumbuh. Ia menyadari bahwa bantuan fidyah yang pernah ia terima bukan sekadar pertolongan sesaat, melainkan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan cara yang lebih baik. Kisah bangkit dari kemiskinan ini menjadi inspirasi bagi orang-orang di sekitarnya yang menghadapi kesulitan serupa.

Seiring waktu, usahanya berkembang. Ia menambah variasi dagangan dan bahkan mampu menyewa gerobak kecil agar jualannya lebih rapi dan menarik. Anak-anaknya bisa kembali fokus bersekolah tanpa harus memikirkan kekurangan yang dulu sering mereka rasakan. Ia juga mulai menyisihkan sebagian penghasilannya untuk ditabung. Dari seseorang yang dulu merasa tidak memiliki masa depan, kini ia mampu melihat harapan yang lebih jelas di hadapan.

Yang paling mengharukan, ketika Ramadhan berikutnya datang, ia tidak lagi berada dalam daftar penerima bantuan. Sebaliknya, ia justru ikut berkontribusi dalam program sosial di masjidnya. Meski jumlahnya tidak besar, ia merasa bahagia bisa berbagi dengan orang lain yang sedang mengalami kesulitan seperti yang pernah ia rasakan. Baginya, sedekah bukan soal besar atau kecilnya nominal, tetapi tentang kepedulian dan rasa syukur atas perubahan yang telah ia alami.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa fidyah dan sedekah memiliki kekuatan transformasi yang luar biasa. Dari kondisi kelaparan dan ketidakpastian, seseorang bisa bangkit menuju kemandirian ketika bantuan disertai dengan tekad dan usaha. Inspirasi sedekah tidak hanya berdampak pada penerima, tetapi juga menciptakan lingkaran kebaikan yang terus berlanjut. Apa yang dulu menjadi pertolongan baginya, kini berubah menjadi motivasi untuk menolong orang lain. Inilah bukti bahwa kepedulian umat dapat melahirkan perubahan nyata dan harapan baru bagi masa depan.

Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.

Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!

Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta:
Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
WhatsApp: 0821-4123-2770
Website: kotayogya.baznas.go.id

Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

editor: Banyu Bening.

17/03/2026 | Kontributor: Azka Atthaya K.H
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah

Dalam perjalanan spiritual seorang Muslim, fluktuasi iman adalah hal yang manusiawi. Ada kalanya kita merasakan manisnya iman hingga begitu ringan dalam melangkahkan kaki ke masjid atau terbangun di sepertiga malam. Namun, tak jarang pula kita dihinggapi rasa malas, berat hati, dan jenuh yang dalam terminologi Islam disebut sebagai futur. Jika dibiarkan, rasa enggan ini dapat menjauhkan kita dari rahmat Allah SWT.

 

Lantas, bagaimana cara menjaga agar api semangat ibadah tetap menyala? salah satu kunci utamanya adalah memadukan antara ikhtiar batiniah melalui doa dan ikhtiar lahiriah melalui pembiasaan amal.

Sebelum membahas solusinya, kita perlu memahami bahwa hati manusia bersifat bolak-balik (muqallibal qulub). Rasulullah SAW bersabda bahwa iman itu bisa aus sebagaimana pakaian yang aus, maka mintalah kepada Allah untuk memperbaharui iman di dalam hati.

Beberapa faktor penyebab turunnya semangat ibadah antara lain adalah terlalu banyak melakukan hal mubah yang sia-sia, terjerumus dalam kemaksiatan yang membuat hati menjadi keras, hingga kurangnya lingkungan (bi’ah) yang mendukung ketaatan. Dalam kondisi seperti ini, seseorang membutuhkan "pendorong" agar hatinya kembali tergerak.

Amalan Doa Agar Hati Mudah Tergerak untuk Ibadah

Salah satu referensi kuat yang sering dibagikan, termasuk dalam literatur Perukunan Melayu, adalah sebuah doa khusus yang dipanjatkan agar Allah membimbing kita pada jalan ketaatan. Doa ini sangat dianjurkan untuk dibaca setiap selesai shalat lima waktu.

Berikut adalah lafal doanya:

“Allahummahdi thariqana ila tha’atika, wa tammim taqshirana, wa taqabbal minna ibadatana, wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.”

Artinya:

"Ya Allah, bimbinglah jalan kami pada jalan ketaatan kepada-Mu, sempurnakanlah kekurangan kami, terimalah ibadah kami. Semoga Allah melimpahkan rahmat bagi junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam."

Doa ini mengandung tiga permohonan esensial:

  1. Bimbingan (Hidayah): Meminta agar Allah selalu mengarahkan hati kita pada perbuatan taat.

  2. Penyempurnaan (I’timam): Menyadari bahwa ibadah kita seringkali jauh dari sempurna, maka kita memohon agar kekurangan tersebut ditutupi oleh Allah.

  3. Penerimaan (Qabul): Ibadah sebanyak apa pun tidak akan berarti jika tidak diterima oleh-Nya.

Selain rutin mengamalkan doa di atas, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan agar semangat ibadah tetap stabil:

1. Mulailah dari yang Ringan namun Konsisten

Rasulullah SAW sangat menyukai amalan yang dilakukan secara konsisten (dawam), meskipun jumlahnya sedikit. Jangan memaksakan diri melakukan ibadah sunnah yang sangat banyak dalam satu waktu jika itu justru membuat Anda bosan. Mulailah dengan shalat sunnah rawatib dua rakaat atau membaca Al-Qur'an satu halaman sehari secara rutin.

2. Memilih Lingkungan yang Shalih

Lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap mentalitas seseorang. Jika kita berkumpul dengan orang-orang yang rajin beribadah, secara psikologis kita akan merasa tertinggal jika tidak ikut beribadah. Sebaliknya, teman yang lalai akan menyeret kita pada kelalaian yang sama.

3. Mengingat Kematian dan Keutamaan Ibadah

Mengingat bahwa usia manusia terbatas dapat menjadi cambuk bagi jiwa yang malas. Bayangkan jika waktu kita habis saat kita sedang dalam kondisi lalai. Selain itu, mempelajari hikmah dan pahala di balik sebuah ibadah akan memberikan motivasi tambahan (stimulus) bagi akal dan hati untuk bergerak.

4. Hindari Penyakit "Nanti Saja" (Taswif)

Menunda-nunda amal adalah salah satu tentara iblis yang paling kuat. Jika terbetik niat baik di dalam hati, segera laksanakan saat itu juga. Semakin lama kita menunda, semakin berat beban mental untuk memulainya.

Istiqamah dalam ketaatan adalah karunia yang harus dijemput. Kita tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan diri sendiri karena hati ini berada dalam genggaman Sang Maha Pencipta. Oleh karena itu, mengamalkan doa agar diberikan semangat ibadah merupakan wujud kerendahan hati seorang hamba yang mengakui keterbatasannya.

Mari jadikan doa di atas sebagai wirid rutin setelah shalat. Dengan memohon bimbingan Allah, semoga setiap langkah kita, baik yang wajib maupun yang sunnah, terasa ringan dan membawa ketenangan batin. Semangat ibadah yang terjaga bukan hanya akan memperbaiki kualitas hubungan kita dengan Tuhan (hablum minallah), tetapi juga akan terpancar dalam akhlak yang baik kepada sesama manusia (hablum minannas).

Semoga Allah SWT senantiasa menetapkan hati kita di atas agama-Nya dan memberikan kekuatan untuk terus istiqamah hingga akhir hayat. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan

Bulan Ramadhan sering kali diibaratkan sebagai sebuah ladang yang sangat subur. Di dalamnya, Allah SWT menanam berbagai macam pohon yang berbuah lebat berupa pahala, ampunan, dan keberkahan. Sebagai umat Muslim, kita memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk memanen "buah" tersebut sebanyak mungkin. Namun, realita di lapangan sering kali menunjukkan pola yang serupa setiap tahunnya: semangat yang meluap-luap di awal bulan, namun perlahan meredup saat memasuki pertengahan hingga akhir Ramadhan.

 

Fenomena "masjid yang safnya semakin maju" atau berkurangnya intensitas tadarus Al-Qur'an adalah tantangan spiritual yang nyata. Ibadah memang sangat berkaitan erat dengan fluktuasi iman—yang kadang naik dan kadang turun. Agar kita tidak terjebak dalam euforia sesaat, diperlukan strategi yang tepat untuk menjaga konsistensi atau istiqamah hingga garis finis.

Berikut adalah tiga tips utama agar semangat ibadah Anda tetap terawat dan stabil selama bulan suci Ramadhan.

1. Mengendalikan Porsi Makan dan Menghindari Kenyang Berlebihan

Ramadhan adalah bulan puasa, yang secara harfiah berarti menahan diri. Namun, ironisnya, momen berbuka puasa sering kali dijadikan ajang "balas dendam" kuliner. Meja makan dipenuhi dengan berbagai macam hidangan, mulai dari takjil yang manis hingga makanan berat yang berlemak. Akibatnya, kita makan melampaui batas kebutuhan tubuh.

Makan terlalu kenyang bukan sekadar masalah kesehatan fisik, tetapi juga hambatan besar bagi spiritualitas. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berpesan: 

“Makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31).

Secara fisiologis, perut yang terlalu penuh akan menarik aliran darah ke sistem pencernaan, yang mengakibatkan otak kekurangan suplai oksigen secara optimal sehingga timbul rasa kantuk yang luar biasa. Inilah alasan mengapa banyak orang merasa malas untuk berangkat shalat Tarawih atau lemas saat hendak tadarus setelah berbuka. Imam As-Syafi’i pernah memperingatkan bahwa kekenyangan dapat memberatkan badan, mengeraskan hati, menghilangkan kecerdasan, dan yang paling krusial, melemahkan seseorang untuk beribadah.

Rasulullah SAW memberikan panduan ideal: sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk bernapas. Dengan menjaga perut tetap ringan, jiwa akan terasa lebih tangkas untuk menjalankan rangkaian ibadah malam.

2. Menjaga Diri dari Perbuatan Maksiat

Sering kali kita lupa bahwa kualitas ibadah sangat dipengaruhi oleh apa yang kita lakukan di luar jam ibadah tersebut. Maksiat—baik itu lisan seperti ghibah, maupun maksiat mata dan hati—memiliki efek "pengerem" bagi keinginan berbuat baik.

Ibnu Abbas RA pernah menjelaskan bahwa kebaikan itu memberikan sinar pada wajah dan cahaya dalam hati. Sebaliknya, kemaksiatan membawa kegelapan pada hati dan kelemahan pada badan. Ketika seseorang merasa sangat berat untuk melangkahkan kaki ke masjid atau merasa jenuh membaca Al-Qur'an, bisa jadi itu adalah dampak dari dosa-dosa yang dilakukan, yang secara spiritual "membelenggu" tubuh untuk melakukan ketaatan.

Menghindari maksiat di bulan Ramadhan berarti melakukan puasa secara utuh (puasa khawas), bukan hanya menahan lapar dan dahaga. Dengan menjaga kesucian diri, hati akan menjadi lebih sensitif terhadap kebaikan, sehingga melakukan ibadah terasa lebih ringan dan menyenangkan, bukan sebagai beban.

3. Menerapkan Prinsip Ibadah yang Proporsional dan Berkelanjutan

Salah satu penyebab utama seseorang berhenti di tengah jalan adalah karena memaksakan porsi ibadah yang terlalu besar di awal tanpa mengukur kemampuan diri. Misalnya, di malam pertama langsung menargetkan membaca 5 juz Al-Qur'an, namun di malam ketiga sudah merasa kelelahan dan akhirnya berhenti total.

Islam sangat mencintai amalan yang konsisten meskipun jumlahnya sedikit. Rasulullah SAW bersabda, 

"Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan bosan sampai kalian sendiri yang bosan" (HR. Al-Bukhari).

Kunci dari istiqamah adalah ritme. Lebih baik membaca satu atau dua lembar Al-Qur'an setiap selesai shalat fardhu secara konsisten, daripada membaca satu juz namun hanya dilakukan satu kali selama sebulan. Ibadah yang dipaksakan di luar batas kemampuan sering kali berujung pada rasa jenuh (fatigue) spiritual. Rasulullah bahkan pernah menegur sahabat yang ingin beribadah sepanjang malam tanpa tidur, karena tubuh dan keluarga juga memiliki hak yang harus ditunaikan.

Ramadhan adalah maraton, bukan sprint. Kita tidak perlu menghabiskan seluruh energi di beberapa meter pertama, melainkan harus mengatur napas agar bisa mencapai garis akhir dengan kualitas iman yang lebih baik.

Dengan menjaga pola makan yang tidak berlebihan, menjauhi maksiat yang mengotori hati, serta melakukan ibadah secara proporsional namun berkelanjutan, insya Allah kita bisa meraih predikat takwa yang sesungguhnya. Mari kita jadikan Ramadhan kali ini sebagai momentum untuk membangun kebiasaan ibadah yang tidak hanya bertahan selama 30 hari, tetapi terus membekas sepanjang tahun.

 

Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan dan keistiqamahan untuk terus bersujud dan mendekat kepada-Nya hingga fajar hari kemenangan tiba. Amin.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

 

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

17/03/2026 | Kontributor: Kifti

Artikel Terbaru

Benarkah Berbuka Puasa dengan yang Manis Itu Sunnah?
Benarkah Berbuka Puasa dengan yang Manis Itu Sunnah?
Setiap kali bulan Ramadhan tiba, jargon "Berbukalah dengan yang Manis" seolah menjadi pesan wajib yang menghiasi layar televisi, radio, hingga media sosial. Kalimat ini telah begitu melekat dalam benak masyarakat Indonesia, sehingga banyak yang meyakini bahwa menyantap makanan manis seperti kolak, sirup, atau es buah saat adzan Maghrib berkumandang adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Namun, benarkah demikian? Apakah ada dalil yang secara spesifik memerintahkan kita untuk berbuka dengan makanan manis? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelusuri literatur fikih dan hadits guna mendudukkan perkara ini secara proporsional. Mengacu pada Hadits Nabi SAW Jika kita merujuk pada hadits-hadits shahih, Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang sangat spesifik mengenai menu berbuka puasa. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Rasulullah SAW berbuka dengan kurma basah (ruthab) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma kering (tamr). Dan jika tidak ada tamr, beliau meminum beberapa teguk air." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Berdasarkan hadits di atas, urutan prioritas utama saat berbuka adalah kurma basah, kurma kering, barulah kemudian air putih. Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai "makanan manis" secara umum dalam teks hadits tersebut. Lantas, dari mana asal-usul anjuran "berbuka dengan yang manis"? Para ulama mencoba membedah alasan atau 'illat (sebab hukum) mengapa Rasulullah SAW memilih kurma. Menurut Syekh Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, pemilihan kurma dikarenakan sifatnya yang manis. Makanan manis dipercaya dapat membantu memulihkan pandangan mata yang sedikit kabur atau melemah akibat rasa lapar dan haus selama berpuasa. Di sinilah para ulama, termasuk Imam Asy-Syaukani, melakukan qiyas atau analogi. Jika kurma disunnahkan karena rasa manisnya yang bermanfaat bagi tubuh setelah berpuasa, maka makanan manis lainnya—selama itu halal dan baik—bisa menempati posisi kurma jika kurma tidak ditemukan. Oleh karena itu, dalam literatur fikih seperti kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa urutan kesunnahan berbuka adalah kurma, kemudian air, barulah kemudian makanan manis lainnya. Jadi, berbuka dengan yang manis tetap memiliki dasar kesunnahan melalui jalur analogi, namun derajatnya tetap berada di bawah kurma dan air putih. Antara Tradisi dan Kesehatan Di Indonesia, tradisi berbuka dengan yang manis telah menjadi budaya yang kental. Kolak, es campur, dan aneka takjil manis lainnya seolah menjadi menu wajib. Secara medis, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli kesehatan, tubuh memang membutuhkan asupan glukosa cepat serap setelah belasan jam tidak makan. Glukosa adalah sumber energi utama yang bisa langsung mengembalikan stamina tubuh yang lemas. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah "manis" yang dimaksud sebaiknya berasal dari bahan alami, seperti halnya kurma atau buah-buahan. Rasulullah SAW menyukai makanan yang manis dan dingin (seperti madu), namun beliau tetap mencontohkan pola hidup yang tidak berlebihan. Salah Kaprah "Berbukalah dengan yang Manis" Ada hal unik yang perlu diluruskan. Slogan "Berbukalah dengan yang Manis" sebenarnya lebih populer sebagai strategi pemasaran produk sirup dan minuman di Indonesia sejak dekade 90-an. Karena seringnya iklan tersebut diputar, masyarakat perlahan-lahan menganggapnya sebagai kutipan hadits atau anjuran agama yang baku. Secara fikih, jika seseorang memiliki kurma, maka ia lebih utama berbuka dengan kurma daripada segelas sirup manis. Jika tidak ada kurma, air putih adalah pilihan terbaik berikutnya sebelum beralih ke makanan manis lainnya. Urutan ini penting agar kita tetap mendapatkan keutamaan sunnah yang paling sempurna. Berdasarkan penjelasan di atas, berikut adalah cara terbaik untuk mengamalkan sunnah berbuka: Prioritaskan Kurma: Usahakan selalu menyediakan kurma di rumah. Cukup konsumsi 3 butir sesuai sunnah. Minum Air Putih: Jika tidak ada kurma, jangan langsung menyambar gorengan atau es yang sangat manis. Awali dengan air putih untuk menghidrasi tubuh. Hindari Manis Berlebihan: Meski makanan manis diperbolehkan, hindari penggunaan gula pasir yang berlebihan pada takjil karena dapat menyebabkan lonjakan gula darah yang tidak sehat. Jangan Berlebihan: Poin utama dari puasa adalah pengendalian diri. Makanlah secukupnya agar tidak merasa berat saat melaksanakan shalat Maghrib dan Tarawih. Berbuka puasa dengan yang manis memang memiliki landasan dalam pendapat sebagian ulama melalui analogi terhadap kurma. Namun, yang paling utama dan sesuai dengan teks hadits adalah berbuka dengan kurma atau air putih. Kita boleh menikmati sajian manis khas Nusantara sebagai pelengkap, namun alangkah baiknya jika kita tetap mendahulukan apa yang dicontohkan langsung oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Dengan begitu, kita tidak hanya mendapatkan kesegaran fisik, tetapi juga keberkahan dari menjalankan sunnah yang sempurna. Wallahu a’lam bish-shawab. Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id #RamadanPenuhBerkah#Berbukadenganyangmanis#TipsMenuBerbukaPuasa#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Antara Ibadah dan Hati: Menahan Diri dari Pacaran Saat Berpuasa
Antara Ibadah dan Hati: Menahan Diri dari Pacaran Saat Berpuasa
Bulan Ramadan adalah waktu di mana seorang Muslim berlatih menahan diri. Bagi sebagian orang, ujian terberat bukan hanya rasa lapar, tetapi juga menahan keinginan untuk berinteraksi dengan pasangan yang belum halal (pacar). Fenomena ‘puasa komunikasi’ atau break sementara dari aktivitas pacaran selama Ramadan menjadi tren tersendiri. Namun, bagaimana kita memandangnya secara syariat dan psikologi? Kalau dalam perspektif syariat ini lebih ke berbicara antara keabsahan dan kualitas^^. Secara fikih, puasa seseorang tetap sah jika ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, hubungan suami-istri). Namun, esensi puasa adalah la'allakum tattaqun (agar kamu bertaqwa). Pasti akan ada istilah pahala yang terkikis saat seseorang punya ‘pacar’ dan aktif berkomunikasi disaat masih puasa maupun setelah berbuka (misalnya), namun disisi lain ia juga adalah seorang Muslim yang menunaikan puasa Ramadhan. Rasulullah saw. sudah mengingatkan bahwa banyak orang berpuasa hanya mendapat lapar dan haus saja karena tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan sia-sia, tinggal bagaimana kita mau merespons sabda Rasul saw. tersebut. Momentum puasa Ramadhan tak luput dari bentuk upaya seseorang mengasah pertahanan diri. Jika seseorang memilih untuk tidak kontak, tidak bertemu, tidak bercanda, dan lain sebagainya dengan pacarnya selama berpuasa, ia memang terbukti sedang berupaya meminimalisir dosa, dan semoga ini dapat dihitung sebagai langkah awal yang baik untuk menjaga kualitas puasa agar tidak menjadi sia-sia. Perspektif Psikologi terhadap Fenomena ‘Puasa Komunikasi’ Bagaimana perspektif psikologi merespons terkait fenomena ini? Dan bagaimana psikologi dapat berbicara tentang mengapa hal seperti pacaran itu termasuk yang sulit untuk ditinggalkan meski tahu itu bisa merusak pahala? Attachment Theory (Teori Kelekatan): Manusia memiliki kebutuhan dasar untuk terhubung dengan orang lain. Kehadiran pacar sering kali menjadi sumber dukungan emosional (emotional support), lalu memutus hubungan secara tiba-tiba bisa menimbulkan kecemasan (separation anxiety) bagi orang tersebut. Dopamin dan Kebiasaan: Interaksi dengan orang yang dicintai itu dapat melepaskan dopamin di otak. Jika dilihat, ketika ada kasus seseorang yang menghentikan interaksi tersebut secara mendadak, maka itu akan lebih terasa seperti ‘detoks’ yang menyakitkan secara emosional, bukan sebagai solusi. Internal Conflict (Konflik Internal): Saat posisi seseorang tersebut memiliki ‘pacar’ namun ia adalah Muslim yang tetap harus menjalankan kewajiban ibadahnya, maka ia akan mengalami dilema—antara identitas agamanya yang ingin taat dengan kebutuhan afeksinya. Makanya muncul istilah ‘Puasa komunikasi’, karena ia dapat dianggap sebagai cara mereka melakukan negosiasi diri untuk tetap merasa ‘menjadi orang baik’ tanpa harus kehilangan sumber kenyamanan mereka. Ramadan sebagai Momentum Reset Ramadan memang disebut sebagai momentum ‘Reset’, psikologi pun membenarkannya dengan memandang bahwa Ramadan adalah momen emas untuk pembentukan kebiasaan baru (habit formation). Jadi, ketika selama 30 hari seseorang mampu menahan diri dari interaksi yang tidak perlu, secara mental ia sebenarnya telah membuktikan bahwa ia bisa hidup mandiri tanpa ketergantungan pada hubungan yang tidak sehat atau belum halal tersebut dengan tanpa memberikan detoks atau menimbulkan kecemasan. Ia tak bisa disalahkan seluruhnya, cukup di do’akan semoga mendapatkan hidayah istiqomah, dikuatkan kakinya untuk bisa hijrah lebih maksimal lagi kedepannya, diingatkan kewajiban ibadahnya, dibimbing agar dapat menjadi Muslim yang lebih baik, serta tetap menasehatinya perlahan dan biarkan urusan tersebut menjadi tanggung jawabnya dengan Allah kelak, tanpa mengucilkan maupun menjauhinya sebagai sesama saudara Muslim. Generasi muda memang generasi yang notabenenya sedang berupaya menjalankan ibadah secara maksimal, namun diiringi lika-liku yang membuat mereka masih terjebak dalam hubungan yang belum halal. Semoga artikel ini dapat membantu merespons dari sudut pandang syariat dengan cara yang tenang dan edukatif. Sumber Referensi Informasi ini penulis sarikan diantaranya dari: H.R. Bukhari & Muslim tentang pembatal pahala puasa. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: Mengenai tiga tingkatan puasa (Puasa Awam, Khusus, dan Khususul Khusus). Fatwa Syekh bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah mengenai pengaruh kemaksiatan terhadap pahala ibadah puasa. Bowlby, J. (1988): A Secure Base (Mengenai Teori Kelekatan / Attachment Theory). Duhigg, C. (2012): The Power of Habit (Mengenai bagaimana lingkungan Ramadan membantu memutus siklus kebiasaan lama). Mari Sempurnakan Hijrahmu dengan Berbagi ke Sesama^^ Menahan diri dari hal yang meragukan adalah bentuk perjuangan batin, nah sembari kamu berjuang memperbaiki diri dan menjaga kualitas puasa dari godaan nafsu, mari sempurnakan juga ibadahmu dengan amal nyata yang pasti mendatangkan pahala. Baznas Kota Yogyakarta mengajak kamu untuk mengalihkan energi cinta kepada mereka yang lebih membutuhkan^^. Mari salurkan zakat, infak, dan sedekahmu melalui lembaga resmi yang amanah ya!^^ Untuk Layanan Muzakki Hubungi ???? Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. ???? Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengupas Hadis "Tidurnya Orang Berpuasa Adalah Ibadah": Benarkah Demikian?
Mengupas Hadis "Tidurnya Orang Berpuasa Adalah Ibadah": Benarkah Demikian?
Di bulan Ramadan, seringkali kita mendengar kalimat: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan." Bener ga ges?^^ Kalimat ini kerap dijadikan "pembenaran" bagi sebagian orang untuk menghabiskan waktu dengan tidur seharian saat berpuasa. Namun, bagaimana sebenarnya kedudukan hadis ini dalam literatur Islam? Status dan Derajat Hadis Status dan derajat hadis ini—berdasarkan penelusuran literatur hadis, redaksi tersebut memang ada, namun para ulama ahli hadis memberikan catatan kritis: Hadis ini bersumber dari riwayat Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, juga oleh Abu Mansur ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus. Derajat hadisnya berdasarkan keterangan mayoritas ulama ahli hadis—seperti Al-Hafiz al-Iraqi dan Imam Al-Albani, mengategorikan hadis ini sebagai Dhaif (Lemah). Bahkan, beberapa ulama menyebut ada perawi dalam sanadnya yang dianggap tidak kuat hafalannya atau tidak dikenal (majhul). Makna Hadis (Syarah) Lalu makna yang sebenarnya (Syarah) hadis ini itu bagaimana sih? Nah, meskipun derajatnya lemah, bukan berarti tidur saat puasa itu terlarang ya! Para ulama menjelaskan maksud "ibadah" dalam tidur tersebut dengan syarat: Hanya sebatas menjadi penunjang Ibadah saja ya. Tidur menjadi ibadah jika niatnya adalah untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat melaksanakan salat malam (Tarawih) atau kuat bekerja mencari nafkah yang halal. Atau sebagai sarana untuk menghindari maksiat. Karena tidur dinilai lebih baik daripada terjaga namun digunakan untuk gibah (bergunjing), memandang hal yang haram, atau berbuat dosa lainnya.^^ Walaupun melakukan tidur, tapi tetap tidak meninggalkan kewajiban. Tidur tetap disebut ibadah selama tidak membuat seseorang meninggalkan salat wajib (Zuhur/Asar) atau melalaikan tanggung jawab pekerjaannya. Kesimpulan Kesimpulannya, menjadikan tidur sebagai "menu utama" selama Ramadan justru bertentangan dengan semangat jihad (bersungguh-sungguh) yang dicontohkan Rasulullah saw. Sumber Referensi Informasi mengenai derajat hadis ini saya rangkum dari rujukan kitab-kitab otoritatif berikut: Kitab Syu’abul Iman karya Imam Al-Baihaqi. Kitab Takhrij Ahadits al-Ihya karya Al-Hafiz al-Iraqi (ulama besar pakar hadis). Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Ayo Ganti Waktu Tidur dengan Investasi Akhirat! Daripada menghabiskan waktu dengan tidur berlebihan yang belum tentu bernilai pahala tinggi, mari sibukkan diri dengan aksi nyata yang dampaknya langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita di Yogyakarta. Manfaatkan sisa waktu Ramadan Anda untuk berzakat, berinfak, atau membayar fidyah melalui lembaga resmi yang amanah dan transparan seperti Layanan ZIS Online melalui Baznas Kota Yogyakarta^^ Salurkan Kepedulian Anda Salurkan kepedulian Anda dengan mudah, cepat, dan sesuai syariat melalui kanal digital kami: Pembayaran via Website: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Konsultasi & Konfirmasi (WhatsApp): 0821-4123-2770 Rekening Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Bank BSI: 444 111 111 3 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Bank BPD DIY: 801 111 0000 53 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Bank Mandiri: 137 00 50000 989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum ya ges^^ Ramadan adalah bulan produktivitas, bukan bulan bermalas-malasan. Mari maksimalkan setiap detik sebelum ia pergi. Barakallhu Fiikum^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Sedekah Jumat di Bulan Suci: Lipat Gandakan Pahala dengan Berbagi Takjil
Sedekah Jumat di Bulan Suci: Lipat Gandakan Pahala dengan Berbagi Takjil
Jumat adalah "Sayyidul Ayyam" atau tuannya hari, sementara Ramadan adalah penghulu segala bulan. Ketika keduanya bertemu, terbukalah gerbang keberkahan yang luar biasa. Salah satu amalan yang paling ringan namun berkesan mendalam adalah Sedekah Jumat Berbagi Takjil. Di sudut-sudut Kota Yogyakarta, tradisi berbagi ini menjadi pemandangan indah yang menyejukkan hati, membuktikan bahwa semangat gotong-royong masih menyala kuat di kota ini. Keutamaan Sedekah Jumat & Berbagi Takjil Melakukan sedekah di hari Jumat memiliki nilai lebih dibandingkan hari lainnya. Berikut adalah beberapa keutamaannya: Pahala yang Berlipat Ganda: Sedekah di hari Jumat diibaratkan seperti sedekah di bulan Ramadan dalam hal besarnya ganjaran (HR. Ibnu Abi Syaibah). Bayangkan jika hal ini dilakukan di dalam bulan Ramadan itu sendiri. Doa Malaikat di Pagi Hari: Setiap hari Jumat, malaikat berdoa khusus bagi mereka yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Menghangatkan Hati Sesama: Bagi seorang musafir atau pekerja jalanan di Jogja yang belum sempat sampai di rumah, paket takjil darimu adalah jawaban atas dahaga mereka setelah 13 jam berpuasa. Keberkahan Hari Raya Kecil: Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam. Berbagi makanan adalah cara terbaik untuk merayakannya bersama mereka yang membutuhkan. Cara Pelaksanaan: Dari Offline ke Online Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi Anda untuk ikut serta dalam gerakan ini: 1. Pelaksanaan Langsung (Offline) Jumat Berbagi di Jalan: Membagikan nasi kotak atau paket takjil di titik strategis seperti area Tugu, Malioboro, atau sekitar perempatan ring road kepada driver ojol dan pedagang asongan. Sedekah Mukena & Sajadah: Selain makanan, Anda bisa membersihkan atau menyediakan alat sholat bersih di masjid-masjid sebelum waktu ashar tiba. 2. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta (Online & Praktis) Jika Anda sibuk atau ingin sedekah Anda dikelola secara kolektif agar lebih luas jangkauannya, BAZNAS Kota Yogyakarta adalah mitra terpercaya: Donasi Digital: Cukup dengan scan QRIS BAZNAS Kota Jogja atau transfer bank, Anda sudah bisa menyumbang paket takjil yang akan didistribusikan ke panti asuhan, mualaf, dan dhuafa di wilayah Kota Yogyakarta. Program Terukur: BAZNAS memastikan setiap rupiah yang Anda titipkan dikonversi menjadi paket hidangan sehat dan layak bagi penerima manfaat. Mari Jemput Berkah di Hari Jumat Ini! Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi alasan orang lain tersenyum saat berbuka puasa. Sedikit bagi kita, bisa jadi sangat berarti bagi mereka. Salurkan Sedekah Jumat & Takjil Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta: Alamat Kantor: Kompleks Masjid Pangeran Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta. WhatsApp Layanan: [Isi nomor WA resmi BAZNAS Kota Jogja jika ada] Metode Pembayaran: Tersedia via Transfer Bank (Zakat/Sedekah) dan QRIS untuk kemudahan transaksi digital. Mari jadikan setiap Jumat di bulan ini sebagai saksi kebaikan kita di hadapan-Nya. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Jogja Tak Pernah Tidur saat Maghrib: Berburu Takjil, Berburu Berkah di Kota Pelajar
Jogja Tak Pernah Tidur saat Maghrib: Berburu Takjil, Berburu Berkah di Kota Pelajar
Yogyakarta tak pernah kehabisan cara untuk memikat hati. Saat Ramadan tiba, kota ini bertransformasi menjadi lautan antusiasme yang hangat menjelang berbuka puasa. Fenomena "berburu takjil" bukan sekadar mencari kudapan pembatal puasa; ini adalah tradisi, kegembiraan komunal, dan bagi banyak orang, adalah seni tersendiri. Dari lorong-lorong sempit kampung hingga pelataran masjid megah, aroma kolak sangit, harum gorengan panas, hingga kesegaran es buah merebak, mengundang siapa saja untuk mendekat. Keseruan berburu takjil di Jogja adalah perpaduan antara keriuhan pasar kaget, keramahan warga lokal, dan semangat berbagi yang kental. Kenapa Berburu Takjil di Jogja Begitu Spesial? Jogja menawarkan keragaman takjil yang luar biasa. Anda bisa menemukan jajanan pasar tradisional yang otentik—seperti kicak (jajanan khas Kauman saat Ramadan), gethuk, hingga cenil—bersanding dengan kuliner kekinian ala anak muda. Harganya? Tentu saja sangat bersahabat dengan kantong mahasiswa. Lebih dari itu, suasana ngabuburit (menunggu waktu berbuka) di Jogja terasa sangat hidup. Jalanan dipenuhi orang, senyum terkembang, dan ada perasaan "senasib sepenanggungan" yang hangat di antara para pemburu takjil. Safari Ramadan: Rekomendasi Masjid Ikonik untuk Takjil Gratis Salah satu keunikan Ramadan di Jogja adalah tradisi bagi-bagi takjil gratis di masjid-masjid. Ini bukan sekadar tentang makanan gratis, melainkan tentang semangat sedekah dan mempererat tali silaturahmi. Berikut adalah daftar masjid yang terkenal dengan suasana berburu takjilnya yang seru dan menunya yang legendaris:^^ Masjid Pangeran Diponegoro (Kawasan Balai Kota Yogyakarta) Ini adalah "bintang" baru dalam peta perburuan takjil di Jogja. Terletak di area kompleks Pemkot Yogyakarta, Masjid Pangeran Diponegoro tidak hanya menawarkan arsitektur yang megah dan area parkir yang luas, tetapi juga dikenal sangat dermawan dalam membagikan takjil. Menu takjil di sini seringkali variatif, mulai dari kurma dan snack kotak, hingga makanan berat dalam piring yang disiapkan dengan rapi. Suasananya ramai namun tertib, karena banyaknya aparatur sipil negara (ASN) dan warga sekitar yang berbuka puasa bersama. Semangat berbagi di masjid ini sangat terasa, mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memuliakan Ramadan. Masjid Kampus UGM (Maskam) dalam rangka event RDK UGM Salah satu pelopor takjil dalam piring dalam jumlah masif. Ribuan porsi takjil dan makanan berat disediakan setiap harinya untuk mahasiswa dan masyarakat umum. Suasananya sangat ramai, dinamis, dan penuh semangat muda. Antreannya panjang namun tertib, menjadi pemandangan ikonik tersendiri. Masjid Jogokariyan Masjid ini terkenal dengan manajemen masjidnya yang modern dan sangat berpihak pada jamaah. Setiap Ramadan, Jogokariyan selalu viral dengan ribuan porsi piring makan berbuka puasa dengan menu yang berbeda-beda setiap hari, sering kali berupa hidangan khas nusantara. Suasananya kental dengan kearifan lokal. Masjid Gede Kauman Masjid bersejarah milik Keraton Yogyakarta ini menawarkan suasana Ramadan yang tenang dan khidmat. Salah satu takjil legendaris di sini adalah "Gulai Kambing" yang dibagikan secara gratis pada hari-hari tertentu (biasanya Kamis atau saat peringatan Nuzulul Qur'an). Dan masjid-masjid lain yang tersebar luas di wilayah Kota Yogyakarta juga masih banyak lagi yang meyediakan takjil lho ges^^ Raih Keberkahan Lipat Ganda: Mari Berbagi Melalui Baznas Kota Yogyakarta! Keseruan kita berburu takjil adalah nikmat yang harus disyukuri. Namun, di tengah kegembiraan kita, masih banyak saudara-saudara kita yang harus berjuang ekstra keras hanya untuk sekadar membatalkan puasa dengan layak. Ramadan adalah momen terbaik untuk melipatgandakan pahala melalui sedekah. Mari lengkapi keseruan ibadah Ramadan Anda dengan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga amil zakat yang terpercaya, amanah, dan transparan. Kami siap menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda kepada mustahik yang berhak di wilayah Kota Yogyakarta. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
Membayar kafarat adalah salah satu bentuk ibadah maliyah (harta) yang berfungsi sebagai penebus dosa atau denda atas pelanggaran syariat tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan. Namun, seringkali niat baik untuk bertaubat ini malah terhambat oleh minimnya pemahaman teknis, sehingga kafarat yang dibayarkan menjadi tidak sah secara syariat. Jadi, mari kita bedah tuntas kesalahan umum saat membayar kafarat dan solusinya! Kesalahan Pertama: Mengganti Makanan Pokok dengan Uang Tanpa Perhitungan yang Tepat Kesalahan pertama yang seringkali terjadi ialah mengganti makanan pokok dengan uang tanpa perhitungan yang tepat. Banyak orang mengira kafarat bisa langsung diganti dengan uang sejumlah harga makanan biasa tanpa merujuk pada ketentuan mazhab yang diikuti. Kesalahan: Memberikan uang senilai "makan siang biasa" yang ternyata nilainya di bawah standar minimal satu mud (sekitar 675 gram hingga 750 gram) atau satu sha' sesuai ketentuan. Solusi: Jika ingin membayar dengan uang (mengikuti Madzhab Hanafi), pastikan nominalnya setara dengan harga kurma/gandum/makanan pokok yang berkualitas sesuai porsi yang ditentukan. Cara paling aman adalah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang sudah memiliki standar konversi harga kafarat terbaru. Kesalahan Kedua: Salah Sasaran Penerima (Bukan Fakir Miskin) Kesalahan umum kedua yakni salah sasaran penerima (bukan fakir miskin). Padahal, kafarat memiliki peruntukan yang spesifik, yaitu untuk memberi makan fakir miskin. Kesalahan: Memberikan paket makanan kafarat kepada kerabat dekat yang secara ekonomi mampu, atau ke panti asuhan yang isinya anak-anak dari keluarga mampu. Solusi: Pastikan penerima adalah orang yang benar-benar masuk kategori fakir atau miskin. Jika ragu, serahkan kepada lembaga resmi yang memiliki data mustahik (penerima manfaat) yang valid. Kesalahan Ketiga: Jumlah Penerima Tidak Sesuai Ketentuan Kesalahan selanjutnya, yaitu ketika jumlah penerimanya tidak sesuai ketentuan. Dalam beberapa jenis kafarat (seperti kafarat sumpah) itu ada ketentuannya untuk wajib memberi makan 10 orang miskin. Kesalahan: Memberikan jatah makan 10 porsi hanya kepada 1 orang miskin saja dalam satu waktu. Secara syariat (mayoritas ulama), satu orang tidak bisa mewakili jatah sepuluh orang dalam satu hari yang sama. Solusi: Distribusikan makanan kepada jumlah orang yang berbeda sesuai ketentuan (misal: 10 orang yang berbeda untuk kafarat sumpah, atau 60 orang untuk kafarat juma' atau pelanggaran berat lainnya). Kesalahan Keempat: Niat yang Tercampur atau Tidak Jelas Lalu, ketika niat yang tercampur atau tidak jelas terjadi maka pertanda telah terjadi kesalahan dan tidak sah kafaratnya. Kafarat adalah denda, bukan sedekah sunnah biasa. Kesalahan: Meniatkan pembayaran kafarat sebagai sedekah umum atau bahkan zakat fitrah. Solusi: Niat harus spesifik sejak awal. "Saya berniat membayar kafarat atas pelanggaran [sebutkan jenis pelanggarannya] karena Allah Ta'ala." Tabel Ringkasan Kafarat Sesuai Syariat Jenis Pelanggaran Bentuk Kafarat (Pilihan Utama) Ketentuan Melanggar Sumpah Memberi makan 10 orang miskin 1 Mud per orang (makanan pokok) Melanggar Larangan Ihram Memberi makan 6 orang miskin Atau menyembelih seekor kambing Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan Memberi makan 60 orang miskin Jika tidak mampu puasa 2 bulan berturut-turut Sempurnakan Taubat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta! Agar pembayaran kafarat Anda tepat sasaran, tepat jumlah, dan sah secara syariat, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu mendistribusikannya kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta yang paling membutuhkan. Dengan menyalurkan kafarat melalui Baznas, Anda memastikan: Kesesuaian Syariat: Perhitungan nominal dan jumlah penerima dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah. Tepat Sasaran: Disalurkan kepada warga miskin yang terdata dalam database resmi. Transparan: Laporan penyaluran yang jelas dan akuntabel. Untuk Layanan Muzakki Hubungi ???? Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. ???? Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Awas Lupa Bayar Zakat Fitrah! Inilah Batas Waktu dan Solusi Saat Terlambat Menunaikannya Menurut Syariat, Yuk Simak^^
Awas Lupa Bayar Zakat Fitrah! Inilah Batas Waktu dan Solusi Saat Terlambat Menunaikannya Menurut Syariat, Yuk Simak^^
Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas akhir Ramadhan, melainkan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus memberi makan bagi orang miskin. Namun, karena kesibukan atau kelalaian, terkadang seseorang baru tersadar belum membayar zakat saat matahari sudah terbenam di hari Lebaran. Lantas, bagaimana syariat mengatur batas waktunya? Dalam ilmu fikih, terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah agar umat Islam dapat melaksanakannya dengan tepat, yaitu: Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu Wajib: Sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan (malam takbiran) hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Waktu Sunnah (Afdhal): Setelah shalat Subuh di hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id dimulai. Waktu Makruh: Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal (melewati hari Lebaran). Nah, lalu bagaimana jika ada kejadian seseorang lupa bayar zakat hingga lewat batas waktunya? Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga shalat Idul Fitri selesai, atau bahkan melewati tanggal 1 Syawal, maka hukumnya adalah sebagai berikut: Dia tetap wajib mengganti (qadha). Kewajiban zakat fitrah tidak gugur hanya karena waktu telah lewat. Orang tersebut tetap wajib mengeluarkannya sesegera mungkin sebagai bentuk Qadha. Status hukumnya jadi seperti ini: Jika lewatnya waktu disebabkan karena kelalaian (disengaja/ditunda-tunda), maka ia berdosa dan pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai Zakat Fitrah, melainkan sedekah biasa secara nilai (namun tetap wajib dibayarkan). Namun dalam konteks jika benar-benar uzur/lupa (yang murni lupa tanpa disengaja atau memang ada uzur syar'i—seperti berada di daerah terisolasi dan lain sebagainya, maka ia tidak berdosa, namun tetap wajib segera menunaikan zakatnya begitu ia ingat. Lalu, jika Anda memang baru tersadar telah melewatkan batas waktu, maka berikut solusi berdasarkan syari’at yang harus dilakukan: Segera bayar dan jangan menunda lagi. Salurkan melalui amil zakat atau langsung kepada mustahik. Bertaubat dan beristighfar. Sangat penting untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut, terutama jika penundaan dilakukan dengan sengaja. Niatkan qadha saat membayar, maksudnya niatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah yang terlewat. Informasi ini penulis rujuk pada beberapa rujukan otoritas fikih Islam seperti: Hadits Riwayat Abu Daud & Ibnu Majah: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa.” Kitab Minhajut Thalibin (Imam Nawawi): Menjelaskan tentang keharaman mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya Idul Fitri tanpa uzur. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia): Mengenai panduan zakat fitrah dan batasan waktunya dalam konteks masyarakat Indonesia. Jangan Tunda Ibadah Anda! Agar terhindar dari risiko lupa atau telat, sangat disarankan untuk menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga yang terpercaya dan profesional. Salurkan Zakat Fitrah Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta. Dengan berzakat disini, Anda sama saja membuktikan kepastian bahwa bantuan sampai ke tangan yang tepat secara efektif dan efisien. Mari bersihkan harta dan sucikan jiwa dengan tepat waktu! Sekian, Barakallahu Fiikum^^ Untuk Layanan Muzakki Hubungi: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ????Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Tarawih Tidak Tuntas 8 atau 20 Rakaat, Apakah Sia-sia? Simak Penjelasan Syariatnya
Tarawih Tidak Tuntas 8 atau 20 Rakaat, Apakah Sia-sia? Simak Penjelasan Syariatnya
Bulan Ramadan selalu membawa semangat ibadah yang luar biasa. Salah satu yang paling dinanti adalah Shalat Tarawih. Namun, seringkali muncul dilema: “Aduh, saya ada keperluan mendesak, cuma sempat ikut 4 rakaat, apakah pahala saya hangus?” atau “Badan sedang kurang fit, kalau cuma 2 rakaat saja apa boleh?” Mari kita bedah mitos ‘sia-sia’ ini berdasarkan literatur syariat yang mu'tabar (diakui) yaa^^ Hukum dasarnya adalah bahwa setiap “salam” adalah ibadah mandiri. Dalam fiqih Islam, shalat Tarawih dikerjakan dengan metode tsuna-tsuna (dua rakaat-dua rakaat). Secara hukum, setiap dua rakaat yang Anda akhiri dengan salam adalah satu paket ibadah yang telah sah dan sempurna berdiri sendiri. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa rakaat ke-1 sampai ke-4 menjadi batal hanya karena Anda tidak melanjutkan ke rakaat ke-8 atau ke-20. Padahal Allah swt. juga sudah berfirman dalam al-Qur'an: "Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7) Lalu apa ada yang hilang jika tidak mengerjakan Tarawihnya sampai selesai ya? Nah, jika Anda berhenti di tengah jalan sebelum imam selesai, Anda tidak berdosa, namun Anda hanya kehilangan keutamaan khusus (fadhilah), bukan kehilangan seluruh pahala. Rasulullah saw. pernah bersabda: "Barangsiapa yang shalat malam bersama imam hingga ia selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk." (HR. Tirmidzi no. 806) Artinya, jika Anda ikut sampai tuntas (baik itu 8 atau 20 rakaat sesuai ketetapan masjid tersebut), Anda dapat ‘bonus’ pahala seolah-olah shalat sepanjang malam. Jika berhenti di tengah, Anda tetap dapat pahala rakaat yang dikerjakan, tapi kehilangan bonus ‘semalam suntuk’ tersebut. Rumusan informasi ini didapat dari sumber literatur dan pendapat ulama yang sudah menjadi rujukan kuat dalam khazanah keislaman seperti: Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Beliau menjelaskan bahwa shalat malam (Qiyamul Lail) adalah ibadah tathawwu' (sukarela). Jumlah rakaatnya fleksibel. Meski standarnya 8 atau 20, mengerjakannya kurang dari itu tetap sah dan berpahala. Kaidah Fiqih: "Ma laa yudraku kulluhu, laa yutraku julluhu" (Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Jika tidak sanggup 20 rakaat, jangan malah tidak tarawih sama sekali. Ambillah yang Anda sanggup (misal 8 atau bahkan 2 rakaat). Fathul Bari (Ibnu Hajar Al-Asqalani): Menjelaskan bahwa praktik shalat malam Nabi SAW sangat variatif, menunjukkan adanya kelonggaran (at-tausi'ah) dalam jumlah rakaat. Kesimpulannya, tak perlu merasa terlalu terbebani hingga akhirnya meninggalkan tarawih. Islam itu mudah. Berapa pun rakaat yang Anda mampu, lakukanlah dengan khusyuk. Itu jauh lebih dicintai Allah daripada memaksakan jumlah banyak namun hati tidak tenang atau justru tidak berangkat ke masjid sama sekali karena merasa ‘tanggung’. Mari Sempurnakan Keberkahan Ramadan bersama Baznnas Kota Yogyakarta!^^ Ibadah ritual seperti Tarawih akan semakin indah jika disempurnakan dengan ibadah sosial. Sembari mengejar pahala di masjid, jangan lupa tunaikan kewajiban Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda untuk membantu warga Kota Jogja yang membutuhkan. Melalui program pendayagunaan yang transparan dan tepat sasaran, zakat Anda akan dikelola untuk kesejahteraan umat. Tunaikan Zakat & Sedekah Anda sekarang! Kunjungi kantor layanan Baznas Kota Yogyakarta atau salurkan melalui rekening resmi yang tersedia yaa. Barakallahu Fiikum^^ Mari jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna. Sedikit bagi kita, sangat berarti bagi mereka. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Di tengah menjalankan ibadah puasa, terkadang ada rasa tidak nyaman di hidung yang membuat kita secara refleks ingin membersihkannya (mengupil). Namun, banyak anggapan di masyarakat bahwa memasukkan jari ke lubang hidung bisa langsung membatalkan puasa. Emang benarkah? Pertama, mari bahas bahwa ada yang disebut dengan batasan lubang tubuh atau ‘Al-Jauf’. Dalam literatur fikih, puasa dianggap batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) hingga melewati batas tertentu. Lubang ini meliputi mulut, hidung, telinga, dan lainnya. Lalu terkait hidung, para ulama memiliki batasan yang disebut dengan muntaha al-khaysyum nih (atau bahasa simpelnya yakni pangkal hidung/area yang sejajar dengan mata). Jadi intinya, hukum mengupil saat puasa itu batal atau tidak? Nah secara umum, hukum mengupil adalah tidak membatalkan puasa, selama aktivitas tersebut tidak sampai memasukkan jari atau benda lain ke bagian dalam hidung yang sangat dalam (melewati pangkal hidung). Mari kita perhatikan penjelasan singkat tentang bagian hidung yang lebih rinci:^^ Ada yang namanya bagian luar hidung, yakni bagian yang masih terjangkau oleh ujung jari saat membersihkan kotoran hidung yang kering—umumnya masih dianggap bagian luar. Nah kalau posisinya membersihkan sampai bagian ini saja, maka tidak batal puasanya. Lalu ada juga yang disebut bagian dalam hidung. Jika seseorang memasukkan sesuatu (seperti air atau alat pembersih) terlalu dalam hingga terasa sampai ke tenggorokan atau melewati batas pangkal hidung, maka barulah puasa tersebut dianggap batal. Oleh karena itu, mengupil biasa hanya untuk membersihkan kotoran yang mengganggu di bagian depan lubang hidung hukumnya boleh dan tidak merusak puasa. Penjelasan singkat ini didasarkan pada rujukan dari madzhab Syafi'i yang dominan di Indonesia ya, seperti: Kitab Fathul Qadir & Matan Abi Syuja’. Kalau disini dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in al-jauf (menahan diri dari masuknya sesuatu ke lubang dalam). Batasan ‘dalam’ pada hidung adalah area di mana jika Anda menghirup air saat wudhu (istinsyaq), air tersebut terasa perih di pangkal hidung. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi). Nah kalau disini Imam Nawawi menjelaskan bahwa masuknya jari ke lubang hidung tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke area dalam yang disebut khaysyum. Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam karyanya Kitab Fathul Mu'in juga menyebutkan bahwa batasan-batasan lubang tubuh yang jika dimasuki benda secara sengaja dapat membatalkan puasa. Kesimpulannya, Anda tidak perlu khawatir jika secara tidak sengaja atau karena kebutuhan kebersihan harus mengupil. Selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga masuk ke area dalam pangkal hidung, puasa Anda tetap sah. Ingat ya, Islam itu agama yang praktis dan tidak menyulitkan umatnya dalam hal-hal yang bersifat manusiawi kan.^^ Mari Sempurnakan Puasamu dengan Berbagi melalui Baznas Kota Yogyakarta! Puasa bukan hanya soal menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan secara fisik, tapi juga tentang mengasah empati sosial. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah secara aman dan amanah disini. Donasi Anda akan dikonversi menjadi program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Yogyakarta yang membutuhkan. Mari jadikan Ramadan kali ini lebih bermakna dengan memberikan manfaat nyata bagi sesama. Barakallahu Fiikum^^ Salurkan melalui kanal resmi Baznas Kota Yogyakarta, atau kunjungi kantor layanan kami ya: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari bersihkan hati, bersihkan harta, dan raih keberkahan Ramadan yang sempurna. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?
Masa transisi dari remaja ke dewasa sering kali menciptakan momen unik, salah satunya dalam urusan ibadah Zakat Fitrah. Banyak mahasiswa rantau misalnya yang sudah memiliki penghasilan sendiri (dari beasiswa atau kerja sampingan) merasa perlu membayar zakat secara mandiri. Namun di saat yang sama, orang tua di kampung halaman juga membayarkan zakat untuknya karena menganggap sang anak masih dalam tanggungan. Nah lantas, bagaimana hukumnya jika zakat tersebut terbayar dua kali? Kita mulai bahas dari status hukum zakat yang terduplikasi dulu ya.^^ Secara syariat, Zakat Fitrah adalah kewajiban individu (fardhu 'ain). Namun, kewajiban ini dibebankan kepada kepala keluarga bagi siapa saja yang berada di bawah tanggungannya (istri, anak yang belum mandiri, atau orang tua yang tidak mampu). Jadi jika terjadi kasus ‘zakat dobel’ seperti contoh di atas, maka berikut penjelasan singkatnya: Zakat yang pertama dibayarkan akan dianggap sebagai kewajiban. Jadi salah satu dari 2 zakat yang dibayarkan tersebut (biasanya yang dilakukan dengan niat paling tepat atau yang lebih dulu) akan sah sebagai Zakat Fitrah dan menggugurkan kewajiban. Lalu zakat keduanya nanti akan berperan sebagai bentuk sedekah. Zakat yang ‘kelebihan’ tadi tetap tidak sia-sia atau dapat membatalkan ibadahnya. Kalau dalam pandangan ulama, kelebihan pembayaran tersebut secara otomatis bernilai sebagai sedekah sunnah di sisi Allah swt. Sehingga, manakah yang jadi lebih utama? Bayar sendiri atau masih dalam tanggungan? Para ulama menjelaskan bahwa jika seorang anak sudah memiliki kemampuan finansial sendiri, maka kewajiban membayar zakat sebenarnya beralih kepada dirinya sendiri. Namun, jika orang tua ingin membayarkannya, hal itu diperbolehkan asalkan ada komunikasi atau izin (idzn). Jika orang tua membayar tanpa sepengetahuan anak yang sudah mandiri, atau sebaliknya, maka salah satunya tetap sah sebagai sedekah. Solusinya agar tidak bingung, niat ibadah lebih mantap dan tidak terjadi pemborosan distribusi di satu titik, maka sebaiknya: Lakukan komunikasi, jadi pastikan ya di minggu terakhir Ramadhan, anak dan orang tua saling mengonfirmasi siapa yang akan mengeksekusi pembayaran zakat. Lalu perjelas kembali niat. Jika sudah telanjur dobel, jangan menyesal. Cukup niatkan bahwa kelebihan tersebut adalah sedekah untuk membantu fakir miskin mendapatkan kebahagiaan di hari raya. Informasi di atas penulis rangkum berdasar dari prinsip-prinsip fikih yang umum dianut dalam madzhab Syafi'i (yang dominan di Indonesia), antara lain: Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Membahas tentang syarat tanggung jawab nafkah dan hubungannya dengan kewajiban zakat fitrah. Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah: Terkait hukum membayarkan zakat bagi orang yang sudah mampu secara finansial. Panduan Zakat Baznas: Mengenai tata cara niat dan distribusi zakat bagi muzakki (pembayar zakat). Salurkan Zakat Anda dengan Tepat!^^ Jangan biarkan kebingungan menghalangi keberkahan ibadah Anda. Agar zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Yogyakarta, salurkanlah melalui lembaga resmi. Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Kunjungi kantor layanan kami atau akses layanan digital kami untuk kemudahan berbagi di hari yang fitri. Hubungi Layanan Muzakki pada: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Ingat ya, Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah lho^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengetuk Pintu Langit Sebelum Fajar: Keutamaan Berbagi Sahur di Jalanan
Mengetuk Pintu Langit Sebelum Fajar: Keutamaan Berbagi Sahur di Jalanan
Di saat sebagian besar dari kita menikmati hangatnya hidangan sahur bersama keluarga, ada saudara-saudara kita yang masih berjuang di jalanan—mulai dari driver ojek online, petugas kebersihan, hingga tuna wisma. Mengulurkan seporsi paket sahur untuk mereka bukan hanya tindakan kemanusiaan, tapi sebuah ibadah dengan pahala yang berlapis. Pahala memberi makan orang berpuasa itu gak main-main lho! Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa siapa pun yang memberi makan orang yang berbuka puasa, ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa keutamaan ini juga berlaku bagi mereka yang memberi bekal sahur, karena sahur adalah persiapan utama untuk menjalankan ibadah puasa seharian penuh. Anda secara tidak langsung menjadi ‘penyokong’ ibadah mereka. Lalu, apakah itu bisa dikategorikan sebagai sedekah subuh juga? Secara syariat, waktu sahur berada di penghujung malam menjelang fajar (Subuh). Sedekah yang dikeluarkan pada waktu ini mendapatkan keutamaan Sedekah Subuh. Mengapa istimewa? Karena pada waktu subuh, malaikat turun dan berdoa: "Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak." (HR. Bukhari & Muslim). Berbagi sahur adalah cara paling nyata untuk mengamalkan sedekah di waktu terbaik tersebut, tepat saat doa-doa dipanjatkan dan keberkahan diturunkan. Apa dong keutamaannya kalau menurut syariat? Di dalam berbagi itu, terdapat keberkahan karena menolong sesama. Membantu memudahkan urusan orang lain di saat sulit (seperti mencari makan sahur di jalanan) adalah amalan yang dicintai Allah. Dengan memberi makan sahur, Anda membantu mereka menjaga kesehatan fisik agar tetap kuat bekerja sekaligus beribadah di bulan suci. Sempurnakan Keberkahan Sahurmu Bersama Baznas! Baznas Kota Yogyakarta siap menjadi jembatan kebaikan Anda. Kami memastikan donasi yang Anda titipkan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok Kota Yogyakarta.^^ Salurkan Sedekah Terbaik Anda: Melalui Baznas Kota Yogyakarta, zakat, infak, dan sedekah Anda dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari Berbagi: Jadikan sisa waktu sahurmu sebagai ladang pahala yang tak terputus^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTranspara #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Keutamaan Waktu Berbuka Puasa dalam Pandangan Islam
Keutamaan Waktu Berbuka Puasa dalam Pandangan Islam
Waktu berbuka puasa, atau yang dikenal sebagai magrib, adalah salah satu saat yang penuh berkah dan keutamaan dalam ajaran Islam. Di balik rasa syukur dan kegembiraan karena telah menyelesaikan ibadah puasa seharian, tersimpan pula hikmah dan anjuran syariat yang mendalam. Mari kita telusuri keutamaan-keutamaan tersebut. Waktu berbuka merupakan saat kita dapat menikmati rezeki dan bersyukur. Salah satu keutamaan waktu berbuka adalah Allah SWT melimpahkan rezeki berupa hidangan untuk mengakhiri puasa. Ini adalah saat di mana kita diajarkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan, termasuk nikmat makanan dan minuman. Dalam al-Qur'an, Allah swt. berfirman: “Dan makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31). Rasulullah SAW juga bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa dalam keadaan berpuasa pada hari raya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai hamba-Nya yang bersyukur dan tidak memaksakan diri dalam beribadah. Lalu, waktu magrib atau saat berbuka puasa itu disebut sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Waktu berbuka puasa juga merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah saw. bersabda: “Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orang yang berpuasa ketika berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak doa pada saat ini, baik doa untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk umat Islam secara keseluruhan. Kita bisa meminta ampunan dosa, kemudahan dalam segala urusan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Waktu berbuka dapat menjadi waktu tepat untuk meraih pahala dan ampunan dosa. Berbuka puasa dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah SWT juga dapat meraih pahala dan ampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah swt. berfirman: Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa besarnya pahala ibadah puasa di sisi Allah swt. Waktu berbuka dapat menjadi saat untuk mempererat tali silaturahmi. Waktu berbuka puasa seringkali menjadi momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi. Banyak umat Islam yang berbuka puasa bersama keluarga, kerabat, atau teman-teman. Ini adalah saat di mana kita bisa saling berbagi, saling memaafkan, dan saling mendoakan. Dalam Islam, menjaga silaturahmi adalah salah satu kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang ingin diluangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Saat waktu berbuka, dapat menjadi waktu bagi kita untuk meningkatkan ketaatan dan ketakwaan. Berbuka puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dapat meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada Allah swt. Ini adalah saat di mana kita merasa sangat bersyukur atas segala nikmat-Nya dan merasa sangat membutuhkan pertolongan-Nya. Dengan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan, kita akan semakin dekat dengan Allah swt dan semakin mudah untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Memahami keutamaan waktu berbuka puasa sangat penting agar kita dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih bermakna dan meraih segala keberkahan yang Allah swt tawarkan. Dengan mengetahui hikmah dan anjuran syariat yang terkait dengan waktu berbuka, kita akan semakin termotivasi untuk memperbanyak doa, bersyukur atas nikmat-Nya, dan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya. Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama! Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt. Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya! Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengenal Qailullah: Rahasia Tidur Singkat yang Penuh Berkah
Mengenal Qailullah: Rahasia Tidur Singkat yang Penuh Berkah
Di tengah padatnya aktivitas harian, terutama saat menjalankan ibadah puasa, tubuh seringkali merasa lelah dan daya konsentrasi menurun. Islam memiliki solusi indah yang disebut dengan Qailullah. Tapi, apa sebenarnya Qailullah itu dan mengapa ia begitu dianjurkan? Kita mulai dengan apa itu Qailullah? Secara bahasa, Qailullah berasal dari kata Qala yang berarti tidur di tengah hari. Secara istilah, Qailullah adalah tidur singkat atau sekadar beristirahat di waktu siang hari, tepatnya sebelum waktu Dzuhur atau sesudahnya. Penting untuk dicatat bahwa Qailullah bukan tidur pulas berjam-jam, melainkan sebagai ‘power nap’ yang berdurasi antara 15 hingga 30 menit. Kegunaan Qailullah bagi kesehatan itu banyak, dan berdasarkan beragam penelitian modern yang ada, menunjukkan bahwa tidur singkat di siang hari memiliki manfaat luar biasa, seperti: Meningkatkan Fokus: Membantu otak beristirahat sejenak agar kembali segar untuk bekerja. Menjaga Mood: Menurunkan tingkat stres dan membuat perasaan lebih tenang. Kesehatan Jantung: Membantu menurunkan tekanan darah dan risiko penyakit kardiovaskular. Lalu, bagaimana keutamaan Qailullah menurut syariat? Dalam Islam, Qailullah bukan sekadar istirahat fisik, melainkan bagian dari sunnah yang memiliki nilai ibadah. Rasulullah saw. bersabda: "Lakukanlah Qailullah, karena sesungguhnya setan itu tidak melakukan Qailullah." (HR. Abu Nu’aim). Beberapa keutamaan Qailullah menurut syariatnya adalah: Membantu Ibadah Malam: Tujuan utama Qailullah adalah untuk memberikan kekuatan pada tubuh agar lebih kuat dan terjaga saat melaksanakan shalat malam (Tahajjud). Pembeda dengan Setan: Sebagaimana hadits di atas, melakukannya berarti kita menyelisihi kebiasaan setan yang terus bergerak tanpa henti untuk menggoda manusia. Menjaga Stamina Saat Puasa: Saat berpuasa, Qailullah menjadi "tabungan" energi agar kita tidak lemas dalam beraktivitas maupun beribadah di sisa hari. Segarkan Jiwa dengan Rehat, Bersihkan Harta dengan Zakat^^ Sama halnya dengan tubuh yang butuh istirahat sejenak untuk kembali produktif, harta kita pun butuh ‘dibersihkan’ agar terus mendatangkan keberkahan. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyempurnakan ibadah hari ini dengan berbagi kepada sesama. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang Anda salurkan akan membantu saudara-saudara kita di Yogyakarta yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mari Tebarkan Kebaikan, dan jadikan setiap energi yang kembali setelah Qailullah sebagai semangat untuk berbagi. Mari salurkan kepedulian Anda sekarang dan jadilah bagian dari perubahan positif di Kota Yogyakarta, melalui Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta dibawah ini ya^^: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Bagi setiap Muslimah, haid adalah ketetapan fitrah yang membuat mereka harus meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Dibalik keharaman bagi Muslimah yang haid untuk menunaikan puasa, sebagai gantinya ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau menunda-nunda hingga hilal Ramadhan tahun berikutnya muncul? Apakah puasanya yang lama hangus, atau ada konsekuensi tambahan? Perlu ditegaskan, bahwa kewajiban qadha terhadap status puasa yang ditinggalkan tidak akan pernah gugur meskipun sudah terlewati bertahun-tahun. Utang puasa adalah utang kepada Allah swt. yang tetap harus dibayar. Rasulullah saw. bersabda: "Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Bukhari & Muslim) Lalu, bagaimana solusi terkait masalah ini menurut syariat (Jumhur Ulama)? Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i (seperti sakit berkepanjangan atau menyusui yang berlanjut), maka menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), ia terkena dua kewajiban: Pertama, wajib mengqadha: Mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Ini dilakukan setelah bulan Ramadhan yang baru saja selesai. Dan yang kedua, ia wajib membayar fidyah juga: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan sebagai bentuk denda (kafarah) atas keterlambatan tersebut. Bagaimana besaran fidyahnya? Besaran fidyah yang perlu dikeluarkan yakni tetap sebanyak 1 mud (sekitar 675gr atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (beras) untuk setiap satu hari utang puasa. Jika menundanya karena benar-benar lupa, bagaimana? Nah, jika alasan menunda adalah karena benar-benar lupa akan jumlah hari atau tidak menyadari bahwa Ramadhan sudah dekat (dan bukan karena meremehkan), maka ia tetap wajib mengqadha dan mayoritas ulama tetap menganjurkan membayar fidyah sebagai jalan keluar yang lebih aman (ihtiyat). Saat kewajiban qadha puasa Ramadhan memang benar sudah terlewat, lantas inilah langkah praktis yang harus dilakukan: Hitung kembali perkirakan jumlah hari yang ditinggalkan dengan mengambil jumlah yang paling yakin (lebih baik melebihkan daripada mengurangkan). Segerakan mulailah mengqadha puasa setelah lebaran di bulan Syawal setelah hari raya Idul Fitri. Lalu terakhir, segerakan bayar fidyah. Anda dapat membayar fidyah melalui lembaga zakat resmi agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Mari sempurnakan ibadah dengan menunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta!^^ Jangan biarkan tanggungan puasa menghambat ketenangan ibadah Anda. Jika Anda memiliki kewajiban membayar fidyah karena keterlambatan qadha puasa, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan fidyah Anda kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta secara tepat sasaran dan sesuai syariat. Salurkan Fidyah Anda sekarang dengan mudah: Datang Langsung: Kantor Baznas Kota Yogyakarta. Layanan Online: Kunjungi situs resmi atau kanal pembayaran digital BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bersihkan diri, tunaikan kewajiban, dan bantu sesama^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Oleh Azka Atthaya K.H
Menjemput Ampunan di Keheningan Malam: Keutamaan Shalat Tarawih
Menjemput Ampunan di Keheningan Malam: Keutamaan Shalat Tarawih
Bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga di siang hari. Ia adalah paket lengkap ibadah yang menyentuh dimensi spiritual terdalam manusia, salah satunya melalui Shalat Tarawih. Shalat sunnah yang hanya ada di bulan suci ini menyimpan rahasia keberkahan yang luar biasa bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan penuh iman. Beberapa keutamaan utama menghidupkan malam Ramadhan dengan Tarawih: Penggugur Dosa-Dosa Masa Lalu. Ini adalah janji yang paling menenangkan. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim). Menjalani Tarawih dengan hati yang tulus seolah memberikan kesempatan bagi kita untuk "mencuci" lembaran hitam masa lalu dan memulai kembali dengan jiwa yang bersih. Pahala Shalat Semalam Suntuk. Bagi Anda yang melaksanakan Tarawih secara berjamaah bersama imam hingga selesai, Allah mencatat pahala yang sangat besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dihitung seperti shalat semalam suntuk. Sebuah efisiensi ibadah yang luar biasa di mana usaha beberapa puluh menit bernilai pahala berjam-jam. Syiar Islam dan Mempererat Silaturahmi. karena tarawih bukan sekadar ibadah individu. Berkumpulnya kaum muslimin di masjid-masjid menciptakan suasana syiar yang kuat. Ini adalah momen terbaik untuk bertemu tetangga, saling menyapa, dan memperkuat ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang mungkin sempat renggang karena kesibukan sehari-hari. Melatih Kedisiplinan dan Ketenangan Jiwa. Gerakan shalat yang teratur diiringi lantunan ayat suci Al-Qur'an memberikan efek meditasi yang menenangkan. Tarawih melatih kita untuk tetap konsisten beribadah meskipun tubuh mungkin terasa lelah setelah beraktivitas seharian. Mari Sempurnakan Malammu, Bersihkan Hartamu^^ Keberkahan Ramadhan akan semakin sempurna jika ibadah ritual kita (Hablum minallah) dibarengi dengan kepedulian sosial (Hablum minannas). Sebagaimana Shalat Tarawih yang membersihkan jiwa, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hadir untuk membersihkan harta kita. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda. Melalui pengelolaan yang transparan dan amanah, dana ZIS Anda akan disalurkan kepada warga Kota Jogja yang membutuhkan—mulai dari bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Mari Berbagi di Bulan Suci! Salurkan donasi terbaik Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta agar kebahagiaan Ramadhan tidak hanya milik kita, tapi juga milik mereka yang kekurangan. Mari Beraksi: Jadikan setiap rakaat Tarawihmu lebih bermakna dengan bukti nyata kepedulian^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Batasan Beristinja’ Saat Berpuasa: Haruskah Sampai ke Dalam?
Batasan Beristinja’ Saat Berpuasa: Haruskah Sampai ke Dalam?
Salah satu tantangan saat menjalankan ibadah puasa adalah menjaga agar tidak ada benda (’ain) yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka (manfadz maftuh), termasuk dubur. Namun, di sisi lain, Islam sangat menekankan kebersihan (thaharah) setelah buang air besar. Lantas, bagaimana batasan yang benar agar puasa tidak batal tapi tetap suci? Pertama, mari bicarakan dulu tentang hukum dasar memasukkan sesuatu ke dubur. Dalam madzhab Syafi'i, memasukkan sesuatu ke dalam lubang dubur melewati batas tertentu dapat membatalkan puasa. Batas luar yang masih boleh disentuh atau dibersihkan adalah bagian yang tampak saat seseorang jongkok. Jika seseorang memasukkan jari atau benda lain melewati batas lubang anus (masuk ke bagian dalam), maka secara hukum fiqih, puasanya batal. Jadi, bagaimana solusi beristinja' yang benar saat puasa? Agar puasa tetap sah dan kotoran hilang dengan sempurna, berikut adalah panduan syariatnya: Cukup Bersihkan Bagian Luar: Saat beristinja’ dengan air, kamu hanya diwajibkan membersihkan bagian yang tampak saat posisi jongkok. Tidak perlu—bahkan dilarang saat puasa—untuk memasukkan jari ke dalam lubang anus guna "mengorek" sisa kotoran. Gunakan Jari Tengah: Para ulama menyarankan menggunakan perut jari tengah dengan tekanan yang cukup (namun tidak masuk ke dalam) untuk memastikan sisa kotoran di lipatan kulit hilang. Posisi Jongkok yang Pas: Dengan posisi jongkok yang benar, bagian yang wajib dibersihkan akan terbuka secara alami, sehingga air bisa menjangkau sisa kotoran tanpa harus ada tindakan memasukkan jari ke dalam. Tapi, bagaimana jika merasa masih belum bersih? Sifat was-was seringkali muncul. Secara syariat, jika kamu sudah membasuh bagian luar dengan air sampai yakin rasa, bau, dan warnanya hilang, maka istinja’ kamu sudah dianggap sah. Menambah-nambah tindakan sampai memasukkan jari ke dalam justru berisiko merusak ibadah puasa kamu tanpa ada perintah syariat yang mewajibkannya. Kesimpulannya, membersihkan sisa kotoran adalah wajib demi sahnya shalat, namun menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke lubang tubuh adalah wajib demi sahnya puasa. Solusinya adalah: Cukup bersihkan area luar yang tampak saat jongkok dan jangan memasukkan jari ke dalam lubang. Sempurnakan Puasa dengan Berbagi! Selain menjaga keabsahan puasa secara fisik, mari bersihkan harta dan berkahi hari-harimu dengan berbagi kepada sesama^^ Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Bantuan Anda akan disalurkan secara amanah untuk kesejahteraan masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan. Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari Beraksi: Salurkan kepedulian Anda sekarang juga dan jadikan puasa tahun ini lebih bermakna! Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Menghitung Zakat Perusahaan Startup yang Belum Profit
Menghitung Zakat Perusahaan Startup yang Belum Profit
Perkembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun terakhir melahirkan banyak perusahaan rintisan atau startup. Model bisnis startup sering kali berbeda dengan perusahaan konvensional. Banyak startup yang dalam tahap awal belum menghasilkan keuntungan karena masih fokus pada pengembangan produk, ekspansi pasar, dan peningkatan pengguna. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif syariah: apakah perusahaan startup yang belum profit tetap memiliki kewajiban zakat? Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan untuk mengambil zakat dari sebagian harta umat Muslim guna membersihkan dan menyucikan mereka. Prinsip dasar zakat adalah adanya harta yang berkembang (an-nama) dan telah mencapai batas minimal tertentu. Bagi perusahaan, termasuk startup, zakat biasanya dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki setelah mencapai satu tahun kepemilikan. Namun dalam praktiknya, perusahaan startup sering kali belum memperoleh keuntungan karena biaya operasional masih lebih besar daripada pemasukan. Dalam kondisi tersebut, perhitungan zakat tidak hanya bergantung pada keuntungan atau profit perusahaan. Yang menjadi perhatian adalah nilai aset yang dimiliki perusahaan. Jika sebuah startup memiliki aset lancar yang signifikan seperti kas, investasi likuid, atau persediaan yang nilainya telah mencapai nisab, maka kewajiban zakat dapat tetap berlaku meskipun perusahaan belum mencatat laba. Namun jika kondisi perusahaan benar-benar masih berada pada tahap pengembangan dengan arus kas yang terbatas dan aset yang belum mencapai nisab, maka kewajiban zakat belum berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dan keadilan dalam penerapan hukum zakat, menyesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha. Dalam praktik pengelolaan zakat perusahaan di Indonesia, banyak pelaku usaha berkonsultasi dengan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional untuk memastikan perhitungan zakat dilakukan secara tepat. Di tingkat daerah, lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga memberikan layanan edukasi dan konsultasi mengenai zakat perusahaan, termasuk bagi pelaku usaha digital. Menunaikan zakat bagi perusahaan bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Banyak perusahaan modern menyadari bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari pertumbuhan finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap masyarakat. Zakat dapat menjadi instrumen distribusi ekonomi yang mendorong kesejahteraan bersama. Selain itu, zakat juga membawa dimensi keberkahan dalam aktivitas bisnis. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah. Prinsip ini memberikan keyakinan bahwa mengeluarkan zakat tidak akan merugikan perusahaan, justru dapat memperkuat nilai etika dan keberlanjutan bisnis. Dengan demikian, startup yang belum profit tetap perlu memahami konsep zakat sejak dini. Kesadaran ini membantu perusahaan membangun budaya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan sosial. Ketika startup berkembang dan mencapai stabilitas finansial, kewajiban zakat dapat ditunaikan secara lebih optimal sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Jangan Takut Miskin Karena Berzakat
Jangan Takut Miskin Karena Berzakat
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul ketika seseorang hendak menunaikan zakat adalah rasa takut kehilangan harta. Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa mengeluarkan sebagian harta justru akan membuat kondisi keuangan menjadi berkurang atau bahkan menimbulkan kesulitan di masa depan. Kekhawatiran ini sebenarnya cukup wajar, terutama bagi mereka yang sedang berusaha menjaga stabilitas keuangan keluarga atau menjalankan usaha yang masih berkembang. Namun dalam ajaran Islam, zakat justru menjadi salah satu cara untuk menjaga keberkahan harta dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi syarat nisab dan haul. Selain sebagai rukun Islam, zakat memiliki tujuan sosial yang sangat besar, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat, kesenjangan ekonomi dapat dikurangi karena sebagian harta dialirkan kepada mereka yang membutuhkan. Namun lebih dari itu, zakat juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam karena menjadi sarana penyucian harta dan jiwa bagi orang yang menunaikannya. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan agar zakat diambil dari sebagian harta umat Islam untuk membersihkan dan menyucikan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga proses penyucian yang membawa keberkahan. Harta yang telah dizakati menjadi lebih bersih karena telah ditunaikan hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Dengan kata lain, zakat bukanlah kehilangan, melainkan pengembalian hak yang memang telah Allah tetapkan. Rasulullah SAW juga memberikan penegasan melalui sabdanya bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta. Hadis ini memberikan keyakinan kuat bahwa memberi tidak akan membuat seseorang menjadi miskin. Justru sebaliknya, zakat dapat menjadi sebab datangnya keberkahan dan pertambahan rezeki yang tidak terduga. Dalam Islam, keberkahan sering kali tidak hanya diukur dari jumlah harta, tetapi dari ketenangan hati, kemudahan dalam urusan, dan kecukupan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan nyata, banyak orang yang merasakan bahwa setelah menunaikan zakat atau sedekah, mereka justru mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan. Hal ini tidak selalu berarti peningkatan jumlah harta secara langsung. Kadang keberkahan itu hadir dalam bentuk kesehatan yang lebih baik, ketenangan batin, kemudahan dalam menjalankan usaha, atau peluang rezeki baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Inilah salah satu bentuk hikmah dari berbagi yang sering kali dirasakan oleh mereka yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan. Zakat juga mengajarkan pentingnya menghilangkan rasa takut berlebihan terhadap masa depan. Dalam Islam, rezeki adalah ketetapan Allah yang telah diatur dengan penuh hikmah. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dengan ikhlas, ia sedang menunjukkan kepercayaan kepada Allah bahwa harta yang diberikan tidak akan sia-sia. Kepercayaan ini membangun sikap optimis dan ketenangan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui sistem pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai bentuk program sosial, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya, para muzakki juga dapat melihat dampak nyata dari kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat kepercayaan terhadap sistem pengelolaan zakat, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian sosial dalam diri setiap Muslim. Pada akhirnya, zakat mengajarkan bahwa kekayaan bukan hanya tentang jumlah harta yang dimiliki, tetapi tentang keberkahan dan manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain. Ketika seseorang tidak lagi takut untuk berbagi, ia akan menemukan bahwa rezeki memiliki banyak bentuk dan jalan yang mungkin sebelumnya tidak pernah disadari. Oleh karena itu, tidak perlu takut miskin karena berzakat. Justru dengan zakat, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan kehidupan menjadi lebih seimbang. Zakat bukan pengurang kekayaan, melainkan investasi spiritual yang membawa kebaikan di dunia dan menjadi bekal yang sangat berharga di akhirat kelak. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Siapa Bilang Zakat Tunggu Kaya?
Siapa Bilang Zakat Tunggu Kaya?
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi orang yang sangat kaya. Akibatnya, sebagian orang menunda kewajiban zakat dengan alasan menunggu kondisi keuangan yang benar-benar mapan atau memiliki harta yang sangat banyak. Padahal dalam Islam, kewajiban zakat tidak bergantung pada status sosial seseorang atau seberapa besar kekayaan yang dimiliki. Zakat berkaitan dengan apakah harta seseorang telah mencapai batas tertentu yang disebut nisab dan telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu. Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat. Ketika harta seseorang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah atau yang disebut dengan haul, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis harta seperti tabungan, emas, perdagangan, maupun aset usaha yang dimiliki. Sebagai gambaran, nisab untuk zakat harta setara dengan nilai 85 gram emas. Artinya, ketika total harta seseorang telah mencapai nilai tersebut dan tetap berada pada batas tersebut selama satu tahun, maka zakat wajib ditunaikan. Dengan demikian, zakat tidak harus menunggu seseorang menjadi sangat kaya. Selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab, kewajiban zakat tetap berlaku. Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat dirancang sebagai sistem distribusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Islam tidak menunggu seseorang menjadi sangat kaya baru kemudian berbagi. Sebaliknya, Islam mendorong setiap Muslim yang telah diberikan kecukupan untuk menyisihkan sebagian hartanya agar dapat membantu orang lain yang membutuhkan. Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 agar umat Islam menafkahkan sebagian dari harta yang baik yang mereka peroleh. Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbagi tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekayaan luar biasa, tetapi juga bagi setiap orang yang telah diberikan rezeki yang cukup oleh Allah. Dengan kata lain, zakat merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap harta yang dimiliki. Zakat juga mengajarkan bahwa keberkahan harta tidak diukur dari jumlahnya semata, tetapi dari cara mengelolanya. Banyak orang yang memiliki harta sederhana namun hidupnya penuh ketenangan karena terbiasa berbagi. Sebaliknya, tidak sedikit pula orang yang memiliki kekayaan besar tetapi tetap merasa kurang dan tidak pernah merasa cukup. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Ungkapan ini menggambarkan bahwa memberi merupakan sikap yang mulia dan membawa kemuliaan bagi seseorang. Dalam berbagai hadis juga disebutkan bahwa sedekah dan zakat dapat membuka pintu rezeki, menghilangkan kesulitan, dan menjadi sebab datangnya keberkahan dalam kehidupan. Di Indonesia, sistem pengelolaan zakat telah berkembang dengan baik melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat dikelola secara profesional dan disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam, mulai dari bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan kemanusiaan pada saat bencana, hingga program pemberdayaan ekonomi yang membantu masyarakat membangun usaha kecil. Dengan cara ini, zakat tidak hanya membantu individu secara langsung, tetapi juga berperan dalam membangun kesejahteraan sosial yang lebih luas. Kesadaran bahwa zakat tidak harus menunggu kaya juga dapat membentuk kebiasaan baik dalam mengelola harta. Ketika seseorang terbiasa menyisihkan sebagian hartanya, ia akan belajar disiplin dalam mengatur keuangan dan lebih peka terhadap kondisi orang lain di sekitarnya. Kebiasaan ini akan membentuk karakter yang lebih peduli dan bertanggung jawab secara sosial. Oleh karena itu, tidak perlu menunggu menjadi sangat kaya untuk menunaikan zakat. Selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab, kewajiban tersebut sudah berlaku. Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menunaikan zakat tepat waktu dan menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup yang penuh kepedulian. Melalui zakat, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan masyarakat dapat tumbuh dalam semangat saling membantu serta kesejahteraan yang lebih merata. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Strategi Zakat untuk Pengusaha Kecil agar Bisnis Semakin Berkah
Strategi Zakat untuk Pengusaha Kecil agar Bisnis Semakin Berkah
Bagi banyak pengusaha kecil, mengelola usaha bukanlah perkara yang mudah. Mereka harus menghadapi berbagai tantangan seperti persaingan pasar yang semakin ketat, fluktuasi pendapatan, keterbatasan modal, serta perubahan perilaku konsumen. Tidak jarang pengusaha kecil harus bekerja keras untuk menjaga stabilitas usaha agar tetap bertahan. Dalam kondisi seperti ini, sebagian pelaku usaha merasa ragu untuk mengeluarkan zakat karena khawatir akan mengurangi modal usaha yang mereka miliki. Padahal dalam perspektif Islam, zakat justru dapat menjadi salah satu strategi spiritual yang menghadirkan keberkahan dalam bisnis. Dalam dunia usaha, zakat biasanya dikategorikan sebagai zakat perdagangan. Ketentuan zakat perdagangan berlaku apabila nilai aset usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun. Aset usaha yang dihitung meliputi modal usaha, persediaan barang dagangan, keuntungan yang diperoleh, serta kas yang dimiliki. Setelah dikurangi kewajiban yang harus dibayar, seperti biaya operasional atau kewajiban lain yang sah, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total aset bersih tersebut. Allah SWT memberikan gambaran yang sangat indah mengenai keutamaan berbagi dalam Surah Al-Baqarah ayat 261. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah diibaratkan seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan setiap bulir menghasilkan seratus biji. Perumpamaan ini menggambarkan bahwa harta yang dikeluarkan untuk kebaikan justru dapat berkembang dengan berlipat ganda. Makna dari ayat ini bukan hanya pertambahan secara materi, tetapi juga keberkahan yang menyertai kehidupan dan usaha seseorang. Bagi pengusaha kecil, menunaikan zakat dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan bisnis dan tanggung jawab sosial. Ketika zakat ditunaikan secara rutin, pelaku usaha belajar untuk mengelola keuangan secara lebih disiplin dan transparan. Mereka terbiasa melakukan pencatatan keuangan dengan baik, menghitung aset usaha secara berkala, serta merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak. Kebiasaan ini secara tidak langsung membantu meningkatkan manajemen usaha. Selain itu, zakat juga dapat membangun reputasi positif bagi usaha yang dijalankan. Konsumen saat ini semakin menghargai bisnis yang memiliki kepedulian sosial dan nilai etika yang kuat. Ketika sebuah usaha menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kepedulian terhadap masyarakat, kepercayaan pelanggan cenderung meningkat. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting bagi keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Di Indonesia, pengusaha kecil dapat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta kantor daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat dari para pelaku usaha dapat dikelola secara profesional dan transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Program pemberdayaan yang dijalankan melalui dana zakat sering kali mencakup pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, serta pendampingan bisnis bagi masyarakat yang ingin memulai usaha. Dengan demikian, zakat dari para pengusaha kecil tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan saling mendukung. Selain manfaat sosial, zakat juga memberikan dampak spiritual bagi pelaku usaha. Ketika seseorang menunaikan zakat dengan niat yang ikhlas, ia menunjukkan rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah. Sikap syukur ini dapat menumbuhkan ketenangan hati dan keyakinan dalam menjalankan usaha, bahkan ketika menghadapi tantangan yang sulit. Dengan memahami konsep zakat secara benar, pengusaha kecil tidak perlu melihat zakat sebagai beban finansial. Sebaliknya, zakat dapat menjadi strategi spiritual dan sosial yang membantu usaha berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, bisnis yang dibangun di atas nilai kejujuran, kepedulian, dan keberkahan memiliki peluang yang lebih besar untuk bertahan dan memberikan manfaat bagi banyak orang. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →