Artikel Terbaru
Hukum Ghibah Saat Berpuasa: Sahkah Puasanya?
Bulan Ramadan adalah momentum bagi setiap Muslim untuk melakukan "diet spiritual". Namun, sering kali kita lebih fokus menjaga perut dari makanan, sementara lisan kita masih "memakan daging saudara sendiri" melalui ghibah atau menggunjing. Fenomena ini memicu pertanyaan krusial: Bagaimana hukum ghibah saat sedang berpuasa? Apakah puasa tersebut otomatis batal?
Secara bahasa, ghibah berasal dari kata al-ghaib (gaib/tidak hadir). Imam Al-Ghazali mendefinisikan ghibah sebagai menyebutkan sesuatu yang ada pada diri seseorang, sementara orang tersebut tidak suka hal itu disebutkan, baik mengenai keadaan fisiknya, agamanya, dunianya, jiwanya, maupun akhlaknya.
Di bulan Ramadan, tantangan menjaga lisan menjadi berlipat ganda karena ghibah sering kali terselubung dalam obrolan santai saat menunggu waktu berbuka (ngabuburit) atau melalui interaksi di media sosial.
Dalam meninjau hukum ghibah saat puasa, para ulama membaginya ke dalam dua perspektif: Aspek Fikih (Hukum Formal) dan Aspek Hakikat (Pahala).
1. Secara Fikih: Puasa Tetap SahMenurut mayoritas ulama (Jumhur Ulama), ghibah tidak membatalkan puasa secara lahiriah. Artinya, seseorang yang bergosip tidak diwajibkan untuk meng-qadha (mengganti) puasanya di hari lain. Puasa dianggap tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual sejak fajar hingga magrib.
Namun, terdapat pendapat minoritas dari kalangan ulama salaf, seperti Ibnu Hazm dari mazhab Zhahiri, yang berpendapat bahwa kemaksiatan (termasuk ghibah) dapat membatalkan puasa secara total. Meski pendapat ini tidak diikuti oleh mayoritas, ia menjadi peringatan keras betapa buruknya dampak maksiat saat berpuasa.
2. Secara Hakikat: Pahala GugurInilah titik krusialnya. Meski puasanya sah secara hukum, ghibah berperan sebagai "penghapus pahala". Seseorang yang berghibah saat puasa ibarat orang yang bekerja keras seharian, namun saat waktunya gajian, upahnya hangus karena ia melakukan pelanggaran berat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."(HR. An-Nasa’i).
Para ulama menjelaskan bahwa "tidak mendapatkan apa-apa" dalam hadis ini merujuk pada hilangnya nilai ibadah di sisi Allah akibat lisan yang tidak terjaga dari ghibah.
Ada alasan mendalam mengapa ghibah menjadi musuh utama ibadah puasa:
Kontradiksi PuasaEsensi puasa adalah imsak (menahan diri). Jika seseorang mampu menahan diri dari hal yang halal (makan dan minum) tetapi gagal menahan diri dari hal yang haram (ghibah), maka ia telah gagal memahami esensi ibadahnya.
Dosa yang MenularGhibah jarang dilakukan sendirian. Ia melibatkan pendengar. Dalam Islam, orang yang mendengarkan ghibah tanpa menegurnya memiliki beban dosa yang sama dengan yang berucap.
Merusak Kesucian HatiPuasa bertujuan membentuk ketakwaan (la’allakum tattaqun). Ghibah mengotori hati dengan penyakit kebencian dan kesombongan, sehingga tujuan takwa tersebut sulit tercapai.
Jika kita terlanjur melakukan ghibah saat berpuasa, apa yang harus dilakukan?
Bertaubat dan MenyesalSegera berhenti dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Mendoakan KorbanPara ulama menyarankan agar kita mendoakan kebaikan bagi orang yang kita bicarakan sebagai bentuk penebusan secara spiritual.
Memperbanyak Amal KebaikanTutupi lubang pahala yang hilang dengan memperbanyak zikir, sedekah, dan membaca Al-Qur'an agar puasa kita kembali memiliki "bobot" di hadapan Allah.
Ghibah saat berpuasa memang tidak membatalkan status sahnya puasa secara fikih, namun ia bersifat destruktif terhadap pahala. Jangan sampai kita menjadi golongan orang yang merugi (muflis), yang datang di hari kiamat dengan membawa pahala puasa namun pahala tersebut habis dibagikan kepada orang-orang yang pernah kita bicarakan aibnya.
Menjaga lisan adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga puasa. Mari jadikan Ramadan kali ini sebagai ajang untuk melatih lidah agar hanya berucap yang baik atau memilih untuk diam.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#WaktuMembayarZakat#GhibahPuasa#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Hukum dan Panduan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil
Bulan Ramadan adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim untuk mendulang pahala. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan , terutama bagi mereka yang memiliki udzur syar’i atau halangan medis tertentu. Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam fikih puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Pada dasarnya, puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf. Namun, ibu hamil dan menyusui diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri maupun buah hatinya.
Landasan hukum keringanan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melepaskan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta melepaskan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."(HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
Para ulama kondisi ibu hamil dan menyusui menjadi tiga kategori utama untuk menentukan apakah mereka cukup mengganti dengan Qadha (mengganti hari di bulan lain) atau membayar Fidyah (memberi makan orang miskin).
1. Khawatir Hanya pada Keselamatan Dirinya
Jika seorang ibu merasa lemah dan khawatir puasanya akan membahayakan kesehatannya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa.
Kewajiban: Wajib meng-qadha (mengganti puasa) di hari lain setelah Ramadan, tanpa perlu membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit.
2. Khawatir pada Dirinya Sekaligus Anaknya
Jika ibu merasa khawatir puasa tersebut akan mengganggu kesehatan dirinya dan sekaligus mengganggu tumbuh kembang janin atau produksi ASI untuk bayinya.
Kewajiban: Wajib meng-qadha saja di hari lain.
3. Khawatir Hanya pada Keselamatan Anaknya
Ini adalah kondisi di mana fisik sang ibu sebenarnya kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika ia berpuasa, janin dalam kandungan kekurangan nutrisi atau ASI-nya menjadi kering/berhenti sehingga anaknya kelaparan.
Kewajiban: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali), ibu dalam kondisi ini wajib melakukan Qadha sekaligus membayar Fidyah.
Fidyah dan Takarannya
Fidyah adalah denda yang dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa. Berdasarkan ketentuan syariat, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran 1 Mud: Kurang lebih seberat 675 gram atau 0,7 kg beras (bulatnya sering dianggap 7 ons).
Cara Pembayaran: Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Ibu yang meninggalkan puasa 30 hari karena khawatir pada anaknya, maka ia wajib membayar beras sebanyak $30 imes 0,7 = 21$ kg kepada orang yang membutuhkan, selain tetap harus meng-qadha puasa tersebut di kemudian hari.
Keputusan untuk tidak berpuasa sebaiknya tidak diambil hanya berdasarkan asumsi pribadi, melainkan dengan berkonsultasi kepada tenaga medis (dokter atau bidan). Jika secara medis dinyatakan bahwa puasa dapat membahayakan keselamatan jiwa ibu atau bayi, maka hukum tidak berpuasa bisa menjadi wajib, karena menjaga nyawa (hifzu an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
"...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."
Tips bagi Ibu yang Ingin Tetap Berpuasa:
Konsultasi Dokter: Pastikan kondisi janin dan berat badan ibu stabil.Nutrisi Saat Sahur & Buka: Konsumsi makanan tinggi serat, protein, dan karbohidrat kompleks.Hidrasi: Pastikan minum minimal 8 gelas air antara waktu buka dan sahur.Istirahat Cukup: Kurangi aktivitas fisik yang menguras energi di siang hari.
Ibu hamil dan menyusui memiliki keistimewaan dalam Islam berupa keringanan untuk tidak berpuasa demi kemaslahatan ibu dan anak. Namun, keringanan ini tetap diikuti dengan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari (Qadha) dan/atau membayar Fidyah sesuai dengan kondisi kekhawatiran yang dialami.
Memahami aturan ini penting agar para ibu tetap tenang dalam menjalankan kewajiban agama tanpa harus mengabaikan kesehatan diri dan masa depan generasi penerus.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#WaktuMembayarZakat#PuasaIbuHamil#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Makna Malam Lailatul Qadar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Bulan Ramadan adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim untuk mendulang pahala. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan , terutama bagi mereka yang memiliki udzur syar’i atau halangan medis tertentu. Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam fikih puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Pada dasarnya, puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf. Namun, ibu hamil dan menyusui diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri maupun buah hatinya.
Landasan hukum keringanan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melepaskan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta melepaskan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."(HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
Para ulama kondisi ibu hamil dan menyusui menjadi tiga kategori utama untuk menentukan apakah mereka cukup mengganti dengan Qadha (mengganti hari di bulan lain) atau membayar Fidyah (memberi makan orang miskin).
1. Khawatir Hanya pada Keselamatan Dirinya
Jika seorang ibu merasa lemah dan khawatir puasanya akan membahayakan kesehatannya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa.
Kewajiban: Wajib meng-qadha (mengganti puasa) di hari lain setelah Ramadan, tanpa perlu membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit.
2. Khawatir pada Dirinya Sekaligus Anaknya
Jika ibu merasa khawatir puasa tersebut akan mengganggu kesehatan dirinya dan sekaligus mengganggu tumbuh kembang janin atau produksi ASI untuk bayinya.
Kewajiban: Wajib meng-qadha saja di hari lain.
3. Khawatir Hanya pada Keselamatan Anaknya
Ini adalah kondisi di mana fisik sang ibu sebenarnya kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika ia berpuasa, janin dalam kandungan kekurangan nutrisi atau ASI-nya menjadi kering/berhenti sehingga anaknya kelaparan.
Kewajiban: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali), ibu dalam kondisi ini wajib melakukan Qadha sekaligus membayar Fidyah.
Fidyah dan Takarannya
Fidyah adalah denda yang dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa. Berdasarkan ketentuan syariat, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran 1 Mud: Kurang lebih seberat 675 gram atau 0,7 kg beras (bulatnya sering dianggap 7 ons).
Cara Pembayaran: Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Ibu yang meninggalkan puasa 30 hari karena khawatir pada anaknya, maka ia wajib membayar beras sebanyak $30 imes 0,7 = 21$ kg kepada orang yang membutuhkan, selain tetap harus meng-qadha puasa tersebut di kemudian hari.
Keputusan untuk tidak berpuasa sebaiknya tidak diambil hanya berdasarkan asumsi pribadi, melainkan dengan berkonsultasi kepada tenaga medis (dokter atau bidan). Jika secara medis dinyatakan bahwa puasa dapat membahayakan keselamatan jiwa ibu atau bayi, maka hukum tidak berpuasa bisa menjadi wajib, karena menjaga nyawa (hifzu an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
"...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."
Tips bagi Ibu yang Ingin Tetap Berpuasa:
Konsultasi Dokter: Pastikan kondisi janin dan berat badan ibu stabil.Nutrisi Saat Sahur & Buka: Konsumsi makanan tinggi serat, protein, dan karbohidrat kompleks.Hidrasi: Pastikan minum minimal 8 gelas air antara waktu buka dan sahur.Istirahat Cukup: Kurangi aktivitas fisik yang menguras energi di siang hari.
Ibu hamil dan menyusui memiliki keistimewaan dalam Islam berupa keringanan untuk tidak berpuasa demi kemaslahatan ibu dan anak. Namun, keringanan ini tetap diikuti dengan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari (Qadha) dan/atau membayar Fidyah sesuai dengan kondisi kekhawatiran yang dialami.
Memahami aturan ini penting agar para ibu tetap tenang dalam menjalankan kewajiban agama tanpa harus mengabaikan kesehatan diri dan masa depan generasi penerus.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#WaktuMembayarZakat#PuasaIbuHamil#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar
Ramadan akan memasuki fase puncaknya, yaitu sepuluh malam terakhir. Di fase ini, setiap Muslim berlomba-lomba meningkatkan intensitas ibadahnya demi meraih kemuliaan Lailatul Qadar—malam yang dalam Al-Qur’an disebut lebih baik dari seribu bulan. Salah satu amalan spesifik yang dianjurkan oleh para ulama untuk mengisi malam-malam penuh ampunan ini adalah dengan melaksanakan Salat Sunnah Lailatul Qadar.
Meskipun Lailatul Qadar adalah rahasia Allah SWT, menghidupkan malam-malam ganjil dengan salat sunnah merupakan ikhtiar batin agar kita terpilih menjadi hamba yang mendapatkan limpahan rahmat-Nya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai waktu, niat, dan tata cara pelaksanaannya merujuk pada tradisi keilmuan Islam.
Sebelum membahas teknis pelaksanaan, penting bagi kita untuk memahami esensi di baliknya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."(HR. Bukhari).
Salat sunnah ini menjadi sarana "komunikasi" paling intim antara hamba dengan Sang Pencipta. Di saat dunia terlelap, seorang Muslim bersujud, mengakui kelemahan diri, dan memohon keberkahan umur yang setara dengan 83 tahun ibadah tanpa henti.
Sesuai dengan petunjuk dalam kitab-kitab fikih, salat ini dilaksanakan pada malam hari di bulan Ramadan, khususnya di sepuluh malam terakhir. Waktu terbaik adalah setelah melaksanakan salat Isya dan Tarawih. Sebagian ulama menyarankan untuk melaksanakannya di sepertiga malam terakhir (sekitar pukul 02.00 dini hari) bersamaan dengan salat Tahajud, agar suasana lebih khusyuk dan sunyi.
Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar
Salat ini dapat dilakukan sebanyak dua rakaat (satu kali salam) atau empat rakaat (dua kali salam atau satu kali salam tanpa tasyahud awal). Berikut adalah urutan pelaksanaannya:
1. Niat
Niat merupakan rukun terpenting. Niat dilakukan di dalam hati, namun sunnah dilafalkan untuk memantapkan fokus:
Untuk 2 Rakaat:
Ushalli sunnatal lailatil qadri rak’ataini lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat salat sunnah Lailatul Qadar dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Untuk 4 Rakaat:
Ushalli sunnatal lailatil qadri arba’a raka’atin lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat salat sunnah Lailatul Qadar empat rakaat karena Allah Ta'ala."
2. Bacaan Surat pada Tiap Rakaat
Berdasarkan anjuran dalam kitab Durratun Nasihin, terdapat kombinasi surat yang disunnahkan dibaca setelah Al-Fatihah agar mendapatkan fadhilah yang sempurna:
Membaca Surat Al-Fatihah (1 kali).Membaca Surat Al-Ikhlas (7 kali).
Kombinasi ini diulang pada setiap rakaat, baik rakaat pertama, kedua, hingga keempat.
3. Gerakan Salat
Gerakan salat dilakukan seperti salat sunnah pada umumnya, mulai dari Takbiratul Ihram, Ruku, I’tidal, Sujud, hingga diakhiri dengan Salam. Jika melakukan empat rakaat sekaligus, menurut sebagian referensi, tidak perlu duduk tasyahud awal, langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua.
Doa Setelah Salat: Memohon Ampunan yang Tak Terbatas
Kekuatan salat sunnah ini terletak pada doa yang dipanjatkan setelah salam. Rasulullah SAW mengajarkan sebuah doa yang sangat singkat namun mencakup segala kebutuhan manusia di akhirat:
"Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni."
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan menyukai pengampunan, maka ampunilah aku."
Sangat dianjurkan pula untuk memperbanyak istighfar sebanyak 70 kali setelah salam:"Astaghfirullaha wa atubu ilaih".
Konon, siapa pun yang membaca istighfar ini setelah salat Lailatul Qadar, Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta dosa kedua orang tuanya sebelum ia beranjak dari tempat duduknya.
Salat Sunnah Lailatul Qadar bukanlah sebuah "ritual ajaib" yang dilakukan sekali lalu selesai. Para ulama menekankan pentingnya istiqamah. Jika kita mengerjakannya setiap malam di sepuluh hari terakhir, maka secara matematis kita dipastikan akan "bertemu" dengan malam mulia tersebut dalam keadaan sedang bersujud.
Mari kita jadikan sisa Ramadan ini sebagai momentum transformasi diri. Jangan biarkan malam-malam sunyi berlalu tanpa bekas. Dengan dahi yang menempel di sajadah, mari kita ketuk pintu langit, memohon agar sisa usia kita diberkahi dan dosa-dosa kita dilebur dalam samudera ampunan-Nya.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah online dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#Ramadan2026#CaraShalatLailatulQadar#BayarFidyahJogja#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Waktu, Ciri-Ciri, dan Keutamaan Lailatul Qadar
Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, namun di dalamnya terdapat satu permata yang paling dicari oleh setiap Muslim: Lailatul Qadar. Malam ini bukan sekadar fenomena alam atau sekadar tradisi, melainkan sebuah momentum spiritual yang nilainya setara dengan seribu bulan. Al-Qur’an dan Hadis telah memberikan banyak petunjuk mengenai malam kemuliaan ini, yang meskipun waktunya dirahasiakan, namun tanda-tandanya dapat dirasakan bagi mereka yang sungguh-sungguh mencari.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Kapan tepatnya Lailatul Qadar terjadi? Merujuk pada literatur keislaman, Allah SWT sengaja merahasiakan waktu pastinya. Hikmah di balik kerahasiaan ini adalah agar umat Islam tetap menjaga konsistensi ibadahnya di sepanjang bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir, bukan hanya terpaku pada satu malam saja.
Rasulullah SAW memberikan petunjuk melalui sabdanya:
"Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan."(HR. Bukhari).
Meski demikian, banyak ulama berpendapat bahwa potensi terbesar jatuhnya malam mulia ini adalah pada malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Bahkan, Imam Syafi’i cenderung berpendapat bahwa di Indonesia, Lailatul Qadar sering kali jatuh pada malam ke-21 atau ke-23 Ramadan.
Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Riwayat
Meskipun tanggal pastinya adalah rahasia Ilahi, Rasulullah SAW memberikan beberapa "clue" atau ciri-ciri alam yang menyertai kehadiran Lailatul Qadar. Tanda-tanda ini berfungsi sebagai penguat hati bagi mereka yang telah beribadah dengan gigih.
1. Suasana Alam yang Tenang dan Sejuk
Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mendeskripsikan Lailatul Qadar sebagai malam yang penuh kemudahan, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin. Udara terasa sangat nyaman, memberikan ketenangan batin yang luar biasa bagi siapa pun yang sedang bersujud kepada-Nya.
2. Matahari di Pagi Hari yang Redup
Salah satu tanda yang paling masyhur adalah penampakan matahari pada keesokan harinya. Dalam hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa matahari terbit dengan sinar yang putih dan tidak menyilaukan (redup). Hal ini dikarenakan banyaknya malaikat yang naik kembali ke langit setelah turun ke bumi pada malam tersebut, sehingga sayap-sayap mereka menghalangi tajamnya sinar matahari.
3. Ketentraman Hati (Sakinah)
Secara spiritual, mereka yang beribadah pada malam tersebut akan merasakan kedamaian yang mendalam. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Qadr: “Salamun hiya hatta mathla’il fajr” (Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar). Rasa damai ini adalah manifestasi dari kehadiran para malaikat yang memenuhi bumi.
Sepuluh malam terakhir Ramadan disebut sebagai Itqun minan-nar (pembebasan dari api neraka). Pada fase ini, Rasulullah SAW biasanya meningkatkan intensitas ibadahnya melebihi hari-hari sebelumnya. Beliau melakukan i’tikaf di masjid, menghidupkan malam dengan salat, zikir, dan tilawah Al-Qur’an.
Bagi kita, sepuluh hari terakhir adalah babak final. Ibarat seorang pelari yang mendekati garis finis, ia harus mengerahkan seluruh tenaga yang tersisa. Lailatul Qadar adalah hadiah bagi mereka yang bertahan dalam keletihan ibadah dan kejujuran dalam bertaubat.
Mengacu pada anjuran para ulama, ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk mengisi malam-malam potensial tersebut:
Salat Fardu Berjamaah: Setidaknya, jangan tinggalkan salat Isya dan Subuh berjamaah. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa siapa yang salat Isya berjamaah, ia seolah telah menghidupkan separuh malam, dan siapa yang salat Subuh berjamaah, ia seolah menghidupkan seluruh malam.
Memperbanyak Doa Ampunan: Doa yang paling dianjurkan adalah:"Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni"(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan menyukai pengampunan, maka ampunilah aku).
Sedekah: Sedekah pada malam Lailatul Qadar memiliki nilai yang sangat fantastis karena dilipatgandakan seolah-olah kita bersedekah terus-menerus selama 83 tahun.
Membaca Al-Qur’an: Mengingat Al-Qur’an diturunkan pada malam ini, berinteraksi dengan ayat-ayat suci adalah cara terbaik untuk menyambut "hari ulang tahun" turunnya wahyu tersebut.
Penting untuk diingat bahwa mengetahui ciri-ciri Lailatul Qadar bukanlah tujuan utama. Tujuan utamanya adalah mendapatkan rida Allah dan pengampunan-Nya. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperhatikan cuaca atau arah angin sehingga justru melupakan kekhusyukan dalam berdoa.
Lailatul Qadar adalah rahasia keindahan antara hamba dan Pencipta-Nya. Siapa pun yang beribadah dengan tulus di malam-malam terakhir Ramadan, ia tetap akan mendapatkan pahala yang besar, terlepas dari apakah ia menyadari tanda-tanda alam tersebut atau tidak. Mari kita kencangkan ikat pinggang, perbanyak sujud, dan ketuk pintu langit dengan doa-doa terbaik kita.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah online dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#Ramadan2026#WaktuCiriCiriLailatulQadar#BayarFidyahJogja#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
5 Kesalahan Saat Berbuka Puasa yang Sering Dilakukan
Setelah menahan lapar dan dahaga selama kurang lebih 13 jam, momen berbuka puasa sering kali menjadi ajang "pemuasan nafsu" bagi banyak orang. Namun, tanpa disadari, kebiasaan yang kita anggap lumrah saat berbuka justru bisa menjadi bumerang bagi kesehatan. Alih-alih mendapatkan tubuh yang bugar setelah detoksifikasi alami saat berpuasa, kita justru sering merasa lemas, mengantuk, atau mengalami gangguan pencernaan.
Berdasarkan tinjauan kesehatan, ada beberapa kesalahan fatal yang sering dilakukan masyarakat saat berbuka puasa. Berikut adalah ulasan lengkapnya agar Anda bisa menjalankan sisa Ramadan dengan lebih sehat.
Berbuka dengan Porsi yang Terlalu Besar (Balas Dendam)
Kesalahan paling umum adalah makan secara berlebihan dalam satu waktu. Saat perut kosong seharian, sistem pencernaan kita berada dalam kondisi "istirahat". Memaksanya bekerja keras secara mendadak dengan porsi besar akan menyebabkan lambung terkejut.
Dampaknya: Perut akan terasa begah, kembung, dan sesak. Selain itu, makan berlebihan memicu kantuk yang hebat karena aliran darah terfokus ke saluran pencernaan, sehingga Anda akan kesulitan menjalankan ibadah shalat Maghrib dan Tarawih dengan khusyuk.
Mengonsumsi Minuman Es secara Berlebihan
Sangat menggoda memang membayangkan segelas es teh manis atau es buah saat adzan berkumandang. Namun, meminum air es sebagai pembuka sangat tidak disarankan. Suhu yang terlalu dingin dapat menyebabkan kontraksi pada otot lambung dan menghambat proses pencernaan.
Solusinya: Mulailah dengan air putih suhu ruang atau air hangat. Air hangat membantu melancarkan aliran darah dan menenangkan lambung yang kosong sebelum menerima makanan lain.
Terlalu Banyak Makanan Manis dan Gorengan
Semboyan "Berbukalah dengan yang Manis" sering kali disalahartikan dengan mengonsumsi gula berlebih. Kolak dengan santan kental, sirup, hingga aneka gorengan yang tinggi lemak jenuh adalah menu yang paling sering menghiasi meja makan.
Gula berlebih menyebabkan lonjakan insulin secara mendadak yang kemudian diikuti dengan penurunan kadar gula darah yang cepat, membuat Anda merasa cepat lemas kembali. Sementara itu, gorengan mengandung lemak trans yang sulit dicerna dan dapat memicu naiknya asam lambung (GERD).
Melewatkan Sahur atau Makan Terlalu Sedikit saat Sahur
Banyak orang merasa bahwa jika mereka berbuka dengan banyak makanan, mereka tidak perlu sahur terlalu serius. Ini adalah kesalahan besar. Puasa yang sehat sangat bergantung pada cadangan energi yang didapat dari sahur.
Tanpa sahur yang bergizi (terutama serat dan protein), tubuh akan mengalami dehidrasi dan lemas lebih cepat di siang hari. Melewatkan sahur juga memicu rasa lapar yang sangat ekstrem saat berbuka, yang akhirnya berujung pada kesalahan nomor satu: makan berlebihan secara balas dendam.
Makan Terlalu Cepat
Karena rasa lapar yang tak terbendung, kita sering kali mengunyah makanan dengan terburu-buru. Padahal, otak membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk memberikan sinyal "kenyang" ke seluruh tubuh.
Risikonya: Saat makan terlalu cepat, Anda cenderung mengonsumsi kalori jauh lebih banyak dari yang sebenarnya dibutuhkan tubuh karena sinyal kenyang tersebut terlambat sampai ke otak. Selain itu, makanan yang tidak dikunyah dengan sempurna akan memperberat kerja usus.
Panduan Berbuka yang Sehat dan Benar
Agar manfaat puasa Ramadan terasa maksimal bagi fisik dan psikis, berikut adalah tips pola berbuka yang sehat dan aman:
Bertahap adalah Kunci: Awali dengan air putih dan 1-3 butir kurma. Berikan jeda sekitar 15-20 menit (setelah shalat Maghrib) sebelum beralih ke makanan berat.
Perhatikan Nutrisi: Pastikan piring makan Anda mengandung karbohidrat kompleks (nasi merah/gandum), protein (ayam/ikan/tempe), dan serat yang cukup dari sayur-sayuran.
Kurangi Minyak dan Gula: Hindari penggunaan santan berlebih dan gorengan setiap hari. Sesekali diperbolehkan, namun jangan dijadikan menu utama harian.
Cukup Cairan: Gunakan pola minum 2-4-2 (2 gelas saat berbuka, 4 gelas di malam hari, dan 2 gelas saat sahur) untuk menjaga hidrasi tanpa membuat perut kembung.
Puasa adalah proses penyembuhan bagi tubuh. Sangat disayangkan jika proses yang sudah berjalan baik selama belasan jam rusak hanya karena pola berbuka yang salah dalam hitungan menit. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan di atas, Anda tidak hanya mendapatkan pahala ibadah, tetapi juga tubuh yang lebih sehat dan ringan untuk beraktivitas.
Selalu ingat bahwa esensi Ramadan adalah pengendalian diri, termasuk mengendalikan nafsu makan saat berbuka tiba.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#KesalahanSaatBerbukaPuasa#TipsBerbukaPuasa#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Benarkah Berbuka Puasa dengan yang Manis Itu Sunnah?
Setiap kali bulan Ramadhan tiba, jargon "Berbukalah dengan yang Manis" seolah menjadi pesan wajib yang menghiasi layar televisi, radio, hingga media sosial. Kalimat ini telah begitu melekat dalam benak masyarakat Indonesia, sehingga banyak yang meyakini bahwa menyantap makanan manis seperti kolak, sirup, atau es buah saat adzan Maghrib berkumandang adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW.
Namun, benarkah demikian? Apakah ada dalil yang secara spesifik memerintahkan kita untuk berbuka dengan makanan manis? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelusuri literatur fikih dan hadits guna mendudukkan perkara ini secara proporsional.
Mengacu pada Hadits Nabi SAW
Jika kita merujuk pada hadits-hadits shahih, Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang sangat spesifik mengenai menu berbuka puasa. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
"Rasulullah SAW berbuka dengan kurma basah (ruthab) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma kering (tamr). Dan jika tidak ada tamr, beliau meminum beberapa teguk air." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Berdasarkan hadits di atas, urutan prioritas utama saat berbuka adalah kurma basah, kurma kering, barulah kemudian air putih. Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai "makanan manis" secara umum dalam teks hadits tersebut. Lantas, dari mana asal-usul anjuran "berbuka dengan yang manis"?
Para ulama mencoba membedah alasan atau 'illat (sebab hukum) mengapa Rasulullah SAW memilih kurma. Menurut Syekh Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, pemilihan kurma dikarenakan sifatnya yang manis. Makanan manis dipercaya dapat membantu memulihkan pandangan mata yang sedikit kabur atau melemah akibat rasa lapar dan haus selama berpuasa.
Di sinilah para ulama, termasuk Imam Asy-Syaukani, melakukan qiyas atau analogi. Jika kurma disunnahkan karena rasa manisnya yang bermanfaat bagi tubuh setelah berpuasa, maka makanan manis lainnya—selama itu halal dan baik—bisa menempati posisi kurma jika kurma tidak ditemukan.
Oleh karena itu, dalam literatur fikih seperti kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa urutan kesunnahan berbuka adalah kurma, kemudian air, barulah kemudian makanan manis lainnya. Jadi, berbuka dengan yang manis tetap memiliki dasar kesunnahan melalui jalur analogi, namun derajatnya tetap berada di bawah kurma dan air putih.
Antara Tradisi dan Kesehatan
Di Indonesia, tradisi berbuka dengan yang manis telah menjadi budaya yang kental. Kolak, es campur, dan aneka takjil manis lainnya seolah menjadi menu wajib. Secara medis, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli kesehatan, tubuh memang membutuhkan asupan glukosa cepat serap setelah belasan jam tidak makan. Glukosa adalah sumber energi utama yang bisa langsung mengembalikan stamina tubuh yang lemas.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah "manis" yang dimaksud sebaiknya berasal dari bahan alami, seperti halnya kurma atau buah-buahan. Rasulullah SAW menyukai makanan yang manis dan dingin (seperti madu), namun beliau tetap mencontohkan pola hidup yang tidak berlebihan.
Salah Kaprah "Berbukalah dengan yang Manis"
Ada hal unik yang perlu diluruskan. Slogan "Berbukalah dengan yang Manis" sebenarnya lebih populer sebagai strategi pemasaran produk sirup dan minuman di Indonesia sejak dekade 90-an. Karena seringnya iklan tersebut diputar, masyarakat perlahan-lahan menganggapnya sebagai kutipan hadits atau anjuran agama yang baku.
Secara fikih, jika seseorang memiliki kurma, maka ia lebih utama berbuka dengan kurma daripada segelas sirup manis. Jika tidak ada kurma, air putih adalah pilihan terbaik berikutnya sebelum beralih ke makanan manis lainnya. Urutan ini penting agar kita tetap mendapatkan keutamaan sunnah yang paling sempurna.
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut adalah cara terbaik untuk mengamalkan sunnah berbuka:
Prioritaskan Kurma: Usahakan selalu menyediakan kurma di rumah. Cukup konsumsi 3 butir sesuai sunnah.
Minum Air Putih: Jika tidak ada kurma, jangan langsung menyambar gorengan atau es yang sangat manis. Awali dengan air putih untuk menghidrasi tubuh.
Hindari Manis Berlebihan: Meski makanan manis diperbolehkan, hindari penggunaan gula pasir yang berlebihan pada takjil karena dapat menyebabkan lonjakan gula darah yang tidak sehat.
Jangan Berlebihan: Poin utama dari puasa adalah pengendalian diri. Makanlah secukupnya agar tidak merasa berat saat melaksanakan shalat Maghrib dan Tarawih.
Berbuka puasa dengan yang manis memang memiliki landasan dalam pendapat sebagian ulama melalui analogi terhadap kurma. Namun, yang paling utama dan sesuai dengan teks hadits adalah berbuka dengan kurma atau air putih.
Kita boleh menikmati sajian manis khas Nusantara sebagai pelengkap, namun alangkah baiknya jika kita tetap mendahulukan apa yang dicontohkan langsung oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Dengan begitu, kita tidak hanya mendapatkan kesegaran fisik, tetapi juga keberkahan dari menjalankan sunnah yang sempurna. Wallahu a’lam bish-shawab.
Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah#Berbukadenganyangmanis#TipsMenuBerbukaPuasa#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Awas Lupa Bayar Zakat Fitrah! Inilah Batas Waktu dan Solusi Saat Terlambat Menunaikannya Menurut Syariat, Yuk Simak^^
Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas akhir Ramadhan, melainkan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus memberi makan bagi orang miskin. Namun, karena kesibukan atau kelalaian, terkadang seseorang baru tersadar belum membayar zakat saat matahari sudah terbenam di hari Lebaran. Lantas, bagaimana syariat mengatur batas waktunya?
Dalam ilmu fikih, terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah agar umat Islam dapat melaksanakannya dengan tepat, yaitu:
Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu Wajib: Sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan (malam takbiran) hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Waktu Sunnah (Afdhal): Setelah shalat Subuh di hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id dimulai. Waktu Makruh: Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal (melewati hari Lebaran).
Nah, lalu bagaimana jika ada kejadian seseorang lupa bayar zakat hingga lewat batas waktunya? Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga shalat Idul Fitri selesai, atau bahkan melewati tanggal 1 Syawal, maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Dia tetap wajib mengganti (qadha). Kewajiban zakat fitrah tidak gugur hanya karena waktu telah lewat. Orang tersebut tetap wajib mengeluarkannya sesegera mungkin sebagai bentuk Qadha.
Status hukumnya jadi seperti ini: Jika lewatnya waktu disebabkan karena kelalaian (disengaja/ditunda-tunda), maka ia berdosa dan pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai Zakat Fitrah, melainkan sedekah biasa secara nilai (namun tetap wajib dibayarkan).
Namun dalam konteks jika benar-benar uzur/lupa (yang murni lupa tanpa disengaja atau memang ada uzur syar'i—seperti berada di daerah terisolasi dan lain sebagainya, maka ia tidak berdosa, namun tetap wajib segera menunaikan zakatnya begitu ia ingat.
Lalu, jika Anda memang baru tersadar telah melewatkan batas waktu, maka berikut solusi berdasarkan syari’at yang harus dilakukan:
Segera bayar dan jangan menunda lagi. Salurkan melalui amil zakat atau langsung kepada mustahik.
Bertaubat dan beristighfar. Sangat penting untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut, terutama jika penundaan dilakukan dengan sengaja.
Niatkan qadha saat membayar, maksudnya niatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah yang terlewat.
Informasi ini penulis rujuk pada beberapa rujukan otoritas fikih Islam seperti:
Hadits Riwayat Abu Daud & Ibnu Majah: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa.”
Kitab Minhajut Thalibin (Imam Nawawi): Menjelaskan tentang keharaman mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya Idul Fitri tanpa uzur.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia): Mengenai panduan zakat fitrah dan batasan waktunya dalam konteks masyarakat Indonesia.
Jangan Tunda Ibadah Anda!
Agar terhindar dari risiko lupa atau telat, sangat disarankan untuk menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga yang terpercaya dan profesional. Salurkan Zakat Fitrah Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta. Dengan berzakat disini, Anda sama saja membuktikan kepastian bahwa bantuan sampai ke tangan yang tepat secara efektif dan efisien. Mari bersihkan harta dan sucikan jiwa dengan tepat waktu! Sekian, Barakallahu Fiikum^^
Untuk Layanan Muzakki Hubungi:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ????Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Tarawih Tidak Tuntas 8 atau 20 Rakaat, Apakah Sia-sia? Simak Penjelasan Syariatnya
Bulan Ramadan selalu membawa semangat ibadah yang luar biasa. Salah satu yang paling dinanti adalah Shalat Tarawih. Namun, seringkali muncul dilema: “Aduh, saya ada keperluan mendesak, cuma sempat ikut 4 rakaat, apakah pahala saya hangus?” atau “Badan sedang kurang fit, kalau cuma 2 rakaat saja apa boleh?”
Mari kita bedah mitos ‘sia-sia’ ini berdasarkan literatur syariat yang mu'tabar (diakui) yaa^^
Hukum dasarnya adalah bahwa setiap “salam” adalah ibadah mandiri. Dalam fiqih Islam, shalat Tarawih dikerjakan dengan metode tsuna-tsuna (dua rakaat-dua rakaat). Secara hukum, setiap dua rakaat yang Anda akhiri dengan salam adalah satu paket ibadah yang telah sah dan sempurna berdiri sendiri. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa rakaat ke-1 sampai ke-4 menjadi batal hanya karena Anda tidak melanjutkan ke rakaat ke-8 atau ke-20. Padahal Allah swt. juga sudah berfirman dalam al-Qur'an:
"Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7)
Lalu apa ada yang hilang jika tidak mengerjakan Tarawihnya sampai selesai ya? Nah, jika Anda berhenti di tengah jalan sebelum imam selesai, Anda tidak berdosa, namun Anda hanya kehilangan keutamaan khusus (fadhilah), bukan kehilangan seluruh pahala.
Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Barangsiapa yang shalat malam bersama imam hingga ia selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk." (HR. Tirmidzi no. 806)
Artinya, jika Anda ikut sampai tuntas (baik itu 8 atau 20 rakaat sesuai ketetapan masjid tersebut), Anda dapat ‘bonus’ pahala seolah-olah shalat sepanjang malam. Jika berhenti di tengah, Anda tetap dapat pahala rakaat yang dikerjakan, tapi kehilangan bonus ‘semalam suntuk’ tersebut.
Rumusan informasi ini didapat dari sumber literatur dan pendapat ulama yang sudah menjadi rujukan kuat dalam khazanah keislaman seperti:
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Beliau menjelaskan bahwa shalat malam (Qiyamul Lail) adalah ibadah tathawwu' (sukarela). Jumlah rakaatnya fleksibel. Meski standarnya 8 atau 20, mengerjakannya kurang dari itu tetap sah dan berpahala.
Kaidah Fiqih: "Ma laa yudraku kulluhu, laa yutraku julluhu" (Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Jika tidak sanggup 20 rakaat, jangan malah tidak tarawih sama sekali. Ambillah yang Anda sanggup (misal 8 atau bahkan 2 rakaat).
Fathul Bari (Ibnu Hajar Al-Asqalani): Menjelaskan bahwa praktik shalat malam Nabi SAW sangat variatif, menunjukkan adanya kelonggaran (at-tausi'ah) dalam jumlah rakaat.
Kesimpulannya, tak perlu merasa terlalu terbebani hingga akhirnya meninggalkan tarawih. Islam itu mudah. Berapa pun rakaat yang Anda mampu, lakukanlah dengan khusyuk. Itu jauh lebih dicintai Allah daripada memaksakan jumlah banyak namun hati tidak tenang atau justru tidak berangkat ke masjid sama sekali karena merasa ‘tanggung’.
Mari Sempurnakan Keberkahan Ramadan bersama Baznnas Kota Yogyakarta!^^
Ibadah ritual seperti Tarawih akan semakin indah jika disempurnakan dengan ibadah sosial. Sembari mengejar pahala di masjid, jangan lupa tunaikan kewajiban Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda untuk membantu warga Kota Jogja yang membutuhkan. Melalui program pendayagunaan yang transparan dan tepat sasaran, zakat Anda akan dikelola untuk kesejahteraan umat.
Tunaikan Zakat & Sedekah Anda sekarang! Kunjungi kantor layanan Baznas Kota Yogyakarta atau salurkan melalui rekening resmi yang tersedia yaa. Barakallahu Fiikum^^
Mari jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna. Sedikit bagi kita, sangat berarti bagi mereka.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Di tengah menjalankan ibadah puasa, terkadang ada rasa tidak nyaman di hidung yang membuat kita secara refleks ingin membersihkannya (mengupil). Namun, banyak anggapan di masyarakat bahwa memasukkan jari ke lubang hidung bisa langsung membatalkan puasa. Emang benarkah?
Pertama, mari bahas bahwa ada yang disebut dengan batasan lubang tubuh atau ‘Al-Jauf’. Dalam literatur fikih, puasa dianggap batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) hingga melewati batas tertentu. Lubang ini meliputi mulut, hidung, telinga, dan lainnya. Lalu terkait hidung, para ulama memiliki batasan yang disebut dengan muntaha al-khaysyum nih (atau bahasa simpelnya yakni pangkal hidung/area yang sejajar dengan mata).
Jadi intinya, hukum mengupil saat puasa itu batal atau tidak? Nah secara umum, hukum mengupil adalah tidak membatalkan puasa, selama aktivitas tersebut tidak sampai memasukkan jari atau benda lain ke bagian dalam hidung yang sangat dalam (melewati pangkal hidung). Mari kita perhatikan penjelasan singkat tentang bagian hidung yang lebih rinci:^^
Ada yang namanya bagian luar hidung, yakni bagian yang masih terjangkau oleh ujung jari saat membersihkan kotoran hidung yang kering—umumnya masih dianggap bagian luar. Nah kalau posisinya membersihkan sampai bagian ini saja, maka tidak batal puasanya.
Lalu ada juga yang disebut bagian dalam hidung. Jika seseorang memasukkan sesuatu (seperti air atau alat pembersih) terlalu dalam hingga terasa sampai ke tenggorokan atau melewati batas pangkal hidung, maka barulah puasa tersebut dianggap batal.
Oleh karena itu, mengupil biasa hanya untuk membersihkan kotoran yang mengganggu di bagian depan lubang hidung hukumnya boleh dan tidak merusak puasa.
Penjelasan singkat ini didasarkan pada rujukan dari madzhab Syafi'i yang dominan di Indonesia ya, seperti:
Kitab Fathul Qadir & Matan Abi Syuja’. Kalau disini dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in al-jauf (menahan diri dari masuknya sesuatu ke lubang dalam). Batasan ‘dalam’ pada hidung adalah area di mana jika Anda menghirup air saat wudhu (istinsyaq), air tersebut terasa perih di pangkal hidung.
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi). Nah kalau disini Imam Nawawi menjelaskan bahwa masuknya jari ke lubang hidung tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke area dalam yang disebut khaysyum.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam karyanya Kitab Fathul Mu'in juga menyebutkan bahwa batasan-batasan lubang tubuh yang jika dimasuki benda secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya, Anda tidak perlu khawatir jika secara tidak sengaja atau karena kebutuhan kebersihan harus mengupil. Selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga masuk ke area dalam pangkal hidung, puasa Anda tetap sah. Ingat ya, Islam itu agama yang praktis dan tidak menyulitkan umatnya dalam hal-hal yang bersifat manusiawi kan.^^
Mari Sempurnakan Puasamu dengan Berbagi melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Puasa bukan hanya soal menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan secara fisik, tapi juga tentang mengasah empati sosial. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah secara aman dan amanah disini. Donasi Anda akan dikonversi menjadi program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Yogyakarta yang membutuhkan. Mari jadikan Ramadan kali ini lebih bermakna dengan memberikan manfaat nyata bagi sesama. Barakallahu Fiikum^^
Salurkan melalui kanal resmi Baznas Kota Yogyakarta, atau kunjungi kantor layanan kami ya:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari bersihkan hati, bersihkan harta, dan raih keberkahan Ramadan yang sempurna.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?
Masa transisi dari remaja ke dewasa sering kali menciptakan momen unik, salah satunya dalam urusan ibadah Zakat Fitrah. Banyak mahasiswa rantau misalnya yang sudah memiliki penghasilan sendiri (dari beasiswa atau kerja sampingan) merasa perlu membayar zakat secara mandiri. Namun di saat yang sama, orang tua di kampung halaman juga membayarkan zakat untuknya karena menganggap sang anak masih dalam tanggungan. Nah lantas, bagaimana hukumnya jika zakat tersebut terbayar dua kali?
Kita mulai bahas dari status hukum zakat yang terduplikasi dulu ya.^^ Secara syariat, Zakat Fitrah adalah kewajiban individu (fardhu 'ain). Namun, kewajiban ini dibebankan kepada kepala keluarga bagi siapa saja yang berada di bawah tanggungannya (istri, anak yang belum mandiri, atau orang tua yang tidak mampu).
Jadi jika terjadi kasus ‘zakat dobel’ seperti contoh di atas, maka berikut penjelasan singkatnya:
Zakat yang pertama dibayarkan akan dianggap sebagai kewajiban. Jadi salah satu dari 2 zakat yang dibayarkan tersebut (biasanya yang dilakukan dengan niat paling tepat atau yang lebih dulu) akan sah sebagai Zakat Fitrah dan menggugurkan kewajiban.
Lalu zakat keduanya nanti akan berperan sebagai bentuk sedekah. Zakat yang ‘kelebihan’ tadi tetap tidak sia-sia atau dapat membatalkan ibadahnya. Kalau dalam pandangan ulama, kelebihan pembayaran tersebut secara otomatis bernilai sebagai sedekah sunnah di sisi Allah swt.
Sehingga, manakah yang jadi lebih utama? Bayar sendiri atau masih dalam tanggungan? Para ulama menjelaskan bahwa jika seorang anak sudah memiliki kemampuan finansial sendiri, maka kewajiban membayar zakat sebenarnya beralih kepada dirinya sendiri. Namun, jika orang tua ingin membayarkannya, hal itu diperbolehkan asalkan ada komunikasi atau izin (idzn). Jika orang tua membayar tanpa sepengetahuan anak yang sudah mandiri, atau sebaliknya, maka salah satunya tetap sah sebagai sedekah.
Solusinya agar tidak bingung, niat ibadah lebih mantap dan tidak terjadi pemborosan distribusi di satu titik, maka sebaiknya:
Lakukan komunikasi, jadi pastikan ya di minggu terakhir Ramadhan, anak dan orang tua saling mengonfirmasi siapa yang akan mengeksekusi pembayaran zakat.
Lalu perjelas kembali niat. Jika sudah telanjur dobel, jangan menyesal. Cukup niatkan bahwa kelebihan tersebut adalah sedekah untuk membantu fakir miskin mendapatkan kebahagiaan di hari raya.
Informasi di atas penulis rangkum berdasar dari prinsip-prinsip fikih yang umum dianut dalam madzhab Syafi'i (yang dominan di Indonesia), antara lain:
Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Membahas tentang syarat tanggung jawab nafkah dan hubungannya dengan kewajiban zakat fitrah.
Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah: Terkait hukum membayarkan zakat bagi orang yang sudah mampu secara finansial.
Panduan Zakat Baznas: Mengenai tata cara niat dan distribusi zakat bagi muzakki (pembayar zakat).
Salurkan Zakat Anda dengan Tepat!^^
Jangan biarkan kebingungan menghalangi keberkahan ibadah Anda. Agar zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Yogyakarta, salurkanlah melalui lembaga resmi. Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Kunjungi kantor layanan kami atau akses layanan digital kami untuk kemudahan berbagi di hari yang fitri. Hubungi Layanan Muzakki pada:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Ingat ya, Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah lho^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengetuk Pintu Langit Sebelum Fajar: Keutamaan Berbagi Sahur di Jalanan
Di saat sebagian besar dari kita menikmati hangatnya hidangan sahur bersama keluarga, ada saudara-saudara kita yang masih berjuang di jalanan—mulai dari driver ojek online, petugas kebersihan, hingga tuna wisma. Mengulurkan seporsi paket sahur untuk mereka bukan hanya tindakan kemanusiaan, tapi sebuah ibadah dengan pahala yang berlapis.
Pahala memberi makan orang berpuasa itu gak main-main lho! Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa siapa pun yang memberi makan orang yang berbuka puasa, ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa keutamaan ini juga berlaku bagi mereka yang memberi bekal sahur, karena sahur adalah persiapan utama untuk menjalankan ibadah puasa seharian penuh. Anda secara tidak langsung menjadi ‘penyokong’ ibadah mereka.
Lalu, apakah itu bisa dikategorikan sebagai sedekah subuh juga? Secara syariat, waktu sahur berada di penghujung malam menjelang fajar (Subuh). Sedekah yang dikeluarkan pada waktu ini mendapatkan keutamaan Sedekah Subuh. Mengapa istimewa? Karena pada waktu subuh, malaikat turun dan berdoa:
"Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak." (HR. Bukhari & Muslim).
Berbagi sahur adalah cara paling nyata untuk mengamalkan sedekah di waktu terbaik tersebut, tepat saat doa-doa dipanjatkan dan keberkahan diturunkan.
Apa dong keutamaannya kalau menurut syariat? Di dalam berbagi itu, terdapat keberkahan karena menolong sesama. Membantu memudahkan urusan orang lain di saat sulit (seperti mencari makan sahur di jalanan) adalah amalan yang dicintai Allah. Dengan memberi makan sahur, Anda membantu mereka menjaga kesehatan fisik agar tetap kuat bekerja sekaligus beribadah di bulan suci.
Sempurnakan Keberkahan Sahurmu Bersama Baznas! Baznas Kota Yogyakarta siap menjadi jembatan kebaikan Anda. Kami memastikan donasi yang Anda titipkan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok Kota Yogyakarta.^^
Salurkan Sedekah Terbaik Anda:
Melalui Baznas Kota Yogyakarta, zakat, infak, dan sedekah Anda dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat.
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari Berbagi: Jadikan sisa waktu sahurmu sebagai ladang pahala yang tak terputus^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTranspara
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Keutamaan Waktu Berbuka Puasa dalam Pandangan Islam
Waktu berbuka puasa, atau yang dikenal sebagai magrib, adalah salah satu saat yang penuh berkah dan keutamaan dalam ajaran Islam. Di balik rasa syukur dan kegembiraan karena telah menyelesaikan ibadah puasa seharian, tersimpan pula hikmah dan anjuran syariat yang mendalam. Mari kita telusuri keutamaan-keutamaan tersebut.
Waktu berbuka merupakan saat kita dapat menikmati rezeki dan bersyukur. Salah satu keutamaan waktu berbuka adalah Allah SWT melimpahkan rezeki berupa hidangan untuk mengakhiri puasa. Ini adalah saat di mana kita diajarkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan, termasuk nikmat makanan dan minuman. Dalam al-Qur'an, Allah swt. berfirman: “Dan makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31). Rasulullah SAW juga bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa dalam keadaan berpuasa pada hari raya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai hamba-Nya yang bersyukur dan tidak memaksakan diri dalam beribadah.
Lalu, waktu magrib atau saat berbuka puasa itu disebut sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Waktu berbuka puasa juga merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah saw. bersabda: “Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orang yang berpuasa ketika berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak doa pada saat ini, baik doa untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk umat Islam secara keseluruhan. Kita bisa meminta ampunan dosa, kemudahan dalam segala urusan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Waktu berbuka dapat menjadi waktu tepat untuk meraih pahala dan ampunan dosa. Berbuka puasa dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah SWT juga dapat meraih pahala dan ampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah swt. berfirman: Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa besarnya pahala ibadah puasa di sisi Allah swt.
Waktu berbuka dapat menjadi saat untuk mempererat tali silaturahmi. Waktu berbuka puasa seringkali menjadi momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi. Banyak umat Islam yang berbuka puasa bersama keluarga, kerabat, atau teman-teman. Ini adalah saat di mana kita bisa saling berbagi, saling memaafkan, dan saling mendoakan. Dalam Islam, menjaga silaturahmi adalah salah satu kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang ingin diluangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saat waktu berbuka, dapat menjadi waktu bagi kita untuk meningkatkan ketaatan dan ketakwaan. Berbuka puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dapat meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada Allah swt. Ini adalah saat di mana kita merasa sangat bersyukur atas segala nikmat-Nya dan merasa sangat membutuhkan pertolongan-Nya. Dengan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan, kita akan semakin dekat dengan Allah swt dan semakin mudah untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Memahami keutamaan waktu berbuka puasa sangat penting agar kita dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih bermakna dan meraih segala keberkahan yang Allah swt tawarkan. Dengan mengetahui hikmah dan anjuran syariat yang terkait dengan waktu berbuka, kita akan semakin termotivasi untuk memperbanyak doa, bersyukur atas nikmat-Nya, dan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengenal Qailullah: Rahasia Tidur Singkat yang Penuh Berkah
Di tengah padatnya aktivitas harian, terutama saat menjalankan ibadah puasa, tubuh seringkali merasa lelah dan daya konsentrasi menurun. Islam memiliki solusi indah yang disebut dengan Qailullah. Tapi, apa sebenarnya Qailullah itu dan mengapa ia begitu dianjurkan?
Kita mulai dengan apa itu Qailullah? Secara bahasa, Qailullah berasal dari kata Qala yang berarti tidur di tengah hari. Secara istilah, Qailullah adalah tidur singkat atau sekadar beristirahat di waktu siang hari, tepatnya sebelum waktu Dzuhur atau sesudahnya. Penting untuk dicatat bahwa Qailullah bukan tidur pulas berjam-jam, melainkan sebagai ‘power nap’ yang berdurasi antara 15 hingga 30 menit.
Kegunaan Qailullah bagi kesehatan itu banyak, dan berdasarkan beragam penelitian modern yang ada, menunjukkan bahwa tidur singkat di siang hari memiliki manfaat luar biasa, seperti:
Meningkatkan Fokus: Membantu otak beristirahat sejenak agar kembali segar untuk bekerja. Menjaga Mood: Menurunkan tingkat stres dan membuat perasaan lebih tenang. Kesehatan Jantung: Membantu menurunkan tekanan darah dan risiko penyakit kardiovaskular.
Lalu, bagaimana keutamaan Qailullah menurut syariat? Dalam Islam, Qailullah bukan sekadar istirahat fisik, melainkan bagian dari sunnah yang memiliki nilai ibadah. Rasulullah saw. bersabda:
"Lakukanlah Qailullah, karena sesungguhnya setan itu tidak melakukan Qailullah." (HR. Abu Nu’aim).
Beberapa keutamaan Qailullah menurut syariatnya adalah:
Membantu Ibadah Malam: Tujuan utama Qailullah adalah untuk memberikan kekuatan pada tubuh agar lebih kuat dan terjaga saat melaksanakan shalat malam (Tahajjud). Pembeda dengan Setan: Sebagaimana hadits di atas, melakukannya berarti kita menyelisihi kebiasaan setan yang terus bergerak tanpa henti untuk menggoda manusia. Menjaga Stamina Saat Puasa: Saat berpuasa, Qailullah menjadi "tabungan" energi agar kita tidak lemas dalam beraktivitas maupun beribadah di sisa hari.
Segarkan Jiwa dengan Rehat, Bersihkan Harta dengan Zakat^^
Sama halnya dengan tubuh yang butuh istirahat sejenak untuk kembali produktif, harta kita pun butuh ‘dibersihkan’ agar terus mendatangkan keberkahan. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyempurnakan ibadah hari ini dengan berbagi kepada sesama. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang Anda salurkan akan membantu saudara-saudara kita di Yogyakarta yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Mari Tebarkan Kebaikan, dan jadikan setiap energi yang kembali setelah Qailullah sebagai semangat untuk berbagi.
Mari salurkan kepedulian Anda sekarang dan jadilah bagian dari perubahan positif di Kota Yogyakarta, melalui Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta dibawah ini ya^^:
????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Bagi setiap Muslimah, haid adalah ketetapan fitrah yang membuat mereka harus meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Dibalik keharaman bagi Muslimah yang haid untuk menunaikan puasa, sebagai gantinya ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau menunda-nunda hingga hilal Ramadhan tahun berikutnya muncul? Apakah puasanya yang lama hangus, atau ada konsekuensi tambahan?
Perlu ditegaskan, bahwa kewajiban qadha terhadap status puasa yang ditinggalkan tidak akan pernah gugur meskipun sudah terlewati bertahun-tahun. Utang puasa adalah utang kepada Allah swt. yang tetap harus dibayar. Rasulullah saw. bersabda:
"Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Bukhari & Muslim)
Lalu, bagaimana solusi terkait masalah ini menurut syariat (Jumhur Ulama)?
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i (seperti sakit berkepanjangan atau menyusui yang berlanjut), maka menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), ia terkena dua kewajiban:
Pertama, wajib mengqadha: Mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Ini dilakukan setelah bulan Ramadhan yang baru saja selesai.
Dan yang kedua, ia wajib membayar fidyah juga: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan sebagai bentuk denda (kafarah) atas keterlambatan tersebut.
Bagaimana besaran fidyahnya?
Besaran fidyah yang perlu dikeluarkan yakni tetap sebanyak 1 mud (sekitar 675gr atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (beras) untuk setiap satu hari utang puasa.
Jika menundanya karena benar-benar lupa, bagaimana?
Nah, jika alasan menunda adalah karena benar-benar lupa akan jumlah hari atau tidak menyadari bahwa Ramadhan sudah dekat (dan bukan karena meremehkan), maka ia tetap wajib mengqadha dan mayoritas ulama tetap menganjurkan membayar fidyah sebagai jalan keluar yang lebih aman (ihtiyat).
Saat kewajiban qadha puasa Ramadhan memang benar sudah terlewat, lantas inilah langkah praktis yang harus dilakukan:
Hitung kembali perkirakan jumlah hari yang ditinggalkan dengan mengambil jumlah yang paling yakin (lebih baik melebihkan daripada mengurangkan).
Segerakan mulailah mengqadha puasa setelah lebaran di bulan Syawal setelah hari raya Idul Fitri.
Lalu terakhir, segerakan bayar fidyah. Anda dapat membayar fidyah melalui lembaga zakat resmi agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Mari sempurnakan ibadah dengan menunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta!^^
Jangan biarkan tanggungan puasa menghambat ketenangan ibadah Anda. Jika Anda memiliki kewajiban membayar fidyah karena keterlambatan qadha puasa, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan fidyah Anda kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta secara tepat sasaran dan sesuai syariat.
Salurkan Fidyah Anda sekarang dengan mudah:
Datang Langsung: Kantor Baznas Kota Yogyakarta. Layanan Online: Kunjungi situs resmi atau kanal pembayaran digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bersihkan diri, tunaikan kewajiban, dan bantu sesama^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Oleh Azka Atthaya K.H
Menjemput Ampunan di Keheningan Malam: Keutamaan Shalat Tarawih
Bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga di siang hari. Ia adalah paket lengkap ibadah yang menyentuh dimensi spiritual terdalam manusia, salah satunya melalui Shalat Tarawih. Shalat sunnah yang hanya ada di bulan suci ini menyimpan rahasia keberkahan yang luar biasa bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan penuh iman.
Beberapa keutamaan utama menghidupkan malam Ramadhan dengan Tarawih:
Penggugur Dosa-Dosa Masa Lalu. Ini adalah janji yang paling menenangkan. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Menjalani Tarawih dengan hati yang tulus seolah memberikan kesempatan bagi kita untuk "mencuci" lembaran hitam masa lalu dan memulai kembali dengan jiwa yang bersih.
Pahala Shalat Semalam Suntuk. Bagi Anda yang melaksanakan Tarawih secara berjamaah bersama imam hingga selesai, Allah mencatat pahala yang sangat besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dihitung seperti shalat semalam suntuk. Sebuah efisiensi ibadah yang luar biasa di mana usaha beberapa puluh menit bernilai pahala berjam-jam.
Syiar Islam dan Mempererat Silaturahmi. karena tarawih bukan sekadar ibadah individu. Berkumpulnya kaum muslimin di masjid-masjid menciptakan suasana syiar yang kuat. Ini adalah momen terbaik untuk bertemu tetangga, saling menyapa, dan memperkuat ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang mungkin sempat renggang karena kesibukan sehari-hari.
Melatih Kedisiplinan dan Ketenangan Jiwa. Gerakan shalat yang teratur diiringi lantunan ayat suci Al-Qur'an memberikan efek meditasi yang menenangkan. Tarawih melatih kita untuk tetap konsisten beribadah meskipun tubuh mungkin terasa lelah setelah beraktivitas seharian.
Mari Sempurnakan Malammu, Bersihkan Hartamu^^
Keberkahan Ramadhan akan semakin sempurna jika ibadah ritual kita (Hablum minallah) dibarengi dengan kepedulian sosial (Hablum minannas). Sebagaimana Shalat Tarawih yang membersihkan jiwa, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hadir untuk membersihkan harta kita.
Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda. Melalui pengelolaan yang transparan dan amanah, dana ZIS Anda akan disalurkan kepada warga Kota Jogja yang membutuhkan—mulai dari bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Mari Berbagi di Bulan Suci! Salurkan donasi terbaik Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta agar kebahagiaan Ramadhan tidak hanya milik kita, tapi juga milik mereka yang kekurangan.
Mari Beraksi: Jadikan setiap rakaat Tarawihmu lebih bermakna dengan bukti nyata kepedulian^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Batasan Beristinja’ Saat Berpuasa: Haruskah Sampai ke Dalam?
Salah satu tantangan saat menjalankan ibadah puasa adalah menjaga agar tidak ada benda (’ain) yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka (manfadz maftuh), termasuk dubur. Namun, di sisi lain, Islam sangat menekankan kebersihan (thaharah) setelah buang air besar.
Lantas, bagaimana batasan yang benar agar puasa tidak batal tapi tetap suci?
Pertama, mari bicarakan dulu tentang hukum dasar memasukkan sesuatu ke dubur. Dalam madzhab Syafi'i, memasukkan sesuatu ke dalam lubang dubur melewati batas tertentu dapat membatalkan puasa. Batas luar yang masih boleh disentuh atau dibersihkan adalah bagian yang tampak saat seseorang jongkok. Jika seseorang memasukkan jari atau benda lain melewati batas lubang anus (masuk ke bagian dalam), maka secara hukum fiqih, puasanya batal.
Jadi, bagaimana solusi beristinja' yang benar saat puasa? Agar puasa tetap sah dan kotoran hilang dengan sempurna, berikut adalah panduan syariatnya:
Cukup Bersihkan Bagian Luar: Saat beristinja’ dengan air, kamu hanya diwajibkan membersihkan bagian yang tampak saat posisi jongkok. Tidak perlu—bahkan dilarang saat puasa—untuk memasukkan jari ke dalam lubang anus guna "mengorek" sisa kotoran.
Gunakan Jari Tengah: Para ulama menyarankan menggunakan perut jari tengah dengan tekanan yang cukup (namun tidak masuk ke dalam) untuk memastikan sisa kotoran di lipatan kulit hilang.
Posisi Jongkok yang Pas: Dengan posisi jongkok yang benar, bagian yang wajib dibersihkan akan terbuka secara alami, sehingga air bisa menjangkau sisa kotoran tanpa harus ada tindakan memasukkan jari ke dalam.
Tapi, bagaimana jika merasa masih belum bersih? Sifat was-was seringkali muncul. Secara syariat, jika kamu sudah membasuh bagian luar dengan air sampai yakin rasa, bau, dan warnanya hilang, maka istinja’ kamu sudah dianggap sah. Menambah-nambah tindakan sampai memasukkan jari ke dalam justru berisiko merusak ibadah puasa kamu tanpa ada perintah syariat yang mewajibkannya.
Kesimpulannya, membersihkan sisa kotoran adalah wajib demi sahnya shalat, namun menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke lubang tubuh adalah wajib demi sahnya puasa. Solusinya adalah: Cukup bersihkan area luar yang tampak saat jongkok dan jangan memasukkan jari ke dalam lubang.
Sempurnakan Puasa dengan Berbagi! Selain menjaga keabsahan puasa secara fisik, mari bersihkan harta dan berkahi hari-harimu dengan berbagi kepada sesama^^
Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Bantuan Anda akan disalurkan secara amanah untuk kesejahteraan masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan.
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari Beraksi: Salurkan kepedulian Anda sekarang juga dan jadikan puasa tahun ini lebih bermakna!
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Menghitung Zakat Perusahaan Startup yang Belum Profit
Perkembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun terakhir melahirkan banyak perusahaan rintisan atau startup. Model bisnis startup sering kali berbeda dengan perusahaan konvensional. Banyak startup yang dalam tahap awal belum menghasilkan keuntungan karena masih fokus pada pengembangan produk, ekspansi pasar, dan peningkatan pengguna. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif syariah: apakah perusahaan startup yang belum profit tetap memiliki kewajiban zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan untuk mengambil zakat dari sebagian harta umat Muslim guna membersihkan dan menyucikan mereka. Prinsip dasar zakat adalah adanya harta yang berkembang (an-nama) dan telah mencapai batas minimal tertentu.
Bagi perusahaan, termasuk startup, zakat biasanya dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki setelah mencapai satu tahun kepemilikan. Namun dalam praktiknya, perusahaan startup sering kali belum memperoleh keuntungan karena biaya operasional masih lebih besar daripada pemasukan.
Dalam kondisi tersebut, perhitungan zakat tidak hanya bergantung pada keuntungan atau profit perusahaan. Yang menjadi perhatian adalah nilai aset yang dimiliki perusahaan. Jika sebuah startup memiliki aset lancar yang signifikan seperti kas, investasi likuid, atau persediaan yang nilainya telah mencapai nisab, maka kewajiban zakat dapat tetap berlaku meskipun perusahaan belum mencatat laba.
Namun jika kondisi perusahaan benar-benar masih berada pada tahap pengembangan dengan arus kas yang terbatas dan aset yang belum mencapai nisab, maka kewajiban zakat belum berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dan keadilan dalam penerapan hukum zakat, menyesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha.
Dalam praktik pengelolaan zakat perusahaan di Indonesia, banyak pelaku usaha berkonsultasi dengan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional untuk memastikan perhitungan zakat dilakukan secara tepat. Di tingkat daerah, lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga memberikan layanan edukasi dan konsultasi mengenai zakat perusahaan, termasuk bagi pelaku usaha digital.
Menunaikan zakat bagi perusahaan bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Banyak perusahaan modern menyadari bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari pertumbuhan finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap masyarakat. Zakat dapat menjadi instrumen distribusi ekonomi yang mendorong kesejahteraan bersama.
Selain itu, zakat juga membawa dimensi keberkahan dalam aktivitas bisnis. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah. Prinsip ini memberikan keyakinan bahwa mengeluarkan zakat tidak akan merugikan perusahaan, justru dapat memperkuat nilai etika dan keberlanjutan bisnis.
Dengan demikian, startup yang belum profit tetap perlu memahami konsep zakat sejak dini. Kesadaran ini membantu perusahaan membangun budaya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan sosial. Ketika startup berkembang dan mencapai stabilitas finansial, kewajiban zakat dapat ditunaikan secara lebih optimal sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Jangan Takut Miskin Karena Berzakat
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul ketika seseorang hendak menunaikan zakat adalah rasa takut kehilangan harta. Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa mengeluarkan sebagian harta justru akan membuat kondisi keuangan menjadi berkurang atau bahkan menimbulkan kesulitan di masa depan. Kekhawatiran ini sebenarnya cukup wajar, terutama bagi mereka yang sedang berusaha menjaga stabilitas keuangan keluarga atau menjalankan usaha yang masih berkembang. Namun dalam ajaran Islam, zakat justru menjadi salah satu cara untuk menjaga keberkahan harta dan membuka pintu rezeki yang lebih luas.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi syarat nisab dan haul. Selain sebagai rukun Islam, zakat memiliki tujuan sosial yang sangat besar, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat, kesenjangan ekonomi dapat dikurangi karena sebagian harta dialirkan kepada mereka yang membutuhkan. Namun lebih dari itu, zakat juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam karena menjadi sarana penyucian harta dan jiwa bagi orang yang menunaikannya.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan agar zakat diambil dari sebagian harta umat Islam untuk membersihkan dan menyucikan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga proses penyucian yang membawa keberkahan. Harta yang telah dizakati menjadi lebih bersih karena telah ditunaikan hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Dengan kata lain, zakat bukanlah kehilangan, melainkan pengembalian hak yang memang telah Allah tetapkan.
Rasulullah SAW juga memberikan penegasan melalui sabdanya bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta. Hadis ini memberikan keyakinan kuat bahwa memberi tidak akan membuat seseorang menjadi miskin. Justru sebaliknya, zakat dapat menjadi sebab datangnya keberkahan dan pertambahan rezeki yang tidak terduga. Dalam Islam, keberkahan sering kali tidak hanya diukur dari jumlah harta, tetapi dari ketenangan hati, kemudahan dalam urusan, dan kecukupan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kehidupan nyata, banyak orang yang merasakan bahwa setelah menunaikan zakat atau sedekah, mereka justru mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan. Hal ini tidak selalu berarti peningkatan jumlah harta secara langsung. Kadang keberkahan itu hadir dalam bentuk kesehatan yang lebih baik, ketenangan batin, kemudahan dalam menjalankan usaha, atau peluang rezeki baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Inilah salah satu bentuk hikmah dari berbagi yang sering kali dirasakan oleh mereka yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Zakat juga mengajarkan pentingnya menghilangkan rasa takut berlebihan terhadap masa depan. Dalam Islam, rezeki adalah ketetapan Allah yang telah diatur dengan penuh hikmah. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dengan ikhlas, ia sedang menunjukkan kepercayaan kepada Allah bahwa harta yang diberikan tidak akan sia-sia. Kepercayaan ini membangun sikap optimis dan ketenangan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui sistem pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai bentuk program sosial, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya, para muzakki juga dapat melihat dampak nyata dari kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat kepercayaan terhadap sistem pengelolaan zakat, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian sosial dalam diri setiap Muslim.
Pada akhirnya, zakat mengajarkan bahwa kekayaan bukan hanya tentang jumlah harta yang dimiliki, tetapi tentang keberkahan dan manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain. Ketika seseorang tidak lagi takut untuk berbagi, ia akan menemukan bahwa rezeki memiliki banyak bentuk dan jalan yang mungkin sebelumnya tidak pernah disadari.
Oleh karena itu, tidak perlu takut miskin karena berzakat. Justru dengan zakat, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan kehidupan menjadi lebih seimbang. Zakat bukan pengurang kekayaan, melainkan investasi spiritual yang membawa kebaikan di dunia dan menjadi bekal yang sangat berharga di akhirat kelak.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa
Siapa Bilang Zakat Tunggu Kaya?
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi orang yang sangat kaya. Akibatnya, sebagian orang menunda kewajiban zakat dengan alasan menunggu kondisi keuangan yang benar-benar mapan atau memiliki harta yang sangat banyak. Padahal dalam Islam, kewajiban zakat tidak bergantung pada status sosial seseorang atau seberapa besar kekayaan yang dimiliki. Zakat berkaitan dengan apakah harta seseorang telah mencapai batas tertentu yang disebut nisab dan telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu.
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat. Ketika harta seseorang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah atau yang disebut dengan haul, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis harta seperti tabungan, emas, perdagangan, maupun aset usaha yang dimiliki.
Sebagai gambaran, nisab untuk zakat harta setara dengan nilai 85 gram emas. Artinya, ketika total harta seseorang telah mencapai nilai tersebut dan tetap berada pada batas tersebut selama satu tahun, maka zakat wajib ditunaikan. Dengan demikian, zakat tidak harus menunggu seseorang menjadi sangat kaya. Selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab, kewajiban zakat tetap berlaku.
Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat dirancang sebagai sistem distribusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Islam tidak menunggu seseorang menjadi sangat kaya baru kemudian berbagi. Sebaliknya, Islam mendorong setiap Muslim yang telah diberikan kecukupan untuk menyisihkan sebagian hartanya agar dapat membantu orang lain yang membutuhkan.
Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 agar umat Islam menafkahkan sebagian dari harta yang baik yang mereka peroleh. Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbagi tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekayaan luar biasa, tetapi juga bagi setiap orang yang telah diberikan rezeki yang cukup oleh Allah. Dengan kata lain, zakat merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap harta yang dimiliki.
Zakat juga mengajarkan bahwa keberkahan harta tidak diukur dari jumlahnya semata, tetapi dari cara mengelolanya. Banyak orang yang memiliki harta sederhana namun hidupnya penuh ketenangan karena terbiasa berbagi. Sebaliknya, tidak sedikit pula orang yang memiliki kekayaan besar tetapi tetap merasa kurang dan tidak pernah merasa cukup.
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Ungkapan ini menggambarkan bahwa memberi merupakan sikap yang mulia dan membawa kemuliaan bagi seseorang. Dalam berbagai hadis juga disebutkan bahwa sedekah dan zakat dapat membuka pintu rezeki, menghilangkan kesulitan, dan menjadi sebab datangnya keberkahan dalam kehidupan.
Di Indonesia, sistem pengelolaan zakat telah berkembang dengan baik melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga-lembaga ini, zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat dikelola secara profesional dan disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Program-program yang dijalankan dari dana zakat sangat beragam, mulai dari bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bantuan kemanusiaan pada saat bencana, hingga program pemberdayaan ekonomi yang membantu masyarakat membangun usaha kecil. Dengan cara ini, zakat tidak hanya membantu individu secara langsung, tetapi juga berperan dalam membangun kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Kesadaran bahwa zakat tidak harus menunggu kaya juga dapat membentuk kebiasaan baik dalam mengelola harta. Ketika seseorang terbiasa menyisihkan sebagian hartanya, ia akan belajar disiplin dalam mengatur keuangan dan lebih peka terhadap kondisi orang lain di sekitarnya. Kebiasaan ini akan membentuk karakter yang lebih peduli dan bertanggung jawab secara sosial.
Oleh karena itu, tidak perlu menunggu menjadi sangat kaya untuk menunaikan zakat. Selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab, kewajiban tersebut sudah berlaku. Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menunaikan zakat tepat waktu dan menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup yang penuh kepedulian. Melalui zakat, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan masyarakat dapat tumbuh dalam semangat saling membantu serta kesejahteraan yang lebih merata.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL06/03/2026 | Saffa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →