WhatsApp Icon
Zakat Kuatkan Indonesia

Zakat tidak hanya berbicara tentang kewajiban mengeluarkan sebagian harta. Di dalamnya ada kepedulian kepada sesama dan kesempatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ketika seorang muslim menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan, harta tersebut dapat menjadi manfaat bagi orang lain yang berhak menerimanya.

Kepedulian seperti ini menjadi semakin berarti ketika dilakukan bersama-sama. Zakat yang dihimpun dan dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari membantu kebutuhan masyarakat hingga mendukung upaya pemberdayaan. Karena itu, zakat memiliki tempat penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan tema “Zakat Menguatkan Indonesia” yang diangkat BAZNAS RI pada 2026. Tema ini menegaskan zakat sebagai salah satu kekuatan sosial yang dapat ikut menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk kemiskinan dan kebutuhan kemanusiaan.

Zakat dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan, menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan. Namun, manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak sehingga dapat membantu mereka yang sedang menghadapi keterbatasan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan masyarakat tidak selalu sama. Ada yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, ada yang membutuhkan dukungan pendidikan atau kesehatan, dan ada pula yang memerlukan bantuan agar dapat kembali menjalankan usaha. Kondisi tersebut membuat pengelolaan zakat perlu melihat kebutuhan penerima secara tepat.

Zakat juga tidak harus dipahami sebatas bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Ketika dikelola melalui program yang sesuai, zakat dapat digunakan untuk mendukung pemberdayaan dan membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonominya. Salah satu bentuk pemanfaatan zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta dapat dilihat melalui Jogja Sejahtera. Program ini memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi mustahik, termasuk bantuan modal usaha, penguatan usaha mikro, dan peningkatan kapasitas agar penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya secara lebih mandiri. Dari sini terlihat bahwa manfaat zakat dapat berkembang lebih jauh. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat bukan hanya tentang apa yang diterima hari ini, tetapi juga tentang kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik ke depannya.

Zakat yang Memberi Dampak

Manfaat zakat semakin terasa ketika pengelolaannya dilakukan secara terarah. Dana yang dihimpun dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan kondisi penerima. Pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan menjadi beberapa bidang yang mendapat perhatian dalam pengelolaan ZIS di BAZNAS Kota Yogyakarta.

Dalam bidang pendidikan, misalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki program Jogja Cerdas yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Sementara dalam bidang sosial dan kemanusiaan terdapat Jogja Peduli, yang mencakup penanganan masalah sosial, kebencanaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat mustahik.

Berbagai bentuk pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat hadir dalam banyak sisi kehidupan masyarakat. Satu dana yang ditunaikan oleh muzaki dapat menjadi bagian dari upaya membantu anak mendapatkan pendidikan, mendukung masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, membantu keluarga menghadapi kesulitan, atau membuka kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan usaha.

Tentu, dampak tersebut tidak berdiri sendiri. Ada proses penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang perlu dilakukan secara amanah dan sesuai ketentuan. Karena itu, kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang memberikan manfaat.

Zakat Kuatkan Indonesia Dimulai dari Kepedulian

Indonesia yang kuat tidak hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian dari kekuatan sebuah bangsa. Dalam hal ini, zakat dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi yang bisa dilakukan oleh umat Islam.

Kekuatan zakat berawal dari kepedulian setiap orang yang menunaikannya. Ketika seorang muzaki menjalankan kewajibannya, manfaat dari zakat tersebut dapat diteruskan kepada mereka yang membutuhkan. Jika kepedulian itu tumbuh di tengah masyarakat dan dikelola dengan baik, manfaatnya pun dapat menjangkau lebih banyak orang.

Itulah makna yang dapat kita lihat dari semangat zakat kuatkan Indonesia. Zakat bukan hanya tentang harta yang dikeluarkan, tetapi juga tentang manfaat yang hadir setelahnya. Ada masyarakat yang terbantu, ada kebutuhan yang diringankan, dan ada kesempatan bagi sebagian mustahik untuk tumbuh lebih mandiri.

Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan zakat dikelola secara kelembagaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan zakat bagi masyarakat dan mengelola dana ZIS untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, menguatkan Indonesia melalui zakat dapat dimulai dari langkah sederhana: menunaikan kewajiban dengan kesadaran dan kepedulian. Dari satu muzaki, lahir manfaat bagi mustahik. Dari banyak kepedulian, tumbuh kekuatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Bersama, kita tumbuhkan kepedulian dan ikut menguatkan masyarakat melalui zakat.

Sumber Foto: Deden R

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

11/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Sedekah untuk Bencana sebagai Bentuk Kepedulian kepada Sesama

Bencana bisa terjadi kapan saja dan memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Banyak orang yang harus kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan, hingga kebutuhan pokok akibat bencana. Dalam kondisi tersebut, kepedulian dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan adalah melalui sedekah untuk bencana.

Sedekah merupakan amalan yang dapat dilakukan sebagai bentuk berbagi dan membantu sesama. Sedekah tidak selalu harus dalam jumlah yang besar. Setiap pemberian yang diberikan dengan niat baik dan tulus bisa menjadi bentuk kepedulian kepada mereka yang membutuhkan. Ketika terjadi bencana, sedekah dapat menjadi salah satu cara untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Mengapa Sedekah Sangat Penting Bagi Korban Bencana?

Masyarakat yang terdampak bencana sering kali menghadapi kondisi yang sangat sulit. Kebutuhan seperti makanan, air bersih, pakaian, tempat tinggal sementara, hingga kebutuhan lainnya bisa meningkat dalam waktu singkat. Pada situasi seperti ini, dukungan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung  proses pemulihan.

Sedekah untuk korban bencana dapat disalurkan dalam berbagai bentuk, baik berupa uang maupun bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Namun, penyaluran bantuan perlu dilakukan secara tepat agar manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menyalurkan sedekah melalui lembaga yang memiliki mekanisme pengelolaan bantuan juga dapat menjadi pilihan. Dengan pengelolaan yang terarah, bantuan yang terkumpul dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat terdampak.

Bentuk Sedekah untuk Bencana

Sedekah untuk bencana dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Salah satunya adalah memberikan sedekah berupa uang yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok atau bentuk bantuan lain yang memang diperlukan.

Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga niat dan cara ketika memberikan bantuan. Kepedulian terhadap korban bencana sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga martabat dan privasi penerima bantuan. Bantuan bukan hanya tentang apa yang diberikan, tetapi juga tentang bagaimana bantuan tersebut disalurkan dengan penuh kepedulian.

Dalam ajaran Islam, membantu orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial. Sedekah juga mengajarkan bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian dan gotong royong di tengah masyarakat.

Salurkan Sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dimulai dari langkah sederhana, termasuk dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk bersedekah. Tidak perlu menunggu hingga memiliki kemampuan yang besar karena setiap kontribusi yang diberikan sesuai dengan kemampuan bisa menjadi bagian dari ikhtiar membantu sesama.

Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah untuk bencana dapat mempercayakannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan menyalurkan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, masyarakat dapat turut mendukung dalam upaya membantu mereka yang membutuhkan secara lebih terarah.

Mari jadikan sedekah sebagai wujud kepedulian kepada sesama. Salurkan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dan bersama-sama hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

 

10/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya

Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai melakukan berbagai evaluasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban keagamaan. Salah satu hal yang penting diperhatikan oleh umat Islam adalah kewajiban zakat. Istilah zakat akhir tahun sering digunakan untuk menggambarkan momentum bagi seseorang dalam mengevaluasi harta atau penghasilan yang dimiliki dan memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan sesuai ketentuan.

Namun, perlu dipahami juga bahwa zakat tidak semata-mata menjadi wajib karena memasuki akhir tahun kalender Masehi. Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, tercapainya nisab, serta ketentuan haul untuk jenis zakat tertentu. Karena itu, memahami ketentuannya menjadi langkah penting agar zakat dapat ditunaikan dengan tepat.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun?

Zakat akhir tahun bukan merupakan jenis zakat tersendiri. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai momentum untuk menelaah kembali kewajiban zakat atas harta atau penghasilan yang telah dimiliki.

Bagi sebagian masyarakat, akhir tahun dapat menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pencatatan dan evaluasi keuangan. Dari proses tersebut, seseorang dapat mengetahui apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat sesuai jenisnya.

Dalam zakat mal, misalnya, terdapat ketentuan nisab dan haul yang perlu diperhatikan. Sementara zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri terkait nisab dan waktu penunaiannya. Karena itu, tidak semua orang otomatis memiliki kewajiban zakat hanya karena telah memasuki penghujung tahun.

Ketentuan Zakat yang Perlu Diketahui

Salah satu istilah penting dalam zakat adalah nisab, yaitu batas minimum harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk beberapa jenis zakat mal, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Selain nisab, terdapat pula haul, yaitu masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah yang berlaku pada jenis zakat tertentu.

Ketentuan zakat juga dapat berbeda berdasarkan jenis hartanya. Emas, tabungan, aset perdagangan, maupun penghasilan memiliki mekanisme perhitungan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan masing-masing. Pada zakat emas, misalnya, BAZNAS menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5 persen apabila telah memenuhi haul.

Sementara itu, zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.

Nisab dan Haul dalam Zakat

Memahami nisab dan haul dapat membantu masyarakat menentukan apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat.

Nisab menjadi batas minimal harta atau penghasilan. Sementara haul berkaitan dengan masa kepemilikan selama satu tahun hijriah dan tidak berlaku untuk seluruh jenis zakat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu melihat ketentuan berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan.

Khusus zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan menggunakan nisab bulanan yang ditetapkan. Bagi masyarakat dengan pendapatan yang tidak tetap, penghasilan selama satu tahun juga dapat diperhitungkan untuk melihat ketercapaian nisab.

Kapan Zakat Akhir Tahun Ditunaikan?

Pertanyaan mengenai kapan zakat akhir tahun perlu dijawab berdasarkan jenis zakatnya. Zakat tidak memiliki satu waktu khusus yang berlaku bagi semua jenis harta hanya karena tahun kalender telah berakhir.

Untuk zakat mal tertentu, kewajiban berkaitan dengan tercapainya nisab dan haul. Sementara pada zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan saat penghasilan diterima setelah memenuhi ketentuan nisab. Dengan demikian, akhir tahun dapat menjadi momentum evaluasi, tetapi bukan satu-satunya waktu untuk menunaikan zakat.

Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun

Sebelum menunaikan zakat, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, masyarakat harus tahu terlebih dahulu jenis harta atau penghasilan yang akan dizakati. Kedua, hitung jumlah harta atau pendapatan yang menjadi dasar perhitungan. Ketiga, periksa apakah telah memenuhi nisab dan haul apabila ketentuan tersebut berlaku.

Setelah mengetahui jumlah kewajiban zakat, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat resmi. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan secara terarah. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan BAZNAS Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi mengenai zakat, perhitungan, serta penyalurannya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai zakat akhir tahun, BAZNAS Kota Yogyakarta siap memberikan informasi dan layanan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

09/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya

Zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga mengandung nilai kepedulian terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, pemberi dan penerima zakat perlu memperhatikan sikap dan adab agar zakat dapat ditunaikan dengan baik, penuh keikhlasan, serta tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak.

Bagi muzaki, menyalurkan zakat bukan sekadar menyerahkan harta kepada orang lain, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Sementara bagi mustahik, menerima zakat juga sebaiknya disertai rasa syukur dan penghargaan kepada pihak yang telah menunaikannya. Karena itu, memahami doa menerima zakat dan adab dalam menyalurkan zakat menjadi hal yang penting.

 

Doa Menerima Zakat

Ketika menerima zakat, mustahik dianjurkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk mendoakan orang-orang yang menunaikan zakat. BAZNAS juga menjelaskan zakat sebagai ibadah yang berfungsi menyucikan dan membersihkan harta serta jiwa.

Salah satu doa yang dapat dibaca saat menerima zakat adalah:

AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya :

“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”

 

Adab Menerima Zakat

Menerima zakat sebaiknya dilakukan dengan rasa syukur dan sikap yang baik dan sopan. Mustahik tidak perlu merasa rendah diri karena menerima zakat, sebab penerima zakat merupakan pihak yang memang memiliki hak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Ucapan terima kasih juga menjadi bentuk penghargaan kepada pemberi zakat. Penerima dapat mendoakan agar Allah SWT memberikan pahala dan keberkahan kepada muzaki. Sikap tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan materi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan ibadah.

Selain itu, zakat yang diterima hendaknya digunakan secara amanah dan bijaksana sesuai kebutuhan. Dalam prosesnya, martabat penerima juga perlu dijaga. Kondisi seseorang sebagai mustahik tidak mengurangi kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia.

Adab Menyalurkan Zakat

Orang yang menunaikan zakat perlu memperhatikan adab sejak awal, terutama dengan meluruskan niat karena Allah SWT. Zakat hendaknya ditunaikan sebagai bentuk ketaatan, bukan untuk memperoleh pujian atau pengakuan dari orang lain.

Penyaluran zakat juga perlu dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. Muzaki dapat menyalurkan secara langsung kepada mustahik yang diketahui berhak atau melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri menjelaskan bahwa penyaluran melalui lembaga dapat membantu pengelolaan dan distribusi zakat menjadi lebih terarah, termasuk karena adanya data mustahik dan program pemberdayaan.

Hal yang tidak kalah penting adalah cara memberikan zakat. Bantuan sebaiknya disampaikan dengan sopan, tanpa ucapan atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima. Muzaki juga perlu menjaga privasi mustahik dan tidak menjadikan pemberian zakat sebagai bahan untuk menunjukkan kebaikan kepada orang lain.

Dengan demikian, adab menyalurkan zakat tidak hanya berkaitan dengan kepada siapa zakat diberikan, tetapi juga bagaimana zakat tersebut diberikan. Sikap yang santun, ikhlas, dan menghormati penerima akan membantu menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap penyaluran zakat.

Kesimpulan

Doa dan adab merupakan bagian penting dalam pelaksanaan zakat. Doa menerima zakat menjadi ungkapan terima kasih dan doa kebaikan kepada pemberi zakat, sedangkan adab menerima mengajarkan rasa syukur serta menjaga kehormatan mustahik.

Di sisi lain, muzaki perlu menyalurkan zakat dengan niat yang ikhlas, tepat sasaran, dan tetap menghormati penerima. Zakat pada akhirnya bukan hanya tentang harta yang diberikan dan diterima, tetapi juga tentang kepedulian, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat yang membantu masyarakat dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat secara terarah.

 

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

04/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa awal Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Seiring perkembangan zaman, praktik zakat juga mengalami perubahan, terutama dalam hal pengelolaan, penghimpunan, dan penyalurannya.

Memahami sejarah zakat dapat membantu masyarakat melihat bahwa pengelolaan zakat telah berkembang dari praktik sederhana menjadi sistem yang semakin terorganisasi. Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga terbentuknya lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Sejarah Zakat dalam Islam

Pembahasan mengenai zakat telah ditemukan dalam ajaran Islam sejak periode awal. Pada masa Rasulullah SAW di Makkah, Al-Qur'an telah banyak memuat perintah untuk menunaikan zakat dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, ketentuan mengenai tata kelola zakat belum dirinci seperti pada periode Madinah. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, aturan mengenai zakat berkembang menjadi lebih jelas, termasuk mengenai harta yang dikenai zakat, pengumpulan, serta pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencatat bahwa zakat mulai diwajibkan secara lebih teratur pada periode Madinah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun kedua Hijriah.

Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan melibatkan amil atau petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, zakat tidak hanya dilaksanakan secara individual, tetapi juga telah mengenal pengelolaan secara terorganisasi.

Setelah Rasulullah SAW wafat, pengelolaan zakat terus mendapat perhatian pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang menolak kewajiban zakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim. Pada masa berikutnya, pengelolaan harta umat semakin berkembang seiring dengan meluasnya wilayah pemerintahan Islam.

Dengan demikian, sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat telah menjadi bagian dari kehidupan umat sejak masa awal Islam dan terus mengalami perkembangan dalam praktik pengelolaannya.

Perkembangan Zakat di Indonesia

Sejarah zakat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Islam di Nusantara. Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah Nusantara, praktik zakat juga mulai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Pada masa awal, pengumpulan dan penyaluran zakat umumnya dilakukan melalui lingkungan komunitas, masjid, pesantren, ulama, dan tokoh masyarakat.

Pengelolaan tersebut pada awalnya masih sederhana dan sangat bergantung pada hubungan sosial di lingkungan setempat. Tidak banyak catatan sejarah yang secara khusus mendokumentasikan praktik zakat pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Namun, BAZNAS mencatat bahwa masjid dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki peranan penting dalam praktik pengelolaan zakat pada masa tersebut.

Seiring meningkatnya kehidupan organisasi dan kelembagaan umat Islam, pengelolaan zakat di Indonesia pun mulai berkembang. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga sosial keagamaan turut berperan dalam menghimpun serta menyalurkan zakat secara lebih teratur.

Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Perkembangan Pengelolaan Zakat di Era Modern

Perubahan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia terjadi ketika zakat mulai dikelola secara lebih formal dan terorganisasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

Perkembangan kelembagaan juga membuat pengelolaan zakat semakin memperhatikan aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga dapat diarahkan pada program pendayagunaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik.

Kemajuan teknologi turut memberikan perubahan dalam layanan zakat. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pembayaran, dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat melalui berbagai layanan digital. Hal ini membuat akses terhadap layanan zakat menjadi semakin mudah sekaligus mendorong lembaga pengelola untuk meningkatkan kualitas tata kelolanya.

Peran BAZNAS dalam Perkembangan Zakat di Indonesia

Salah satu bagian penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia adalah pembentukan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan zakat pada tingkat nasional.

Peran BAZNAS kemudian semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat diarahkan pada prinsip syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas.

Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Pengelolaan zakat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan tata kelola berbasis teknologi serta mempublikasikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Kesimpulan

Perjalanan sejarah zakat memperlihatkan bahwa zakat telah berkembang bersama kehidupan umat Islam, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi di Indonesia. Perkembangan tersebut tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah, tetapi memperkuat cara pengelolaannya agar manfaat yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Saat ini, pengelolaan zakat membutuhkan kepercayaan, profesionalitas, dan tanggung jawab bersama. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat turut mendukung perkembangan zakat dengan menunaikan kewajibannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, sehingga zakat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

04/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Hukum dan Panduan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil
Hukum dan Panduan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil
Bulan Ramadan adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim untuk mendulang pahala. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan , terutama bagi mereka yang memiliki udzur syar’i atau halangan medis tertentu. Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam fikih puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Pada dasarnya, puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf. Namun, ibu hamil dan menyusui diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri maupun buah hatinya. Landasan hukum keringanan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melepaskan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta melepaskan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."(HR. An-Nasa’i dan Ahmad). Para ulama kondisi ibu hamil dan menyusui menjadi tiga kategori utama untuk menentukan apakah mereka cukup mengganti dengan Qadha (mengganti hari di bulan lain) atau membayar Fidyah (memberi makan orang miskin). 1. Khawatir Hanya pada Keselamatan Dirinya Jika seorang ibu merasa lemah dan khawatir puasanya akan membahayakan kesehatannya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa. Kewajiban: Wajib meng-qadha (mengganti puasa) di hari lain setelah Ramadan, tanpa perlu membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit. 2. Khawatir pada Dirinya Sekaligus Anaknya Jika ibu merasa khawatir puasa tersebut akan mengganggu kesehatan dirinya dan sekaligus mengganggu tumbuh kembang janin atau produksi ASI untuk bayinya. Kewajiban: Wajib meng-qadha saja di hari lain. 3. Khawatir Hanya pada Keselamatan Anaknya Ini adalah kondisi di mana fisik sang ibu sebenarnya kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika ia berpuasa, janin dalam kandungan kekurangan nutrisi atau ASI-nya menjadi kering/berhenti sehingga anaknya kelaparan. Kewajiban: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali), ibu dalam kondisi ini wajib melakukan Qadha sekaligus membayar Fidyah. Fidyah dan Takarannya Fidyah adalah denda yang dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa. Berdasarkan ketentuan syariat, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran 1 Mud: Kurang lebih seberat 675 gram atau 0,7 kg beras (bulatnya sering dianggap 7 ons). Cara Pembayaran: Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Ibu yang meninggalkan puasa 30 hari karena khawatir pada anaknya, maka ia wajib membayar beras sebanyak $30 imes 0,7 = 21$ kg kepada orang yang membutuhkan, selain tetap harus meng-qadha puasa tersebut di kemudian hari. Keputusan untuk tidak berpuasa sebaiknya tidak diambil hanya berdasarkan asumsi pribadi, melainkan dengan berkonsultasi kepada tenaga medis (dokter atau bidan). Jika secara medis dinyatakan bahwa puasa dapat membahayakan keselamatan jiwa ibu atau bayi, maka hukum tidak berpuasa bisa menjadi wajib, karena menjaga nyawa (hifzu an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185: "...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." Tips bagi Ibu yang Ingin Tetap Berpuasa: Konsultasi Dokter: Pastikan kondisi janin dan berat badan ibu stabil.Nutrisi Saat Sahur & Buka: Konsumsi makanan tinggi serat, protein, dan karbohidrat kompleks.Hidrasi: Pastikan minum minimal 8 gelas air antara waktu buka dan sahur.Istirahat Cukup: Kurangi aktivitas fisik yang menguras energi di siang hari. Ibu hamil dan menyusui memiliki keistimewaan dalam Islam berupa keringanan untuk tidak berpuasa demi kemaslahatan ibu dan anak. Namun, keringanan ini tetap diikuti dengan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari (Qadha) dan/atau membayar Fidyah sesuai dengan kondisi kekhawatiran yang dialami. Memahami aturan ini penting agar para ibu tetap tenang dalam menjalankan kewajiban agama tanpa harus mengabaikan kesehatan diri dan masa depan generasi penerus. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #RamadanPenuhBerkah#WaktuMembayarZakat#PuasaIbuHamil#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Makna Malam Lailatul Qadar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Makna Malam Lailatul Qadar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Bulan Ramadan adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim untuk mendulang pahala. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan , terutama bagi mereka yang memiliki udzur syar’i atau halangan medis tertentu. Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam fikih puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Pada dasarnya, puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf. Namun, ibu hamil dan menyusui diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri maupun buah hatinya. Landasan hukum keringanan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melepaskan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta melepaskan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."(HR. An-Nasa’i dan Ahmad). Para ulama kondisi ibu hamil dan menyusui menjadi tiga kategori utama untuk menentukan apakah mereka cukup mengganti dengan Qadha (mengganti hari di bulan lain) atau membayar Fidyah (memberi makan orang miskin). 1. Khawatir Hanya pada Keselamatan Dirinya Jika seorang ibu merasa lemah dan khawatir puasanya akan membahayakan kesehatannya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa. Kewajiban: Wajib meng-qadha (mengganti puasa) di hari lain setelah Ramadan, tanpa perlu membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit. 2. Khawatir pada Dirinya Sekaligus Anaknya Jika ibu merasa khawatir puasa tersebut akan mengganggu kesehatan dirinya dan sekaligus mengganggu tumbuh kembang janin atau produksi ASI untuk bayinya. Kewajiban: Wajib meng-qadha saja di hari lain. 3. Khawatir Hanya pada Keselamatan Anaknya Ini adalah kondisi di mana fisik sang ibu sebenarnya kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika ia berpuasa, janin dalam kandungan kekurangan nutrisi atau ASI-nya menjadi kering/berhenti sehingga anaknya kelaparan. Kewajiban: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali), ibu dalam kondisi ini wajib melakukan Qadha sekaligus membayar Fidyah. Fidyah dan Takarannya Fidyah adalah denda yang dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa. Berdasarkan ketentuan syariat, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran 1 Mud: Kurang lebih seberat 675 gram atau 0,7 kg beras (bulatnya sering dianggap 7 ons). Cara Pembayaran: Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Ibu yang meninggalkan puasa 30 hari karena khawatir pada anaknya, maka ia wajib membayar beras sebanyak $30 imes 0,7 = 21$ kg kepada orang yang membutuhkan, selain tetap harus meng-qadha puasa tersebut di kemudian hari. Keputusan untuk tidak berpuasa sebaiknya tidak diambil hanya berdasarkan asumsi pribadi, melainkan dengan berkonsultasi kepada tenaga medis (dokter atau bidan). Jika secara medis dinyatakan bahwa puasa dapat membahayakan keselamatan jiwa ibu atau bayi, maka hukum tidak berpuasa bisa menjadi wajib, karena menjaga nyawa (hifzu an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185: "...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." Tips bagi Ibu yang Ingin Tetap Berpuasa: Konsultasi Dokter: Pastikan kondisi janin dan berat badan ibu stabil.Nutrisi Saat Sahur & Buka: Konsumsi makanan tinggi serat, protein, dan karbohidrat kompleks.Hidrasi: Pastikan minum minimal 8 gelas air antara waktu buka dan sahur.Istirahat Cukup: Kurangi aktivitas fisik yang menguras energi di siang hari. Ibu hamil dan menyusui memiliki keistimewaan dalam Islam berupa keringanan untuk tidak berpuasa demi kemaslahatan ibu dan anak. Namun, keringanan ini tetap diikuti dengan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari (Qadha) dan/atau membayar Fidyah sesuai dengan kondisi kekhawatiran yang dialami. Memahami aturan ini penting agar para ibu tetap tenang dalam menjalankan kewajiban agama tanpa harus mengabaikan kesehatan diri dan masa depan generasi penerus. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #RamadanPenuhBerkah#WaktuMembayarZakat#PuasaIbuHamil#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar
Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar
Ramadan akan memasuki fase puncaknya, yaitu sepuluh malam terakhir. Di fase ini, setiap Muslim berlomba-lomba meningkatkan intensitas ibadahnya demi meraih kemuliaan Lailatul Qadar—malam yang dalam Al-Qur’an disebut lebih baik dari seribu bulan. Salah satu amalan spesifik yang dianjurkan oleh para ulama untuk mengisi malam-malam penuh ampunan ini adalah dengan melaksanakan Salat Sunnah Lailatul Qadar. Meskipun Lailatul Qadar adalah rahasia Allah SWT, menghidupkan malam-malam ganjil dengan salat sunnah merupakan ikhtiar batin agar kita terpilih menjadi hamba yang mendapatkan limpahan rahmat-Nya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai waktu, niat, dan tata cara pelaksanaannya merujuk pada tradisi keilmuan Islam. Sebelum membahas teknis pelaksanaan, penting bagi kita untuk memahami esensi di baliknya. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."(HR. Bukhari). Salat sunnah ini menjadi sarana "komunikasi" paling intim antara hamba dengan Sang Pencipta. Di saat dunia terlelap, seorang Muslim bersujud, mengakui kelemahan diri, dan memohon keberkahan umur yang setara dengan 83 tahun ibadah tanpa henti. Sesuai dengan petunjuk dalam kitab-kitab fikih, salat ini dilaksanakan pada malam hari di bulan Ramadan, khususnya di sepuluh malam terakhir. Waktu terbaik adalah setelah melaksanakan salat Isya dan Tarawih. Sebagian ulama menyarankan untuk melaksanakannya di sepertiga malam terakhir (sekitar pukul 02.00 dini hari) bersamaan dengan salat Tahajud, agar suasana lebih khusyuk dan sunyi. Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar Salat ini dapat dilakukan sebanyak dua rakaat (satu kali salam) atau empat rakaat (dua kali salam atau satu kali salam tanpa tasyahud awal). Berikut adalah urutan pelaksanaannya: 1. Niat Niat merupakan rukun terpenting. Niat dilakukan di dalam hati, namun sunnah dilafalkan untuk memantapkan fokus: Untuk 2 Rakaat: Ushalli sunnatal lailatil qadri rak’ataini lillahi ta’ala. Artinya: "Saya niat salat sunnah Lailatul Qadar dua rakaat karena Allah Ta'ala." Untuk 4 Rakaat: Ushalli sunnatal lailatil qadri arba’a raka’atin lillahi ta’ala. Artinya: "Saya niat salat sunnah Lailatul Qadar empat rakaat karena Allah Ta'ala." 2. Bacaan Surat pada Tiap Rakaat Berdasarkan anjuran dalam kitab Durratun Nasihin, terdapat kombinasi surat yang disunnahkan dibaca setelah Al-Fatihah agar mendapatkan fadhilah yang sempurna: Membaca Surat Al-Fatihah (1 kali).Membaca Surat Al-Ikhlas (7 kali). Kombinasi ini diulang pada setiap rakaat, baik rakaat pertama, kedua, hingga keempat. 3. Gerakan Salat Gerakan salat dilakukan seperti salat sunnah pada umumnya, mulai dari Takbiratul Ihram, Ruku, I’tidal, Sujud, hingga diakhiri dengan Salam. Jika melakukan empat rakaat sekaligus, menurut sebagian referensi, tidak perlu duduk tasyahud awal, langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua. Doa Setelah Salat: Memohon Ampunan yang Tak Terbatas Kekuatan salat sunnah ini terletak pada doa yang dipanjatkan setelah salam. Rasulullah SAW mengajarkan sebuah doa yang sangat singkat namun mencakup segala kebutuhan manusia di akhirat: "Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni." Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan menyukai pengampunan, maka ampunilah aku." Sangat dianjurkan pula untuk memperbanyak istighfar sebanyak 70 kali setelah salam:"Astaghfirullaha wa atubu ilaih". Konon, siapa pun yang membaca istighfar ini setelah salat Lailatul Qadar, Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta dosa kedua orang tuanya sebelum ia beranjak dari tempat duduknya. Salat Sunnah Lailatul Qadar bukanlah sebuah "ritual ajaib" yang dilakukan sekali lalu selesai. Para ulama menekankan pentingnya istiqamah. Jika kita mengerjakannya setiap malam di sepuluh hari terakhir, maka secara matematis kita dipastikan akan "bertemu" dengan malam mulia tersebut dalam keadaan sedang bersujud. Mari kita jadikan sisa Ramadan ini sebagai momentum transformasi diri. Jangan biarkan malam-malam sunyi berlalu tanpa bekas. Dengan dahi yang menempel di sajadah, mari kita ketuk pintu langit, memohon agar sisa usia kita diberkahi dan dosa-dosa kita dilebur dalam samudera ampunan-Nya. Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah online dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #Ramadan2026#CaraShalatLailatulQadar#BayarFidyahJogja#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Waktu, Ciri-Ciri, dan Keutamaan Lailatul Qadar
Waktu, Ciri-Ciri, dan Keutamaan Lailatul Qadar
Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, namun di dalamnya terdapat satu permata yang paling dicari oleh setiap Muslim: Lailatul Qadar. Malam ini bukan sekadar fenomena alam atau sekadar tradisi, melainkan sebuah momentum spiritual yang nilainya setara dengan seribu bulan. Al-Qur’an dan Hadis telah memberikan banyak petunjuk mengenai malam kemuliaan ini, yang meskipun waktunya dirahasiakan, namun tanda-tandanya dapat dirasakan bagi mereka yang sungguh-sungguh mencari. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Kapan tepatnya Lailatul Qadar terjadi? Merujuk pada literatur keislaman, Allah SWT sengaja merahasiakan waktu pastinya. Hikmah di balik kerahasiaan ini adalah agar umat Islam tetap menjaga konsistensi ibadahnya di sepanjang bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir, bukan hanya terpaku pada satu malam saja. Rasulullah SAW memberikan petunjuk melalui sabdanya: "Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan."(HR. Bukhari). Meski demikian, banyak ulama berpendapat bahwa potensi terbesar jatuhnya malam mulia ini adalah pada malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Bahkan, Imam Syafi’i cenderung berpendapat bahwa di Indonesia, Lailatul Qadar sering kali jatuh pada malam ke-21 atau ke-23 Ramadan. Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Riwayat Meskipun tanggal pastinya adalah rahasia Ilahi, Rasulullah SAW memberikan beberapa "clue" atau ciri-ciri alam yang menyertai kehadiran Lailatul Qadar. Tanda-tanda ini berfungsi sebagai penguat hati bagi mereka yang telah beribadah dengan gigih. 1. Suasana Alam yang Tenang dan Sejuk Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mendeskripsikan Lailatul Qadar sebagai malam yang penuh kemudahan, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin. Udara terasa sangat nyaman, memberikan ketenangan batin yang luar biasa bagi siapa pun yang sedang bersujud kepada-Nya. 2. Matahari di Pagi Hari yang Redup Salah satu tanda yang paling masyhur adalah penampakan matahari pada keesokan harinya. Dalam hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa matahari terbit dengan sinar yang putih dan tidak menyilaukan (redup). Hal ini dikarenakan banyaknya malaikat yang naik kembali ke langit setelah turun ke bumi pada malam tersebut, sehingga sayap-sayap mereka menghalangi tajamnya sinar matahari. 3. Ketentraman Hati (Sakinah) Secara spiritual, mereka yang beribadah pada malam tersebut akan merasakan kedamaian yang mendalam. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Qadr: “Salamun hiya hatta mathla’il fajr” (Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar). Rasa damai ini adalah manifestasi dari kehadiran para malaikat yang memenuhi bumi. Sepuluh malam terakhir Ramadan disebut sebagai Itqun minan-nar (pembebasan dari api neraka). Pada fase ini, Rasulullah SAW biasanya meningkatkan intensitas ibadahnya melebihi hari-hari sebelumnya. Beliau melakukan i’tikaf di masjid, menghidupkan malam dengan salat, zikir, dan tilawah Al-Qur’an. Bagi kita, sepuluh hari terakhir adalah babak final. Ibarat seorang pelari yang mendekati garis finis, ia harus mengerahkan seluruh tenaga yang tersisa. Lailatul Qadar adalah hadiah bagi mereka yang bertahan dalam keletihan ibadah dan kejujuran dalam bertaubat. Mengacu pada anjuran para ulama, ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk mengisi malam-malam potensial tersebut: Salat Fardu Berjamaah: Setidaknya, jangan tinggalkan salat Isya dan Subuh berjamaah. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa siapa yang salat Isya berjamaah, ia seolah telah menghidupkan separuh malam, dan siapa yang salat Subuh berjamaah, ia seolah menghidupkan seluruh malam. Memperbanyak Doa Ampunan: Doa yang paling dianjurkan adalah:"Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni"(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan menyukai pengampunan, maka ampunilah aku). Sedekah: Sedekah pada malam Lailatul Qadar memiliki nilai yang sangat fantastis karena dilipatgandakan seolah-olah kita bersedekah terus-menerus selama 83 tahun. Membaca Al-Qur’an: Mengingat Al-Qur’an diturunkan pada malam ini, berinteraksi dengan ayat-ayat suci adalah cara terbaik untuk menyambut "hari ulang tahun" turunnya wahyu tersebut. Penting untuk diingat bahwa mengetahui ciri-ciri Lailatul Qadar bukanlah tujuan utama. Tujuan utamanya adalah mendapatkan rida Allah dan pengampunan-Nya. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperhatikan cuaca atau arah angin sehingga justru melupakan kekhusyukan dalam berdoa. Lailatul Qadar adalah rahasia keindahan antara hamba dan Pencipta-Nya. Siapa pun yang beribadah dengan tulus di malam-malam terakhir Ramadan, ia tetap akan mendapatkan pahala yang besar, terlepas dari apakah ia menyadari tanda-tanda alam tersebut atau tidak. Mari kita kencangkan ikat pinggang, perbanyak sujud, dan ketuk pintu langit dengan doa-doa terbaik kita. Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah online dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #Ramadan2026#WaktuCiriCiriLailatulQadar#BayarFidyahJogja#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
5 Kesalahan Saat Berbuka Puasa yang Sering Dilakukan
5 Kesalahan Saat Berbuka Puasa yang Sering Dilakukan
Setelah menahan lapar dan dahaga selama kurang lebih 13 jam, momen berbuka puasa sering kali menjadi ajang "pemuasan nafsu" bagi banyak orang. Namun, tanpa disadari, kebiasaan yang kita anggap lumrah saat berbuka justru bisa menjadi bumerang bagi kesehatan. Alih-alih mendapatkan tubuh yang bugar setelah detoksifikasi alami saat berpuasa, kita justru sering merasa lemas, mengantuk, atau mengalami gangguan pencernaan. Berdasarkan tinjauan kesehatan, ada beberapa kesalahan fatal yang sering dilakukan masyarakat saat berbuka puasa. Berikut adalah ulasan lengkapnya agar Anda bisa menjalankan sisa Ramadan dengan lebih sehat. Berbuka dengan Porsi yang Terlalu Besar (Balas Dendam) Kesalahan paling umum adalah makan secara berlebihan dalam satu waktu. Saat perut kosong seharian, sistem pencernaan kita berada dalam kondisi "istirahat". Memaksanya bekerja keras secara mendadak dengan porsi besar akan menyebabkan lambung terkejut. Dampaknya: Perut akan terasa begah, kembung, dan sesak. Selain itu, makan berlebihan memicu kantuk yang hebat karena aliran darah terfokus ke saluran pencernaan, sehingga Anda akan kesulitan menjalankan ibadah shalat Maghrib dan Tarawih dengan khusyuk. Mengonsumsi Minuman Es secara Berlebihan Sangat menggoda memang membayangkan segelas es teh manis atau es buah saat adzan berkumandang. Namun, meminum air es sebagai pembuka sangat tidak disarankan. Suhu yang terlalu dingin dapat menyebabkan kontraksi pada otot lambung dan menghambat proses pencernaan. Solusinya: Mulailah dengan air putih suhu ruang atau air hangat. Air hangat membantu melancarkan aliran darah dan menenangkan lambung yang kosong sebelum menerima makanan lain. Terlalu Banyak Makanan Manis dan Gorengan Semboyan "Berbukalah dengan yang Manis" sering kali disalahartikan dengan mengonsumsi gula berlebih. Kolak dengan santan kental, sirup, hingga aneka gorengan yang tinggi lemak jenuh adalah menu yang paling sering menghiasi meja makan. Gula berlebih menyebabkan lonjakan insulin secara mendadak yang kemudian diikuti dengan penurunan kadar gula darah yang cepat, membuat Anda merasa cepat lemas kembali. Sementara itu, gorengan mengandung lemak trans yang sulit dicerna dan dapat memicu naiknya asam lambung (GERD). Melewatkan Sahur atau Makan Terlalu Sedikit saat Sahur Banyak orang merasa bahwa jika mereka berbuka dengan banyak makanan, mereka tidak perlu sahur terlalu serius. Ini adalah kesalahan besar. Puasa yang sehat sangat bergantung pada cadangan energi yang didapat dari sahur. Tanpa sahur yang bergizi (terutama serat dan protein), tubuh akan mengalami dehidrasi dan lemas lebih cepat di siang hari. Melewatkan sahur juga memicu rasa lapar yang sangat ekstrem saat berbuka, yang akhirnya berujung pada kesalahan nomor satu: makan berlebihan secara balas dendam. Makan Terlalu Cepat Karena rasa lapar yang tak terbendung, kita sering kali mengunyah makanan dengan terburu-buru. Padahal, otak membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk memberikan sinyal "kenyang" ke seluruh tubuh. Risikonya: Saat makan terlalu cepat, Anda cenderung mengonsumsi kalori jauh lebih banyak dari yang sebenarnya dibutuhkan tubuh karena sinyal kenyang tersebut terlambat sampai ke otak. Selain itu, makanan yang tidak dikunyah dengan sempurna akan memperberat kerja usus. Panduan Berbuka yang Sehat dan Benar Agar manfaat puasa Ramadan terasa maksimal bagi fisik dan psikis, berikut adalah tips pola berbuka yang sehat dan aman: Bertahap adalah Kunci: Awali dengan air putih dan 1-3 butir kurma. Berikan jeda sekitar 15-20 menit (setelah shalat Maghrib) sebelum beralih ke makanan berat. Perhatikan Nutrisi: Pastikan piring makan Anda mengandung karbohidrat kompleks (nasi merah/gandum), protein (ayam/ikan/tempe), dan serat yang cukup dari sayur-sayuran. Kurangi Minyak dan Gula: Hindari penggunaan santan berlebih dan gorengan setiap hari. Sesekali diperbolehkan, namun jangan dijadikan menu utama harian. Cukup Cairan: Gunakan pola minum 2-4-2 (2 gelas saat berbuka, 4 gelas di malam hari, dan 2 gelas saat sahur) untuk menjaga hidrasi tanpa membuat perut kembung. Puasa adalah proses penyembuhan bagi tubuh. Sangat disayangkan jika proses yang sudah berjalan baik selama belasan jam rusak hanya karena pola berbuka yang salah dalam hitungan menit. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan di atas, Anda tidak hanya mendapatkan pahala ibadah, tetapi juga tubuh yang lebih sehat dan ringan untuk beraktivitas. Selalu ingat bahwa esensi Ramadan adalah pengendalian diri, termasuk mengendalikan nafsu makan saat berbuka tiba. Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #RamadanPenuhBerkah#KesalahanSaatBerbukaPuasa#TipsBerbukaPuasa#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Benarkah Berbuka Puasa dengan yang Manis Itu Sunnah?
Benarkah Berbuka Puasa dengan yang Manis Itu Sunnah?
Setiap kali bulan Ramadhan tiba, jargon "Berbukalah dengan yang Manis" seolah menjadi pesan wajib yang menghiasi layar televisi, radio, hingga media sosial. Kalimat ini telah begitu melekat dalam benak masyarakat Indonesia, sehingga banyak yang meyakini bahwa menyantap makanan manis seperti kolak, sirup, atau es buah saat adzan Maghrib berkumandang adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Namun, benarkah demikian? Apakah ada dalil yang secara spesifik memerintahkan kita untuk berbuka dengan makanan manis? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelusuri literatur fikih dan hadits guna mendudukkan perkara ini secara proporsional. Mengacu pada Hadits Nabi SAW Jika kita merujuk pada hadits-hadits shahih, Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang sangat spesifik mengenai menu berbuka puasa. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Rasulullah SAW berbuka dengan kurma basah (ruthab) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma kering (tamr). Dan jika tidak ada tamr, beliau meminum beberapa teguk air." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Berdasarkan hadits di atas, urutan prioritas utama saat berbuka adalah kurma basah, kurma kering, barulah kemudian air putih. Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai "makanan manis" secara umum dalam teks hadits tersebut. Lantas, dari mana asal-usul anjuran "berbuka dengan yang manis"? Para ulama mencoba membedah alasan atau 'illat (sebab hukum) mengapa Rasulullah SAW memilih kurma. Menurut Syekh Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, pemilihan kurma dikarenakan sifatnya yang manis. Makanan manis dipercaya dapat membantu memulihkan pandangan mata yang sedikit kabur atau melemah akibat rasa lapar dan haus selama berpuasa. Di sinilah para ulama, termasuk Imam Asy-Syaukani, melakukan qiyas atau analogi. Jika kurma disunnahkan karena rasa manisnya yang bermanfaat bagi tubuh setelah berpuasa, maka makanan manis lainnya—selama itu halal dan baik—bisa menempati posisi kurma jika kurma tidak ditemukan. Oleh karena itu, dalam literatur fikih seperti kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa urutan kesunnahan berbuka adalah kurma, kemudian air, barulah kemudian makanan manis lainnya. Jadi, berbuka dengan yang manis tetap memiliki dasar kesunnahan melalui jalur analogi, namun derajatnya tetap berada di bawah kurma dan air putih. Antara Tradisi dan Kesehatan Di Indonesia, tradisi berbuka dengan yang manis telah menjadi budaya yang kental. Kolak, es campur, dan aneka takjil manis lainnya seolah menjadi menu wajib. Secara medis, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli kesehatan, tubuh memang membutuhkan asupan glukosa cepat serap setelah belasan jam tidak makan. Glukosa adalah sumber energi utama yang bisa langsung mengembalikan stamina tubuh yang lemas. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah "manis" yang dimaksud sebaiknya berasal dari bahan alami, seperti halnya kurma atau buah-buahan. Rasulullah SAW menyukai makanan yang manis dan dingin (seperti madu), namun beliau tetap mencontohkan pola hidup yang tidak berlebihan. Salah Kaprah "Berbukalah dengan yang Manis" Ada hal unik yang perlu diluruskan. Slogan "Berbukalah dengan yang Manis" sebenarnya lebih populer sebagai strategi pemasaran produk sirup dan minuman di Indonesia sejak dekade 90-an. Karena seringnya iklan tersebut diputar, masyarakat perlahan-lahan menganggapnya sebagai kutipan hadits atau anjuran agama yang baku. Secara fikih, jika seseorang memiliki kurma, maka ia lebih utama berbuka dengan kurma daripada segelas sirup manis. Jika tidak ada kurma, air putih adalah pilihan terbaik berikutnya sebelum beralih ke makanan manis lainnya. Urutan ini penting agar kita tetap mendapatkan keutamaan sunnah yang paling sempurna. Berdasarkan penjelasan di atas, berikut adalah cara terbaik untuk mengamalkan sunnah berbuka: Prioritaskan Kurma: Usahakan selalu menyediakan kurma di rumah. Cukup konsumsi 3 butir sesuai sunnah. Minum Air Putih: Jika tidak ada kurma, jangan langsung menyambar gorengan atau es yang sangat manis. Awali dengan air putih untuk menghidrasi tubuh. Hindari Manis Berlebihan: Meski makanan manis diperbolehkan, hindari penggunaan gula pasir yang berlebihan pada takjil karena dapat menyebabkan lonjakan gula darah yang tidak sehat. Jangan Berlebihan: Poin utama dari puasa adalah pengendalian diri. Makanlah secukupnya agar tidak merasa berat saat melaksanakan shalat Maghrib dan Tarawih. Berbuka puasa dengan yang manis memang memiliki landasan dalam pendapat sebagian ulama melalui analogi terhadap kurma. Namun, yang paling utama dan sesuai dengan teks hadits adalah berbuka dengan kurma atau air putih. Kita boleh menikmati sajian manis khas Nusantara sebagai pelengkap, namun alangkah baiknya jika kita tetap mendahulukan apa yang dicontohkan langsung oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Dengan begitu, kita tidak hanya mendapatkan kesegaran fisik, tetapi juga keberkahan dari menjalankan sunnah yang sempurna. Wallahu a’lam bish-shawab. Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website:https://baznas.jogjakota.go.id #RamadanPenuhBerkah#Berbukadenganyangmanis#TipsMenuBerbukaPuasa#BayarZakatJogja#AmalanUtamaRamadan
ARTIKEL16/03/2026 | Kifti
Antara Ibadah dan Hati: Menahan Diri dari Pacaran Saat Berpuasa
Antara Ibadah dan Hati: Menahan Diri dari Pacaran Saat Berpuasa
Bulan Ramadan adalah waktu di mana seorang Muslim berlatih menahan diri. Bagi sebagian orang, ujian terberat bukan hanya rasa lapar, tetapi juga menahan keinginan untuk berinteraksi dengan pasangan yang belum halal (pacar). Fenomena ‘puasa komunikasi’ atau break sementara dari aktivitas pacaran selama Ramadan menjadi tren tersendiri. Namun, bagaimana kita memandangnya secara syariat dan psikologi? Kalau dalam perspektif syariat ini lebih ke berbicara antara keabsahan dan kualitas^^. Secara fikih, puasa seseorang tetap sah jika ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, hubungan suami-istri). Namun, esensi puasa adalah la'allakum tattaqun (agar kamu bertaqwa). Pasti akan ada istilah pahala yang terkikis saat seseorang punya ‘pacar’ dan aktif berkomunikasi disaat masih puasa maupun setelah berbuka (misalnya), namun disisi lain ia juga adalah seorang Muslim yang menunaikan puasa Ramadhan. Rasulullah saw. sudah mengingatkan bahwa banyak orang berpuasa hanya mendapat lapar dan haus saja karena tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan sia-sia, tinggal bagaimana kita mau merespons sabda Rasul saw. tersebut. Momentum puasa Ramadhan tak luput dari bentuk upaya seseorang mengasah pertahanan diri. Jika seseorang memilih untuk tidak kontak, tidak bertemu, tidak bercanda, dan lain sebagainya dengan pacarnya selama berpuasa, ia memang terbukti sedang berupaya meminimalisir dosa, dan semoga ini dapat dihitung sebagai langkah awal yang baik untuk menjaga kualitas puasa agar tidak menjadi sia-sia. Perspektif Psikologi terhadap Fenomena ‘Puasa Komunikasi’ Bagaimana perspektif psikologi merespons terkait fenomena ini? Dan bagaimana psikologi dapat berbicara tentang mengapa hal seperti pacaran itu termasuk yang sulit untuk ditinggalkan meski tahu itu bisa merusak pahala? Attachment Theory (Teori Kelekatan): Manusia memiliki kebutuhan dasar untuk terhubung dengan orang lain. Kehadiran pacar sering kali menjadi sumber dukungan emosional (emotional support), lalu memutus hubungan secara tiba-tiba bisa menimbulkan kecemasan (separation anxiety) bagi orang tersebut. Dopamin dan Kebiasaan: Interaksi dengan orang yang dicintai itu dapat melepaskan dopamin di otak. Jika dilihat, ketika ada kasus seseorang yang menghentikan interaksi tersebut secara mendadak, maka itu akan lebih terasa seperti ‘detoks’ yang menyakitkan secara emosional, bukan sebagai solusi. Internal Conflict (Konflik Internal): Saat posisi seseorang tersebut memiliki ‘pacar’ namun ia adalah Muslim yang tetap harus menjalankan kewajiban ibadahnya, maka ia akan mengalami dilema—antara identitas agamanya yang ingin taat dengan kebutuhan afeksinya. Makanya muncul istilah ‘Puasa komunikasi’, karena ia dapat dianggap sebagai cara mereka melakukan negosiasi diri untuk tetap merasa ‘menjadi orang baik’ tanpa harus kehilangan sumber kenyamanan mereka. Ramadan sebagai Momentum Reset Ramadan memang disebut sebagai momentum ‘Reset’, psikologi pun membenarkannya dengan memandang bahwa Ramadan adalah momen emas untuk pembentukan kebiasaan baru (habit formation). Jadi, ketika selama 30 hari seseorang mampu menahan diri dari interaksi yang tidak perlu, secara mental ia sebenarnya telah membuktikan bahwa ia bisa hidup mandiri tanpa ketergantungan pada hubungan yang tidak sehat atau belum halal tersebut dengan tanpa memberikan detoks atau menimbulkan kecemasan. Ia tak bisa disalahkan seluruhnya, cukup di do’akan semoga mendapatkan hidayah istiqomah, dikuatkan kakinya untuk bisa hijrah lebih maksimal lagi kedepannya, diingatkan kewajiban ibadahnya, dibimbing agar dapat menjadi Muslim yang lebih baik, serta tetap menasehatinya perlahan dan biarkan urusan tersebut menjadi tanggung jawabnya dengan Allah kelak, tanpa mengucilkan maupun menjauhinya sebagai sesama saudara Muslim. Generasi muda memang generasi yang notabenenya sedang berupaya menjalankan ibadah secara maksimal, namun diiringi lika-liku yang membuat mereka masih terjebak dalam hubungan yang belum halal. Semoga artikel ini dapat membantu merespons dari sudut pandang syariat dengan cara yang tenang dan edukatif. Sumber Referensi Informasi ini penulis sarikan diantaranya dari: H.R. Bukhari & Muslim tentang pembatal pahala puasa. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: Mengenai tiga tingkatan puasa (Puasa Awam, Khusus, dan Khususul Khusus). Fatwa Syekh bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah mengenai pengaruh kemaksiatan terhadap pahala ibadah puasa. Bowlby, J. (1988): A Secure Base (Mengenai Teori Kelekatan / Attachment Theory). Duhigg, C. (2012): The Power of Habit (Mengenai bagaimana lingkungan Ramadan membantu memutus siklus kebiasaan lama). Mari Sempurnakan Hijrahmu dengan Berbagi ke Sesama^^ Menahan diri dari hal yang meragukan adalah bentuk perjuangan batin, nah sembari kamu berjuang memperbaiki diri dan menjaga kualitas puasa dari godaan nafsu, mari sempurnakan juga ibadahmu dengan amal nyata yang pasti mendatangkan pahala. Baznas Kota Yogyakarta mengajak kamu untuk mengalihkan energi cinta kepada mereka yang lebih membutuhkan^^. Mari salurkan zakat, infak, dan sedekahmu melalui lembaga resmi yang amanah ya!^^ Untuk Layanan Muzakki Hubungi ???? Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. ???? Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengupas Hadis "Tidurnya Orang Berpuasa Adalah Ibadah": Benarkah Demikian?
Mengupas Hadis "Tidurnya Orang Berpuasa Adalah Ibadah": Benarkah Demikian?
Di bulan Ramadan, seringkali kita mendengar kalimat: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan." Bener ga ges?^^ Kalimat ini kerap dijadikan "pembenaran" bagi sebagian orang untuk menghabiskan waktu dengan tidur seharian saat berpuasa. Namun, bagaimana sebenarnya kedudukan hadis ini dalam literatur Islam? Status dan Derajat Hadis Status dan derajat hadis ini—berdasarkan penelusuran literatur hadis, redaksi tersebut memang ada, namun para ulama ahli hadis memberikan catatan kritis: Hadis ini bersumber dari riwayat Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, juga oleh Abu Mansur ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus. Derajat hadisnya berdasarkan keterangan mayoritas ulama ahli hadis—seperti Al-Hafiz al-Iraqi dan Imam Al-Albani, mengategorikan hadis ini sebagai Dhaif (Lemah). Bahkan, beberapa ulama menyebut ada perawi dalam sanadnya yang dianggap tidak kuat hafalannya atau tidak dikenal (majhul). Makna Hadis (Syarah) Lalu makna yang sebenarnya (Syarah) hadis ini itu bagaimana sih? Nah, meskipun derajatnya lemah, bukan berarti tidur saat puasa itu terlarang ya! Para ulama menjelaskan maksud "ibadah" dalam tidur tersebut dengan syarat: Hanya sebatas menjadi penunjang Ibadah saja ya. Tidur menjadi ibadah jika niatnya adalah untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat melaksanakan salat malam (Tarawih) atau kuat bekerja mencari nafkah yang halal. Atau sebagai sarana untuk menghindari maksiat. Karena tidur dinilai lebih baik daripada terjaga namun digunakan untuk gibah (bergunjing), memandang hal yang haram, atau berbuat dosa lainnya.^^ Walaupun melakukan tidur, tapi tetap tidak meninggalkan kewajiban. Tidur tetap disebut ibadah selama tidak membuat seseorang meninggalkan salat wajib (Zuhur/Asar) atau melalaikan tanggung jawab pekerjaannya. Kesimpulan Kesimpulannya, menjadikan tidur sebagai "menu utama" selama Ramadan justru bertentangan dengan semangat jihad (bersungguh-sungguh) yang dicontohkan Rasulullah saw. Sumber Referensi Informasi mengenai derajat hadis ini saya rangkum dari rujukan kitab-kitab otoritatif berikut: Kitab Syu’abul Iman karya Imam Al-Baihaqi. Kitab Takhrij Ahadits al-Ihya karya Al-Hafiz al-Iraqi (ulama besar pakar hadis). Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Ayo Ganti Waktu Tidur dengan Investasi Akhirat! Daripada menghabiskan waktu dengan tidur berlebihan yang belum tentu bernilai pahala tinggi, mari sibukkan diri dengan aksi nyata yang dampaknya langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita di Yogyakarta. Manfaatkan sisa waktu Ramadan Anda untuk berzakat, berinfak, atau membayar fidyah melalui lembaga resmi yang amanah dan transparan seperti Layanan ZIS Online melalui Baznas Kota Yogyakarta^^ Salurkan Kepedulian Anda Salurkan kepedulian Anda dengan mudah, cepat, dan sesuai syariat melalui kanal digital kami: Pembayaran via Website: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Konsultasi & Konfirmasi (WhatsApp): 0821-4123-2770 Rekening Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Bank BSI: 444 111 111 3 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Bank BPD DIY: 801 111 0000 53 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Bank Mandiri: 137 00 50000 989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum ya ges^^ Ramadan adalah bulan produktivitas, bukan bulan bermalas-malasan. Mari maksimalkan setiap detik sebelum ia pergi. Barakallhu Fiikum^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Sedekah Jumat di Bulan Suci: Lipat Gandakan Pahala dengan Berbagi Takjil
Sedekah Jumat di Bulan Suci: Lipat Gandakan Pahala dengan Berbagi Takjil
Jumat adalah "Sayyidul Ayyam" atau tuannya hari, sementara Ramadan adalah penghulu segala bulan. Ketika keduanya bertemu, terbukalah gerbang keberkahan yang luar biasa. Salah satu amalan yang paling ringan namun berkesan mendalam adalah Sedekah Jumat Berbagi Takjil. Di sudut-sudut Kota Yogyakarta, tradisi berbagi ini menjadi pemandangan indah yang menyejukkan hati, membuktikan bahwa semangat gotong-royong masih menyala kuat di kota ini. Keutamaan Sedekah Jumat & Berbagi Takjil Melakukan sedekah di hari Jumat memiliki nilai lebih dibandingkan hari lainnya. Berikut adalah beberapa keutamaannya: Pahala yang Berlipat Ganda: Sedekah di hari Jumat diibaratkan seperti sedekah di bulan Ramadan dalam hal besarnya ganjaran (HR. Ibnu Abi Syaibah). Bayangkan jika hal ini dilakukan di dalam bulan Ramadan itu sendiri. Doa Malaikat di Pagi Hari: Setiap hari Jumat, malaikat berdoa khusus bagi mereka yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Menghangatkan Hati Sesama: Bagi seorang musafir atau pekerja jalanan di Jogja yang belum sempat sampai di rumah, paket takjil darimu adalah jawaban atas dahaga mereka setelah 13 jam berpuasa. Keberkahan Hari Raya Kecil: Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam. Berbagi makanan adalah cara terbaik untuk merayakannya bersama mereka yang membutuhkan. Cara Pelaksanaan: Dari Offline ke Online Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi Anda untuk ikut serta dalam gerakan ini: 1. Pelaksanaan Langsung (Offline) Jumat Berbagi di Jalan: Membagikan nasi kotak atau paket takjil di titik strategis seperti area Tugu, Malioboro, atau sekitar perempatan ring road kepada driver ojol dan pedagang asongan. Sedekah Mukena & Sajadah: Selain makanan, Anda bisa membersihkan atau menyediakan alat sholat bersih di masjid-masjid sebelum waktu ashar tiba. 2. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta (Online & Praktis) Jika Anda sibuk atau ingin sedekah Anda dikelola secara kolektif agar lebih luas jangkauannya, BAZNAS Kota Yogyakarta adalah mitra terpercaya: Donasi Digital: Cukup dengan scan QRIS BAZNAS Kota Jogja atau transfer bank, Anda sudah bisa menyumbang paket takjil yang akan didistribusikan ke panti asuhan, mualaf, dan dhuafa di wilayah Kota Yogyakarta. Program Terukur: BAZNAS memastikan setiap rupiah yang Anda titipkan dikonversi menjadi paket hidangan sehat dan layak bagi penerima manfaat. Mari Jemput Berkah di Hari Jumat Ini! Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi alasan orang lain tersenyum saat berbuka puasa. Sedikit bagi kita, bisa jadi sangat berarti bagi mereka. Salurkan Sedekah Jumat & Takjil Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta: Alamat Kantor: Kompleks Masjid Pangeran Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta. WhatsApp Layanan: [Isi nomor WA resmi BAZNAS Kota Jogja jika ada] Metode Pembayaran: Tersedia via Transfer Bank (Zakat/Sedekah) dan QRIS untuk kemudahan transaksi digital. Mari jadikan setiap Jumat di bulan ini sebagai saksi kebaikan kita di hadapan-Nya. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Jogja Tak Pernah Tidur saat Maghrib: Berburu Takjil, Berburu Berkah di Kota Pelajar
Jogja Tak Pernah Tidur saat Maghrib: Berburu Takjil, Berburu Berkah di Kota Pelajar
Yogyakarta tak pernah kehabisan cara untuk memikat hati. Saat Ramadan tiba, kota ini bertransformasi menjadi lautan antusiasme yang hangat menjelang berbuka puasa. Fenomena "berburu takjil" bukan sekadar mencari kudapan pembatal puasa; ini adalah tradisi, kegembiraan komunal, dan bagi banyak orang, adalah seni tersendiri. Dari lorong-lorong sempit kampung hingga pelataran masjid megah, aroma kolak sangit, harum gorengan panas, hingga kesegaran es buah merebak, mengundang siapa saja untuk mendekat. Keseruan berburu takjil di Jogja adalah perpaduan antara keriuhan pasar kaget, keramahan warga lokal, dan semangat berbagi yang kental. Kenapa Berburu Takjil di Jogja Begitu Spesial? Jogja menawarkan keragaman takjil yang luar biasa. Anda bisa menemukan jajanan pasar tradisional yang otentik—seperti kicak (jajanan khas Kauman saat Ramadan), gethuk, hingga cenil—bersanding dengan kuliner kekinian ala anak muda. Harganya? Tentu saja sangat bersahabat dengan kantong mahasiswa. Lebih dari itu, suasana ngabuburit (menunggu waktu berbuka) di Jogja terasa sangat hidup. Jalanan dipenuhi orang, senyum terkembang, dan ada perasaan "senasib sepenanggungan" yang hangat di antara para pemburu takjil. Safari Ramadan: Rekomendasi Masjid Ikonik untuk Takjil Gratis Salah satu keunikan Ramadan di Jogja adalah tradisi bagi-bagi takjil gratis di masjid-masjid. Ini bukan sekadar tentang makanan gratis, melainkan tentang semangat sedekah dan mempererat tali silaturahmi. Berikut adalah daftar masjid yang terkenal dengan suasana berburu takjilnya yang seru dan menunya yang legendaris:^^ Masjid Pangeran Diponegoro (Kawasan Balai Kota Yogyakarta) Ini adalah "bintang" baru dalam peta perburuan takjil di Jogja. Terletak di area kompleks Pemkot Yogyakarta, Masjid Pangeran Diponegoro tidak hanya menawarkan arsitektur yang megah dan area parkir yang luas, tetapi juga dikenal sangat dermawan dalam membagikan takjil. Menu takjil di sini seringkali variatif, mulai dari kurma dan snack kotak, hingga makanan berat dalam piring yang disiapkan dengan rapi. Suasananya ramai namun tertib, karena banyaknya aparatur sipil negara (ASN) dan warga sekitar yang berbuka puasa bersama. Semangat berbagi di masjid ini sangat terasa, mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memuliakan Ramadan. Masjid Kampus UGM (Maskam) dalam rangka event RDK UGM Salah satu pelopor takjil dalam piring dalam jumlah masif. Ribuan porsi takjil dan makanan berat disediakan setiap harinya untuk mahasiswa dan masyarakat umum. Suasananya sangat ramai, dinamis, dan penuh semangat muda. Antreannya panjang namun tertib, menjadi pemandangan ikonik tersendiri. Masjid Jogokariyan Masjid ini terkenal dengan manajemen masjidnya yang modern dan sangat berpihak pada jamaah. Setiap Ramadan, Jogokariyan selalu viral dengan ribuan porsi piring makan berbuka puasa dengan menu yang berbeda-beda setiap hari, sering kali berupa hidangan khas nusantara. Suasananya kental dengan kearifan lokal. Masjid Gede Kauman Masjid bersejarah milik Keraton Yogyakarta ini menawarkan suasana Ramadan yang tenang dan khidmat. Salah satu takjil legendaris di sini adalah "Gulai Kambing" yang dibagikan secara gratis pada hari-hari tertentu (biasanya Kamis atau saat peringatan Nuzulul Qur'an). Dan masjid-masjid lain yang tersebar luas di wilayah Kota Yogyakarta juga masih banyak lagi yang meyediakan takjil lho ges^^ Raih Keberkahan Lipat Ganda: Mari Berbagi Melalui Baznas Kota Yogyakarta! Keseruan kita berburu takjil adalah nikmat yang harus disyukuri. Namun, di tengah kegembiraan kita, masih banyak saudara-saudara kita yang harus berjuang ekstra keras hanya untuk sekadar membatalkan puasa dengan layak. Ramadan adalah momen terbaik untuk melipatgandakan pahala melalui sedekah. Mari lengkapi keseruan ibadah Ramadan Anda dengan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga amil zakat yang terpercaya, amanah, dan transparan. Kami siap menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda kepada mustahik yang berhak di wilayah Kota Yogyakarta. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
Membayar kafarat adalah salah satu bentuk ibadah maliyah (harta) yang berfungsi sebagai penebus dosa atau denda atas pelanggaran syariat tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan. Namun, seringkali niat baik untuk bertaubat ini malah terhambat oleh minimnya pemahaman teknis, sehingga kafarat yang dibayarkan menjadi tidak sah secara syariat. Jadi, mari kita bedah tuntas kesalahan umum saat membayar kafarat dan solusinya! Kesalahan Pertama: Mengganti Makanan Pokok dengan Uang Tanpa Perhitungan yang Tepat Kesalahan pertama yang seringkali terjadi ialah mengganti makanan pokok dengan uang tanpa perhitungan yang tepat. Banyak orang mengira kafarat bisa langsung diganti dengan uang sejumlah harga makanan biasa tanpa merujuk pada ketentuan mazhab yang diikuti. Kesalahan: Memberikan uang senilai "makan siang biasa" yang ternyata nilainya di bawah standar minimal satu mud (sekitar 675 gram hingga 750 gram) atau satu sha' sesuai ketentuan. Solusi: Jika ingin membayar dengan uang (mengikuti Madzhab Hanafi), pastikan nominalnya setara dengan harga kurma/gandum/makanan pokok yang berkualitas sesuai porsi yang ditentukan. Cara paling aman adalah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang sudah memiliki standar konversi harga kafarat terbaru. Kesalahan Kedua: Salah Sasaran Penerima (Bukan Fakir Miskin) Kesalahan umum kedua yakni salah sasaran penerima (bukan fakir miskin). Padahal, kafarat memiliki peruntukan yang spesifik, yaitu untuk memberi makan fakir miskin. Kesalahan: Memberikan paket makanan kafarat kepada kerabat dekat yang secara ekonomi mampu, atau ke panti asuhan yang isinya anak-anak dari keluarga mampu. Solusi: Pastikan penerima adalah orang yang benar-benar masuk kategori fakir atau miskin. Jika ragu, serahkan kepada lembaga resmi yang memiliki data mustahik (penerima manfaat) yang valid. Kesalahan Ketiga: Jumlah Penerima Tidak Sesuai Ketentuan Kesalahan selanjutnya, yaitu ketika jumlah penerimanya tidak sesuai ketentuan. Dalam beberapa jenis kafarat (seperti kafarat sumpah) itu ada ketentuannya untuk wajib memberi makan 10 orang miskin. Kesalahan: Memberikan jatah makan 10 porsi hanya kepada 1 orang miskin saja dalam satu waktu. Secara syariat (mayoritas ulama), satu orang tidak bisa mewakili jatah sepuluh orang dalam satu hari yang sama. Solusi: Distribusikan makanan kepada jumlah orang yang berbeda sesuai ketentuan (misal: 10 orang yang berbeda untuk kafarat sumpah, atau 60 orang untuk kafarat juma' atau pelanggaran berat lainnya). Kesalahan Keempat: Niat yang Tercampur atau Tidak Jelas Lalu, ketika niat yang tercampur atau tidak jelas terjadi maka pertanda telah terjadi kesalahan dan tidak sah kafaratnya. Kafarat adalah denda, bukan sedekah sunnah biasa. Kesalahan: Meniatkan pembayaran kafarat sebagai sedekah umum atau bahkan zakat fitrah. Solusi: Niat harus spesifik sejak awal. "Saya berniat membayar kafarat atas pelanggaran [sebutkan jenis pelanggarannya] karena Allah Ta'ala." Tabel Ringkasan Kafarat Sesuai Syariat Jenis Pelanggaran Bentuk Kafarat (Pilihan Utama) Ketentuan Melanggar Sumpah Memberi makan 10 orang miskin 1 Mud per orang (makanan pokok) Melanggar Larangan Ihram Memberi makan 6 orang miskin Atau menyembelih seekor kambing Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan Memberi makan 60 orang miskin Jika tidak mampu puasa 2 bulan berturut-turut Sempurnakan Taubat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta! Agar pembayaran kafarat Anda tepat sasaran, tepat jumlah, dan sah secara syariat, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu mendistribusikannya kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta yang paling membutuhkan. Dengan menyalurkan kafarat melalui Baznas, Anda memastikan: Kesesuaian Syariat: Perhitungan nominal dan jumlah penerima dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah. Tepat Sasaran: Disalurkan kepada warga miskin yang terdata dalam database resmi. Transparan: Laporan penyaluran yang jelas dan akuntabel. Untuk Layanan Muzakki Hubungi ???? Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. ???? Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #BAZNASKotaYogyakarta#PerbedaanInfakDanShodaqoh#Infak#Shodaqoh#Sedekah#AmalKebaikan#BerbagiKebaikan#YukInfakDanSedekah
ARTIKEL16/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Awas Lupa Bayar Zakat Fitrah! Inilah Batas Waktu dan Solusi Saat Terlambat Menunaikannya Menurut Syariat, Yuk Simak^^
Awas Lupa Bayar Zakat Fitrah! Inilah Batas Waktu dan Solusi Saat Terlambat Menunaikannya Menurut Syariat, Yuk Simak^^
Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas akhir Ramadhan, melainkan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus memberi makan bagi orang miskin. Namun, karena kesibukan atau kelalaian, terkadang seseorang baru tersadar belum membayar zakat saat matahari sudah terbenam di hari Lebaran. Lantas, bagaimana syariat mengatur batas waktunya? Dalam ilmu fikih, terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah agar umat Islam dapat melaksanakannya dengan tepat, yaitu: Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu Wajib: Sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan (malam takbiran) hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Waktu Sunnah (Afdhal): Setelah shalat Subuh di hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id dimulai. Waktu Makruh: Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal (melewati hari Lebaran). Nah, lalu bagaimana jika ada kejadian seseorang lupa bayar zakat hingga lewat batas waktunya? Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga shalat Idul Fitri selesai, atau bahkan melewati tanggal 1 Syawal, maka hukumnya adalah sebagai berikut: Dia tetap wajib mengganti (qadha). Kewajiban zakat fitrah tidak gugur hanya karena waktu telah lewat. Orang tersebut tetap wajib mengeluarkannya sesegera mungkin sebagai bentuk Qadha. Status hukumnya jadi seperti ini: Jika lewatnya waktu disebabkan karena kelalaian (disengaja/ditunda-tunda), maka ia berdosa dan pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai Zakat Fitrah, melainkan sedekah biasa secara nilai (namun tetap wajib dibayarkan). Namun dalam konteks jika benar-benar uzur/lupa (yang murni lupa tanpa disengaja atau memang ada uzur syar'i—seperti berada di daerah terisolasi dan lain sebagainya, maka ia tidak berdosa, namun tetap wajib segera menunaikan zakatnya begitu ia ingat. Lalu, jika Anda memang baru tersadar telah melewatkan batas waktu, maka berikut solusi berdasarkan syari’at yang harus dilakukan: Segera bayar dan jangan menunda lagi. Salurkan melalui amil zakat atau langsung kepada mustahik. Bertaubat dan beristighfar. Sangat penting untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut, terutama jika penundaan dilakukan dengan sengaja. Niatkan qadha saat membayar, maksudnya niatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah yang terlewat. Informasi ini penulis rujuk pada beberapa rujukan otoritas fikih Islam seperti: Hadits Riwayat Abu Daud & Ibnu Majah: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa.” Kitab Minhajut Thalibin (Imam Nawawi): Menjelaskan tentang keharaman mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya Idul Fitri tanpa uzur. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia): Mengenai panduan zakat fitrah dan batasan waktunya dalam konteks masyarakat Indonesia. Jangan Tunda Ibadah Anda! Agar terhindar dari risiko lupa atau telat, sangat disarankan untuk menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga yang terpercaya dan profesional. Salurkan Zakat Fitrah Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta. Dengan berzakat disini, Anda sama saja membuktikan kepastian bahwa bantuan sampai ke tangan yang tepat secara efektif dan efisien. Mari bersihkan harta dan sucikan jiwa dengan tepat waktu! Sekian, Barakallahu Fiikum^^ Untuk Layanan Muzakki Hubungi: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ????Layanan Digital: ???? Website: kotayogya.baznas.go.id ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Tarawih Tidak Tuntas 8 atau 20 Rakaat, Apakah Sia-sia? Simak Penjelasan Syariatnya
Tarawih Tidak Tuntas 8 atau 20 Rakaat, Apakah Sia-sia? Simak Penjelasan Syariatnya
Bulan Ramadan selalu membawa semangat ibadah yang luar biasa. Salah satu yang paling dinanti adalah Shalat Tarawih. Namun, seringkali muncul dilema: “Aduh, saya ada keperluan mendesak, cuma sempat ikut 4 rakaat, apakah pahala saya hangus?” atau “Badan sedang kurang fit, kalau cuma 2 rakaat saja apa boleh?” Mari kita bedah mitos ‘sia-sia’ ini berdasarkan literatur syariat yang mu'tabar (diakui) yaa^^ Hukum dasarnya adalah bahwa setiap “salam” adalah ibadah mandiri. Dalam fiqih Islam, shalat Tarawih dikerjakan dengan metode tsuna-tsuna (dua rakaat-dua rakaat). Secara hukum, setiap dua rakaat yang Anda akhiri dengan salam adalah satu paket ibadah yang telah sah dan sempurna berdiri sendiri. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa rakaat ke-1 sampai ke-4 menjadi batal hanya karena Anda tidak melanjutkan ke rakaat ke-8 atau ke-20. Padahal Allah swt. juga sudah berfirman dalam al-Qur'an: "Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7) Lalu apa ada yang hilang jika tidak mengerjakan Tarawihnya sampai selesai ya? Nah, jika Anda berhenti di tengah jalan sebelum imam selesai, Anda tidak berdosa, namun Anda hanya kehilangan keutamaan khusus (fadhilah), bukan kehilangan seluruh pahala. Rasulullah saw. pernah bersabda: "Barangsiapa yang shalat malam bersama imam hingga ia selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk." (HR. Tirmidzi no. 806) Artinya, jika Anda ikut sampai tuntas (baik itu 8 atau 20 rakaat sesuai ketetapan masjid tersebut), Anda dapat ‘bonus’ pahala seolah-olah shalat sepanjang malam. Jika berhenti di tengah, Anda tetap dapat pahala rakaat yang dikerjakan, tapi kehilangan bonus ‘semalam suntuk’ tersebut. Rumusan informasi ini didapat dari sumber literatur dan pendapat ulama yang sudah menjadi rujukan kuat dalam khazanah keislaman seperti: Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Beliau menjelaskan bahwa shalat malam (Qiyamul Lail) adalah ibadah tathawwu' (sukarela). Jumlah rakaatnya fleksibel. Meski standarnya 8 atau 20, mengerjakannya kurang dari itu tetap sah dan berpahala. Kaidah Fiqih: "Ma laa yudraku kulluhu, laa yutraku julluhu" (Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Jika tidak sanggup 20 rakaat, jangan malah tidak tarawih sama sekali. Ambillah yang Anda sanggup (misal 8 atau bahkan 2 rakaat). Fathul Bari (Ibnu Hajar Al-Asqalani): Menjelaskan bahwa praktik shalat malam Nabi SAW sangat variatif, menunjukkan adanya kelonggaran (at-tausi'ah) dalam jumlah rakaat. Kesimpulannya, tak perlu merasa terlalu terbebani hingga akhirnya meninggalkan tarawih. Islam itu mudah. Berapa pun rakaat yang Anda mampu, lakukanlah dengan khusyuk. Itu jauh lebih dicintai Allah daripada memaksakan jumlah banyak namun hati tidak tenang atau justru tidak berangkat ke masjid sama sekali karena merasa ‘tanggung’. Mari Sempurnakan Keberkahan Ramadan bersama Baznnas Kota Yogyakarta!^^ Ibadah ritual seperti Tarawih akan semakin indah jika disempurnakan dengan ibadah sosial. Sembari mengejar pahala di masjid, jangan lupa tunaikan kewajiban Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda untuk membantu warga Kota Jogja yang membutuhkan. Melalui program pendayagunaan yang transparan dan tepat sasaran, zakat Anda akan dikelola untuk kesejahteraan umat. Tunaikan Zakat & Sedekah Anda sekarang! Kunjungi kantor layanan Baznas Kota Yogyakarta atau salurkan melalui rekening resmi yang tersedia yaa. Barakallahu Fiikum^^ Mari jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna. Sedikit bagi kita, sangat berarti bagi mereka. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Fikihnya^^
Di tengah menjalankan ibadah puasa, terkadang ada rasa tidak nyaman di hidung yang membuat kita secara refleks ingin membersihkannya (mengupil). Namun, banyak anggapan di masyarakat bahwa memasukkan jari ke lubang hidung bisa langsung membatalkan puasa. Emang benarkah? Pertama, mari bahas bahwa ada yang disebut dengan batasan lubang tubuh atau ‘Al-Jauf’. Dalam literatur fikih, puasa dianggap batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) hingga melewati batas tertentu. Lubang ini meliputi mulut, hidung, telinga, dan lainnya. Lalu terkait hidung, para ulama memiliki batasan yang disebut dengan muntaha al-khaysyum nih (atau bahasa simpelnya yakni pangkal hidung/area yang sejajar dengan mata). Jadi intinya, hukum mengupil saat puasa itu batal atau tidak? Nah secara umum, hukum mengupil adalah tidak membatalkan puasa, selama aktivitas tersebut tidak sampai memasukkan jari atau benda lain ke bagian dalam hidung yang sangat dalam (melewati pangkal hidung). Mari kita perhatikan penjelasan singkat tentang bagian hidung yang lebih rinci:^^ Ada yang namanya bagian luar hidung, yakni bagian yang masih terjangkau oleh ujung jari saat membersihkan kotoran hidung yang kering—umumnya masih dianggap bagian luar. Nah kalau posisinya membersihkan sampai bagian ini saja, maka tidak batal puasanya. Lalu ada juga yang disebut bagian dalam hidung. Jika seseorang memasukkan sesuatu (seperti air atau alat pembersih) terlalu dalam hingga terasa sampai ke tenggorokan atau melewati batas pangkal hidung, maka barulah puasa tersebut dianggap batal. Oleh karena itu, mengupil biasa hanya untuk membersihkan kotoran yang mengganggu di bagian depan lubang hidung hukumnya boleh dan tidak merusak puasa. Penjelasan singkat ini didasarkan pada rujukan dari madzhab Syafi'i yang dominan di Indonesia ya, seperti: Kitab Fathul Qadir & Matan Abi Syuja’. Kalau disini dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in al-jauf (menahan diri dari masuknya sesuatu ke lubang dalam). Batasan ‘dalam’ pada hidung adalah area di mana jika Anda menghirup air saat wudhu (istinsyaq), air tersebut terasa perih di pangkal hidung. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Imam Nawawi). Nah kalau disini Imam Nawawi menjelaskan bahwa masuknya jari ke lubang hidung tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke area dalam yang disebut khaysyum. Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam karyanya Kitab Fathul Mu'in juga menyebutkan bahwa batasan-batasan lubang tubuh yang jika dimasuki benda secara sengaja dapat membatalkan puasa. Kesimpulannya, Anda tidak perlu khawatir jika secara tidak sengaja atau karena kebutuhan kebersihan harus mengupil. Selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga masuk ke area dalam pangkal hidung, puasa Anda tetap sah. Ingat ya, Islam itu agama yang praktis dan tidak menyulitkan umatnya dalam hal-hal yang bersifat manusiawi kan.^^ Mari Sempurnakan Puasamu dengan Berbagi melalui Baznas Kota Yogyakarta! Puasa bukan hanya soal menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan secara fisik, tapi juga tentang mengasah empati sosial. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah secara aman dan amanah disini. Donasi Anda akan dikonversi menjadi program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Yogyakarta yang membutuhkan. Mari jadikan Ramadan kali ini lebih bermakna dengan memberikan manfaat nyata bagi sesama. Barakallahu Fiikum^^ Salurkan melalui kanal resmi Baznas Kota Yogyakarta, atau kunjungi kantor layanan kami ya: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari bersihkan hati, bersihkan harta, dan raih keberkahan Ramadan yang sempurna. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?
Masa transisi dari remaja ke dewasa sering kali menciptakan momen unik, salah satunya dalam urusan ibadah Zakat Fitrah. Banyak mahasiswa rantau misalnya yang sudah memiliki penghasilan sendiri (dari beasiswa atau kerja sampingan) merasa perlu membayar zakat secara mandiri. Namun di saat yang sama, orang tua di kampung halaman juga membayarkan zakat untuknya karena menganggap sang anak masih dalam tanggungan. Nah lantas, bagaimana hukumnya jika zakat tersebut terbayar dua kali? Kita mulai bahas dari status hukum zakat yang terduplikasi dulu ya.^^ Secara syariat, Zakat Fitrah adalah kewajiban individu (fardhu 'ain). Namun, kewajiban ini dibebankan kepada kepala keluarga bagi siapa saja yang berada di bawah tanggungannya (istri, anak yang belum mandiri, atau orang tua yang tidak mampu). Jadi jika terjadi kasus ‘zakat dobel’ seperti contoh di atas, maka berikut penjelasan singkatnya: Zakat yang pertama dibayarkan akan dianggap sebagai kewajiban. Jadi salah satu dari 2 zakat yang dibayarkan tersebut (biasanya yang dilakukan dengan niat paling tepat atau yang lebih dulu) akan sah sebagai Zakat Fitrah dan menggugurkan kewajiban. Lalu zakat keduanya nanti akan berperan sebagai bentuk sedekah. Zakat yang ‘kelebihan’ tadi tetap tidak sia-sia atau dapat membatalkan ibadahnya. Kalau dalam pandangan ulama, kelebihan pembayaran tersebut secara otomatis bernilai sebagai sedekah sunnah di sisi Allah swt. Sehingga, manakah yang jadi lebih utama? Bayar sendiri atau masih dalam tanggungan? Para ulama menjelaskan bahwa jika seorang anak sudah memiliki kemampuan finansial sendiri, maka kewajiban membayar zakat sebenarnya beralih kepada dirinya sendiri. Namun, jika orang tua ingin membayarkannya, hal itu diperbolehkan asalkan ada komunikasi atau izin (idzn). Jika orang tua membayar tanpa sepengetahuan anak yang sudah mandiri, atau sebaliknya, maka salah satunya tetap sah sebagai sedekah. Solusinya agar tidak bingung, niat ibadah lebih mantap dan tidak terjadi pemborosan distribusi di satu titik, maka sebaiknya: Lakukan komunikasi, jadi pastikan ya di minggu terakhir Ramadhan, anak dan orang tua saling mengonfirmasi siapa yang akan mengeksekusi pembayaran zakat. Lalu perjelas kembali niat. Jika sudah telanjur dobel, jangan menyesal. Cukup niatkan bahwa kelebihan tersebut adalah sedekah untuk membantu fakir miskin mendapatkan kebahagiaan di hari raya. Informasi di atas penulis rangkum berdasar dari prinsip-prinsip fikih yang umum dianut dalam madzhab Syafi'i (yang dominan di Indonesia), antara lain: Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Membahas tentang syarat tanggung jawab nafkah dan hubungannya dengan kewajiban zakat fitrah. Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah: Terkait hukum membayarkan zakat bagi orang yang sudah mampu secara finansial. Panduan Zakat Baznas: Mengenai tata cara niat dan distribusi zakat bagi muzakki (pembayar zakat). Salurkan Zakat Anda dengan Tepat!^^ Jangan biarkan kebingungan menghalangi keberkahan ibadah Anda. Agar zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Yogyakarta, salurkanlah melalui lembaga resmi. Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Kunjungi kantor layanan kami atau akses layanan digital kami untuk kemudahan berbagi di hari yang fitri. Hubungi Layanan Muzakki pada: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Ingat ya, Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah lho^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq editor: Banyu Bening
ARTIKEL15/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengetuk Pintu Langit Sebelum Fajar: Keutamaan Berbagi Sahur di Jalanan
Mengetuk Pintu Langit Sebelum Fajar: Keutamaan Berbagi Sahur di Jalanan
Di saat sebagian besar dari kita menikmati hangatnya hidangan sahur bersama keluarga, ada saudara-saudara kita yang masih berjuang di jalanan—mulai dari driver ojek online, petugas kebersihan, hingga tuna wisma. Mengulurkan seporsi paket sahur untuk mereka bukan hanya tindakan kemanusiaan, tapi sebuah ibadah dengan pahala yang berlapis. Pahala memberi makan orang berpuasa itu gak main-main lho! Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa siapa pun yang memberi makan orang yang berbuka puasa, ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa keutamaan ini juga berlaku bagi mereka yang memberi bekal sahur, karena sahur adalah persiapan utama untuk menjalankan ibadah puasa seharian penuh. Anda secara tidak langsung menjadi ‘penyokong’ ibadah mereka. Lalu, apakah itu bisa dikategorikan sebagai sedekah subuh juga? Secara syariat, waktu sahur berada di penghujung malam menjelang fajar (Subuh). Sedekah yang dikeluarkan pada waktu ini mendapatkan keutamaan Sedekah Subuh. Mengapa istimewa? Karena pada waktu subuh, malaikat turun dan berdoa: "Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak." (HR. Bukhari & Muslim). Berbagi sahur adalah cara paling nyata untuk mengamalkan sedekah di waktu terbaik tersebut, tepat saat doa-doa dipanjatkan dan keberkahan diturunkan. Apa dong keutamaannya kalau menurut syariat? Di dalam berbagi itu, terdapat keberkahan karena menolong sesama. Membantu memudahkan urusan orang lain di saat sulit (seperti mencari makan sahur di jalanan) adalah amalan yang dicintai Allah. Dengan memberi makan sahur, Anda membantu mereka menjaga kesehatan fisik agar tetap kuat bekerja sekaligus beribadah di bulan suci. Sempurnakan Keberkahan Sahurmu Bersama Baznas! Baznas Kota Yogyakarta siap menjadi jembatan kebaikan Anda. Kami memastikan donasi yang Anda titipkan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok Kota Yogyakarta.^^ Salurkan Sedekah Terbaik Anda: Melalui Baznas Kota Yogyakarta, zakat, infak, dan sedekah Anda dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari Berbagi: Jadikan sisa waktu sahurmu sebagai ladang pahala yang tak terputus^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTranspara #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Keutamaan Waktu Berbuka Puasa dalam Pandangan Islam
Keutamaan Waktu Berbuka Puasa dalam Pandangan Islam
Waktu berbuka puasa, atau yang dikenal sebagai magrib, adalah salah satu saat yang penuh berkah dan keutamaan dalam ajaran Islam. Di balik rasa syukur dan kegembiraan karena telah menyelesaikan ibadah puasa seharian, tersimpan pula hikmah dan anjuran syariat yang mendalam. Mari kita telusuri keutamaan-keutamaan tersebut. Waktu berbuka merupakan saat kita dapat menikmati rezeki dan bersyukur. Salah satu keutamaan waktu berbuka adalah Allah SWT melimpahkan rezeki berupa hidangan untuk mengakhiri puasa. Ini adalah saat di mana kita diajarkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan, termasuk nikmat makanan dan minuman. Dalam al-Qur'an, Allah swt. berfirman: “Dan makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31). Rasulullah SAW juga bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa dalam keadaan berpuasa pada hari raya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai hamba-Nya yang bersyukur dan tidak memaksakan diri dalam beribadah. Lalu, waktu magrib atau saat berbuka puasa itu disebut sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Waktu berbuka puasa juga merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah saw. bersabda: “Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orang yang berpuasa ketika berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak doa pada saat ini, baik doa untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk umat Islam secara keseluruhan. Kita bisa meminta ampunan dosa, kemudahan dalam segala urusan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Waktu berbuka dapat menjadi waktu tepat untuk meraih pahala dan ampunan dosa. Berbuka puasa dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah SWT juga dapat meraih pahala dan ampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah swt. berfirman: Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa besarnya pahala ibadah puasa di sisi Allah swt. Waktu berbuka dapat menjadi saat untuk mempererat tali silaturahmi. Waktu berbuka puasa seringkali menjadi momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi. Banyak umat Islam yang berbuka puasa bersama keluarga, kerabat, atau teman-teman. Ini adalah saat di mana kita bisa saling berbagi, saling memaafkan, dan saling mendoakan. Dalam Islam, menjaga silaturahmi adalah salah satu kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang ingin diluangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Saat waktu berbuka, dapat menjadi waktu bagi kita untuk meningkatkan ketaatan dan ketakwaan. Berbuka puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dapat meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada Allah swt. Ini adalah saat di mana kita merasa sangat bersyukur atas segala nikmat-Nya dan merasa sangat membutuhkan pertolongan-Nya. Dengan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan, kita akan semakin dekat dengan Allah swt dan semakin mudah untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Memahami keutamaan waktu berbuka puasa sangat penting agar kita dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih bermakna dan meraih segala keberkahan yang Allah swt tawarkan. Dengan mengetahui hikmah dan anjuran syariat yang terkait dengan waktu berbuka, kita akan semakin termotivasi untuk memperbanyak doa, bersyukur atas nikmat-Nya, dan meningkatkan ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya. Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama! Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt. Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya! Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Mengenal Qailullah: Rahasia Tidur Singkat yang Penuh Berkah
Mengenal Qailullah: Rahasia Tidur Singkat yang Penuh Berkah
Di tengah padatnya aktivitas harian, terutama saat menjalankan ibadah puasa, tubuh seringkali merasa lelah dan daya konsentrasi menurun. Islam memiliki solusi indah yang disebut dengan Qailullah. Tapi, apa sebenarnya Qailullah itu dan mengapa ia begitu dianjurkan? Kita mulai dengan apa itu Qailullah? Secara bahasa, Qailullah berasal dari kata Qala yang berarti tidur di tengah hari. Secara istilah, Qailullah adalah tidur singkat atau sekadar beristirahat di waktu siang hari, tepatnya sebelum waktu Dzuhur atau sesudahnya. Penting untuk dicatat bahwa Qailullah bukan tidur pulas berjam-jam, melainkan sebagai ‘power nap’ yang berdurasi antara 15 hingga 30 menit. Kegunaan Qailullah bagi kesehatan itu banyak, dan berdasarkan beragam penelitian modern yang ada, menunjukkan bahwa tidur singkat di siang hari memiliki manfaat luar biasa, seperti: Meningkatkan Fokus: Membantu otak beristirahat sejenak agar kembali segar untuk bekerja. Menjaga Mood: Menurunkan tingkat stres dan membuat perasaan lebih tenang. Kesehatan Jantung: Membantu menurunkan tekanan darah dan risiko penyakit kardiovaskular. Lalu, bagaimana keutamaan Qailullah menurut syariat? Dalam Islam, Qailullah bukan sekadar istirahat fisik, melainkan bagian dari sunnah yang memiliki nilai ibadah. Rasulullah saw. bersabda: "Lakukanlah Qailullah, karena sesungguhnya setan itu tidak melakukan Qailullah." (HR. Abu Nu’aim). Beberapa keutamaan Qailullah menurut syariatnya adalah: Membantu Ibadah Malam: Tujuan utama Qailullah adalah untuk memberikan kekuatan pada tubuh agar lebih kuat dan terjaga saat melaksanakan shalat malam (Tahajjud). Pembeda dengan Setan: Sebagaimana hadits di atas, melakukannya berarti kita menyelisihi kebiasaan setan yang terus bergerak tanpa henti untuk menggoda manusia. Menjaga Stamina Saat Puasa: Saat berpuasa, Qailullah menjadi "tabungan" energi agar kita tidak lemas dalam beraktivitas maupun beribadah di sisa hari. Segarkan Jiwa dengan Rehat, Bersihkan Harta dengan Zakat^^ Sama halnya dengan tubuh yang butuh istirahat sejenak untuk kembali produktif, harta kita pun butuh ‘dibersihkan’ agar terus mendatangkan keberkahan. Baznas Kota Yogyakarta mengajak Anda untuk menyempurnakan ibadah hari ini dengan berbagi kepada sesama. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang Anda salurkan akan membantu saudara-saudara kita di Yogyakarta yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mari Tebarkan Kebaikan, dan jadikan setiap energi yang kembali setelah Qailullah sebagai semangat untuk berbagi. Mari salurkan kepedulian Anda sekarang dan jadilah bagian dari perubahan positif di Kota Yogyakarta, melalui Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta dibawah ini ya^^: ????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta ???? WhatsApp: 0821-4123-2770 ???? Website: kotayogya.baznas.go.id Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL13/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Bagi setiap Muslimah, haid adalah ketetapan fitrah yang membuat mereka harus meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Dibalik keharaman bagi Muslimah yang haid untuk menunaikan puasa, sebagai gantinya ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau menunda-nunda hingga hilal Ramadhan tahun berikutnya muncul? Apakah puasanya yang lama hangus, atau ada konsekuensi tambahan? Perlu ditegaskan, bahwa kewajiban qadha terhadap status puasa yang ditinggalkan tidak akan pernah gugur meskipun sudah terlewati bertahun-tahun. Utang puasa adalah utang kepada Allah swt. yang tetap harus dibayar. Rasulullah saw. bersabda: "Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Bukhari & Muslim) Lalu, bagaimana solusi terkait masalah ini menurut syariat (Jumhur Ulama)? Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i (seperti sakit berkepanjangan atau menyusui yang berlanjut), maka menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), ia terkena dua kewajiban: Pertama, wajib mengqadha: Mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Ini dilakukan setelah bulan Ramadhan yang baru saja selesai. Dan yang kedua, ia wajib membayar fidyah juga: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan sebagai bentuk denda (kafarah) atas keterlambatan tersebut. Bagaimana besaran fidyahnya? Besaran fidyah yang perlu dikeluarkan yakni tetap sebanyak 1 mud (sekitar 675gr atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (beras) untuk setiap satu hari utang puasa. Jika menundanya karena benar-benar lupa, bagaimana? Nah, jika alasan menunda adalah karena benar-benar lupa akan jumlah hari atau tidak menyadari bahwa Ramadhan sudah dekat (dan bukan karena meremehkan), maka ia tetap wajib mengqadha dan mayoritas ulama tetap menganjurkan membayar fidyah sebagai jalan keluar yang lebih aman (ihtiyat). Saat kewajiban qadha puasa Ramadhan memang benar sudah terlewat, lantas inilah langkah praktis yang harus dilakukan: Hitung kembali perkirakan jumlah hari yang ditinggalkan dengan mengambil jumlah yang paling yakin (lebih baik melebihkan daripada mengurangkan). Segerakan mulailah mengqadha puasa setelah lebaran di bulan Syawal setelah hari raya Idul Fitri. Lalu terakhir, segerakan bayar fidyah. Anda dapat membayar fidyah melalui lembaga zakat resmi agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Mari sempurnakan ibadah dengan menunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta!^^ Jangan biarkan tanggungan puasa menghambat ketenangan ibadah Anda. Jika Anda memiliki kewajiban membayar fidyah karena keterlambatan qadha puasa, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan fidyah Anda kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta secara tepat sasaran dan sesuai syariat. Salurkan Fidyah Anda sekarang dengan mudah: Datang Langsung: Kantor Baznas Kota Yogyakarta. Layanan Online: Kunjungi situs resmi atau kanal pembayaran digital BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bersihkan diri, tunaikan kewajiban, dan bantu sesama^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Oleh Azka Atthaya K.H
Menjemput Ampunan di Keheningan Malam: Keutamaan Shalat Tarawih
Menjemput Ampunan di Keheningan Malam: Keutamaan Shalat Tarawih
Bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga di siang hari. Ia adalah paket lengkap ibadah yang menyentuh dimensi spiritual terdalam manusia, salah satunya melalui Shalat Tarawih. Shalat sunnah yang hanya ada di bulan suci ini menyimpan rahasia keberkahan yang luar biasa bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan penuh iman. Beberapa keutamaan utama menghidupkan malam Ramadhan dengan Tarawih: Penggugur Dosa-Dosa Masa Lalu. Ini adalah janji yang paling menenangkan. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim). Menjalani Tarawih dengan hati yang tulus seolah memberikan kesempatan bagi kita untuk "mencuci" lembaran hitam masa lalu dan memulai kembali dengan jiwa yang bersih. Pahala Shalat Semalam Suntuk. Bagi Anda yang melaksanakan Tarawih secara berjamaah bersama imam hingga selesai, Allah mencatat pahala yang sangat besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dihitung seperti shalat semalam suntuk. Sebuah efisiensi ibadah yang luar biasa di mana usaha beberapa puluh menit bernilai pahala berjam-jam. Syiar Islam dan Mempererat Silaturahmi. karena tarawih bukan sekadar ibadah individu. Berkumpulnya kaum muslimin di masjid-masjid menciptakan suasana syiar yang kuat. Ini adalah momen terbaik untuk bertemu tetangga, saling menyapa, dan memperkuat ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang mungkin sempat renggang karena kesibukan sehari-hari. Melatih Kedisiplinan dan Ketenangan Jiwa. Gerakan shalat yang teratur diiringi lantunan ayat suci Al-Qur'an memberikan efek meditasi yang menenangkan. Tarawih melatih kita untuk tetap konsisten beribadah meskipun tubuh mungkin terasa lelah setelah beraktivitas seharian. Mari Sempurnakan Malammu, Bersihkan Hartamu^^ Keberkahan Ramadhan akan semakin sempurna jika ibadah ritual kita (Hablum minallah) dibarengi dengan kepedulian sosial (Hablum minannas). Sebagaimana Shalat Tarawih yang membersihkan jiwa, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hadir untuk membersihkan harta kita. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan Anda. Melalui pengelolaan yang transparan dan amanah, dana ZIS Anda akan disalurkan kepada warga Kota Jogja yang membutuhkan—mulai dari bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Mari Berbagi di Bulan Suci! Salurkan donasi terbaik Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta agar kebahagiaan Ramadhan tidak hanya milik kita, tapi juga milik mereka yang kekurangan. Mari Beraksi: Jadikan setiap rakaat Tarawihmu lebih bermakna dengan bukti nyata kepedulian^^ Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran. Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta. Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
ARTIKEL12/03/2026 | Azka Atthaya K.H
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →