WhatsApp Icon
Zakat Kuatkan Indonesia

Zakat tidak hanya berbicara tentang kewajiban mengeluarkan sebagian harta. Di dalamnya ada kepedulian kepada sesama dan kesempatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ketika seorang muslim menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan, harta tersebut dapat menjadi manfaat bagi orang lain yang berhak menerimanya.

Kepedulian seperti ini menjadi semakin berarti ketika dilakukan bersama-sama. Zakat yang dihimpun dan dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari membantu kebutuhan masyarakat hingga mendukung upaya pemberdayaan. Karena itu, zakat memiliki tempat penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan tema “Zakat Menguatkan Indonesia” yang diangkat BAZNAS RI pada 2026. Tema ini menegaskan zakat sebagai salah satu kekuatan sosial yang dapat ikut menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk kemiskinan dan kebutuhan kemanusiaan.

Zakat dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan, menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan. Namun, manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak sehingga dapat membantu mereka yang sedang menghadapi keterbatasan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan masyarakat tidak selalu sama. Ada yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, ada yang membutuhkan dukungan pendidikan atau kesehatan, dan ada pula yang memerlukan bantuan agar dapat kembali menjalankan usaha. Kondisi tersebut membuat pengelolaan zakat perlu melihat kebutuhan penerima secara tepat.

Zakat juga tidak harus dipahami sebatas bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Ketika dikelola melalui program yang sesuai, zakat dapat digunakan untuk mendukung pemberdayaan dan membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonominya. Salah satu bentuk pemanfaatan zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta dapat dilihat melalui Jogja Sejahtera. Program ini memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi mustahik, termasuk bantuan modal usaha, penguatan usaha mikro, dan peningkatan kapasitas agar penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya secara lebih mandiri. Dari sini terlihat bahwa manfaat zakat dapat berkembang lebih jauh. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat bukan hanya tentang apa yang diterima hari ini, tetapi juga tentang kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik ke depannya.

Zakat yang Memberi Dampak

Manfaat zakat semakin terasa ketika pengelolaannya dilakukan secara terarah. Dana yang dihimpun dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan kondisi penerima. Pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan menjadi beberapa bidang yang mendapat perhatian dalam pengelolaan ZIS di BAZNAS Kota Yogyakarta.

Dalam bidang pendidikan, misalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki program Jogja Cerdas yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Sementara dalam bidang sosial dan kemanusiaan terdapat Jogja Peduli, yang mencakup penanganan masalah sosial, kebencanaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat mustahik.

Berbagai bentuk pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat hadir dalam banyak sisi kehidupan masyarakat. Satu dana yang ditunaikan oleh muzaki dapat menjadi bagian dari upaya membantu anak mendapatkan pendidikan, mendukung masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, membantu keluarga menghadapi kesulitan, atau membuka kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan usaha.

Tentu, dampak tersebut tidak berdiri sendiri. Ada proses penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang perlu dilakukan secara amanah dan sesuai ketentuan. Karena itu, kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang memberikan manfaat.

Zakat Kuatkan Indonesia Dimulai dari Kepedulian

Indonesia yang kuat tidak hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian dari kekuatan sebuah bangsa. Dalam hal ini, zakat dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi yang bisa dilakukan oleh umat Islam.

Kekuatan zakat berawal dari kepedulian setiap orang yang menunaikannya. Ketika seorang muzaki menjalankan kewajibannya, manfaat dari zakat tersebut dapat diteruskan kepada mereka yang membutuhkan. Jika kepedulian itu tumbuh di tengah masyarakat dan dikelola dengan baik, manfaatnya pun dapat menjangkau lebih banyak orang.

Itulah makna yang dapat kita lihat dari semangat zakat kuatkan Indonesia. Zakat bukan hanya tentang harta yang dikeluarkan, tetapi juga tentang manfaat yang hadir setelahnya. Ada masyarakat yang terbantu, ada kebutuhan yang diringankan, dan ada kesempatan bagi sebagian mustahik untuk tumbuh lebih mandiri.

Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan zakat dikelola secara kelembagaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan zakat bagi masyarakat dan mengelola dana ZIS untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, menguatkan Indonesia melalui zakat dapat dimulai dari langkah sederhana: menunaikan kewajiban dengan kesadaran dan kepedulian. Dari satu muzaki, lahir manfaat bagi mustahik. Dari banyak kepedulian, tumbuh kekuatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Bersama, kita tumbuhkan kepedulian dan ikut menguatkan masyarakat melalui zakat.

Sumber Foto: Deden R

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

11/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Sedekah untuk Bencana sebagai Bentuk Kepedulian kepada Sesama

Bencana bisa terjadi kapan saja dan memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Banyak orang yang harus kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan, hingga kebutuhan pokok akibat bencana. Dalam kondisi tersebut, kepedulian dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan adalah melalui sedekah untuk bencana.

Sedekah merupakan amalan yang dapat dilakukan sebagai bentuk berbagi dan membantu sesama. Sedekah tidak selalu harus dalam jumlah yang besar. Setiap pemberian yang diberikan dengan niat baik dan tulus bisa menjadi bentuk kepedulian kepada mereka yang membutuhkan. Ketika terjadi bencana, sedekah dapat menjadi salah satu cara untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Mengapa Sedekah Sangat Penting Bagi Korban Bencana?

Masyarakat yang terdampak bencana sering kali menghadapi kondisi yang sangat sulit. Kebutuhan seperti makanan, air bersih, pakaian, tempat tinggal sementara, hingga kebutuhan lainnya bisa meningkat dalam waktu singkat. Pada situasi seperti ini, dukungan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung  proses pemulihan.

Sedekah untuk korban bencana dapat disalurkan dalam berbagai bentuk, baik berupa uang maupun bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Namun, penyaluran bantuan perlu dilakukan secara tepat agar manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menyalurkan sedekah melalui lembaga yang memiliki mekanisme pengelolaan bantuan juga dapat menjadi pilihan. Dengan pengelolaan yang terarah, bantuan yang terkumpul dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat terdampak.

Bentuk Sedekah untuk Bencana

Sedekah untuk bencana dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Salah satunya adalah memberikan sedekah berupa uang yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok atau bentuk bantuan lain yang memang diperlukan.

Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga niat dan cara ketika memberikan bantuan. Kepedulian terhadap korban bencana sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga martabat dan privasi penerima bantuan. Bantuan bukan hanya tentang apa yang diberikan, tetapi juga tentang bagaimana bantuan tersebut disalurkan dengan penuh kepedulian.

Dalam ajaran Islam, membantu orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial. Sedekah juga mengajarkan bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian dan gotong royong di tengah masyarakat.

Salurkan Sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dimulai dari langkah sederhana, termasuk dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk bersedekah. Tidak perlu menunggu hingga memiliki kemampuan yang besar karena setiap kontribusi yang diberikan sesuai dengan kemampuan bisa menjadi bagian dari ikhtiar membantu sesama.

Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah untuk bencana dapat mempercayakannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan menyalurkan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, masyarakat dapat turut mendukung dalam upaya membantu mereka yang membutuhkan secara lebih terarah.

Mari jadikan sedekah sebagai wujud kepedulian kepada sesama. Salurkan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dan bersama-sama hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

 

10/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya

Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai melakukan berbagai evaluasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban keagamaan. Salah satu hal yang penting diperhatikan oleh umat Islam adalah kewajiban zakat. Istilah zakat akhir tahun sering digunakan untuk menggambarkan momentum bagi seseorang dalam mengevaluasi harta atau penghasilan yang dimiliki dan memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan sesuai ketentuan.

Namun, perlu dipahami juga bahwa zakat tidak semata-mata menjadi wajib karena memasuki akhir tahun kalender Masehi. Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, tercapainya nisab, serta ketentuan haul untuk jenis zakat tertentu. Karena itu, memahami ketentuannya menjadi langkah penting agar zakat dapat ditunaikan dengan tepat.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun?

Zakat akhir tahun bukan merupakan jenis zakat tersendiri. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai momentum untuk menelaah kembali kewajiban zakat atas harta atau penghasilan yang telah dimiliki.

Bagi sebagian masyarakat, akhir tahun dapat menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pencatatan dan evaluasi keuangan. Dari proses tersebut, seseorang dapat mengetahui apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat sesuai jenisnya.

Dalam zakat mal, misalnya, terdapat ketentuan nisab dan haul yang perlu diperhatikan. Sementara zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri terkait nisab dan waktu penunaiannya. Karena itu, tidak semua orang otomatis memiliki kewajiban zakat hanya karena telah memasuki penghujung tahun.

Ketentuan Zakat yang Perlu Diketahui

Salah satu istilah penting dalam zakat adalah nisab, yaitu batas minimum harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk beberapa jenis zakat mal, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Selain nisab, terdapat pula haul, yaitu masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah yang berlaku pada jenis zakat tertentu.

Ketentuan zakat juga dapat berbeda berdasarkan jenis hartanya. Emas, tabungan, aset perdagangan, maupun penghasilan memiliki mekanisme perhitungan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan masing-masing. Pada zakat emas, misalnya, BAZNAS menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5 persen apabila telah memenuhi haul.

Sementara itu, zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.

Nisab dan Haul dalam Zakat

Memahami nisab dan haul dapat membantu masyarakat menentukan apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat.

Nisab menjadi batas minimal harta atau penghasilan. Sementara haul berkaitan dengan masa kepemilikan selama satu tahun hijriah dan tidak berlaku untuk seluruh jenis zakat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu melihat ketentuan berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan.

Khusus zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan menggunakan nisab bulanan yang ditetapkan. Bagi masyarakat dengan pendapatan yang tidak tetap, penghasilan selama satu tahun juga dapat diperhitungkan untuk melihat ketercapaian nisab.

Kapan Zakat Akhir Tahun Ditunaikan?

Pertanyaan mengenai kapan zakat akhir tahun perlu dijawab berdasarkan jenis zakatnya. Zakat tidak memiliki satu waktu khusus yang berlaku bagi semua jenis harta hanya karena tahun kalender telah berakhir.

Untuk zakat mal tertentu, kewajiban berkaitan dengan tercapainya nisab dan haul. Sementara pada zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan saat penghasilan diterima setelah memenuhi ketentuan nisab. Dengan demikian, akhir tahun dapat menjadi momentum evaluasi, tetapi bukan satu-satunya waktu untuk menunaikan zakat.

Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun

Sebelum menunaikan zakat, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, masyarakat harus tahu terlebih dahulu jenis harta atau penghasilan yang akan dizakati. Kedua, hitung jumlah harta atau pendapatan yang menjadi dasar perhitungan. Ketiga, periksa apakah telah memenuhi nisab dan haul apabila ketentuan tersebut berlaku.

Setelah mengetahui jumlah kewajiban zakat, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat resmi. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan secara terarah. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan BAZNAS Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi mengenai zakat, perhitungan, serta penyalurannya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai zakat akhir tahun, BAZNAS Kota Yogyakarta siap memberikan informasi dan layanan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

09/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya

Zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga mengandung nilai kepedulian terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, pemberi dan penerima zakat perlu memperhatikan sikap dan adab agar zakat dapat ditunaikan dengan baik, penuh keikhlasan, serta tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak.

Bagi muzaki, menyalurkan zakat bukan sekadar menyerahkan harta kepada orang lain, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Sementara bagi mustahik, menerima zakat juga sebaiknya disertai rasa syukur dan penghargaan kepada pihak yang telah menunaikannya. Karena itu, memahami doa menerima zakat dan adab dalam menyalurkan zakat menjadi hal yang penting.

 

Doa Menerima Zakat

Ketika menerima zakat, mustahik dianjurkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk mendoakan orang-orang yang menunaikan zakat. BAZNAS juga menjelaskan zakat sebagai ibadah yang berfungsi menyucikan dan membersihkan harta serta jiwa.

Salah satu doa yang dapat dibaca saat menerima zakat adalah:

AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya :

“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”

 

Adab Menerima Zakat

Menerima zakat sebaiknya dilakukan dengan rasa syukur dan sikap yang baik dan sopan. Mustahik tidak perlu merasa rendah diri karena menerima zakat, sebab penerima zakat merupakan pihak yang memang memiliki hak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Ucapan terima kasih juga menjadi bentuk penghargaan kepada pemberi zakat. Penerima dapat mendoakan agar Allah SWT memberikan pahala dan keberkahan kepada muzaki. Sikap tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan materi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan ibadah.

Selain itu, zakat yang diterima hendaknya digunakan secara amanah dan bijaksana sesuai kebutuhan. Dalam prosesnya, martabat penerima juga perlu dijaga. Kondisi seseorang sebagai mustahik tidak mengurangi kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia.

Adab Menyalurkan Zakat

Orang yang menunaikan zakat perlu memperhatikan adab sejak awal, terutama dengan meluruskan niat karena Allah SWT. Zakat hendaknya ditunaikan sebagai bentuk ketaatan, bukan untuk memperoleh pujian atau pengakuan dari orang lain.

Penyaluran zakat juga perlu dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. Muzaki dapat menyalurkan secara langsung kepada mustahik yang diketahui berhak atau melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri menjelaskan bahwa penyaluran melalui lembaga dapat membantu pengelolaan dan distribusi zakat menjadi lebih terarah, termasuk karena adanya data mustahik dan program pemberdayaan.

Hal yang tidak kalah penting adalah cara memberikan zakat. Bantuan sebaiknya disampaikan dengan sopan, tanpa ucapan atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima. Muzaki juga perlu menjaga privasi mustahik dan tidak menjadikan pemberian zakat sebagai bahan untuk menunjukkan kebaikan kepada orang lain.

Dengan demikian, adab menyalurkan zakat tidak hanya berkaitan dengan kepada siapa zakat diberikan, tetapi juga bagaimana zakat tersebut diberikan. Sikap yang santun, ikhlas, dan menghormati penerima akan membantu menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap penyaluran zakat.

Kesimpulan

Doa dan adab merupakan bagian penting dalam pelaksanaan zakat. Doa menerima zakat menjadi ungkapan terima kasih dan doa kebaikan kepada pemberi zakat, sedangkan adab menerima mengajarkan rasa syukur serta menjaga kehormatan mustahik.

Di sisi lain, muzaki perlu menyalurkan zakat dengan niat yang ikhlas, tepat sasaran, dan tetap menghormati penerima. Zakat pada akhirnya bukan hanya tentang harta yang diberikan dan diterima, tetapi juga tentang kepedulian, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat yang membantu masyarakat dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat secara terarah.

 

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

04/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa awal Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Seiring perkembangan zaman, praktik zakat juga mengalami perubahan, terutama dalam hal pengelolaan, penghimpunan, dan penyalurannya.

Memahami sejarah zakat dapat membantu masyarakat melihat bahwa pengelolaan zakat telah berkembang dari praktik sederhana menjadi sistem yang semakin terorganisasi. Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga terbentuknya lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Sejarah Zakat dalam Islam

Pembahasan mengenai zakat telah ditemukan dalam ajaran Islam sejak periode awal. Pada masa Rasulullah SAW di Makkah, Al-Qur'an telah banyak memuat perintah untuk menunaikan zakat dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, ketentuan mengenai tata kelola zakat belum dirinci seperti pada periode Madinah. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, aturan mengenai zakat berkembang menjadi lebih jelas, termasuk mengenai harta yang dikenai zakat, pengumpulan, serta pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencatat bahwa zakat mulai diwajibkan secara lebih teratur pada periode Madinah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun kedua Hijriah.

Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan melibatkan amil atau petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, zakat tidak hanya dilaksanakan secara individual, tetapi juga telah mengenal pengelolaan secara terorganisasi.

Setelah Rasulullah SAW wafat, pengelolaan zakat terus mendapat perhatian pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang menolak kewajiban zakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim. Pada masa berikutnya, pengelolaan harta umat semakin berkembang seiring dengan meluasnya wilayah pemerintahan Islam.

Dengan demikian, sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat telah menjadi bagian dari kehidupan umat sejak masa awal Islam dan terus mengalami perkembangan dalam praktik pengelolaannya.

Perkembangan Zakat di Indonesia

Sejarah zakat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Islam di Nusantara. Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah Nusantara, praktik zakat juga mulai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Pada masa awal, pengumpulan dan penyaluran zakat umumnya dilakukan melalui lingkungan komunitas, masjid, pesantren, ulama, dan tokoh masyarakat.

Pengelolaan tersebut pada awalnya masih sederhana dan sangat bergantung pada hubungan sosial di lingkungan setempat. Tidak banyak catatan sejarah yang secara khusus mendokumentasikan praktik zakat pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Namun, BAZNAS mencatat bahwa masjid dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki peranan penting dalam praktik pengelolaan zakat pada masa tersebut.

Seiring meningkatnya kehidupan organisasi dan kelembagaan umat Islam, pengelolaan zakat di Indonesia pun mulai berkembang. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga sosial keagamaan turut berperan dalam menghimpun serta menyalurkan zakat secara lebih teratur.

Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Perkembangan Pengelolaan Zakat di Era Modern

Perubahan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia terjadi ketika zakat mulai dikelola secara lebih formal dan terorganisasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

Perkembangan kelembagaan juga membuat pengelolaan zakat semakin memperhatikan aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga dapat diarahkan pada program pendayagunaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik.

Kemajuan teknologi turut memberikan perubahan dalam layanan zakat. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pembayaran, dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat melalui berbagai layanan digital. Hal ini membuat akses terhadap layanan zakat menjadi semakin mudah sekaligus mendorong lembaga pengelola untuk meningkatkan kualitas tata kelolanya.

Peran BAZNAS dalam Perkembangan Zakat di Indonesia

Salah satu bagian penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia adalah pembentukan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan zakat pada tingkat nasional.

Peran BAZNAS kemudian semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat diarahkan pada prinsip syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas.

Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Pengelolaan zakat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan tata kelola berbasis teknologi serta mempublikasikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Kesimpulan

Perjalanan sejarah zakat memperlihatkan bahwa zakat telah berkembang bersama kehidupan umat Islam, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi di Indonesia. Perkembangan tersebut tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah, tetapi memperkuat cara pengelolaannya agar manfaat yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Saat ini, pengelolaan zakat membutuhkan kepercayaan, profesionalitas, dan tanggung jawab bersama. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat turut mendukung perkembangan zakat dengan menunaikan kewajibannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, sehingga zakat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

 

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

 

 

 

04/09/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Wisudawan Terbaik Kategori Tahfidz
Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Wisudawan Terbaik Kategori Tahfidz
Yogyakarta – Ahad, 22 Juni 2025 Kabar membanggakan datang dari acara Wisuda SDIT Al Khairaat Yogyakarta yang digelar di Merapi Merbabu Hotel. Salah satu santri yang menjadi penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Abida Azma Taqiyya, berhasil meraih predikat Wisudawan Terbaik I Kategori Tahfidz. Abida merupakan bagian dari program unggulan BAZNAS Kota Yogyakarta yang menyasar remaja masjid untuk menjadi kader Qur’ani yang tangguh, berakhlak, dan berdaya guna. Beasiswa yang diterimanya tidak hanya mendukung pendidikan formal, tetapi juga membekali dengan pembinaan spiritual dan kepemimpinan berbasis masjid. “Prestasi yang diraih Abida merupakan buah dari komitmen kuat dalam mencintai Al-Qur’an dan semangat belajar yang tinggi. Ini menjadi kebanggaan bagi kami di BAZNAS, sekaligus motivasi bagi kader remaja lainnya,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui program Kader Remaja Masjid, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya mencetak generasi penerus yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki landasan nilai keislaman yang kuat. Barakallahu fiikum, Abida Azma Taqiyya. Semoga senantiasa dijaga hafalannya, diberkahi ilmunya, dan tumbuh menjadi generasi pejuang Al-Qur’an yang menebar manfaat bagi umat. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat #MariMemberi#ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL23/06/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ di Sedayu Islamic Festival
Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ di Sedayu Islamic Festival
Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh kader hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, salah satu peserta Program Beasiswa Kader Hafidz Angkatan 3, berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Musabaqah Hifzhil Qur'an (MHQ) tingkat SMP/MTs sederajat yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 di SMA Negeri 1 Sedayu, Bantul. Kompetisi ini menjadi bagian dari rangkaian Sedayu Islamic Festival, sebuah acara tahunan yang menghimpun potensi generasi muda Islam dalam bidang dakwah, tilawah, dan hafalan Al-Qur’an. Syakira tampil dengan penuh percaya diri, memperdengarkan hafalannya dengan tartil, fasih, dan lancar, menunjukkan hasil pembinaan intensif dalam program pembinaan kader Qur’ani BAZNAS. Capaian ini menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta mampu melahirkan generasi muda penghafal Al-Qur’an yang berprestasi dan berakhlak mulia. Program Kader Hafidz merupakan salah satu bentuk nyata pentasyarufan dana zakat untuk pendidikan, yang mendorong lahirnya bibit-bibit unggul dalam bidang keislaman. Melalui dukungan dari para muzakki dan donatur, BAZNAS terus mengembangkan pola pembinaan kader Qur’ani berbasis zakat yang terstruktur dan berkelanjutan. Kemenangan Syakira menjadi semangat baru bagi seluruh kader untuk terus mengasah hafalan dan menebar kemanfaatan ilmu Al-Qur’an bagi lingkungan sekitarnya. Prestasi ini juga menjadi ajakan terbuka kepada masyarakat untuk terus memperkuat ekosistem pendidikan Qur’ani melalui sedekah pendidikan dan infak pembinaan penghafal Qur’an. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan mustahik yang berjuang di jalan ilmu dan iman.
ARTIKEL17/06/2025 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
UMKM Binaan BAZNAS: Pisang Krispy Ibu Martini Diminati Warga Kedungwaru
UMKM Binaan BAZNAS: Pisang Krispy Ibu Martini Diminati Warga Kedungwaru
Lapak sederhana milik Martini (40) di Dusun Ringinagung, Kelurahan Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, menjadi lokasi favorit warga dan anak-anak sekolah yang melintas. Menjual pisang krispy dengan harga hanya Rp500 per biji, usaha kuliner ini mampu menarik minat pembeli karena rasa gurih dan kerenyahannya. Usaha yang dirintis sejak awal 2023 ini dikelola sepenuhnya oleh Martini sendiri, mulai dari produksi hingga penjualan. Meski dijual murah, omzet kotor harian dapat mencapai Rp200.000 dengan keuntungan bersih sekitar Rp80.000 per hari. Camilan ini pun telah memiliki pelanggan tetap dari warga sekitar. Untuk mempertahankan produksi dan meningkatkan konsistensi usaha, Martini memperoleh bantuan pinjaman usaha dari program Baznas Microfinance Desa (BMD) Tulungagung sebesar Rp2 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk membeli bahan baku secara berkala demi menjaga ketersediaan produk. Kisah Martini menjadi potret nyata ketangguhan pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi. Dengan kerja keras dan dukungan dari BAZNAS, usahanya perlahan tumbuh dan membuka harapan akan masa depan yang lebih baik. Kontributor: Daffa Yazid Fadhlan Editor: MAS
ARTIKEL06/06/2025 | BAZNAS RI
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur'ban
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur'ban
Tata Cara Menyembelih Hewan Qur’ban Menurut Pusat Studi Halal itu membagi tata cara menyembelih hewan kurban menjadi tiga proses, di antaranya: Persiapan Sebelum Penyembelihan Lafazkan niat Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm Artinya, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku. Pastikan hewan telah direbahkan dan posisinya roboh ke kiri Hewan kurban harus berada pada posisi yang menghadap kiblat Semua orang yang terlibat harus berada di posisi yang aman Proses Penyembelihan Tentukan titik sayatan di bawah jakun (kerongkongan) Letakkan pisau pada leher hewan pada titik sayatan Lafazkan bismillahi Allahu Akbar Lakukan sayatan dengan cepat dan tegas untuk memotong saluran makan (kerongkongan), saluran nafas (trakea), dan dua pembuluh darah nadi (arteri karotis) Pemeriksaan Setelah Penyembelihan Periksa penampang sayatan untuk memastikan semua saluran telah terpotong dengan baik dan benar Pastikan tidak ada sumbatan pada pembuluh darah agar darah dapat mengalir dengan lancar dan tuntas Segera lakukan koreksi jika ditemukan saluran yang belum terpotong sempurna atau terjadi sumbatan pada pembuluh darah besar
ARTIKEL22/05/2025 | Hida
Sejarah Qurban, Meneladani Ketulusan Nabi Ibrahim AS dalam Ibadah idul adha
Sejarah Qurban, Meneladani Ketulusan Nabi Ibrahim AS dalam Ibadah idul adha
Apa Itu Qurban Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah dalam islam yang dilakukan sebagai wujud ketaatan dan penghambaan Allah SWT. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu, disertai niat yang ikhlas, serta mengikuti tuntunan syariat Islam. Pelaksanaan qurban bertepatan dengan Hari Raya Iduladha, yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Sejarah Qurban Sejarah ibadah qurban dalam Islam memiliki akar yang sangat kuat, berlandaskan pada kisah penuh keteladanan antara Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Kisah ini menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan qurban yang dijalankan umat Muslim hingga hari ini. Diceritakan bahwa Allah SWT menguji keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim AS dengan perintah yang sangat berat: menyembelih putranya sendiri, Nabi Ismail AS. Dengan penuh keikhlasan, Nabi Ibrahim siap menjalankan perintah tersebut demi ketaatan kepada Allah. Namun, saat pengorbanan itu akan dilaksanakan, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk kasih sayang-Nya. Peristiwa ini menjadi simbol totalitas penghambaan dan ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sejak itu, perintah berkurban menjadi bagian dari syariat Islam yang ditetapkan secara formal pada masa kenabian Rasulullah SAW. Beliau menetapkan waktu pelaksanaan qurban, yaitu setiap tanggal 10 Zulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijjah), serta menetapkan syarat dan ketentuan sahnya ibadah ini. Hingga saat ini, umat Muslim di seluruh dunia tetap menjalankan ibadah qurban setiap Hari Raya Idul adha sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT, sekaligus meneladani pengorbanan agung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Lebih dari sekadar ibadah ritual, qurban juga memiliki makna sosial yang dalam. Daging hewan qurban didistribusikan kepada keluarga, tetangga, dan terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini menunjukkan bahwa qurban juga mengajarkan nilai-nilai solidaritas, kebersamaan, dan semangat berbagi dalam masyarakat. Dengan demikian, sejarah qurban dalam Islam bukan hanya menceritakan tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang kepatuhan, keikhlasan, dan kepedulian yang menjadi pondasi penting dalam kehidupan spiritual dan sosial umat Islam.
ARTIKEL15/05/2025 | Hida
Qurban dalam Islam: Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Syarat Hewan Sesuai Syariat
Qurban dalam Islam: Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Syarat Hewan Sesuai Syariat
Pengertian Qurban Secara etimologis, kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba–yaqrabu–qurbanan wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti mendekatkan diri (Lihat: Ibn Manzhur, 1992:1:662; Munawwir, 1984:1185). Makna ini menunjukkan bahwa ibadah qurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan sebagian dari perintah-Nya. Dalam penggunaan sehari-hari, istilah qurban dalam konteks agama disebut dengan udhiyah, yang merupakan bentuk jamak dari dhahiyyah, berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Artinya adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada waktu dhuha, tepatnya antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dari praktik inilah muncul istilah “Iduladha”. Hukum Berqurban Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berqurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya, meskipun tidak wajib, pelaksanaannya sangat ditekankan dan sangat dianjurkan bagi yang mampu. Namun demikian, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah qurban bersifat wajib. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2) Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa qurban merupakan sunnah muakkad diperkuat oleh hadits: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari ayat dan hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Namun, bagi yang belum mampu, tidak melaksanakan qurban tidaklah berdosa. Hikmah Berqurban Ibadah qurban disyariatkan oleh Allah SWT untuk mengenang peristiwa bersejarah dalam kehidupan Nabi Ibrahim AS, sekaligus sebagai bentuk kemudahan dan kegembiraan pada hari raya Iduladha. Rasulullah SAW bersabda: “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad) Qurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, ketaatan, dan pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta mempererat kepedulian sosial antar sesama Muslim. Hewan yang Diperbolehkan untuk Qurban Hewan yang sah digunakan untuk qurban adalah unta, sapi, dan kambing. Selain ketiga jenis hewan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Allah SWT berfirman: “Agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34) Berikut adalah ketentuan usia hewan qurban yang dianggap sah menurut syariat: Domba: minimal berumur 6 bulan (jadza’) Kambing: minimal 1 tahun Sapi: minimal 2 tahun Unta: minimal 5 tahun Hadits-hadits yang mendukung ketentuan ini antara lain: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Binatang qurban yang paling baik adalah kambing yang jadza’ (berumur satu tahun).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi) Dari Uqbah bin Amir RA, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing jadza’." Rasulullah SAW bersabda: “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang berumur satu tahun ke atas. Jika itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah domba jadza’.” (HR. Muslim)
ARTIKEL08/05/2025 | Hida
Zakat Sebagai Solusi Pemberantas Kemiskinan
Zakat Sebagai Solusi Pemberantas Kemiskinan
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang memiliki peran signifikan dalam pemberantasan kemiskinan. Dengan mengeluarkan zakat, setiap Muslim berkontribusi untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang mendalam. Dalam konteks ekonomi, zakat berfungsi sebagai redistribusi kekayaan, di mana harta yang dimiliki oleh orang kaya dialokasikan untuk membantu orang miskin. Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan adanya zakat, diharapkan kesenjangan sosial dapat berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan modal usaha bagi para penerima zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga menciptakan peluang untuk kemandirian ekonomi. Pentingnya zakat dalam pemberantasan kemiskinan juga tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan bahwa harta yang dimiliki bukanlah milik mutlak, melainkan amanah dari Allah. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama. Dengan cara ini, zakat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
ARTIKEL13/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →