Apakah Zakat Boleh Disalurkan kepada Keluarga Sendiri?
08/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Zakat Boleh Disalurkan kepada Keluarga Sendiri?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan: "Apakah zakat boleh disalurkan kepada keluarga sendiri?"
Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk keluarga. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam Islam, zakat dapat diberikan kepada delapan asnaf penerima zakat, yang mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Keluarga yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin dapat menerima zakat, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan.
Salah satu alasan mengapa zakat dapat disalurkan kepada keluarga adalah untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan. Dalam banyak kasus, anggota keluarga mungkin mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dukungan. Dengan memberikan zakat kepada mereka, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan kasih sayang terhadap keluarga.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menyalurkan zakat kepada keluarga. Pertama, zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan kita, seperti anak, istri, atau suami. Hal ini karena mereka sudah menjadi kewajiban nafkah kita. Zakat sebaiknya diberikan kepada anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan, seperti saudara, paman, atau sepupu yang berada dalam kondisi kesulitan.
Kedua, penting untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima. Zakat seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti untuk biaya makanan, pendidikan, atau kesehatan. Dengan demikian, zakat yang disalurkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka.
Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) juga dapat berperan penting dalam menyalurkan zakat kepada keluarga yang membutuhkan. Lembaga ini dapat membantu mendistribusikan zakat dengan lebih efektif dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Secara keseluruhan, zakat boleh disalurkan kepada keluarga sendiri, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperkuat ikatan kekeluargaan dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS