Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
29/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri. Namun, dalam pelaksanaannya, ada pertanyaan apakah zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain.
Secara hukum Islam, zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain selama orang yang membayarkan memiliki izin dari yang bersangkutan. Misalnya, seorang kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya, hal ini diperbolehkan karena ia bertanggung jawab atas nafkah mereka. Selain itu, jika seseorang meminta kerabat atau teman untuk membayarkan zakatnya, maka zakat tersebut tetap sah.
Namun, penting untuk memastikan bahwa orang yang dititipi zakat benar-benar menyerahkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak sampai ke mustahik (penerima zakat), maka kewajiban zakat belum terpenuhi.
Sebagian ulama juga menyarankan agar seseorang tetap memiliki niat dalam hati bahwa zakat fitrah telah ditunaikan meskipun melalui perantara. Dengan begitu, ibadah zakat tetap dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat yang baik.
Kesimpulannya, zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain, selama ada izin dari yang bersangkutan dan zakat tersebut sampai kepada yang berhak. Oleh karena itu, penting untuk memilih orang yang amanah dalam menjalankan tugas ini agar kewajiban zakat benar-benar terpenuhi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Koordinasi Permohonan Satuan Audit Internal dengan Inspektorat Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi dengan Wakil Wali Kota, Perkenalkan Pimpinan Baru 2026–2031
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →