Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
29/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri. Namun, dalam pelaksanaannya, ada pertanyaan apakah zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain.
Secara hukum Islam, zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain selama orang yang membayarkan memiliki izin dari yang bersangkutan. Misalnya, seorang kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya, hal ini diperbolehkan karena ia bertanggung jawab atas nafkah mereka. Selain itu, jika seseorang meminta kerabat atau teman untuk membayarkan zakatnya, maka zakat tersebut tetap sah.
Namun, penting untuk memastikan bahwa orang yang dititipi zakat benar-benar menyerahkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak sampai ke mustahik (penerima zakat), maka kewajiban zakat belum terpenuhi.
Sebagian ulama juga menyarankan agar seseorang tetap memiliki niat dalam hati bahwa zakat fitrah telah ditunaikan meskipun melalui perantara. Dengan begitu, ibadah zakat tetap dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat yang baik.
Kesimpulannya, zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain, selama ada izin dari yang bersangkutan dan zakat tersebut sampai kepada yang berhak. Oleh karena itu, penting untuk memilih orang yang amanah dalam menjalankan tugas ini agar kewajiban zakat benar-benar terpenuhi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →