Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
28/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
Dalam Islam, zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan di tempat seseorang tinggal. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu untuk membantu fakir miskin di lingkungan sekitar agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.
Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat membayar zakat fitrah di tempat lain. Misalnya, jika di daerah tempat tinggalnya tidak ada mustahik yang berhak menerima zakat, maka ia boleh menyalurkannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Selain itu, jika seseorang sedang merantau atau berada di tempat lain saat mendekati Idulfitri, ia boleh membayar zakat fitrah di lokasi tempat ia berada.
Sebagian ulama juga memperbolehkan mengirimkan zakat fitrah ke daerah lain jika ada kebutuhan mendesak, seperti di daerah yang terkena bencana atau memiliki tingkat kemiskinan tinggi.
Pada dasarnya, membayar zakat fitrah di tempat tinggal lebih diutamakan, tetapi jika ada alasan yang kuat untuk membayarkannya di tempat lain, hal tersebut tetap diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak sesuai ketentuan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →