Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah

Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhi kewajiban ibadah puasa.
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan perintah Allah meskipun tidak dapat berpuasa.
Pembayaran fidyah bertujuan untuk membantu orang miskin dan sebagai pengganti puasa yang terlewat.
Berikut adalah langkah-langkah dalam membayar fidyah, yaitu:
1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
2. Menghitung besaran fidyah: Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok, seperti beras atau gandum, sebanyak satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Memberikan makanan kepada fakir miskin: Fidyah dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
4. Niat dan doa: Saat membayar fidyah, penting untuk niat yang tulus dan berdoa agar amal diterima.
Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →