Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhi kewajiban ibadah puasa.
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan perintah Allah meskipun tidak dapat berpuasa.
Pembayaran fidyah bertujuan untuk membantu orang miskin dan sebagai pengganti puasa yang terlewat.
Berikut adalah langkah-langkah dalam membayar fidyah, yaitu:
1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
2. Menghitung besaran fidyah: Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok, seperti beras atau gandum, sebanyak satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Memberikan makanan kepada fakir miskin: Fidyah dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
4. Niat dan doa: Saat membayar fidyah, penting untuk niat yang tulus dan berdoa agar amal diterima.
Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
BAZNAS Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Zakat sebagai Pengurang Pajak
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS