Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
16/03/2025 | Penulis: admin
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua barang dapat dijadikan objek zakat. Barang-barang yang tidak bisa untuk zakat meliputi barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak memenuhi kriteria zakat. Pertama, barang-barang pribadi yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan zakat. Ini karena barang-barang tersebut dianggap sebagai kebutuhan pokok dan bukan sebagai harta yang dapat diperdagangkan.
Kedua, barang-barang yang tidak menghasilkan, seperti barang koleksi atau barang antik yang tidak dijual, juga tidak dikenakan zakat. Meskipun barang-barang ini mungkin memiliki nilai sentimental atau kolektibilitas, mereka tidak memenuhi syarat sebagai harta yang dikenakan zakat. Selain itu, harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti hasil perjudian atau korupsi, juga tidak dapat dijadikan objek zakat. Dalam hal ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan harta dari sumber yang tidak halal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami barang-barang yang tidak dapat dijadikan zakat agar dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →