Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
16/03/2025 | Penulis: admin
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua barang dapat dijadikan objek zakat. Barang-barang yang tidak bisa untuk zakat meliputi barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak memenuhi kriteria zakat. Pertama, barang-barang pribadi yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan zakat. Ini karena barang-barang tersebut dianggap sebagai kebutuhan pokok dan bukan sebagai harta yang dapat diperdagangkan.
Kedua, barang-barang yang tidak menghasilkan, seperti barang koleksi atau barang antik yang tidak dijual, juga tidak dikenakan zakat. Meskipun barang-barang ini mungkin memiliki nilai sentimental atau kolektibilitas, mereka tidak memenuhi syarat sebagai harta yang dikenakan zakat. Selain itu, harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti hasil perjudian atau korupsi, juga tidak dapat dijadikan objek zakat. Dalam hal ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan harta dari sumber yang tidak halal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami barang-barang yang tidak dapat dijadikan zakat agar dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS