Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
18/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Berapa Besaran Zakat Fitrah Yang harus dibayarkan Setisp Muslim?
Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong umat Islam untuk mencintai sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari.
Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha', hal ini dijelaskan dalam hadits Bukhari sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ala'ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Perlu di ketahui bahwa sha' disini merupakan takaran, bukan timbangan. Takaran di setiap barang berbeda-beda tergantung berat barangnya apa yang ditakar. Para imam madzhab juga berbeda pendapat mengenai sha' itu sendiri, ada imam Hanifah yang berpendapat satu sha' adalah delapan rithl Irak atau setara dengan 3,8 kilogram. Namun imam maliki, imam Syafi'ie, dan imam Ahmad bin Hambal menyepakati bahwa satu sha' adalah lima arah rithl Irak atau setara dengan 2,2 kilogram. Maka dari itu para ulama menyepakati dan menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5kg.
#HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →