Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
18/03/2025 | Penulis: admin
Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pedagang atas keuntungan atau harta dagangnya. Namun, bagaimana hukumnya jika pedagang tersebut menjual barang yang tidak halal, seperti minuman keras atau barang terlarang lainnya?
Dalam Islam, harta yang diperoleh dari usaha yang haram tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, sementara harta yang haram tidak bisa disucikan dengan zakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Jika seseorang memiliki usaha yang mencampurkan barang halal dan haram, maka zakat hanya dikenakan pada bagian yang halal saja. Sementara harta yang diperoleh dari usaha haram sebaiknya dikeluarkan dengan cara yang benar, misalnya dengan disalurkan ke fasilitas umum tanpa niat sedekah atau zakat.
Bagi pedagang yang ingin bertaubat dari bisnis haramnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninggalkan perdagangan tersebut dan menggantinya dengan usaha yang halal. Setelah itu, jika memiliki harta dari sumber yang halal dan telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat), maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan sesuai ketentuan Islam.
Kesimpulannya, zakat tidak berlaku untuk usaha haram, karena harta yang tidak halal tidak bisa disucikan dengan zakat. Sebaiknya, pedagang beralih ke usaha yang halal agar hartanya bersih dan mendapatkan keberkahan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →