Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
18/03/2025 | Penulis: admin
Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pedagang atas keuntungan atau harta dagangnya. Namun, bagaimana hukumnya jika pedagang tersebut menjual barang yang tidak halal, seperti minuman keras atau barang terlarang lainnya?
Dalam Islam, harta yang diperoleh dari usaha yang haram tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, sementara harta yang haram tidak bisa disucikan dengan zakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Jika seseorang memiliki usaha yang mencampurkan barang halal dan haram, maka zakat hanya dikenakan pada bagian yang halal saja. Sementara harta yang diperoleh dari usaha haram sebaiknya dikeluarkan dengan cara yang benar, misalnya dengan disalurkan ke fasilitas umum tanpa niat sedekah atau zakat.
Bagi pedagang yang ingin bertaubat dari bisnis haramnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninggalkan perdagangan tersebut dan menggantinya dengan usaha yang halal. Setelah itu, jika memiliki harta dari sumber yang halal dan telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat), maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan sesuai ketentuan Islam.
Kesimpulannya, zakat tidak berlaku untuk usaha haram, karena harta yang tidak halal tidak bisa disucikan dengan zakat. Sebaiknya, pedagang beralih ke usaha yang halal agar hartanya bersih dan mendapatkan keberkahan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
