Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
07/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam Islam, fidyah memiliki dasar dan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya fidyah.
1. Al-Qur'an
Salah satu dalil utama yang menunjukkan disyariatkannya fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Dan barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia atau orang yang sakit parah, diperbolehkan untuk membayar fidyah.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
"Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, maka ia dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu.
3. Ijma' Ulama
Para ulama sepakat bahwa fidyah disyariatkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Ijma' ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim.
4. Keterangan dalam Kitab Fiqh
Dalam kitab-kitab fiqh, seperti Fiqh Sunnah dan Al-Muwatta, dijelaskan bahwa fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
