Fidyah: Bolehkah Diwakilkan Pembayarannya kepada Orang Lain?
16/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Dasar Hukum Fidyah
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, ada kewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Namun, pertanyaan mengenai apakah fidyah dapat diwakilkan kepada orang lain masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Pendapat Ulama Mengenai Wakil Pembayaran Fidyah
-
Pendapat yang Mengizinkan: Beberapa ulama berpendapat bahwa fidyah dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa niat dan tujuan dari fidyah adalah untuk membantu orang yang membutuhkan. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah secara langsung, maka diizinkan untuk meminta bantuan orang lain untuk melakukannya.
-
Pendapat yang Melarang: Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa fidyah tidak boleh diwakilkan. Mereka berargumen bahwa fidyah adalah tanggung jawab pribadi yang harus dilaksanakan oleh individu yang tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, pembayaran fidyah harus dilakukan oleh orang yang berkewajiban, bukan oleh orang lain.
Praktik di Masyarakat
Dalam praktiknya, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah melalui lembaga atau organisasi yang mengelola zakat dan fidyah. Mereka mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Ini bisa dianggap sebagai bentuk perwakilan, di mana individu yang tidak dapat berpuasa mempercayakan pembayaran fidyah mereka kepada pihak ketiga.
Kesimpulan
Secara umum, apakah fidyah dapat diwakilkan atau tidak tergantung pada pandangan masing-masing ulama. Namun, penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari fidyah adalah untuk membantu orang yang membutuhkan. Jika seseorang merasa tidak mampu untuk membayar fidyah secara langsung, mereka dapat mencari cara lain, seperti melalui lembaga yang terpercaya. Dalam hal ini, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau orang yang berpengetahuan dalam agama untuk mendapatkan panduan yang tepat. Dengan demikian, kita dapat menjalankan kewajiban fidyah dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam.Dengan memahami konsep fidyah dan perdebatan mengenai perwakilan pembayarannya, diharapkan kita dapat lebih bijak dalam menjalankan ibadah puasa dan memenuhi kewajiban kita sebagai umat Muslim.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Perkuat Sinergi Program Sosial dan Kemanusiaan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

