Fidyah: Bolehkah Diwakilkan Pembayarannya kepada Orang Lain?
16/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Dasar Hukum Fidyah
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, ada kewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Namun, pertanyaan mengenai apakah fidyah dapat diwakilkan kepada orang lain masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Pendapat Ulama Mengenai Wakil Pembayaran Fidyah
-
Pendapat yang Mengizinkan: Beberapa ulama berpendapat bahwa fidyah dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa niat dan tujuan dari fidyah adalah untuk membantu orang yang membutuhkan. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah secara langsung, maka diizinkan untuk meminta bantuan orang lain untuk melakukannya.
-
Pendapat yang Melarang: Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa fidyah tidak boleh diwakilkan. Mereka berargumen bahwa fidyah adalah tanggung jawab pribadi yang harus dilaksanakan oleh individu yang tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, pembayaran fidyah harus dilakukan oleh orang yang berkewajiban, bukan oleh orang lain.
Praktik di Masyarakat
Dalam praktiknya, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah melalui lembaga atau organisasi yang mengelola zakat dan fidyah. Mereka mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Ini bisa dianggap sebagai bentuk perwakilan, di mana individu yang tidak dapat berpuasa mempercayakan pembayaran fidyah mereka kepada pihak ketiga.
Kesimpulan
Secara umum, apakah fidyah dapat diwakilkan atau tidak tergantung pada pandangan masing-masing ulama. Namun, penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari fidyah adalah untuk membantu orang yang membutuhkan. Jika seseorang merasa tidak mampu untuk membayar fidyah secara langsung, mereka dapat mencari cara lain, seperti melalui lembaga yang terpercaya. Dalam hal ini, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau orang yang berpengetahuan dalam agama untuk mendapatkan panduan yang tepat. Dengan demikian, kita dapat menjalankan kewajiban fidyah dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam.Dengan memahami konsep fidyah dan perdebatan mengenai perwakilan pembayarannya, diharapkan kita dapat lebih bijak dalam menjalankan ibadah puasa dan memenuhi kewajiban kita sebagai umat Muslim.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
