Fidyah dan Kewajiban Puasa bagi yang Tidak Mampu
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena berbagai alasan, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi melalui fidyah, yang berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Memahami hubungan antara fidyah dan kewajiban puasa bagi yang tidak mampu adalah penting untuk menjalankan ajaran Islam dengan baik.
Fidyah merupakan bentuk kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memberikan petunjuk bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi manusia dan memberikan solusi yang adil. Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, fidyah menjadi alternatif yang dapat diambil. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi individu untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan kemampuan dan situasi. Dengan demikian, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sebuah kesempatan untuk berbuat baik dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban puasa dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga melibatkan aspek spiritual dan sosial. Puasa adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan kesadaran spiritual, dan memperkuat rasa solidaritas sosial.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
