Fidyah dan Lingkungan: Menciptakan Dampak Positif untuk Keberlanjutan
10/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Lingkungan, Keberlanjutan
Fidyah, sebagai bentuk tebusan dalam Islam, tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.
Dengan mengalokasikan dana fidyah untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan, umat Muslim dapat menciptakan dampak positif yang signifikan.
Salah satu cara untuk memanfaatkan fidyah adalah dengan mendukung inisiatif penanaman pohon.
Penanaman pohon tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan menyediakan habitat bagi berbagai spesies.
Selain itu, dana fidyah dapat digunakan untuk program pengelolaan sampah yang efektif, yang bertujuan mengurangi limbah dan meningkatkan daur ulang.
Pendidikan lingkungan juga merupakan aspek penting.
Dengan menggunakan fidyah untuk mendukung program pendidikan tentang keberlanjutan, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.
Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan tanggung jawab terhadap bumi.
Dengan demikian, fidyah dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan keberlanjutan lingkungan, memberikan manfaat tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi ekosistem secara keseluruhan.
Sumber:
1. “Islam's Perspective on Environmental Sustainability: A Conceptual Framework" - MDPI.
2. “Causes, Effects and Solutions to Environmental Degradation" - Plant With Purpose.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

