Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Infak, Sedekah, Makna
Dalam Islam, fidyah, infak, dan sedekah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks amal, namun memiliki makna dan fungsi yang berbeda.
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya.
Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara, dan bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
Infak merujuk pada pengeluaran harta untuk kepentingan umum atau sosial, tanpa batasan tertentu.
Infak bisa dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, dan tidak hanya terbatas pada konteks puasa.
Ini mencakup sumbangan untuk pembangunan masjid, pendidikan, dan kesehatan.
Sedekah adalah amal yang diberikan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sedekah bisa berupa uang, barang, atau bahkan tindakan baik. Tidak ada batasan waktu atau jumlah, dan sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja.
Ketiga istilah ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu sesama, tetapi dengan konteks dan aturan yang berbeda.
Memahami perbedaan ini penting untuk menjalankan kewajiban dan amal dengan benar.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:177).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, infak, dan sedekah.
3. Buku "Amal dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
