FIDYAH: KOMPENSASI PENGGANTI PUASA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
10/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl
.jpg&w=1920&q=75)
Hartaberkahsakinah
Fidyah adalah salah satu konsep dalam Islam yang berkaitan dengan kompensasi atau pengganti untuk meninggalkan puasa selama bulan Ramadan atau puasa wajib lainnya karena alasan tertentu. Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi kesehatan yang memerlukan mereka untuk tidak berpuasa atau karena alasan lain yang diakui dalam syariat Islam.
Dalam al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:184-185) menyatakan bahwa:
’’orang yang sakit atau dalam perjalanan dapat mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan tersebut di hari lain’’.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim mengenai seorang laki-laki tua yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut. Rasulullah memberinya opsi untuk memberi makan sejumlah orang miskin setiap hari sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkannya.
Fidyah memungkinkan seorang untuk membayar kompensasi dalam bentuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan, jika mereka tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kondisi lain yang diakui dalam agama Islam.
Pengertian Fidiyah
Fidyah berasal dari akar kata "fadaa" yang berarti menggantikan atau menggantikan sesuatu. Dalam konteks puasa, fidiyah merupakan kewajiban membayar sejumlah uang atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai kompensasi karena tidak dapat berpuasa. Kompensasi ini memungkinkan seseorang yang tidak mampu berpuasa untuk tetap memenuhi kewajiban agamanya.
Alasan untuk Membayar Fidiyah
Beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk membayar fidyah antara lain:
Kondisi Kesehatan yang Tidak Memungkinkan: Jika seseorang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kesembuhan dalam waktu yang bisa menahan berpuasa.
Lansia atau Kondisi Fisik yang Lemah: Orang yang sudah lanjut usia atau memiliki kondisi fisik yang lemah sehingga tidak mampu menjalankan puasa dengan aman dan nyaman.
Kehamilan atau Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan dirinya sendiri atau janin/bayinya.
Besaran Fidyah
Besaran fidiyah biasanya setara dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dapat dilakukan. Hal ini dapat dihitung dengan memberi makan satu orang miskin dua kali makan dalam sehari, atau dengan memberikan nilai sejumlah uang yang sesuai dengan biaya makanan tersebut.
Bentuk Kompensasi Fidiyah
Fidiyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang. Memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan dianggap lebih utama jika memungkinkan. Namun, jika sulit menemukan orang yang membutuhkan, atau jika lebih mudah memberikan uang, maka memberikan uang sejumlah fidiyah juga diperbolehkan.
Pengaturan Fidiyah dalam Islam
Fidiyah diatur oleh ajaran Islam dan merupakan salah satu cara untuk memenuhi kewajiban puasa bagi mereka yang tidak mampu melakukannya karena alasan yang sah. Hal ini disebutkan dalam berbagai hadis yang memberikan petunjuk tentang pembayaran fidiyah sebagai bentuk kompensasi jika seseorang tidak mampu berpuasa.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS