Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah dapat dibayarkan pada waktu berikut:
-
Selama Bulan Ramadhan – Jika seseorang sudah mengetahui bahwa ia tidak akan mampu berpuasa, fidyah dapat dibayarkan langsung pada hari tersebut.
-
Setelah Ramadhan – Bagi yang tidak mampu berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah bulan Ramadhan berakhir.
-
Sebelum Ramadhan Berikutnya – Disarankan untuk membayar fidyah sebelum memasuki Ramadhan tahun berikutnya agar kewajiban ini segera tertunaikan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

