Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah dapat dibayarkan pada waktu berikut:
-
Selama Bulan Ramadhan – Jika seseorang sudah mengetahui bahwa ia tidak akan mampu berpuasa, fidyah dapat dibayarkan langsung pada hari tersebut.
-
Setelah Ramadhan – Bagi yang tidak mampu berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah bulan Ramadhan berakhir.
-
Sebelum Ramadhan Berikutnya – Disarankan untuk membayar fidyah sebelum memasuki Ramadhan tahun berikutnya agar kewajiban ini segera tertunaikan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

